Timur Pos

Agustinus Wijaya Tipu PT SSK Rp.2.7 Miliar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Agustinus Wijaya terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KHUPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara yang mengakibatkan PT. Sari Sarana Kimiatama (SSK) mengalami Kerugaian sebesar Rp.2,7 milaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Rahmawati mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 378 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 6 bulan Penjara.

“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara 2 tahun dan 6 bulan,”Kata JPU dihadapan Majelis Hakim. Kamis (27/01/2022).

Agustinus Wijaya Tipu PT SSK Rp.2.7 Miliar Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.”Kami minta waktu 1 minggu Yang Mulia,”Saut Surono Penasehat Hukum Terdakwa.

Untuk diketahui,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP. (TIO)

Polemik Sepeninggal Aprilia Okadjaja

Timurposjatim.com , Sidang lanjutan, gugatan Robert Julius Salim (RJS) selaku, Penggugat terhadap Harijana (H) selaku, Tergugat lantaran, sebuah perbuatan ingkar atas sukses fee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/1/2022), dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Tergugat yakni, Notaris, Angelo.

Dipersidangan, Notaris, Angelo, dalam keterangannya, menyampaikan, sebagai Notaris, dirinya, bisa keluarkan SKW nomor 02 sekaligus SKW nomor 07 karena ada adendum.” Dikeluarkan sekaligus SKW nomor 02 dan SKW nomor 07 tidak apa-apa “, ujarnya.

Melalui, penjelasannya, bahwa ada SKW 02 ke Tergugat Harijana guna menambahkan salah satu nama ahli waris yang tidak tercantum dalam SKW 02 lalu ditambahkan untuk tertuang pada SKW 07.

Hal lainnya, disampaikan Notaris Angelo, yaitu, SKW tidak pernah dibatalkan pengadilan.” Perjanjian kesepakatan bersama ini saya tidak mendengar di batalkan pengadilan,” cetusnya.

Lebih lanjut, para pihak tidak lengkap namun di buatkan SKW adalah tidak masalah karena sudah izin Tergugat Harijana untuk keperluan sidang. Sedangkan, dalam Adendum tidak perlu semua datang.

Mereka datang ke Indonesia dan saya ada potonya. Selain itu, ada pernyataan dari Kedubes bahwa mereka setuju.

Terkait,SKW yang lengkap sudah digunakan atau tidak bukan kewenangannya.

” SKW yang lengkap dipakai atau tidak bukan kewenangan saya,”jelasnya.

Notaris Angelo juga membeberkan, terkait perjanjian kesepakatan apa hingga sekarang Penggugat RJS terima 40 persen saya tidak paham.

Usai persidangan, Penasehat Hukum, Tergugat, Amby, saat ditemui mengatakan, dalam pengurusan itu, pihak Penggugat RJS saat itu selaku, Penasehat Hukum Tergugat guna mengurus dokumen yaitu, SKW nomor 02 dan pihak Tergugat menganggap Penggugat tidak melaksanakan tugasnya secara tuntas.

Mereka menyatakan, sudah melaksanakan tugasnya berupa, membuat SKW nomor 02 dan cukup selesai. Padahal, dimuka persidangan diketahui bahwa SKW nomor 02 perlu diperbaiki dan jika tidak dilakukan perbaikan maka SKW nomor 02 akan cacat secara hukum.

Maka pihaknya, yakni Tergugat Harijana, berinisiatif memperbaiki jika tidak diperbaiki akan cacat secara hukum sehingga ada Adendum SKW nomor 02 dan Adendu SKW nomor 07 maka dokumen itu bisa digunakan tanpa itu dokumen tidak bisa digunakan.

Secara terpisah, Penasehat Hukum, Penggugat RJS, Arif saat dimintai keterangannya, mengatakan, gugatan dalam perkara ini yakni, perkara wan pretasi antara RJS dengan Harijana.

Ikhwalnya, Penggugat dan Tergugat melakukan perjanjian kesepakatan. Dalam perjanjian tersebut, pihaknya, Penggugat mendapatkan fee 45 persen dari harta almarhum Aprilia Okadjaja.

Pihak penggugat sudah melaksanakan tugasnya dan pihak tergugat ingkar atas kesepakatan perjanjian atau tidak memberikan fee 35 persen dari harta Aprilia Okadjaja.

