Timur Pos

Rayakan Ultah, Andreas Babak Belur Dihajar Jemy Peno di Resto Maem’uk

Surabaya, Timurpos.co.id – Pesta ulang tahun yang seharusnya berlangsung meriah berubah menjadi ajang adu jotos. Seorang pria bernama Jemy Peno, anak dari Martin Peno, kini harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menganiaya Andreas Tanuseputra di sebuah restoran kawasan elite Kota Surabaya.

Insiden tersebut terjadi saat pesta ulang tahun Andreas di Restoran Maem’uk, Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya, pada 17 Juni 2025 dini hari.

Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (8/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Yuyun Dwi Prihandini, yang turut hadir saat peristiwa pemukulan terjadi.

“Saat itu kami lagi minum bir. Tiba-tiba terjadi pemukulan, tapi saya tidak tahu siapa yang mulai dulu karena kejadian sudah lama,” ujar Yuyun di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, suasana awalnya berlangsung santai hingga Andreas menegur Jemy karena menggoda dirinya. “Andreas sempat bilang, ‘jangan resek’, saat Jemy bercanda dengan saya. Setelah itu langsung terjadi pemukulan, sangat cepat,” ungkapnya.

Ia menambah, bahwa mendengar sudah ada perdamaian.

Dalam rekaman CCTV yang diputar di persidangan, tampak suasana gaduh sesaat sebelum Jemy melayangkan pukulan ke arah wajah Andreas.

Atas keterangan saksi Terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pemeriksaan terdakwa, bahwa pada intinya telah mengakui kesalahan dan merasa menyesal. “Akibat kejadian ini kehidupannya terasa terganggu, dikarnakan anak-anak sudah besar dan bersekolah, ” Kata Jemy di hadapan majelis hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (8/10).

Berdasarkan surat dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Senin malam (16/6/2025) ketika Andreas bersama beberapa rekannya, termasuk Yuyun, merayakan ulang tahun di restoran tersebut. Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy datang bersama tiga temannya dan bergabung di meja Andreas.

Dalam suasana santai itu, Jemy sempat menggoda Yuyun dengan mencubit dan menjentikkan jarinya hingga membuat Yuyun marah. Andreas kemudian menegur Jemy agar bersikap sopan, namun teguran itu justru memicu emosi.

“Terdakwa langsung berdiri dan memukul wajah korban bertubi-tubi. Akibatnya, korban mengalami memar dan bengkak di bagian dahi,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Hasil visum dari dr. Fakhrurizal Amin di RS Mayapada Surabaya menunjukkan adanya tiga memar akibat kekerasan tumpul di bagian dahi korban. Meski luka tersebut tidak menyebabkan cacat berat, korban sempat merasakan sakit kepala dan nyeri selama beberapa hari.

Atas perbuatannya, Jemy Peno didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Tok

Seluruh Korban Reruntuhan Gedung Ponpes Al Khoziny Ditemukan, Operasi SAR Resmi Ditutup

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pencarian dan evakuasi korban reruntuhan gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny di Sidoarjo resmi dinyatakan selesai. Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Mayjen Budi Irawan memastikan seluruh korban telah ditemukan setelah sembilan hari proses pencarian tanpa henti. “Alhamdulillah, kita telah temukan seluruh jenazah. Diperkirakan sebelumnya ada 63 korban tertimbun reruntuhan. Saat ini lokasi sudah rata dengan tanah dan sangat kecil kemungkinan masih ada jenazah di sana,” ujarnya dalam konferensi pers di Posko Utama, Selasa (7/10).

Dari hasil pendataan, tercatat 61 jenazah utuh dan tujuh bagian tubuh (body part). Namun, kepastian identitas korban masih menunggu hasil identifikasi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri. “Kami yakin tujuh body part tersebut merupakan bagian dari korban yang sama. Nanti hasil akhir akan disampaikan oleh DVI,” ujar Budi Irawan.

Sementara itu, Direktur Operasi Basarnas Laksamana Pertama TNI Yudhi Bramantyo melaporkan bahwa hingga hari kesembilan operasi, total telah terkumpul 67 kantong jenazah, termasuk delapan body part. “Total korban terevakuasi sebanyak 171 orang, terdiri dari 67 meninggal dunia termasuk delapan body part dan 104 orang selamat,” katanya.

