Timur Pos

Puji Triasmoro, Eks Kajari Bondowoso Terima Suap Dihukum 7 Tahun Penjara di PN Tipikor Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eks Kepala Kejaksaan Negeri dan eks Kasi Pidsus Kejari Bondòwòso. Selain mereka, majelis hakim juga memvonis bersalah dua orang penyuapnya.

Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa eks Kajari Bondowoso, Puji Triasmoro, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di lingkungan Kejari Bondowoso.

Ia menyebut, terdakwa Puji terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang, Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp927 juta.

Bila dalam kurun waktu sebulan setelah putusan majelis hakim berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa. Maka, harta benda terdakwa bakal disita oleh Kejaksaan untuk dilakukan pelelangan guna membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, bila harta benda terdakwa tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti berupa masa penahanan selama satu tahun penjara.

“Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Bila tak mencukupi maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.

Berbeda dengan dua orang penyuapnya, hakim menjatuhkan hukuman yang lebih rendah. Untuk terdakwa Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya, pihak perusahaan CV Wijaya Gemilang, hakim menjatuhkan pidana selama 1,8 tahun saja.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andhika dan Yossy, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda Rp100 juta. dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 1 bulan,” ujar Ni Putu saat membacakan amar putusan.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan untuk terdakwa Alexander, dan dua terdakwa terakhir menyatakan menerima vonis tersebut.

“Saya pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” jawab terdakwa Puji.

Sementara itu, JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat menyatakan pikir-pikir atas vonis untuk seluruh terdakwa.

“Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis,” ujar Sandy.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/11/2023). Dalam giat operasi senyap itu tim penyidik KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kasus berawal ketika Kejari Bondowoso mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Alexander atas perintah Puji lalu melakukan penyelidikan terbuka atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

Terdakwa Puji Triasmoro dan Terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan Terdakwa Andhika dan Terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji sejauh ini sejumlah total Rp 475 juta.TOK

,

Terima Suap, Alexander Mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Eks Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen divonis bersalah melakulan tindak Pidana Korupsi dengan cara menerima suap dengan Pidana Penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka digantikan 1 bulan penjara,” kata Hakim Ni Putu Sri Indayani. Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Hakim Tipikor Sebut Kasi Intel Kejari Bondowoso Terlibat Kasus Suap

Tambah Ni Putu Sri Indayani, terdakwa yang terbukti menerima uang untuk menghentikan perkara di Kejari Bondowoso juga membayar uang pengganti sebesar Rp 365 juta.

“Jika dalam sebulan tak bisa membayar uang pengganti maka akan menyita barang berharga untuk dilelang. Apabila tidak cukup maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” ujar Ni Putu Sri Indayani.
Atas putusan itu, Ni Putu Sri Indayani memberikan kesempatan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menyikapi.

Jaksa KPK Sandy Septi Murhanta Hidayat menyikapi sama seperti putusan eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yaitu pikir-pikir untuk disampaikan kepada pimpinan.
Sementara, terdakwa Alexander Kristian Diliyanto Silaen langsung menyatakan terima.

Dengan demikian, putusan tersebut belum inkracht dan menunggu hingga satu minggu ke depan. TOK

Asnar Riyono Kurir Sabu Banyu Urip Diadili di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Asnar Riyono alis Pentong diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara peredaran gelap Narkotika jenis Sabu yang dikendalikan oleh Naripidana di Lapas Porong, dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Nurhayati menghadirkan saksi penangkap yakni saksi Yogy Indra Yudhistira dan Oky Ari Saputra
Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya.

Saksi menjelaskan bahwa, penangkapan terdakwa bukan Target Operasi (TO) melainkan kebetulan. Tedakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo, kemudian petugas melakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A Kecamatan Sawahan Kota Surabaya, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket 0,889 gram, 0,897 gram, 0,889 gram, 0,900 gram, ±,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa serta uang
tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

“Dari pengakuan terdakwa sudah dua kali mengambil sabu dari Aditya Putra Als Tuek yang merupakan narapidana di Lapas Porong. Pertama sabu seberat 50 gram dan kedua sabu seberat 100 gram diamabil (ranjau) pada 5 Januari 2024 lalu,” kata Saksi dihadapan Majelis Hakim. Senin (22/04/2024).

