Timur Pos

Tommy Han, Korban Rekayasa Hukum Laporkan M. Nur Taufiq Ke Peradi Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut pengaduan Tommy Han kepada M. Nur Taufiq, SH, mantan kuasa hukumnya di Perhipunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya terkait dugaan penelantaran klien dan lebih melelakat penipuan dengan memberikan informasi keadaan Palsu terhadap kliennya, Komisi Pengawas (Konwas) Daerah Perhimpuan Advokat Indonesia Surabaya, telah memanggil Tommy Han untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait pengaduannya.

Terkait pemanggilan terhadap Tommy Han dilakukan oleh Konwas Peradi Surabaya dilakukan di Kantor Hukum Advokat Ahmad Riyadh U.B.

Setalah Konwas melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Han, anggota Konwas saat ditemui awak media enggan memberikan komentar, lantaran ia hanya di mejalankan tugas dari Peradi.” Untuk lebih jelasnya langsung datang ke Kantor DPC Peradi Surabaya di Jalan Kupang Barat Surabaya, untuk memenui Djoko Sumarsono selaku Ketua,” ujaranya.

Namun saat awak media mendatangi Kantor DPC Peradi Surabaya, Djoko Sumarsono tidak ada ditempat, dikarenakan lagi luar kota. “Djoko keluar kota, mas, besok, senin aja datang lagi,” beber perempuan di kantor Peradi Surabaya kepada awak media.

Untuk diketahui Tommy Han, menceritan kepada awak media, bahwa melaporkan mantan Kuasa Hukumya M. Nur Taufiq di Peradi Surabaya, pada 8, Febuari 2023 lalu, Perkara ini berawal saat Tommy dilaporkan oleh Aman D, terkait perkara dugaan penggelapan di Polda Metro Jaya. Kemudian Tommy mengunakan jasa M. Nur Taufiq SH, sebagai Kuasa Hukumnya yang dikenalnya melalui Yoyok.

Singat cerita M. Nur Taufiq resmi menjadi Kuasa hukumnya dengan kesepakatan awalnya membayar Rp 350 juta, lantaran ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan penggelapan uang milik Aman D. Ketika, ia sudah ditahan di sel, Taufiq mendatangi istri Tommy Han. Taufiq meminta uang tambahan senilai Rp.325 dengan alasan untun mengondisikan perkara, padahal akadnya sampai selesai.

namun saat dirinya (Tommy Han) ditahan di Polda Metro Jaya, M. Nur Taufiq mendatangi istri Tommy Han yakni Evelyn Soputra, meminta uang tambahan lagi sebesar Rp.350 juta dengan alasan untuk pengondisian dan Taufiq pernah bilang sudah dilakukan gelar perkara, namun kenyataannya tidak pernah ada.

Tommy Han, tunjukan surat pengaduan ke DPC Peradi Surabaya

“Uang yang dibayarkan ke Taufiq dengan  total keseluruhanya sekitar Rp. 1,175 Milaar secara bertahap untuk dua perkara yang dilaporkan oleh Aman D. yang mana salah satunya sudah di SP3 oleh Polda Metro Jaya, 26 Febuari 2021 lalu dengan alasan tidak cukup bukti, namun Taufiq bilang saat itu kerana Aman D cabut laporan. Padahal sebelumnya dibuatkan surat perjajian perdamian dengan syarat harus menyerahkan SHM Rumah ke Aman D,” beber Tommy.

Terpisah M. Nur Taufiq dikonfirmasi terkait permasalah ini belum memberikan pernyataan resminya.

Tommy sekarang meminta kasus ini dikawal pengacara bernama Hendrix Kurniawan SE, SH,. Ia mendukung langkah Tommy terkait pengaduannya di Peradi Surabaya, sudah menjadi tanggung jawab lawyer ketika dipercaya menyelesaikan perkara harus amanah. Tommy ini kan berperkara dengan Aman D. 

