Timur Pos

SAR Satbrimob Kalbar Distribusikan Bantuan Banjir di Sintang

Sintang, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar bersama TNI dan BPBD Kabupaten Sintang melaksanakan pendistribusian bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang. Jum’at (15/03/2024).

Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar bersama TNI dan BPBD Kabupaten Sintang melaksanakan pendistribusian bantuan untuk masyarakat yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang.

Wilayah Sintang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalbar yang rawan dilanda bencana banjir yang disebabkan oleh pasangnya air sungai. Sebelum melaksanakan pendistribusian bantuan terlebih dahulu para personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar dan TNI serta BPBD Kabupaten Sintang melaksanakan apel konsolidasi dengan tujuan untuk mengecek seluruh kesiapan yang nantinya akan mereka gunakan pada saat mendistribusikan bantuan.

Selain mendistribusikan bantuan disini para personel Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kalbar juga membantu masyarakat seperti membantu masyarakat mendorong kendaraan mereka yang mogok dan membantu masyarakat melintas dilokasi banjir. Iptu Sayudi A.Md., Kes. selaku perwira yang ikut pada kegiatan pendistribusian ini mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polri untuk membantu meringankan beban masyarakat yang terkena musibah seperti bencana alam banjir yang sedang melanda Kabupaten Sintang.

Beliau juga menambahkan bahwa kegiatan pendistribusian ini merupakan bentuk nyata hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat.

“Kegiatan pendistribusian bantuan ini merupakan upaya kami TNI-Polri untuk membantu masyarakat yang tengah dilanda bencana alam banjir di Kabupaten Sintang.

Selain membantu mendistribusikan bantuan disini kami juga membantu masyarakat untuk melintasi jalan yang terendam banjir serta membantu masyarakat untuk mendorong kendaraan mereka yang mogok saat melintasi banjir,” ucap Iptu Sayudi A.Md., Kes. M12

PT CUS Diduga melanggar Masyarakat Adat dan Peraturan Pemerintah

Ketapang, Timurpos.co.id – Iknasius warga kecamatan Simpang dua desa Kampar sebemban kabupaten Ketapang, angkat bicara 15 Maret 2024 WIB, kepada awak media Iknasius minta mentri KLH serta Bapak Presiden Dan Kapolri,Panglima TNI tindak tegas prilaku semena mena PT.Cus terhadap Masyarakat Adan Dan peraturan Pemerintah

Kepada awak media Iknasius mengatakan polomik pengrusakan kebun warga di tanah warga desa Kampar sebomban kecamatan Simpang dua ini menjadikan kami semakin melihat kecurangan perusahaan terutama PT.cus , perkebunan sawit yang ada di wilayah kabupaten Ketapang.

“Pada umumnya kalau pun perusahaan masuk, ke daerah itu mengutamakan sosialisasi ,namun sejauh ini perusahaan PT.Cus tidak pernah melakukan sosialisasi ke desa kampar sebomban kecamatan Simpang dua sama sekali belum pernah mereka lakukan ,katanya saat di hubungi via wahtsap siang pukul 14: 00 WIB,” ucapnya kepada wartawan.

Iknasius menambahkan bahwa kami selaku masyarakat adat di laporkan berkali kali kepolres Ketapang dengan bermacam tuduh dan alasan,hingga hari ini.

“Kami berharap agar pihak pemerintah dan para APH berlaku adil dan bijaksana dalam menerima laporan pihak perusahaan,dan bukan hanya itu kami menuntut agar hutan adat atau hutan masyarakat itu di kembalikan,” pungkasnya.

Dalam hal ini kami menduga AMDAL yang di kuasai mereka ada keterlibatan oknum tertentu dalam pengurusan izin lokasi di wilayah kami.

Dalam hal ini kami meminta kepada gakumdu Kalbar menindak tegas perusahaan yang nakal serta memberikan sangsi tegas.

Jauh sebelum perkebunan ada dari jaman nenek moyang kami dulu kami sudah ada sebagai masyarakat adat dan warga Kecamatan Simpang dua desa kampar sebomban kabupaten Ketapang.

