BONDOWOSO – Operasi Mantap Brata (OMB) oleh Polri dalam mengamankan seluruh tahapan Pemilu 2024, mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, tak terkecuali kalangan politisi.
Seperti halnya yang disampaikan oleh politisi dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kabupaten Bondowoso, Fatulah Mafud yang juga Ketua DPC PKN Kabupaten Bondowoso ini.
Bahkan Fatulah Mafud mendukung dan mengapresiasi Polres Bondowoso jajaran Polda Jatim yang telah melakukan patroli sejak tahapan Pemilu dimulai.
“Mudah-mudahan apa yang dilaksanakan oleh Polres Bondowoso dan jajaran kepolisian dapat menjaga kondusifitas Kamtibmas di Jawa Timur pada umumnya dan wilayah Kabupaten Bondowoso khususnya,”ungkap Fatulah, Jumat (17/11).
Soal patroli yang dilakukan Polri di sejumlah obyek vital termasuk KPU, Ia menegaskan hal itu memang sudah menjadi kewajiban anggota Polri.
“Itu kan obyek vital, ya sudah kewajiban Polri berupaya bagaimana caranya pada obyek vital tersebut dikendalikan keamanannya, dan kita ikut dukung itu,”ujar Fatulah
Ia juga berharap, pada gelaran pesta demokrasi tahun 2024 mendatang, di Kabupaten Bondowoso dapat berjalan lancar, aman dan damai.
“Mudah-mudahan pesta demokrasi di 2024 ini diberikan kesuksesan dan kelancaran serta keamanan,” pungkasnya. (*)
Jakarta, Timurpos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Bodowoso, Alexander Chistian, Terkait pengurusan perkara.
Adanya peristiwa perbuatan tercela yang dilakuan oleh dua Oknum Jaksa di Bondowoso, Jaksa Agung, ST Burhanudin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyapaikan, bahwa
Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait penangkapan 2 (dua) oknum Jaksa yang telah melakukan tindakan tercela yaitu menyalahgunakan kewenangan.
Dalam hal ini, Jaksa Agung secara tegas menyampaikan kepada jajaran bahwa kegiatan ini sangat baik untuk bersih-bersih internal Kejaksaan. Bahkan dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung juga sering menyampaikan kepada masyarakat dan media apabila ditemukan oknum yang masih berbuat penyelewengan dan menceradai masyarakat akan ditindak secara tegas.
Oleh sebab itu, kedua oknum Jaksa yang telah melakukan perbuatan tercela sudah tidak lagi dibutuhkan di Kejaksaan, sehingga penindakan terhadap kedua oknum Jaksa di Bondowoso tersebut memang sudah sepantasnya.
Tak terkecuali terhadap oknum yang bermain proyek dan perkara, Jaksa Agung tidak segan-segan untuk memproses pidana, sebagaimana yang kami lakukan kepada seorang oknum Kejari Buleleng yang saat ini dalam proses penahanan dan penyidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Tidak mungkin kami bertindak tegas dan keras terhadap pihak luar, bila di internal kami masih ada oknum yang melakukan tindakan yang mencoreng dan mencederai nama baik Institusi. Terhadap oknum tersebut, harus disikat habis karena tidak ada tempat lagi bagi mereka untuk bernaung di Institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung. Kamis (16/11/2023)
Kejaksaan RI membutuhkan Jaksa-Jaksa yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki integritas. Ke depan akan berjalan seleksi alam apabila secara konsisten Kejaksaan melakukan pembenahan.
Dengan demikian, Insan Adhyaksa terbaik yang berdedikasi, berintegritas dan memiliki komitmen yang akan bertahan di lingkungan Kejaksaan.
Hal tersebutlah yang sesuai dengan harapan dan imbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin di berbagai kesempatan.
“Saya tidak membutuhkan Jaksa yang pintar tetapi tidak bermoral. Saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas, yang saya butuhkan adalah Jaksa-Jaksa yang pintar dan berintegritas,” imbuhnya. Tok/*
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jemmy Sandra SH.,MH
Surabaya, Timurpos.co.id – Berkas berkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT Bank BPD Jatim cabang utama kepada PT Semesta Eltrindo Pura sebesar Rp 7,5 milliar oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dinyatakan lengkap ( P-21 ). Kamis (16/11/2023).
