Timur Pos

Tipu Perwira Polda Jatim Eko Fatmawati Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Eko Fatmawati menipu perwira Polda Jatim Kompol Efendi Lubis hingga merugi Rp 567 juta. Dia awalnya menawari Efendi kerjasama bisnis ekspor rokok ke Arab. Efendi dijanjikan keuntungan yang besar hingga akhirnya tergiur untuk berinvestasi. Namun, setelah Efendi menyetor modal, bisnis ekspor rokok itu sebenarnya tidak pernah ada.Rabu (09/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur  dalam dakwaannya menyatakan, Eko yang ketika itu baru mengenal Efendi sebagai Kanit II Jatanras Polda Jatim pada 2020 lalu menawari kerjasama pembelian rokok dari Indonesia dalam jumlah besar. Rokok itu lantas dikirim ke Arab untuk dijual kembali di sana.

“Dengan imbalan keuntungan yang menggiurkan yaitu 50 persen tiap pengiriman,” jelas jaksa Bunari dalam dakwaannya.

Efendi tertarik dengan tawaran bisnis tersebut. Dia mulai menyetor modal awal Rp 40 juta. Uang itu ditransfer ke rekening terdakwa Eko melalui mobile banking. Setelah itu, Efendi kembali menyetor modal secara bertahap.

Lihat juga: Penipu Dua Perwira Polda Jatim Divonis 1,5 Tahun Penjara

“Mulai tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan tanggal 27 Juli 2020 bertempat di Polda Jatim. Efendi Lubis setelah mengirim modal kepada terdakwa selanjutnya mencatat bukti pengiriman melalui M-Banking,” ungkapnya.

Modal itu disetor Efendi setelah Eko terlebih dahulu memintanya mentransfer sejumlah uang melalui pesan WhatsApp. Namun, setelah Efendi menyetor modalnya hingga Rp 567 juta, Eko tidak ada kabar. Keuntungan 50 persen yang dijanjikan Eko untuk sekali pengiriman rokok ke Arab tidak pernah diterimanya. Begitupula modal yang sudah disetorkannya tidak pernah digunakan Eko untuk membeli rokok dan mengirimkannya ke Arab.

“Uang modal dana pembelian rokok kiriman dari Efendi Lubis tidak digunakan untuk modal dana pembelian rokok, tetapi digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri,” tuturnya.

Ternyata, uang dari Efendi itu digunakan Eko yang saat itu sedang diproses hukum untuk membayar pengacaranya senilai Rp 100 juta. Uang itu juga digunakan berjualan obat-obatan dan merenovasi rumah Rp 300 juta. Selain itu, untuk mengontrak warung di Banyuwangi Rp 50 juta dan sebanyak Rp 50 juta lain digandakan ke dukun. Sisanya untuk membeli sepeda motor N-Max seharga Rp 33 juta.

JPU Bunari menuntut terdakwa Eko dengan Pidana Penjara selama 2 tahun.

Terdakwa dinyatakan terbukti menipu Efendi. Eko yang tidak didampingi pengacara memohon agar majelis hakim meringankan hukumannya.

“Saya menyesal Yang Mulia. Uang sudah habis. Saya mohon agar diberikan hukuman yang seringan-ringannya,” kata Eko dalam pembelaannya yang disampaikan secara video call dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (TIO)

SPG Jual Barang Tanpa Buat Nota

Timurposjatim.com  – Dina Gegana SPG (sales promotion girl) yang tiga tahun menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja tanpa ketahuan. Perbuatannya terungkap setelah perusahaan melakukan audit dan banyak ditemukan barang hilang. Ternyata, Dina menjual barang-barang tanpa membuatkan nota pembelian. Uang dari pembayaran pelanggan yang tidak tercatat lantas digunakan untuk kepentingan pribadinya. Selasa (08/03/2022).