Seharus dengan ada nya perusahaan perkebunan di daerah kami memberikan rasa kenyaman keamanan serta memberikan perekonomian yang bermanfaat serta mensejahterakan masyarakat kami ,bukan jadi penjajah di negara NKRI ini kita sudah merdeka dan sudah di akui dimanapun.

Ada apa dengan perusahaan masuk ke kampung halaman kami jadi penjajah berkedokan perusahaan perkebunan dan menjadi perampok bangsa sendiri .

Kami menilai dengan ada perusahan perkebunan sawit ini membuat onar serta membuat kami bertikai dan menjadi sebuah dilema dalam perkampungan yang awalnya damai tentram serta kondusip.

Bahkan ketika kami menuntut hak kamipun kami selalu di Adu dengan penegak hukum atau APH ,dengan cara di laporkan kepada penegak hukum ,pada hal AMDAL atau izin yang mereka miliki belum tentu benar dan dari mana mereka mendapatkan izin nya kita perlu ketahui juga kejelasannya.

Sebagai warga negara indonesia kami juga punya hak diperlakukan sama di mata hukum ,tutupnya iknasius kepada wartawan saat dihubungi via telpon whatsap pada siang itu. M12

Seorang Residivis Pelaku Pencurian Motor Berhasil di Bekuk Warga

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Seorang pria berinisial EV pelaku curanmor di Asrama Gatot Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang mana seorang residivis berhasil di tangkap warga di wilayah Beting Pontianak Timur pada 15 Maret 2024 WIB, pelaku saat itu sedang asik main judi mesin.

Setelah di tangkap pelaku di giring ke lokasi tempat kejadian untuk di mintai keterangan oleh warga yang juga sebagi korban dan tetangga pelaku di sungai raya Asrama Gatot.

Korban yang tetangga pelaku mejelaskan kehilangan kendaraan pada tanggal 14 Maret 2024 Jenis kendaraan roda dua merek Honda Vario,dengan kejadian tersebut korban juga sudah membuat laporan polisi di polres Kubu Raya,setelah itu korban menghubungi rekan sodara nya untuk mencari motor yang hilang degan mengirim nomor kendaraan yang hilang.

Degan cara melacak ke teman dan sodara ahkirnya membuahkan hasil motor tersebut berada di Beting Pontianak Timur digadaikan oleh pelaku EV kepada seseorang di wilayah beting dengan nilai Rp.1500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pelaku saat di minta keterangan oleh awak media mengakui perbuatan nya dan dirinya mencuri karena kepepet buat bayar hutang dan pelaku juga meminta maaf tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Saat ini pelaku sudah di giring oleh petugas kepolisian menuju Polres Kubu Raya untuk di mintai keterangan dan proses penyidikan lebih lanjut,serata untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. M12

Jokowi Tinjau RSUD Hingga Serahkan Bantuan Pangan di Padang Lawas

Jokowi Tinjau RSUD Hingga Serahkan Bantuan Pangan di Padang Lawas

Medan, Timurpos.co.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melanjutkan kegiatan kunjungan kerja di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (15/03/2024), dengan bertolak menuju Kabupaten Padang Lawas. Kepala Negara bersama rombongan lepas landas dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU sekitar pukul 07.15 WIB, melalui Pangkalan TNI AU Soewondo, Kota Medan.

Di Kabupaten Padang Lawas, Presiden akan meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan. Presiden juga dijadwalkan meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Presiden Jokowi dan rombongan kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Labuhanbatu dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Presiden dijadwalkan mengecek bahan pokok di Pasar Gelugur Rantauprapat, serta meninjau persediaan beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada masyarakat.

Turut mendampingi Presiden dalam penerbangan menuju Kabupaten Padang Lawas adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, serta Pj. Gubernur Sumatra Utara Hassanudin. M12

Aboror Diplokoto Kristian, Selepas Cek-In di Hotel Briggs INN

Abror Dimas Wanashrullah memberikan keterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – kristiyan Viki Guruh Firansyah diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Jusnan Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara Penipuan yang merugikan Abror Dimas Wanashrullah sekitar Rp 2,7 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Samsu menghadirkan saksi Abror Dimas Wanashrullah.

