Timur Pos

Gelapkan Plat Besi Seberat 1.000 Ton, Pandu Utomo Diadali di PN Surabaya

Foto: JPU Estik Dilla Rahmawati di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Pandu Utomo Sulistyan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati terkait perkara penggelapan plat besi seberat 1.000 Ton yang merugikan PT. Global Jet Suppy Chain sebesar Rp 1,182 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (18/12/2024).

Dalam surat dakwaan JPU Estik Dilla Rahmawati menjelaskan, bahwa terdakwa Pandu Utomo Sulistyan merupakan komisaris CV. Pemuda Ekspres namun mengaku sebagai Direktur di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya dan bergerak di bidang pengiriman. Terdakwa mendapatkan informasi melalui whatsapp dari saksi Gatot Sanjaya jika saksi Catur Bayu Aji (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) memberikan penawaran pengiriman barang berupa plat besi sebanyak 1.000 ton dari lokasi pengiriman Surabaya menuju ke Bitung.

Karena PT Global Jet Supply Chain menerima pesanan untuk pengiriman barang dari PT. Dacheng Engineering Indonesia ke beberapa wilayah indonesia. Sehingga PT Global Jet Supply Chain merupakan anak perusahaan dari PT Global Jet Kargo bergerak dibidang jasa pengiriman dan mencari pihak ketiga untuk mengirimkan barang tersebut.

“Kemudian 14 Februari 2023, terdakwa bertemu sama saksi Xiang Yiyi alias Mr. SAM (Research and Development Advisor PT. Global Jet Supply), saksi Arief Rachman Y. Toana (karyawan PT. Global Jet Supply Chain) dan saksi Catur Bayu Aji di Jalan Ikan Lumba-Lumba Nomor 25 Kelurahan Perak Krembangan Surabaya. Tujuannya untuk perjanjian kerjasama atas pengiriman barang tersebut. Total keseluruhan biaya tambahan sebesar Rp 1,707 Miliar,”kata Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurutnya, terdakwa bertemu kembali dengan saksi Xiang Yiyi di kafe Jetski Jalan Raya Mutiara Nomor 57 Jakarta Utara untuk meminta tambahan biaya dan mengatakan jika ada salah perhitungan sehingga biaya sebesar Rp 1,350 miliar namun saksi hanya memberikan biaya tambahan sebesar Rp 500 juta.

Kemudian saksi Xiang Yiyi melakukan pembayaran kepada terdakwa dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. “Kejadiannya sejak bulan Maret 2023 hingga bulan April 2023, saksi Xiang Yiyi sudah membayar kepada terdakwa Pandu Utomo Sulistyan dengan jumlah Rp 1,9 Miliar. Namun barang tidak dikirim oleh terdakwa ke tempat tujuan dan sedangkan uang Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya,”ujarnya.

Sementara itu, dari keterangan terdakwa Pandu Utomo Sulistyan mengatakan bahwa uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk kebutuhan pribadinya. “Uang itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian untuk biaya operasional, Yang Mulia,”ungkap Pandu lewat video call. TOK

Anak Tak Pulang Tenyata Disuruh Open BO, Tapi Pelaku Hanya Dituduh Pencabulan

Surabaya, Timurpos.co.id – ROS (bukan nama sebenarnya) masih trauma setelah putrinya, ZRA (13), hilang selama dua minggu. Saat ditemukan polisi, ZRA ternyata dijual oleh seorang pria dewasa kepada pria hidung belang. Ibu asal Bogor yang tinggal di Surabaya Utara ini selalu waspada dan takut setiap kali anaknya pergi.

“Setelah ditemukan, dia (ZRA) pernah keluar rumah tanpa pamit. Tanya suami, bilang gak tahu. Kaki saya gemetar, ternyata dia pulang mengaku habis beli popcorn di warung dekat rumah,” kata ROS, dengan suara bergetar.

“Hati saya hancur mengingat pria yang tega menjual anak saya. Dia punya istri dan tiga anak,” imbuhnya.