Jaksa penuntut umum Hasan Efendi dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa yang bekerja sebagai sales promotion girls (SPG) PT Kopanitia diberi tugas untuk melayani pembelian barang-barang berupa pakaian di toko cabang. Namun, terdakwa tidak membuatkan nota pembelian setiap kali melayani pelanggannya.

SPG Jual Barang Tanpa Buat Nota

“Pembayaran dari pembeli diambil sendiri oleh terdakwa tanpa disetorkan ke kasir,” jelas jaksa Hasan dalam dakwaannya.

Lihat juga: Wisnu Kepala Gudang PT DHL Suplychain Curi AC 3.840 Unit Dituntut 5 Tahun Penjara

Uang itu lantas digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya. Perusahaan sempat tidak mengetahui perbuatan terdakwa karena tidak ada laporan penjualan barang. Sebab, terdakwa hanya menyerahkan barang kepada pembeli setelah dibayar tanpa membuatkan nota. Selama tiga tahun tersebut, PT Kopanitia merugi Rp 302,6 juta.

“Perbuatan terdakwa baru diketahui oleh pihak PT Kopanitia setelah dilakukan audit terhadap toko yang pernah dijaga oleh terdakwa,” tambahnya.

Majelis hakim yang diketuai Widarti menghukumnya pidana 13 bulan penjara. Dina dinyatakan terbukti menggelapkan uang perusahaan. Dina yang tidak didampingi pengacara tidak mengajukan banding. “Saya menerima Yang Mulia,” kata Dina. (TIO)

PSNU Kota Surabaya Juara Umum Ke-1 Kejuwil VI Jatim

Timurposjatim.com – Pimpinan Cabang (PC) Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Kota Surabaya berhasil meraih juara Umum 1.Pada Kejuaraan Wilayah (Kejuwil) VI Jawa Timur yang diselenggarakan mulai tanggal 3 hingga 6 Maret 2022 di Universitas Darul Ulum Jombang.

Ketua Cabang Kota Surabaya Abdul Rohman mengatakan,bahwa Kejuaraan Wilayah (Kejuwil) VI Jawa Timur ada 700 atlet yang ikut berpartisipasi dari 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur.Dan dari Cabang Surabaya mengirimkan 37 atlet.

“Alhamdulillah PSNU Kota Surabaya mendapatkan Juara Umum Ke-1 di Kejuaraan Wilayah Jawa Timur,”Kata Abdul Rohman.Selasa (08/03/2022).

Ia menambahkan selain mendapatkan Juara Umum Ke-1.PSNU juga mendapatkan 7  mendali Emas,4 mendali Perak dan 10 mendali Perunggu.Pagar Nusa Surabaya Best of The Best, Slogan itu bukanlah ungkapan biasa.Melalui pembinaan dan proses yang tidak mudah untuk mempersiapkan Pagar Nusa Surabaya siap menjadi atlet Nasional maupun Internasional.

“Pagar Nusa Kota Surabaya menjadi Barometer bagi Pagar Nusa lainya.

Untuk diketahui 7 Pendekar dari Pagar Nusa Kota Surabaya yang memperoleh medali Emas antara lain yakni Zahira Novtrinas Salsabila,Kelas B pra remaja putri,Andhita Cheryl Vexia,Kelas D pra remaja putri,Angelica Salsabilah Citra R.Kelas E pra remaja putri,Nahla Baidho Wardhana,Kelas F pra remaja putri,Ridwan Ferdiansyah Achyan,Kelas F pra remaja putra,Jameela Apritinas Raihanna,Kelas G pra remaja putri dan Dhesy Shafira,Kelas C remaja putri. (TIO)

Kakek Asal Dupak Ancam Warga Pakai Sajam

Timurposjatim.com – Walau usia sudah melebihi setengah abad, namun kebiasaan Ach. Aris mabuk tak pernah padam. Rabu, 1 Desember 2021 lalu, Aris pergi ke cafe Lestari di Jalan Demak Surabaya. Usai puas minum-minunan hingga mabuk, dia pun pulang.Selasa (08/03/2022).

