Timur Pos

Motor Ninja 250 CC Raib Alasan Test Drive

Ket foto: TERTANGKAP KAMERA – Rekaman CCTV ini memperlihatkan Asep, pelaku penipuan yang membawa kabur motor Ninja 250 milik Ahmad Roy di Dukuh Kupang

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Roy warga asal Dukuh Kupang menjadi korban penipuan saat hendak menjual sepeda motor Ninja 250 CC-nya. Padahal, uang hasil penjualan motor tersebut rencananya akan digunakan untuk merenovasi rumah orang tuanya.

Minggu lalu (6/4), Ahmad memasang iklan penjualan motornya seharga Rp 22 juta di Facebook. Seorang yang mengaku bernama Asep kemudian menghubunginya dan berpura-pura tertarik. Disepakati, mereka bertemu di rumah Ahmad.

“Dia datang sama dua temannya boncengan tiga naik motor Honda Vario hitam,” kata Ahmad.

Asep mengenalkan diri datang bersama temannya Budi. Satu orang lain ialah tukang ojek. Setelah berbincang, Asep meminta izin untuk mencoba motor tersebut. Asep setelah berlagak mengecek kondisi sepeda motor mengutarakan niat ingin menjajal sepeda motor.

Ahmad saat itu tak sedikit pun curiga kepada Asep. Sebab, teman Asep serta driver ojek tersebut bersedia menunggu di rumah Ahmad. Kunci sepeda motor pun diserahkan ke Asep.

“Tapi sampai setengah jam gak balik-balik, waktu tak telfon dia bilang minta jemput karena motor mogok,” ujar Ahmad.

Ia meminta bantuan tetangga untuk mencari Asep, sementara ia menjaga dua orang yang menunggu. Terungkap bahwa bahwa Asep telah menipunya. Budi mengaku baru kenal Asep di penjara. Sedangkan ojek online tersebut hanya dibayar untuk mengantar Asep.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sawahan. Polisi kini menahan dua orang teman Asep dan ojek online tersebut untuk membantu penyelidikan dan menangkap Asep. TOK

Iwan Sunito Sudah Tidak Lagi Terafiliasi dengan Crown Group Holdings Pty Ltd

Foto: mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, Iwan Sunito

Surabaya, Timurpos.co.id – Iwan Sunito, mantan CEO Crown Group Holdings Pty Ltd, kini secara resmi tidak lagi memiliki kendali atau pengaruh atas perusahaan tersebut. Hal ini terjadi setelah Mahkamah Agung New South Wales, Australia, memutuskan untuk melikuidasi CII Group Pty Ltd, perusahaan pribadi milik Iwan, pada 26 Maret 2025.

CII Group sebelumnya memegang hingga 50% saham di Crown Group Holdings. Namun, keputusan pengadilan tersebut menandai berakhirnya keterlibatan Iwan Sunito secara hukum dalam perusahaan properti ternama tersebut.

Upaya terakhir Iwan Sunito untuk menyelamatkan CII Group melalui rencana penyelamatan perusahaan (Deed of Company Arrangement/DoCA) gagal setelah permohonan penundaan sidang likuidasi yang diajukan oleh administrator sukarela ditolak oleh hakim. Pengadilan menilai permohonan tersebut “tidak memiliki harapan” karena perusahaan gagal memenuhi kewajibannya.

Sebagai langkah selanjutnya, pengadilan menunjuk likuidator independen untuk menangani penyelesaian kewajiban CII Group. Dengan keputusan ini, Crown Group kini sepenuhnya terlepas dari kendali atau pengaruh Iwan Sunito.

Meskipun kehilangan kendali atas Crown Group, Iwan Sunito dilaporkan aktif mencari investor untuk perusahaan barunya, One Global Capital, termasuk di Indonesia. Publik dan calon investor diimbau untuk berhati-hati dalam menyikapi segala bentuk penawaran investasi yang datang dari Iwan.

Sejumlah kekhawatiran muncul terkait proyek-proyek baru yang diinisiasi olehnya. Ada potensi risiko tinggi bahwa proyek-proyek tersebut dapat membawa implikasi hukum atau keuangan, mengingat status perusahaannya yang sebelumnya gagal memenuhi kewajiban.

Pastikan untuk memeriksa afiliasi, legalitas, dan struktur kepemilikan dari setiap proyek yang dikaitkan dengan Iwan Sunito.

Hindari mengaitkan Iwan Sunito dengan Crown Group Holdings Pty Ltd, karena secara resmi ia tidak lagi terafiliasi atau memiliki posisi di perusahaan tersebut.

Waspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar tanpa transparansi hukum atau keuangan yang jelas.

Sebelum mengambil keputusan investasi apa pun, pastikan untuk berkonsultasi dengan penasihat hukum atau keuangan terpercaya.