“Tommy adalah korban dari rekayasa Hukum yang sistematis, mengingat justru uang yang dibayarkan Tommy ke Aman D, malah lebih dan meskipun Tommy sudah  menjelaskan perihal hal itu, ke Penyidik Polda Metro Jaya, yang memeriksanya saat itu, Faktanya tetap saja Tommy yang wajib salah.” Kata Hendrix. Ti0

Indah Retno Tipu, Dua Anggota TNI AL

Surabaya, Timurpos.co.id – Komisaris CV Surya Negara, Indah Retno Asih diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dan Triyono Yulianto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan pengadaan barang kebutuhan di Hotel Shangrila dan Alat Tulis Kantor (ATK) di Polda Jatim yang merugikan Adji Setyolaksono Soesanto dan I Gede Merta Yasa serta Marya Agustina sekitar Rp. 1.380.000.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/03/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU Lujeng Adayani menghadirkan saksi Marya Agustina 

Marya mengatakan bahwa, telah menyetorkan modal untuk mesin sosis di Shangrila kepada Adji Setyolaksono sebesar Rp. 200 juta secara bertahab dari tahun 2019, dengan rincian Rp. 100 juta untuk mesin sosis, Rp.50 juta untuk mesin solar dan Rp.50 juta untuk ATK Polda Jatim.

“Awalnya saya tidak mengenal sama terdakwa (Indah), namun sama Adji disuruh medatangi Indah dan sempat mendapatkan keuntungan 5%-8% dari Indah.

Saksi Marya Agustina 

Masih kata Marya, bahwa saya dan Adji sempat sama-sama mencari terdakwa setelah Adji pulang dari berlayar. terkait uang modal tersebut belum dikembalikan.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.” Iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan Video call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Indah awalnya mendatangi kantor Adji yang merupakan anggota TNI AL itu di Jalan Raya Hangtuah Ujung, Semampir untuk menawarkan bisnisnya tersebut. Dia memperlihatkan purchase requisition atau permintaan order dari Shangri-La untuk meyakinkan Adji. 

Padahal purchase requisition tersebut didapat terdakwa pada tahun 2014 pada saat mengikuti tender pengadaan perlengkapan Hotel Shangri-La, tetapi terdakwa kalah. Selain itu, terdakwa Indah juga memperlihatkan surat pengumuman penunjukan langsung (PL) tentang Pengadaan alat tulis kantor (ATK) Polda Jatim. Padahal surat pengumuman penunjukan langsung tersebut didapat terdakwa, pada tahun 2017 dari temannya yaitu Tri Lisa yang sudah almarhum.

Adji yang percaya dengan tawaran tersebut lantas mentransfer Rp 630 juta secara bertahap. Uang senilai itu tidak semua miliknya. Senilai Rp 200 juta milik koleganya, Marya Agustina yang juga ikut berinvestasi. Adji juga mengajak komandannya, I Gede Mertayasa yang kemudian ikut menyetor Rp.700 juta. Total uang yang disetor Rp 1.380.000.000.

Uang tersebut ditransfer ke nomor rekening Bank Mandiri atas nama Indah Retno Sari dan rekening Bank Mandiri atas nama CV Surya Nagara serta rekening BCA nomor: atas nama Indah Retno Asih.

Bahwa terdakwa mendirikan CV Surya Nagara sejak tahun 2012 dengan akte pendirian Nomor: 263 tanggal 30 Maret 2013 yang dibuat oleh Notaris Mufriadi Jasuli, SH, semua kegiatan operasional CV Surya Nagara, dijalankan terdakwa sendiri tanpa bantuan suami terdakwa yaitu saksi Huta Parindo selaku Direktur, karena pada tahun 1997 saksi Huta Parindo sudah memiliki pekerjaan di PT. Kutai Timber Indonesia.

Padahal kegiatan pengadaan barang kebutuhan di hotel maupun pengadaan ATK di Polda Jatim itu bohong dan tidak ada. Adji, Marya dan Gede mulai curiga ketika Indah tidak pernah mengiriminya keuntungan sebagaimana yang dijanjikan. Ternyata, uang itu digunakan untuk kegiatan pengadaan alutsista kapal perang TNI AL sesuai perjanjian kerjasama yang dimiliki terdakwa dengan pihak Armatim.

Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 374 KUHP. Ti0

Selundupkan Batu Hitam, Famli Dihukum 3 Bulan Penjara

Surabaya – Famli alis Ramli divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp.25 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Mejelis Hakim Titik Budi Winarni, terkait perkara Pertambangan Mineral dan Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (02/03/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarni mengatakan, bahwa terdakwa Famli dinyatakan terbukti melanggar Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan menjatuhkan Pidana penjara selama 3 bulan dan membayar denda Rp.25 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp.25 juta apabila tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” kata Hakim Titik Budi Winarni.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Farida Hariani dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Famli bersama kelompoknya mendanai penambangan batu hitam tanpa izin di Gorontalo.

Dia kemudian memesan lima kontainer kepada perusahaan ekspedisi PT Mutiara Samudra Abadi untuk mengangkut batu tembaga tersebut ke alamat tujuan.Dalam pengangkutannya, Famli menyertakan dokumen izin pertambangan rakyat (IPR) Sinar Tambang dan sejumlah dokumen perizinan lain.

Tujuan Famli menyertakan dokumen itu agar seolah-olah muatan kontainer tersebut berasal dari hasil penambangan legal. Padahal, kenyataannya muatan kontainer yang berisi batu hitam milik terdakwa berasal dari area lokasi tambang yang izinnya milik perusahaan lain, yaitu PT Gorontalo Mineral.Selain itu, dalam dokumen pengiriman, Famli menulis bahwa barang di dalam kontainer yang dikirim berupa Gencar atau barang bermacam-macam jenis. Kenyataannya, barang itu batu hitam.

Lima kontainer berisi batu hitam milik Famli itu dikirim menggunakan Kapal Motor Segoro Mas dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada 16 Februari 2022. Kontainer itu disita petugas dari Polda Jatim karena dokumen perizinan yang disertakan tidak benar. Ti0

Gelapkan Motor Istrinya, Anton Dihukum 10 Bulan Penjara

Surabaya, Surabaya – Anton Kusnadi divonis 10 bulan penjara akibat gelapakan Motor istri sirinya oleh Ketua Majelis Hakim  I Dewa Gede Suardhita di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (03/02/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak Pidana penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan Pidana penjara selama 10 bulan.

“Terhadap terdakwa dihukum Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim  I Dewa Gede di ruang Kartika, PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa masih ngeyel meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, namun setelah dijelaskan terdakwa pasrah dan menerima putusan tersebut.” Iya saya terima,” saut terdakwa.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa terdakwa Anton Kusnadi yang mengaku duda sehingga begitu mudah mendekati Sukarno Riati.

Merasa tertarik, keduanya lantas memutuskan untuk saling menjalin hubungan yang lebih serius. Hingga akhirnya keduanya memutuskan menikah siri dan tinggal seatap di kamar kos Pagesangan, Surabaya. 

Dua tahun berselang, pada 9 April 2021, Riati membeli sepeda motor bekas Yamaha Mio dengan nopol AG 3099 VAW. Ia membeli seharga Rp 5.2 juta dengan tujuan untuk menunjang transportasi kehidupan sehari-harinya. pada Rabu,12 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, Anton meminjam motor Riati. Bahkan, lengkap dengan STNK dengan alasan untuk mengantarkan kain jahitan ke Jalan Kampar, Surabaya.

Tanpa sepengetahuan dari Riati, Anton lantas menjual sepeda motor tersebut. Akibat perbuatan Anton, Riati merugi hingga Rp. 5,2 juta.

Selanjutnya, Riati yang tak terima dengan perbuatan suami sirinya itu, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi. Usai ditangkap, ia didakwa dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. Ti0

Tak Jadi Dinikahi, Cut Nina Laporkan Marnito Ke Polisi 

Surabaya – Martino diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, terkait perkara pemerkosaan terhadap CN yang dikenalnya melalui media sosial, dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

JPU Diah Ratri Hapsari dalam surat dakwaan menyebutkan, bahwa Martino dianggap telah mengambil sejumlah barang dan uang milik Nina. Malah, ia disebut juga memperkosa Nina.

Masih dalam dakwaan, Martino menyatakan bisa merampungkan perkara penyerobotan yang dialami wanita yang berprofesi sebagai dosen itu. Bahkan, dalam kurun waktu sekitar sebulan saja. 

