Timur Pos

FKR Jatim Minta SPBU di Puri Surya Gedangan Disegel

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Adanya Praktek curang yang dilakukan oleh SPBU 54.612.08 di Jalan Puri Surya Jaya Seruni, kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo dengan melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pettalite mengunakan Jirigen. Menjadi perhatian Ketua Lembaga Swadaya Masyakat (LSM) Forum Kajian Rakyat (FKR).

Feri Kurnia SH. sekalu Ketua FKR Jawa Timur menyapaikan bahwa, apabila benar adanya praktek ilegal yang dilakukan SPBU dengan melayani pembelian pertalite dengan mengunakan Jirigen, harusnya pihak Pertamina harus menindak tegas, kalau perlu disegel atau dibekukan izinnya, supaya praktek-praktek culas ini tidak terjadi lagi. Mengigat BBM Pertalite merupakan BBM yang bersubsidi.

“Kegiatan Pembelian BBM dengan jirigen plastik, selain berpontensi penyalahgunan BBM juga sangat membahayakan, baik bagi pembeli maupun masyakat lainnya, dikaranaka jirigen plastik tergolong bahan mudah terbakar.” Jelas Feri. Kamis (25/04/2024).

BACA JUGA:
Polda Jatim Tertibkan Pelaku Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

Masih kata Feri bahwa, merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa.

“Jadi selain bahaya kebakaran juga ada telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak subsidi Pemerintah. Maka dari itu Aparat Penegak Hukum harus juga melakukan tindak tegas,” Pria yang indentik dengan Topi Bared yang suka mobil dan motor antik.

BACA JUGA:
Petugas SPBU 54.612.08 Gedangan Puri, Diduga Membiarkan Pembelian Pertalite Tampa Izin 

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, SPBU Puri Surya Gendangan yang melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jirigen sudah berlangsung cukup lama. RED

Aneh, Terdakwa Sempat Menayakan CCTV di KTV Karaoke Berfungsi Apa Tidak

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam Persidangan terungkap fakta korban Dini Sera Afrianti (Alm) Sempat dibawa terdakwa Gregorius ke apartemen Orchard Tanglin dan ditaruh di kursi roda sebelum diantar ke Rumah Sakit, sepulang dari Black Hole KTV Karaoke Lenmarc Mall Surabaya.

Hermawan security Apartemen mengatakan bahwa, mendapat laporan dari Mohammad Mustofa kalau ada Dini yang tergeletak di kursi roda dan kondisinya megap-megap. Lalu ia mencari identitasnya dan menelpon Retno Happy Purwaningtyas. Karena dulu korban (Dini) pernah menyewa apartemennya.

“Kejadiannya, 4 Oktober 2023 yang dapat laporan dari Pak Mustofa. Sehingga saya menelpon bu Tyas dan langsung membawanya ke Rumah Sakit National Hospital,”kata Hermawan di ruang Cakra di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (25/04/2024).

BACA JUGA:
Gregorius Ronald Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurutnya, ia melihat korban di tangan sebelah kiri lebam. “Setelah dibawa ke Rumah Sakit National Hospital sudah meninggal, Yang Mulia,”ujar satpam. apartemen.

Sementara itu, Retno Happy Purwaningtyas mengatakan, bahwa benar dulu korban Dini pernah menyewa apartemen. “Nah saya tahu saat ditelpon sama Pak Hermawan dan posisi korban ada di kursi roda di lobby apartemen. Saat di pegang seluruh badannya sudah dingin dan langsung dibawa ke Rumah Sakit National Hospital dan dirujuk ke Rumah Sakit Dokter Soetomo,”jelasnya.

BACA JUGA:
BNN Kota Surabaya Akan Bongkar Penyuplai Barang Haram di RHU Surabaya

Dr. Falicia Limantoro mengatakan, saat itu korban di di bawa ke Rumah Sakit National Hospital pukul 02.00 WIB. Saat itu korban di antar sama Bu Tyas ke UGD, namun dalam kondisi sudah tidak bernafas. “Waktu itu korban di bawah ke RS Hospital pukul 02.00 WIB sudah tidak bernafas dan tidak ada nadi. Saat di lihat korban ada lebam di punggung tangan sebelah kiri dan luka gores di tangan kanan akibat benda tumpul. Lalu kemudian dirujuk ke Dokter Soetomo,”ucap Dr Falicia.

Dari saksi satpam Steven Yosefa menjelaskan, saat itu bertugas di pintu masuk Black Hole KTV karaoke. Pihaknya melihat terdakwa dan korban datang sekitar pukul set 10 malam dan menuju ke room 7. Namun selang 20 menit korban keluar dan disusul sama teman laki-laki dari terdakwa. Kemudian disusul juga oleh terdakwa sekitar 5 menit dari itu.

“Saya melihat terdakwa sama korban datang ke tempat karaoke pukul 21.30 WIB. Waktu pulang duluan teman laki dan perempuan. Kurang lebih setengah jam jam 12 malam, terdakwa pulang sama korban dan bawa botol minuman yang disediakan sama tempat karaoke.

BACA JUGA:
Bongkar Pagar Seng Zaenab Ernawati Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Pada saat itu terdakwa cekcok kayak pacaran dan saut-sautan. Lewat lift menuju ke bawah parkiran. Terdakwa dan korban naik lagi ke Black Hole KTV. Terdakwa sempat menanyakan CCTV dan di suruh tanya ke mall. Dua kali naik lift dan si korban tidak ada (sendirian) dan turun ke bawah lagi,”ujar Steven satpam.

