Timur Pos

Ketua Bawaslu Surabaya Agil Akbar Dicecar 10 Pertanyaan Oleh Pidsus Kejari Surabaya

Puluhan massa mendatangi Kejari Surabaya menuntut kasus yang melibatkan ketua bawaslu Surabaya diusut tuntas

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam lingkup tindak Pidana korupsi, Jalan Raya Sukomanunggal no. 01 Surabaya. Selasa (01/08/2023).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH) mengatakan, bahwa benar pihak Kejari Surabaya telah memintai keterangan terhadap M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya. Yang bersangkutan dimintai keterangan oleh Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya sebanyak 10 pertanyaan selama sekitar 1 jam.

“Berdasarkan keterangan Sdr. M. Agil Akbar, maka Jaksa Penyelidik Pidsus Kejari Surabaya dijadwalkan akan memanggil pihak- pihak terkait lainnya.” Kata Putu kepada awak media.

Kasi Pidsus dalam catatan yang dikirimkan petugas PTSP kepada wartawan pun menyampaikan permintaan maafnya karena belum bisa menyertakan dokumentasi pemeriksaan.

“mohon maaf rekan rekan dokumentasi saat pemeriksaan tidak kami sertakan karena masih dalam proses penyelidikan,”Jelasnya melalui pesan Whatsapp yang diterima media melalui Petugas PTSP.

Di tempat yang berbeda, perwakilan dari masyarakat yang peduli keadilan, yang tidak mau disebutkan namanya, akan kawal terus tentang dugaan tindak Pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Agil Akbar sebagai Badan pengawas pemilihan Umum kota Surabaya agar Proses Pemilu di Surabaya ini lebih Jurdil. Kin/Tok

Dua Buronan Kasus Proyek Simpoa Digulung Tim Tabur Kejaksaan

Terpidana Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra saat diperiksa oleh Kejaksaan

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah berhasil menangkap buronan terpidana kasus penipuan dan penggelapan proyek Sipoa, Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra, Selasa (01/08/2023).

Keduanya diamankan tanpa perlawanan di kawasan Waru Sidoarjo sekira pukul 12.30 WIB. Terpidana telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya sejak bulan Juni 2023.

“Tim awalnya mendeteksi keberadaan kedua terpidana di sekitar Surabaya dan Sidoarjo. Setelah 2 hari melakukan pelacakan, akhirnya terpidana dapat ditangkap dan diamankan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.

Selanjutnya Tim menyerahkan kedua terpidana kepada Jaksa Eksekutor untuk dilaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 131 K/Pid/2020 tanggal 15 April 2020 yang menjatuhkan pidana penjara masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara. “Kedua terpidana menjalani masa hukuman di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu.

Diketahui, kedua terpidana dianggap terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP. Kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World (Sipoa Group) di Jalan Wisata Menanggal, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Syane Angely melaporkan Budi Santoso dan Ir. Klemens Sukarno Candra. Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Avatar World (RAW). Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran, dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kwitansi pembelian. ***

Selundupkan Solar Subsidi, Bos PT Bentang Mega Nusantara Jadi Pesakitan Di PN Surabaya

Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh saat mendengarkan dakwaan secara online di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara, Chintya V Sondakh diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karana menyelundupkan solar bersubsidi dengan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (31/07/2023).

Dalam dakwaan JPU Dilla menyebutkan, bahwa Terdakwa Chintya V Sondakh binti Max Adri Sondakh selaku Direktur Utama PT Bentang Mega Nusantara bersama-sama dengan saksi Riky Pradana Surya Alamsyah (berkas perkara terpisah), saksi Yudha Dwi Raharjo (berkas perkara terpisah) dan anak saksi Danurih bin Sarkim (alm). Mereka didakwa melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan atau Liquified Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi dari pemerintah harus memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta tidak memiliki izin operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Dilla.

Jadwal Sidang di SIIP PN Surabaya

Ia menambahkan, bahwa kasus ini berawal saat terdakwa Chintya Sondakh mengenal Andrian Sarwoko untuk melaksanakan kerjasama niaga bahan bakar minyak dengan PT. Arinda Ananda Arsindo. Atas kerjasama tersebut, terdakwa memerintahkan saksi Aghi Setiawan Tubagus yang bertugas pada bagian admin perusahaan PT. Bentang Mega Nusantara untuk membuat Surat Kerjasama No: 006/KSO/AAA/BDG/III/2023 tanggal 06 Maret 2023 dengan tanda tangan yang discan serta diedit oleh Terdakwa.

Pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, terdakwa memperoleh telepon dari Agus alias Dhani Maulana untuk mengirimkan, BBM jenis Bio Diesel B30 (solar) sejumlah 13.000 liter ke Tanjung Perak.

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, Agus alias Dhani Maulana menunjukkan, izin bunker kepada terdakwa berupa, Surat Purchase Order No: BBM-33/QIM/2023 tanggal 31 Maret 2023 dari pembeli yaitu PT. Quanta Inti Mandiri rincian quantity 13.000 liter dengan harga Rp.9.000,-/liter total sebesar Rp.117.000.000.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023, sekira jam 17.00 WIB, Yudha Dwi Raharjo (broker,) berdasarkan, perintah dari terdakwa menyuruh anak Danurih bin Sarkim (alm) dan Riky Pradana Surya Alamsyah menggunakan sarana mobil tangki bertuliskan PT. Bentang Mega Nusantara Nopol : Z-9118-TC mengangkut BBM Bio Diesel B30 (solar) yang diambil dari gudang di daerah Solo Jawa Tengah.

Kemudian, BBM yang diangkut dari gudang diangkut menuju ke Pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya untuk mengisi solar Kapal TB LLB Sukses 22. Saat hendak bongkar muat BBM praktek ini terendus oleh Polresta Tanjung Perak Surabaya. Tok

Andi Darti: Minta Harjanti Hudaya Di Tempatkan Khusus Agar Tim Forensik Independen Memeriksa Kejiwaanya

Ilustrasi seorang wanita (int)

Surabaya, Timurpos.co.id- Fransisca (Penggugat) mengajukan gugatan pembatalan penetapan Pengampuan nomor 108/Pdt.P/2022/PN Sby tanggal 9 Februari 2022 yang di peroleh Justini Hudaja (Tergugat) terhadap adik perempuannya yang bernama Harjanti Hudaya.

Fransisca merasa dirugikan dengan penetapan pengampuan tersebut karena digunakan oleh Harjanti Hudaya untuk menghindar dari proses hukum yang menjeratnya di Polda Metro Jaya bersama-sama dengan suaminya, Subandi Gunadi.

Demikian disampaikan Ir. Andi Darti SH.MH Kuasa Hukum Fransisca pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Pengampuan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Benar, klien saya melayangkan Permohonan Pembatalan Pengampuan,” katanya saat dikonfirmasi. Senin (31/7/2023).

Menurut Amri Darti, para pihak yang berperkara dalam gugatan Pembatalan pengampuan ini adalah, kliennya Fransisca, penghuni Apartemen Royale Sringhill, Tower Buvardia, Kelurahan Pademangan Timur-Jakarta Utara sebagai pihak Penggugat. Justini Hudaja, warga Puri Widya Kencana Blok K.1/15 kelurahan Lidah Kilon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya sebagai pihak Tergugat, dan Harjanti Hudaya, alamat di jalan Babatan Multi A-5 kelurahan Babatan, kecamatan Wiyung, kota Surabaya.

Dijelaskan Amri Darti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah agar Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menempatkan Terampu Harjanti Hudaya ditempatkan di tempat khusus agar tim forensik independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap dia.

“Pasalnya kondisi dia ini kan ada banyak orang-orang di sekitarnya kan. Jangan-jangan nanti akan banyak lagi korban, terus nanti dia berlindung lagi lewat jalur Pengampuan,” jelasnya.

Diceritakan Andi Darti, tanggal 21 Februari 2020, Fransisca (Penggugat) melaporkan Subandi Gunadi dan Harjanti Hudaya ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No. LP/1215/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ terhadap suami istri yang bernama atas dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang menimpahnya sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian Harjanti Hudaya dan suaminya yang bernama Subandi Gunadi ditetapkan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya dan sekitar bulan November 2021 atau saat keduanya akan dilakukan penangkapan dan penahanan, tiba-tiba saja Harjanti Hudaya mendadak sakit yakni Stress menuju “Gila”.

Karena “Gila” maka untuk sementara penyidik tidak menahan Harjanti Hudaya namun Subandi Gunadi tetap ditahan berdasarkan Surat Nomor : B/21573/ XI/RES. 1.11/2021/Ditreskrimum tertanggal 05 November 2021.