Kasi Intel Jemmy Sandra mengatakan, bahwa dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa. “Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan.” Kata Jemmy
Masih kata Jemmy, bahwa perkara ini bermula pada tahun 2011. PT Semesta Eltrindo Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Tayan kalimantan barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak USD 4731.210! atau setara dengan 43,4 milliar .
Bermodalkan kontrak tersebut pada tahun 2012 PT SET mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT Bank Jatim sebesar Rp 20 milliar, dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan dan setelah PT SET mendapatkan modal kerja sebesar tersebut diatas membuat surat pernyataan atau komitmen yang menyatakan bahwa pembayaran termin proyek pekerjaan dari PT WIKA harus dibayarkan kerekening PT SET di Bank Jatim cabang HR Muhammad AC, atas nama PT SET.
“PT. SET telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Danamon Cabang Krian dan Bank NISP Cabang Tropodo.” Beber Jemmy.
Akibat perbuatan dari tersangka HK dan BK dari PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian sekitar Rp 7,5 milliar, kendati para tersangka telah mengembalikan kerugian uang negara.Namun tidak akan menghentikan proses perkara.
“Dan para tersangka segera di sidangkan di pengadilan Tipikor guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ”tegasnya.
Surabaya, Timurpos.co.id – Kejari Tanjung Perak Surabaya menggelar acara silaturahmi dengan wartawan KOMPAK (Komunitas Media Pengadilan Kejaksaan). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas kejaksaan dengan media massa. Kamis, (16/11/2023).
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan mengatakan, bahwa sinergitas antara kejaksaan dengan media massa sangat penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
“Media massa merupakan mitra strategis bagi kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Melalui media massa, masyarakat dapat mengetahui kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam penegakan hukum,” tutur Kajari Tanjung Perak Ricky saat ditemui di ruangan kerjanya.
Ricky juga mengatakan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk memberikan informasi kepada wartawan. Pihaknya juga siap menerima kritik dan saran dari wartawan untuk perbaikan kinerja Kejari Surabaya.
Sementara itu, Ketua Umum Kompak, Budi Mulyono menyambut baik acara silaturahmi ini. Menurutnya, acara ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan sinergitas antara Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan media massa.
“Kami siap mendukung kinerja Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam penegakan hukum. Kami akan memberikan informasi yang akurat dan objektif kepada masyarakat,” kata Budi.
Acara silaturahmi ini dihadiri oleh Ketua Umum dan perwakilan anggota KOMPAK dari berbagai media massa di Surabaya. Para wartawan yang sehari-harinya melakukan peliputan di Pengadilan dan Kejaksaan itu juga berkesempatan untuk berdialog langsung dengan Kajari Tanjung Perak Surabaya tersebut. Tok/*
Ming Sri Rahayu saat memberikan kesaksian di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Vicentius Herliman diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Wiryawan terkait perkara penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah, dengan agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (16/11/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Basuki Wiryawan menghadirkan saksi Pacar dari terdakwa yakni Ming Sri Rahayu.
Ming Sri Rahayu mengatakan, bahwa sudah tinggal sama terdakwa sekitar 3 tahuan di sebuah apartemen, namun tidak setiap hari. Saat itu terdakwa memberikan uang Rp 200 juta untuk sewa apartemen dan uangnya sudah diberikan kepemilik apartemen.
Disingung terkait apakah saksi tahu pekerjaan dan sudah dibelikan apa saja sama terdakwa (pacarnya).
“Saya tidak tahu jelasnya kerja apa, cuma pernah bilangnya kerja di bursa atau treding. Saya tidak pernah dibelikan apa-apa. Cuma ia (terdakwa pernah beli mobil dan saya juga tidak memakainya, mungkin ada dikeluarganya,” kelit Ming dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Masih kata Ming, kalau terdakwa juga pernah pinjem uang sebesar Rp 2,7 Miliaar dan hingga saat ini belum dikembali.
Sementara Penasehat Hukum terdakwa, tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi.
JPU Basuki sempat menujukan barang bukti senjata api.
