Timur Pos

JPU Arya Samudra: Ali Dituntut 17 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Surabaya, Timurpos.co.id – Ali bin Amin Thalib dituntut dengan Pidana penjara selama 17 tahun dan dendan Rp 1 Miliar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arya Samudra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis ganja, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Pada intinya terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 17 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.” Kata JPU Arya Samudra di ruang Kartika 2 PN Surabaya, kemarin. Kamis (29/03/2024).

Selang beberapa menit perempuan berhijab menagis meronta-rontan di depan Ruang Kartika 2 PN Surabaya, tidak begitu lama JPU Arya dan Advocat Ferdiansyah mengiring perempuan tersebut ke ruang mediasi di pojok gedung PN Surabaya.

Dari informasi yang dihinpun media ini, kalau Perempuan berhijab adalah ibu dari terdakwa Ali Bin Amin.

BACA JUGA
Danny Wijaya : Polisi Sidoarjo Main-Main, Untuk Meraup Keutungan Dari Tersangka

Terpisah, Fardiansyah, selaku Penasehat Hukum terdakwa. Disingung terkait tuntutan dari JPU, mengatakan, bahwa kami keberatan dengan tuntutan dari JPU dikarenakan berdasarkan fakta persidangan, kalau barang bukti itu bukan milik terdakwa dan dari pengakuan terdakwa ganja itu, rencananya akan dierdarkan lagi sesuai arahan Napi Rosid yang ada di lapas Madiun.

“Atas tuntutan tersebut, kami keberatan dan akan ajukan pembelaan, terdakwa ini didakwa Pasal Alternatif, harusnya terdakwa dikenakan Pasal 131 Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika, karena barang bukan miliknya. Dan perlu diketahui terdakwa juga sebagai penguna.” Kata Ferdiansya dari LBH Lacak.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa berawal saat Terdakwa Ali Bin Amin Thalib, hari Jumat 27 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 WIB ditangkap oleh Rico Praman Kusuma dan Moch. Choirul Arifin, yang merupakan anggota Polrestabes Surabaya saat menunggu di dalam Mobil Suzuki karimun wagon warna putih dengan plat nomor W 1699 QV di pinggir Jalan Diponegoro Surabaya. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kardus beriis daun, batang biji ganja seberat kei 2,200 gram dan 2 Handphone.

Kemudian petugas melakukan penggeladahan di kos terdakwa di Jalan Kutisari Utara 4, Surabaya dan ditemukan barang bukti satu kardus ganja 1,100 gram ganja, satu poket ganja 22,98 gram dan satu poket kukis (ganja berbentuk kue siap makan) seberat 16,39 gram. Selain itu polisi juga menemukan satu timbangan, 3 bendel plastik, satu buah alat pres platik, KTap dan buku rekening bank berserta 2 ATM atas nama terdakwa.

Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, barang haram itu diperoleh dari Abangya (DPO) yang dikenal melalui Sosial Media di Instagram dengan akun @RASTAISTHEBEST, hari Senin tanggal 23 Oktober sekira pukul 13.00 WIB mengirimkan pesan kepada Sdr. Abangya menggunakan HP dengan yaitu “bahan habis dan mau pesan lagi” dan dijawab oleh Abangya “hanya bisa kirim 1 (satu) kg” dan meminta kepada Terdakwa untuk menunggu dikirimkan No. Resi, dan pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 mengirimkan no resi dengan jasa ekspedisi ID EKSPRES.

Kemudian, hari kamis tanggal 26 Oktober Terdakwa kembali dihubungi oleh Abangya (DPO) dan menyampaikan bahwa ada barang narkotika jenis ganja sebanyak 2 Kg sudah terlanjur terkirim ke Surabaya namun orang yang memesan tertangkap oleh petugas sehingga Abngnya meminta Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja tersebut ke gerai ID EKSPRES di Simokerto.