Arif menambahkan, alat bukti kliennya, dibuat bukti guna melawan gugatan yang diajukan King Finder Wong. Dalam perkara itu, pihak Tergugat dalam putusan Majelis Hakim pihak Penggugat King Finder Wong ditolak Majelis Hakim (Harijana memenangi perkara tersebut).” Gugatan yang dilakukan King Finder Wong ditolak Majelis Hakim “, ungkapnya.

Masih menurutnya, sebenarnya, Harijana bukan Ahli Waris dari semua harta almarhum Aprilia Okadjaja karena Harijana adalah cucu dari almarhum Aprilia Okadjaja.

Sepeninggal Aprilia Okadjaja, para ahli waris di Amerika menugaskan kliennya RJS guna mengurus ahli waris. Salah satu, ahli waris menyuruh guna membentuk tim. ” Termasuk dalam tim adalah kliennya,yaitu, RJS dan sudah ada hasilnya. Namun, dipungkiri oleh Tergugat “, pungkasnya. (TIO)

Club ILSC Bersinergi Dengan Jurnalis

Timurposjatim.com – Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) kini memiliki base camp lapangan tembak sendiri yang berada di Lapangan Tembak di Kodam Surabaya, Kamis (27/1/2022).

Lapangan tembak itu merupakan hasil sewa yang kontrak kerjasamanya sudah ditandatangani oleh ILSC dengan Hipakad Jatim di Sekretariat Hipakad Jatim.

Penandatanganan MoU kontrak kerjasama tersebut dihadiri oleh Ketua HIPAKAD Jatim Bp. H. PRIYO EFFENDI,SH didampingi RM Gunawan selaku sekretariat HIPAKAD JATIM dan dari ILSC hadir langsung Ketum ILSC Andry Ermawan,SH dan Sekjen ILSC Aria Duta,SH.

Adanya lapangan tembak itu bisa menjadi sarana kegiatan rutin latihan 2 kali dalam 1 bulan yang digelar oleh ILSC. Selain itu diharapkan juga menjadi sinergi yang positif dengan Hipakad Shooting Club untuk menggelar event-event kegiatan lomba menembak bersama untuk event nasional ke depan.

ILSC juga bersinergi dengan jurnalis yang tergabung dalam Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) yang diketuai oleh Budi Mulyono selaku ketua umum KOMPAK.

Ketua umum ILSC, Andri Ermawan berharap adanya sinergi ini bisa menjalin silaturrahmi dan persaudaraan tetap terjaga.

“Penandatanganan MoU kali ini menunjukkan ILSC memiliki banyak peminat, semoga sinergi dan silaturrahmi ini bisa terjalin dengan baik, salam satu target, dor.. dor.. dor,” pungkas Andri Ermawan. (TIO)

Pemohon Ahmad Prihantoyo Tidak Memiliki Saham

Timurposjatim.com  – Law Firm Handiwiyanto and Associates, selaku para termohon dan termohon intervensi perkara permohonan pembubaran PT. Soyu Giri Primedika (SGP) menyebut, permohonan tersebut tidak benar dan tidak berasalan hukum.

Menurut kuasa hukum pemegang saham PT SGP Billy Handiwiyanto dari Law Firm Handiwiyanto and Associates, pembubaran PT hanya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan/atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Padahal selama ini tidak ada RUPS maupun RUPS LB yang memutuskan untuk membubarkan PT SGP.

“Sejauh ini juga tidak ada penetapan pengadilan terkait pembubaran PT SGP,” katanya, Rabu (26/01/2022).

Ia menambahkan,bahwa dalam mengungkap fakta hukum dalam perkara permohonan pembubaran PT SGP tersebut. Antara lain, akta jual beli saham nomor 9,Pada 7 Januari 2019 yang dibuat di hadapan Syaiful Rachman, S.H. Notaris di Surabaya, Ahmad Prihantoyo (Pemohon I) telah menjual semua sahamnya (6.250 lembar saham) kepada dokter Yudi Her Oktaviono (Termohon II) seharga Rp6,25 miliar dan telah dibayar secara tunai.

“Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU.AH.01.03-0008331 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan data Perseroan PT SGP Tanggal 8 Januari 2019, membuktikan bahwa perubahan peralihan saham PT. SGP telah mendapatkan pengesahan dari KemenkumHAM,”Tambahnya
Masih kata Billy,Perbuatan para pemohon selaku direktur perseroan yang mengajukan pembubaran perseroan tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dewan komisaris. Dalil permohonan para pemohon yang menyatakan para pemohon tidak menyetorkan modal kedalam perseroan adalah tidak benar.