Menanggapi adanya perbedaan angka di lapangan, Budi Irawan menegaskan bahwa hal itu hanya disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan antara BNPB dan Basarnas. “Basarnas menghitung berdasarkan jumlah kantong jenazah, sedangkan kami di BNPB menghitung korban utuh maupun bagian tubuh terpisah. Jadi tidak ada perbedaan data,” tegasnya.

Tim DVI Polda Jawa Timur, melalui Kompol Naf’an, menyampaikan bahwa proses identifikasi masih berlangsung selama 24 jam secara bergiliran. Hingga Selasa pagi, 17 korban telah berhasil diidentifikasi, dengan 51 sampel DNA korban dan 58 data pembanding keluarga yang sudah terkumpul.

BNPB mengonfirmasi bahwa fase pertama operasi di lokasi kejadian resmi ditutup setelah dipastikan tidak ada lagi korban tambahan. Penanganan selanjutnya akan memasuki masa transisi, diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dengan BNPB tetap memberikan pendampingan.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur Gatot Soebroto menegaskan komitmen Pemprov dan Pemkab Sidoarjo dalam mendampingi pemulihan pascakejadian. Ia menyebut Gubernur Jawa Timur terus memantau perkembangan di lapangan dan RS Bhayangkara, serta mengerahkan OPD teknis untuk membantu proses penanganan korban dan identifikasi DVI.

Di akhir konferensi pers, Budi Irawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur SAR, TNI, Polri, BPBD, relawan, dan Prof. Muji dari ITS yang turut berperan dalam proses evakuasi. “Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak. Anda tidak sendiri, kami akan terus mendampingi hingga seluruh kegiatan selesai,” tuturnya. (carlo)

Dedy Prasetyo, Legal Darmo Hill: Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Polemik Klaim Pertamina

Surabaya, Timurpos.co.id – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya, kembali memanas. Hal ini menyusul klaim yang diajukan oleh Pertamina ke ATR/BPN 1 Surabaya berdasarkan dokumen peninggalan kolonial Belanda, eigendom verponding No. 1278, yang disebut mencakup wilayah Wonokitri, termasuk sebagian area Darmo Hill.

Menanggapi hal tersebut, Dedy Prasetyo, SH, MH, selaku kuasa hukum atau legal dari Darmo Hill, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi hak para penghuni.

“Kami sadar banyak penghuni yang resah. Kami pun merasakan hal yang sama. Sudah banyak masyarakat yang menjadi korban karena BPN tidak bisa menjalankan fungsinya, terutama ketika warga hendak memperpanjang atau balik nama sertifikat,” ujar Dedy, Senin (7/10/2025).

Dedy menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan pihaknya di BPN 1 Surabaya, status lahan Darmo Hill tidak diblokir, melainkan hanya terindikasi sebagai bagian dari eigendom verponding lama.

“Lahan kami hanya sekitar 20 hektare, termasuk tanah milik Pemkot Surabaya seperti fasilitas umum (fasum). Kalau klaim Pertamina mencapai 220 hektare, berarti kawasan seperti Mal Sutos dan Hotel Shangri-La juga termasuk,” tegasnya.

Menurut Dedy, permasalahan ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak tahun 2015, klaim Pertamina sudah pernah muncul. Namun, BPN 1 Surabaya masih memberikan pelayanan administratif kepada warga, seperti perpanjangan dan balik nama sertifikat. Baru pada pertengahan tahun 2025, pelayanan tersebut dihentikan.

“Padahal, sebagian besar penghuni sudah memiliki surat resmi seperti SHM atau SHGB. Jadi aneh jika sekarang muncul klaim baru dengan dasar dokumen kolonial yang seharusnya sudah tidak berlaku lagi. Kami harap BPN bersikap konsisten,” tambahnya.

Terkait adanya sejumlah warga yang memilih menempuh jalur politik dengan menggandeng partai PSI, Dedy menilai hal itu merupakan hak pribadi masing-masing. Namun, pihaknya menegaskan Darmo Hill akan tetap fokus melalui proses hukum.