Untuk pertanyaan atau klarifikasi terkait status hukum dan kepemilikan Crown Group saat ini, publik dapat menghubungi likuidator resmi yang telah ditunjuk pengadilan. Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi investor untuk selalu melakukan due diligence sebelum berinvestasi, terutama dalam proyek-proyek yang dikaitkan dengan tokoh yang memiliki catatan hukum atau keuangan yang bermasalah. TOK

Sidoarjo Tingkatkan Kompetensi 40 Pejabat Pengawas

Sidoarjo, Timurpos.co.id – 40 orangpejabat pengawas Pemkab Sidoarjo ikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pemkab Sidoarjo. Kegiatan PKP angkatan II Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu dibuka oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi di pendopo Delta Wibawa, Kamis, (10/04/2025).

Analis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pemprov Jatim Nawang Ardiani hadir mewakili kepala BPSDM Jatim.

Bupati Sidoarjo H. Subandi mengatakan pejabat pengawas harus memiliki kompetensi kepemimpinan untuk mendukung tugas-tugasnya di pemerintahan. Oleh karenanya lewat pelatihan seperti ini kompetensi mereka diharapkan dapat meningkat. Disampaikannya sebagai seorang pejabat pengawas, mereka harus memenuhi standart kompetensi manajerial jabatan pengawas.

“Ikutilah Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini dengan sebaik-baiknya bukan hanya sekadar prasyarat saudara menduduki jabatan saja, namun ini adalah proses belajar mengajar untuk membentuk mentalitas kepemimpinan yang inovatif dan berwawasan ke depan”, pintanya.

Bupati Sidoarjo H. Subandi juga berpesan agar menggunakan kesempatan PKP kali ini dengan sebaik mungkin. Dimintanya bersikap pro aktif, disiplin serta tekun dalam mengikutinya. Ia ingin seluruh peserta PKP dapat menyerap ilmu dan ketrampilan yang diberikan oleh para widyaiswara atau instruktur dan juga mentor di instansi masing-masing. Selain itu ia berpesan agar dapat membangun komunikasi dan kerja sama yang kompak secara intensif antara atasan dan bawahan.

“Tingkatkan kerjasama antara sesama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo sehingga terbangun pola kebiasaan dan budaya kerja yang baru yang lebih profesional dan membangun kekompakan di unit kerja masing-masing”, pesannya.

Bupati Sidoarjo H. Subandi juga mengucapkan terima kasih kepada BPSDM Jatim yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menyelenggarakan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas kali ini. Ke depan ia berharap kerjasama kediklatan dalam berbagai bentuk dapat dikembangkan dan berkesinambungan. Karena menurutnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia ASN adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dimasa ini.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, saya menyampaikan terima kasih kepada kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Jawa Timur yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk penyelenggaraan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini”, ucapnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo Budi Basuki mengatakan PKP merupakan salah satu bentuk pelatihan struktural yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kepemimpinan bagi pejabat pengawas agar mampu menjalankan tugas jabatannya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Dikatakannya pelayanan birokrasi yang cepat, tepat, dan akuntabel menjadi tuntutan masyarakat saat ini. Oleh karenanya peran pejabat pengawas menjadi sangat strategis dalam memastikan pelaksanaan kebijakan dan program kerja berjalan efektif di lapangan.

“Pejabat pengawas diharapkan mampu menjadi agent of change di unit kerjanya masing-masing, serta dapat mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN,”ucapnya.

Budi Basuki juga mengatakan peningkatan kapasitas dan kompetensi manajerial ASN, khususnya di level pengawas, merupakan investasi penting demi terwujudnya birokrasi yang adaptif dan berdampak. Oleh karena itu, pelatihan seperti ini menjadi salah satu instrumen penting dalam proses pembinaan karier dan peningkatan profesionalisme ASN.

“Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat struktural harus memiliki kompetensi manajerial yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, baik pusat maupun daerah, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan”, ungkapnya.

Dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas ini kali ini diikuti pejabat pengawas yang tersebar di seluruh OPD Sidoarjo. Mulai dari badan, dinas, RSUD dan bagian sebanyak 16 orang serta dari kecamatan dan kelurahan sebanyak 24 orang. Pesertanya laki-laki 20 orang dan perempuan 20 orang.

Pelatihan Kepemimpinan Pengawas tersebut akan dilaksanakan secara blendeed learning selama 905 Jam Pelajaran/JP atau setara dengan 104 hari pelatihan. Pelatihannya sendiri menggunakan metode pembelajaran e-learning (syncrhonous dan ansynchronous) serta klasikal. Saat in class bertempat di ruang kelas yang ada di BKD Kabupaten Sidoarjo dan pada saat out class bertempat di instansi masing-masing.