Si penjual ZRA ialah Ahmad Rizky Faluvi (33), warga Simolawang, Simokerto, Surabaya. Dia ditangkap Polsek Kenjeran saat menjual ZRA di sebuah hotel dekat Pasar Atom. Ternyata, ZRA bukan satu-satunya korban.

“Ada tiga perempuan yang dijual olehnya. Dua di bawah umur, termasuk anak saya, dan satu dewasa. Mereka adalah CCL (16) asal Dukuh Setro, dan PTR (21),” ungkap ROS.

Pertemuan ROS dengan Faluvi di Polsek Kenjeran mengungkap modus prostitusi online yang digunakan. Faluvi mengenal Rizal, teman lelaki CCL, yang kemudian memperkenalkan Faluvi kepada CCL. Diduga ada kerja sama antara Faluvi dan Rizal.

CCL, yang sudah terlibat prostitusi online, acap kali memamerkan barang-barang mewah di status WhatsApp dan Instagram untuk menarik perhatian teman-temannya. ZRA ternyata yang kepincut. Oleh CCL kemudian dikenalkan kepada Faluvi.

Faluvi merayu ZRA untuk membuka jasa Open BO. Faluvi bertugas mencari pelanggan. ZRA dijanjikan setiap dapat uang bisa digunakan untuk ZRA senang-senang. Cara Faluvi buka open BO biasanya Ahmad Risky Faluvi menyewa hotel secara pindah-pindah. Biasanya dia menyewa dua kamar. Satu kamar untuk digunakan untuk mencari tamu lewat Michat, satu kamar lainnya dijadikan tempat tempat esek-esek.

Faluvi kerap kali mengambil semua uang dari Open BO. Polisi mengungkap, dia punya banyak utang. Hasil penjualan ketiga perempuan kerap digunakan untuk membayar utang, termasuk menebus sepeda motor yang telah digadaikan.

ROS mengaku sedikit lega Faluvi tertangkap. Kabarnya Faluvi kini ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, ROS merasa janggal, sebab polisi hanya menjerat tersangka dengan pasal pencabulan. “Waktu saya melihat berkas penangkapan, tersangka hanya terancam pasal pencabulan. Sebenarnya gak terima wong anak saya dijual, tapi kenapa tersangka hanya kena pasal pencabulan,” keluhnya. TOK/*

Kejati Jatim Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar dari Kasus Korupsi 2024

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berkomitmen dalam penuntasan semua perkara yang ditangani. Seperti di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), sepanjang 2024 Kejati Jatim berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi hingga ratusan miliar.

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati menjelaskan, selama 2024 Pidsus Kejati Jatim menangani serangkaian kasus korupsi. Yaitu, penyelidikan 181 perkara; penyidikan 145 perkara; prapenuntutan 296 perkara; penuntutan 182 perkara. Dan yang terakhir telah melaksanakan eksekusi terhadap 192 perkara tindak pidana korupsi.

Dari ratusan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani, pemulihan keuangan negara sejumlah Rp260.136.354.772,36. Sementara untuk penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp174.852.385.268.

“Dari perkara tindak pidana korupsi, kami berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp434.988.740.040,36 atau Rp434 miliar lebih,” kata Mia Amiati, Rabu (18/12).

Pidsus Kejati, sambung Mia, menangani peraka tindak pidana korupsi yang menarik perhatian publik. Yaitu, seperti perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan PT. Industri Kereta Api (INKA) dalam proyek pekerjaan Solar Photovolthoic Power Plant 200 MW dan Smart City di Kinshasha Kongo melalui TSG INFRA.

Dari kasus itu, Kejaksaan sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mia mengaku dugaan kerugian negara dari perkara ini lumayan besar, yakni Rp21.153.475.000,00; $ 265.300,00 USD dan $ 40.000,00 USD.

“Untuk dugaan kerugian negara pastinya, saat ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jawa Timur,” jelasnya.

Tak sampai disitu, Kejati Jatim juga menangani perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Jember melalui Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP MUMS) tahun 2021 sampai 2023. Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan dan menahan empat orang tersangka.

“Dugaan kerugian negara dari kasus ini kurang lebih Rp125.000.000.000. Tapi untuk pastinya kami menunggu hasil penghitungan dari BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ucapnya.