Sementara itu, keresahan warga semakin meningkat. Sertifikat yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan kini seolah tak bernilai. Beberapa warga mengaku tidak dapat mengurus roya (pencoretan hak tanggungan) atau take over kredit ke bank lain karena status lahan dianggap “terblokir”.

“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah ditolak. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” keluh Suryo Purnomo, Ketua RT 04 Darmo Hill.

Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi tersebut dapat menimbulkan kepanikan dan menurunkan harga tanah.

“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” pungkas Suryo. Tok

Kuasa Hukum PT Lintas Cindo Soroti Dugaan Kecurangan Lelang Aset oleh Bank BNI

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara gugatan perdata yang melibatkan PT Lintas Cindo Bersama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, penggugat melalui kuasa hukumnya, Yafeti Waruwu, menghadirkan dua orang saksi fakta yakni Ni Putu Shanti selaku Kepala Gudang serta Mashudi yang bertugas sebagai security.

Gudang yang menjadi objek sengketa tersebut berlokasi di Kompleks Pergudangan Suri Mulia, Jalan Raya Margomulyo No. 44 Blok C 3, Desa/Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, Jawa Timur.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Shanti yang telah bekerja sejak tahun 2010 di PT Lintas Cindo Teknik Bersama perusahaan yang bergerak di bidang produksi korek gas merek Fighter menyatakan bahwa gudang tersebut merupakan milik Thio John Herryanto Sutekno kakak-beradik dan masih aktif digunakan untuk kegiatan usaha.

“Gudang ini masih berjalan dan aktivitas produksi tetap ada,” terang Shanti di persidangan.

Shanti juga menambahkan bahwa pernah ada pihak yang menawar gudang tersebut dengan harga mencapai Rp 21 miliar, bahkan belakangan ia mendengar kabar nilai objek dua kapling gudang ditaksir sekitar Rp 27 miliar.

Lebih lanjut, Shanti menyebutkan dirinya pernah mengetahui ada pihak dari Bank BNI yang datang ke lokasi. Namun, pertemuan itu hanya sebatas melihat-lihat, mengambil foto, serta menanyakan fasilitas PLN dan air dan tidak pernah melihat instansi dari KJPP Lafief, Hanif dan Rekan yang menilai obyek tersebut.

“Kalau terkait lebih jauh soal kredit dari BNI, saya tidak tahu. Yang saya tahu hanya sebatas ada kunjungan itu,” ujarnya.

Saksi Shanti tegaskan bahwa pada 1 Maret 2024, ia hanya melihat pihak BNI yang datang, sedangkan pihak lain tidak ada. Ia juga menambahkan bahwa hari itu saya sedang cuti, jadi tidak tahu ada kegiatan apa tapi sesuai laporan sekuriti dalam catatan tamu datang hanya karyawan Bank BNI.

Usai sidang kuasa hukum penggugat, Yafeti Waruwu, memaparkan adanya indikasi kecurangan dalam proses lelang yang dilakukan oleh pihak Bank BNI.

Menurut Yafeti, aset jaminan yang dilelang justru dijual jauh di bawah harga pasar. Hal itu diungkapkan dalam keterangan saksi fakta pada persidangan yang berlangsung, Selasa (07/10/2025).

“Saksi security tadi menyatakan bahwa hanya pihak Bank BNI yang hadir, tidak ada pihak lain. Artinya ada dugaan data pemalsuan mengenai kehadiran dalam proses tersebut,” jelas Yafeti saat diwawancarai awak media.

Dalam bukti apraisal yang ditunjukkan di pengadilan, Bank BNI pada 1 Maret 2024 menetapkan nilai likuidasi aset sebesar Rp15 miliar. Padahal menurut penilaian pasar, harga sebenarnya mencapai Rp27 miliar.

“Kerugian klien kami jelas sangat besar. Bahkan saksi juga menyatakan ada pihak yang serius ingin membeli aset tersebut seharga Rp21 miliar. Namun, Bank BNI menolak dan justru tetap melepasnya dengan harga Rp15 miliar,” tegasnya.

Kuasa hukum penggugat juga menyinggung penilaian sebelumnya pada tahun 2020. Saat itu, apraisal dari seorang ahli atas permohonan Bank BNI, KJPP Iwan Bahrun, menetapkan harga pasar aset sebesar Rp25 miliar nilai likuidasi 20 miliar.