Lantaran tertarik, Nina diminta Martini untuk segera mendatanginya ke kota pahlawan. Sesampainya di Surabaya, Martino lantas memutuskan untuk rental apartemen yang berlokasi di Surabaya Pusat.

Di sana pula, Martino bermaksud agar apartemen bisa ditinggali oleh Nina selama 2 bulan Bahkan, biaya sewa senilai Rp 40 juta juga telah disetujui sepihak.

“Agar mudah berkomunikasi, terdakwa (Martino) akan mengganti biaya sewa,” katanya. Kemarin di PN Surabaya.

Namun, ketika berada di apartemen,

Martino disebut memaksa Nina untuk berhubungan intim. Martino juga dinilai mengancam tak akan mengurus perkara Nina bila tak menghendakinya, begitu juga dengan biaya sewa apartemen yang disebut juga tak akan diganti. 

Hingga akhirnya, Nina mengalami pendarahan usai bersetubuh dengan Martino. Nina mengaku juga sempat dilarikan ke rumah sakit akibat pendarahan itu.

Tak sampai di situ saja, dalam dakwaan Sulfikar, Nina menyebut Martino juga sempat minta uang hingga Rp 10 juta. Alasannya, untuk mengurus biaya perkara.

Selama tinggal bersama di apartemen itu juga, pria 34 tahun asal Sumenep itu juga meminta kartu kredit hingga smartphone milik Nina. Belakangan, diketahui bila kartu kredit Nina digunakan Martino untuk belanja hingga Rp 60 juta. 

Mirisnya, rekening tabungan sekitar Rp 250 juta milik Nina juga dikuras oleh Martino. Bahkan, tersisa Rp 28 juta.l saja.

Belum usai, Martino meminta Nina untuk mengirimkannya uang lagi senilai Rp 20 juta melalui aplikasi cashless. Hingga akhirnya, masa sewa apartemen di jantung kota pahlawan itu habis.

Selanjutnya, Nina berpindah dan sewa hunian di hotel Ciputra World. Di sana, Martino kembali mengambil barang milik Nina, yakni Apple Macbook. 

Usai hal tersebut, pria asal Sumenep, Madura itu menjanjikan pada Nina untuk dinikahi. Perempuan yang pernah menjadi anggota tim asistensi gubernur Aceh itu pun menyetujuinya. Namun, ia mengaku diancam, terpaksa, dan tak bisa menolak permintaan Martino.

“Setiap meminta uang, terdakwa mengancam tidak akan mengurus sengketa lahan dan akan menyebarkan video yang direkam menggunakan HP,” ujarnya. 

“Bahwa, akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta,” imbuh dia.

Akibat ulahnya itu, Martino didakwa Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan.

Sementara itu, Penasihat Hukum Martino, Arief Widodo mengungkapkan, Nina dan kliennya daling mencintai. Bahkan, terlibat hubungan asmara sejak awal.

Lambat laun, keduanya memutuskan untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan, keduanya juga memvideokan hubungan intim di ranjang.

“3 bulan sudah keduanya (Martino dan Nina) kumpul kebo,” tuturnya. Selasa, (28/02/2023).

Namun, Widodo membantah bila Martino mengambil sejumlah uang dan barang berharga Nina. Ia mengklaim, ketika pulang ke kampung halaman, barang-barang itu sengaja ditinggal Nina di Surabaya.

Ia menyebut, hal itu dilakukan Nina dengan maksud supaya Martino menyusulnya ke Aceh.

“Karena janji dinikahi dan tidak ditepati, jadi dilaporkan oleh dia (Nina),” paparnya.

Widodo menegaskan, ia memiliki sejumlah bukti kuat. Baik chat keduanya mau pun barang yang diklaim dijual oleh Martino

“Tidak ada yang dijual oleh klien kami (Martino). Kami punya bukti chatting, barang itu kan sengaja ditinggal (Nina) di Surabaya, jadi bukan diambil,” tutup dia. Ti0

Elly Herlina Terlibat Peredaran Gelap Pil Ekstasi Ribuan Butir

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara peredaran gelap Narkotika jenis Pil ekstasi  dengan terdakwa Elly Herlina dengan barang bukti 2.080 butir dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (01/03/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menghadirkan Kejaksaan Negeri Surabaya, mengahadirkan saksi penangkap dari anggota kepolisian Direktorat Narkoba Mabes Polri yakni Putu Murtikayasa dan Dwi Sukma Saktiawan.