BACA JUGA:
Warga Binaan Lapas Pamekasan Kendalikan Peredaran Gelap Narkotika

Disingung oleh JPU apa hubungan terdakwa dengan Aditya,” paman dan keponakan,” kata saksi.

Masih kata saksi bahwa, dari pengakuan terdakwa itu barang milik Aditya dan semuanya atas perintah dari Aditya yang ada di Lapas porong. Setiap ambil terdakwa mendapatkan uang Rp 250 ribu.

“Untuk uangnya langsung diberikan Aditya secara langsung ke terdakwa dan Aditya bisa mengunakan HP di dalam Lapas,” jelas Saksi di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:
Terpidana Antonius Wijaya Kendalikan Peredaran Gelap Narkoba di Dalam Lapas Medaeng

Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatahnya, namun terdakwa bilang kalau sempat dipukul saat penangkapan. ” saya dipukul Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambung Video call.

Sontak saksi menjelsakan, bahwa benar Yang Mulia, kami mengira itu Maling. “Kami mengira Maling saat itu,” ujar saksi.

Untuk diketahui dalam surat dakwaa JPU Darwis menyebutkan bahwa, Terdakwa Asnar Riyono alias Pentong Bin Soegiman, pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa dihubungi oleh Aditya Putra Als Tuek Als Aleksa (DPO) melalui handphone Oppo milik terdakwa dengan tujuan menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yaitu meranjau narkotika jenis sabu di berbagai tempat sesuai dengan permintaan Aditya Putra dan jika berhasil terdakwa akan mendapat imbalan, atas tawaran tersebut terdakwa setuju dan terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Aditya Putra apabila berhasil meranjau narkotika jenis sabu tersebut maka terdakwa mendapat imbalan sebesar Rp. 250 ribu per 10 paket dengan berat per paket satu gram.

Kemudian pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil Narkotika jenis sabu sesuai permintaan dari Aditya Putra di Jalan Juanda Sedati Sidoarjo yang terbungkus plastik warna hitam dengan berat 100 gram, setelah itu terdakwa mengambil sebagian sabu tersebut lalu dibagi menjadi 15 paket dengan ukuran masing-masing paket sebesar satu gram menggunakan sekrop dan timbangan elektrik yang selanjutnya terdakwa ranjau ke berbagai tempat sesuai permintaan dari Aditya Putra dengan sisa sabu sebanyak satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram.

Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB terdakwa ditangkap oleh saksi Oky Ari Saputra, saksi Yogy Indra Yudhistira beserta satu tim selaku Anggota Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Banyu Urip Surabaya ketika selesai meranjau narkotika jenis sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo dengan nosim 082139876360, selanjutnya sekira pukul 11.45 Wib dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa Jalan Banyu Urip Kidul 1/22-A RT.02 RW.04 Kelurahan Banyu Urip Kecamatan Sawahan Kota Surabaya ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dibawah tempat tidur busa dalam kamar terdakwa, 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram, satu timbangan elektrik dan sekrop dari sedotan plastik ditemukan dalam kamar tidur anak terdakwa dengan posisi barang tersebut ada dibawah sarung yang terletak diatas tempat tidur dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp. 200 ribu dari Maulana yang sebelumnya membeli kepada terdakwa.

Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu dari Aditya Putra sebanyak 3 kali yaitu

Pertama pada pertengahan bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 5 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Kedua pada akhir bulan Oktober 2023 terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram sekira pukul 17.00 WIB di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo dan sudah habis terdakwa ranjaukan ke pembeli sesuai permintaan dari Aditya Putra, kemudian terdakwa mendapatkan imbalan sebesar Rp. 200 ribu yang dikirim oleh Aditya Putra secara transfer ke rekening BCA milik terdakwa. Ketiga pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram di Jl. Juanda Sedati Sidoarjo kemudian terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 15 paket lalu terdakwa ranjaukan kepada pembeli sesuai arahan dari Aditya Putra dan menyisakan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto ±80,070 gram dan 5 (lima) paket plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing paket ±0,889 gram, ±0,897 gram, ±0,889 gram, ±0,900 gram, ±0,427 gram hingga akhirnya terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian.