“Kalau tahun 2020 saja nilainya Rp25 miliar, mengapa di tahun 2024 justru diturunkan menjadi Rp15 miliar? Jelas ada kejanggalan. Harga seharusnya naik, bukan malah turun drastis,” ungkap Yafeti.

Dalam pernyataannya, Yafeti berharap agar majelis hakim benar-benar menilai fungsi dan dasar hukum dari proses lelang, bukan sekadar prosedur formalitas.

“Kami meminta hakim mempertimbangkan nilai dasar aset. Jangan sampai ada pihak lain yang juga menjadi korban praktik kecurangan dalam pelelangan aset seperti ini,” pungkasnya.

Sementara itu Septyan Eka Putra kuasa hukum Wahyudi Prasetyo menyoroti keterangan saksi bernama Santi yang menyebutkan bahwa objek perkara berada di Pergudangan Suri Mulya Blok C3. Menurut Septyan, keterangan tersebut berbeda dengan apa yang tertuang dalam posita maupun petitum gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.

Selain itu, Septyan juga menegaskan bahwa terdapat kekeliruan dalam penyebutan pemenang lelang. “Saksi menyatakan bahwa pemenang lelang adalah Aldo. Padahal yang benar adalah Wahyudi Prasetyo,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat menekankan, sejak awal persidangan dimulai mulai dari pembacaan gugatan hingga agenda saksi, pihak penggugat belum pernah melakukan renvoi atau perbaikan gugatan terkait adanya perbedaan objek perkara.

“Apabila penggugat berencana mengajukan renvoi, maka kami selaku kuasa hukum dari Wahyudi Prasetyo selaku turut tergugat II akan menyatakan keberatan. Karena berdasarkan aturan hukum, renvoi atau perbaikan gugatan hanya dapat diajukan sebelum pihak tergugat maupun turut tergugat menyampaikan jawaban atas gugatan,” tegas Septyan.. Tok

Pelaku Pencurian Kabel Tertangkap Tangan di Kedurus, Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id– Aksi pencurian kabel kembali terjadi di wilayah Surabaya. Seorang pria bernama Mikhel, warga Jakarta, diduga menjadi pelaku pencurian kabel bawah tanah di kawasan Kedurus Dukuh IV, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Selasa (7/10/2025) siang.

Menurut informasi di lapangan, pelaku sempat mengambil kabel berukuran 200 dan 80 mm dengan panjang sekitar 100 meter. Aksi tersebut diketahui warga sekitar dan sejumlah awak media yang sedang berada di lokasi.

Salah satu rekan media yang berusaha menghentikan aksi tersebut mengatakan, pelaku langsung berusaha melarikan diri begitu diketahui mengambil kabel dari area tersebut.

“Dia sudah sempat potong kabel dan mau bawa pergi, tapi kami sempat lihat dan langsung teriak. Pelaku lari ke arah gang,” ujar salah satu saksi di lokasi.

Petugas keamanan dan warga sekitar segera berkoordinasi untuk mengejar pelaku. Barang bukti berupa potongan kabel kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dari Polsek Karangpilang, melalui kanit Reskrim, Lutfi menegaskan belum ada laporan mas. M12

Tim SAR Lanjutkan Pencarian Sampai Tidak Ada Korban Ditemukan

Sidoarjo, Timurpos.co.id – Pencarian korban runtuhnya bangunan mushola Ponpes Al Khoziny Buduran terus berlanjut. Senin (6/10), memasuki hari ke delapan tim SAR gabungan mengevakuasi para korban. Tercatat korban mencapai 170 orang sejak musibah itu terjadi pada Senin 29 September kemarin. Basarnas merinci jumlah korban selamat 104 orang, meninggal dunia 66 orang. Dihari kedelapan pukul 23.00, tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi 13 korban dalam keadaan meninggal dunia. Korban ke 13 ditemukan pukul 21.03 Wib.