Saat pulang, Aris melintas di Jalan Demak Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya dengan sempoyongan. Meski begitu, Aris nekat menyetir motor sendirian menuju rumahnya di Jalan Dupak Bangunsari No. 67, Dupak, Krembangan Kota Surabaya.

Ironisnya Aris justru melawan arus dengan kondisi berbelok-belok. Saat itu, ada mobil yang hampir dari arah selatan yang hampir menabraknya. Sayang, bukannya menyadari kesalahannya, Aria justru memarahi sang pengemudi mobil yang hampir menabraknya.

“Terdakwa pun hendak dikeroyok pengemudi mobil yang mau menabraknya dan karyawan ekspedisi di sekitar Jalan Demak No. 389 Morokrembangan, Krembangan Kota Surabaya,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dalam dakwaannya.

Mengetahui hendak dikeroyok, Aris lari terbirit-birit ke rumahnya menyelamatkan diri. Setelah sampai di rumah, Aris justru mengambil pisau. Aris lalu kembali lagi sembari membawa pisau tersebut dan metentengnya dengan tangan kanannya.

Sesampainya di lokasi, Aris berteriak dan berkata “jancuk sopo seng jange nawur” dengan mangacungkan-ngacungkan pisau ke arah orang yang hendak mengeroyoknya sebelumnya. Akibatnya dia dibekuk dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa.

“Karena terdakwa dalam menguasai dan membawa senjata tajam tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib yang tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka,” bebernya.

Aris pun diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU darurat No. 12 tahun 1951. “Kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa sekitar pukul 22.00 Yang Mulia,” ujar saksi Yudo Saputro. (TIO)

Pabrik Gula PT KTM Tabrak Aturan Ambil Bahan Baku Dari Pabrik Lain

Timurposjatim.com – Komisaris utama dan direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ),Rosdiana Primair dan Arys Kurniawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait macetnya Pembayaran fasilitas kredit kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya sebesar Rp.262.969.848.296,02.

Dalam sidang kali ini Penasehat hukum terdakwa mengadirkan saksi A de charge yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X Jawa Timur M. Sulton.

Saksi M.Sulton mengatakan, bahwa mengenal terdakwa Roosdiana merupakan salah Investor di PTPN X dengan memberikan dana talangan kepada Petani gula dan gudang penggilingan tebu yang dibayarkan setiap 2 minggu sekali.

“Pada 2011 itu semuanya lancar dan Pada tahun 2012 sempat ada kendala adanya keterlambatan Tranferan serta dikarenakan saat itu harga gula hancur namun untuk pembayaran ke petani sudah beres,”kata M.Sulton.Selasa (08/03/2022).

Disinggung apakah DO itu bisa untuk Jaminan ke Bank dan Bank apa saja tanya Majelis Hakim.

“Dan pada Umumnya Investor bisanya begitu dan DO dijaminkan ke Bank dan saya juga pernah dilakukan Crosscek oleh Bank.Setahu saya Banknya BRI dan Bank Bukopin,”Katanya.

Ia menambahkan selama berkerja di PTPN X tidak pernah mengeluarkan DO yang belum dibayar apalagi yang berutang dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada. Ada 3 investor di PTPN X yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko,Cokro dan Rosdiana (terdakwa), Sedangkan,hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan tidak mengetahuinya.

“Setahu saya Ali Sanjaya mendirikan Pabrik gula di Lamongan PT. Kebun Tebu Mas (KTM) berbahan baku Raw Sugar dan sempat ada penolakan oleh petani gula serta didemo dikarana Raw Sugar itu Impor sehingga takut harga gula lokal menjadi turun,”katanya.

Masih kata M.Sulton,bahwa seharusnya PT. KTM harusnya menanam sendiri tebu tapi faktanya tidak dilakukan mala beli bahan baku dari pabrik lain dan Ali Sanjaya memberikan dana talangan melalui Roosdiana untuk Petani tebu.