Tenaga pengajar dalam Pelatihan Kepemimpinan Pengawas berasal dari widyaiswara BPSDM Pemprov Jatim serta perguruan tinggi dan Pemkab Sidoarjo. Sedangkan materi pokok yang diajarkan meliputi pembelajaran dalam pelatihan struktural yang dilaksanakan berdasarkan kurikulum. Kurikulum sendiri dikelompokkan dalam 3 kelompok mata pelatihan yaitu kelompok mata pelatihan inti, kelompok mata pelatihan dasar, dan kelompok mata pelatihan pilihan.

Bagi peserta yang dinyatakan selesai dan dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP). Sedangkan peserta yang tidak lulus diberikan surat keterangan telah mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawas dari BPSDM sebagai lembaga yang terakreditasi dari Lembaga Administrasi Negara RI. carlo

Oknum Bea Cukai Diduga Melakukan Penculikan, Penyekapan Perampasan dan Penggelapan Dalam Jabatan

Foto: Reza Trianto dan Amelia

Solo, Timurpos.co.id – Sopir truk Saiman dan Herpan warga Palembang mengajukan praperadilan melalui Reza Trianto dan Herpan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar terkait perkara Ilegal yang ditangani oleh Bea Cukai Surakarta. Kamis (10/04/2025).

Reza Trianto dan Amelia selaku Penasehat Hukumnya menyapaikan bahwa, yang menangani Perkara Penyalahgunaan Wewenang atau Jabatan oleh oknum Bea dan Cukai Surakarta, yang saat ini terdaftar pada Pengadilan Negeri Karanganyar dalam Permohonan Pra Peradilan No. Perkara : 02/Pid. Pra/2025/PN.Krg.

Berawal kliennya Saiman dan Herpan warga Palembang, berprofesi sebagai sopir atau kurir angkutan Truk yang memuat Kardus tertutup, Karung berisi kertas Makan, Mika, Tisue dan lain-lain dari Pamekasen Madura untuk dibawa ke Palembang.

“Dalam Perjalanan kiennya berhenti di Rest
Area Solo, setelah mengisi E toll sebesar Rp. 1 juta, kemudian keluar toll akan melanjutkan perjalanan, namun baru saja keluar diberhentikan oleh beberapa orang memakai kendaraan Plat Merah, kemudian
Datang lagi beberapa orang dengan kendaraan plat Hitam, tanpa menunjukkan identitas, surat tugas.” Katanya.

Ia menambahkan bahwa, orang-orang tersebut membawa Kiennya Keluar Toll menuju ke suatu Gudang, ini bentuk Penculikan tegas Reza dan Reza. Kemudian dalam gudang tersebut Dibongkar semua muatan dalam Truk, yang ternyata dalam kardus tertutup atau tersegel terdapat Rokok Filter Batangan tanpa dilekatkan Pita Cukai, ini bentuk Penggeledahan illegal, Perampasan dan atau Penggelapan dalam Jabatan.

“Setelah itu kliennya diintrograsi, diintimidasi hingga dilakukan kekerasan Fisik untuk mengakui bahwa Rokok tanpa Cukai tersebut Miliknya, kemudiaan dipaksa menandatangani BAP dan banyak dokumen-dokumen yang tidak diketahui dan atau diberi kesempatan untuk membacanya, bahkan kertas kosong diminta ditandatangani, kemudian kliennya Ditahan hingga saat ini, tanpa ada pemberitahuan ke keluarganya. “Tambahnya.

Masih kata Reza dan Amelia bahwa, Ini juga bentuk Penculikan, Penyekapan, karena peroses yang dilakukan Oknum-oknum Bea dan Cukai Surakarta tidak sesuai
UU dan atau KUHAP, terlalu banyak hal-hal yang Janggal, tidak logis, tidak masuk akal.

Antara lain, Tidak Logis kalau barang dari Madura, kemudian Bea Cukai mendapat info dari Masyarakat Sekitar Surakarta (bukan Sumenep, Bangkalan, Sampang, Surabaya)? Kenapa tidak berani menunjukkan Informasinya dari siapa? Hal ini Sangat Penting agar Tidak terjadi lagi penegakkan hukum atas dasar Rekayasa Penyidik, dengan alasan Tertangkap Tangan.

Padahal tidak tertangkap tangan, hanya Rekayasa Penyidik, karena Tidak Mungkin Manusia mengetahui dalam satu Truk (dari Ribuan Truk) terdiri dari banyak benda-benda, salah satunya berisi Kardus tertutup (tersegel) dengan baik, isinya adalah Rokok tanpa dilekatkan Cukai, juga info bukan dari sekitar madura, seperti Sumenep, Sampang, Bangkalan atau Surabaya, sehingga Penindak juga Bea Cukai sekitar Lokus, sangat Tidak Logis kalau Bea Cukai Surakarta mendapat info dari Masyarakat Surakarta, sehingga BC Solo yang menindak.

Ini menunjukkan Sulap Picisan oknum Bea Cukai. Sehingga kami meyakini (secara Logika dan Akal sehat) ini adalah Rekayasa Bea Cukai Surakarta.