Abror menjelaskan, bahwa terdakwa menawarkan diri untuk berhubungan badan dengan gratis dan mencari di aplikasi MiChat. Lalu ia ketemu sama terdakwa di hotel Briggs INN di Jalan Cicadane, Surabaya Nomor 18. Setelah selesai berhubung Handphone diambil untuk dibuat jaminan.

“Saya kenal sama terdakwa melalui aplikasi MiChat dan dia menawarkan hubungan badan dengan gratis. Setelah selesai berhubung terdakwa mengambil HP saya untuk dijadikan jaminan, Yang Mulia,”kata Abror, Kemarin Kamis (14/03/2024) di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Lebih lanjut, Abror mengaku terdakwa meminta uang Rp 700 ribu untuk membayar jasa berhubung. Lalu Abror kembali ke rumahnya untuk mengambil uang yang diminta sama terdakwa. Sedangkan terdakwa masih ada di hotel tersebut. “Nah, setelah saya kembali lagi ke hotel itu terdakwa sudah tidak ada, Yang Mulia. Untuk kerugian senilai Rp 2,7 juta,”ujarnya.

Dari keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Waktu itu kenal sama Abror di aplikasi MiChat dan saya sebagai perempuan. Memang saya menawarkan gratis dan HP itu dibuat jaminan. Saya sama saksi sudah melakukan di dalam kamar hotel dan Abror tidak mau bayar Yang Mulia,”ucapnya lewat video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan  JPU Samsu, kejadian itu, Selasa,23 Mei 2023 pukul 10. Wib di Hotel Briggs INN Jalan Cisadane Nomor 18, RT 03, RT 05, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Surabaya.

“Intinya terdakwa menawarkan berhubung badan secara gratis. Karena gratis, akhirnya saksi Abror Dimas Wanashrullah menerima tawaran dari terdakwa. Namun HP milik Abror diambil sama terdakwa,”kata Samsu.

Akibatnya, saksi Abror Dimas Wanashrullah mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. “Terdakwa didakwa penipuan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,”ungkapnya.

Tak Miliki Izin Tempati Rumah, Ghufhon Diadili di PN Surabaya

Terdakwa Ghufon dan Siti Djuhariyah

Surabaya, Timurpos.co.id – Moch. Ghufhon diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara menepati rumah tampa seizin pemiliknya, dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (14/03/2024).

Dalam sidang kali ini, JPU Basuki menghadirkan saksi yakni Siti Djuhariyah dan Abdul Wasik.

Siti Djuhariyah mengatakan, bahwa awalnya tahu, kalau rumah peninggalan orang tuanya di Jemursari 6/3 Surabaya, ternyata telah ditempati oleh terdakwa. Awal ketahuannaya, saat itu anak saya mau kerja di Surabaya dan mendatangi rumah tersebut ternyata ada orangnya.

“Kemudian setelah Corona, sekitar tahun 2022-2023 pulang ke rumah dari Riau, ternyata rumah itu ada yang menepati dan waktu itu istri terdakwa sempat mengusir saya.” Kata Siti dihadapan Majelis Hakim.

Masih Kata Siti menjelaskan, bahwa saya sempat melaporkan ke ketua RT dan tidak mau pergi sehingga saya laporkan ke polisi yang sembelumnya sudah disomsi sebanyak 2 kali.

Disingung oleh Majelis Hakim sejak kapan saksi tinggal disitu. “Saya tinggal sejak kecil dan saat itu saya pergi ke Riau untuk berkerja di Perkembunan kelapa sawit. Saya tinggalkan rumah dalam keadaaan kosong dan dikunci.” Katanya.

Ia menambahkan waktu itu, sempat dimediasi, namun terdakwa minta ganti rugi karena telah memperbaiki. Lah wong saya tidak tahu, bagunan mana yang diperbaiki.