Senin sore, (6/10),  Kepala Basarnas Marsda Mohammad Syafii melihat langsung proses pencarian korban yang sedang berlangsung. Ia mengatakan pencarian akan terus berlangsung selama 24 jam. Pencarian tidak akan berhenti sampai tidak ada lagi korban yang ditemukan. Ia akan menyatakan operasi itu selesai jika lokasi kejadian sudah benar-benar bersih. Ia sendiri tidak bisa memastikan kapan operasi itu selesai. Ia katakan operasi bisa selesai malam hari ini namun juga bisa besok pagi atau besok siang.

“Kalau benar-benar lokasi itu sudah bisa kita clearkan, saat itu kita dari Badan Nasional sudah bisa mendekler (mengumumkan) bahwa operasi yang dilakukan oleh Badan SAR Nasional bisa dinyatakan selesai,” ucapnya.

Ia juga katakan proses evakuasi akan tetap dilakukan dengan kehati-hatian. Alat berat akan digunakan penuh dengan perhitungan untuk mencacah reruntuhan. Pasalnya bangunan beton yang runtuh masih menyambung dengan bangunan lainnya.

“Material reruntuhan ini masih terkoneksi dengan bangunan disebelah, masih membutuhkan cuting terhadap struktur reruntuhan ini,”ujarnya.

Marsda Mohammad Syafii mengatakan operasi musibah runtuhnya bangunan mushola Ponpes Al Khoziny menjadi operasi khusus. Semua instansi terlibat didalamnya. Instansinya sendiri sudah mengumumkan bahwa operasi kali ini akan diperpanjang. Secara aturan perpanjangan bisa dilakukan per tiga hari. Namun jika korban sudah tidak ditemukan maka operasi yang dilakukan Basarnas akan dihentikan. Ia katakan operasi bisa saja berlanjut oleh instansi lainnya seperti BNPB maupun Kementerian Sosial.

“Sebenarnya kita memiliki ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh Badan SAR Nasional bahwa operasi normal dilaksanakan selama tujuh hari, itu kalau dilaksanakan secara mandiri, tapi operasi yang kita laksanakan ini sudah menjadi operasi khusus,”ucapnya. (carlo)

Siapa Dibalik CV Cipta Karya Mandiri, Hingga APH Ragu Menindak Dugaan Pelanggarannya? 

Surabaya, Timurpos.co.id – Proyek pembangunan saluran U-Ditch dengan cover beton bertulang di kawasan Kecamatan Gayungan–Ketintang–Jetis Seraten, Surabaya, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp9.605.482.506 yang digarap CV Cipta Karya Mandiri di bawah naungan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Pemkot Surabaya dari APBD 2025 ini diduga penuh kejanggalan dan penyimpangan teknis di lapangan, namun sayangnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan abai. Senin (6/10).

Hal ini terungkap saat Timurpos.co.id mencoba mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut, baik dari Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi hingga Kejari Surabaya tidak ada respon.

Senada pihak kontraktor ataupun pengawasan proyek, bahkan inspektorat Pemkot Surabaya, juga tak bergeming. Dari penelusuran dari beberapa sumber proyek tersebut dibawah kendali H. Yusuf yang merupakan pemain proyek di Surabaya.

Ini merupakan preseden buruk pekerjaan proyek gorong-gorong, dengan apatisnya APH ataupun Dinas terkait mengingat proyek yang menelan anggaran sekitar Rp. 9,6 milaar sarat masalah.

Perlu diperhatikan bahwa, pantauan di lokasi, sejumlah box culvert dan cover beton tidak terpasang dengan rapi. Bahkan, beberapa cover hanya diletakkan tanpa penguncian sempurna, hingga ada yang tampak menggantung di atas air. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena rawan ambles.

Ironisnya, meski proyek belum rampung, genangan air dan endapan lumpur sudah terlihat memenuhi saluran. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kualitas perencanaan serta sistem drainase yang seharusnya bisa mencegah banjir.

Papan proyek yang terpasang juga tak mencantumkan nilai kontrak secara jelas, hanya menyebut pekerjaan dilakukan oleh CV Cipta Karya Mandiri melalui Dinas SDABM Pemkot Surabaya. Fakta ini menambah tanda tanya terkait transparansi, pengawasan, dan kualitas pekerjaan.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, pihak kontraktor CV Cipta Karya Mandiri enggan memberi keterangan. Sementara itu, Humas Pemkot Surabaya, Indri, justru menyarankan agar menghubungi nomor pengaduan yang tercantum di papan proyek (Hotline 0812-5250-0322). Namun, nomor tersebut tak kunjung merespons

Warga sekitar mengeluhkan lambannya progres. Galian yang dibiarkan terbuka membuat akses jalan lingkungan terganggu dan membahayakan pengendara, terutama di malam hari.

