Timur Pos

Nurul Huda Mengaku Ditelikung Oleh The Tomy

Terdakwa Nurul Huda saat memberikan ķeterangan di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Nurul Huda Bin Ma’arif, pemilik rumah di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (28/02/2024).

Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan Nurul Huda sebagai terdakwa dugaan penyerobotan atau menyewakan tanah milik orang lain.

Didalam persidangan, Nurul Huda mengaku merasa di telikung, setelah mengetahui kalau sertifikat rumahnya yang pernah dia jadikan jaminan hutang kepada The Tomy, tiba-tiba sudah di balik nama menjadi atas nama The Tommy. Padahal sepengetahuan Nurul Huda, dia tidak pernah membuat Akta Jual Beli yang dijadikan dasar bagi The Tomy untuk membalik nama sertifikat rumahnya tersebut.

“Jadi, setelah Pak Tomy memberi pinjaman Rp.2 miliar dengan bunga 5 persen perbulan. Sertifikat rumah saya itu dibawah sama Pak Tomy ke Notaris. Sebelum ke Notaris Pak Tomy sempat saya ingatkan jangan sampai sertifikat itu di balik nama. Dan Pak Tomy menjawab tidak akan saya balik nama, sebab saya bukan orang yang seperti itu,” katanya di ruang sidang Garuda 2 PN. Surabaya.

Menurut Nurul Huda, pesan tersebut perlu dia sampaikan karena ada temannya yang mempunyai hutang kepada The Tomy sebesar Rp.300 juta padahal harga rumahnya Rp.1,5 miliar, tiba-tiba di balik nama begitu saja oleh The Tomy.

“Makanya saya sama Pak Tomy jangan sampai ada kejadian seperti itu dan dijawab sama Pak Tomy saya bukan orangnya,” lanjutnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, dari mana Nurul Huda mengetahui kalau sertifikat rumahnya tersebut sudah dibalik nama oleh The Tomy,?

“Dari tagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang masuk. Lho. Kok namanya Pak Tomy,” jawab Nurul Huda.

Didalam persidangan Nurul Huda juga menjelaskan bahwa dia mempunyai 3 orang anak, pertama bernama Agus Riduwan, kedua Khoirul Anam dan yang ketiga Mohamad Syaiful.

“Tapi yang datang ke kantor Notaris hanya saya bersama dengan dua anak saya yaitu Agus Riduwan dan Mohamad Syaiful. Yang tidak hadir namanya Khoirul Anam,” jelasnya.

Dihadapan majelis hakim, Nurul Huda juga menceritakan bahwa dirinya meminjam uang kepada The Tomy selain untuk tambahan modal usaha, juga untuk melunasi hutangnya yang ada di Bank Bukopin karena akan jatuh tempo.

“Waktu itu Pak Tomy bersama Dimas datang kerumah saya. Tujuannya pinjam uang bukan untuk jual beli rumah. Kalau saya jual waktu itu harga rumah saya Rp.7 sampai Rp.8 miliar,” ungkapnya.

Ditanya oleh kuasa hukumnya, apakah tempat yang dipakai oleh Mustakim untuk berjualan ayam bakar, itu masuk kedalam pekarangan rumah Nurul Huda,?

“Tidak. Mustakim berjualan di Trotoar, di emperan. Mustakim jualan disitu,” jawabnya.

Terus, untuk uang Mustakim yang masuk kepada Istri anda, itu uang apa,? Tanya kuasa hukumnya.

“Untuk bayar listrik, kebersihan sama sampah,” jawab Nurul Huda.

Bengkel itu milik siapa,? Tanya kuasa hukum Nurul Huda.

“Bengkel itu milik saya yang bekerjasama dengan Tomi sejak Tahun 2007 lalu,” jawab Nurul Huda.

