Timur Pos

Direktur PT. GMA Budi Kurniawan Diadili

Timurposjatim.com – Direktur PT. Gajah Mada Abdi (GMA) Budi Kurniawan,SE diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Hidayatullah dan Lujeng Andayani terkait Perkara Penipuan yang mengakibatkan kerugian PT.Tunas Mobilindo Perkasa (PT TMP) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (04/01/2022).

Sidang kali JPU mengahdirkan Saksi yakni  Sekertaris PT GMA Eseter dan Bagian Gudang Novi PT. GMA.

Ester mengatakan bahwa saat itu pernah  ada Pesanan Mobil Molen 70 unit untuk pengadaan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan sempat Terdakwa juga pengajuan Hutang ke Bank Mandiri sekitar Bulan November.

“Saya ada bukti chat dan soft copynya,”Katanya.Lanjut Novi mengatakan sebelum di castamer Servis berkerja dibagiian Gudang dan sempat Melihat ada 70 mobil yang disimpan di gudang.

“Dan ada sempat mobil tersebut disimpan di gudang,”Kata Novi.

Terkait Keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya ,”Iya tidak keberatan pak,”Kata terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Bahwa awalnya H.Sriyono SE,MM yang berkerja Kepada Divisi Fleet dan GSO Government Sales Order PT Tunas Mobilindo
yang bergerak dibidang penjualan mobil dengan merek Daihatsu dan yang berkantor di jalan Prof. Dr. Soepomo no 31 Tebet Jakarta Selatan mendapat informasi tentang tender pengadaan Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak selanjutnya.

Sriyono  berkenalan dengan Antony Tjipta Hartawan Selaku Marketing PT GMA yang bergerak dalam bidang Manu Fakturing kendaraan (karoseri) yang beralamat di jalan Kedungturi No. 18-A Kec. Taman Kab.

Sidoarjo mempertemukan Sriyono untuk mengikuti Tender pengadaan Mobil Perlindungan / Molin dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindugan Anak.

Bahwa atas kekurangan pembayaran tersebut, pihak PT TMP melakukan penagihan kepada terdakwa selaku direktur utama PT GMA namun hanya janji-janji saja dan sampai dengan sekarang tidak melakukan pembayaran padahal y pihak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah melakukan pelunasan atas pengadaan 70 (tujuh puluh) Unit Mobil Merk Daihatsu Luxio 1,5X M/T MC E4 VIN 2019 tersebut, sehingga mengakibatkan Pihak PT TMP mengalami kerugian sebesar Rp. 7.470.000.000.

Atas Perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHP dengan Acaman penjara minimal selama 4 Tahun(Tio)

Bos PT PJJP Tipu Pembeli Tanah Kavling Milyaran Rupiah

Timurposjatim.com – Komisaris Choirul Anam dan Direktur Hariyanto PT.Pemekang Jagad Jaya Propertyndo (PJJP) diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antaran Tipu para korban pembeli tanah Kavling sebesar Rp.1.005.182.125 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Selasa (04/01/2022).

JPU Rakhmawati mengatakan,bahwa
Awalnya Choirul Anam menawarkan kepada saksi Askhabul Khoir sebidang tanah di Dusun Bendungan Kel. Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya seluas 3.430 m2 milik ahli waris alm.

Paimo dan terdakwa Choirul Anam menjanjikan sudah ada 10 pembeli dengan harga perorang Rp.250.000.000 dengan syarat terhadap tanah tersebut agar dilakukan pengurugan dan dibuatkan jembatan.

“Kemudian pada tanggal 6 Maret 2019, saksi Askhabul Khoir melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan ahli waris alm.

Paimo dengan kesepakatan harga Rp.5 Milyar dan saksi Askhabul Khoir telah melakukan pembayaran DP sebesar Rp.200 juta  dengan pelunasan sebesar Rp.4,8 Milyar pada tanggal 6 Pebruari 2020.

Setelah dilakukan pengurukan dan pembuatan Jembatan tidak ada Pembelian seperti yang dikata Choirul,”Kata JPU dihadapan Majelis Hakim di PN Surabaya.

Ia menambahkan Pada tanggal 15 Agustus 2019, Choirul Anam dan Hariyanto mendirikan PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo sesuai Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.01 di Notaris RR.

Yuke Damayanti, SH.M.Kn yang bergerak dalam bidang jual beli tanah kavling yang berada di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec. Lakarsantri Kota Surabaya, dimana dalam PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo tersebut terdakwa Choirul Anam menjabat Komisaris sedangkan terdakwa Hariyanto menjabat Direktur.

