Foto: ilustrasi Dunia Gemerlap Penuh Kepalsuan (int)
Surabaya, Timurpos.co.id – Bentuk Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, salah satunya melalulan kegiatan Razia Gabungan Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Club Gozadera di Jalan Embong Kenongo Surabaya dan Club Luxor di Jalan Pahlawan Surabaya. 5 orang dinyatakan Positif Narkoba dari 166 Pengunjung Club setelah dilakukan tes urine.
Dalam razia RHU tersebut, Satpol PP Surabaya berkolaborasi dengan Badan Narkotika (BNN) Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) serta beberapa opd terkait lainnya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya Yudhistira mengatakan, bahwa razia gabungan ini digelar Jumat hingga Sabtu dini hari. Dari kedua lokasi 166 pengunjung dilakukan tes urine. Kami menemukan lima di antaranya positif Narkoba setelah dilakukan tes urine, lokasi pertama satu orang dan sisanya dari lokasi kedua.
“Lima yang positif ini nantinya akan langsung diamankan ke Kantor BNN Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucapnya.
Yudhistira menjelaskan, tujuan digelarnya operasi gabungan tersebut merupakan bentuk upaya pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam hari di wilayah Kota Surabaya yang rawan akan penyalahgunaan Narkotika, serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengawasan hari ini menindaklanjuti dari pengawasan yang lain, terutama terhadap tempat hiburan malam. Yang utamanya kami harus mengamankan anak di bawah umur 18 tahun, supaya tidak ada di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama petugas gabungan melakukan pengecekan kartu identitas para pengunjung. Kami melihat usia, kedua untuk para pengunjung yang tidak membawa kartu identitas, kami memberikan edukasi bahwa setiap tempat hiburan malam itu tidak diperbolehkan usia di bawah 18 tahun, dan diwajibkan membawa kartu identitas.
Terpisah, Kasi Rehabilitasi BNN Kota Surabaya Dr Singgih Widi Pratomo mengatakan, terkait adanya kegiatan razia gabungan membenarkan, semalam kita melakukan razia di Club Gozadera dan Club Luxor.
“Ada 2 Club yang dilakukan Razia Gabungan di Club Gozadera dan Club Luxor, mas,” kata Dr Singgih Kepada Timurpos.co.id. Sabtu (27/01/2024). Adi/Tok