Dikonfirmasi setelah selesai sidang, Idham Bangsa, selaku salah satu kuasa hukum dari terdakwa Nurul Huda memastikan bahwa unsur dalam Pasal 385 KUHP yang dijeratkan Jaksa terhadap Kliennya, tidak terpenuhi.

“Si Mustakim penjual ayam bakar ini tidak masuk. Karena jualan si Mustakim ini tidak masuk dalam pekarangan rumah klien saya, Nurul Huda. Sedangkan Bengkel itu kepunyaan Pak Huda sendiri, bukan milik orang lain. Jadi sewanya darimana,” katanya selepas Sidang.

Bukan itu saja, Idham juga menepis dakwaan Jaksa tentang Pasal 167 KUHP yang dijeratkan terhadap Kliennya.

“Penyerobotan darimana.!.itu kan rumahnya Nurul Huda sendiri. Makanya Jaksa harus bisa membuktikan lebih dulu Jual Belinya itu sah atau tidak. Dan bukan disini harusnya, tapi di Perdata. Hakim pada waktu sidang pertama saat The Tomy menjadi saksi juga sudah bilang bahwa perkara ini seharusnya dibawah ke Perdata dulu. Dan pernyataan dari Hakim tersebut nanti akan kita masukkan dalam catatan,” pungkas Idham Bangsa.

Sebelumnya, perbuatan Nurul Huda Bin Ma’arif didakwa Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP atau Pasal 385 ke 4 KUHP setelah tidak segera pergi dan mengosongkan rumahnya di Jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya mendapatkan dua kali somasi dari The Tomy. Tok

Bripka Nur Wachid Masuk Final Lomba Imam Masjid Muhammadiyah Jatim

Bondowoso, Timurpos.co.id – Suatu kebanggaan Polres Bondowoso dimana salah satu anggotanya bisa mendadak viral dunia maya dalam mengikuti Lomba Imam Masjid Muhammadiyah. Diketahui bahwa anggota tersebut atas nama Brigadir Kepala (Bripka) Nur Wachid, anggota Polres Bondowoso terpilih masuk 10 Besar Finalis Lomba Imam Masjid yang digelar Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim.

Bripka Nur Wachid terpilih setelah tim juri menyeleksi puluhan imam masjid yang mengikuti lomba tersebut didalam tayangan di Majelis Tabligh tv, Official Youtube Channel Majelis Tabligh PWM Jatim, diketahui juga bahwa Bripka Nur Wachid mengenakan seragam dinas lengkap dengan pangkat dan kopiah putih. Di belakangnya ada beberapa jamaah, yang terlihat saat lomba tersebut dimulai.

Terlihat Bripka Nur tampil percaya diri saat mengikuti lomba pada babak penyisihan mewakili Masjid Babussalam Prajekan, Kabupaten Bondowoso dan suara Bripka Nur terdengar merdu. Bacaannya fasih. Alunan nada yang syahdu dan penjiwaan yang baik. Pada rakaat pertama, Bripka Nur membaca Surat Al Imron 10-104, sesuai syarat yang ditentukan panitia. Pada rakaat kedua, dia membaca Al-Baqarah ayat 161-164. Hal itu yang membuat dewan juri terpukau dan menjadikan dirinya terpilih menjadi 10 besar finalis mengalahkan puluhan peserta lain. Selanjutnya Bripka Nur berhak mengikuti babak final yang digelar di Surabaya pada 2 Maret 2024 nanti.

Dikonfirmasi terpisah, Bripka Nur mengaku sempat ragu karena tampil dengan mengenakan seragam dinas.

“Alhamdulillah, panitia tidak ada masalah. Justru bagus kata dewan juri,” tutur Bripka Nur, saat dikonfirmasi.

Dalam hal ini Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. juga merasa bangga atas prestasi yang telah dilakukan salah satu anggota jajaran Polres Bondowoso.