BACA JUGA
Kinerja Reskrim Polrestabes Surabaya Patut Dipersoalkan

Sehingga selanjutnya pada tanggal 27 Oktober 2023 Terdakwa melacak paket tersebut melalui website ID EKPRESS untuk memastikan apakah barang tersebut telah sampai di Gerai ID EKPRESS Simokerto, kemudian Terdakwa langsung memesan Gosend untuk mengambil Paket berisi ganja tersebut yang dimana pada saat Terdakwa sedang menunggu paket tersebut sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa berhasil ditangkap dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah kos Terdakwa sekira pukul 15.00 WIB terdapat kurir Lion Parcel mengirimkan Satu bungkusan dan saat dibuka paket tersebut berisi paket ganja dengan berat 1,1 Kg.

Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tetang Narkotika. TOK

Mudik, Warga Bondowoso Bisa Titip Kendaraan Bermotor di Mako Satlantas

Bondowoso, Timurpos.co.id – Libur panjang Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 biasanya dimanfaatkan untuk pulang kampung atau berwisata dengan meninggalkan rumah selama beberapa hari. 

Oleh karena itu, warga Kabupaten Bondowoso diminta mewaspadai potensi kejahatan yang dilakukan komplotan maling spesialis rumah kosong dan curanmor, yang biasanya meningkat saat musim mudik.

Satuan Lalu Lintas Polres Bondowoso memiliki inovasi yakni layanan penitipan barang utamanya kendaraan bermotor.

Kapolres Bondowoso, melalui Kasat Lantas AKP Zainul Imam Syafi’i SH, MH menjelaskan, layanan titip barang dan ranmor tersebut semata-mata untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Menurutnya, warga yang ingin bepergian jauh dan meninggalkan rumah bisa menitipkan barang berharga seperti kendaraan bemotor dan perhiasan di mako Satlantas. 

“Untuk kendaraan yang akan dititipkan hanya menyertakan data kendaraan dan data pemilik sebagai bukti kepemilikannya,” terang dia saat dikonfirmasi, Rabu (27/03/2024). 

BACA JUGA
Perekonomian Di Jatim Tumbuh Dengan Baik

Sementara untuk barang lain, selain bukti kepemilikan juga di catat jumlahnya. Kasat Imam menegaskan penitipan barang dan ranmor tersebut gratis alias tidak dipungut biaya apapun. “Semua gratis dan layanannya dibuka 24 jam di kantor kami,” imbuh dia.

Diimbau bagi warga yang ingin meninggalkan rumah, pastikan rumah sudah terkunci seluruhnya dan kelistrikan dalam keadaan mati. Selain itu jika bepergian jauh tetap berhati-hati saat perjalanan. M12

Berkah Ramadan, Polisi Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Berkah Ramadan, Polisi Bagikan Takjil Kepada Pengendara

Bondowoso, Timurpos.co.id – Bulan ramadan membawa berkah, sejumlah polisi Polres Bondowoso membagikan takjil kepada pengguna jalan raya. Kegiatan bagi takjil ini juga mengingatkan pengendara waspada aksi kriminalitas jalanan selama ramadhan.

Dipimpin langsung Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono SH, S.I.K, M.I.K, sejumlah polisi dan bhayangkari di Bondowoso membagikan makanan dan minuman takjil kepada pengendara lalu lintas.

Manurut Kapolres Lintar, pembagian takjil adalah giat berbagi dengan sesama dalam bulan puasa ramadhan. “Dengan masyarakat Bondowoso kami berbagi takjil bagi yang berpuasa, sehingga semua yang dilakukan bisa menjadi ibadah,” ucapnya.

BACA JUGA
Presiden Jokowi Pantau Stabilitas Harga di Pasar Sungai Ringin Sekadau

Selain berbagi polisi juga mengingatkan kepada pengendara untuk waspada terhadap kejahatan yang cenderung terjadi saat bulan ramadhan. Guna memberikan layanan terbaik, polisi membuka layanan penitipan barang berharga seperti emas, surat berharga hingga kendaraan bermotor.