“Penghentian Kliennya karena Tidak ada Kesalahan, dan Truk BUKAN angkutan Pabrik yang terdaftar pada Bea Cukai, ini hanya alasan Bea Cukai yang mengada-ada, bagaimana Oknum Bea Cukai Bisa Memastikan dalam Truk tersebut (dari Ribuan Truk yang lewat) terdapat Kardus-kardus Tertutup atau tersegel dengan baik serta terdapat muatan lainnya seperti Karung berisi kertas, Kotak Makanan, Mika, Tissue, bisa Memastikan isi kardus tersebut adalah Rokok tanpa Pita Cukai.” Tegasnya.

Sehingga Kemungkinannya hanya adanya Rokok dalam Kardus tersebut milik termohon. karena patut diduga dalam UU Bea Cukai, Termohon apabila memproses atau menindak perbuatan-perbuatan Pelanggaran Bea dan Cukai akan mendapat insentif yang cukup besar, Resmi, serta merupakan Prestasi atau Karier dan Patut diduga Termohon menerima sesuatu dan atau bermanuver dengan Pengirim-Pemilik Rokok Madura, dan atau bekerja sama, sehingga Para Pemohon harus dikorbankan untuk menutupi tindak pidana Kepabean Pengiriman dari Madura. Bukankah Kliennya sudah mengatakan dari mana benda tersebut (Rokok) tersebut, dan Bersedia mengantar ke Madura, tetapi mengapa tidak diproses.

Perlu diketahui bahwa, Pabrik Rokok Menerima Pesanan Rokok illegal (menjahitkan, istilahnya), karena Mesin Rokok hanya dimiliki oleh Pabrik Rokok, Tidak mungkin seseorang membeli Mesin Rokok khusus untuk produksi rokok illegal, tanpa ijin, karena butuh modal besar, lahan besar, dan resiko Mesin dirampas untuk negara, mana ada orang mau kehilangan investasi Milyaran, sehingga Rokok illegal (SKM) adalah Produksi Pabrik Rokok Resmi, dibawah yuridiksi Bea Cukai ini adalah Sumber Rokok tanpa Pita Cukai, sehingga apabila Bea Cukai mengawasi dengan baik dan benar, Bila perlu BC memasang CCTV di Mesin Produksi, maka akan Mencegah beredarnya rokok illegal/tanpa cukai. Buat apa menangkap Sopir atau Kurir?

Padahal akar masalahnya Pabrik yang membuat Rokok illegal, yang merupakan Kewenangan Bea Cukai.

Termohon dengan menjalankan tugas ini (pengawasan pada Pabrik Rokok) dengan baik, benar dan efektif, maka Tidak Akan ada rokok tanpa bercukai (illegal).

Jadi akar masalah Rokok tanpa Pita Cukai adalah Termohon tidak menjalankan Tugas Pokoknya pada Pabrik Rokok dengan baik, Benar dan efektif, Mengapa mengkambing hitamkan Sopir (Kurir)? Ibarat pepatah : “yang makan nangkanya Bea Cukai, yang kena getahnya Sopir atau Kurir (kliennya)”.
dimana Keadilan?

Semestinya Penindakan ini Kewenangan POLRI, karena Kewenangan Bea Cukai Hanya Pabrik Rokok, Pabrik MIRAS (Minuman Keras), sebagimana kita sering mendengar Miras yang menindak adalah POLRI, sehingga Rokok diluar Pabrik Juga kewenangan POLRI yang menindaknya, agar Penindakannya sesuai KUHAP, dan Bea Cukai Tidak Pernah dan Tidak terbiasa menindak menggunakan KUHAP, ujar Reza dan Amelia. TOK

Suasana Haru Dan Bangga Pada Serangkaian Serah Terima Jabatan Komandan Pangkalan TNI AL Batuporon

Surabaya, Timurpos.co.id – Rangkaian upacara serah terima jabatan Komandan Pangkalan TNI AL Batuporon Dari Letkol Laut (P) Dr. Moh Anton Maulana, S.E., M.M., MDMS., M.Tr.Opsla., Ph.D. Kepada Letkol Laut (P) Novyan, S.H., M.Tr.Opsla Yang dipimpin langsung oleh Danlantamal V Surabaya bertempat di Lobby Bawah Mako Lantamal V Surabaya Jawa – Timur, Rabu (09/04/2025).