” Kami sangat bangga dengan apa yang sudah dilakukan oleh Bripka Nur Wachid dengan mengikuti Lomba Lomba Imam Masjid yang digelar Majelis Tabligh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim dan bisa masuk dalam 10 Besar, “tutur Kapolres Bondowoso.

Tak hanya itu, Orang Nomer Satu di Jajaran Mapolres Bondowoso juga menghimbau kepada seluruh jajaran Polres Bondowoso bisa membawa nama baik Polri dalam bidang apapun, agar masyarakat tahu bahwa Polri adalah Pengabdi Negara dan sebagai Pelayanan masyarakat.

” Kami juga menghimbau kepada seluruh jajaran Polres Bondowoso, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Bripka Nur Wachid bisa menjadi contoh untuk anggota lain agar mendapatkan Prestasi di berbagai bidang apapun dan menjadi kebanggaan di Institusi Polri, “tandas Kapolres Bondowoso.

Untuk diketahui, Majelis Tabligh PWM Jatim menggelar Lomba Muadzin dan Imam Shalat Berjamaah 2024. Lomba digelar bertujuan agar masjid-masjid Muhammadiyah memiliki imam dan muadzin yang memiliki standar baik. Peserta lomba ini adalah para muadzin dan imam masjid/mushala Muhammadiyah se-Jatim. M12

Pelaku Begal Payudara Resahkan Warga Diciduk Polisi

Ponorogo, Timurpos.co.id – Satreskrim Polres Ponorogo gerak cepat dalam mengungkap kasus payudara di bumi reog. Polisi telah menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun.

“ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) namanya. Karena usia 17 tahun. Telah kami tangkap,” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, Selasa (27/02/2024).

AKBP Anton mengatakan ABH tersebut terbukti melecehkan seoramg perempuan (begal payudara).

Kasus ini terungkap, ketika ada laporan begal payudara di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kabupaten Ponorogo. Tepatnya di daerah sekitar Kecamatan Balong.

“Korban inisial S usia 21 tahun warga sekitar Kecamatan Balong situ juga,” kata mantan Kapolres Madiun ini.

Dia menjelaskan bahwa lokasi ABH melakukan begal payudara memang gelap Tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU)

“Korban melewati Jalan Ponorogo-Pacitan, sekitar Kecamatan Balong yang gelap. Korban dipepet pelaku saat naik motor,” terangnya.

Menurutnya, terungkapnya bukan karena ada rekaman kamera CTV (pengintai). Juga bukan karena video yang beredar.

“Korban ingat plat nomor polisi milik pelaku. Seketika setelah jadi korban pelecehan korban melaporkan ke Polsek terdekat,” tegasnya.

Dia mengklaim, bahwa penangkapan pelaku kurang dari 24 jam. “Kalau ada korban lain bisa juga melaporkan,” tegasnya.

Dari keterangan ABH di depan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo bahwa aksinya tidak hanya sekali. ABH tersebut telah melakukan aksi begal payudara dua kali.

“Sama-sama di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan. Satu di Kecamatan Balong yang barusan. Dan satu lagi di Kecamatan Slahung,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana, Selasa (27/2/2024).

Aksi pertama dilakukan ABH sepekan yang lalu. Aksi pertama tidak terungkap, hingga ABH merasa aman.

Kemudian melakukan aksi yang sama. Namun apes karena korban hapal dengan nopol sepeda motor ABH.

“Disitu memang tempatnya gelap, dan pelaku bukan sekali ini saja melakukan aksinya. Melainkan 2 kali. Membegal (payudara), melecehkan seorang perempuan,”.

Pun terungkap alasan pelajar SMA itu. AKP Ryo menyebutkan dari keterangan ABH sekedar iseng.

“Hanya iseng saja. Bukan karena kelainan atau ada seban lainnya. Kami terus mendalaminya,” pungkasnya. M12

Polresta Malang Kota Bahas Solusi Atasi Balap Liar

Kota Malang, Timurpos.co.id – Keselamatan jalan raya merupakan salah satu fokus utama oleh Satlantas Polresta Malang Kota untuk selalu disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat.