Bagi yang akan melakukan mudik ke luar kota, masyarakat dapat menitipkan barangnya di mako polres atau polsek setempat. Pemilik hanya menyerahkan fotocopy identitas sebagai bukti kepemilikan.

“Layanan ini gratis dan dibuka 24 jam di seluruh kantor polisi, siapapun dapat menitipkan barang berharganya hingga kembali ke rumah,” pungkas Kapolres Lintar. M12

Proyek Penarikan Kabel Primer di Margomulyo Surabaya Timbulkan Masalah

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya Proyek Penarikan Kabel Primer milik PT Telekomunikasi (Telkom) Indonesia di Jalan Margomulyo arah Balongsari Surabaya, mengakibatkan ganguan jaringan Internet milik Indihome. Hal itu terkuak adannya petugas dari Indiehome yang mendatangi lokasi Proyek, pada hari Senin, 25-26 Maret 2024,lalu.

Subadi Petugas Indihome menjelaskan, bahwa kami mendapatkan laporan adanya ganguan jaringan internet. Kemudian kita melakukan pengecekan terkait masalah tersebut.

“Ternyata ganguan jaringan internet, disebabkan adanya kabel Optik yang putus akibat proses penarikan kabel di Jalan Margomulyo Surabaya. Setelah kami mengecek ke lokasi proyek tersebut,” kata Subadi kepada Timurpos.co.id. Selasa (27/03/2024) malam.

Berdasarkan infomasi dilapangan, Proyek Penarikan Kabel sempat dihentikan karena ada oknum yang mengaku sebagai anggota Polisi dan meminta penangung jawab proyek atas nama Agus Salim untuk datang ke Polsek.

Terpisah Kapolsek Asemrowo Surabaya Kompol Hegy Renata Koswara, disingung terkait adanya proyek penarikan kabel yang disinyalir dilakukan secara ilegal. Menerangkan, bahwa coba cari tahu kabel itu milik siapa dan kalau benar ada unsur tindak Pidana, maka disarankan untuk buat Laporan Polisi.

“Untuk kita, lakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila ada tindak Pidana,” tegas Kompol Hegi.

BACA JUGA
Pemborong Proyek Kabel Wonokusumo Abaikan Intruksi dari Bhabinkamtibmas

Perlu diperhatikan, Proyek Penarikan Kabel Primer milik PT Telkom Indonesia diduga kuat adalah ilegal, dimana ini adalah modus pencurian kabel yang dibungkus seolah-olah ada proyek galian kebel. diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjaannya, dimana penangung jawab atau pengawas dari PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk dan juga terlihat para pekerja tidak dilengakapi dengan artibut Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Dari catatan Timurpos.co.id. para komplotan pencuri kabel ini sudah beroperasi bulan Desember 2023 hingga saat ini dan sudah dilakukan di beberapa titik lokasi antara lain, di daerah Kenjeran, Simokerto, Genteng, Semampir, Pabeancantikan, Tandes dan Asemrowo. ADI

Lelang Mesin Cuci Darah RSUD Kota Bekasi Patut Dipersoalkan

Bekasi, Timurpos.co.id -Lelang Pengadaan Mesin HEMODEALISA (Mesin Cuci Darah) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi dipertanyakan integritasnya karena dikelilingi oleh kecurangan yang diduga melibatkan pihak internal dan pihak pemenang tender yang dipenuhi kepentingan tersembunyi.

Menurut informasi dari sumber di lingkungan RSCAM, panitia lelang diduga memberikan keuntungan kepada pihak ketiga KSO (Kerja Sama Operasi) RSUD yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Terdapat indikasi adanya kolusi dari oknum pejabat, direksi, panitia, dan pihak ketiga dalam proses lelang tersebut.

Dalam tahap penentuan mitra KSO, PT Mendjangan diumumkan sebagai pemenang, meskipun pada kunjungan sebelumnya, panitia hanya menemukan 16 mesin cuci darah yang tersedia di gudang perusahaan tersebut. Jumlah tersebut jauh dari kebutuhan sebanyak 40 mesin cuci darah untuk kebutuhan pelayanan di RSUD CAM.