Sementara Abdul Wasik, mengatakan pada intinya terdakwa yang merupakan bapaknya telah tinggal di situ atas suruhan dari Musdalifah yang merupakan ibu dari bapaknya (terdakwa). Mengenani hubungan terdakwa dengan Siti, ia tidak tahu.

“Yang saya tahu rumah itu tidak dikunci,” katanya.

Sontak Majelis Hakim Damanik, saksi kamu ini jangan bohong, tadi sebelum disumpah, kami tanyakan, apa ada hubungan dengan terdakwa. Saksi menjawab mutar-muter. Kamu bilang saudara dari pak de atau bu de.

“Bapak mu saja, kamu ingkari, jadi sumpahnya tadi ditarik.

Atas keterangan saksi Siti, terdakwa membantahnya, kalau rumah itu tidak digembok (dikunci) dan ia (terdakwa) mengaku telah menepati rumah tersebut dan tampa izin dari Siti Djuhariyah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, menyebutkan bahwa pada tahun 1997 saksi Siti Djuhariyah mendapatkan hibah berupa tanah dari bapaknya (alm KUSEN) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Tanah Kelurahan Jemurwonosari nomor : 146/0313/436.9.30.2/2022 tanggal 24 Februari 2023. dimana pada Buku Tahun Klansiran 1976-1977 Petok D/Letter C /Ipeda No 426 Nomor Persil 56.d kelas I seluas 360 m2 pada tanggal 24 – 12 – 1997 terjadi peralihan hak sebagian kepada saksi Siti Djuhariyah seluas 70 m2 tertulis Hibah dari alm Kusen.

Bahwa pada awalnya rumah tersebut terdiri dari satu bangunan dengan luasnya 70 m2, namun setelah saksi Siti Djuhariyah menikah, rumah tersebut dibuat pembatas ukuran 49 m2 dan 21 m2 selanjutnya oleh alm Kusen (bapak saksi), saksi Siti Djuahariyah diminta tinggal pada bangunan bagian depan seluas 49 m2 sedangkan alm Kusen (bapak saksi) dan almh Nalipah (ibu tiri saksi) tinggal di bangunan belakang seluas 21 m2 .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pada tanggal 7 Oktober 2019 telah menjual sebagian rumah dan tanah kepada sdr. Bambang Sutrisno seluas 49 m2 berdasarkan AKTA JUAL BELI Nomor 74/2019 yang di buat di Kantor PPAT VIVI SORAYA, SH. Jl. Jemursari 6/3 Surabaya dan yang mengetahui proses jual beli tersebut adalah Yulianto selaku Ketua RT dan tetangga sekitar ;

Bahwa saat masih kumpul persama kedua orang tua saksi Siti Djuhariya ruangan seluas 21 m2 adalah kamarnya, setelah itu saksi Siti Djuhariyah menjual kepada pak Bambang dan setelah saksi Siti Djuhariyah menikah saksi Siti Djuhariyah mengikuti suami merantau ke Sumatra tepatnya di Jl. Lintas Duri KM 19 RT 4 RW 7 Kec. Madau Kab. Bengkalis Prov Riau.

Bahwa selama saksi Siti Djuhariyah berada di Riau rumah tersebut dalam keadaan kosong tidak ada yang menempati dan rumah tersebut saksi Siti Djuhariyah kunci dengan gembok warna kuning dan anak gembok ada padanya .

Bahwa saksi Siti Djuhariyah tidak pernah mengalihkan hak (Menjual atau menghibahkan atau memberikan) sisa tanah dan bangunan dengan luas sekitar 21 m2 yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya kepada orang lain.

Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa Moch. Gufron beserta isteri dan anak-anaknya menempati rumah yang terletak diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya sejak sekitar bulan September 2022 setelah diberitahu anak saksi Siti Djuhariyah bernama Nurul Ade R.