Sementara itu, Yosi Febri Yanto menjelaskan, bahwa kalau ada polisi menanyakan tentang CCTV tolong di bantu.

“Saya di kasih tahu sama Pak Ali untuk memberikan CCTV kalau ada polisi yang menanyakan. Kemudian polisi datang pada pukul 19.00 WIB. Saat melihat CCTV kejadian itu, pukul 00.26 WIb ada laki-laki masuk ke mobil dari sebelah kanan dan cewek di posisi kiri dan tergeletak di tengah. Posisi tergeletak di bagian belakang mobil dan seperti terseret, Yang Mulia,”ungkap Yosi sebagai IT Mall. TOK

Polisi Hentikan Penyelidikan Percobaan Pencurian Kabel di Jalan Tembaan Surabaya

Surabaya – Telah terjadi percobaan pencurian kabel tembaga milik PT. Graha Sarana Duta anak dari PT. Telkom pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 yang lalau dan berhasil di amankan Tim Respati (Respon Cepat Tindak) Sat Samapta Polrestabe Surabaya saat patroli malam di daerah Jl. Tembaan Surabaya.

Kemudian para pelaku diserahkan ke Polsek Bubutan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Namun, setelah mendapat konfirmasi dari pihak PT. Telkom, Polisi menghentikan penyidikannya, lantaran pihak PT Telkom tidak merasa dirugikan.

BACA JUGA:
PT Graha Sarana Duta Ngawur, Saat Pengerjaan Penarikan Kabel Primer di Pakal Surabaya

“Kasus percobaan pencurian kabel tembaga ini kami hentikan, karena setelah kami konfirmasi dengan pihak PT. Telkom, ternyata yang bersangkutan merasa tidak dirugikan dan tidak melaporkan kepada kami,” ujar Kapolsek Bubutan, Kompol Dwi Okta Herianto, Selasa (16/04/2024).

Pada kesempatan yang sama, Bapak Selamet selaku General Manager PT. Graha Sarana Duta menjelasakan, bahwa pada awalnya PT. Telkom memang menggunakan jaringan kabel tembaga, tapi pada tahun 2020 PT. Telkom menggantinya dengan kabel Optik.

“Kabel tembaga yang lama ini akan kami ambil kembali dengan cara Scrap dan akan kami kembalikan ke PT. Telkom Pusat, karena kabel tersebut tidak terpakan dan masih milik PT. Telkom.

Seandainya pristiwa ini dapat merugikan kami, maka kami akan melaporkan ke aparat Kepolisian agar dilakukan proses hukum yang berlaku,” ucap Selamet. TOK/*

Bongkar Pagar Seng Zaenab Ernawati Jadi Pesakitan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Zaenab Ernawati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, terkait perkara pengerusakan Pagar Seng di tanah dan bagunan milik Muhamad di Jalan Pengirian no 166 Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yoes di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Muhamad pemik lahan yang dipagar seng.

Muhamad menceritakan bahwa, tanah dan bangunan itu miliknya berupa Hak Guna Bangun (HGB) di Jalan Pegirikan No 166 Surabaya, pagar seng telah dirusak oleh terdakwa Erna.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi ada lokasi saat kejadian dan jelaskan,” pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira Pukul 13.30 WIB, Terdakwa Erna membongkar pagar seng tersebut dan 4 orang suruhnya, kemudian saya laporkan ke Polisi.

“Mohon maaf Yang Mulia, sebenarnya saya sama terdakwa masih ada hubungan keluarga atau bersaudara. Saya berharap perkara ini sudah selesai dan sampai disini saja. Karana sudah ada surat perdamaian dan sudah mencabut perkara di kejaksaan,” kata Muhamad di hadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Kemudin saksi menunjukan surat perdamian ke Majelis Hakim.

Atas keterangan saksi, terdakwa tidak membatahnya.” Benar Yang Mulia.” Kata Zaenap.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU bahwa, sekira Februari tahun 2021, saksi MUHAMAD membeli tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dari saksi HASAN ZAKI ALDJUFRI seharga Rp. 300.000.000,- berdasarkan dengan perjanjian pengalihan penguasaan Nomor 31 tanggal 22 Februari 2021 oleh Notaris- PPAT Stephanus R. Agus Purwanto.

Bahwa selanjutnya terhadap tanah tersebut telah diterbitkan SHGB No. 00240, Kel. Simolawang, Kota Surabaya, Propinsi Jawa Timur , Surat Ukur tanggal 26/10/2021, No. 00116/Simolawang/2021 luas 32 m2 atas nama pemegang Hak MUHAMAD, oleh Kantor Pertanahan.

Bahwa pada tanggal 05 September 2021, saksi MUHAMAD menyuruh tukang untuk melakukan pemasangan pagar berupa seng keliling dilokasi tanah milik saksi MUHAMAD yang beralamatkan di Jl. Pegirian No. 166 Surabaya dan selesai kurang lebih pukul 13.00 WIB. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, tersangka ZAINAB ERNAWATI datang ke lokasi dan memanggil tukang becak selanjutnya melakukan pembongkaran pagar seng dengan cara dibongkar menggunakan linggis tanpa seijin dari saksi MUHAMAD selaku pemilik tanah yang sah.