Tanggal 5 November 2021, Subandi Gunadi menjalani proses Tahap Dua, penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara, perkara dengan terdakwa Subandi Gunadi teregister dalam perkara No. 144/Pid. B/2022/PN.Jkt.Utr dibacakan pada tanggal 22 Februari 2022.

Namun pada tanggal 17 Januari 2022, ternyata Justini Hudaja (Tergugat) telah mengajukan permohonan penetapan pengampuan di Pengadilan Negeri Surabaya yang teregister dalam perkara Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby terhadap Harjanti Hudaya, yang tidak lain adalah adik kandungnya sendiri.

Celakanya pada hari Rabu, tanggal 9 Februari 2022 Permohonan “Pengampuan” yang diajukan oleh Tergugat Justini Hudaja dikabulkan oleh Hakim Tunggal Suparno dengan amar putusan, menetapkan Justini Hudaja sebagai Pengampu dari Harjanti Hudaya.

Dengan adanya Penetapan Pengampuan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN Sby tersebut maka Tergugat Justini Hudaja diberi hak untuk mengurus segala harta dan kepentingan Terampu Harjanti Hudaya.

Penggugat Fransisca mengetahui Penetapan Nomor : 108/Pdt.P/2022/PN
Sby tersebut karena Subandi Gunadi dan Terampu Harjanti Hudaya menggunakan
Penetapan tersebut sebagai bukti dalam perkara Nomor : 9/PDT.G/2022
PN Jkt Utr.

Berdasarkan fakta tersebut menjadi jelas
dan nyata bahwa tujuan Tergugat Justini Hudaja membuat Penetapan Pengampuan adalah dilandasi oleh suatu itikad buruk yakni agar dapat dipakai oleh Terampu Harjanti Hudaya sebagai bukti dalam perkara perdata
Nomor : 9/PDT.G/2022 PN Jkt Utr dan membantu Terampu Harjanti Hudaya bisa lolos dari statusnya sebagai tersangka dan terhindar dari penangkapan dan penahanan.

“Subandi Gunadi divonis 1 tahun oleh Mahkamah Agung. Modus yang dilakukan investasi bodong jual beli tanah dan bangunan PT Citrinda dengan menggunakan cek kosong. Akibatnya, klien saya Fransiska atau Penggugat menderita kerugian sebesar Rp 2,8 miliar. Perkara Citrinda sendiri pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya,” pungkas Andi Darti. Tok

Sugeng Ketua Unit Baitul Maal Slewengkan Dana Umat Diadili Di PN Surabaya

Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli saat memberikan kesaksian di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama Sugeng Widodarsono diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Ribut Supriatin dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara penggelapan dana sumbang umat untuk pembaguan Masjid sekitar Rp 600 juta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (31/07/2023).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama, H. Muhammad Ramli dan pengurus lainnya.

Ramli mengatakan, bahwa kenal sama terdakwa sama-sama pengurus masjid dan terdakwa juga sebagai Ketua Unit Baitul Maal, yang mana tugasnya mencari dana, dengan cara door to door, menyebarkan kaleng-kaleng di Masjid dan dari donatur. Perkara ini berawal saat ada sumbangan dengan mengunakan Qris (sticker berbarcode) dari Bank Jatim Syariah, padahal rekening Yayasan cuma ada satu. Kemudian ditranfernya dana melalui Qris oleh Helmi. Ternyata dana tersebut masuk ke rekening pribadinya.

“Kami, curiga sehingga memanggil terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau uangnya terpakai sekitar Rp.600 juta. Karana tidak ada bentuk pertanggung jawaban dan saat ditangih mbulet’ae (berkelit) sehingga saya laporkan ke Polda jatim,” kata Ramli yang merupakan Pimpinana terdakwa di Yayasan Hikmah Pratama.

Disingung oleh JPU terkait apa bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ) terdakwa dan apakah benar ada sebagian dana tersebut untuk santuanan anak yatim, berapa kisaranya. ” benar, ada dokumen fotonya. Dana yang dibuat santuan anak yatim besaranya sekitar Rp 5 jutaan, namun terdakwa terkadang melaporkan dan kadang juga tidak melaporkan LPJnya,” jelas Ramli dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa. berapa kerugian yang diderita yayasan dan saat di Polda siapa saja yang dilaporkan.