Atas keterangan saksi terdakwa, mengaku uang yang dipinjam dari Ming sudah dikembalikan,” sudah dibayar Yang Mulia,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfrem.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawak pada bulan Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menghubungi saksi Erni Munawati, S. PT. untuk menjelaskan terkait Investasi dengan bonus profit yang besar dan jangka waktu yang pendek satu bulan yang dikelola oleh terdakwa Vincentius Herliman.
kemudian pada tanggal 11 Januari 2021, saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bersama dengan saksi Erni Munawati, S. PT. bertemu dengan terdakwa Vincentius di Exselco Jl. HR. Muhammad Surabaya, kemudian para saksi ditunjukkan system kerja investasi dengan zero loss dari Treding melalui Handphone terdakwa Vincentius. Atas penjelasan dari Terdakwa tersebut saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik dan sepakat untuk mengikuti trading yang ditawarkan oleh terdakwa Vincentius dan untuk lebih meyakinkan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM.
Terdakwa mengaku sebagai agen FBI dan juga mengaku sebagai perwakilan Konsulat Amerika Serikat dan Australia dengan menunjukkan tanda pengenal kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ;
Bahwa terdakwa Vincentius menyatakan kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. software yang dia jalankan sudah dilakukan selama 20 tahun dan tidak pernah rugi (zero loss), terdakwa Vincentius Herliman juga mengaku bahwa dirinya sebagai Personal Trader yang sudah mengelola dana sekitar Rp. 50 miliar dana para pejabat TNI.
Terdakwa Vincentius menjelaskan penawaran Treding kepada saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. dan saksi Erni Munawati, S. PT. dengan system bagi hasil sebagai berikut:
Rp. 500 juta – Rp. 1 M bagi hasil sebesar 15 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 1 Miliar -Rp. 3 M bagi hasil sebesar 25 % jatuh tempo 1 bulan. Rp. 3 M -Rp. 5 M keatas bagi hasil sebesar 35% jatuh tempo 1 bulan dan apabila saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. bisa mengajak / merekrut orang, maka saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. akan mendapat komisi 10% diluar dana yang investasikan.
Bahwa terdakwa Vincentius juga menunjukkan bukti Aplikasi Trading dari Handphone miliknya dimana pada hasil ScreenShoot menunjukkan bahwa yang sedang di Tradingkan oleh terdakwa Vincen senilai 268.410 USD dan Profit senilai 92.723 USD dari pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
Bahwa saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengaku percaya kepada Terdakwa karena Terdakwa memiliki tanda pengenal yang menyatakan bahwa terdakwa Vincentius Herliman merupakan Special Agent Cybercrime Division dan bukti trading yang disampaikan terdakwa Vincentius Herliman sehingga saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. tertarik untuk mengikuti trading tersebut.
Bahwa pada tanggal 12 Januari 2021 saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. sepakat untuk mengikuti Trading tersebut dan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menstransfer uang senilai Rp. 1 M melalui rekening BCA saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ke rekening terdakwa Vincen, kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. menemui Terdakwa di Exselco Jl. Jemursari Surabaya untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dihadapan Notaris Hadi Soetopo SH., M.Kn dan Erni Munawati S.PT sebagai saksi dari Hj. Rezki dan Shendy Yafet South saksi dari terdakwa yang tertuang dalam Akta Nomor 10 tanggal 12 Januari 2021.
Beberapa hari kemudian saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. mengajak adiknya yaitu saksi Nurria Sri Khandhita untuk berinvestasi ke terdakwa Vincentius Herliman dan pada tanggal 25 Januari 2021 saksi Nurria Sri Khandhita berinvestasi sebesar Rp. 1 Mdan saksi Erni Munawati S.PT menitipkan uang sebesar Rp. 100 juta yang dituangkan dalam Perjanjian Notaris nomor 34 tanggal 25 Januari 2021.
Bahwa setelah jatuh tempo satu bulan Terdakwa menyarankan saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. melakukan Roll Offer (perjanjian lanjutan dari perjanjian pertama dan kedua dengan saksi Nurria) dengan nilai nominal Rp. 3 Milar melakukan perjanjian lanjutan dan tertuang dalam Akta Perjanjian dengan nomor 31 tanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani di depan Notaris Hadi Soetopo di Exselco Jl. A. Yani Surabaya yang disaksikan oleh para saksi sebelunya yang jatuh tempo 1 bulan pada tanggal 25 Maret 2021.