Berbagai upaya sosialisasi telah dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Malang Kota dengan ragam inovasi salah satunya “Ngopi Ker” yaitu Ngobrol Pintar Keselamatan Jalan Raya.

“Ngopi Ker” yang diinisiasikan oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol. Dr. Aristianto Budi Sutrisno S.H., S.I.K., M.H ini melibatkan seluruh elemen masyarakat yang kali ini kegiatan Ngopi Ker dilaksanakan bersama awak media di Ballroom Sanika Satyawada.

“Kegiatan yang baru dilaksanakan kali ini kita sengaja melibatkan para rekan media dengan harapan kita dapat berkolaborasi untuk dapat menjaga Kota Malang ini dan hal ini juga merupakan atensi dari Bapak Kapolresta Malang Kota,” ujar Kompol Aristianto, Rabu (28/02/2024) lalu.

Dalam sesi diskusi bersama para awak media itu, Kasatlantas Polresta Malang Kota juga menjawab pertanyaan dari para awak media diantaranya terkait balap liar yang masih terjadi di Kota Malang.

“Kemarin di bulan Januari kita sudah melakukan koordinasi dengan IMI (Ikatan Motor Indonesia) bahwa kita sudah menyediakan lahan untuk melakukan trekbut,”ujar Kompol Aristianto.

Kasatlantas Polresta Malang Kota ini mengatakan untuk lahan yang akan digunakan kegiatan trekbut yaitu di Kanjuruan Kabupaten Malang.

“Kita tempatkan di sana, dikarenakan keterbatasan lahan di Kota Malang dan kita juga dibantu oleh bengkel bengkel untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku trekbut,”tambah Kompol Aris.

Kegiatan yang akan dilaksanakan secara rutin ini diharap dapat menjadi wadah perpanjangan Polresta Malang Kota kepada seluruh masyarakat dengan sinergi yang dibangun bersama awak media.

“Saya harap Polresta Malang Kota bersama awak media dapat terus bersinergi dan terus berkolaborasi dalam menjaga keamanan Kota Malang dengan seiring seirama dan satu frekuensi,”pungkas Kompol Aris. M12

Rangkul Media Wujudkan Kamtibmas Pasca Pemilu 2024

Lamongan, Timurpos.co.id – Dalam rangka menciptakan suasana yang kondusif dan memelihara keamanan pasca tahap pungut dan hitung suara Pemilu tahun 2024 termasuk Cooling System Polres Lamongan menggelar kegiatan “Piramida”.

Acara ini merupakan ngopi bareng bersama media yang dihadiri oleh Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si, Wakapolres Lamongan, KOMPOL Akay Fahli, S.Kom., S.I.K., M.Si, serta PJU Polres Lamongan dan 27 awak media Kabupaten Lamongan.

Kegiatan “Piramida” tidak hanya sebagai ajang silaturrahmi, tetapi juga sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan rekan-rekan media dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

Dalam sambutannya, Kapolres Lamongan menyampaikan terima kasih atas kontribusi para awak media yang telah berperan dalam menjaga ketertiban selama proses pemilu berlangsung.

“Pemilu adalah momen krusial dalam proses demokrasi. Kami sangat mengapresiasi peran media dalam menjaga ketertiban dan memberikan informasi yang berimbang. Semoga kita semua dapat terus bersinergi untuk menciptakan suasana yang damai dan aman di Kabupaten Lamongan,” ungkap AKBP Bobby, Selasa (27/02/2024).

AKBP Bobby juga mengharapkan agar media pers terus memberikan edukasi dan pemberitaan yang positif kepada masyarakat khususnya di Lamongan.

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata dari upaya bersama untuk menjaga suasana yang tenang dan damai pasca Pemilu.

Dengan adanya kolaborasi antara Polri dan media, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari potensi konflik serta ketegangan.

