Timur Pos

Sales PT Ritel Jaya Sakti Vinilon Grub, Wadul Ke Disnaker dan Transmigrasi Jatim

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Ritel Jaya Sakti yang bergerak di bidang material building dibawah Naungan Vinilon Group, diduga tidak membayar Insentive sales atas pencapaian target penjualanya.

Salah satu sales berinisial SA menjelaskan bahwa, berawal pada bulan desember 2023 yang mana beberapa team sales depo sidoarjo achive memenuhi target penjualan dengan depo tembus sebesar Rp 1 miliar. Sehinga merujuk pada ketentuan seharusnya mendapatakan insentive sekitar Rp 10 juta dan untuk SPV mendapatkan Rp 3 juta.

“Nanun sayangnya pihak perusahan tidak mencairkan insentive tersebut, hingga saar ini. Seharusnya insentive dibayarkan paling lambat di Bulan April 2024 ini,” keluhnya, kepada Timurpos.co.id, Minggu (05/05/2024).

BACA JUGA:
Waduh..!! Sudarsono Peracik Jamu Ilegal, Dituntut 2 Bulan Penjara

Ia menambahkan bahwa, terkait perkara ini kami sudah melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur, pada tanggal 02 Mei 2024 lalu, dan informasinya pihak Dinas akan segera menindak lanjuti.

Terkait adanya persoalan tersebut, awak media mencoba mendatangi kantor cabangnya di Jalan Sidorogo no. 88 Desa Pertapanmaduretno, Kec. Taman, Kab Sidoarjo bersama beberapa pegawai ke pihak managemen melalui Direktur Sales PT. Ritel Jaya Sakti yakni Jefri Kurniawan belum memberikan penjelasan secara resmi. M12

IBIZA Club Terjaring Razia, 7 Orang Dibawa Ke Kantor Polisi

Foto ilustrasi: Tangkapan layar (Int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Petugas Reskoba Polrestabes Surabaya melakukan razia Ibiza Club yang terletak di Simpang Dukuh 38-40 Surabaya. Dari informasi yang dihimpun media ini dari hasil razia petugas mengamankan 7orang yang terdiri dari 4 orang laki-laki dan 3 orang pria diduga positif pil Ekstasi, Minggu (05/05/ 2024) dini hari sekira pukul 03.00 WIB.

Adanya informasi tersebut, Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Mifta, melalui Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko menjelaskan bahwa, Dari hasil pemeriksan 7 orang Positif, terdiri dari 4 laki-laki dan 3 orang perempuan.

BACA JUGA:
Pesta Narkoba di Twin Tower Hotel Digrebek BNNK Surabaya

Disingung apakah 7 orang tersebut positif Narkotika jenis pil Ekstasi, AKP Haryoko mengatakan bahwa, masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya.

“Masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Haryoko kepada Timurpos.co.id. Minggu (05/05/2024).

Terpisah Direktur Ibiza Club Surabaya, Wahyu Tri Hartanto, terkait persoalan tersebut belum memberikan pernyataan resmi.

BACA JUGA:
Petugas Amankan 5 Orang Positif Narkoba di Club Gozadera dan Club Luxor

Untuk diketahui berdasarkan catatan Timurpos.co.id, Ibza Club dalam setahun terakhir ini sudah beberapa kali dilakulan razia, mulai dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya maupun Provinsi Jawa Timur. Satpol PP dan razia gabungan.

Dalam Razia di Ibiza Club sudah banyak memakan korban baik pengunjung maupun pengawainya, yang terparpar Narkotika mulai dari obat keras, Sabu dan Pil Ekstasi. Harusnya ada langkah kongkrit dari Pemerintah khusunya Pemerintah (Pemkot) Surabaya. Dengan memberikan sangsi berupa adminitrasi ataupun penyegelan.

Ingatan publik masih belum hilang terkait adanya kasus Pengeroyokan terhadap 5 Jurnalis dilakukan oleh beberapa orang suruhan Manajenen Ibza Club Surabaya, yakni Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, Jumat 20 Januari 2023 lalu sekira pukul 15.30 WIB.