Ramli mengatakan, bahwa saat itu saya laporkan hanya Sugeng (terdakwa), namun saya juga jelaskan sama penyidik dana yang dihimpun terdakwa itu dilaporkan sama bendara dan sekertaris. Untuk kerugian yayasaan dari infomasi teman-teman ditafsir (estimasi) sekitar Rp 1 milaaran.

“Yang saya laporkan saat itu cuma terdakwa saja, untuk pengembangannya itu tergantung dari penyidik,” beber Ramli.

Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan, membatah kalau Qris itu sepengetahuan dari yayasan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa bermula saat terdakwa pernah ditunjuk sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya sebagaimana susunan panitia pembangunan masjid Al-Hikmah berdasarkan perintah pengurus lama Yayasan Al Hikmah Yoyong dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal, selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 Terdakwa ditunjuk dan dikukuhkan sebagai Ketua Unit Baitul Maal Yayasan Al Hikmah Pratama berdasarkan Akta Pernyataan Rapat Yayasan Al Hikmah Pratama No. 46, tanggal 19 Februari 2021.

Bahwa Yayasan Al Hikmah Pratama memiliki rekening Bank BSI (Bank Syariah Indonesia) atas nama Yayasan Al Hikmah Pratama sebagai rekening khusus yang digunakan oleh Yayasan Al Hikmah Pratama untuk menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya serta pembangunan Masjid Al Hikmah.

Bahwa Terdakwa memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai penggalang dana pembangunan dan menerima dana infaq/Shodaqoh/Zakat/sumbangan lainnya untuk keperluan pembangunan Masjid Al Hikmah yang berlokasi di Jl. Babatan Pratama XIX/V-25 Kec. Wiyung Kota Surabaya, bertanggung jawab bersama-sama Bendahara Pembangunan, membuat laporan keuangan setiap tahunnya yang dilaporkan kepada Ketua Yayasan Al Hikmah Pratama dan bertanggungjawab atas penggunaan dana yang telah didapat.

Bahwa Terdakwa sebagai penggalang dana pembangunan Masjid Al Hikmah dan sebagai Ketua Unit Baitul Maal di Yayasan Al Hikmah Pratama Terdakwa telah menggunakan 4rekening tersebut sebagai sarana menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, TERDAKWA tidak Memasukkan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Kemudian terdakwa mengajukan permohonan barcode QRIS (aplikasi Merchant) pada tanggal 14 April 2021 di Kantor Bank Jatim Capem Syariah Wiyung Surabaya. Sejak itu terdakwa telah memiliki barcode QRIS agar proses transaksi dengan kode QR dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya dalam menerima sumbangan pembangunan Masjid Al Hikmah maupun menerima dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer ke rekening miliknya

Selanjutnya selang satu hari dari terpasangnya banner tersebut, pengurus yayasan Al Hikmah Pratama yakni saksi Ahmad Helmi MMT selaku Sekertaris Umum Yayasan Al Hikmah Pratama, mengetahui adanya banner yang berada di teras Masjid mencurigai adanya barcode (QRIS) yang tidak sesuai penggunaannya dan melakukan pengujian dengan cara melakukan transfer melalui barcode (QRIS) dengan nominal Rp. 1.111,-, namun uang tersebut tidak masuk ke rekening Yayasan Al Hikmah Pratama.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2023, saksi ahmad Helmi MMT melakukan pengecekan di Bank Jatim Syariah terkait dengan transfer sebesar Rp. 1.111,- tersebut, karena tidak masuk ke Rekening Yayasan Al Hikmah Pratama, dengan meminta diprint out dari Bank Jatim Syariah dan diketahui bahwa uang tersebut masuk ke Rekening atas nama Sugeng Widodarsono. Kemudian pengurus yayasan memangil terdakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal melalui undangan lewat WA (WhatsApp) untuk diklarifikasi masalah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak merasa melakukan perbuatan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 04 April 2023, diadakan rapat dan menghadirkan Tedakwa selaku Ketua Unit Baitul Maal untuk diklarifikasi kembali dan mengakui telah menggunakan dana Yayasan hasil Infaq Jamaah sebesar Rp. 600 juta dengan dikuatkan dengan dibuatnya Surat Pernyataan tertanggal 04 April 2023 yang ditandatangani oleh Terdakwa.