Semangat sinergi antara kepolisian dan media massa diharapkan dapat terus terjaga untuk kebaikan bersama dan kemajuan Lamongan ke depannya.

“Kami percaya bahwa sinergi yang baik antara Polri dan media dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat. Mari kita terus berkolaborasi untuk menciptakan pemberitaan yang memberikan nilai tambah bagi publik.” Tutupnya. M12

Pastikan Tak Ada Pungli, Kapolres Tuban Kunjungi Kantor Satpas

Tuban, Timurpos.co.id – Untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prosedur, Kapolres Tuban AKBP Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melakukan kunjungan ke kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) Tuban.

Dalam kunjungan itu, Kapolres didampingi Kasat lantas AKP Ayip Rizal, S.E., M.M., serta Kanit Regident Iptu Faizatul Adfina, S.Tr.K., Selasa (06/02/2024), lalu.

AKBP Suryono menegaskan pentingnya transparansi dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tuban berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Kita pastikan jangan sampai ada anggota yang melakukan pungutan diluar ketentuan” ucap Suryono.

Dalam kesempatan itu Suryono juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya yang bertugas agar selalu mengedepankan profesionalitas serta melaksanakan tugas dengan baik.

“Penekanan kita kepada anggota agar selalu humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat” imbuhnya.

Polisi berpangkat dua melati dipundak itu juga menegaskan kunjungan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Tuban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Kita harus bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang datang kesini” terang Suryono.

Kunjungan Kapolres ke tempat pelayanan masyarakat tersebut sebagai wujud kerja nyata sekaligus menindaklanjuti atensi dari Kapolri sebagai pucuk pimpinan Polri terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan tidak adanya pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang. M12

Siswi Magang Prakerin Diperkosa Pemilik Studio

Bondowoso, Timurpos.co.id – Pemilik studio foto di Bondowoso diamankan karena melakukan perbuatan asusila. Aksi bejat itu dilakukan pada siswi SMK praktek kerja industri (prakerin) yang sedang praktek di studionya.

Diketahui pelaku berinisial yakni MF (29), warga Desa Penambanngan, Curahdami, Bondowoso. Kejadian bermula saat beberapa siswa SMKN di Bondowoso melakukan praktek di studio AGM milik pelaku.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya. Ancamannya, jika korban menolak tak akan diberi nilai baik. Korban yang ketakutan tak diberi nilai dalam prakerin itu akhirnya menuruti kemauan pelaku. Meski dalam kondisi terpaksa, bahkan hingga 5 kali. Yakni di hotel dan rumah yang sekaligus dijadikan studio fotonya.

Bejatnya, tersangka yang sudah beristri dan memiliki 2 anak ini sempat memberikan obat anti hamil pada korban. Diduga, pelaku khawatir akibat perbuatannya korban hamil.

“Korban melaporkan sendiri ke kami jika mendapat perlakukan itu dari pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, Selasa (27/02/2024).

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, junto pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya paling lama dua belas tahun penjara, selanjutnya kami akan terus melakukan pendalaman. Sebab, diketahui jika saat itu ada beberapa siswa yang prakerin di studio pelaku. “pungkas Joko Santoso. M12

Fathur Rohman Dituntut 11 Tahun Penjara

Terdakwa Fathur Rohman saat diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fathur Rohman bin Mimbar (Alm) melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yaitu anak korban di bawah umur JZH dengan persetubuhan dengannya. Perbuatan terdakwa dituntut sebelas tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pencabulan kepada korban dibawah umur yaitu JZH. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

“Terdakwa Fathur Rohman dituntut selama 11 tahun penjara,”kata Dilla di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, (28/02/2024).

Terkait tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya, Budiyanto mengatakan akan mengajukan pembelaan dua minggu kedepan. “Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia,”ucapnya.