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram adalah untuk mendapatkan imbalan berupa uang dan perbuatan terdakwa tersebut tidak disertai izin dari Menteri Kesehatan RI atau Instansi yang berwenang.

Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Kedapatan Selundupkan Sabu di Dalam BH, Aling Gagal Kelabui Polisi

Kubu Raya, Timurpos.co.id – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan upaya menyelundupkan Narkotika jenis sabu oleh seorang wanita berinisial SI Alias Aling (36) warga Pontianak Timur. Sabu seberat 0,38 gram di sembunyikan Aling di dalam Branya (BH) untuk mengelabui petugas.22 April 2024.

SI alias Aling ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dekat Pos Lantas Simpang Empat Jalan Simpang Empat Parit Mayor Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya saat ia mengantarkan paket sabu menggunakan ojek online dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur pada Senin (15/4/24) malam.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K, M.H dalam Press Conference di Aula Polres Kubu Raya Lt. 2 mengungkapkan Satnarkoba Polres Kubu Raya telah melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba dengan mengamankan 3 orang pengedar dengan barang bukti seberat 36,18 gram.

“Dari ketiga pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut ada tiga tersangka dengan total barang bukti sabu seberat 36,18 gram, dari penangkapan ini jumlah jiwa yang terselamatkan 1 gram X 8 jiwa, sehingga dari 36,18 gram, 289, 44 jiwa terselamatkan, kata Kapolres saat membuka Press Conference yang di hadiri awak media, pada Kamis (18/04/2024) siang.

Kapolres mengatakan, sebelumnya Sat Narkoba Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan sabu di dalam boneka Hello Kitty yang akan dikirim ke Banjarmasin Kalteng dan kali ini Satnarkoba kembali menggagalkan penyelundupan sabu di dalam Bra (BH) seorang wanita ke Desa Kapur, penyamaran ini bertujuan untuk mengelabui petugas.

“SI Alias Aling diciduk petugas Satnarkoba Polres Kubu Raya saat membawa sabu seberat 0.36 gram yang disembunyikan di dalam Bra (BH) nya, dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur,”terang Kapolres.

BACA JUGA:
Yogas Dan Ratna Selundupkan Sabu Dalam Makanan Ke Tahanan Polrestabes Surabaya

“Saat penggeledahan yang dilakukan Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya di dalam Pos Lantas simpang empat Desa Kapur, ditemukan sabu yang dikemas di dalam dua plastik klip dan dibungkus menggunakan kertas buku kemudian disembunyikan di dalam branya Aling,”jelasnya.

Selanjutnya, KBO Sat Narkoba IPDA Iwan Supardal, S.H, mengungkapkan Kasus tersebut terungkap setelah Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana saat itu Tim sedang melakukan pengembangan kasus sabu yang di sembunyikan di dalam boneka Hello Kitty.

“Mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap Aling saat hendak mengantar sabu tersebut dari Pontianak Timur menuju Desa Kapur menggunakan ojek online,”ujar Iwan.

“Kemudian petugas melalui Polwan Sat Narkoba Polres Kubu Raya melakukan penggeledahan di Pos Satlantas Polres Kubu Raya simpang empat Desa Kapur dan sabu tersebut ditemukan di dalam bra(BH)yang dikenakan Aling, selanjutanya Aling beserta barang bukti kami amankan ke Polres Kubu Raya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Saat dilakukan itrogasi, Aling mengungkapkan barang tersebut milik seorang lelaki berinisial AW di Pontianak Timur dan sabu itu dipesan oleh seorang pria berinisial OJ di Desa Kapur, kemudian dengan upah sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Aling mau mengantarkan sabu tersebut.