“Kalau cuma ditutup asal-asalan begini, nanti bisa longsor atau amblas. Kami khawatir karena sering dilewati anak-anak kecil,” ujar Suyatno, warga Jetis Seraten.

Namun, nomor tersebut, saat dihubungi tak kunjung merespons. Kini publik bertanya-tanya apakah pihak-pihak terkait tidak melakukan tindakan tegas terhadap perkara tesebut. Tok

Kitty WNA Asal Belanda Terancam Hukuman Seumur Hidup Penjara 

Surabaya, Timurpos.co.id – Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Kitty Van Reimsdijk diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparman dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkiat perkara kepemilikan narkotika jenis kokain 4,699 gram dan serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram. Kini Kitty diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda keterangan saksi penangkap. Senin (6/10).

Dua saksi dari Polrestabes Surabaya, yakni Rico Pramana Kusuma dan Hari Santoso, dihadirkan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ferdinan Marcus Leader.

Dalam keterangannya, saksi mengungkapkan bahwa hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Kemudian kita tindaklanjuti dengan penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika oleh seorang WNA di kawasan Mulyorejo, Surabaya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di Lobi Apartemen Educity H Building, Kalisari, Mulyorejo, Kota Surabaya.

“Barang bukti yang ditemukan antara lain lima bungkus kertas putih berisi serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam,” ujar saksi di hadapan majelis hakim.

Saksi menambahkan, dari hasil interogasi, terdakwa mengaku membeli kokain tersebut dari seorang bepenangkapa ACE (DPO) warga negara Belanda, seharga 5 euro. Namun, terdakwa menegaskan bahwa narkotika itu digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.“

“Terdakwa mengaku digunakan sendiri untuk pengobatan dan tidak untuk diedarkan,” jelas saksi.” Kata.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Samsoel Arifin, mempertanyakan kondisi kliennya saat ditangkap. “Apakah dalam keadaan sakau?” tanya Samsoel.

Saksi kemudian menjawab tegas, “Tidak, waktu kami tangkap terdakwa berada di lobi apartemen dalam kondisi sadar.”

Majelis hakim turut menanyakan kemungkinan terdakwa terlibat jaringan peredaran narkotika internasional. Namun, saksi menyatakan bahwa hingga kini tidak ditemukan bukti yang mengarah ke dugaan tersebut.

“Tidak ada barang bukti lain, Yang Mulia, sesuai dengan surat dakwaan,” tegas saksi di persidangan.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, selain ditemukan serbuk kokain dengan berat 4,699 gram, plastik berisi serbuk cokelat jenis Dismethyltryptamine (DMT) seberat 0,863 gram, serta bungkus plastik paket dan sebuah iPhone 14 warna hitam, petugas juga 20 (dua puluh) bungkus plastik berisi serbuk putih (ketamin) dengan berat total netto ± 19,333 gram

Bahwa Terdakwa KITTY VAN RIEMSDIJK, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar serta persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

menyatakan bahwa barang tersebut mengandung bahan aktif ketamin, yaitu obat keras dengan efek anestesi (obat bius), bukan termasuk narkotika atau psikotropika, namun tergolong dalam daftar obat keras.

Atas perbuatan terdakwa Kitty, JPU mendakwa Pasal berlapis (primer, subsidair, lebih subsidair) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tok

SDIT Al Huda Bawean Gersik Raih Empat Juara di Ajang Robotik Internasional Malaysia

Malaysia, Timur posisi.co.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan sekolah di kabupaten Gresik, SDIT Al Huda Bawean unggul dalam ajang 15th World Robotic for Peace Competition 2025 yang diselenggarakan oleh IRTC (International Robotic Training & Competition) di Malaysia. Dalam kompetisi berskala internasional ini, tim robotik SDIT Al Huda Bawean berhasil mengharumkan nama Indonesia, khususnya Pulau Bawean Gresik, dengan menyabet empat gelar juara sekaligus.