Budiyanto mengatakan, sangat prihatin dengan tuntutan jaksa selama 11 tahun.

“Karena saya bingung kok dituntut dengan sekian banyaknya, karena semua mengetahui jaksa dan hakim sudah mengetahui dari keterangan saksi orang tua korban itu yang tidak sesuai dengan BAP. Apalagi ia sudah bilang bahwa ia tidak pernah memberikan keterangan sama sekali di BAP dan hanya datang dan tanda tangan saja. Namun dari keterangan saksi verba lisan mengatakan bahwa dia memberikan keterangan orang tua korban tersebut,”jelasnya setelah selesai sidang.

Sebelumnya, kejadian itu, sekitar Tahun 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Korban JZH yang masih berusia 9 tahun bermain sama Elma anak dari terdakwa Fathur Rohman di rumah Jalan Kejawan Kelurahan Kenjeran, Kecamatan Bulak Surabaya.

Saat bermain, Elma pergi untuk buang air besar dan meminta korban Jihan Zulfa Hafidoh untuk mengantar Elma di depan kamar mandi rumahnya. Kemudian terdakwa memanggil korban untuk menghampiri di dalam kamarnya. Namun saat berada di dalam kamar terdakwa menghalangi dan mencengkram tangan korban sehingga memperoleh ancaman kekerasan berupa dipukul dan dibunuh kalau tidak dituruti permintaan terdakwa.

Lalu terdakwa dibaringkan di kasur dan langsung memegang seluruh badan korban dan mencurniishar sebanyak satu kali dan payudara sampai pantat. “Terdakwa memasukkan jarinya ke dalam vagina korban sebanyak 2 kali dan terdakwa mencapai puncak hawa nafsunya sehingga menurunkan celana dalam korban dan membuka celananya serta memasukkan alat vitalnya ke vagina korban dan mengeluarkan sperma di atas lantai dan dioleskan kepada pantat korban,”ungkap Dilla. Tok

AMI Geruduk KPU Kota Surabaya

Surabaya, Tmurpos.co.id- Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi KPU Kota Surabaya dengan maksud dan tujuan mau melakukan klarifikasi terkait dugaan adanya salah satu oknum caleg DPRD Kota Surabaya Dapil 1 Surabaya, yang diduga menggunakan ijazah SMP.

Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa kedatangannya ke KPU Kota Surabaya untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan oknum caleg menggunakan ijazah SMP pada saat pendaftaran sebagai caleg.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga sangat menyayangkan dengan sikap pimpinan KPU Kota Surabaya yang kurang responsif untuk menemui kami dengan alasan penghitungan suara, padahal pada saat kami datang ke KPU Kota Surabaya, penghitungan suara belum dimulai.

Kami berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut sampai tuntas keakar-akarnya dan kami juga akan segera turun Aksi Demo Besar-besaran di Kantor KPU Kota Surabaya dan Kantor Bawaslu Kota Surabaya. M12

Caleg DPRD Pasuruhan Diduga Lakukan Politik Uang di Dapil 5

Reza Crisurjo Broto dan Warga Sipil Tunjukan Bukti Laporan ke Bawaslu

Pasuruhan, Timurpos.co.id – Tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang ada di Kabupaten Pasuruan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan. Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.

Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwaru melaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto, malaporkan kejadian adanya tindak pelanggaran Pemilu.

“Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-bagi uang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki. Ketiga warga ini, menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” ucap Reza, Rabu (28/02/2024).

Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. “Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untuk memilih salah satu caleg tertentu,” bebernya.

Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. “Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini,” ucap Pengacara yang berkantor di Gedung Astranawa Jalan Gayungsari Timur no 35 Surabaya.

Dalam laporan itu, Reza menyertakan Pasal 278 ayat 2, Pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan Pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah Pidana,” ucap Reza.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan adanya politik uang. Namum, Bawaslu Kabupaten Pasuruan akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil materiilnya,” bebernya. Tok