“Tersangka menyembunyikan sabu itu di dalam branya atas inisiatifnya sendiri, dengan tujuan mengelabui petugas. Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dalam hal pengungkapan pemilik sabu dari pengungkapan sabu di dalam boneka Hello Kitty dan sabu yang disimpan di dalam bra (BH),”pungkas Iwan.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. M12

Bergerak Cepat, Satreskrim Polres Melawi Amankan 2 Pelaku Pencurian

Melawi, Timurpos.co.id – Kurang dari 24 jam setelah adanya Laporan Polisi dari sdri Isna Khoiriyah tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian di rumah kontrakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan diduga pelaku, Senin (22/04/2024).

“Gerak cepat, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian laptop di sebuah rumah kontrakan di desa Kenual,” ujar AKP Joni.

BACA JUGA:
Polres Melawi Buka Rekrutmen Anggota Polri

Dari diduga pelaku JLK (18) dan FR (16) telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merek/type Asus X550Z, 1 (satu ) unit digital flash Dish USB-SSD, 1 (satu) unit digital Hard Disk USB 500 GB, 1 (satu) unit digiyal Flash Disk USB-Dongle px USB merk/type C3.1 hub Converter accesoris laptop, 1 (satu ) unit digital Flash Disk USB 16 GB dan 2 (dua ) unit Sandisk, 1 (satu ) unit Hand Phone merk/type iphone 5S dan 1 (satu) tas warna hitam.

“Saat ini JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” pungkas AKP Joni. M12

Hofi: Pemda Dan APH Jagan Tutup Mata Soal Kerusakan Lingkungan Akibat PETI

Pontianak, Timurpos.co.id – Persoalan lingkungan hidup khusus nya terjadi kerusakan lingkungan akibat PETI sudah luar biasa di Kalbar dan sepertinya tidak ada solusi dan tindakan tegas oleh Pemda dan APH yang berwenang di setiap instansi pemerintah dan penegak hukum terang Dr Herman Hofi Munawar selaku Pengamat Kebijakan Publik dan pakar Hukum kepada awak media pada hari Senin 22 April 2024 WIB.

Menurut Herman Hofi bahwa, Seharusnya pemda dan APH sudah ada perhatian khusus yang serius dalam hal ini sebab secara kasat mata dapat kita lihat hampir di setiap titik aliran sungai besar dan sungai kecil kondisi air nya sudah tidak sehat lagi untuk di pergunakan mandi mencuci dan lain lainnya.

Namun sangat di sayangkan pemda kabupaten / kota seperti nya tidak peduli dengan kondisi seperti ini malah seolah olah tutup mata dan telinga bahkan terkesan senyap terhadap praktik penambangan ilegal tampa ijin alias PETI.

“Pemda di setiap kabupaten/ kota tidak ada upaya menentukan langkah melakukan perbaikan dan upaya pengalihan mata pencaharian masyarakat pada sektor lain selain bekerja sebagai penambang emas tampa ijin, kalaupun PETI ini menjadi mata pencarian masyarakat Desa seharus nya pemda berusaha untuk mengalihkan status menjadi pertambangan rakyat dengan melibatkan BUMDES. Kalau ini di lakukan maka masyarakat Desa terbantu dan lingkungan hidup dapat terkendali.” Kata Hofi.

Masih terang Dr Herman Hofi yang terjadi saat ini justru masyarakat Desa hanya mendapatkan sebagian kecil hasil dari PETI justru yang di untungkan malah pihak pihak tertentu dan oknum oknum tertentu dan lingkungan hidup menjadi rusak masyarakat menjadi korban.

Banyak dampak negatif dari pengoperasian PETI ini baik yang berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, dan kerusakan sosial dan moralitas, serta menimbulkan rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

PETI JUGA tidak bisa memberikan konstribusi apapun terhadap pendapat negara apalagi pendapatan daerah.

Selain itu, PETI akan menimbulkan kelangkaan BBM, karenan mesin masing yang digunakan diluar perhitungan Pertamina dan pasti kelangkaan BBM solar berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi lingkungan, yang pasti sudah di rasakan masyrakat kalbar adalah kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Kondisi ini sudah cukup lama terjadi tapi pemda masih duduk manis dan tersenyum, dan APH setengah hati melakukan penegakan hukum.

Kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air sehingga genangan-genangan air serta air yang mengalir di sekitar PETI bersifat asam. Ini berpotensi mencemari air sungai dan berpotensi menjadi racun bagi manusia jika mengunakan air dari dampak PETI

Lanjut Hofi PETI juga umumnya mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sering kita mendengar terjadi korban jiwa, dan mereka tidak ada perlindungan hukum apapun.

Hal interaksi karena banyak terjadi pelanggaran seperti menggunakan peralatan yang tidak standar, tidak menggunakan alat pengamanan diri (APD). Kita semua bertanya, Sampai kapan kondisi ini terus terjadi ? Kenapa semua pihak sepeti nya tidak peduli dengan kondisi yang ada mengapa pemda melalui dinas lingkungan hidup masih duduk dengan tenang dan mansi?.

Bagaimana dengan dengan hukum yang mengtur cerita ini ? Hukum sudah sangat jelas sekali tinggal mau atu tidak nya melakukan penegakan hukum.

Berbagai bentuk peraturan perundang undangan yang dapat di terapkan dalam persoalan lingkungan hidup dan pertambangan,”pungkas Dr.Herman Hofi Munawar. M12

Personil Gabungan Sidak Lokasi Kegiatan PETI

Kapuas Hulu, Timurpos.co.id – Personil TNI-Polri gabungan lakukan sidak lokasi kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah bukit hitam, Desa Batu Tiga, Bunut Hulu.

Kegiatan sidak oleh aparat gabungan yanh terdiri dari Personil Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu, serta jajaran awak media pada hari Sabtu Tanggal 20 April 2024, pukul 09.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan pengecekan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) dengan menggunakan zat kimia sianida dan mercury yang berada di Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu Kabupaten Kapuas Hulu.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian. “Adapun hasil dalam pelaksanaan kegiatan pengecekan yang berada di Lokasi kegiatan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di Bukit Hitam Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, bahwa lobang yang di gunakan untuk perendaman hasil batu dari gelondong sudah dilakukan penutupan/penimbunan oleh para pekerja dengan menggunakan tanah dari hasil gelondong dan untuk mesin gelondong sudah tidak terpasang di area pekerjaan, tim juga tidak menemukan adanya pekerja yang sedang melaksanakan aktivitas kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI),” ujar Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian pada awak media, Minggu (21/04/2024).

BACA JUGA:
Pangdam Tanjungpura Buka Bazar Ramadan

Dari hasil temuan tim dilapangan ditemukan mesin gelondong yang berada di lokasi bukit hitam sebanyak 10 unit mesin, peralatan yang digunakan untuk memutar gelondongan, dengan jumlah lobang yang sudah di kerjakan sebanyak 26 Lobang.

Kemudian Iptu Jaspian menerangkan bahwa untuk menuju lokasi tersebut dari Polsek Bunut Hulu ke Desa Nanga Payang menggunakan Kendaraan R6 Dalmas Sat Sabhara Polres Kapuas Hulu, dengan jarak tempuh sekitar 1,5 jam, kemudian dari Desa Nanga Payang menuju Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga dengan menggunakan Speed body Panjang 15 PK. Dengan jarak tempuh sekitar 5 jam, dan dari Dusun Landau Kaloi menuju Bukit Hitam dengan berjalan kaki tim melalui perbukitan, dengan jarak tempuh sekitar 12 jam, (Pulang Pergi), ucapnya.

Selanjutnya, Iptu Jaspian menyampaikan bahwa dilokasi tersebut telah dipasang Police Line di Area tempat lokasi lobang Gelondong, Tong Rendam dan Mesin Gelondong, serta Memasang Banner Himbauan dan Pelarangan Aktivitas Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Area Bukit Hitam Dusun Landau Kaloi Desa Batu Tiga Kecamatan Bunut Hulu. Kemudian mengamankan barang bukti yang di gunakan dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Terakhir, Kapolsek Bunut Hulu Iptu Jaspian menghimbau kepada warga masyarakat tentang adanya aktivitas PETI, “jika ditemukan masih ada aktifitas di wilayah tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum, sesuai undang-undang,” tutupnya. M12

Sinergitas TNI Polri Bersihkan Saluran Air Pasca Banjir di Lumajang

Lumajang, Timurpos.co.id – Hujan dengan intensitas tinggi di wilayah Candipuro pada Kamis (18/4/2024) malam yang lalu, mengakibatkan sejumlah wilayah di Kabupaten Lumajang mengalami banjir dan longsor.