Bahwa akibat perbuatan tersangka ZAINAB ERNAWATI mengakibatkan saksi MUHAMAD mengalami kerugian sebesar Rp. 4.200.000. Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 KUHPidana. TOK

Imigrasi Perak Kembali Deportasi 4 WNA Asal Taiwan Terkait Izin

Surabaya, Timurpos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak kembali mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Taiwan karena terbukti melanggar aturan administrasi Keimigrasian. Kamis (25/04/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi menyampaikan empat WNA itu masing-masing berinisial HYC (40), CYJ (56), CCH (65) dan WTH (35) seluruhnya laki laki di deportasi pada Kamis (25/04) melalui bandara Internasional Juanda.

“Keempat WNA asal Taiwan ini didapati melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya, oleh karena itu terhadap keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian,” ujar Verico.

BACA JUGA:
Imigrasi Tanjung Perak Tangkap 3 WNA Bermasalah

Keempat WNA tersebut diamankan oleh tim pengawasan dari Kanim Perak pada Jumat (19/04) di salah satu perusahaan di Kota Surabaya. Hasil pemeriksaan Imigrasi, WNA Taiwan itu masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang hanya diperkenankan untuk tujuan berwisata. Sesuai aturan untuk bekerja di wilayah Indonesia, WNA diwajibkan mengantongi izin tinggal terbatas untuk bekerja yang berlaku selama 6 bulan (180 hari), 1 tahun, atau 2 tahun. Izin tinggal itu dapat diperpanjang saat masa berlakunya habis.

“Kami akan menindak tegas setiap WNA pelanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tak hanya itu perusahaan perusahaan yang masih memperkerjakan WNA yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya akan kami tindak tegas,” tutup Verico.

Pendeportasian yang dilakukan pada pagi hari ini dipimpin langsung oleh Kasi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Arief Satriawan. TOK/*

Korban di Masukan di Bagian Belakang Mobil

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini (Alm) dengan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, dengan agenda keterangan saksi yang dipinpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintua Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, Furkon Adi Nugroho dan Siska Chistine dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan para saksi yakni Scurity Mal Lenmac Iman dan Fajar.

Fajar menyampaikan, saat kejadian itu kita berdua masuk shift malam yang bertugas di Lobby Mall. Masuk dari Pukul 19.00 WIB sampai 07.00 WIB. Terkait perkara ini. Berawal saat ada laporan dari Petugas Pakir besmen dan bilang ada seorang wanita tergeletak indikasi mabuk berat. Kemudian, kita mendatangi Basmen dan terlihat ada seorang wanita tergeletak di tenggah jalan, serta ada Mobil Inova dalam posisi menyala.

“Sempat melihat terdakwa, saat turun dari mobil,” kata Saksi. Selasa, (23/04/2024).

BACA JUGA:
Tak Terima Dikantai “kirik” Enam Pemuda Saling Baku Hamtam di Depan Pasar Benowo

Ia menambahkan bahwa, kemudian kita dibantu Agus Petugas Pakir memindahkan perempuan tersebut ke pinggir dan saat itu kondisinya masih hidup (mengerang-mengerang).

“Saya sempat menayakan kepada terdakwa siapa perempuan ini. Terdakwa bilang tidak kenal,” kata Fajar.

Lanjut keterangan Iman menambahkan, bahwa saya berkordinasi dengan scurity KTV yang bernama Steven dan bilang kalau perempuan itu merupakan tamu dari KTV.

“Saya sempat menghalingi mobil terdakwa, kerana hendak pergi dengan alasan rumahnya jauh. Sebelum terdakwa memasukan perempuan itu ke bagian belakang Mobil.” Jelas Iman.

Sebelum menujukan bukti foto-foto, JPU menunjukan bukti rekaman CCTV di basmen Mal Lenmarc.

Saat disingung oleh Majelis Hakim apakah saksi melihat terdakwa dan korban datang ke KTV dan apakah juga melihat ada luka atau darah. ” saya tidak melihat, kerana bertugas di Lobby Mall, untuk akses ke KTV bisa langsung dari Basmen lalu mengunakan lift. Untuk darah tidak melihat, namun saya melihat ada bekas luka seperti tergores dibagian lengannya,” kata saksi.

Saat disingung oleh Penasehat Hukumnya kenapa saksi tidak menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakti, kenapa harus berkordinasi dulu.” Karana saat itu laporannya ada perempuan tergeletak di Basmen indiksinya mabuk. Karana kita sering melihat pengunjung KTV yang mabuk.

Atas keterangan para saksi, terdakwa menyapaikan tidak tahu.” Karana saat itu saya mabuk,” kelit terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan, surat dawakan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Pasal 338 KUHP sendiri merupakan pasal tentang pembunuhan. Ancaman pidananya disebut maksimal adalah 15 tahun penjara.

Masih dalam dakwaan, Tannur diketahui melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Dini hingga meninggal dunia. Dalam dakwaan dijelaskan, awal kekerasan terjadi saat keduanya menghadiri undangan pesta minuman keras di tempat karaoke Black Hole Surabaya.