Dalam keterangan saksi pada intinya, bahwa terdakwa ditangakap atas pengembangan kasus. Awalnya yang ditangakap adalah Ever, kemudian dilakukan penangakap terhadap Sumantri Tanudin alias Adi bersama Nanik Mustika (berkas terpisah) dan dari hasil introgasi barang haram tersebut didapatkan dari Elly.

“Kemudian kita melakukan penangakap terhadap Elly di rumahnya di daerah Karamat Mulya, Kabupaten Bandung dan ditemukan barang bukti hand phone,” katanya. 

Masih kata saksi, bahwa dari hasil introgasi dan pemeriksaan terhadap hand phone terdakwa ada pengiriman narkotika jenis pil ektasi sebanyak 2.080 butir melalui ekpedisi JNE dengan tujuhan Medan Selayang dan dari pengakuan terdakwa sudah 6 bulan lamanya bergelut dengan Narkotika. Selanjutnya Barang dari Adi langsung dikirim ke Moris (berkas terpisah) yang berada di Surabaya.

Atas keterang para saksi terdakwa tidak membantahnya, namun ia berkelit, bahwa barang haram itu hanya titipan dari Adi dan terdakwa hanya mengembalikan saja.

Mendengar hal tersebut, Penasehat hukum terdakwa Victor Sianaga, apa motifasi terdakwa mau, menerima barang titipan (ektasi) dan apakah menerima upah dari Adi.

“Saya kenal baik dengan Adi waktu sejak berkerja di elektronik dan baru sekali ini dan saya tidak menerima upah dari Adi,” dalih Elly.

Sontak Majelis Hakim mempertanyakan apa yang dijanjikan oleh Adi, sehingga terdakwa mau melakukan perbuatan tersebut, padahal terdakwa sudah mengetahui barang itu dilarang.

“Iya Yang Mulai saya mengaku bersalah dan saat itu Adi menjanjikan akan diberikan uang jajan sebesar Rp. 10 ribu perbutir,” beber terdakwa Elly saat pemeriksaan terdakwa. Ti0

Telah Terjadi Perudungan Di TK Aisyiyah 05 Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Tak patut ditiru dan tak patut dicontoh yang dilakukan oleh Sinta dengan melakukan penutupan muka pada foto kepada salah satu wali murid, kemudian dibuat Status Story Wa. Rabu, (01/03/2023).

Mira Menyampaikan melalui kuasa hukumnya Hodliniker Siagian, S.H., bahwa perbuatan Sinta salah satu Wali murid dari TK Aisyiyah O5 di Jalan Pelatuk Surabaya terhadap kliennya, merupakan tindakan yang tidak terpuji dimana Sinta mengedit foto dengan menutupi muka klien kami, dengan menempelkan gambar. Apa niat dan apa tujuannya melakukan tindakan tersebut ?. Untuk itu kami disini meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah untuk meluruskan adanya persoalan tersebut.

“Selain menyebarkan foto yang tidak pantas, Sinta juga melakukan perudungan terhadap anak dari klien kami, dengan adanya hal tersebut, anak klien kami tidak mau berangkat sekolah dikarenakan takut dan ada rasa malu,” jelasnya.

Masih kata Hodlin, bahwa kami berharap pihak Sekolah lebih tegas, tidak hanya menjembatani, terkait adanya perseteruan antara wali murid dengan memberikan sanksi tegas, bisa berupa dikeluarkannya dari anggota organisasi IKOM.

“Kami harap pihak sekolah, lebih tegas, karena dari informasi yang kami dapatkan, Sinta sudah sering melakukan tindakan tersebut. Karena pelaku perudungan masih berkeliaran. Ini sudah masuk kategori pembiaran,” Tambahnya.

Disinggung apa langkah yang diambil pihak sekolah terkait adanya tindakan dugaan perudungan yang dilakukan Sinta terhadap anak didik dan wali murid.