Laksma TNI Dr. Arya Delano, S.E.,M.,Pd.,M.Han selaku Danlantamal V sekaligus sebagai Inspektur Upacara Sertijab Danlanal Batuporon dan juga memimpin sertijab Danlanal Banyuwangi dan Danlanal Pacitan serta dilanjutkan menerima Laporan Kenkat Perwira periode 01 April 2025, kegiatan sertijab ketiga para Danlanal yang dilanjutkan dengan  laporan kenaikan pangkat menjadi satu kegiatan ini, bermaksud untuk mengefisiensi waktu dan anggaran, sebagaimana yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

Setelah kegiatan sertijab di Lantamal V Surabaya selesai, kemudian dilanjutkan dengan acara pisah sambut Danlanal Batuporon dari pejabat lama kepada pejabat yang baru, seluruh prajurit tampak antusias dalam mengikuti rangkaian sertijab tersebut, yang didalamnya juga terdepat pelepasan sekaligus pemberian cinderamata kepada Palaksa Lanal Batuporon Mayor Laut (P) Nursalim yang melaksanakan mutasi pindah tugas dan personel yang masuk dalam masa purna tugas/Pensiun yakni Sertu Mess Sugeng Parwanto.

Kemudian pada acara puncak yakni acara tradisi pelepasan dan penyambutan pejabat lama dan pejabat baru dengan ditandai penyerahan secara simbolis sebuah kunci dan kemudi Kapal maka beralihlah tongkat kepemimpinan Komandan Lanal Batuporon, seluruh prajurit dan PNS larut dalam rasa haru dan bangga ketika pejabat lama menyampaikan taklimat akhir kepada seluruh prajurit, karena momen kebersamaan sekaligus bimbingannya selama menjabat dapat memberikan dampak positif yang luar biasa terutama himbauan beribadah sholat tepat waktu pada saat jam dinas agar semua kegiatan dihentikan 10 menit menjelang berkumandangnya Adzan Sholat, supaya lebih fokus untuk melaksanakan ibadah mendekatkan diri kepada Sang Ilahi.

Kemudian Letkol Laut (P) Novyan, S.H M.Tr.Opsla yang sudah secara resmi menjabat sebagai Danlanal Batuporon yang baru juga memberikan taklimat awal yakni akan meneruskan hal-hal baik dengan apa yang telah disampaikan oleh pejabat lama, seraya memohon dukungan dan bantuan kepada seluruh jajaran prajurit maupun PNS Lanal Batuporon untuk sama-sama bahu membahu untuk menjadikan Lanal Batuporon ini menjadi semakin maju dan solid dan tentunya dengan penuh kekeluargaan,”Ungkapnya. ALI

PT Babatan Kusuma Jaya Akan Mengajukan Pengembalian Batas di BPN Surabaya II

Foto: Rizky Putra Yudha Pradana SH,.

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik saling klaim lahan antara pihak Sie Ragowo dan PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), yang kini tengah ditangani oleh Polrestabes Surabaya, belum menemui titik terang. Perselisihan yang terjadi di kawasan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, ini terus berlanjut dengan masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

Idarto Tanudjaja, selaku pihak terlapor dari PT. BKJ, menyampaikan bahwa, sengketa ini masih dalam tahap dugaan. Ia menyampaikan agar kedua belah pihak mengajukan pengembalian batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II guna mencocokkan kembali batas-batas tanah yang disengketakan sesuai arahan Penyidik.

“Ini kan masih diduga, pada intinya sesuai arahan penyidik kami akan mengajukan pengembalian batas ke BPN Surabaya II secara bersama-sama, biar dicocokan lagi. Kalau bisa Sie Ragowo juga mengajukan pengembalian batas lagi agar bisa diperiksa lagi oleh BPN. Semisal benar ada kelebihan tanah di kami, kami mundurkan temboknya,” ujar Indarto. Rabu (09/04/2025).

Sementara itu, Rizky Putra Yudha Pradana SH, selaku Kuasa Hukum dari PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ), menilai bahwa laporan yang diajukan oleh pihak Sie Ragowo terkesan terburu-buru dan tidak didasari oleh bukti yang kuat.

“Terkait laporan Sie Ragowo ini, kami menilai prematur atau dipaksakan, karena dasar laporannya hanya berdasarkan peta bidang hasil pengembalian batas yang berarti bukan alas hak atau perubahan atas alas hak,” jelas Rizky.

Ia menegaskan bahwa PT. BKJ sebagai pihak terlapor tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihaknya juga meminta adanya kepastian hukum agar tidak berlarut-larut, mengingat proses ini sudah berlangsung hampir tiga tahun.

Rizky juga mengklarifikasi bahwa keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) PT. BKJ yang terbit pada tahun 2021 sah secara hukum. Ia menekankan bahwa sistem yang kini digunakan oleh BPN telah canggih dan berbasis koordinat dari citra satelit, sehingga menjamin keakuratan batas tanah.

“SHM PT. BKJ telah terbit di tahun 2021. Terkait patok warna merah, itu benar milik BKJ dan hanya sebagai tanda. Mengenai pernyataan Gunawan yang disampaikan oleh Sie Ragowo, itu tidak bisa dijadikan acuan karena saat itu Gunawan menyampaikan sebagai pegawai atau pribadi. Bahkan perlu diketahui bahwa Sie Ragowo juga telah mencabut pernyataan menerima hasil pengukuran tersebut lalu kenapa bisa tetap lapor pakai peta bidang?,” tambah Rizky.