Di tempat tersebut, keduanya sempat cekcok saat berada di dalam lift. Ditempat itu pula, awal kekerasan terjadi diantara keduanya. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Dini menampar terdakwa Tannur.

Hal yang sama juga dilakukan oleh Tannur terhadap korban Dini. Tannur disebut memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras.

“Atas kejadian itu, terdakwa sempat melakukan pengecekan CCTV untuk mengetahui siapa yang memukul lebih dulu. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil karena manajemen mall sudah tutup,”tambahnya.

BACA JUGA:

Usai berupaya mengecek CCTV, terdakwa kembali menuju bassement parkiran mobil. Di tempat itu, terdakwa melihat korban terduduk di pinggir mobil sebelah kiri pintu penumpang depan.

Disaat yang sama, terdakwa lalu bertanya pada korban apakah ia akan ikut pulang. Namun, karena tak juga dijawab, terdakwa lalu memacu mobilnya dengan membelokkan ke sebelah kanan.

Akibatnya, tubuh korban yang sempat jatuh mengikuti arah gerakan mobil pun, terlindas oleh mobil terdakwa. Merasakan sesuatu pada mobilnya, terdakwa sempat berhenti dan turun dari mobil. Namun, karena di belakang mobilnya ada mobil lain yang hendak lewat, ia pun meminggirkan mobilnya kembali.

Disaat yang sama, korban sudah dalam posisi tergeletak tidak berdaya. Beberapa security yang mengetahui hal tersebut lalu meminta terdakwa untuk membawa korban pergi.

Meski awalnya terdakwa mengaku tidak kenal dengan korban, ia lantas menaikkan korban ke atas mobil dan meletakkannya di baris belakang mobilnya. Korban lalu dibawa ke apartemennya. Di tempat ini lah, korban diketahui sudah tidak bernafas.

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit National Hospital. Bahwa setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh saksi dokter, korban dinyatakan meninggal dunia.

Dini Sera Afriyanti (29), perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangan prianya bernama Gregorius Ronald Tannur. Gregorius sendiri disebut sebagai anak dari anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB.

Dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1077/X/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 4 Oktober 2023, ibu dari Dini Sera Afriyanti telah melaporkan Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 338 KUHP. TOK

Steven Antoni Jaringan Fredy Pratama Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Steven Antoni diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Nugroho terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dari Jaringan Fredy Pratama alias Miming Bandar Narkoba yang lagi di buru oleh Kepolisian dengan agenda saksi meringankan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni David yang merupakan masih saudara dari terdakwa.

BACA JUGA:
Vicentius Dituntut 3,5 Tahun dan Denda Rp 1 M Terkait Perkara Penipuan dan TPPU

David mengatakan bahwa, mempersoalkan terkait penyitaan rumah di Kencana Loka oleh petugas, karana saat itu ada mobil Fourtuner, motor dan uang yang ada di brankas. Karana uang yang disita ada sebagaian uang milik saudara-saudara sebagai modal usaha. Kerana waktu itu Frans Antoni ada usaha di Banjarmasin, Pabrik, pengepulan butiran emas dan restoran.

“Saya sendiri sudah memasukan modal awalnya Rp.50 juta lalu Rp.127 juta.” Kata David. Rabu (24/04/2024).

Disingung oleh JPU Darwis apakah saksi melihat saat terjadi penyitaan tersebut dan berapa uang yang disita, karana dalam berkas kami tidak ada mobil ataupun motor yang dibilang saksi.

David menjelaskan bahwa, saya tidak langsung melihat kejadian penyitaan tersebut, cuma diinfokan oleh keluarga. Saat itu brangkas yang ada dirumah dikosongkan, mobil dan motor juga disita sama petugas.

“Saya tidak melihat penyitaan tersebut, cuma diberitahukan oleh keluarga,” kelit saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantannya.” Benar Yang Mulia,” Kata terdakwa melalui sambungan Telekonfrem.

BACA JUGA:
Tilep Uang Nasabah Puluhan Miliar, Kristhiono Gunarso Kena TPPU

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutakan bahwa, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama-sama dengan FRANS ANTONI (dalam Daftar Pencaian Orang/DPO) atau bertindak sendiri-sendiri dalam kurun waktu antara tanggal 4 November 2019 sampai dengan tanggal 12 September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada antara tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Hotel Bonnet Jalan Manyar Kertoarjo V No.62, Mojo Kecamatan Gubeng Surabaya Jawa timur

Bahwa profil dari Terdakwa STEVEN ANTONI, dilahirkan dari orang tua bernama TONY MUHAMAD dan ANI DARYANI, Terdakwa merupakan anak terakhir dari tiga bersaudara dengan urutan anak pertama bernama FERONIKA ANTONI, anak kedua bernama FRANS ANTONI dan anak ketiga adalah Terdakwa.