Kemudian. Minggu, 22 Januari 2023 sekira Pukul 17.00 WIB, Anggota Polrestabes Surabaya mengamankan Soeparman dan Moch Hosen, lalu menyusul Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi menyerahkan diri, hari Rabu, 25 Januari 2023.

Kempat pelaku kemudian diseret di Pengadilan Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan menuntut para terdakwa yakni, Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kriswantoro dan Slamet Dumadi dengan Pidana penjara selama 4 bulan karana terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Majelis Hakim Marper Pandiangan memutus para terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan dan 15 hari, karana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak Pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut. TOK

,

Polresta Malang Kota Beri Kaki Palsu Untuk Puluhan Disabilitas

Kota Malang, Timurpos.id – Beragam kategori disabilitas maka beragam pula kebutuhan mobilitas yang digunakan.

Tak hanya sarana dan prasarana yang dibutuhkan namun alat bantu pun juga sangat diperlukan seperti salah satunya kaki palsu bagi mereka yang cacat kaki.

Komitmen Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dalam memperhatikan, memperdulikan, dan mengayomi masyarakat kelompok rentan seperti salah satunya kelompok disabilitas selalu menjadi komitmen yang terus dipegang teguh.

Beragam bentuk kegiatan sosial selama bertahun-tahun ini telah dilaksanakan, bahkan termasuk menyambut peringatan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 ini Polresta Malang Kota melaksanakan kegiatan bakti kesehatan bagi puluhan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:
Ombudsman Puji Kapolri Rekrut Penyandang Disabilitas Jadi Polisi: Itu Luar Biasa!

Kali ini bakti kesehatan dilaksanakan dengan memberikan alat bantu berupa kaki palsu bagi sedikitnya kurang lebih 40 penyandang disabilitas di wilayah Malang Raya.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Kick Andy Foundation.

Pembuatan alat bantu kaki palsu tentunya membutuhkan waktu untuk prosesnya.

Untuk itu bertempat di Ballroom Sanika Satyawada sejumlah sekitar 40 penyandang disabilitas dari berbagai wilayah di Malang Raya dihadirkan untuk melakukan pengukuran.

“Kita ukur dulu untuk pencetakan alat bantu kaki palsu sesuai dengan kebutuhan masing-masing,”kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, Jumat (4/5/2024).

Agenda sosial ini dipantau secara langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si., dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Dr. Aristianto Budi Sutrisno, S.H., S.I.K., M.H.

Peserta yang hadir beragam dari latar belakang yang berbeda-beda, ada yang mengalami disabilitas sejak lahir bahkan saat mengalami kecelakaan.

Adapun usia yang menjadi peserta kali ini juga beragam mulai dari maksimal 50 tahun hingga yang paling mudah berusia 5 tahun.

Salah satu peserta yang mendapatkan bantuan berupa kaki palsu kali ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya kepada Polresta Malang kota dan Kick Andy yang telah melaksanakan Bhakti kesehatan kali ini.

“Saya Ahmad Junaidi 34 tahun, asal Pasuruan mengucapkan terima kasih atas program ini karena sangat begitu bermanfaat bagi saya dan kita semua khususnya yang membutuhkan bantuan kaki palsu,” ungkapnya.

Ia mengaku kaki palsu merupakan alat bantu yang baginya memiliki nilai yang mahal.

“Namun di sini dengan adanya program ini kami bisa mendapatkan bantuan kaki palsu secara gratis, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Malang Kota” ucap Junaidi.

Untuk diketahui, Junaidi ini merupakan korban kecelakaan tabrak lari di wilayah Probolinggo 13 tahun yang lalu.

Sementara itu Kasat Lantas Kompol Aristianto menjelaskan kegiatan bakti kesehatan merupakan program yang dilaksanakan oleh Polresta Malang Kota dengan berfokus untuk memberikan bantuan berupa kaki palsu bagi para penyandang disabilitas.