Bahwa terdakwa Vincentius Herliman meminta penundaan pembayaran selanjutnya dengan alasan ada masalah pemblokiran rekeningnya dan ada masalah Intern Perusahannya. Bahwa selain saksi Hj. Rezki Indah Trijati, SE. MM. ada beberapa orang mengikuti investasi yang ditawarkan terdakwa Vincentius yaitu :
Saksi Nurria Srikandhita selaku adik kandungnya domisili Jl. Taman Wisata Tropodo Blok J Waru, Sidoarjo dengan nilai invetasi sebanyak Rp. 1 M. Saksi Erni Munawati domisili di Jl. Rungkut Barata 3 Kec. Gunung Anyar, Surabaya,
Saksi dr. Adi Rijana Putra domisili Purimas, saksi Sony warga Mojokerto.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Rezki mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 595 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 3 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf r UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tok
Terdakwa Indro Prajino disidangkan secara online di PN Surabaya Kelas 1A Khusus
Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara penggelapan yang membelit Terdakwa Indro Prajitno kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari pegawai Bank Mandiri, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (14/11/2023).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan saksi Qori Aryani pengawai Bank Mandiri Cabang Bogor.
Qori Aryani mengatakan bahwa, mengenal terdakwa Indro sebagai nasabah di Bank Mandiri. Selain sebagai nasabah perorang, Indro juga ada rekening atas nama Perusahan ( PT Sumber Baramas Energi). Untuk pembukaan rekening perusahaan di tahun 2019 lalu.
Disingung oleh JPU apakah ada transaksi dari dari PT KEA ke rekening PT. Sumber Baramas Energi (SBE) dan bagaimana hasilnya.
Qori Aryani menjelaskan, bahwa dari bulan Juni sampai Oktober 2019 ada transaksi dari PT KEA ke rekening PT BSE, namun untuk rekening atas nama terdakwa, kami tidak melakukan pengecekan, karana saat di BAB hanya ditanyakan rekening perusahaan dan untuk transaksinya semuanya berhasil, tidak ada penolakan.
“Setahu saya terdakwa Indro di PT SBE sebagai Komisaris,” kata Qori dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait adakah dana masuk dari rekening Indro ke rekening PT SBE berdasarkan mutasi buku rekening koran milik terdakwa Indro.” Ada dana masuk dari rekening pribadinya ke rekening PT KEA dan notifikasinya OPS.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa berawal adanya perjajian kerjasama yang ditandatangani oleh Regina Agenes Wahyu Nurhayati selaku PT Kreasi Energi Alam (KEA) dan terdakwa Indro Prajitno selaku Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi (SBE) menerima modal modal ada 7 antara lain secara bertahap melalui Rekening Bank Mandiri, sebagai berikut:
1. 7 Juni 2019 Rp. 3.504.839.000.
2.15 Juli 2019, Rp. 3.379.533.220.
3.29 Juli 2019, Rp. 3.893.887.080.
4.1 Agustus 2019, Rp. 5.462.784.160.
5.28 Agustus 2019, Rp. 4.756.103.493.
6.25 September 2019, Rp. 5.094.240.030.
7.17 Oktober 2019, Rp. 5.055.088.443.
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama yang ke-5, ke-6 dan ke-7 tersebut, PT. SBE telah menerima dana untuk membiayai pasokan batubara ke PT PLN Batu Bara dengan jumlah total sebesar Rp. 17.381.462.492, selanjutnya setelah melakukan pengiriman batu bara yang dipasok ke PT PLN Batu Bara, maka pihak PT.SBE telah menerima pembayaran dari pihak PT PLN Batu Bara, atas penjualan batu bara yang dibiayai oleh PT KEA tersebut, namun terdakwa tidak mengembalikan dana modal beserta keuntungan sebagaimana yang telah ditentukan kepada Regina Agnes Wahyu selaku Direktur PT KEA dengan jumlah Rp. 17.381.462.492 ditambah keuntungan yang seharusnya diserahkan sebesar Rp.2.133.238.610. Bahwa melalui kuasanya, pihak PT KEA mengirimkan somasi satu kali dan undangan klarifikasi kepada terdakwa namun tidak ada tanggapan.