Seharusnya jika pihak panitia menemukan hanya 16 mesin di gudang, perusahaan tersebut seharusnya didiskualifikasi sebagai mitra KSO. Namun, keputusan yang mengejutkan diambil dengan mengumumkan perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.

BACA JUGA
Pasutri Andri Mulia dan Siti Endah Nugrohini Divonis 2 Tahun Penjara Dan Denda Rp 100 juta

Dugaan adanya kolusi dalam pengadaan Mesin HEMODEALISA di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi sangat disayangkan oleh banyak pihak. Pengadaan 40 unit mesin cuci darah telah ditentukan alokasinya, dengan 14 unit untuk lantai atas dan 26 unit untuk lantai bawah RSCAM.

Proyek dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp 16 miliar untuk Tahun Anggaran 2024 telah dicurigai sebagai praktik yang merugikan dan merusak citra Kota Bekasi serta kepercayaan masyarakat.

Banyak pihak meragukan integritas proses lelang tersebut, karena dianggap hanya sebagai formalitas belaka. Pelaksanaan lelang yang tertutup dan dugaan bahwa pemenangnya telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan instruksi Direktur RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid untuk mendukung perusahaan pihak ketiga yang akan menjadi mitra KSO RSCAM, merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang tidak dapat diterima.

Lelang Pengadaan HEMODEALISA di Kota Bekasi menimbulkan kontroversi setelah terungkap bahwa proses lelang tersebut tidak terbuka untuk umum. Hal ini berarti kontraktor yang merupakan Mitra Pemda Kota Bekasi tidak mengetahui mengenai lelang tersebut. Informasi dari berbagai sumber mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti lelang pengadaan HEMODEALISA tersebut. Yang mengejutkan, dari lima perusahaan tersebut, empat di antaranya ternyata dimiliki oleh satu individu dengan berbagai nama perusahaan yang berbeda.

Sementara itu, perusahaan lain yang mencoba mendaftar di luar dari lingkar tersebut ditolak dengan alasan keterlambatan 5 menit, sehingga mereka ditolak secara pasti. Akibat kontroversi ini, muncul tuntutan agar lelang tersebut harus diadakan ulang dan diselidiki hingga tuntas.

Dr. Sudirman, salah satu Kepala Bidang di RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan mesin HEMODEALISA sebanyak 40 unit, memberikan klarifikasi ketika dikonfirmasi oleh media. Menurutnya, pengadaan HEMODEALISA tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, melainkan anggaran yang disediakan oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan KSO RSUD Dr. Chasbullah Abdulmadjid.

Hingga berita ini disusun, Direktur Utama RSCAM Kota Bekasi, dr. Kusnanto, belum memberikan informasi terkait masalah ini meskipun telah diminta konfirmasi tentang lelang pengadaan mesin HEMODEALISA di rumah sakit tersebut.

Kontroversi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya tindakan diskriminatif dan potensi persekongkolan jahat untuk memanipulasi atau menentukan pemenang tender. Peristiwa ini mengingatkan kita pada kasus-kasus sebelumnya terkait manipulasi tender yang pernah terjadi di negeri ini, seperti kasus yang menimpa Basarnas dan Jakpro.

Masyarakat menaruh harapan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, untuk menyelidiki secara serius kasus persengkongkolan dalam lelang RSCAM ini yang melibatkan nilai yang sangat fantastis. Kesungguhan dalam penegakan hukum diharapkan dapat menjaga integritas dan transparansi dalam proses tender di masa depan. M12

Polda Jatim Gelar Dialog Pagi Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Berbagai upaya persiapan dilakukan oleh Polda Jawa Timur dalam pengamanan libur lebaran Idul Fitri 1445 H yang tinggal sepekan.

Mulai dari melaksanakan pemetaan wilayah dan jalur yang ditengarai rawan kepadatan,kemacetan, rawan criminal hingga menggelar rapat koordinasi lintas sectoral dan dialog bersama Masyarakat Jawa Timur.

