Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono dalam Hearing terkait akses terkait akses Jalan dan tanah di Jalan Rungkut Tenggah III D, Nomer 32A Surabaya di Komisi C telah mengusir kuasa hukum dari Agus Andi Wibowo, yakni Rizal Husni Mubarok dan Billy Ardo Rizky Perdana P. dikarenakan tidak sepakat dari hasil resume kemarin. Selasa (23/07/2024).
Baktiono secara tegas menyatakan bahwa, kenapa anda disini, kemarinkan sudah tidak sepakat dengan hasil resume.
Rizal Husni Mubarok menyampaikan bahwa, dari hearing kemarin, kami sudah mengajukan beberapa poin keberatan. Namun, untuk poin kedua kami telah bersedia bahwasanya bangunan yang berada diatas saluran air untuk dibongkar dan telah terlaksana. Untuk tembok yang berhimpitan dengan saluran air milik PT. SIER, kami keberatan.
“Kami menilai saluran air itu, milik PT. SIER, sehingga harusnya DPRD Kota Surabaya juga memangil PT.SIER sebagai pemilik lahan. Jangan asal bongkar saja, dengan memeritahkan Kecamatan Gunung Anyar, ” kata Rizal saat hearing.
Masih kata Rizal bahwa, keberatan kami adalah untuk mempertahankan hak-hak dari klien kami.
Sontak salah satu Anggota DPRD Kota Surabaya Komisi C menyampaikan, bahwa ini legislatif bukan Yudikatif, sehingga tidak perlu ada pengacara. Jadi kami berhak mengusir anda.
“Sungai di PT. SIER itu milik Pemkot Surabaya dan tembok itu melanggar garis sepadan atau dulunya Daerah Aliran Sungai (DAS).” Kata Baktiono.
Tidak sampai disitu Baktiono juga menayakan terkait legalitas dari Kuasa Hukum Agus. Dan pada akhirnya Kuasa Hukum Agus Andi Wibowo diusir dari Hearing tersebut.
Disini Baktiono tetap memaksa Kecamatan Gunung Anyar untuk, melakukan penertipan atau pembongkaran dengan berkoordinasi dengan Satpol PP, apabila Agus tidak melakukan pembongkaran sendiri Tembok bangunan berserta atap yang melanggar poin 3 dan 4 pada resume.
Dalam sidang Hearing tersebut terkuak fakta bahwa, Sekretaris Kecamatan Gunung Anyar, Ibrahim Zaky, S.T. Menyampaikan, duduk perkara yang bermula terkait adanya laporan mengenai bangunan yang berdiri diatas saluran air, kemudian kita tindak lanjuti dengan mengundang para pihak dan memfasilitasi mediasi. Kami sudah 12 kali melakukan mediasi antara Pak Agus dan M.Taukhid. Mulai di Kelurahan, Kecamatan hingga kepolisian.
“Dan saat itu kami menyarankan untuk dilakukan pengukuran ulang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perlu diketahui faktanya dilapangan itu beda. Sebenarnya sesuai gambar yang tertulis gang memang akses jalan.” Jelas Ibrahim
Masih kata Ibrahim bahwa, sebenarnya kami sudah berbicara sama kuasa hukum Agus dan telah berkenan memberikan akses jalan kepada M.Taukhid. Namun M.Taukhid minta tembok yang dibangun bapaknya Agus di sebelah saluran air PT. SIER dibongkar.
“Jadi kami berharap ini persoalan ini bisa diselaikan secara baik-baik karana masih tetanggaan. Namun waktu itu kalau gak salah, Taukid malam-malam melewati jalan tersebut sampai menabrak Meja dan Pintu, sehingga ada somasi-somasi mengakibatkan tensi perkara menjadi naik.” Jelasnya saat hearing.
Masih kata sekcam bahwa, kondisi dilapangan itu, berbeda dimana obyek bangunan milik pak Agus itu bentuknya kos-kosan dan akses jalan itu ada kompor dan barang-barang. Taukid minta jalan itu dibersihkan.
“Sampai saya pernah bilang, Kamu (Taukid) sudah dikasih jalan, terus mau minta apalagi,” beber Ibrahim.
Terpisah Danny Wijaya S.H., M.H., menangapi terkait adanya rekan sejawat yang berprofesi sebagai Advokat diusir saat hearing di Komisi C DPRD Kota Surabaya, saat mewakili kliennya.
Danny Wijaya menjelaskan bahwa, Seharusnya Baktiono selaku Politisi dan Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, tidak patut mengusir seorang advokat yang sedang menjalankan profesinya, kami seorang advokat dilindungi undang-undang Nomor 18 tahun 2023 tentang Advokat.
“Berdasarkan UU Advokat Pasal 15, Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan,” Tegas Danny.
Untuk diketahui perkara ini bermula saat adanya sidak di wilayah Rungkut Tengah Surabaya oleh Wakil Walikota Surabaya Armuji, kemudian Taukid salah satu warga Rungkut Tengah Surabaya, melaporkan adanya indikasi perampasan hak tanah di sekitar rumahnya, bahkan wakil walikota Surabaya tersebut sempat menegur Agus Andi Wibowo ini penjarahan tanah yang sempat viral di Media Sosial (Medsos).
Terkait adanya peristiwa tersebut Agus, menjelaskan, bahwa tanah yang dilaporkan Taukid kepada Armuji itu, merupakan tanah miliknya, atas pemberian dari Orangtuanya. TOK