Atas Perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP. Tok
Kuasa Hukum Pelapor, Lardi saat memberikan penjelasan kepada awak media
Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa FM Valentina dituntut Pidana penjara selama 2 Tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, kerana terbukti bersalah melakuan tindak Pidana pemalsuan surat atau tanda tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana yang mengakibatkan kerugian senilai Rp 514.611.000 pada mendiang mantan suaminya Hardi Soetanto.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polda Jawa Timur karena Valentina membuat surat palsu atau tanda tangan palsu untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang ditabung di BTPN Malang oleh mantan suaminya Hardi.
“27 Februari 2013 Hardi datang ke BTPN Cabang Malang komplain karena tabungan Taseto atas namanya ditutup,” kata Jaksa Penuntut Umum, Su’udi.
Dari sinilah diketahui bahwa Valentina melakukan penarikan dana sekaligus menutup rekening. Valentina saat itu memalsukan tanda tangan yang menyerupai tanda tangan Hardi. Keluarga mendiang Hardi merasa keberatan.
Valentina pun dianggap melanggar dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Apalagi hasil pemeriksaan labolatorium forensik menunjukan tanda tangan pencairan uang di BTPN tidak otentik dengan tanda tangan mendiang Hardi.
Setelah sidang tuntutan, pekan depan Valentina kembali bersidang dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan.
Kuasa Hukum dari Pelapor dr Hardi Soesanto, Lardi mengaku bersyukur dengan tuntutan yang diajukan JPU Kejari Malang yang menuntut terdakwa dengan 2 tahun penjara. Dimana selama 12 tahun pelapor dr Hardi Soesanto mencari keadilan hukum. “Mudah-mudahan Menjelis Hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya, Selasa (14/11/2023) kepada Timurpos.co.id di salah satu Kedai Bakso di Surabaya
Lardi berharap majelis hakim memutus hukuman untuk terdakwa 2 tahun sesuai tuntutan jaksa. “Selain itu, meminta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” ucapnya.
Selama ini Valentina tidak dilakukan penahanan dengan alasan terdakwa alami sakit. “Maka dari itu kami meminta terdakwa untuk segera ditahan,” bebernya.
Kuasa hukum dr Hardi Soesanto ini menjelaskan untuk sidang selanjutnya Valentina akan dengan agenda pledoi. “Pledoi yang akan dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa oleh Andry Ermawan,” beber Lardi.
Sementara itu, anak Valentina Gina Gratiana akan dilakukan sidang di PN Surabaya terkait undang-undang ITE dan pencemaran nama baik. “Dalam laporan kami yang bersangkutan membuat vlog dan di upload di media sosial,” terang Lardi. Tok
Timurpos.co.id – Serang – Polda Banten hadiri kegiatan Dialog Kebangsaan yang diselanggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten yang dilaksanakan di Aula Utama Gedung Pemuda (KNPI) KP3B pada Senin (13/11).
Kegiatan dihadiri Wakil Direktur (Wadir) Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto, Ketua Umum DPP KNPI Ilyas Indra, Sekjen DPP KNPI H. Moh. Ali Hanafiah, Plt. Ketua KNPI Banten Ahmad Jayani, Ketua Wakil DPRD Banten M. Nawa Said Dimyati serta dihadiri seluruh anggota KNPI Kabupaten dan Kota Se Provinsi Banten.
Wadir Intelkam Polda Banten AKBP Eko Susanto mengatakan. “Hari ini saya mewakili Polda Banten memgadiri kegiatan Dialog Kebangsaan yang diselanggarakan oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten,” kata Eko.
Eko juga menyampaikan adapun tema yang diambil dalam kegiatan Dialog Kebangsaan. “Tema yang diambil dalam kegiatan yaitu *Optimalisasi Peran Generasi Muda Guna Mendukung Pemilu Damai dan Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Menuju Pemilu 2024*,” ujar Eko.
Diakhir, Eko berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini generasi muda dapat ikut peran serta menjaga Harkamtibmas menjelang Pemilu 2024 nanti. “Saya berharap para generasi muda dapat ikut serta mensukseskan serta menjaga Harkamtibmas menjelang Pemilu 2024 sehingga terciptanya Pemilu damai dan lancar,” tutup Eko. (Bidhumas)
Timurpos.co.id – Serang – Polda Banten gelar penandatanganan hibah tanah dari PT. Bintang Energi Lestari kepada Kepolisian Daerah Banten bertempat di Ruang Perjamuan pada Senin (13/11).