Mia menegaskan, hal itu merupakan komitmen Kejaksaan sebagai penegak hukum dalam memberantas korupsi. Serta bertekad mempercepat proses penyidikan guna menyelesaikan seluruh perkara secara cepat, transparan dan akuntabel.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara tuntas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Karena penegakan hukum ini menjadi momentum yang sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi, sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia,” tegasnya. ***

Dugaan Korupsi BK Tahun 2023 Desa Jati Alun-Alun

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Bantuan Keuangan (BK) Desa Jati alun-alun Tahun 2023 sebesar Rp.150 Juta patut dipertanyakan, pasalnya beberapa paket pekerjaan fisik diwilayah tersebut cenderung mengabaikan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP). Benar beberapa bangunan fisik di Desa Jati alun-alun seperti pembangunan gedung paud (dibalai desa) sumber dana DD (dana desa) dan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto Rp.97.664.500 sumber dana BK.

Memang pada kegiatan tersebut dipasang prasasti / papan nomenklatur namun disayangkan beberapa informasi penting seperti tahun anggaran dan volume tidak dicantumkan. Heru penggiat anti korupsi dari LSM GAS (gerakan arek Sidoarjo) pun angkat bicara “Pemdes Jati Alun-alun patut disoroti, 2 fisik bangunan yang ada dibalai desa jadi indikator adanya permainan dalam pemerintahan desa. Padahal prasasti salah satu wujud transparansi pada publik sesuai UU KIP.

Pemdes Jati Alun-alun coba lakukan manipulasi informasi dengan meniadakan 2 poin keterangan pada prasasti / papan nomenklatur, mulai informasi tahun anggaran dan volumnya. BK Tahun 2023 Desa Jati Alun-alun menerima Rp.150 Juta, anehnya pada paket kegiatan pendamping jalan sawah Pandean Kaliboto tidak mencatumkan tahun anggaran.

Hal ini membuat publik bertanya-tanya kemanakah dana BK Tahun 2023”, ujar Heru (17/12) pada awak media.

Kepala Desa Jati Alun-alun H. Abdul Manab dikonfirmasi tidak merespon hingga berita diturunkan. carlo

Stok Kebutuhan Pokok Jelang Nataru di Sidoarjo Aman

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH, M.Kn duduk bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Sidoarjo dalam rapat Pengendalian Inflasi, “High Level Meeting (HLM) menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru 2025. Kegiatan ini dilaksanakan menjelang Natal dan Tahun baru untuk memastikan kebutuhan masyarakat aman dan tidak terjadi kenaikan harga yang signifikan.

“Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan HLM kali ini yaitu pertama strategi 4K. Antara lain keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi serta Komunikasi efektif,”katanya saat hadir di tengah-tengah Tim TIPD, Selasa (17/12/2024) di ruang transit Pendopo Delta Wibawa.

TIPD mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan informasi perkembangan harga barang kebutuhan pokok dan penting, barang lainnya serta jasa pada tingkat kabupaten. Termasuk menyusun kebijakan pengendalian inflasi pada tingkat kabupaten dengan memperhatikan kebijakan pengendalian inflasi nasional dan pengendalian inflasi pada tingkat provinsi.

Juga melakukan upaya memperkuat sistem logistik pada tingkat kabupaten, melakukan koordinasi dengan tim pengendalian inflasi pusat dan tim pengendalian daerah provinsi dan/atau, serta melakukan langkah-langkah lainnya dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan pengendalian inflasi pada tingkat Kabupaten.

“Selain itu juga Tim harus bisa menjaga stabilisasi stok dan harga menjelang HBKN natal dan tahun baru 2025 dan semua itu dilakukan untuk agar tidak terjadi keresahan di tengah-tengah masyarakat menjelang perayaan hari besar dan pergantian tahun,” jelasnya.

Selain itu, karena berfungsi sebagai inisiator dalam menjaga stok dan stabilisasi harga yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah serta kesejahteraan daerah.