“Kami bekerjasama dengan Kick Andy untuk memfasilitasi baik disabilitas yang korban kecelakaan lalu lintas maupun disabilitas dari lahir di seputaran Malang Raya,” ujar Kompol Aristianto.

Menurut Kompol Aristianto saat ini sudah terdaftar 38 kaki palsu yang akan diberikan dan sedang dilakukan pengukuran.

“Setelah pengukuran nanti akan kita agendakan untuk penyerahan langsung dari Bapak Kapolresta Malang Kota kepada para disabilitas tersebut” terangnya.

Dirinya juga menambahkan bahwa dengan pemberian kaki palsu ini merupakan salah satu bakti kesehatan dan perhatian yang diberikan Polri kepada masyarakat khususnya penyandang disabilitas di Malang Raya secara gratis. M12

Polres Bondowoso dan Tim Gabungan Cek Sumber Mata Air Yang Diisukan Tercemar Geothermal

Bondowoso, Timurpos.co.id – Tim gabungan Polres Bondowoso, Pemerintah Kabupaten dan TNI pada Selasa malam (30/04) telah melakukan pengecekan langsung mutu air di kawasan Ijen, Bondowoso.

Pasalnya air dari sumber mata air tersebut diisukan telah tercemar Geothermal sehingga membuat warga masyarakat resah.

Merespon isu yang meresahkan warga tersebut, akhirnya Polres Bondowoso bersama Tim gabungan langsung datang ke lokasi sumber mata air yang selama ini dikonsumsi warga desa.

“Kami ingin membuktikan bagaimana sebenarnya kualitas sumber mata air, “kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, yang memimpin langsung proses pengecekan di lokasi sumber,” Jumat (03/05/2024).

BACA JUGA:
H. Abdul Wafi Diduga Kabur Guna Hindari Proses Hukum

Sebab, imbuhnya, dari hasil uji laboratoriun yang telah dilakukan sebelumnya bahwa air itu sebenarnya layak konsumsi. Artinya, tidak mengandung zat atau partikel apapun.

“Setelah diambil, air tadi saya langsung minum air itu. Bahkan, ini nanti saya akan buat kopi dan masak pakai air itu,” kata AKBP Lintar.

Sementara Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto yang juga turun ke lokasi mengatakan, agar masyarakat sekitar proyek geothermal tak perlu khawatir.

“Karena berdasarkan penelitian dan uji laboratorium sumer mati air itu sama sekali tak mengandung zat berbahaya,” jelasnya.

Untuk diketahui, warga desa Kalianyar, Ijen, belakangan ini gaduh dan resah. Sebab, air yang mereka konsumsi disebut mengandung zat berbahaya. M12

Dirut PT TFORCE INDONESIA JAYA Dipolisikan Terkait Investasi Bodong

Jakarta, Timurpos.co.id – Kejadian bermula sejak Bulan Maret 2022, di mana T (Inisial) diajak oleh rekannya yang telah lebih dulu bergabung untuk mengikuti kegiatan investasi di PT Tforce Indonesia Jaya, yakni penjualan alat kesehatan berupa Bantal, Matras, Bed Cover dan Selimut yang diklaim mengandung Batu Turmalin dengan metode penjualan secara Multi Level Marketing (MLM).

Dari hasil keterangan korban yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Dhipa Adista Justicia Lawfirm kepada media ini, Jumat (03/5/24), dijelaskan, awalnya Korban (T) datang ke Kantor Tforce (Tforce Tower) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso No. 86, Jakarta Utara. Sesampainya disana, Korban bertemu Para Staf Marketing Tforce dan dijelaskan terkait model bisnis /skema investasi yang dijalankan oleh Tforce. Di mana Para Member diwajibkan membeli “titik” atau paket penjualan yang setiap paketnya berisi Bantal, Matras, Bed Cover.