Bahwa kakak kandung dari Terdakwa yang bernama FRANS ANTONI merupakan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/64/VII/2023/SPKT. Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023 yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET {juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Bahwa Terdakwa semenjak lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) pada tahun 2014 sampai saat ini tidak pernah bekerja, sehingga Terdakwa tidak mempunyai penghasilan tetap dan Terdakwa sering menemani saudara FRANS ANTONI berpergian ke Surabaya, Singapura dan Thailand terkait dengan peredaran narkotika jaringan FREDY PRATAMA.
Bahwa selain bersama dengan FRANS ANTONI, Terdakwa juga mengenal saksi KOSNADI IRWAN sejak tahun 2017 di Bangkok Thailand, dimana dalam peredaran gelap narkotika milik jaringan FREDDY PRATAMA tugas dari Terdakwa adalah sebagai penerima atau pengantar uang hasil penjualan narkotika ke saudara FREDDY PRATAMA atas suruhan saudara FRANS ANTONI dan FRANS ANTONI adalah orang yang berperan sebagai pemegang keuangan hasil penjualan narkotika jaringan FREDDY PRATAMA dalam bentuk tunai atau cash dan saksi KOSNADI IRWAN adalah orang yang mengantarkan uang ke saudara FRANS ANTONI atas perintah saudara FREDY PRATAMA.

Bahwa pada tanggal 16 Juni 2023 di Pataya Thailand, Terdakwa bersama dengan saksi KOSNADI IRWAN, saudara FRANS ANTONI dan saudara WAHYU alias OZIL dikumpulkan di sebuah aparteman oleh saudra FREDDY PRATAMA, dimana dalam pertemuan tersebut saudara FREDDY PRATAMA menyampaikan ”bahwa situasi lagi tidak aman” dan diperintahkan oleh saudara FREDDY PRATAMA untuk berpencar.

Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka terhadap Terdakwa dianggap memiliki pengetahuan yang sempurna atau setidak-tidaknya patut menduga uang yang diterimanya secara langsung dan rekening-rekeningnya yang dibuka atas perintah saudara FRANS ANTONI sebagai sarana penampungan adalah berasal dari tindak pidana narkotika.

Bahwa berawal dari penangkapan saksi KOSNADI IRWAN berdasarkan Laporan Polisi nomor: Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/ Huk.6.6/2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023. Pelaku TPA dan TPPU tindak pidana asal Narkotika jaringan bisnis Narkotika FREDI PRATAMA antara lain :
Sdr. Fredy Pratama (DPO) adalah Bandar Narkotika jaringan internasional sesuai dengan :
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 71 / VI / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 06 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 06 / IV / 2014 / BNN Kalimantan Selatan, tanggal 23 April 2014.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, tanggal 30 Juni 2023.
DPO atas nama FREDY PRATAMA (DPO) Nomor : DPO / 61 / V / 2023 / DIT RES NARKOBA POLDA LAMPUNG, tanggal 01 Mei 2023.

Frans Antony Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor DPO/75/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 26 Juni 2023 an FRAN WIJAYA rekening Bank BNI 338567613 FRANS WIJAYA dan Frans Anthoni (DPO) pada tahun 2013. Dan pernah dihukum selama 8 (delapan) bulan telah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud Undang-undang No.35 tahun 2099 tentang Narkotika dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 798/Pid.Sus/2013/PN. BJM tanggal 3 Juli 2013.

Facrul Razi alias Maskur alias Yamani Abdul Rizal, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 258 / Pid.Sus / 2019/ Pn Clp tanggal 03 Desember 2019 Nomor rekening Bank 0511675226 an AGUNG MAWARDI Rekening sebagai penampung transaksi jual beli narkoba yang dilakukan FREDY PRATAMA.

Kosnadi Irwan, Laporan polisi nomor Lp/A/19/III/2023/SPKT.Satresnarkoba Polres Lampung Selatan tanggal 19 Maret 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET yaitu saudara KOSNADI IRWAN, Surat Perintah Penyidikan : SP.DIK/185/III/Huk.6.6/ 2023/ Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023, SPDP/38/III/Huk.6.6/ 2023/Resnarkoba tanggal 30 Maret 2023 dan laporan polisi nomor Lp/A/64/VII/2023/ SPKT.Dittipidnarkoba tanggal 6 Juli 2023 tentang tindak pidana narkotika golongan I yang dilakukan oleh jaringan FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2023.

Deden Wahyudi bin (Alm) Ahmad Tadriansyah alias Dandy Kosasih alias Raditya, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Cilacap dengan Nomor 181/ Pid.Sus / 2019 / pn Clp tanggal 06 Nopember 2019 terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal Narkotika sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kaspul Anwar alias Ipul Bin Asli, Sesuai dengan Putusan pengadilan Negeri Banjarmasin dengan Nomor 1536/ Pid.Sus / 2017 / Pn BJm tanggal 15 Pebruari 2018 terbukti melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana Pasal 112, 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Dalam perspektif TPPU, perbuatan saudara FREDY PRATAMA alias MIMING (DPO) berdasarkan Daftar Pencarian Orang dengan nomor DPO/71/VI/2023/DIT RES NARKOBA yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Lampung pada tanggal 06 Juni 2023 dan DPO Nomor : DPO / 02 / VI / 2023 / Dit Res Narkoba 30 Juni 2023 untuk saudara FREDY PRATAMA Alias Mojopahit alias MIMING yang di keluarkan oleh Polda Kalimantan Selatan. Dimana patut diduga saudara FREDY PRATAMA (DPO) telah mengedarkan dan menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada terpidana narkotika terpidana narkotika FACHRUL RAZI alias YAMANI ABURIZAL untuk kemudian hasil pembayaran narkotika tersebut diatur agar diterima oleh saudara FRANS ANTONI baik secara sendiri ataupun dengan bantuan Terdakwa STEVEN ANTONI dikenal dengan istilah Tindak Pidana Asal (Predicate Crime).