Setelah mendengarkan paparan dari beberapa dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan dan Pertanian serta Badan Pusat Statistik Kabupaten Sidoarjo, Subandi mengatakan komitmen yang kuat sangat dibutuhkan bagi seluruh stakeholder tim pengendalian inflasi daerah untuk bersama-sama mengendalikan harga stabil menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. Momen seperti ini merupakan langkah yang baik untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pihak yang berkaitan langsung dengan pengendalian inflasi daerah Kabupaten Sidoarjo untuk menciptakan dampak yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

“Mari bersama-sama kita pantau harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait, melaksanakan sidak ke pasar distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, serta merealisasikan BTT untuk dukungan pengendalian inflasi serta memberikan bantuan transportasi dari APBD,” paparnya. carlo

Perusahaan Asuransi Tokio Marine Life Insurance Indonesia Digugat Cedera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia digugat Wanprestasi Nasabahnya di Pengadilan
lantaran tak mau membayar klaim asuransi yang diajukannya dengan agenda keterangan Ahli Hukum Asuransi dari Universitas Airlangga Surabaya Dr Zahry Vandawati Chumaida, S.H, M.H., yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Toniwidjaya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam perkara ini, Effendi pun menunjuk lima orang kuasa hukum, diantaranya Dr. Adi Widjaja, S.H., M.H., M.Si, Joni Iwansyah, S.H., M.H, Rifani Fauzi, S.H, Yuan Fitra, S.H, dan Jennifer Goldie, S.H.

Menurut pengacara Joni Iwansyah, perkara ini berawal saat kliennya usai mengalami sakit dan dirawat disebuah rumah sakit di Singapura. Disatu sisi, sang klien adalah peserta asuransi jiwa Tokio Marine melalui Kantor (Pemasaran) Cabang Surabaya PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia.

“Penggugat dalam hal ini sebagai tertanggung, dengan Nomor Polis: 00055866, jenis Produk asuransi dasar TM Link Proteksiku dan asuransi tambahan Exclusive Hospital and Surgery (HSR) Asia2 dengan tanggal mulai berlaku sejak 8 Nopember 2021. Sistem pembayaran premi per tahun sebesar Rp65 juta,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini kliennya telah melakukan pembayaran premi kepada perusahaan asuransi tersebut selama dua tahun berturut-turut lamanya, dengan total pembayaran mencapai Rp.130 juta.

“Tujuan penggugat ikut asuransi adalah untuk melindungi atau memproteksi diri dari hal-hal yang tidak diinginkan khususnya terhadap perlindungan kesehatan dan jiwa,” tambahnya.

Ia menyebut, sebelum tanda tangan kontrak sebagai tertanggung di asuransi PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia, pihak asuransi mewajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada laboratorium yang ditunjuknya. Hasilnya, sang klien dianggap dalam keadaan baik dan sehat.

“Sehingga dinyatakan memenuhi syarat sebagai tertanggung pada asuransi PT. Tokio Marine Life Insurance Indonesia,” ungkapnya. Selasa (17/12/2024) Sore.

Namun, jauh hari sebelum kliennya mendaftar asuransi, diakuinya ia sudah pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atas inisiatif sendiri disebuah rumah sakit. Hasilnya pun, oleh rumah sakit dinyatakan baik dan sehat.

“Pemeriksaan yang dilakukan klien kami dengan inisiatif sendiri ini terjadi pada 22 Februari 2019 dan rupanya dijadikan alasan penolakan klaim oleh pihak asuransi. Padahal, setelah itu pada 4 November 2021, pihak asuransi meminta klien kami untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pada sebuah laboratorium yang ditunjuknya, juga dinyatakan sehat dan baik hasilnya,” tambahnya.

Pada Mei 2023, kliennya mengalami sakit dan menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura. Semua biaya rumah sakit terlebih dahulu dibayar oleh kliennya.

Lalu, kliennya berusaha untuk mengajukan klaim uang pengganti pada perusahaan asuransi tersebut sebesar Rp777,5 juta. Namun, upaya tersebut rupanya mendapat penolakan sehingga berakhir pada upaya gugatan di pengadilan.