Bahwa Penerimaan dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 dengan jumlah sebesar Rp. 1.190.878.444,53.

Dari dana sebesar Rp. 1.143.278.444,53 dipergunakan oleh Terdakwa untuk pengeluaran dana pembangunan masjid Al-Hikmah sebesar Rp. 383.775.635, sisa dana infaq/shodaqoh/zakat yang diperoleh dari warga/masyarakat melalui metode transfer, maupun secara tunai Periode 30 Januari 2019 s/d 28 Februari 2021 sebesar Rp. 759.502.809,53, belum dapat dipertanggung jawabkan oleh terdakwa. Atas perbuatannya terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Tok

Hakim Anggota Damanik Tidak Tahu Dan Siapa Yang Hadir Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim

Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Jalan Arjono Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id  – Kisruh putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto, dengan angota Hakim Hj Halima Umaternate dan Hakim Erintuah Damanik dalam perkara nomer 990/Pid.Sus/2023/PN.Sby terkait perkara Undang-Udang Kesehatan. Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Slemet Suripto menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan dendan Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Namun ada hal yang menarik dimana putusan dalam perkara tersebut, salah satu anggota Hakim yakni Erintuah Damanik menyatakan tidak tahu siapa saja yang hadir, nanti saya tanya dulu kepada Hakim Suripto.

“Saya kok, gak tahu ya. Waktu putusan siapa saja yang hadir,” kata Hakim Damanik melalui pesan singkat.

Apakah sidang agenda putusan dari Majelis Hakim itu sudah berlangsung atau tidak ada sidang tersebut, itu masih ?

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi tetkait putusan dari Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto apakah banding, terima atupun masih pikir-pikir. Dimana putusan Majelis Hakim lebih ringgan sudah melebihi dari 2/3 dari tuntutan dari JPU, Dimana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.5 juta subsider 1 bulan kurungan, kerana terbukti bersalah melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kami masih laporkan dulu mas,” singkatnya, saat Timurpos.co.id bertemu di PN Surabaya. Senin (31/07/2023).

Perlu diperhatikan, bahwa istilah sidang Tikus bagi masyarakat awan mengartikan sidang yang tidak melibatkan penonton (pengunjung) dan juga wartawan. Bukan karena tidak ada penonton atau wartawan, tapi saat sidang waktunnya dibuat tidak tepat, biasanya digelar pagi agar pengunjung masih belum datang, ataupun sidang digelar sore untuk menghindari para Jurnalis, karena sore hari biasa para Jurnalis melakukan rapat redaksi dan dikerjar deadline serta para pengunjung sudah banyak pulang.

Untuk diketahui Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketiua Mejelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakw Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus;, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus dan Urat Madu @10 Sachet dirampas untuk dimunahkan.

Berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalanl. Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pegecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.

Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menayakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tok

Pelayanan PN Surabaya Tidak Sesuai SOP Pelayanan Publik

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) yang lemot saat dibuka websitenya, yang sudah menjadi buah bibir dan sempat dipersoalkan di kalangan awak media yang bisanya ngepos di PN Surabaya dalam beberapa hari yang lalu.

Menangapai Hal tersebut, Billy Ardo Risky Perdana Putra, SH salah satu Advocat meyapaikan, bahwa kinerja Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak memcerminkan sebuah pelayanan yang prima. Dimana dalam Sitem Informasi Pelayanan Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut. Sudah banyak mencakup informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, rekan sejawat ataupun teman-teman jurnalis untuk mencari berita dan diteruskan halayak umum.

“Seharusnya SIPP PN Surabaya memiliki system yang mumpuni, hal ini berpengaruh pada penyerapan informasi pada masyarakat dalam menggunakan layanan SIPP,” kata Billy lulusan Universitas Bhayangkara Surabaya. Minggu (30/07/2023)

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan Undang-Udang Nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 4 huruf k. Dengan SIPP PN Surabaya yang lemot.