Hodlin menjelaskan, bahwa tadi saya sudah bertemu dengan kepala sekolah dan sudah menjelaskan perkara tersebut, Ibu Anik Hariyati, S.Th.I., selaku Kepala sekolah, bilang kalau ini merupakan ranah pribadi, tidak ada kaitan dengan sekolahan. Namun untuk terkait permasalahan ini, kami sudah berupaya melakukan mediasi dengan mempertemukan para pihak dan Ketua organisasi IKOM sudah memberikan teguran dengan Surat peringatan.

“Kami berharap dalam bersosial media lebih bijak dan informasinya Sinta tadi juga tidak hadir dengan alasan lagi sakit atau opname,” Tutup Bang Hodlin sapaan akrabnya.

Sementara Mira mengatakan, bahwa perbuatan mengedit foto lalu meyebarkan sudah sering dilakukan. Padahal saya sudah menanyakan baik-baik memangnya ada masalah apa kok, sampai hati melakukan perbuatan tersebut dan pihak kepala Sekolah juga pernah menegur untuk menghapus story WAnya, yang mana ada dalam foto muka saya ditutupi. Namun tidak dihiraukan.

“Dan saat dilakukan mediasi. Dia (Sinta) juga tidak hadir,” tutup Mira. Ti0

Jocky Gelapkan Uang CV. Gemilang Sejahtera

Surabaya, Timurpos.co.id – Jocky anak dari Like Kheng diseret di pengadilan terkait perkara penipuan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang mengakibatkan CV Gemilang Sejahtera mengalami kerugian sebesar Rp. 41.273.500 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini, JPU Furkon Hadi Kurniawan menghadirkan saksi Shereen Mercelina sebagai pemilik CV Gemilang Sejahtera.

Shereen mengatakan, bahwa pada intinya terdakwa sudah mengakui perbuatanya dan uanganya dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantahnya,” iya benar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui video call di ruang Sari 1 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa pada bulan juni 2022 – Agustus 2022, terdakwa yang berkerja sebagai sales di CV Gemilang Sejahtera bergerak dibidang distributor oli.

Terdakwa juga memiliki tugas dan tanggungjawab menawarkan barang, membuat orderan dan melakukan penagihan pembayaran yang telah jatuh tempo, karena tugasnya sebagai sales yang melakukan panagihan pembayaran kemudian timbul niat terdakwa untuk memiliki uang tagihan perusahan dari beberapa toko dengan total sekitar Rp. Rp. 41.273.500, namun oleh terdakwa uang tersebut, tidak disetorkan ke CV Gemilang Sejahtera.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 374 KUHP. Ti0

Waduh, Satu Mobil 2 STNK

Surabaya, Timurpos.co.id – Pito diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait Jual Beli Mobil Slendangan (Tampa BPKB) dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Lujeng Andayani mengatakan, bahwa sekitar bulan Agustus Terdakwa Pito mencari mobil dengan menghubungi Herman (DPO), lalu Herman mengenalkan Degi (DPO). Kemudian Degi menawarkan Mobil Honda Brio seharga Rp.65 juta dengan uang muka Rp.5 juta. Setelah sepakat. Degi mengirim mobil menyerahkan mobil itu kepada Pito di tempat pencucian mobil di kawasan Terminal Joyoboyo, Wonokromo.

Dalam hal ini terdakwa mengetahui keadaan mobil,” kata  JPU Lujeng saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Ia menambahkan, bahwa Mobil itu memiliki dua STNK asli. Yakni, STNK bernopol D 1487 AIE atas nama Eko Nugroho asal Bandung dan satu STNK lagi dengan nopol AE 1766 RM yang tercatat pemiliknya Andi Prabowo asal Ngawi. Namun, mobil yang di pasaran seharga Rp 150 juta itu tidak dilengkapi BPKB. Pito kemudian membawa mobil yang telah dibelinya itu ke rumahnya di Blitar.

“Dia (terdakwa) lalu berniat menjual lagi mobil itu seharga Rp 68 juta dengan menawarkan melalui media sosial Facebook.” Tambahnya.