Atas gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi pada perusahaan asuransi itu sebesar Rp.1,7 miliar dengan rincian, gugatan membayar ganti rugi biaya pengobatan sebesar Rp.777,5 juta ditambah dengan ganti rugi imateriil sebesar Rp.1 miliar.

“Penggugat mengalami shock, tekanan psikis, malu dan harga diri. Penggugat merasa dilecehkan yang berdampak secara psikis dan menimbulkan kerugian immateriel yang tak ternilai,” tegasnya.

Sementara itu, dalam sidang yang juga menghadirkan ahli Hukum Asuransi dari Universitas Airlangga Surabaya Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H, M.H menyatakan, bahwa dirinya mengangap adanya niat tidak baik dari pihak penanggung, dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

Indikasi ini, diakuinya dengan telah selesainya kewajiban dari tertanggung atau pihak nasabah atas kewajibannya dengan membayar premi asuransi hingga dua tahun lamanya.

“Tertanggung (nasabah) ini sudah beritikad baik. Dia (nasabah) sudah melakukan medical checkup sendiri dari perusahaan asuransi juga sudah. (Berarti) yang tidak dia (perusahaan asuransi) lakukan adalah itikad baik dan trust (kepercayaan). Perusahaan asuransi itu jual apa sih, jasa, kepercayaan. Kalau seperti ini, nanti banyak masyarakat Indonesia yang tidak percaya dengan perusahaan asuransi,” ungkapnya. TOK

Fifie Pudjihartono Kendarai Mobil Pajero Bodong Didili di PN Surabaya

Foto: Terdakwa Fifie Pudjihartono di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Fifie Pudjihartono warga Kramat Gantung Surabaya diseret di Pengadilan terkait perkara pemalsuan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Plat Nomer kendaran oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya dengan agenda saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini JPU Damang Anubowo menghadirkan saksi Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya.

Dalam keterangan saksi mengatakan bahwa, saat itu terdakwa mengunakan Mobil Pajero warna abu-abu dengan Nomer Polisi L-1055-EC. Kami berhentikan, karena diduga ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan. Saat ditanya mobil tersebut adalah milik terdakwa dan kami cek STNK juga atas nama terdakwa, kemudian kita cek pada rangka mesin mobil dan ternyata tidak sesuai.

“Dari pengakuan terdakwa mobil tersebut sudah dipergunakan (dikuasai) 3 tahun lamanya dan ia mengaku beli dari seorang Tentara Nasional Indonesai (TNI). “Kata saksi dihadapan Majelis Hakim. Selasa (17/12/2024) di ruang Cakra PN Surabaya.

Masih kata saksi bahwa, setelah adanya temuan tersebut kami melakulan tilang dan diserahkan ke Satreskrim.

Disingung oleh Mejelis Hakim untuk BPKBnya dimana?

Saksi menjelaskan bahwa, dari informasi penyidik BPKB itu masih di Leasing Mitsui. Untuk Nopol: L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra. nomor rangka serta nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama Edi Handojo.

Atas keterangan saksi, pada intinya terdakwa tidak ada keberatan. Cuma menegaskan ia diberhentikan saat ada operasi dan ditilangnya saat dikantor.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 9 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Jalan Tunjungan Surabaya terdakwa FIfie Pudjihartono mengendarai satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi L-1055-EC diberhentikan oleh Mujiono dan Fendy Hidyanto selaku Tim Speed Satlantas Polrestabes Surabaya karena adanya dugaan ketidaksesuaian plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan setelah dihentikan ternyata nomor polisi / TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) 1 (satu) unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 berikut nomor rangka dan nomor mesin tidak sesuai dengan fisik kendaraan yang dikendarai oleh terdakwa Fifie Pudjihartono.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh saksi Zainal Abidin selaku Baur Samsat Surabaya Utara Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim dengan tugas dan tanggung jawab diantaranya cek registrasi dan identifikasi nomor kendaraan bermotor terhadap satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dengan nomor polisi: L-1055-EC yang sebelumnya dikendarai oleh terdakwa diperoleh data: nomor polisi L-1055-EC adalah atas nama Dega Febrianta Dwi Putra dengan nomor rangka: MK2KRWPNUHJ001403 nomor mesin: 4N15UBP8008 dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa satu unit mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 yang dikendarai terdakwa diperoleh data: nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 pada kendaraan melalui aplikasi ERI (Elektronik Registrasi dan Identifikasi) muncul data pemilik atas nama EDI HANDOJO, SH alamat Jalan Surakarta 27 No.13 GKB Gresik Nomor Polisi: W-1949-CN, Merk/Type : MITSUBISHI PAJERO SPT 2.4L DKR-H 4X2 8AT dan tidak sesuai dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki terdakwa.