Kemudian PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo membuat brosur-brosur dan umbul-umbul penjualan tanah kavling dengan pembayaran DP 50% dapat melakukan pembangunan rumah, dibuatkan Ikatan Jual Beli, sedangkan penerbitan sertifikat setelah pembayaran lunas.

“Dan pada beberapa orang saksi korban yang tertarik untuk membeli tanah kavling di Bendungan Kel.Sumur Welut Kec.

Lakarsantri Kota Surabaya tersebut para terdakwa mengatakan telah mempunyai kuasa menjual dari ahli waris sehingga para korban tertarik untuk membeli, menyerahkan uang muka (DP) kepada para terdakwa,”Tambahnya.

Untuk diketahui ada beberapa Korban yakni Agus Ristiawan,Agustinarda Syophia Chatarina Batoek,Rini Widyasari,Rahmat Franniko,Atin Wirihati,Susanti
Pada bulan Pebruari 2020 para saksi korban diberitahu oleh staf admin PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo bahwa tanah kavling yang dijual bermasalah dengan para ahli waris.

Kemudian dijanjikan tanah pengganti yang berada di Desa Gadung Kec.Driyorejo Kab.Gresik yang telah dibeli PT.Pamengkang Jagad Jaya Propertyndo dan untuk meyakinkan para korban pada bulan Mei 2020 dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling di Notaris Edy Yusuf, SH.

antara terdakwa Hariyanto dengan para saksi korban dan menurut para terdakwa telah mendapat kuasa menjual dari ahli waris alm. Rawi bin Rebo. Akan tetapi tanah tersebut ternyata telah terbit SHM atas nama orang lain.

Atas Perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Atas Dakwaan tersebut Penasehat hukum terdakwa melakukan Eksepsi.”Kami akan mengajukan Eksepsi,”Kata Penasehat hukumnya.(Tio) 

Perbuatan Melawan Hukum Bisa Dipidana

Timurposjatim.com – Benny Soewanda dan Irwan Tanaya diseret di Pengadilan terkait Pekara Akta Otentik yang isinya tidak benar  oleh Jaksa Penuntut Umum Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang mengakibatkan Richard mengalami Kerugaian 200 saham dengan nilai sebesar Rp.200 juta pada PT.Hobi Abadi Internasional dengan agenda keterangan saksi Ahli Hukum Perdata, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) yaitu Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. mengatakan, bahwa terkait pekara ini saya hanya menerangkan terkait keahlian di hukum Perdata dan tentang Kenotarisan.
Saat disinggung oleh JPU adanya RUPS yang menjadi masalah dan adanya terkait pekara ini.

Ghansham menjelaskan bahwa adanya masalah RUPS bagi para pihak yang dirugikan yang ada keberatan bisa menggunakan upaya hukum dengan menggunakan gugutan untuk membatalkan RUPS tersebut dengan alasan-alasan yang tidak dibenarkan.”Dengan landasan Pasal 1365 KUHPerdata dengan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH)”Selasa (04/01/2021).

Ia menambahkan terkait pekara ini adalah adanya dugaan isi dari akta notaris yang tidak benar bertentangan dengan fakta yang sebenarnya bisa dijerat dengan Hukum Pidana.

“Apabila adanya akta otentik yang isinya tidak benar maka jelas ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH)dan bisa Perbuatan Pidananya tinggal nanti dibuktikan saja ,”Kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.

Dan apabila Akta Otentik belum dilakukan gugatan untuk pembatalan maka masih dianggap benar Akta tersebut dan untuk terkait apakah bisa dilakukan Upaya hukum Perdata atau Pidana dulu.

“Tidak ada hal yang mengatur secara spesifik tergantung selera para pihak  bisa dilakukan Gugatan Perdata dulu baru dilakukan Pidana  atau sebaliknya bahkan bisa dilakukan bersamaan,”Tegas Saksi
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(Tio)

 

Gunakan Akta Otentik Palsu Lim Chandra Dituntut 4 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Lim Chandra Sugiarto anak dari Wasono Sugiarto Lim dituntut Pidana Penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya Terbukti bersalah melanggar Pasal 266 KUHPidana Yang merugikan PT. Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar. di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (03/01/2022).