Masih kata JPU Lujeng. Namun, belum sempat laku, Pito sudah ditangkap polisi dari Polda Jatim di rumahnya. Polisi curiga mobil itu hasil kejahatan karena saat menawarkan Pito menyebut bahwa mobil itu punya dua STNK tanpa BPKB. 

“Atas perbuatanya Pito didakwa melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penadahan,” kata JPU Lujeng.

Atas dakwaan dari JPU, terdakwa tidak membatahnya. Ti0

Rayakan Kemeriahan HUT BCA ke-66, BCA Expo 2023 Hadir di Surabaya


Surabaya, Timurpos.co.id – Persembahan BCA dalam rangka HUT BCA ke-66 diimplementasikan dalam gelaran BCA Expo 2023 yang digelar di kota Pahlawan, Surabaya. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memenuhi beragam kebutuhan di satu tempat, mulai dari kendaraan bermotor, hunian, travel, fashion, gadget, hingga makanan dan minuman kekinian pun dikemas menjadi satu rangkaian acara. 

BCA Expo 2023 Surabaya digelar secara terbuka untuk umum dan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Februari 2023 pukul 10.00 – 21.00 WIB di Ciputra World Surabaya.

Seremoni pembukaan dihadiri oleh Direktur BCA Frengky Chandra Kusuma, Direktur BCA Haryanto T Budiman, Kepala BCA Kantor Wilayah III Hendrik Sia, Direktur BCA Finance Petrus S. Karim, Ketua Panitia BCA Expo 2023 Surabaya Hogianto, serta Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, pada Jumat (24/2). 

Direktur BCA Frengky Chandra Kusuma mengatakan, “BCA Expo kami hadirkan sebagai sebuah physical platform yang dapat mempertemukan nasabah setia kami dengan dealer, developer, hingga pengusaha retail terkemuka di Indonesia dengan konsep fun, entertaining, fresh serta kekinian. Selain itu, pengunjung dapat menikmati berbagai promo menarik dengan menggunakan produk-produk BCA, mulai dari program suku bunga spesial, cicilan, hingga diskon-diskon yang tentunya dapat memanjakan pengunjung yang hadir di sini.”

BCA Expo 2023 Surabaya menghadirkan 24 developer terkemuka, di antaranya Ciputra Group, Pakuwon Group, Intiland Group, Sinarmas Land Group, dsb; 66 project developer dan brand broker terkemuka; 18 merek mobil terkemuka dengan 36 dealer peserta seperti Honda, Toyota, Mazda dsb; 13 dealer dan 17 merek motor seperti Yamaha, Honda, Kawasaki dsb; serta beragam solusi perbankan yang dapat dinikmati para nasabah dan masyarakat, khususnya di Surabaya dan sekitarnya. 

Untuk memeriahkan BCA Expo 2023 Surabaya ini, BCA menawarkan Bunga KPR 2,66% eff.p.a fix 1 tahun. Adapun KKB BCA memberikan penawaran special Bunga Kredit Mobil 2,66% flat.p.a tenor 3 tahun, serta KSM BCA akan memberikan DP spesial 6,6% dari OTR berlaku untuk nasabah BCA dengan pengajuan kredit harga OTR maksimal Rp50 juta pada merek tertentu.

Frengky menambahkan, masyarakat Surabaya yang ingin menghabiskan waktu akhir pekan bersama orang tercinta sangat cocok untuk datang ke BCA Expo 2023. Promo spesial untuk pembelian kendaraan bermotor dan properti juga sayang untuk dilewatkan. Untuk sistem pembayaran, pengunjung dapat menggunakan Kartu Debit BCA, Kartu Kredit BCA, Flazz, hingga Sakuku.

“Tiga hari gelaran BCA Expo 2023 Surabaya ini diharapkan dapat menciptakan customer experiences bagi nasabah tercinta di Surabaya. Di pertambahan usia yang ke-66 tahun ini, kami berharap terus konsisten memberikan layanan dan solusi perbankan terbaik di era digitalisasi ini. Semoga gelaran BCA Expo tahun ini menjadi momen terbaik dalam menikmati solusi perbankan dari BCA,” tutup Frengky. (*)