Terpisah Pihak Polrestabes Surabaya, terkait perkara ini belum memberikan pernyataan resminya.

Untuk diketahui Sie Ragowo Sinegar telah melaporkan perkara dugaan pencurian tanah yang diduga dilakukan oleh PT. BKJ dibantu oleh petugas BPN Surabaya II di Polrestabes Surabaya, tertanggal 21, Mei 2022 dengan telapor Indarto Tanudjaja selaku Direktur PT. Babatan Kusuma Jaya, dkk.

hal itu terkuak saat adanya pengukuran oleh petugas BPN Surabaya II yang bernama Gunawan menyatakan luas tanah milik Sie Ragowo Sinegar di Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya 3118 Meter Persegi, pada 11, Maret 2022, lalu. Padahal dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomer 630 yang diterbitkan tahun 1998 dengan luas 3424 Meter Persegi. Dan anehnya tiba-tiba muncul patok dengan tulis BKJ tampa sepengetahuan pemilik (Sie Regowo). TOK

Rizky Putra: Meminta Sie Ragowo Membuktikan Tanahnya Yang Dicaplok PT BKJ

Foto: Sie Ragowo Menunjukan Batas Tanahnya

Surabaya, Timurpos.co.id – Setelah sempat diam, PT. Babatan Kusuma Jaya (BKJ) melalui Kuasa Hukumnya, Rizky Putra Yudhapradana, SH., akhirnya memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan perusahaan terkait dugaan pencaplokan tanah milik Sie Ragowo Siregar. Rabu (09/04/2025).

Dalam pernyataannya, Rizky menyebut pihaknya baru menanggapi isu ini karena menghormati suasana Ramadan dan Idul Fitri.

“Kami saat itu masih menjalankan ibadah puasa dan melanjutkan perayaan lebaran. Sebagai kuasa hukum perusahaan yang menjaga citra positif, kami menilai belum waktunya untuk menanggapi. Dan sekarang inilah waktunya,” ungkap Rizky.

Rizky memaparkan beberapa poin yang menurutnya perlu diluruskan dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa pengembalian batas tanah yang dilakukan hingga menyebabkan klaim kekurangan 300 meter persegi, dilakukan sendiri oleh Ragowo Siregar.

“Yang menunjuk batas adalah Ragowo sendiri. Ketika kemudian hasilnya berkurang, kenapa kami yang disalahkan?” tegas Rizky.

Ia menambahkan bahwa hasil dari kegiatan tersebut justru menjadi dasar laporan polisi terhadap PT BKJ.

Selain itu, ia menanggapi pernyataan petugas ukur bernama Gunawan yang disebut memberikan keterangan menyudutkan PT BKJ. Rizky mengatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pernyataan tersebut benar.

“Kami akan melakukan somasi terhadap Gunawan secara pribadi karena pernyataannya merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan dapat merusak nama baik perusahaan,” katanya.

Rizky juga menyampaikan bahwa ada ketidaktahuan yang digunakan sebagai dasar keberatan Ragowo, terutama soal dokumen warkah.

“Bagaimana mungkin kami dituding menerima warkah terlebih dahulu, padahal itu adalah dokumen yang bisa diakses oleh pemegang hak? Kami bahkan sudah menyerahkan salinannya jauh sebelum berita ini muncul,” ujarnya.

Ia meminta agar penyidik dapat bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Jika memang ada batas yang kami ambil, tunjukkan saja. Kalau memang ada kekeliruan dari kami, tentu akan kami koreksi. Tapi jangan asal menuduh,” tambahnya.

Menanggapi pernyataan kuasa hukum PT BKJ, Sie Ragowo Siregar menekankan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan permohonan dokumen warkah. Namun yang mengajukan adalah penyidik dari Polrestabes sendiri

“Yang aneh justru, pihak terlapor sudah memiliki warkah dari BPN, padahal penyidik belum,” kata Ragowo.

Dalam gelar perkara yang digelar 6 September 2024 lalu, yang dihadiri petugas BPN. Kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum penggugat penyidik dan petugas lain baru diketahui bawah PT BKJ ternyata sudah mendapatkan warkah dari BPN sedangkan penyidik belum mendapatkannya
Disini letak keanehannya padahal penyidik selalu dengan dalih kalau belum mendapatkan warkah dari BPN hinga pemeriksa kasusnya tidak bisa lancar. Ragowo juga menegaskan bahwa patok batas di bagian barat masih utuh, namun yang berada di sisi timur hilang karena diduga diratakan oleh pihak PT BKJ.

“SHM saya terbit tahun 1998, sedangkan SHM milik PT BKJ baru tahun 2020. Artinya, sertifikat saya telah ditindih. Maka saya ajukan pengembalian batas. Anehnya, PT BKJ memasang patok berwarna merah jambu di atas lahan tersebut,” jelas Ragowo.