JPU Darwis mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 266 KUHPidana dan terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun.
“Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 4 tahun,”Kata JPU Darwis di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,Bahwa Akta Persetujuan Nomor 5 Tanggal 11 Oktober 2018 yang dibuat oleh Notaris Musdalifah,S,H.,M.Kn, Dipergunakan oleh terdakwa untuk fasilitas kredit di Bank Danamon cabang Gubenur Suryo Surabaya dengan adanya Formulir permohonan kredit dari CV. Surya Mandiri Rattanindo yang ditandatangani oleh terdakwa.

Kemudian PT.Bank Danamon menyetujui fasilitas kredit Kepada CV Surya Mandiri Rattanindo yang digunakan untuk pembelian Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Kabupaten Lumajang Jawa Timur dengan Plafond Kredit sebesar Rp. 24 milaar.sesuai dengan Surat Bank Danamon Nomor: 540/OL/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018, perihal Surat Penawaran Fasilitas Kredit.

Dimana jaminan yang diagunkan/jaminkan oleh CV Surya Mandiri Rattanindo selaku debitur di PT. Bank Danamon Indonesia Cabang Gubernur Suryo yaitu Tanah dan Bangunan yang berlokasi di Lumajang Jawa Timur, serta tanah dan bangunan tersebut dibayar dengan menggunakan dana fasilitas kredit dari Bank Danamon.

Berdasarkan Buku Daftar Akta yang disimpan oleh Notaris Musdalifah, S.H., M.Kn. untuk Akta nomor register 5 tanggal 11 Oktober 2018 digunakan untuk “AKTA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN” sehingga dengan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Terdakwa menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24.Milyar.(Tio)

Notaris Pembuat Akte Palsu Dituntut 1,6 Tahun

Timurposjatim.com – Notaris Musdalifah dituntut bersalah melangar Pasal 264 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang merugikan PT. Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar Rp.24 milaar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon Adi mengatakan,bahwa terdakwa terbukti bersalah secara melanggar Pasal 264 ayat 1 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,”Kata JPU Furqon Adi di hadapan Majelis Hakim di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.Senin (03/01/2022).

Atas Tuntutan tersebut Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan sekitar bulan September Lim Chandra Sugiarto selaku Direktur CV. Surya Mandiri Rattanindo (berkas terpisah) mencari Notaris untuk dibuatkan Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo.

Kemudian Indriati Yunari menyapaikan kepada Lim Chandra lalu Pada 19 September 2017 Terdakwa membuat Akte perubahan dan sudah mendatangi salinan akte Perubahan Anggaran Dasar tampa adanya para pihak yaitu Lim Chandra Sugiarto,Lim David Sugiarto, Lim Jony Gunawan dan Wasono Sugiarto menandatangani Minute Akta terlebih dahulu.

Bahwa terdakwa dengan membuat Akta Persetujuan dan Akta Anggaran Dasar CV Surya Mandiri Rattanindo telah mengetahui dan menghendaki secara sadar bahwa tindakannya memalsukan atau membuat surat palsu dilakukan untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu oleh Lim Chandra Sugiarto menimbulkan kerugian terhadap pihak Bank Danamon Cabang Surabaya sebesar kurang lebih Rp 24 miliar.(Tio)

Oknum Polisi Kurir Narkoba Dituntut 16 Tahun Penjara

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan pekara Narkotika  Jaringan luar negeri yang melibatkan Sutikno Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama temannya dituntut dengan Pidana Penjara masing-masing 16 tahun dan denda Rp.8 milaar subsider 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejaksan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (03/01/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah mengatakan,bahwa terhadap Desi Oktaviani,Riski M.Haris,Suktikno dan Fikri Ardiansyah terbukti bersalah melangar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing selama 16 tahun serta denda Rp.8 milaar subsider 1 tahun Kurungan.
“Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap para Terdakwa masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp.8 subsider 1 tahun Penjara,”Kata JPU Ubaydillah di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas tersebut Ketua Majelis Hakim Martin Ginting mengatakan ,bahwa kami akan  memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat hukumnya untuk mengajukan Pembelaan (Pledoi) baik secara lisan atau tertulis.
“Untuk itu Sidang kami tunda Minggu depan dengan agenda pembelaan,”Kata Hakim Ginting sembari mengetuk Palu persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bahwa Terdakwa Desi Oktaviani ditangkap di rest area pada hari Selasa 6 Juli jam 16.00 wib oleh ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, namun dirinya tidak tahu sabu seberat 4 kilo dalam koper dari mana asalnya, saat itu dirinya bersama terdakwa Fikri di dekat Pom Bensin rest Area KM 14 Jalan Tol Jakarta-Tangerang.Dan Desi mengaku yang membawa barang sabu dalam koper adalah terdakwa Rizki dan terdakwa Sutikno anggota polisi aktif.