Para Staf Marketing Tforce yang harganya berkisar antara Rp. 40,000,000.- s.d Rp. 55,000,000.- / paketnya. Staf Marketing menjelaskan dan memberikan iming-iming keuntungan berjenjang setiap bulannya selama 21 Bulan hingga total keuntungan sebesar 200% s.d 300% kepada setiap Calon Member yang ingin bergabung. Tergiur akan iming-iming yang ditawarkan serta melihat Gedung Tforce Tower yang mewah dan terlihat bonafide, Para Korban pun tak kuasa untuk menolak tawaran untuk mengikuti kegiatan yang semula “dianggap” murni sebagai investasi tersebut. Korban (T) akhirnya membeli paket penjualan atau “titik” tersebut hingga total senilai Rp. 1,700,000,000.- (satu miliar tujuh ratus juta rupiah) yang ditransfer secara bertahap ke Rekening Perusahaan a.n PT Tforce Indonesia Jaya.

Sebenarnya, Para Korban mau membeli paket penjualan alat kesehatan tersebut bukan karena benar-benar ingin menggunakan atau menjual kembali alat kesehatan tersebut. Namun Para Korban hanya terbuai dengan iming-iming dan janji-janji keuntungan menggiurkan yang ditawarkan oleh pihak Tforce tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Bergerak Memburu Aset Pelaku Investasi Bodong

Seiring waktu berjalan, akhirnya apa yang dikhawatirkan pun terjadi juga. Pihak Tforce tidak lagi membayarkan keuntungan sebagaimana dijanji-janjikan kepada Para Korban. Bahkan modal awal Para Korban juga tidak dikembalikan. Nahas, Korban dirugikan sebesar Rp. 1,700,000,000.- dari modal awalnya. Tforce beralasan bahwa sedang mengalami penurunan penjualan hingga tidak mampu membayarkan keuntungan kepada Para Korban. Tidak seperti penjelasan Para Staf Marketing-nya yang menjanjikan keuntungan tanpa syarat dan tanpa harus mencari member baru (Downline), melainkan hanya menjelaskan jika semakin banyak membeli “titik” atau paket penjualan, maka prosentase keuntungan yang didapatkan akan semakin banyak.

Setelah Korban saling bercerita dengan Para Korban lainnya, ternyata bernasib serupa. Bahkan banyak Korban lain yang mengalami kerugian jauh lebih besar dari T. Informasi yang didapat sementara, Para Korban yang diperkirakan mencapai ratusan orang tersebut telah dirugikan hingga total keseluruhan kerugiannya mencapai angka Ratusan Miliar Rupiah.

Mengetahui hal tersebut, Para Korban sudah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga Para Korban melalui Kuasa Hukumnya (DHIPA ADISTA JUSTICIA LAWFIRM) telah membuat Laporan Polisi terhadap Direktur Utama PT Tforce Indonesia Jaya, yakni Bapak MAYJEND TNI PURN. EDDY KRISTANTO di SPKT Polda Metro Jaya, sebagaimana Nomor: LP/B/2327/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 April 2024 dan saat ini masih berjalan proses hukumnya.

Para Korban berharap mendapatkan keadilan serta Pihak Polri dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku. M12

Proyek Pekerjaan Rehab Balai RW 02 Tambak Rejo Sudah Memenuhi Standar

Surabaya – Timurpos.co.id — Proyek rehab yang di lakukan oleh kelurahan tambak rejo atau yang lebih tepatnya renovasi balai RW 02 kelurahan Tambak Rejo di jl. Tambak Arum 5 no. 5 pada bulan September 2022 memang sudah memenuhi spesifikasi standar yang di tetapkan

Di beritakan sebelum nya oleh salah satu media online bahwa proyek rehab balai dengan dana kelurahan ( Dakel ) tersebut plafonnya roboh karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar, yang menyebabkan penutup plafon roboh karena ada rembesan air dari atas yang ngantong di plafon.