Kasus sengketa tanah antara PT BKJ dan Sie Ragowo Siregar masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kedua belah pihak sama-sama mengklaim memiliki dasar hukum yang kuat atas lahan tersebut. TOK

PT. Dok Pantai Lamongan Digugat PMH di PN Lamongan

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Lamongan Marine Industry (LMI) melalui kuasa hukumnya Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., bersama Tomuan Sugianto Hutagaol, S.H., mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Dok Pantai Lamongan (DPL) di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

Gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2025, dengan Register Nomor : 10/Pdt.G/2025/PN Lamongan, atas dasar tindakan-tindakan PT Dok Pantai Lamongan berupa pengukuran obyek, intimidasi dan menempatkan beberapa orang karyawannya pada obyek a quo yang mengakibatkan adanya tekanan psikis, rasa malu, cemas, ketakutan dan rasa tidak nyaman pada Penggugat dan juga karyawan Penggugat yang masih bekerja di dalam obyek aquo.

“Kami gugat sikap arogansi PT Dok Pantai Lamongan sebesar 200 Miliar,” kata Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., kepada media ini, Senin (07/04/2025).

Menurutnya, tindakan tersebut melanggar Pasal 200 ayat (11) HIR dan Pasal 218 ayat (2) Rbg, yang menyatakan bahwa eksekusi pengosongan harus dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri. Dengan demikian, tindakan PT Dok Pantai Lamongan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tekanan psikologis, kerugian materiil, serta pencemaran nama baik bagi penggugat.

“Di republik ini dijamin, bahwa hukum berlaku sama untuk setiap orang. Jadi, taat hukum dan menghormati proses hukum wajib dilakukan oleh siapapun. Kalau ada yang merasa dirinya hebat ataupun bisa bertindak sewenang-wenang supaya berkaca dan mawas diri,” tegas Rio.

Sementara dalam gugatannya, kami meminta agar Pengadilan Negeri Lamongan:

1. Menghukum PT Dok Pantai Lamongan untuk tidak melakukan penguasaan, pengukuran, maupun menempati objek sengketa sebelum adanya putusan eksekusi dari pengadilan.

2. Menyatakan PT Dok Pantai Lamongan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat secara materiil maupun immateriil.

3. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 1 Miliar sebagai kompensasi atas biaya hukum yang telah dikeluarkan penggugat.

4. Menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp. 200 Miliar, sebagai dampak buruk terhadap citra perusahaan dan tekanan psikologis yang dialami penggugat dan karyawannya.

5. Memohon kepada Pengadilan untuk menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset PT Dok Pantai Lamongan guna menjamin pelaksanaan putusan.

6. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50 juta per bulan jika tidak mematuhi putusan pengadilan.

Sementara itu, Direktur PT Lamongan Marine Industry, Wahyudin Nahafi, yang akrab disapa Pak Niko itu berharap biar Pengadilan yang memutuskan apa saja itu. Karena di lokasi tanah yang sudah dilelang ada bangunannya berupa mess permanen, gudang, dan bangunan rumah (knock down) atau bisa bongkar

“Janganlah mengaku-ngaku memiliki keseluruhan yang ada di PT Lamongan Marine Industry yang bukan miliknya, yang bukan ketentuan daripada Pengadilan mengeluarkan surat keputusan lelang yang sudah didapatkan oleh PT Dok Pantai Lamongan. Tapi bukan semena-mena, barang yang ada di tanah itu bukan milik PT Dok Pantai Lamongan, milik kita. Itukan harus ada kompensasi,” ucap Pak Niko.

Yang sekarang ini kemauan PT Dok Pantai Lamongan, sambung Pak Niko, adalah barang yang ada di tanah yang mereka dapatkan hasil lelang itu milik mereka.

“Nah, kita gak mau seperti itu. Milik mereka adalah tanah hasil lelang sesuai SHGB yang dikeluarkan sama Pengadilan, bukannya barang-barangnya, mesin-mesinnya, gedung-gedungnya. Semua itu kan harus ada pertemuan sama kita, bukan semau-mau dia, mendiskriminasikan kita, meneror kita. Istilahnya mau-mau dia, mau masukin security, mau masukin segala-galanya,” keluhnya.

Pak Niko menambahkan, tanah itu gak bakal lari. Tanah itu tok, ada disitu. Sedangkan tanah milik PT Lamongan Marine Industry juga banyak disitu, kurang lebih ada 2 hektare atau tepatnya 2,6 hektare.

“Tanah kita juga banyak disitu, didalam lingkungan yang mereka miliki. Cuma kan gak semena-mena itu harus milik dia, sesuai dengan Sertifikat yang mereka miliki, yang mereka menangkan di lelang, itulah Hak dia. Bukan keseluruhan semau-mau dia,” pungkasnya. TOK

Indahnya Halal Bihalal Keluarga Panna Jawa Timur

Foto: H. Rasiyo, M.Si Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur bersama PANNA Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Pergerakan Anti Narpza (PANNA) Jawa Timur menyelenggarakan halal bihalal di rumah Dr. H. Rasiyo, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur sekaligus Anggota Dewan Pembina PANNA Jawa Timur.