“Bahwa Para Pemohon tidak menyetorkan modal kedalam perseorangan adalah tidak benar,”katanya.

Perlu diketahui,bahwa Pekan lalu Billy mengajukan pemeriksaan ulang perkara permohonan pembubaran PT. SGP ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Isi surat itu memohon agar ada penggantian Hakim tunggal Itong Isnaeni Hidayat dan menetapkan hakim tunggal baru untuk melakukan pemeriksaan ulang perkara bernomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby itu.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp140 juta dari hasil operasi tangan tangan (OTT) terhadap Itong Isnaeni Hidayat dan beberapa orang lainnya pada Rabu,19 Januari 2022 lalu.

OTT tersebut dilakukan atas dugaan Itong terlibat kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya. Uang Rp.140 juta yang disita KPK itu sebagai tanda jadi itong akan memenuhi keinginan pengacara atau kuasa hukum PT SGP Hendro Kasiono terkait kasus pembubaran perusahaan tersebut. (TIO)

Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyerahkan aset tanah ke Pemkot Surabaya. Lahan seluas 2143 meter persegi itu sebelumnya dikuasai PT Maspion. Aset tersebut terletak di Jalan Pemuda 17.

Serah terima secara sukarela aset senilai Rp 200 miliar itu ditandai dengan melakukan penandatanganan kesepakatan pelaksanaan secara sukarela terhadap isi putusan perdata yang telah berkekuatan (Inkracht van gewijsde).

Kejati Jatim Kembalikan Aset Pemkot Surabaya Senilai Rp 200 Miliar

Terhadap putusan tersebut, dalam amar putusannya bersifat Condemnatoir (putusan yang memuat amar yang menghukum salah satu pihak yang berperkara). Maka mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap obyek yang disengketakan.

Putusan tersebut tercatat dengan nomor perkara 834/Pdt.G/2018/PN Sby Jo Nomor : 290/PDT/2019/PT Sby Jo Nomor : 1994 K/PDT/2020.

Penandatanganan dilakukan antara Walikota Surabaya dengan Direktur Utama PT. Maspion yang disaksikan oleh Kajati Jawa Timur beserta jajarannya.

Sebelum penyerahan aset, Kejati Jatim mendapatkan surat kuasa khusus dengan hak substitusi dari Walikota Surabaya. Tujuannya untuk membantu melakukan penyelesaian permasalahan aset Pemkot Surabaya.

Kepala Kejati Jatim, Dr Mohamad Dofir, SH MH menuturkan pihaknya menyambut baik atas inisiatif penyerahan secara sukarela dari PT Maspion kepada Pemerintah Kota Surabaya.

“Ini merupakan suatu bentuk itikad baik dari pihak PT Maspion yang perlu diberikan apresiasi. Dan juga sebagai bentuk komitmen untuk senantiasa bersinergi, saling mendukung dan saling menjaga diantara pihak untuk kemajuan Kota Surabaya,” tutur Kajati Jatim, Rabu (26/01/2022).

Dhofir menjelaskan, Kejati Jatim telah beberapa kali berhasil melakukan penyelamatan aset dengan melakukan penyerahan aset kepada Pemkot Surabaya secara sukarela dari pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim aset tersebut.

“Hal ini merupakan upaya berdasarkan tugas dan fungsi yang didukung seluruh perangkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dari Bidang Pidsus, Intelijen maupun Bidang Datun,” jelasnya.

Menurut Kajati Jatim, dari data yang dimiliki dalam kurun waktu 2017 sampai dengan 2021, pihaknya telah berhasil melakukan penyelamatan aset sebanyak 12 aset tanah dengan total nominal kurang lebih sejumlah Rp. 10 Triliun dan nilai tersebut berdasarkan asumsi harga pasar.

“Pencapaian tersebut merupakan wujud dari adanya kerjasama yang dilaksanakan dari pihak Kejakasaan Tinggi Jawa Timur dengan Pemerintah Kota Surabaya, namun demikian sekali lagi inisiatif untuk melakukan penyerahan secara sukarela perlu diapresiasi,” kata dia.

Sementara itu, Walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam sambutannya menyampaikan banyak terimakasih atas bantuan dan dukungan Kejati Jatim dalam penyelesaian sengketa aset Pemkot Surabaya.