Ketika awak media ini mencoba mengklarifikasi kejadian tersebut kepada bapak Eli selaku ketua RW 02 kelurahan Tambak Rejo, dan beliau mengatakan bahwa proyek tersebut sudah lama di rehab (Direnovasi) dan juga sudah memenuhi standard yang di tetapkan, Untuk atap yang ada sedikit kebocoran pada bangunan ini di karenakan intensitas curah hujan dan cuaca ekstrim pada akhir akhir ini.

“Jadi gini mas proyek tersebut sudah lebih dari setahun di kerjakan kan gak mungkin klo tidak memenuhi standard, dan untuk atap yang bocor akhir ini hujan sedang deras deras nya jadi mungkin karena banyak nya air hujan atap ada sedikit kebocoran.” ujarnya kepada awak media liputansurbaya.id pada hari Jum’at 3 Mei 2024.

Dan setelah di identifikasi bersama ketua RW 02 dan lurah Tambak Rejo Awang Wirawan, S.T, M.T dilokasi ternyata benar masih ada genangan sisa air hujan yang menetes.Jadi sangat di sayangkan kalau ada pihak-pihak tertentu yang mengatakan kalau pekerjaan rehab balai RW tersebut tidak sesuai standard. (Red)

Habib Muchdor Assegaf: Apresiasi Atas Capaian Kerja Kakanwil Kemenkumham dan Kajati Kalsel

Kalsel, Timurpos.co.id – Dewan Penasihat Lembar Organisasi Persaudaraan Timur Raya PETIR” Habib Muchdor Assegaf, berikan Apresiasi Kepala Kanwil Kemenkum HAM, KalSel” Taufiqurrakhman juga kepada Kejati Kalsel “Mukri, atas berbagai capaian kerjanya di wilayah Kalimantan Selatan, dapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI” Jumat 3 Mei 2024.

Sebagai mana diketahui sebelumnya kunjungan kerja RESES Komisi III DPR RI, sambangi Kajati juga Menkumham wilayah Provinsi Kalsel, yang mana Kepala Kejati Kalsel “Mukri bersama Kepala Kanwil Kemenkum HAM, Kalsel Taufiqurrakhman, terima kunjungan kerja Reses Komisi III DPR RI, beserta rombongan yang mana kegiatan tersebut bertempat di Aula Anjung Papadaan Kejati Kalsel, Banjarmasin,” Pada Senin (29/04/2024).

Turut hadir dalam kesempatan itu Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al-Habsyi, bersama Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, beserta rombongan dalam rangka program Kerja Masa Reses Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Seperti yang diketahui kunjungan masa Kerja Reses tersebut Komisi III DPR RI, mensupport terhadap pencapaian kinerja Kajati dan kebutuhan anggaran, sebagai Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Kalsel agar memaksimalkan tupoksinya, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Narkoba yang menarik perhatian masyarakat, serta mendukung agar tercapainya penerapan penyelesaian hukum dalam penanganan perkara dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

Lebih lanjut Habib Muchdar Hasan Assegaf juga merupakan sebagai Dewan Kehormatan Lembaga Adat Dayak (BAPASAK) menyampaikan
Ini wujud keberhasilan Kemenkumham, meski kondisi sangat terbatas, tetap bisa memberikan yang terbaik bagi masyarakat” terangnya.

Kendati demikian Habib Muchdar meminta agar pihak Lapas lebih aktif lagi melakukan pembinaan, seperti lahan ‘tidur’ yang dimiliki Kemenkumham harus bisa dimanfaatkan sebagai Lapas terbuka, Habib Muchdar yakin di Kalsel banyak WBP yang layak dikaryakan, sebab sinergi dan kolaborasi dengan pemda sangat diperlukan, agar ketika mereka keluar bisa langsung bekerja,” jelasnya. M12

Kapolres Lamongan Resmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri

Lamongan, Timurpos.co.id- Sebuah langkah berarti dalam upaya membantu dan peduli kepada masyarakat yang membutuhkan, Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra meresmikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri Yayasan Berkas Bersinar Abadi, di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.