Penangkapan para terdakwa bermula ketika petugas Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi akan ada kiriman paket sabu-sabu dari Timur Tengah ke Bandara Juanda Surabaya. Namun, paket itu batal dikirim. Gantinya, akan ada paket dari Afrika Selatan yang akan dikirim ke Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Petugas dari Polda Jatim bersama bea cukai menemukan dua paket koper yang setelah dibuka isinya sabu-sabu. Mereka yang belum mengaku sebagai petugas menghubungi penerima paket. Disepakati bahwa paket akan diambil di rest area. Sutikno bersama tiga teman lainnya yang mengambilnya. Keempat terdakwa datang dengan mengendarai mobil Datsun milik terdakwa.

Dua koper warna merah maron berisi sabu-sabu yang dibawa petugas dari Ditresnarkoba Polda Hatim yang melakukan delivery control kemudian diambil oleh terdakwa Riski lalu dimasukkan ke mobil Datsun warna hitam yang ditumpangi para terdakwa.

Mereka disuruh seorang bandar yang dikenal sebagai Juragan alias Eman. Bandar ini hingga kini masih belum tertangkap. Para terdakwa ini diberi uang makan Rp 700 ribu untuk mengambil paket di rest area. Uang itu ditransfer ke rekening Desi.

Dua koper itu saat dibuka berisi dua bungkus plastik. Isinya sabu-sabu. Masing-masing seberat 4.067 gram atau 4 kilogram dan satu lagi berisi 1.542 gran atau 1,5 kilogram. Barang-barang yang disita itu telah diuji laboratorium. Hasilnya, memang benar sabu-sabu.

Keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Tio)

PN Surabaya Raih  Juara 2 Lomba PTSP

Timurposjatim.com – Pengadilan Negeri  Kelas IA Surabaya,Saat Analisa dan Evaluasi (Anev) mendominasi dalam penanganan perkara Narkotika dan  berhasil meraih juara ke 2 dalam lomba Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP) tingkat nasional.

Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan,bahwa untuk Perkara Narkotika ada sekitar 1.3818 disusul Perkara Pencurian 664,lalu Perjudian ada sekitar 99 Perkara dan 87 Perkara terkait Pengelapan serta ada sekitar 531 Perkara lainya.
“Perkara pidana narkotika ini 1.318 yang masuk dan telah terselesaikan 46,03 persen. kata Hakim Martin Ginting, Minggu (02/01/2021).

Ia menambahkan Untuk perkara pencurian ini sudah 23,19 persen terselesaikan, perkara penipuan sudah 0,05 persen, perjudian dan penggelapan ini masing-masing 0,03 persen yang sudah diselesaikan di PN Surabaya.

Sedangkan untuk perdata dengan jenis perkara-nya perceraian yang masuk ini 540 di selesaikan 14 persen, perbuatan melawan hukum 465 perkara dan diselesaikan dalam persidangan adalah 12 persen.

Untuk perbaikan akta kelahiran ini ada 373 perkara masuk dan di selesaikan 10 persen.
“Selanjutnya untuk wanprestasi 233 perkara dan wali juga izin jual ini masing-masing sudah terselesaikan dalam persidangan mencapai 6 persen,”Tambahnya.

Masih kata Ginting selain penanganan perkara kami juga memberikan pelayanan kepada masyarakat bagi pencari keadilan dengan terus berkarya dan berinovasi untuk Transformasi kinerja PN Surabaya dengan mendapatkan Juara 2 Secara Nasional Lombah Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) PTSP.

“Keberhasilan PN Surabaya dalam pelayanan prima ini tak lepas dari peran awak media. Dengan kerjasama yang bagus selama ini dengan awak media dan Terutama dukungan publikasi awak media terkait layanan berbasi IT milik PN Surabaya dan tetap jaga kesehatan dengan menjalankan Protokol Kesehatan “Kata Ginting.

Untuk diketahui PN Surabaya mendapatkan Juara 2 tingkat Nasional, Lombah Pengelolaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ) PTSP.Terus memberikan pelayanan prima dan ditingkatkan .Dengan harapan masyarakat lebih mudah memperoleh layanan dalam memperoleh keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.(Tio)

Kejati Jatim Berhasil Menyelamatkan Keuangan Negara Rp.1,55 Triliun

Timurposjatim.com – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Jawa Timur selama 2021 berhasil menyelamatkan keuangan Negara sebesar Rp.1,55 triliun.Penyelamatan tersebut berasal dari Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Nilai penyelamatan tersebut naik dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp697,18 miliar.