Kompetisi internasional ini berlangsung di Alamis Hotel Kuala Lumpur (4/10), tepatnya di Gedung B lantai 11, Sultan Ballroom, dan diikuti oleh berbagai peserta dari sejumlah negara di Asia dan dunia. Dalam ajang bergengsi tersebut, SDIT Al Huda Bawean berhasil mengharumkan nama Indonesia dengan menorehkan empat gelar juara internasional sekaligus, yaitu Juara 1 Kategori Robot Sumo 1Kg, Juara 1 Kategori Soccer 250grm, Juara 2 Kategori Soccer 250grm, Juara 2 Kategori Robot Soccer Berkaki

Prestasi ini diraih oleh dua siswi berprestasi, yaitu Ananda Faiqotur Riyasah Izziyah dan Ananda Aqila Fauzi. Kepala SDIT Al Huda Bawean Rissky Wahyu Saputra menyampaikan rasa bangga dan syukur yang mendalam atas pencapaian luar biasa ini.

“Alhamdulillah, prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa anak-anak dari pulau juga mampu bersaing dan menang di tingkat dunia. Dengan semangat belajar, kerja keras, dan doa, mereka membuktikan bahwa keterbatasan bukan penghalang untuk berprestasi. Semoga menjadi inspirasi bagi seluruh siswa untuk terus berkarya dan berinovasi,” ujar beliau.

Sementara itu, Ketua Yayasan Darul Fikri, Ustadzh Elia Puspa, turut memberikan apresiasi penuh atas dedikasi seluruh tim.

“Kami sangat bersyukur dan bangga. Ini bukan hanya kemenangan bagi sekolah, tetapi juga kemenangan bagi masyarakat Bawean. Terima kasih kepada seluruh pembina, pelatih, dan para wali murid yang telah memberikan dukungan penuh. Prestasi ini adalah tonggak penting dalam mewujudkan generasi unggul dari pulau yang siap bersaing di kancah global,” ungkapnya.

*Ungkapan Para Juara*
Dalam suasana penuh haru dan bangga, kedua juara internasional dari SDIT Al Huda Bawean juga menyampaikan kesan dan ungkapan syukurnya.

Faiqotur Riyasah Izziyah mengungkapkan rasa bahagianya setelah berhasil meraih juara di kancah dunia.

“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur bisa membawa nama SDIT Al Huda dan Pulau Bawean ke ajang internasional. Awalnya sempat gugup, tapi doa dan semangat dari guru-guru serta orang tua membuat saya yakin. Saya ingin terus belajar agar bisa membuat robot yang lebih hebat lagi.”

Sementara Aqila Fauzi juga menyampaikan rasa syukur dan semangatnya.

“Rasanya luar biasa bisa berdiri di panggung internasional. Kami tidak menyangka bisa membawa pulang empat piala. Terima kasih kepada ustadz pembimbing dan teman-teman yang selalu mendukung. Semoga ke depan kami bisa terus berprestasi dan membawa nama baik Bawean di dunia.”
Dukungan dan Syukur dari Wali Murid

*Kebahagiaan kedua Orang Tua Siswa*

“Kami tidak menyangka anak-anak kami bisa berkompetisi hingga tingkat internasional dan membawa pulang juara. Terima kasih kepada para ustadz pembimbing yang dengan sabar dan tekun mendampingi. Semoga prestasi ini menjadi langkah awal menuju masa depan yang lebih gemilang,” tutur para orang tua dengan penuh rasa haru.