Acara yang berlangsung dengan khidmat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat terkemuka, di antaranya Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., serta sejumlah tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Acara peresmian ditandai dengan Pemotongan Pita dan penandatanganan Prasasti sebagai tanda Peresmian Yayasan Rehabilitasi Putri oleh Bupati Lamongan didampingi Kapolres dan Kasdim serta Ipda Poernomo selaku Pembina Yayasan tersebut.

Yayasan Berkas Bersinar Abadi, sebuah lembaga sosial yang telah berdiri sejak tahun 2017, menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan.

Salah satu wujud nyatanya adalah dengan mendirikan Pondok Rehabilitasi Mental Putri, sebagai tempat bagi perempuan yang mengalami masalah kejiwaan (ODGJ) untuk mendapatkan perawatan dan rehabilitasi yang layak.

BACA JUGA:
Ketua FKR Jatim Feri : Rehabilitasi Jadi Ajang Transaksional

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam sambutannya menyatakan bahwa Pondok Rehabilitasi Mental Putri ini merupakan langkah positif dalam upaya mendukung dan mengembangkan pelayanan kesehatan mental di Kabupaten Lamongan.

“Kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah positif seperti ini, serta memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak,” ujar AKBP Bobby, Kamis (2/5).

Pondok Rehabilitasi Mental Putri ini merupakan inisiasi dari Polisi Baik Ipda Purnomo, S.H., seorang anggota Kepolisian dari Polres Lamongan yang juga menjabat sebagai Kanit Binmas sekaligus Pembina Yayasan Berkas Bersinar Abadi.

“Yayasan Berkas bersinar Abadi ini diharapkan bisa bermanfaat dalam memberikan bantuan pendidikan dan layanan pengobatan gratis bagi masyarakat kurang mampu, termasuk mereka yang mengalami masalah kejiwaan,”ungkap AKBP Bobby.

Ketulusan dan Keihklasan Ipda Purnomo juga terbukti melalui program “Polisi Belajar Baik” yang dijalankan melalui kanal YouTube.

Program ini tidak hanya memberikan wawasan dan pengetahuan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana untuk menggalang dukungan dan partisipasi dalam upaya sosial yang dilakukan.

Kehadiran Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA., serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya dalam acara ini menjadi bukti nyata bahwa ada upaya dalam memperbaiki kesejahteraan Masyarakat.

“Terutama mereka yang membutuhkan, merupakan tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh semua pihak,”pungkas AKBP Bobby.

Sementara itu Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi sangat apresiasi terhadap upaya Polres Lamongan dalam mendukung pemerintah khususnya Kabupaten Lamongan dalam hal mensejahterakan warga Lamongan.

Bukan hanya dari segi keamanan dan ketertiban saja yang telah dilakukan oleh Polres Lamongan, namun juga memberi perhatian lebih terhadap kondisi warga Masyarakat Lamongan.

“Saya sampaikan terimakasih dan apresiasi untuk Polres Lamongan khususnya kepada bapak Kapolres dan juga bapak Ipda Purnomo,”ungkap Bupati Lamongan usai peresmian Pondok Rehabilitasi Mental Putri. M12

Polres Gresik Berlayar ke Pulau Bawean Jemput Dua Pelaku Pemerkosaan

Gresik, Timurpos.co.id – Dua pelaku pencabulan di Pulau Bawean Gresik berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim.

Kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal cepat.

Penangkapan itu dilakukan pada hari Selasa,30 April 2024 sekira Pukul 19.00 WIB, setelah mendapat laporan dari pihak korban pencabulan.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik,AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kanit PPA Polres Gresik Ipda Hepi usai melakukan upaya penangkapan kepada terduga pelaku AA (21 th) di Pulau Bawean.

Ipda Hepi mengatakan bahwa tersangka AA merupakan tersangka pencabulan terhadap korban FA (19 th) di rumah kosong milik keluarga AA.

Diketahui korban disetubuhi oleh terduga pelaku namun korban menolak sehingga terjadi penganiayaan.