Kali ini melalui siaran Radio Republik Indonesia ( RRI ) Surabaya, Polda Jawa Timur menggelar Dialog yang membahas tentang persiapan pengamanan libur lebaran Idul Fitri 1445 H.

Bertajuk “Antisipasi Polri Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas Lebaran” pada program Dialog Surabaya Pagi kali ini, Polda Jatim menyampaikan seputar rencana kegiatan pengamanan melalui Operasi Ketupat Semeru 2024.

Selain itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas) Polda Jatim,Kombes Pol Dirmanto juga memaparkan strategi Polda Jatim dalam memberikan pelayanan keamanan masyarakat pada masa libur lebaran Idul Fitri 1445 H.

Persiapan yang matang itu dilakukan oleh Polda Jawa Timur mengingat sesuai data dari Kementerian Perhubungan RI melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT), jumlah pergerakan masyarakat saat musim mudik Lebaran 2024 diprediksi mencapai 193,6 juta orang atau mencapai 71,7% dari total jumlah penduduk Indonesia.

Angka itu diklaim meningkat dibanding pergerakan masyarakat pada masa lebaran Idul Fitri 2023 yakni 123,8 juta orang.

Dari jumlah pergerakan Masyarakat tersebu, kata Kombes Pol Dirmanto daerah asal perjalanan terbanyak yang tertinggi adalah Jawa Timur.

“Data yang kami dapat diperkirakan perjalanan terbanyak yang tertinggi adalah Jawa Timur, yakni sebesar 31,3 juta orang atau 16,2 persen,” kata Kombes Dirmanto, Kamis (28/03/2024).

BACA JUGA
Pembobol Kantor Syahbar Tanjung Perak Dihukum 11 Bulan

Maka dari itu lanjut Kombes Pol Dirmanto pihak kepolisian termasuk dalam hal ini Polda Jawa Timur dan Stakeholdert yang ada tengah membuat skema antisipasi pengamanan.

“Mengingat, mobilitas masyarakat harus dikelola dengan baik, agar dapat berjalan aman dan lancar maka kita harus persiapkan lebih awal,”ujar Kombes Pol Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto juga mengatakan, pihak Polda Jatim telah menyiapkan sejumlah langkah progresif dari permasalahan yang kerap terjadi, terutama di daerah yang berdasarkan analisis dan histori rawan terjadi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

“Seperti yang disampaikan oleh Pak Dirlantas Polda Jatim kemarin, sesuai jadwal dan arus lalulintas, diprediksi arus mudik bakal berlangsung selama 3 hari,”ungkap Kombes Dirmanto.

Ditambahkan oleh Kombes Dirmanto, untuk sasaran Operasi Ketupat Semeru 2024 yaitu mulai dari masyarakat yang melaksanakan ibadah, mudik, rekreasi atau liburan, hingga pendistribusian bahan pokok.

Sementara, tempat yang menjadi sasaran adalah jalur arteri, tol, alternatif, lapangan yang digunakan sebagai tempat ibadah, tempat hiburan, hingga rest area. M12

,

Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar TPPO Modus Prostitusi Online

Kota Blitar, Timurpos.co.id – Tujuh orang ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di dua lokasi berbeda yaitu 20 maret 2024 di salah satu hotel Jalan Bali dan 21 Maret 2023 di salah satu Hotel di Jalan M Hatta Kepanjenkidul Kota Blitar.

Mereka diamankan Polres Blitar Kota karena diduga terlibat praktik prostitusi online.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers mengatakan, pada kasus pertama ada lima orang tersangka yang diamankan.

Lima orang itu ialah pasangan suami istri atau pasutri AL (30) dan SAD (25) warga kecamatan Wates kabupaten Kediri yang bertindak sebagai mucikari.

Kemudian, DH (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung, GH (21) warga Bogor Provinsi Jawa Barat dan GA (23) warga Lampung Timur Provinsi Lampung yang bertindak sebagai operator aplikasi kencan online atau pencari pelanggan.

