Timurposjatim.com – Mochammad Fadeli Bin Zainal Yaqin diseret di Pengadilan lantaran kedapatan membawa 10 butir pil happy five (H5) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh I Ketut Suarta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari Pantauan Timurposjatim.com sempat bersitegang dimana saat Pemeriksaan identitas terdakwa.
Majelis Hakim menanyakan apakah terdakwa maju sendiri atau didampingi oleh Penasehat Hukum.
“Ada pengacara yang mulia namanya Pak Kris dan saat itu juga sudah tanda tangan Kuasa,”Katanya melalui sambungan Telecomfrem.Rabu (05/01/2021).
Sementara itu JPU Suparlan sempat memberikan penjelasan,bahwa untuk Kris itu penunjukan saat di Kepolisian saja bukan saat Persidangan.
“Oleh karena itu kami minta kepada Majelis untuk melanjutkan sidang dengan vidio call dikeranakan saksi sudah hadir dan kalau bisa dilakukan penunjukan Penasehat hukum untuk terdakwa,”Kata JPU Suparlan.
Mendengar pernyataan tersebut Majelis Hakim menyapaikan,bahwa menurut hukum acara persidangan untuk terdakwa yang acaman 5 tahun maka Pengadilan tidak wajib memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa dan kalau acaman hukuman 7 tahun Pengadilan bisa memberikan penunjukan Penasehat hukum untuk terdakwa.
“Kami tetap memberikan kesempatan dan terdakwa juga memiliki hak-hak yang harus dilindungi sehingga dibutuhkan penasehat hukum untuk mendampingi, “tegas Hakim I Ketut Suarta di Ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Kemudian JPU Suparlan menghubungi Penasehat hukum terdakwa dan menyapiakan bahwa ia (Kris ) sedang di KP3 (Polres Pelabuhan Tanjung Perak) Surabaya.
Sontak Majelis Hakim menyatakan,Tidak bisa begitu,Kami harus periksa dulu surat kuasanya.Untuk itu bacakan dulu dakwaan saja nanti surat kuasanya bisa menyusul,”Timpal Majelis Hakim.
Kemudian JPU Suparlan membacakan surat dakawaan yang pada intinya terdakwa ditangakap Anggota Polrestabes Surabaya Pada Hari Rabu 6 Oktober 2021 sekitar 2021 di Parkiran Spazio Tower Jalan Mayjen Yono Suwono Surabaya dan saat dilakukan Pengeledahan ditemukan Barang Bukti 1 strip berisi 10 butir pil happy five (H5) yang disimpan di dalam bekas bungkus Tolak Angin di Dashboard Mobil Toyota Calya L 1270 JQ dan 1 (satu) HP Samsung A71 yang ditemukan di dalam saku celananya.
“Pengakuan terdakwa Pil Happy Five tersebut dibeli dari Gatot Subroto dengan harga perbutirnya Rp.150 ribu dan Atas Perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 2009 jo 60 ayat 5,”kata Suparlan saat membacakan surat dakwaan.(Tio)