“Saya rasa system dan mekanisme pada SIPP PN Surabaya sangat kurang, sehingga menyebabkan kinerja PN sering terkendala dan itu menyebabkan tidak sesuai dengan standart pelayanan publik.” Tambahnya.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas. Tok

Gak Bahagia Ta…! Hakim Slamet Suripto Vonis Penjual Obat Kuat Ilegal Hanya 45 Hari Penjara

Ketua Majelis Hakim Slamet Suripto saat membacakan amar putusan di ruang Garuda 2 PN Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Nur Yuliatin diputus bersalah memproduksi atau mengedarkan obat-obat tidak mememui standar oleh ketua Majelis Hakim Slemet Suripto dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp 2,5 juta subsider 1 bulan kurungan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumat (28/07/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketiua Mejelis Hakim Slemet Suripto mengatakan, bahwa terdakw Nur Yuliatin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana. “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 1 bulan dan 15 hari serta denda sebesar Rp. 2,5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Slemet Suripto di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa untuk barang bukti berupa: King Cobra kapsul, Urat Madu kapsul, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus;, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus dan Urat Madu @10 Sachet dirampas untuk dimunahkan.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, yang sebelumnya menuntut terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan, karena terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Nur Yuliatin dengan Pidana penjara selama 3 bulan penjara di kurangi selama dalam tahanana sementara dan denda sebesar Rp. Rp.5 Juta Subsidair selama 1 bulan kurungan.

Saat dikonfirmasi apakah pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui JPU Bunari tekait putusan Majelis Hakim, bagaimana sikapnya.

Namun JPU Bunari belum bisa dikonfirmasi apakah banding, terima ataupun masih mikir.

SIPP PN Surabaya

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022, sekitar jam 09.45 WIB saksi Sri Suryati, SH., dan Ahmad Faris Darmawan S. Sos merupakan petugas Balai Besar POM di Surabaya melakukan pemeriksaan di Toko Sumber Rejeki di Jl. Banyu Urip Kidul Kota Surabaya dan Rumah di Jalanl. Banyu Urip Kidul IV, Kota Surabaya dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan sediaan farmasi berupa Obat Tradisional yang tidak memiliki Perizinan Berusaha dan dokumen berupa dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Untuk produknya berupa King Cobra kapsul, Urat Madu kapsu, Africa Black Ant kotak @ 3×3 Sachet, Buah cherry tab, Urat Kuda, PL Tawon Klanceng Jawa Dwipa, dokumen, Africa Black Ant @3sachet, Africa Black Ant @3 Kotak@ 3 Sachet, Antanan @12 Sachet@4 Kapsul, Asam Urat Sinar Serambi@30 Bungkus, Assalam Ramuan Obat Tradisional @12 Bungkus, Chang San @10sachet, Cobra India Gatal-Gatal@20 Sachet, Ekstrak Buah Cherry @20 Sachet @2 Kapsul, Greng Joss Penambah Vitalitas, Jakarta-Bandung @10 Bungkus, Jakarta-Bandung @10 Sachet @2 Kapsul, Kapsul Asam Urat Ten @12 Sachet 4 Kapsul, Laba-Laba Kapsul Asam Urat @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Montalin @10 Sachet, Pegel Linu Sinar Serambi @30 Bungkus, Purba Salam Asam Urat & Pegal Linu @20 Bungkus, Purba Salam Rheumatik & Nyeri Tulang @20bungkus, Urat Madu @10 Sachet yang tidak memiliki Perizinan Berusaha serta dokumen penjualan dan dokumen pembelian.

Bahwa barang bukti tersebut termasuk Obat Tradisional tidak memiliki izin edar berdasarkan pada kemasan produk Obat Tradisional tersebut tidak memiliki atau tidak mencantumkan Nomor Izin Edar dari Badan POM RI dan ada yang tercantum Nomor Izin Edar fiktif. Setelah dilakukan pegecekan di Cek Klik BPOM tidak ditemukan nama produk tersebut.

Bahwa terdakwa menjual obat tradisional tanpa ijin edar dengan cara untuk customer wilayah Surabaya langsung pada konsumen yang datang ke toko tanpa menggunakan nota sedangkan yang luar pulau melalui jasa expedisi pemesanan via telp untuk melakukan pemesanan kemudian obat tradisional tanpa ijin edar diambil oleh kurir yang disuruh oleh customer dari Sampit sedangkan untuk customer Ternate langsung dikirim melalui TIKI menggunakan nota penjualan kepada customer, dari hasil penjualan obat tradisional terdakwa mendapat omset Rp.50 juta dalam 1 bulan dengan cara menerima pesanan dari konsumen, kemudian terdakwa menayakan kepada sales yang datang ke tokonya. Untuk pesanananya bisa diambil ditoko ataupun diantar.

