Surabaya, Timurpos.co.id – Pemberian Kebijakan Rehabilitasi terhadap 11 tersangka dari hasil pengrebekan di Kampung Narkoba Kawasan Jalan Kunti Surabaya, beredar isu adanya uang pengkondisi uang sekitar Rp 250 juta untuk memuluskan pemberian rehabilitasi dari Hasil Tim Asesmen Terpadu TAT Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Hal ini terungkap dari pengakuan tahanan satu sel, dengan DN (tersangka pengrebekan di Kunti) di Polrestabes Surabaya, berinisial (YD) alias Krangkong.
Begini ceritanya, Krangkong mengatakan bahwa, saat itu, sebelum dikeluarkan dari tahanan. DN sempat bilang (bercerita) sudah ditangkap Polisi sebanyak dua kali. yang kedua saat penggrebekan di Jalan Kunti Surabaya dan rencananya akan dilakukan rehabilitasi. Informasinya dilakukan Rehab di Obit.
“Informasinya bayar Rp.250 juta mas, cuma itu untuk keseluruhan pelaku atau untuk dirinya sendiri, saya tidak tahu.” Celoteh Krangkong yang baru saja menghirup udara bebas.
Masih kata Krangkong bahwa, informasinya DN itu perannya sebagai kaki tangan bisa dikatakan kuda atau kurir istilahnya mas, dari Nursalim (bandar sabu). saya sendiri juga ditangkap Polrestabes Surabaya dan dilakukan rehabilitasi di Plato, dengan membayar Rp.30 juta. Waktu itu yang mengurus orang tua.
BACA JUGA: Bandar Sabu Jalal Divonis Bebas Majelis Hakim
Atas informasi tersebut Rudi salah satu Lawyer dari Orbit, dikonfirmasi terkait apakah (DN) salah satu Pasien di Rumah rehab Orbit, ia menjelaskan, kalau gak salah itu yang mengurus berinisal App dan kawan-kawannya.
Numun Rudi belum bisa menerangkan, apakah DN direhab disana.
Terpisah terkait adanya persoalan tersebut, Timurpos.co.id mendatangi Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, namun pihak BNNP Jatim, juga belum bisa memberikan informasi secara rinci.
“Pak Ferdy lagi ada kegiatan di salah satu Radio, Sementara Bu Sofi masih ada tamu LSM dari BanyuWanggi.” Kata Irwan salah satu petugas BNNP Jatim. Senin (13/05/2024) kepada Timurpos.co.id.
Perlu diperhatikan bahwa, dalam kasus ini Polisi masih memiliki tugas yang belum selesai. Penjual dan orang yang menyediakan tempat untuk menggunakan sabu belum tertangkap. Sedangkan, sudah menjadi rahasia umum kalau peredaran narkoba di Jalan Kunti Surabaya merupakan surganya bagi para pecandu, kerana dengan mudahnya mendapatkan sabu dan parahnya lagi sabu bisa dikonsumsi di sana dengan istilah ‘andok’.
Masih maraknya peredaran gelap Narkoba di Surabaya, tidak berbanding lurus dengan penangan perkaranya, Apakah Hukum berlaku surut?.
Harusnya para pelaku yang terindiksi penguna dan tidak masuk dalam jaringan langsung di rehab aja, namun proses hukum tetap dilanjutakan hingga ada putusan dari Pengadilan. Karana dengan diadili para pelaku bisa mengetahui perbuatanya tersebut merupakan tindak Pidana dan ada konsekuwensi yang harus diterima.
Bukannya baru ditangkap, kemudian dilakukan rehab tampa ada putusan Pengadilan, ini yang menjadi spekulasi banyak orang.
Baru-baru ini Tim Gabungan Polrestabes Surabaya melakukan Razia di dua tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) di Blue Agels dan Diskotik IBIZA Club. Dari hasil razia tersebut di Blue Angels petugas hanya mengamankan beberapa botol Minuman Beralkhol (Minhol) golongan B dan C diduga tidak mengantongi izin menjual.
Selain itu, Petugas juga melakukan razia di Diskotik IBIZA Club di Kawasan Andhika Plaza Jalan Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Ada 7 orang yang diduga pengguna narkoba yang diamankan. 3 perempuan dan 4 laki-laki, Minggu 05 April 2024 sekira 03.00 WIB.
Setelah dilakuan pemeriksaan oleh Sat Reskoba Polrestabes Surabaya. 6 orang terdiri dari 4 laki-laki dan 2 perempuan diajukan Assessment Terpadu (TAT) di Bandan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. Namun sayangnya pihak Polrestabes engan menjelaskan detailnya terkait apakah 7 orang yang diamankan merupakan pengunjung atau pegawai IBIZA Club serta Positif Narkoba jenis apa?. TOK