Sejumlah aset yang berhasil diselamatkan diantaranya, tiga bidang tanah dengan total luas 2.032 meter persegi. Pertama, aset di Jalan Kalisari Nomor 28 dengan luas 1.190 meter persegi, senilai sekitar Rp4 miliar. Kedua, aset di Jalan Kalisari I Nomor 12 dengan luas lahan 578 meter persegi senilai Rp1,9 miliar.

Ketiga, aset di Jalan Sariboto I Nomor 5 dengan luas 264 meter persegi, senilai Rp891 juta. Kejati Jatim juga berhasil mengembalikan aset tanah yang lokasinya satu wilayah namun berbeda sertifikat. Diantaranya Jalan Kalisari Nomor 5-7 seluas 566 meter persegi, senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur , M Dhofir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang karena dikuasai pihak-pihak lain secara ilegal dan belum ada pencatatannya.

“Selain itu, aset-aset tersebut belum didukung bukti atas kepemilikan. Antara lain berupa tanah, sehingga dapat mengakibatkan hilangnya aset-aset tersebut yang tentunya berorientasi kepada lahirnya kerugian negara atau daerah,” katanya, Jumat (31/12/2021).

Dia menambahkan, Kejati Jatim banyak sekali menerima laporan terkait hilangnya aset negara. Laporan tersebut datang baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) di Jatim maupun instansi pemerintah lainnya.

“Banyaknya laporan tersebut dilatarbelakangi oleh keberhasilan Kejati Jatim dalam mengembalikan aset negara milik Pemkot Surabaya. Dalam pengembalian aset-aset ini, kita didukung oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim,” ujarnya.

Dhofir menegaskan bahwa, dalam perkara penguasaan aset secara ilegal oleh pihak swasta, pihaknya tetap memprioritaskan pada pengembalian kepada negara. Jika pihak yang menguasai secara ilegal tersebut tetap bersikukuh tidak mengembalikan, maka Kejati Jatim tidak segan-segan membawa perkara itu ke ranah pengadilan.

“Selain aset Pemkot Surabaya, kami juga berhasil menyelamatkan aset milik Pemprov Jatim. Salah satunya aset PT PWU (Panca Wira Usaha/BUMD Pemprov Jatim),” pungkas Dhofir..(Tio) 

Angka Kriminalitas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Turun

Timurposjatim.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengalami penurunan Tindak Pidana Kriminalitas dalam kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) di tahun 2021.Hal disampaikan langsung Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto.Kamis (30/12/2021).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan,Bahwa selama 1 tahun di tahun 2021 alhamdulilah angka keriminalitas yang kita bandingkan dari tahun sebelumnya 2020 dan tahun 2021 saat ini adalah turun 14 persen dimanah tahun 2020 sebanyak 901 kasus kriminalitas tahun ini 2021 hanya 805 angka yang kita tangani.

“Untuk penyelesaian kasus di tahun 2021  mengalami  kenaikan dari 512 kasus di Tahun sebelumnya di tahun ini kami dapat menyelesaikan 669 kasus,”Kata Anton  Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Ia menambahkan penurunan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang kini sudah 12% jika dibandingkan tahun lalu yang mencatat angka 22,2 persen.Semoga ini menjadi langkah awal untuk wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak masyarakatnya sadar akan bahaya mengkonsumsi narkoba.

“Sementara untuk angka kecelakaan lalulintas jelas Anton naik sekitar 2%. Dia berjanji pihaknya akan melakukan evaluasi untuk menekan angka laka lantas.Kita akan melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat dalam tata cara berkendara dan evaluasi adanya masalah pada fasilitas jalan,” tambahnya.

Untuk diketahui Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga melakukan Inovasi dengan membentuk Kampung tangung Semeru untuk mengelola dan menangani Covid-19 di Level terkecil di tingkat RT/RE kemudian membentuk Posko PPKM guna percepatan Vaksinasi.

“kita juga menyiapkan kendaraan masker inovasi kita kemudian kegiatan pembagian sembako kepada warga yang terdampak dan terus melaksanakan kegiatan oprasi yustis demikian rekan rekan sekalian kita sampaikan dari polres pelabuhan tanjung perak terkait dengan catatan selama 1tahun hal ini merupakan pertangung jawapan kami dari pihak kepolisian polres tanjung perak ada masrakat,”pungkas perwira dengan pangkat dua melati di pundaknya.(Toha)

Tis’at Afriyandi  Kasus Bupati Nganjuk Nonaktif Penuh Rekayasa

Timurposjatim.com – Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat menilai kasus dugaan suap yang membelitnya ini penuh dengan rekayasa. Ia bahkan menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya.