Akibat perbuatan terdakwa yang memperjual belikan Obat Tradisional tersebut tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk tanpa izin edar (TIE) tidak dapat dijamin keamanan, mutu dan kemanfaatannya. Sehingga penggunaan produk TIE tersebut dapat berbahaya bagi kesehatan. Bahwa yang dirugikan terhadap beredar sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar yaitu Pemerintah, Masyarakat dan Importer dan atau Produsen.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana di ubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tok

Terdakwa Pasutri Bisnis Alat Kesehatan Bodong, Dengan Total Kerugian Sekitar Rp 1,3 Miliar

Saksi Candy saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya 

Surabaya, Timurpos.co.id – Pasangan suami istri (Pasutri) Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto melakukan penipuan investasi alat kesehatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi korban yaitu Candy, Stevanus Nurcahya, Steven Christian dan Tiara Natalia Alim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Candy mengatakan, bahwa hanya kenal dengan teman kerja saja sama Grace dari Tahun 2018 sampai 2019. Namun ia hanya sekedar tahu saja sama suaminya Grece yaitu Sindo. Lalu Grece mengajak ke Jakarta tapi tidak mau ikut, karena Corona. Pada tanggal 5 Maret 2021 Grece mulai mengajak investasi alat kesehatan melalui chat whatsapp. Di tanggal 9 Maret 2021, ia menawarkan lagi terkait bisnis itu dan mulai tertarik untuk ikut. “Saya mulai ikut investasi bisnis alat kesehatan dan sudah beberapa kali mentransfer uang kepada Grece, Yang Mulia,”kata Candy di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis,(27/07/2023).

Selanjutnya Candy sudah mulai curiga dengan bisnis bodong itu. Nah untuk kerugian saya sekitar Rp 600 juta, Yang Mulia,”terangnya.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Awalnya terjadi perjanjian kerjasama pemenuhan kebutuhan alat kesehatan rumah sakit antara terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia Heryanto bersama-sama dengan Tiara Natalia Alim. Nah Tiara Natalia Alim menunjukkan Aurat Pemenuhan Kebutuhan (SPK) sebagai dasar dari kerjasama yang terjadi. Sehingga dengan kerjasama itu Tiara Natalia Alim menjanjikan keuntungan sebesar 50 persen/ 14 hari dari profit kepada para terdakwa.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Heksindo Gusti Nata dan Grace Velisia menyebabkan kerugian bagi saksi Candy, Ferry Antonius, Stevanus Nurcahya, Faris Husain dan Ayu Cahya dengan total kurang lebih 1.3 miliar. “Untuk itu, kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,”ungkapnya.

SIPP PN Surabaya Bermasalah, Pihak Pengadilan Acuh

Foto Ilustrasi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjono Surabaya dipasang kawat berduri 

Surabaya – Sitem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sudah 4 hari lamanya diwaktu pagi hingga sore hari, sulit untuk diakses, namun sore hingga malam masih bisa dibuka. Kamis (27/07/2023).

Saat salah satu wartawan mencoba untuk membuka SIPP PN Surabaya melalui komputer yang disediakan oleh PN Surabaya di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ,” Akses SIPP PN Surabaya bisa dibuka, namun agak lemot.”ujarnya.

Hal sama yang dikeluhkan para perwata yang bisanya ngepos di Pengadilan, juga mempersoalkan lemotnya SIPP di PN Surabaya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Hakim Suparno SH.,MH., saat dikonfirmasi terkait sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya, belum memberikan pernyataan resmi.

Untuk diketahui, bahwa SIPP PN Surabaya adalah Website yang biasanya dipakai untuk mencari informasi terkait jadwal sidang, donwloud putusan dan lain sebagainya. SIPP PN Surabaya salah satu pelayanan yang dilberikan oleh PN Surabaya kelas I.A Khusus yang juga ada di ruangan PTSP merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari penyelesaian produk pelayanan Pengadilan yang berdasarkan keputusan Direktur Jendaral Umum nomer 77/DJU/SK/HM.02.3/2/2018, yang dirancang dengan prinsip-prinsip dasar keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabitas dan aksesbilitas.

Namun sayangnya, poin dasar untuk mengakses SIPP PN Surabaya terasa sulit. Terlihat PN Surabaya tak mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat umum, terlebih para pengais keadilan, dengan dibuktikan sulitnya mengakses SIPP PN Surabaya. Tok