Bahwa terdakwa Fifie Pudjihartono mengaku membeli 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa dari iklan marketplace facebook dengan harga Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada tahun 2021 dengan menggunakan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atas nama terdakwa Fifie Pudjhartono tanpa dilengkapi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan terdakwa tidak pernah membayar pajak tahunan kendaraan bermotor dari awal pembelian 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 sampai saat terdakwa diamankan oleh anggota Satlantas Polrestabes Surabaya sehingga sudah sepatutnya terdakwa mengetahui bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) nomor polisi: L-1055-EC adalah surat palsu atau yang dipalsukan seolah – olah sejati karena nomor rangka dan nomor mesin juga tidak sesuai dengan fisik satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. MITSUI LEASING KAPITAL INDONESIA selaku pihak pembiayaan terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 nomor rangka MK3KRWPNUHJ000648 nomor mesin 4N15UBP3556 mengalami kerugian karena tidak menguasai terhadap obyek 1 (satu) unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 serta negara juga mengalami kerugian karena semenjak menguasai satu unit mobil mitsubishi pajero warna abu-abu tua metalik tahun 2017 pada tahun 2021 terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran pajak mobil ke kas negara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 480 ke-1 KUHP. TOK

Lakukan Pelecehan, Fiqih Arfiani Dihukum 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pegawai Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (LKBN) Biro Jatim, Fiqih Arfiani divonis bersalah melakukan tindak Pidana Pelecehan Fisik secara berlangsung terhadap mahasiswi Universitas Negeri di Surabaya berinisial VKS yang magang di kantornya, dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Erly Soelistyarini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Erly Soelistyarini mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut melanggar Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan Pidana Penjara selama 10 bulan.

“Terhadap Terdakwa dihukum Pdana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Erly Soelistyarini di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (16/12/2024).

Atas putusan tersebut, baik JPU Siska Chistina dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan terdakwa, menerima putusan tersebut.
“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Siska.

Sebelum sidang ditutup, Majelis Hakim memperingkatkan terdakwa, agar tidak mengulangi perbuatnya lagi. Kasian sama istri dan keluarga mu.

Untuk diketahui perkara ini bermula, saat
Fiqih yang ditunjuk kantornya sebagai mentor magang mahasiswi itu melakukan pelecehan, lebih dari satu kali. Pertama pada Oktober 2023. Ketika itu dia mengajak VKS untuk naik ke lantai empat gedung kantor. Fiqih meminta pendapat apakah tempat tersebut cocok untuk dijadikan kafe atau tidak. Setelah berpendapat bahwa tempat itu cocok untuk kafe, VKS mengajak terdakwa turun. Dia takut karena hanya berdua di situ. Namun, Fiqih kemudian melecehkan korban. Korban sempat melawan dengan mendorong badan terdakwa.

Berselang sebulan, Fiqih kembali mengulangi perbuatannya. Modusnya, dia mengajak korban naik ke lantai empat untuk menata barang suvenir di lemari. Saat berdua, Fiqih melecehkan korban. Masih pada bulan yang sama, terdakwa kembali melecehkan korban di lantai empat. Korban mendorong badan terdakwa lalu bergegas lari ke lantai bawah.

Atas perbuatan terdakwa Fiqih Arfani, JPU Siska Chistina mendakwa dengan Pasal Pasal 289 KUHP dan Pasal 6 Ayat (1) UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP serta di tuntut dengan Pidana Penjara selama satu tahun. TOK

Kajati Jatim Hadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, bersama para pejabat utama Kejati Jatim dan Kajari se-Surabaya Raya menghadiri Sidang Penetapan Perwalian Anak di Pendopo Kabupaten Mojokerto, Senin (16/12/2024).