“Terima kasih kepada Kejati Jatim atas bantuan dan dukungannya dalam pengembalian aset Pemkot Surabaya yang selama ini masih dalam sengketa,” kata Walikota Surabaya.

Di akhir acara, Walikota Surabaya selanjutnya menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajati beserta jajaran sebagai bentuk apresiasi terhadap bantuan Kejati jatim menyelamatkan aset pemkot Surabaya. (TIO)

Single Justitia Serukan Hukum Berkeadilan

Timurposjatim.com – Mirisnya penegakan hukum yang tidak berkeadilan, membuat Advokat Billy Handiwiyanto buka suara. Bukan dengan upaya hukum, Billy menyentil penegakan hukum yang tidak berkeadilan itu melalui nada dan untaian lirik yang tertuang dalam lagu berjudul ‘Justitia’.Rabu (26/01/2022).

Berkolaborasi dengan musisi Mch Nine feat Allen, Billy mencoba menyuarakan keadilan melalui debut single lagu ‘Justitia’. Menurutnya, saat ini banyak masyarakat yang belum atau tidak mendapatkan hak hukum sebagaimana mestinya.

Bahkan kondisi itu diakui Billy makin parah dengan adanya oknum-oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga wibawa dan menjamin tegaknya hukum. Namun ternyata terpapar “moral hazard” atau “kemerosotan moral” yang dengan gampangnya tergoda dan terseret dalam praktek jual beli hukum. Bahkan mengabaikan hukum hanya semata-mata untuk kepentingan pribadi dan kenikmatan duniawi belaka.

“Melalui single ‘Justitia’, kami menyerukan imbauan motal dan mengobarkan semangat ‘Nyalakan Api Kebenaran Untuk Indonesia Yang Lebih Baik,’,” sery Billy.

Lagu ini, sambung Billy, sesuai dengan slogan ‘Justitia Ruat Caelum’. Yakni berarti ‘tegakkan hukum walau langit runtuh’. Hal itulah yang membuat Billy harus membuat gebrakan baru. Sebab slogan tersebut haruslah tetap dipegang teguh oleh para catur wangsa penegak hukum.
Dirinya juga menyayangkan banyaknya oknum-oknum yang telah tertangkap dan diadili serta dihukum dengan hukuman yang relatif berat.

Namun ternyata hal tersebut sama sekali tidak menyurutkan nyali dari pada oknum-oknum tersebut. Sehingga kondisi moral hazard itu semakin memprihatinkan.

“Kondisi moral hazard inilah yang menjadi perhatian para advokat muda agar para catur wangsa penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan advokat) tetap berpegang teguh menegakkan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat,” ungkapnya.

Ditambahkan Billy, tekad membuat dunia penegakan ini berkeadilan tertuang dalam lirik lagu ‘Justitia’. Yaitu “Kami petarung bukan ayam sayur, layar terkembang pantang bersurut, kami petarung tuk tegakkan hukum. Walau langit runtuh, justitia ruat caelum.Singsingkan lengan bajumu, genggam nurani di dadamu, nyalakan api kebenaran Tuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (TIO)

Sutrisno Tempuh Upaya Gugat Perbuatan Melawan Hukum

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kembali bergulir dengan agenda bacaan amar putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim, Tatas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/1/2022).

Upaya hukum menggugat PMH sengaja dilakukan Sutrisno terhadap Atminah selaku, Tergugat I dan Khoswatun Hasanah selaku, Tergugat II serta Sardi sebagai turut Tergugat I dan turut Tergugat II Sukamto lantaran, para Tergugat I dan II maupun turut Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat berupa, mendiami rumah Penggugat secara cuma-cuma tanpa disertai kesepakatan.

Berdasarkan, bukti surat yang diajukan di persidangan, bahwa sertifikat obyek beserta bangunan yang berlokasi di Jalan.Kemlaten 12/14 Surabaya, adalah atas nama Sutrisno selaku, Penggugat.

Hal tersebut, oleh Tergugat I dan II serta turut Tergugat I dan II melakukan upaya eksepsi.

Dipersidangan, dalam bacaan amar putusan sela yakni, melalui pertimbangan eksepsi para Tergugat maupun para turut Tergugat yang dibacakan Majelis Hakim berupa, para Tergugat maupun para turut Tergugat dengan Penggugat ada hubungan hukum dari orang tua. (Orang Tua angkat bagi para Tergugat maupun para turut Tergugat).