Kegiatan dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudy Heriyanto didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif serta PJU Polda Banten, hadir pula Direktur Utama PT. Bintang Energi Lestari ibu Allysha Nila Ishak didampingi Bapak Ishak.
Dalam sambutannya Dansat Brimob Polda Banten Kombes Pol Dede Rojudin berharap dengan adanya kegiatan ini bisa menjalin sinergi. “Selamat datang kepada Direktur dan segenap jajaran Direksi PT. Bintang Energi Lestari, semoga kebersamaan kita dapat menjadi momentum bagi terwujudnya jalinan sinergitas polisional yang kokoh antara PT. Bintang Energi Lestari dengan Kepolisian Daerah Banten,” harapnya.
Dede mengatakan pihaknya mendapat dukungan tugas pelayanan kepada masyarakat dengan diberikan hibah tanah oleh PT. Bintang Energi Lestasi. “Sebagai wujud nyata dalam mendukung tugas pelayanan Polri kepada masyarakat yaitu penyerahan hibah sebidang tanah dari PT. Bintang Energi Lestari kepada Polda Banten dimana lahan tersebut seluas 50.705 meter persegi yang terletak di Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak tersebut, sesuai kesepakatan bersama rencananya akan dibangun mako Bataylon B Pelopor Satbrimon Polda Banten,” kata Dede.
Dede menjelaskan bahwa hibah lahan tersebut akan digunakan sebagai mako Bataylon B Pelopor Satbrimon Polda Banten dan diharapkan bisa bermanfaat. “Kehadiran Bataylon B Pelopor Satbrimon Polda Banten nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan prima dan penanganan terhadap setiap kerawanan kamtibmas yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak yang memerlukan penanganan cepat dari kepolisian, sehingga mendekatkan Polri ditengah masyarakat,” jelasnya.
Terakhir Dede berterima kasih kepada PT. Bintang Energi Lestari atas kerjasama yang terjalin. “Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Direktur PT. Bintang Energi Lestari atas kerjasama yang terjalin dan besar harapan kami sinergi antara Polda Banten dan PT. Bintang Energi Lestari dapat terjaga dan ditingkatkan dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Direktur Utama PT. Bintang Energi Lestari ibu Allysha Nila Ishak mengatakan semoga hibah lahan ini bisa bermanfaat untuk semua. “Ini sebagai bentuk perhatian PT. Bintang Energi Lestari kepada Polda Banten, Kami berharap kepada Kapolda Banten agar tanah yang telah dihibahkan ini dapat segera difungsikan untuk pelayananan masyarakat bisa segera dibangun serta keamanan tetap tertata dengan rapi,” harapnya (Bidhumas).
Timurpos.co.id – Serang -Cek Kesehatan Personel Dalam Pengamanan Operasi Mantap Brata 2024 Biddokkes Polda Banten Kunjungi KPU dan Bawaslu pada Kamis (13/11).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kauryanmed Rs Bhayangkara Ipda. dr. Gerasimons Hasiholan didampingi personel Biddokkes Polda Banten.
Saat ditemui Gera membenarkan kegiatan tersebut. “hari ini kami Satgas Banops dari Biddokkes Polda Banten melaksanakan pengecekan kesehatan personel di KPU dan Bawaslu Provinsi Banten dalam persiapan menghadapi Pemilu 2024, Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kesehatan personel yang melaksanakan pengamanan dalam operasi Mantap Brata 2024.
Kemudian Gera juga berpesan kepada para personel untuk tetap menjaga kesehatan selama pengamanan. “Kami mengingatkan kepada para personel Polda Banten yang melaksanakan pengamanan terkait Operasi Mantap Brata 2024 agar tetap menjaga kesehatan, kami juga rutin mengecek kesehatan guna meninjau sejauh mana perkembangan personel di lapangan dengan cara mengecek tensi, meneriksa kesehatan personel, membagikan vitamin serta obat. ” katanya.
Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto memberikan himbauannya. “Kita sengaja datang untuk mengetahui kesiap siagaan personel Polda Banten dan Polres serta Polsek Jajaran di wilayah Serang Kabupaten agar pada pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berlangsung dalam situasi kondusif. Boleh berbeda pendapat dan pilihan tetapi persatuan dan kesatuan adalah hal yang utama, mari wujudkan pemilu aman dan damai menuju Indonesia maju,” tutup Didik. (Bidhumas)