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama Pengadilan Agama Kabupaten Mojokerto, Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto, dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera.

Sidang ini merupakan langkah konkret dalam memberikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak anak, terutama anak-anak yang berada di bawah naungan LKSA. Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga demi memastikan perlindungan dan kesejahteraan anak-anak yatim piatu, sebagai generasi penerus bangsa.

Proses penetapan perwalian ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menegaskan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021. Kajati Jatim memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan Pengadilan Agama yang telah menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.

Selain sidang, juga dilaksanakan penyerahan simbolis penetapan perwalian kepada pengurus LKSA Yatim Sejahtera, Dusun Kembangbelor, Kecamatan Pacet, serta penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai bentuk jaminan hak sipil anak-anak.

Dr. Mia Amiati berharap kegiatan ini menjadi teladan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di wilayah Jawa Timur, sekaligus memperkuat posisi kejaksaan sebagai lembaga yang humanis, transparan, dan terpercaya di masyarakat.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama, demi mewujudkan masa depan generasi penerus bangsa yang cerah,” ujarnya.

Sinergitas antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama diharapkan terus terjalin untuk meningkatkan kinerja dalam pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan perlindungan lebih. TOK/*

Betonisasi Bringinbendo – Sidodadi Siap Dikuliti Komisi C DPRD Sidoarjo

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Menindaklanjuti paket pekerjaan peningkatan jalan Bringinbendo-Sidodadi nominal Rp.4.107.295.190 yang di kerjakan CV. Sinergi Lima Empat, Heru mewakili Ketua LSM GAS (Gerakan Arek Sidoarjo) Abdul Manan, jumat siang (13/12) melayangkan surat no. 01/02/LSM GAS/JATIM/12/2024 pada Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Heru saat ditemui mengatakan “paket pekerjaan betonisasi Bringinbendo-Sidodadi layak disikapi, diamnya dinas terkait memaksa kami harus menempuh jalan ini, untuk kebaikan dan sehatnya pembangunan Sidoarjo lepas dari praktik kolusi, nepotisme dan korupsi dan sesuai dengan jargon kami ‘Jaga Sidoarjo’. Jalan ini kami tempuh karena aturan main paket dalam tahun berjalan belum bisa dilaporkan apalagi paket tersebut memang masih proses, namun dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pencegahan bisa masuk di fase ini.

Jelasnya kami akan langsung pada komisi yang menangani yaitu Komisi C membidangi pembangunan dan pengawasan. Khusus di bidang pencegahan ini memang masih lemah di Sidoarjo, praktek-praktek penyimpangan dan kecurangan pada pengadaan barang dan jasa utamanya. Jargon ‘Jaga Sidoarjo’ jadi konsen kami sebagai masyarakat peduli Sidoarjo, di bidang pencegahan juga bisa menyelamatkan kerugian negara yang disebabkan dugaan kecurangan tersebut dan tentunya bisa memberikan pembelajaran pada masyarakat perlunya peran serta kepedulian mengawal Sidoarjo menuju lebih maju.

Masuknya surat tersebut dapat memanggil seluruh pihak terkait mulai dari dinas terkait, kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK atau PPKom) hingga konsultan pengawas dan pelaksana pekerjaan tersebut. Tentunya kami ucapkan terima kasih dan apresiasi pada rekan-rekan wartawan / jurnalis khususnya yang tergabung di JOSS (Jurnalis Online Siber Sidoarjo) yang ikut mengawal dari awal hingga masuk di fase ini.

kami berharap jangan pernah lelah dan bisa tetap mengawal menuju Sidoarjo maju”, tegas Heru pada awak media (13/12/2024).

Surat tersebut diterima langsung oleh petugas Ibu Retno. Tidak heran langkah yang diambil oleh Heru cukup tegas, sejak awal pemberitaan Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Dwi Eko Saptono memang tidak merespon, begitupun dihubungi awak media via pesan whatsapp. carlo