Bahwa kemudian diperoleh informasi, tanggal 4 November 2019 saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh saudara FREDDY PRATAMA (DPO) untuk menyerahkan uang kepada saudara FRANS ANTONI (DPO) sebanyak 400.0000 dollar Singapura. Kemudian setelah mendapat perintah dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kemudian saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menyampaikan untuk bertemu di Hotel Bonnet Surabaya. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi Terdakwa STEVEN ANTONI untuk menemui saksi KOSNADI IRWAN di Loby hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di lobby Hotel Bonet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI mengajak saksi KOSNADI IRWAN menuju kamar 2208 dan di kamar 2208 kemudian saksi KOSNADI IRWAN menyerahkan 4 (empat) amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 dan setelah menerima uang dari saksi KOSNADI IRWAN, kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Pada tanggal 31 Agustus 2020 Terdakwa bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) pergi ke Surabaya untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN di hotel Bonnet Surabaya. Sesampainya di hotel Bonnet Surabaya, Terdakwa STEVEN ANTONI menginap di kamar 2217 dan saudara FRANS ANTONI (DPO) bersama dengan istrinya bernama PETRA NIASI (DPO) dan saksi JOSHUA MEIMITO menginap di kamar 2215. Lalu saudara FRANS ANTONI (DPO) memerintahkan Terdakwa STEVEN ANTONI untuk bertemu saksi KOSNADI IRWAN di lobby hotel dan mengarahkannya ke kamar hotel 2217. Sesampianya di kamar hotel 2217 saksi KOSNASI IRWAN kemudian menyerahkan uang titipan dari saudara FREDDY PRATAMA (DPO) kepada Terdakwa STEVEN ANTONI sebanyak 8 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut Terdakwa menuju kamar hotel 2215 untuk menyerahkan uang tersebut kepada saudara FRANS ANTONI (DPO).

Bahwa pada tahun 2020 di waktu yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi, Terdakwa STEVEN ANTONI bersama dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian sesampainya di sebuah hotel di Sinagpura, saudara FRANS ANTONI (DPO) menghubungi saksi KOSNADI IRWAN dan menyampaikan untuk bertemu dengan Terdakwa STEVEN ANTONI di seberang jalan Hotel tempat saudara FRANS ANTONI (DPO) menginap. Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN, lalu Terdakwa STEVEN ANTONI menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dollar Singapura pecahan 1000 lalu setelah menerima uang tersebut, saksi KOSNADI IRWAN menghubungi saudara FRANS ANTONI (DPO) bahwa saksi KOSNADI IRWAN telsh menerima uang dari Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa pada bulan Juli tahun 2021 Terdakwa STEVEN ANTONI dan saudara FRANS ANTONI (DPO) menuju ke Singapura untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN. Kemudian Terdakwa STEVEN ANTONI diperintah oleh saudara FRANS ANTONI (DPO) untuk bertemu dengan saksi KOSNADI IRWAN (DPO) yang sebelumnya juga saksi KOSNADI IRWAN diperintah oleh FREDDY PRATAMA (DPO). Setelah Terdakwa STEVEN ANTONI dan saksi KOSNADI IRWAN bertemu, saksi KOSNADI IRWAN atas perintah FREDDY PRATAMA (DPO) menyerahkan 9 amplop yang setiap amplopnya berisikan 100 lembar dolar Singapura pecahan 1000 kepada Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa uang yang diterima maupun diserahkan Terdakwa STEVEN ANTONI dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN merupakan uang hasil penjualan narkotika dalam peredaran gelap narkotika sindikat FREDDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET dan Terdakwa STEVEN ANTONI mendapatkan keuntungan dari saudara FRANS ANTONI (DPO) setiap menerima dan menyerahkan dari dan kepada saksi KOSNADI IRWAN.

Bahwa Terdakwa STEVEN ANTONI, telah melakukan perbuatan turut serta melakukan atau pembantuan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menerima penitipan dan penyerahan sejumlah proceeds of crime dalam bentuk valuta asing. Adapun rincian jumlah valuta asing dan mata uang rupiah yang dititipkan kepada Terdakwa STEVEN ANTONI atas arahan dari saudara FRANS ANTONI (DPO) sebagai tindaklanjut dari perintah FREDY PRATAMA (DPO). Selanjutnya proceeds of crime dalam bentuk valuta asing tersebut kemudian disimpan dalam sebuah brankas yang berada di dalam rumah milik saudara FRANS ANTONI (DPO) yang ditinggali oleh Terdakwa STEVEN ANTONI.

Bahwa pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2019 saksi FACHRUL ROZI mengirimkan uang kepada saudara FRANS ANTONI (DPO) sebanyak 185 kali transaksi dengan total transaksi Rp.9.240.000.000, dan saudara FRANS ANTONI mengirimkan uang kepada FACHRUL ROZI sebanyak 100 kali dengan total transaksi Rp.4.900.000.000.

Bahwa maksud dan tujuan dari transaksi yang saksi FACHRUL ROZI lakukan dengan saudara FRANS ANTONI (DPO) semuanya atas dasar perintah dari saudara FREDY PRATAMA untuk menyembunyikan, membelanjakan atau menyamarkan uang hasil penjualan Narkoba jaringan FREDY PRATAMA dalam Peredaran Gelap Narkotika Sindikat FREDY PRATAMA als MIMING als MOJOPAHIT als MERCURY als THE SECRET.

Bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) Rekening BRI dan 3 rekening BCA yaitu :

Rek BRI no. Rekening 301000133526 a.n STEVEN ANTONI sudah tidak digunakan lagi karena ATM hilang
Rek BCA no. Rekening 06575641818 a.n STEVEN ANTONI dibuka pada tanggal 18 Agustus 2019 di Bank BCA KCP Rajawali, memiliki fasiltas kartu ATM, M-Banking dan buku tabungan.
Rek BCA no. Rekening 6575071361 a.n STEVEN ANTONI dibuka pada tanggal 8 Januari 2019 di Bank BCA KCP Rajawali, memiliki fasiltas kartu ATM dan buku tabungan
Rek BCA no. Rekening 6575092792 a.n STEVEN ANTONI ATM dibuka pada tanggal 28 Oktober 2019 Bank BCA KCP Rajawali. memiliki fasiltas kartu ATM dan buku tabungan.

Dimana dari 3 Rekening BCA tersebut, penguasaannya dan penggunaanya berada ditangan FRANS ANTONI (DPO). TOK

Nunuk Nurhayati Geram Dituduh “Janda Koruptor” Melalui Intragram Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Dua Mahasiswi Universitas STIKES ABI Surabaya Ikhawaniar Fristanty dan Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara mengungah postingan di Intragram dengan menuduh Nunuk Nurhayati “koruptor” yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sudar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Sri Rahayu menghadirkan saksi pelapor Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes dan temannya.

Nunuk menjelaskan bahwa dalam perkara ini saya sangat malu dan keluarga besar saya. Karana isi postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta. ” itu semuanya tidak benar Yang Mulia,” kata Nunuk dihadapan Majelis Hakim.

Disingung oleh JPU terkait adanya surat pernyataan atau mediasi di Polda, yang isinya memberi maaf terhadap para terdakwa. “itu tidak benar, karana hingga saat ini para terdakwa belum minta maaf, cuma saya sebagai manusia memberi maaf. Cuma proses hukum tetap jalan. Saya minta keadilan Yang Mulia,” kata Nunuk. Rabu (24/04/2024).

BACA JUGA:
JPU Sabetania Ditegur Hakim Akibat Sambungan Video Call Mati

Sementara saksi lainnya menyapaikan melihat postingan dari terdakwa di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan ada komentarnya.

Atas kesaksian tersebut, terdakwa Ikwaniar saat itu saya bersama orang tua saya, pernah mendatangi bu Nunuk untuk minta maaf, namun saat itu bilangnya melalui pengacaranya.

“Saya berkali-kali yang mendatangi Bu Nunuk, untuk minta maaaf,” kata Ikwaniar.

Sontak, Nunuk menyaikan bahwa, itu terjadi setelah dipanggil Polisi. Itu sudah 2 tahun.

“Tidak benar Yang Mulia,” Jawab Terdakwa Ikwaniar.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada tahun 2015 terdakwa Ikhwaniar Fristanty memiliki dan menggunakan akun Instagram atas nama langit_magenta yang selanjutnya akun instagram atas nama langit_magenta tersebut diganti namannya dengan nama Akurain__, sedangkan terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B memiliki dan menggunakan akun Instagram sejak tahun 2013 dengan nama fiorentinabintari.

Bahwa pada saat berada di Kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty melakukan postingan di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dengan kalimat / kata-kata “Itu si pk 2 (Nunuk Janda) Koruptor” dan “Penyelewengan dana Kampus Oleh Pk 2 (Pembantu Ketua 2)” selanjutnya pada saat berada di rumah, sekitar tanggal 27 Agustus 2019, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B yang membaca postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram atas nama langit_magenta memberikan reaksi dengan memberikan komentar melalui akun instagram milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B atas nama fiorentinabintari dengan memberikan komentar “Nunuk Si Janda Keparat dan #jandakoruptor#jandabutuhnafkah#”

Bahwa akun instagram atas nama langit_magenta milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan akun instagram atas nama fiorentinabintari milik terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B tersebut tidak diprivate sehingga dapat diakes oleh banyak orang / siapapun selanjunya terhadap postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta dan komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B lewat akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di akun instagram miliknya tersebut dapat dilihat oleh orang banyak / secara umum / public pada media sosial instagram.

Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty membuat postingan di Akun Instagram atas nama langit_magenta merupakan kelanjutan dari demo yang terjadi di kampus Universitas STIKES ABI Surabaya sehingga dengan postingan di akun instagram miliknya tersebut, terdakwa Ikhwaniar Fristanty berharap mendapatkan dukungan / bantuan dari orang lain terkait adanya perkara/kasus yang terjadi pada kegiatan Demo Mahasiswa pada tuntutan Mahasiswa yakni Mengusut Tuntas Penyelewengan Dana yang diduga dilakukan oleh Nunuk Nurhayati, M.Kes (PK 2:Pembantu Ketua 2) dan agar 10 Dosen yang keluar dari Universitas STIKES ABI Surabaya tersebut bisa berkerja/bertugas kembali di Universitas STIKES ABI Surabaya selanjutnya postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dilihat dan dibaca oleh terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama langit_magenta kemudian atas postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty di Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut, terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B sebagai salah satu mahasiswa yang kecewa terhadap hasil keputusan Yayasan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan Prodi Keperawatan, memberikan komentar melalui akun instagram miliknya atas nama fiorentinabintari

Bahwa terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengoperasinalkan Akun Instagram atas nama langit_magenta tersebut dengan menggunakan akun Email yang tersimpan dan menggunakan media Handphone merk Samsung A20 berwarna Hitam milik terdakwa Ikhwaniar Fristanty dan sekitar bulan Oktober 2019 atau sekitar bulan November 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty mengubah Akun Instagram atas nama langit_magenta miliknya tersebut menjadi Akun Instagram atas nama Akurain.