Lanjut pertanyaan dari JPU apakah saksi mengetahui PT apa yang digunakan Terdakwa dan berapa nominalnya kerjasama dengan PTPN X.

“Kalau gak salah PT.Agro Mulya Jaya (AMJ) yang digunakan oleh Roosdiana dan kalau besaran Nominalnya kurang tau,pastinya diatsa 200 milaar,”ujar saksi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan kedua terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan Pada 11 September dan 14 September 2012 mengajukan fasilitas kredit kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya di Graha Bukopin yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Kavling 10-16 Surabaya.

Fasilitas Kredit PK Nomor 19 tanggal 13 Desember 2011 diajukan oleh PT. Agro Mulya melalui Sdr. Heru Purnomo yang menjabat sebagai Direktur pada bulan Oktober 2011 dengan dokumen pendukung berupa legalitas usaha, copy identitas Direktur & Komisaris, Laporan Keuangan Auditied selama 2  tahun terakhir dan copy rekening koran 3  bulan terakhir, dan dengan jaminan berupa stock gula pasir senilai Rp.150.000.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan Delivery Order/Surat Perintah Penyerahan Barang (DO/SPPB). Pada saat proses pencairan, dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya disertai persyaratan lainnya antara lain berupa surat permohonan pencairan kredit, surat perintah setor dan surat konfirmasi kepada produsen penerbit Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.

Fasilitas Kredit PK Nomor 10 tanggal 6 Juni 2012 diajukan oleh PT. Agro Mulya Jaya melalui para Terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp.468.750.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB. Pada proses pencairan sebanyak 2 tahap dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.

Fasilitas Kredit PK Nomor 9 tanggal 5 September 2012 sesuai dengan Memorandum Komite Kredit Nomor MMK 052 tanggal 13 maret 2013 outstanding sesuai jatuh tempo tanggal 11 Juni 2013 adalah sebesar Rp.246.720.000.000 sedangkan sisanya sebagai kelonggaran tarik bagi debitur. Diajukan oleh PT. Agro Mulya Jaya melalui para Terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp.312.500.000.000  atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB. Pada proses pencairan dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya, dengan rincian sebagai berikut.

Pada tanggal 11 September 2012 melalui surat nomor 01/AMJ-DRP/250M/IX/2012 para Terdakwa mengajukan permohonan pencairan pertama sebesar Rp.80.000.000.000 untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh PT. Sugar Labinta selaku produsen.

Permohonan pencairan tersebut disetujui oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya yang pencairannya melalui transfer ke rekening Terdakwa 1 Roosdiana di Bank Bukopin yang kemudian oleh Terdakwa 1 Roosdiana ditransfer ke rekening Terdakwa 2 Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening lainnya. Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015 plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp.350.000.000.000 disesuaikan menjadi Rp.286.800.000.000 atau outstanding pinjaman oleh karena adanya beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500 ton atau sekitar Rp.75.680.000.000 sehingga plafond dan outstanding menjadi sebesar Rp.211.120.000.000 (dua ratus sebelas milyard serratus dua puluh juta rupiah). Penyesuaian tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya, sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp.63.200.000.000  yang kemudian digunakan oleh PT. Agro Mulya Jaya untuk pembiayaan gula produsen lainnya, namun saat telah jatuh tempo, PT. Agro Mulya Jaya tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan pembayaran terakhir pada bulan September 2015, namun saat Bank Bukopin bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui Pengadilan Negeri Surabaya, hal tersebut tidak tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT. Sugar Labinta pada sekitar bulan Mei 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 781/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel yang ditujukan antara lain kepada para Terdakwa yang mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen pencairan Fasilitas Kredit PK Nomor 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT. Agro Mulya Jaya.

Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar total Rp.262.969.848.296,02 yang merupakan kumulatif dari utang pokok ditambah bunga dan denda.Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TIO)

Curi Becak M.Cholil Divonis 9 Bulan Penjara

Timurposjatim.com – M.Cholil bin Untung divonis bersalah melakukan Pencurian Becak dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan oleh Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha B di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (08/03/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I.G.N Partha B mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 9 bulan.

Curi Becak M.Cholil Divonis 9 Bulan Penjara
(Internet)

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 9 bulan dan untuk Barang Bukti dikembalikan kepada Korban,”kata Hakim I.G.N.Partha B di Ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas putusan tersebut Terdakwa dan JPU menyatakan menerima.

“Iya saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Vidio Call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa pada 6 November 2021 sekitar 03.00 WIB di Jalan WR. Soeparman terdakwa melihat Becak warna Merah milik Mohammad Rusdi.Kemudian terdakwa mengambil Becak tersebut tampa sepengetahuan pemilik.

Setelah mengambil Becak tersebut Terdakwa menjualnya kepada Awi (DPO) di daerah Pasar Wonokromo Surabaya seharga Rp.250 ribu.

Atas perbuatannya JPU Reny.NT dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa bisa Pasal 362 ayat 1 KUHPidana dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 10 bulan. (TIO)

Palsukan Tanda Tangan Istrinya Yosep Darmawan Hanya Dituntut 20 Bulan Penjara Oleh JPU Hasan Efendi

Timurposjatim.com – Yosep Darmawan Palsukan Tanda tangan Istrinya untuk Penjualan Rumah di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (07/03/2022).

JPU Hasan Efendi mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.

“Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,”kata JPU Hasan di hadapan Majelis Hakim di Ruang Tirta 2 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengatakan, memohon kasihan dan memohon keringanan.

Kemudian Majelis Hakim Ketut Tirta menanyakan terkait obyek yang dijual oleh terdakwa terletak dimana.

“Di Jalan di Jalan Kapas Gading Madya III/46 Surabaya,”saut terdakwa melalui sambungan vidio call.

Palsukan Tanda Tangan Istrinya Yosep Darmawan Hanya Dituntut 20 Bulan Penjara Oleh JPU Hasan Efendi

Terpisah Stafanus dan istrinya saat dikonfirmasi terkait obyek tersebut apakah masih dalam penguasaan atau ditempati,”iya mas,masih ditempati dan sudah menjadi Sertifikat atas nama saya sendiri sekarang masih di buat bukti di pengadilan,”bebernya.

Saat disinggung terkait adanya bedanya alamat obyek yang di jual oleh terdakwa dari Dakwaan dan keterangan terdakwa.

JPU Hasan Efendi menjelaskan,bahwa sudah dilakukan revisi tadi,Iya benar alamat rumah yang dijual di Jalan Kapas Gading Madya III Nomer 46 Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,,bahwa terdakwa telah melakukan pernikahan dengan Terati Ratna Djohan berdasarkan Akta Perkawinan No.58/WNI/1995.Pada 18 Januari 1995. sekitar tahun 2008 antara terdakwa dengan Terati (istri) telah membeli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yab.Yosef Darmawan, dan selanjutnya rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya dijual kepada Stafanus.

Dalam transaksi jual beli rumah tersebut sebagai persyaratan harus dilampirkan surat peryataan penjual yang ditanda tanganii oleh terdakwa dengan Terati (Istrinya) selanjutnya terdakwa pada saat melakukan transaksi jual beli rumah yang terletak di Jl. Kapas Gading Madya III/29 Surabaya berdasarkan petok D No.3640 I-C 1067/Ds luas kurang lebih 130 M2 atas nama Yap.Yosep Darmawan kepada Stafanus Aditya Nugroho yang dibuat pada tanggal 25 Nopember 218 yang mengetahui Lurah Dukuh Setro Subakir,S.Sos,MM,.