Bahwa terdakwa Moch. Ghufron tidak mempunyai surat (legalitas) untuk tinggal di rumah milik saksi Siti Djuhariyah yang berlokasi diJalan Jemurwonosari Buntu 14 RT 004 RW 009 Kelurahan Jemurwonosari Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya seluas 21 m2.

Bahwa saksi Siti Djuhariyah pernah melakukan teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis (Somasi), namun terdakwa Moch. Ghufron tidak mengindahkan dan tetap tinggal bahkan pada saat saksi Siti Djuhariyah melakukan teguran secara lisan malah diusir oleh Terdakwa.

Atas Perbuatan terdakwa, JPU mendakwa dengan Pasal 167 Ayat (1) KUHP. Tok

Tim Patroli Reaksi Cepat Polres Kubu Raya Menangkal Kejahatan Jalanan

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Kubu Raya mengambil langkah tegas untuk mencegah aktivitas balap liar dan perang sarung di wilayahnya dengan membubarkan sekelompok anak muda yang berkumpul tengah malam di kawasan Jalan Arteri Supadio. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan antisipasi terhadap kejahatan jalanan yang meresahkan.

Melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati mengugkapkan, Tim PRC Polres Kubu Raya aktif melakukan patroli hingga dini hari. Rute patroli meliputi tempat-tempat yang sering dijadikan lokasi balap liar dan titik pertemuan anak muda, seperti sepanjang Jalan Raya Arteri Supadio dan area Bundaran Trasmart serta Simpang Empat Kapur.

“Tim PRC Polres Kubu Raya melakukan patroli setiap harinya untuk mencegah balap liar, perang sarung, dan kejahatan jalanan lainnya,” kata Ade.

Ade juga menegaskan bahwa Tim PRC tidak beroperasi sendiri, melainkan mendapat dukungan dari Polsek Jajaran Polres Kubu Raya. Mereka saling berkoordinasi dalam menjaga ketertiban dan situasi keamanan di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam patroli hari ini, Tim PRC berhasil membubarkan sekelompok anak remaja yang tengah nongkrong di tengah malam di sebuah bangunan kosong di Jalan Raya Arteri Supadio. Diduga kelompok ini tengah mengonsumsi minuman keras. Para pemuda tersebut kemudian berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Patroli Tim PRC yang didukung oleh Polsek Jajaran Polres Kubu Raya diharapkan dapat mengurangi aktivitas balap liar, perang sarung, dan kejahatan jalanan lainnya. Kami memohon dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan di Kabupaten Kubu Raya,” tambah Ade.

Dengan langkah-langkah proaktif seperti ini, diharapkan wilayah Kubu Raya dapat tetap aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Kubu Raya. M12

Residivis Pencurian Berhasil Dibekuk Setelah Berduel dengan Petugas Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku, berinisial HS alias MAN (43), warga Kabupaten Kubu Raya, berhasil diamankan setelah berbagai upaya yang dilakukan petugas untuk menangkap pelaku.

Penangkapan Pelaku di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada pukul 22.15 WIB. Sebelumnya, satu tersangka lainnya dengan inisial FP telah berhasil diamankan dan kini ditahan di Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian rumah kosong, ade pun menyebut saat ini pelaku yang merupakan residivis sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

” HAN Alias MAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN Alias MAN,” kata Ade. Kamis (14/3/24).

Proses penangkapan tidaklah mudah. Ketika petugas berhasil menemukan HS alias MAN di Jalan Raya Serdam, pelaku mencoba melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh. Saat petugas hendak mengamankannya, pelaku melawan dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri.

” Pelaku sadar bahwa ia di ikuti dan langsung tancap gas, petugas pun langsung menabrakan kendaraannya ke kendaraan pelaku, saat keduanya terjatuh pelaku melarikan diri kedalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri, “ungkap Ade.

Namun, petugas tidak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku, memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku. Dalam proses interogasi, HS alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.

” Dengan sigap petugas memotong arah larinya pelaku dan kembali bergumul dan petugas berhasil menghentikan pelarian pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sungai Raya,”ucap Ade.

Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

” Saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka Pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tegas Ade

Keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. M12

Kapolsek Nanga Pinoh Bagikan Takjil untuk Pengguna Jalan

Melawi, Timurpos.co.id – Kapolsek Nanga Pinoh, IPDA Darmawan bersama anggota dan Bhayangkari ranting Nanga Pinoh telah mengadakan kegiatan pembagian takjil gratis kepada masyarakat pengguna jalan roda dua dan roda empat. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Polsek Nanga Pinoh, dengan tujuan untuk mempererat tali silaturahmi antara masyarakat dengan anggota Polsek serta Bhayangkari. Rabu (13/3/2024) sore.

Pembagian takjil gratis telah dibagikan kepada pengguna jalan yang melintas di sekitar Polsek Nanga Pinoh. Aksi ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan kedekatan antara polisi dan masyarakat.

Menanggapi kegiatan ini, IPDA Darmawan menyampaikan harapannya bahwa kegiatan pembagian takjil gratis tersebut dapat mempererat hubungan antara Polsek Nanga Pinoh dengan masyarakat setempat. “Kami berharap dengan kegiatan ini, kami dapat lebih dekat dengan masyarakat dan terus membangun kepercayaan serta kerjasama yang baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar IPDA Darmawan.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi,i, S.I.K., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Polsek Nanga Pinoh. Beliau menyatakan bahwa kegiatan semacam ini sangat penting dalam membangun hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat. “Saya sangat bangga dengan dedikasi dan komitmen anggota Polsek Nanga Pinoh serta Bhayangkari dalam mengadakan kegiatan positif seperti ini. Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi unit lainnya dalam menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat,” ucap AKBP Muhammad Syafi’i. M12

Tingkatkan Kemampuan Latihan Dalam Mencegah Pelanggaran Tugas Lapangan

Pontianak, Timurpos.co.id – Satbrimob Polda Kalbar perintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan kegiatan latihan mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan. Kamis (14/03/2024).

Dalam rangka mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. perintahkan masing-masing komandan jajaran untuk terus melaksanakan kegiatan latihan. Kegiatan latihan yang diperintahkan Dansatbrimob Polda Kalbar ini selain untuk mengantisipasi kesalahan prosedur dilapangan juga sebagai salah satu langkah deteksi dini satuan untuk mempersiapkan para personelnya sehingga personel selalu siap apabila sewaktu-waktu diperlukan oleh satuan kewilayahan. Dansatbrimob Polda Kalbar juga menambahkan kepada para komandan dimasing-masing jajaran untuk menjelaskan kepada para personel tentang petunjuk dan arahan dari Korps Brimob Polri yang menjadi pedoman mereka pada saat nanti pelaksanaan tugas dilapangan sehingga para personel selain menguasai praktek mereka juga menguasai teori sehingga mereka semakin percaya diri pada saat bertugas dilapangan.
“Saya minta kepada para perwira jajaran Satbrimob Polda Kalbar yang berada didaerah untuk rutin melaksanakan kegiatan latihan. Latihan tidak hanya praktek tapi ajarkan juga para personel tentang peraturan yang menjadi pedoman pada saat pelaksanaan tugas dilapangan sehingga personel apabila ditanya mereka bisa menjawab. Kepada para personel yang ditunjuk sebagai instruktur pada saat pelaksanaan latihan saya minta kepada kalian untuk memberikan materi-materi baru kepada personel berdasarkan Jukrah (petunjuk dan arahan) dari Korps Brimob Polri. Kegiatan latihan yang setiap harinya kalian laksanakan merupakan salah satu cara yang kita lakukan untuk mengantisipasi kesalahan prosedur pada saat pelaksanaan tugas dilapangan nanti. Sebagai pasukan elite yang dimiliki oleh Polri Korps Brimob Polri dituntut untuk melaksanakan tugas secara profesional. Saya minta kepada kalian untuk tetap melaksanakan latihan dengan semangat walupun kalian sedang berpuasa” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. M12