Hal ini pun diungkapkannya dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021).

Menurut kuasa hukum terdakwa Novi, Tis’at Afriyandi kasus yang membelit bupati Novi penuh dugaan rekayasa dan upaya mengkriminalisasikan kliennya.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa indikator yang diungkapkannya dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Di antaranya, yang menyebut terkait proses penangkapan terdakwa yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan sah.

“Bahwa secara nyata terdakwa tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang dari siapapun juga. Tetapi terdakwa ditangkap saat berbuka puasa,” kata Tis’at.
Kedua, lanjut Tis’at adanya upaya pemaksaan barang bukti berupa uang Rp11 juta dari saksi Jumali (Kades) sebagai awal pengungkapan kasus ini. Padahal, dalam tuntutan JPU minta kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi Jumali.

“Ini yang aneh, uang Rp11 juta yang diserahkan Jumali sebagai bukti awal justru minta dikembalikan oleh JPU. Ini menunjukkan uang tersebut bukan sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana,” terangnya.

Tis’at pun kembali menjelaskan soal uang yang disita jaksa dalam brankas Novi. Uang tersebut dianggap tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, sepanjang persidangan terkait dengan suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan. Sebagaimana fakta dalam persidangan, uang itu justru terbukti sebagai uang hasil deviden terdakwa yang akan digunakan untuk membayar kebutuhan selama puasa dan lebaran.

“Itu jadi titik tekan kami jika uang dalam brankas yang disita oleh aparat bukan merupakan hasil tindak pidana. Tetapi merupakan uang hasil keuntungan perusahaan milik Novi yang akan digunakan untuk membayar zakat, sembako dan kebutuhan lebaran lainnya,” terangnya.

Tis’at menyebut sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim pada tanggal 9 Mei 2021 tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Kendati, baru dilengkapi setelah hal tersebut dilaksanakan.

“Administrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, tgl 10 dan 11 (Mei 2021). Lalu, dasar apa dia menangkap? kan Novi tidak OTT, itu yang menjadi kejanggalan,” ujarnya.

Menurutnya, prosedur penangkapan serta pemeriksaan para saksi juga diarahkan oleh penyidik. Sebab, sebagian saksi dalam persidangan menyampaikan beragam fakta, mulai dari mengalami tekanan, diarahkan, hingga merasa apa yang disampaikan dalam BAP tak sesuai dengan yang dibuka dalam persidangan.

“Saksi juga mencabut BAP, karena sudah menceritakan kejadian sebenarnya dalam sidang dan tidak ada arahan dari Bupati Novi dan mengakui selama proses penyidikan ditekan dan diarahkan,” bebernya.

Selain itu, Tis’at juga mempertanyakan perihal jejak digital forensik yang disampaikan dalam persidangan.

Ia menyatakan, tidak ada keywords dan data-data terkait perkara yang dimaksud.

“Kami tuangkan juga mengenai itu, tidak memberikan kesimpulan apapun mengenai barang bukti, setiap fakta hukum yang disampaikan jaksa selalu mengaitkan peristiwa-peristiwa dan alat bukti digital, sedangkan dalam alat bukti digital tidak ditemukan apapun terkait permintaan uang, pembicaraan jual beli jabatan, dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Tis’at lantas menegaskan kembali perihal uang yang disita lantaran prosesnya tidak disertai prosedur hukum. Ia menyebut, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sah karena sejak awal tidak disertai dengan surat penyitaan serta serangkaian prosedur lainnya. Bahkan, jumlah uang dalam tuntutan JPU diklaim tidak konsisten.

“Terkait penerimaan uang oleh terdakwa, pertama Rp 225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp 255 juta, nah yang benar mana? Lalu, kaitannya dengan uang Rp 600 juta kan gak match juga ndak ada, rinciannya seperti apa juga gak jelas dari awal, ini apa yang dimaksud, sedangkan dalam persidangan Izza (ajudan Novi) mengakui uang dari camat-camat untuk beli mobil tapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik, tapi mengarah ke terdakwa Novi,” katanya.

Maka dari itu dalam pledoi Bupati Novi, ia memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa Bupati Novi dari segala tuntutan jaksa. Ia juga memohon kepada majelis hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.