“Tersangka memasang tarif sekali melayani pelanggan untuk PSK mulai dari Rp300.000 dan per hari bisa melayani 3-5 orang tamu pria,”ungkap Kompol I Gede Suartika,Rabu (27/03/2024).

BACA JUGA
Adi Laksamana Putra Tega Jual Istrinya Ke Widodo 

Menurut Kompol I Gede Suartika, pembagiannya mucikari menggunakan sistem gaji yakni menggaji PSK Rp 8 juta per bulan dan operator mendapat bagian sebesar 20 persen setiap transaksi.

“Mucikari itu sendiri mendapat bagian dari sisa semua pendapatan setelah dipotong biaya hotel, gaji operator dan gaji PSK,”terang Kompol I Gede Suartika.

Masih kata Kompol I Gede Suartika, penangkapan para pelaku ini berawal dari penggerebekan kasus prostitusi online di sebuah hotel di Jl Bali, Kota Blitar, pada Rabu (20/3/2024) malam.

Sementara itu, pada kasus kedua Polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni A (24), perempuan asal Lebak, Provinsi Banten dan TW (20), pria asal Semen, Kabupaten Kediri.

Kompol I Gede Suartika menyebut, A ini berperan sebagai mucikari, sedang TW sebagai operator aplikasi kencan.

Awalnya, mereka beroperasi di Kediri, karena sepi pelanggan akhirnya pindah ke Blitar.

“Yang kedua ini juga sama, ada yang bertindak sebagai mucikari dan satunya operator aplikasi kencan,” terangnya.

Polres Blitar Kota juga masih mendalami kasus ini untuk mencari jaringan prostitusi online lainnya.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman apakah ada jaringan lainnya,” imbuhnya.

Kompol I Gede menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.

“Ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas Wakapolres Blitar Kota. M12

Meriah dan Semarak, Polrestabes Surabaya Fasilitasi Bonek Bonita Nobar Persebaya vs Arema FC

Surabaya, Timurpos.co.id – Animo Bonek nonton bareng (nobar) di Polrestabes Surabaya sangat antusias. Kehadiran bonek membludak dan membanjiri halaman Polrestabes Surabaya dan Jalan Sikatan.

Saat gol pertama yang dicetak oleh Striker Persebaya Y.Victor pada menit 40 suasana begitu meriah dan pecah. Para Bonek dan Bonita menyorakkan gol bersama para Polisi yang berjaga.

Suasana juga meriah saat Andhika Rachmadhani berhasil menggagalkan penalti Arema FC. Bonek kemudian menyanyikan yel-yel kebanggaan bagi Bajul Ijo.

BACA JUGA
Saksi Polisi Merubah BAP Dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengapresiasi antusiasme dan animo Bonek yang membanjiri markas kepolisian di Surabaya.

Menurut Kombes Pasma, nobar kali ini untuk menampung aspirasi dan saran dari para suporter Persebaya.

“Kita bersama-sama dengan offical Persebaya, mengakomodir permohonan dari Bonek dan Bonita melaksanakan nonton bareng dan melaksanakan salat tarawih bersama,”kata Kombes Pasma,Rabu (27/3).

Kapolrestabes Surabaya juga menyampaikan terimakasih kepada Bonek dan Bonita yang dengan tertib ikut nobar di Mapolrestabes Surabaya.

“Alhamdulillah, Nobar meriah dan semarak namun rekan – rekan bonek dan bonita tetap tertib, teremikasih buat rekan – rekan bonek dan bonita,”pungkasnya. M12

Polda Jatim Gelar Perkara Sengketa Tanah Keponakan dan Nenek di Pamekasan

Surabaya, Timurpos.co.id – Perkembangan perkara pemalsuan dalam sengketa tanah yang melibatkan Bahriyah dan keponakannya Sri Suhartatik asal Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, telah dilakukan gelar perkara oleh Polres Pamekasan di Ditreskrimum Polda pada Rabu (27/3/2024).

Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Kombespol Totok Suharyanto atas laporan Polisi Nomor: LP/B/459/VIII/2022/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 30 Agustus 2022 itu berlangsung selama 2,5 jam dengan menghasilkan 2 poin penting.

Poin penting itu, disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bersama dengan Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan dan tim penyidik Polres Pamekasan.

Berikut 2 poin penting itu;

Pertama, penetapan tersangka telah didapat minimal 2 alat bukti atas delic formil pemalsuan surat dugaan perbuatan menggunakan surat palsu berupa SPPT/ NOP memalsu dengan cara foto copy SPPT an Bahriyah.

Selanjutnya, SPPT/ NOP diketik diganti tahun terbit SPPT NOP tahun 2016 yang kemudian digunakan seolah-olah benar setelah dileges oleh Lurah Syarif Usman, S.E tahun 2016 untuk syarat pendaftaran tanah atas nama hak tanah Terlapor Bahriyah mendasari alas hak C no 2208 persil 2a klas VD

Kedua, adanya gugatan perdata dari terlapor Bahriyah di PN Pamekasan, teregister nomor 1/Pdt.G/2024/PN PMK tentang gugatan PMH tentang obyek hak kebendaan tanah obyek perkara hak tanah dalam perkara, adanya Peraturan Mahkamah (Perma) nomor 1 tahun 1956 dan psl 81 KUHP.

“Maka terhadap penyidikan perkara pidana ditangguhkan sampai adanya putusan incrah Gugatan/obyek gesil,” ungkap Kombes Dirmanto.

BACA JUGA
Nurhadi : Perkara Dugaan Pemalsuan Surat Sudah SP3 Oleh Polrestabes Surabaya

Adapun sidang gugatan perdata yang diajukan Bahriyah, akan digelar pada Kamis (28/3/2024) di PN Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Dani Jazuli Irawan menuturkan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana memalsukan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 junto 55 ayat 1 KUHP, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Terkait dengan tuduhan Kriminalisasi, kami sampaikan bahwa tidak ada Kriminalisasi yang terjadi, karena memang kami sudah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan tahapan dan Standar Operasional Prosedur, ” tegas AKBP Jazuli. M12

Momen Puluhan Tahanan Terima Tausiah Sebelum Buka Bersama Polres Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama seluruh jajaran memanfaatkan masa bulan ramadhan untuk membangun keakraban antara polisi dan para binaan tahanan.

Penguatan mental dan iman bagi para tahanan Polres Tanjung Perak dilangsungkan dengan menggelar acara buka puasa bersama pada Selasa (26/03/2024).

Sebanyak 62 tahanan di Polres Tanjung Perak mengikuti kegiatan buka bersama dengan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan Waka Polres Tanjung Perak serta Pejabat Utama.

Sebelum berbuka bersama, para tahanan terlebih dahulu mendengarkan tausiah yang disampaikan oleh KH. Drs Khoiron Sueb Ms.i.

Para tahanan yang mengenakan pakaian warna oranye dengan menggunakan songkok warna putih tampak khusuk mendengarkan tausiah tersebut.

“Bulan suci Ramadhan merupakan momentum yang baik bagi sesama umat untuk saling berbagi berkah dan rezeki, termasuk dalam membangun keakraban antara polisi dan para tahanan,” kata Kapolres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale.

BACA JUGA
Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya Dijadikan Ajang Transaksi Narkoba

Selain itu, Kapolres menyebutkan kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan penguatan mental dan iman bagi para tahanan, serta sebagai wujud kepedulian kepolisian kepada mereka.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk untuk memperkuat tali silaturahim dan menciptakan kesan bahagia bersama para tahanan,” imbuhnya.

Sementara itu KH. Drs Khoiron Sueb Ms.i dalam tausyiah menyatakan, kami berharap dalam bulan Ramadhan para tahanan dapat meningkatkan keimanan dan ketakwaan. serta memperoleh pencerahan setelah menjalani masa tahanan.

“Semoga kebersamaan ini memberikan manfaat kepada para tahanan untuk selalu beribadah dan berbuat kebaikan,” pungkasnya. M12