Hal lainnya, pertimbangan Majelis Hakim, yakni, penentuan siapa yang menjadi Ahli Waris berupa, peningalan obyek yang diperkarakan, bahwa para Tergugat maupun turut Tergugat merasa memiliki hak atas peninggalan obyek berdasarkan,adanya bukti pengangkatan anak.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menjatuhkan, bahwa eksepsi para Tergugat maupun turut Tergugat ditolak dan Majelis Hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara di persidangan berikutnya.

Usai persidangan, Penasehat Hukum para Tergugat, Indra dan Surya Dianto, saat ditemui, mengatakan, secara pribadi pihaknya, setelah bacaan amar putusan bahwa eksepsinya ditolak maka kita akan melanjutkan prosedur hukum persidangan berupa, akan berlanjut dengan pembuktian surat dari Penggugat dan Tergugat.

Secara terpisah, Penasehat Hukum Penggugat, Choirul Subeki, kepada basudewanews.com, menyampaikan, putusan sela adalah tepat menurut hukum.

Secara hukum, karena secara fakta obyek perkara bukan peninggalan almarhum orang tua Penggugat. Sehingga dengan dalih eksepsi Tergugat menurutnya tidak mendasar.

Pihak Penggugat, berharap sesuai HIR pihaknya, harus bisa membuktikan yang di dalilkan. Kedepannya, pihaknya, akan mempersiapkan bukti maupun saksi.

Sedangkan, terkait adanya, surat putusan bahwa Tergugat adalah anak angkat bagi pihak Penggugat hal demikian berbeda dengan obyek perkara.

” Obyek perkara adalah atas nama Sutrisno (klien kami),”pungkasnya. (TIO)

Didakwa Terima Suap Bupati Probolinggo Dan suaminya Tidak Ajukan Eksepsi

Timurposjatim.com – Kasus dugaan korupsi Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin kini sudah sampai meja hijau.

Pasangan suami istri ini didakwa menerima suap dari para calon pejabat (Pj) kepala desa di wilayah Kecamatan Krejengan dan Paiton.

Jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto dan kawan-kawan menyebut kedua terdakwa menerima uang suap Rp 360 juta dari 18 Pj kepala desa.

Didakwa Terima Suap Bupati Probolinggo Dan Istrinya Tidak Ajukan Eksepsi

“Patut diduga hadiah atau janji berupa uang tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa I agar menyetujui dan mengangkat Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, NUruL Huda, Hasan, Sahir, Sugito dan Samsudin sebagai penjabat kepala desa di wilayah kecamatan Krejengan dan Paiton,” ujar jaksa Arif saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya,Senin (25/01/2022).

Kasus ini bermula ketika banyak kepala desa yang masa jabatannya sudah berakhir.

Namun, terdakwa Puput baru akan menggelar Pilkades serentak pada Februari 2020. Menurut jaksa Arif, untuk mengisi kekosongan jabatan ini, terdakwa Puput mengeluarkan kebijakan untuk menunjuk Pj kepala desa dari kalangan pegawai Pemkab Probolinggo yang diseleksi.

Pj kepala desa ini rencananya akan mengisi kekosongan jabatan selama enam bulan sebelum adanya calon yang terpilih dalam pilkades serentak,Kesempatan ini digunakan kedua terdakwa untuk jual beli jabatan.

“Terdakwa I memerintahkan para camat untuk mengusulkan nama-nama Pj,” ujarnya.

Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan juga ikut mengusulkan,Hasan yang mengatur jual beli jabatan ini.

Pria yang sebelumnya dua kali menjabat sebagai bupati Probolinggo ini memerintahkan para camat untuk meminta uang ke para calon Pj. Termasuk Doddy dan Ridwan.

Hasan mematok harga Rp 15-20 juta dan hasil dari pengelolaan tanah kas desa. Uang itu harus diberikan para calon kepada camat.

Setelah itu, camat menyerahkan ke Hasan yang kemudian menyerahkan ke Puput. “Sumarto menyetujui dan menyerahkan Rp 20 juta melalui Doddy Kurniawan,” katanya.

Jaksa KPK mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b (atau Kedua Pasal 11) Jo,Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, kedua terdakwa tidak mengajukan nota eksepsi atau keberatan.

Pengacara terdakwa, Gunadi Wibakso menyatakan, dakwaan jaksa yang menyebut kedua kliennya menerima suap dari para calon Pj kepala desa tidak benar. Hanya, dia akan membuktikan dalam persidangan.