Pasca banjir di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro, Kabuten Lumajang itu, TNI – Polri dan warga berjibaku membersihkan gorong-gorong yang tersumbat oleh material banjir.

Kasihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto mengatakan,banjir yang melanda wilayah Kabupaten Lumajang tersebut juga sempat merndam rumah penduduk.

“Hari ini personel gabungan TNI – Polri bersama masyarakat membersihkan sisa-sisa material longsor dan banjir,” Ipda Sugiarto, Minggu (21/04/2024).

Ia mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian TNI – Polri terhadap masyarakat, terutama dalam mengatasi dampak bencana.

“Kerja bakti ini merupakan salah satu wujud nyata sinergitas TNI – Polri dalam memberikan bantuan kepada masyarakat, khususnya yang sedang terdampak bencana alam,” jelasnya.

BACA JUGA:
Kejagung Dan Kejati Jatim Kirim Bantuan Korban Erupsi Gunung Semeru

Ia juga menghimbau kepada Masyarakat untuk tetap waspada karena kondisi cuaca di Kabupaten Lumajang tidak menentu.

Untuk mengurangi dampak luapan pada saluran air di perkampungan diminta Masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan terutama dengan membuang sampah pada tempatnya.

“Jangan sampai saluran air atau Sungai tersumbat oleh sampah, oleh karenya kesadaran warga dalam membuang sampah sangat penting,”pungkasnya. M12

Polres Gresik Pastikan Kasus Perampokan di PPS Gresik Rekayasa

Gresik, Timurpos.co.id – Hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan para saksi termasuk saksi pelapor, Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menegaskan perampokan yang terjadi di Jalan Taman Ruby Perumahan Permata Suci (PPS) Gresik adalah rekayasa.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada media di Polres Gresik, Minggu (21/04/2024).

“Hasil lidik dan pemeriksaan kami, semua keterangan terjadinya perampokan adalah karangan dari pelapor AS (24) dan tidak benar terjadi perampokan,”tegas AKP Aldhino.

BACA JUGA:
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Truk Rokok

Kasatreskrim Polres Gresik ini menyatakan, hasil penyelidikan barang yang dilaporkan dirampok tersebut ternyata oleh pelapor AS digadaikan sendiri di pegadaian.

AKP Aldhino menerangkan, dari hasil analisa 3 CCTV disekitar TKP, tidak ditemukan kejadian janggal ataupun orang yang menghampiri rumah korban pada saat jam kejadian seperti apa yang dikatakan korban.

“Kami sudah memanggil pelapor untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut dan terbukti bahwa pelapor mengarang cerita atau membuat laporan palsu,”kata AKP Aldhino.

Adapun barang yang dilaporkan dirampok berupa Handphone iPhone 13 Promax dan perhiasan (1gelang, 2 cincin, dan 1 kalung) itu oleh korban faktanya digadaikan sendiri.

Adapun bukti adanya luka yang dialami oleh korban, AKP Aldhino mengatakan kekerasan yang dialami oleh korban adalah hasil pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi antara korban dengan orang tersebut.

“Pengakuan AS, adanya luka itu bukan karena perampok, namun kekerasan yang dialami saat pertengkaran korban dengan seseorang akibat suatu permasalahan pribadi,”jelas AKP Aldhino.

Saat diperiksa, AS mengaku uang hasil penggadaian barang tersebut digunakan untuk mengganti rugi uang kepada seseorang yang telah diajaknya untuk melakukan investasi yang ternyata bodong.

“Alasan pelapor membuat laporan Polisi dikarenakan pelapor takut diketahui oleh suami karena memiliki masalah pribadi yang belum terselesaikan,”pungkas AKP Aldhino.