“Setelah kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Sangkapura,Polres Gresik untuk dilakukan Visum,”ungkap Ipda Hepi, Kamis (02/05/2024).

Barang bukti yang diamankan, hasil Visum et Repertum, ⁠Baju Korban, dan ⁠Baju Tersangka.

Satu pelaku lain yang ditangkap Polisi adalah MR (22 th) warga Sangkapura, Bawean.

Tersangka pemerkosaan MR dilaporkan pihak korban sebut saja Mawar yang juga masih di bawah umur telah melakukan pemerkosaan usai pesta miras.

“Jadi MR ini membawa korban menjauh dari lokasi pesta miras, kemudian ia menyetubuhi korban di balik semak semak yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasi pesta miras,”terang Ipda Hepi.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Tirinya

Setelah disetubuhi, korban tak kunjung sadar sehingga pada pukul 23:00 WIB tersangka menghubungi saksi dan disarankan untuk mengantarkan korban pulang.

Sesampainya di rumah korban, tersangka di introgasi warga dan mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban.

“Saat itu pula keluarga korban melaporkan ke Polsek Sangkapura untuk dilakukan,”tambah Ipda Hepi.

Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan KM Bahari Express (Bawean-Gresik) untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. M12

Polisi Amankan Pria yang Viral Terekam CCTV Curi Hp di Tuban

Tuban, Timurpos.co.id – Terduga pelaku Pencurian Handphone berinisial AS (35) di wilayah kecamatan Plumpang yang sempat viral karena aksinya terekam CCTV berhasil diamankan di Polres Tuban Polda Jatim.

Peristiwa bermula pada tanggal 23 Maret 2024 saat korban MS (22) sehabis membeli sayur dan lauk untuk berbuka puasa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Usai membeli sayur, saat itu korban mengantarkan sayur dan lauk tersebut ke rumah temannya.

Sesampainya di rumah temannya, korban memarkir sepeda motor di depan rumah dan meninggalkan 1 (satu) unit hand phone IPhone 11 miliknya di dasboard depan motornya.

Selang beberapa menit korban kembali ingin mengambil handphonenya, namun sudah tidak ada di tempat.

Dari hasil rekaman CCTV yang terpasang dirumah temannya diketahui bahwa HP milik korban di ambil 2 (dua) orang yang tidak di kenal dengan mengendari sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi putih nopol L 4057 AG.

BACA JUGA:
Polisi Melakukan Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelaku Pencurian Hewan

Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim AKP Rianto, S.H., M.H., menerangkan pria yang kesehariannya berkerja sebagai kuli bangunan itu diamankan disebuah toko.

“Terasangka kami amankan awalnya saat kami mengungkap kasus pencurian 1 (satu) dus Minyak Kapak disebuah toko di Desa Karangagung Kecamatan Palang,”terangnya, Kamis (02/05/2024).

Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tuban,ternyata pria inisial AS (35) asal Surabaya itu juga teridentifikasi sebagai pelaku pencurian handphone di wilayah Kecamatan Plumpang.

“Ini merupakan pengembangan, awalnya dia tertangkap oleh warga saat melakukan pencurian minyak kapak disebuah toko” ucap AKP Rianto.

Menurut AKP Rianto sebelum melakukan aksinya pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ada barang yang ditinggal oleh pemiliknya.

“Jadi dia putar-putar dulu untuk cari calon korbannya” terang AKP Rianto.

Masih kata AKP Rianto dari pengakuan tersangka, ia nekat melakukan aksinya karena himpitan ekonomi.

“Tersangka nekat melakukan aksinya karena merasa bingung terlilit hutang sebesar sepuluh juta rupiah untuk biaya persalinan istrinya secara Caesar,”terang AKP Rianto.

Selain AS masih ada satu pelaku yang saat ini yang belum tertangkap namun Identitas pelaku sudah dikantongi Polisi berdasarkan dari keterangan AS.

Saat ditanya, pelaku mengatakan ia mengaku bahwa handphone hasil curiannya dibawa oleh temannya yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. M12