*Prestasi yang Diakui Nasional dan Berpeluang Global*
Ajang World Robotic for Peace Competition ini telah terdaftar resmi di Puspresnas (Pusat Prestasi Nasional) Indonesia, sehingga capaian SDIT Al Huda Bawean mendapatkan pengakuan resmi dari lembaga nasional. Keberhasilan ini menjadi modal penting bagi para siswa untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah-sekolah unggulan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

Dengan slogan “SDIT AL HUDA BAWEAN From the ISLAND to the WORLD,” kemenangan ini bukan yang pertama. Sebelumnya pada tahun 2024 SDIT Al Huda Bawean berhasil menyabet Gold Medal dalam ajang International YISF (Youth International Science Fair) dalam bidang Science melalui lima perwakilan siswanya. Kemenangan ini menjadi ajang sekolah di kepulauan mampu berinovasi, dan bersaing di panggung dunia. Tok

Blokir Lahan 220 Hektare di Darmo Hill Atas Permintaan Pertamina, Warga Resah: Sertifikat SHM Jadi Tak Bernilai

Foto: Miniatur Darmo Hill Surabaya

Surabaya – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Darmo Hill, Surabaya Barat, terus bergulir panas. Sejak ATR/BPN I Surabaya memblokir lahan seluas 220,4 hektare di wilayah Wonokitri atas permintaan Pertamina, para penghuni perumahan elite itu merasa kehilangan kepastian hukum atas tanah mereka sendiri. Senin (6/10).

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang selama ini menjadi simbol legalitas dan jaminan keuangan, kini seolah tak lagi bernilai. Sejumlah warga mengaku tak bisa mengurus roya (pencoretan hak tanggungan setelah utang lunas), bahkan pengajuan take over kredit ke bank lain pun ditolak karena status lahan dianggap “terblokir”.

“Sekarang jangankan roya, mau take over ke bank lain saja sudah mental. Sertifikat yang seharusnya bernilai, jadi seperti kertas biasa,” ujar Suryo Purnomo, warga Darmo Hill yang juga Ketua RT 04, Minggu (6/10/2025).

Sebagai bentuk protes, warga berencana memasang spanduk besar di lingkungan perumahan, menuntut kejelasan status lahan mereka. Namun di sisi lain, mereka khawatir aksi itu justru memicu kepanikan dan menurunkan harga tanah.

“Kami serba salah. Kalau diam, seolah membiarkan hak kami diambil. Kalau ribut, harga tanah bisa jatuh,” kata Suryo.

Suryo bercerita, ia membeli kavling Darmo Hill pada 1999 dari PT Dharma Bhakti Adijaya, saat status tanah masih Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perorangan dengan masa berlaku 20 tahun. Dua tahun sebelum habis masa HGB, ia mengurus peningkatan status menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan semua proses dinyatakan sah oleh ATR/BPN I Surabaya.

Namun, sejak September 2024, warga dikejutkan dengan kabar bahwa lahan Darmo Hill diblokir setelah Pertamina mengklaim kepemilikan berdasarkan eigendom verponding nomor 1278 — bukti hak atas tanah warisan era kolonial Belanda.

Padahal, yang saya tahu tanah ini dulunya milik TNI dan pernah digunakan untuk pemancar Angkatan Laut. Setelah itu ditukar guling dengan pihak pengembang. Kawasan ini juga sudah padat penduduk sejak lama,” tambahnya.

Warga Khawatir Tak Bisa Wariskan Aset

Hal serupa disampaikan Gunawan Nyotowidjojo, warga lain yang mengaku mendengar kabar ini pertama kali dari calon pembeli rumah yang mundur setelah tahu tanah di Darmo Hill disebut bagian dari klaim Pertamina.

“Padahal semua pembelian di sini resmi lewat akta notaris. Ada HGB, ada juga SHM. Tapi sekarang calon pembeli takut karena katanya lahan ini masih ‘abu-abu’,” ujarnya.

Keresahan pun menjalar cepat. Warga yang dulu sibuk dengan urusan pekerjaan kini lebih sering berkumpul untuk membahas masa depan tanah mereka. Banyak yang khawatir, jika polemik ini tidak segera selesai, aset yang dibangun puluhan tahun akan sulit dijual maupun diwariskan ke anak cucu.

Tanggapan Pertamina melalui Unit Legal Pertanahan Regional Jawa Timur dan BPN 1 Surabaya belum memberikan penjelasan secara resmi

Untuk diketahui perkara bermula adanya klim dari pertamina berdasarkan peninggalan kolonial Belanda yang disebut eigendom verponding No. 1278, yang menurut perusahaan mencakup area di Wonokitri, termasuk sebagian lahan Darmo Hill. Hingga warga mengeluhkan pelayanan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) 1 Surabaya dengan adanya perkara tersebut. Tok