Bahwa sekitar bulan bulan Agustus 2019 atau sekitar bulan September 2019, terdakwa Ikhwaniar Fristanty menghapus postingannya di akun instagram miliknya atas nama langit_magenta sehingga komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty secara otomatis ikut terhapus

Bahwa postingan yang dilakukan oleh terdakwa Ikhwaniar Fristanty melalui akun instagram atas nama langit_magenta dan Komentar terdakwa Fiorentina Meisyaheta Ayu P.B melalui Akun Instagram atas nama fiorentinabintari terhadap postingan terdakwa Ikhwaniar Fristanty tersebut dapat diakses, dilihat dan dibaca oleh orang banyak / secara umum sehingga hal tersebut membuat perasaan Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes menjadi sakit dan malu serta nama baiknya menjadi tercemar selanjutnya Nunuk Nurhayati, S. S.T., S.E., M.Kes mengadukan dan melaporkan perbuatan para terdakwa ke Polda Jatim untuk diproses dan tindak lebih lanjut .

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. TOK

Oknum Pegawai SPBU Kongkalikong Untuk Melegalkan Pembelian Pertalite Menggunakan Jirigen

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Dugaan Kecurangan yang dilakukan SPBU 54.612.08 Bahan Bakar Minyak (BMM) bersubsidi berjenis pertalite dangan cara melayani pembelian menggunakan jirigen-jirigen plastik, Pengawas SPBU tidak berani menindak, kerena sudah ada pengondisian. Rabu (24/04/2024).

Atas dugaan kejadian tersebut awak media ini mencoba mendatangi SPBU untuk mengklarifikasi kebenarannya pada hari selasa 20 April 2024 malam dan di temui oleh salah satu operator SPBU mengatakan bahwa sekarang semua rekan media sudah di atur dan sudah ada anggaran nya tersendiri yang titipkan ke salah satu rekan media yang berinisial RB.

Petugas SPBU 54.612.08 Gedangan Puri, Diduga Membiarkan Pembelian Pertalite Tampa Izin 

“Maaf mas, untuk rekan-rekan media langsung Abah RB sudah di transfer kok anggarannya untuk rekan-rekan,”bebernya kepada awak media.

Selain itu, dari arahan RB untuk pembelian mengunakan jirigen pukul 24.00 WIB keatas

Untuk diketahui SPBU 54.612.08 di Jalan Puri Surya Jaya Seruni, kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo Jawa timur melakukan kecurangan atas BBM bersubsidi berjenis pertalite yang di jual kepada para pengangsu yang menggunakan jerigen-jirigen pada hari Minggu 24 maret 2024 dini hari. RED

,

Kapolres Bangkalan Serahterimakan Motor yang Hilang 6 Tahun Silam Kepada Pemiliknya

Bangakalan, Timurpos.co.id – Perasaan bahagia dan haru berada di benak Adrian Wibowo, Pria asal Tulungagung yang tak menyangka jika motor NMax miliknya yang hilang akibat dicuri orang pada 6 tahun silam di Malang berhasil ditemukan di Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. yang ditemui secara khusus pada Senin sore ini (22/04) mengatakan jika motor NMAx milik Adrian Wibowo ditemukan oleh Tim Gabungan Polres Bangkalan yang melakukan patroli razia saat bulan Ramadhan kemarin.

“Awalnya, motor NMax milik bapak Adrian Wibowo ditemukan oleh tim gabungan di lapangan saat menggelar razia dinihari di bulan ramadhan bulan lalu,”ujar AKBP Febri, Senin (22/04/2024).

Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Setelah diamankan saat razia di Jalan Trunojoyo tepatnya depan Tom and Jerry Swalayan, Satlantas Polres Bangkalan langsung bergerak menelusuri siapa pemilik kendaraan yang tak memiliki surat surat lengkap itu.

“Anggota langsung bergerak menelusuri siapa pemilik kendaraan tersebut. Alhamdulillah, tadi pagi telah kami serahkan langsung kepada pemiliknya,” terang AKBP Febri.

Kapolres Bangkalan juga menambahkan jika yang bersangkutan datang jauh – jauh dari Tulungagung untuk menjemput kembali motor kesayangannya yang hilang sejak tahun lalu.

Sementara itu, pemilik motor Adrian Wibowo mengucapkan terima kasih atas kerja keras Polres Bangkalan dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor.

“Terimakasih sebesar besarnya untuk Kapolres Bangkalan yang telah menemukan sepeda motor saya yang hilang 6 tahun lalu. Semoga semakin sukses,” ucap nya seraya menahan haru. M12