Akibat perbuatan terdakwa Terati Ratna Djohan mengalami Kerugian sekitar Rp.150 juta dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 Ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Nur Yahya Diputus 8 Bulan Penjara Masih Ngeyel Minta Keringanan

Timurposjatim.com – Nur Yahya bin Ngatadji di vonis bersalah melakukan Penggelapan dengan Pidana Penjara selama 8 bulan oleh Ketua Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelum membacakan amar putusan Majelis Hakim mempersoalkan terkait tuntutan dari JPU yang menyatakan Barang Bukti Mobil  dikembalikan kepada terdakwa.

“Mohon maaf yang mulia.mungkin ada kesalahan bahwa untuk Mobil bukan dikembalikan ke terdakwa melainkan ke korban namun untuk Kartu Keluarga (KK) atas nama Eny Sutarni dikembalikan ke terdakwa.”kata JPU Deddy sembari mendatangi Ketua Majelis Hakim.

Lanjut Barang Bukti mobil ada dimana tanya Majelis Hakim kepada JPU.

“Barang Bukti Mobil ada di kejaksaan,”saut JPU Deddy.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Ngurah Putra Atmaja mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 8 bulan terhadap terdakwa.

“Terhadap terdakwa Diputus bersalah dengan Pidana Penjara selama 8 bulan,”kata Hakim I Gusti Ngurah Partha Bhargawa di Ruang Candra PN Surabaya.Senin (07)03/2022).

Nur Yahya Diputus 8 Bulan Penjara Masih Ngeyel Minta Keringanan

Mendengar putusan tersebut Terdakwa mengatakan bahwa minta keringanan hukuman.

Kemudian Majelis Hakim menjelaskan ini sudah putusan dan putusan tersebut sama dengan tuntutan dari JPU.Apakah terdakwa menerima atau banding.”Iyaa..saya terima yang mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Ganyung bersambut JPU Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya juga menyatakan menerima atas Putusan tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa Pada 27 Juli 2021 sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa menemui Rochman dan Galih Aprilyan Putri di Binar Rencar di Jaamban Sten 70-B Surabaya untuk menyewa 1 mobil Toyota Avanza L-1303 LK warna hitam dengan harga Rp.3 juta per bulan.

Kemudian terdakwa menghubungi Dwi Riyanto (DPO) dan kemudian Riyanto menghubungi Sasmito Utomo (DPO) lalu keduanya mengantarkan Terdakwa bertemu dengan Abdul Rafiq  (DPO) yang bersedia menerima gadai mobil dengan harga Rp.10 juta yang dipergunakan oleh terdakwa untuk bayar Kontrakan Rumahnya di Jalan Kyai Husen Sedati Sidoarjo.

Kemudian Rochman mengetahui kalau mobilnya tak kunjung dikembalikan terdakwa dan tak bisa dihubungi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di warkop Jalan Kyai Husen, terdakwa ditangkap oleh Samadi,Budi Riyanto dan Djajag Swanggono anggota Polsek Tegalsari Surabaya kemudian dilakukan pencarian mobil tersebut ditemukan di daerah persawahan Desa Jengrik Sampang Madura.

Atas perbuatannya Rochman dan Galih menderita kerugian sekitar Rp.130 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 372 KUHPidana. (TIO)

Hamil Diluar Nikah Maria Elisea Dihajar Wildon 

Timurposjatim.com – Wildon didakwa menganiaya kekasihnya, Maria Elisea Kiswantoro. Penyebabnya, Maria enggan meminum obat penggugur kandungan yang diberikannya. Akibat penganiayaan tersebut, Maria menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.Senin (07/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya  dalam dakwaannya menyatakan, Maria awalnya dengan diantar sopirnya pergi ke kampus. Sepulang dari kampus, dia meminta ke suatu tempat. Namun, dia melihat mobil Wildon. Ketika itu, Maria meminta sopirnya untuk mengantarkan pulang.