Seperti diberitakan sebelumnya AS mengaku menjadi korban perampokan disertai penganiayaan pada 15 April 2024.

Pelaku tersebut kemudian mengambil Handphone korban beserta dusbook dan juga menanyakan PIN dan password iCloud korban sambil mengancam korban dengan pisau di leher korban.

Pada saat menodongkan pisau pada korban, pelaku juga meminta perhiasan yang ada di leher korban dan tangan korban yang dirampas secara paksa oleh pelaku.

Saat pelaku sudah mengambil barang-barang tersebut, korban sempat ingin berteriak namun pelaku mumukul bibir korban hingga berdarah.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Manyar dan ditangani Satreskrim Polres Gresik. M12

Polisi Temukan Pemilik Motor Tak Bertuan di Jembatan Suramadu

Bangkalan, Timurpos.co.id – Viral, ditemukannya sepeda motor Vario L 4308 PT yang ditinggal begitu saja di tengah Jembatan Suramadu KM 4 tujuan Madura kini telah terungkap.

Sepeda motor yang ditinggalkan pengendara sejak Rabu (17 April 2024) sekira pukul 14.22 wib berhasil diungkap Satlantas Polres Bangkalan,Polda Jatim.

Satlantas Polres Bangkalan berhasil mengungkap pengendara Vario tersebut usai melakukan identifikasi kendaraan dengan menggunakan data regident.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, melalui Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada menerangkan bahwa berdasarkan hasil dari data regident data pemilik kendaraan tersebut atas nama Sutikno yang beralamat di Bulak Kalitinjang Baru, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.

“Setelah kita mendapatkan data tersebut,sorenya sekira pukul 15.00 Wib langsung melakukan pencarian alamat sesuai data,”kata AKP Grandika, Minggu (21/04/2024).

BACA JUGA:
Reskrim Polsek Kenjeran Buru Sopir Pick Up Bermuatan BBM Ilegal

Namun lanjut AKP Grandika ternyata menurut keterangan dari Sutikno, R2 tersebut telah dijual sekira 4 tahun yang lalu kepada kerabatnya yang bernama Sutejo (40).

Selanjutnya, kata AKP Grandika saat itu juga pihaknya langsung mencari alamat rumah Sutejo dengan dibantu Bhabinkamtibmas Polsek Kenjeran dan Ketua RW setempat.

“Berselang sekira 1 jam tiba di rumahnya ternyata rumahnya kosong, yang bersangkutan sedang bepergian. Kemudian terus mencari rumah kerabat terdekatnya untuk menggali informasi terkait beliaunya,” ungkap AKP Grandika.

Pada hasil komunikasi dengan kerabat dekatnya, ditemukan fakta bahwa benar R2 tersebut milik Sutejo.

“Setelah petugas menunjukkan foto sepeda motor kepada kerabatnya barulah benar bahwa sepeda motor tersebut milik Sutejo. Dan memang pada hari Rabu (17 April 2024) sekira pukul 10.00 WIB, Sutejo berpamitan kepada ibunya untuk ke Madura,” ungkap AKP Grandika

Kerabat Sutejo menjelaskan bahwa Sutejo kembali pulang ke rumah pada sore hari tanpa mengendarai sepeda motor.

“Alasan Sutejo meninggalkan sepeda motornya begitu saja karena rusak sehingga ditinggal begitu saja di jalan. Fakta lain yang kami dapat, bahwa dirinya diduga mengalami depresi dan bercerai dengan isterinya,” paparnya.

Kemudian atas temuan fakta-fakta tersebut diatas petugas kepolisian meminta kerabat korban untuk mengantarkan Sutejo atau orang tuanya ke Polres Bangkalan guna mengambil sepeda motor tersebut.

“Kami sampaikan kepada kerabat Bpk Sutejo bahwa untuk segera ke Polres Bangkalan guna mengambil sepeda motor tersebut disertai membawa STNK dan BPKB pada hari Senin 22 April 2024,” tutup AKP Grandika. M12