Sudah menjadi tradisi penting acara halal bihalal tahunan PANNA Jawa Timur untuk mempererat tali silaturahmi dan saling memaafkan. Menurut Ketua DPW PANNA Jawa Timur, Bang Oscar yang hadir bersama tim penggerak, acara halal bihalal ini menandakan bahwa “ini bukan sekadar acara, tetapi momen pembaruan komitmen pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur.” Kata Oscar. Kamis (03/04/2025).

Selain kehadiran pengurus PANNA, acara ini juga dihadiri oleh beberapa tokoh penting, antara lain General Manager Hotel Sahid Surabaya, Bapak Boedy Setiawan, dan Kepala Sekolah SMK Sejahtera Surabaya, Bapak Agah Sya’ban Nugraha Aziz, S.Ag., M.Pd., yang juga merupakan salah satu Dewan Pembina PANNA Jawa Timur. Tak ketinggalan pula Brand Ambassador PANNA, Sabila Synth yang turut hadir dalam acara ini.

Acara ini menjadi momen yang sangat berharga dalam membangun dan memperkuat sinergi serta kebersamaan untuk terus memajukan PANNA dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Bang Oscar dengan tegas menyatakan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, oleh karena itu, pelajar dan pemuda harus terus dididik dan diberdayakan dengan baik untuk mencegahnya.

“Pemuda adalah masa depan bangsa. Jangan sampai mereka dirusak oleh narkoba dalam menentukan masa depan mereka. Semua harus bersatu untuk membebaskan mereka dari bahaya ini,” pesan Bang Oscar dalam penutupan acara.

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H. Semoga kita semua diberikan ampunan lahir dan batin. Semoga umat ini tetap utuh dan semakin kuat di tahun-tahun mendatang. M12

Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Sidak Banjir di Terminal 2 Juanda hingga Desa Cemandi

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, bersama Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik terdampak bencana alam di Kabupaten Sidoarjo pada Rabu (02/04/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul terjadinya banjir di Jalan Terminal 2 Bandara Juanda, tumbangnya pohon di area parkir terminal, serta rusaknya rumah warga akibat hujan deras disertai angin kencang di Desa Cemandi, Kecamatan Sedati.

Genangan air setinggi 30 cm di sekitar Jalan Terminal 2 Juanda menjadi salah satu lokasi utama yang dikunjungi Bupati dan rombongan. Kondisi ini dinilai cukup mengganggu kelancaran arus mudik di kawasan tersebut. Bupati Subandi menegaskan bahwa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sidoarjo segera melakukan investigasi untuk mencari penyebab genangan air.

“Saya akan berkoordinasi dengan Dinas PU untuk segera melakukan investigasi guna mengetahui penyebab genangan ini. Banjir ini cukup mengganggu arus mudik di Terminal 2 Juanda. Kami juga akan mengerahkan alat penyedot air portabel untuk mempercepat penanganan,” jelas Bupati Subandi saat ditemui di lokasi.

Selain itu, cuaca ekstrem yang melanda wilayah Sidoarjo sehari sebelumnya juga menyebabkan tujuh pohon tumbang di area parkir Terminal 2 Juanda. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Tim gabungan dari BPBD Sidoarjo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah dikerahkan untuk membersihkan material pohon tumbang agar aktivitas di terminal kembali normal.

“Kami bersyukur tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, kami tetap waspada dan akan terus memantau kondisi cuaca. Kami juga akan memastikan semua pohon yang rawan tumbang di area strategis seperti terminal dan jalan utama segera dipangkas atau diamankan,” tambah Bupati Subandi.

Tidak hanya di Terminal 2 Juanda, rombongan juga meninjau kondisi warga Desa Cemandi, Kecamatan Sedati, yang terdampak angin puting beliung. Sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat hujan deras dan angin kencang yang melanda wilayah tersebut pada Selasa (1/4). Salah satu rumah mengalami kerusakan parah hingga atapnya roboh. Bupati dan Wakil Bupati langsung memberikan bantuan kepada warga terdampak serta memastikan proses pemulihan segera dilakukan.

“Kami sangat prihatin atas musibah yang dialami warga di Desa Cemandi. Kami akan menyalurkan Bantuan Tidak Terduga (BTT) untuk membantu renovasi rumah milik Bapak Ibnu yang atapnya roboh. Semoga pemulihan dapat berjalan dengan cepat,”ujar Bupati Subandi.

Pemkab Sidoarjo juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kejadian darurat kepada petugas BPBD atau aparat setempat agar dapat segera ditangani. Carlo