Wildon yang mengetahui mobil kekasihnya langsung menelepon. Dia meminta Maria berhenti dan turun dari mobilnya. Jika tidak berhenti, Wildon mengancam akan menabrak mobil yang ditumpangi Maria dari belakang. Sesampainya di Jalan Kupang Indah, Maria meminta sopirnya berhenti.

Wildon yang sudah membuntuti dari belakang langsung menuju mobil Maria. “Terdakwa menarik dan menyeret saksi Maria agar keluar dari mobilnya dan masuk ke mobil terdakwa,” kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/3).

Terdakwa Wildon lantas membawa kekasihnya tersebut menuju parkiran Gloria di Jalan Kupang Indah. Saat itu, Wildon memaksa Maria yang sedang hamil untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun, Maria menolaknya. “Terdakwa langsung menjambak, mencolok, memukul kepala dan punggung kanan sebanyak lima kali menggunakan roti kalung yang ada di samping jok mobilnya,” tuturnya.

Sopir Maria yang membuntuti dari belakang langsung menelepon orang tua majikannya. Orang tua Maria bergegas datang ke lokasi dan akhirnya Wildon mengantarkan kekasihnya tersebut pulang ke rumah. Penganiayaan terdakwa Wildon terhadap Maria tidak hanya sekali saja. Dalam waktu berbeda, dia juga menganiaya kekasihnya tersebut di hotel karena masalah yang berbeda.

Pengacara Wildon, Ronald Talaway mengajukan eksepsi. Dia keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, kasus ini terkesan dipaksakan. “Saya melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Kejadian sudah 2018 tetapi kenapa baru naik sekarang? Artinya ada beberapa dakwaan yang unsur-unsurnya tidak dapat dipenuhi,” kata Ronald seusai sidang. (TIO)

Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice

Timurposjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto berkomitmen dalam mewujudkan kepastian hukum. Langkah nyata ini diwujudkan dengan pembentukan Kampung Restorative Justice (RJ) di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin (07/03/2022).

“Pembentukan Kampung Restorative Justice ini dilakukan Bapak Kajari Kota Mojokerto. Kelurahan Kranggan menjadi Kampung Restorative Justice pertama,” kata Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa.

Ali menjelaskan, pembentukan Kampung RJ ini berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Dengan tujuan yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antara pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.

Selama ini, sambung Ali, keberhasilan RJ merupakan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Restorative Justice dilakukan pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke Kejaksaan. Hal itu didasari atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian.

Kejari Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restorative Justice

“Kejaksaan sifatnya sebagai fasilitator proses perdamaian. Ketentuan atau persyaratannya berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020,” jelas Ali.

Ketentuan itu, lanjut Ali, meliputi adanya perdamaian para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Kemudian, baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman maksimal hukuman tidak lebih dari 5 tahun. Terakhir, nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Pihaknya berharap, ke depannya semua kelurahan yang ada di kota Mojokerto menjadi Kampung RJ. Sehingga terbentuk sinergi membangun masyarakat sadar hukum. Serta terbangun suatu kerukunan antar warga yang dapat berperan serta dalam pembangunan secara utuh Kota Mojokerto.

“JAS MERAH (Jangan Pernah lupakan sejarah). Sebab Kota Mojokerto adalah cikal bakal bersatunya Nusantara dengan sumpah amukti Palapa Patih Gajah Mada yang terwujud dalam Bhineka Tunggal Ika. Yakni sebagai pondasi kekuatan negara membentuk masyarakat yang berketuhanan, bertoleransi, arif dan bijaksana,” pungkasnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan RJ di Kelurahan Kranggan berdasarkan perkara atas nama Susanto Alias Santok Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Yang terjadi melalui proses perdamian para pihak telah sepakat telah terwujud. Perkara ini merupakan bukti nyata peran tokoh masyarakat dalam hal ini Lurah Kranggan telah membawa energi positif terlaksananya proses perdamian. (TIO)