Surabaya, Timurpos.co.id – Upacara serah terima jabatan (Sertijab) tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran, langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, .Mia Amiati di Alula Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin, (27/03/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati mengatakan, bahwa acara sertijab dilakukan terhadap tiga Kepala Kejaksaan Negeri jajaran Kejati Jatim. Yaitu Kajari Blitar yang kini dijabat Agus Kurniawan; Kajari Situbondo dijabat oleh Ginanjar Cahya Permana dan Kajari Kota Mojokerto dijabat oleh Bobby Ruswin. Kepada tiga Kajari baru untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan melalui penegakan hukum yang humanis.
“Kepada para Kajari yang baru saja dilantik, kepercayaan publik yang telah diberikan jangan disia-siakan dan dapat terus dijaga. Salah satunya mampu merubah wajah penegakan hukum yang didambakan oleh masyarakat, yakni penegakan hukum yang humanis,” kata Mia Amiati.
Masih kata Mia, berdasarkan survei nasional Indikator periode Februari dan Maret 2023, Kejaksaan Agung (Kejagung) berada di posisi pertama dengan persentase 72,6%. Yakni dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum.
Tak hanya itu, lanjut Mia, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dengan persentase 68,8%. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain. Sehingga harus terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas. Dan kepercayaan tersebut dapat kita pertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa dan negara,” pintanya.
Ditambahkannya, adapaun terobosan yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan. Diantaranya yakni dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ). RJ ini diakui Mia sebagai jawaban atas kegelisahan masyarakat atas praktik penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadailan.
Selain itu, tambah Mia, menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan ditengah masyarakat. Serta menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis ditengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat dan agama. Dalam penyelesaian penanganan perkara narkotika, Kejaksaan bersama Pemerintah Daerah mendirikan Balai Rehabilitasi Napza untuk memfasilitasi korban penyalahguna narkotika yang dilakukan rehabilitasi medis dan sosial.
“Hal itu dilakukan pada tahap penuntutan dengan menggunakan kewenangan Jaksa sebagai pemegang asas dominus litis,” pungkasnya. Ti0