“Kalau versi terdakwa tentu tidak benarTapi, kami tunggu persidangan seperti apa keterangan saksi-saksi,” ujar Gunadi seusai persidangan.(Tio)

Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Timurposjatim.com – Kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) menjadi buah bibir, Dimana salah satu Pegawai terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Kejari Tanjung Perak Harus Lakukan Tes Swab Dan Tracing Setelah 1 Orang Terpapar Covid-19

Dengan adanya informasi tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya I Ketut Kasna Dedi menjelaskan,bahwa memang benar ada salah satu Pegawai Kejaksaan di bagian Pembinaan yang terkena Covid-19 tetapi belum tau variannya.

“Kemarin keluarganya ada demam dan kemudian dilakukan tes ternyata hasilnya Positif.

Selain itu Kasi Pidum kemarin juga demam tapi untuk hasilnya masih belum keluar,”Kata Kasna kepada awak media.

Sementara terpisah Benyamin Kristianto Anggota DPRD Jatim Komisi E, Terkait adanya informasi adanya Pegawai Kejaksaan yang Positif Covid-19 maka segera dilakukan tracing kepada orang-orang yang pernah dekat dengan yang terpapar.

Dan terkait adanya kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya ha boleh dilakukan asalkan di lakukan swab terlebih dahulu.

“Karena Covid-19 varian Omicron ini cara kerjanya menyebar dengan sangat cepat dan kalau tidak hati-hati ini akan menjadi suatu masalah,”Jelasnya.

Masih kata Benyamin Kristianto dengan dilakukan tes swab atau minimal anti gen itu merupakan upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

“Takutnya ada yang tertular saat melakukan kegiatan,”katanya.

Untuk diketahui berdasarkan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki kejaksaan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang kejaksaan.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggelar kegiatan pemusnaan barang bukti hasil sitaan dari 413 Perkara Pidana Umum, Selasa (25/01/2022) pagi tadi.

Barang bukti yang dimusnakan itu berupa narkotika jenis sabu 11 Kg, pil ektasi 12 butir, pil double sebanyak L 30,728 butir, kosmetik ilegal 34 dos, dan senjatan api 3 buah serta 10 senjata tajam, handphone, alat komputer dan lainya.

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahaan barang bukti, Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartono, Waka Polres Tanjung Perak Surabaya, Kompol Wahyu Hidayat dan beserta stafnya.(Tio)

Gelapakan Modal Proyek Batu Bara Markus Agung Jadi Pesakitan

Timurposjatim.com – Markus Agung Direktur CV.Karsa Adi Mulia diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kusufi Esti Ridliani dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait Penipuan Modal  Proyek Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (25/01/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Furkon menghadirkan saksi Pasangan Suami Istri (Pasutri) Setia Budi dan Jong Meliana Dwi.

Setia Budi mengatakan,bahwa terdakwa melakukan Pengelapan modal proyek batu bara pada bulan Juli 2020.

Terdakwa menghilangkan tidak bisa hubungi dan sempat mendatangi rumahnya tetapi tidak ada.

“Ada tiga kali pembayaran dengan total sekitar Rp.1,3 milaar,”kata Setia Budi dihadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Sementara istri Setia Budi membanarkan keterangan dari suaminya.

Sementara Kuasa Hukum terdakwa menanyakan sudah berapa lama memberikan Modal.”Sudah sejak 2012 dan baru di tahun di 2020 pada bulan Juli.Terdakwa meminta modal setelah ada kontrak,”Saut Setia Budi.

Ia menambahkan untuk pembagian 60%untuk saya dan  40% untuk terdakwa.untuk keuntungannya diberikan 45 hari.

Atasan Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya,”iya benar yang mulai,”saut Markus Agung melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Setia Budi dalam melakukan transaksi dengan terdakwa menggunakan rekening bank BCA KCU Mojopahit di rekening sedangkan terdakwa menggunakan rekening bank BCA KCU Kudus atas nama CV. Karsa Adi Mulia.

Gelapakan Modal Proyek Batu Bara Markus Agung Jadi Pesakitan

Terdakwa belum mengembalikan uang modal berikut bagian keuntungan yang seharusnya diterima Setia Budi dari pemberian modal pada tanggal 02 Juni 2020, tanggal 26 Juni 2020 dan tanggal 29 Juni 2020.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Setia Budi mengalami kerugian sebesar Rp. 1.336.523.500. Perbuatan JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHPidana dengan acaman Maximal 4 Tahun. (Tio)