Surabaya, Timurpos.co.id – Yulius Kurniawan warga Rungkut Asri Tengah Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Penggelapan dengan Jabatan yang merugikan PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645 di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (24/06/2024).
Dalam surat dakwaan JPU Yulistiono mengatakan, bahwa terdakwa Yulius Kurniawan berkerja sebagai marketing sejak tanggal 1 Oktober 2019 di PT.Emitraco Transportasi Mandiri di Jln.Margomulyo No.44 Blok E7 – E8 (Surimulia Warenhouse Complex) Surabaya, yang bergerak dibidang jasa pengurusan transportasi (JPT), antara lain : eksport dan import, trucking, jasa gudang dan depo serta ekspedisi kapal laut, dengan legalitas berdasarkan Akta Pendirian Nomor : 06 tanggal 11 Maret 2019 yang disahkan oleh Notaris Devi Chrisnawati, SH dan disahkan juga oleh Menteri Hukum Dan HAM Nomor : AHU-0014650.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 19 Maret 2019. Dengan tugas memasarkan produk perusahaan, membangun relasi dengan customer, memberikan informasi kepada bagian operasional atas order customer dan memerintahkan admin marketing untuk membuat sales order.
“Bahwa pada tanggal 30 September 2022 saksi Jeffrilin Kangin selaku Direktur PT.Emitraco Transportasi Mandiri melakukan audit keuangan perusahaan, yang mana pada waktu itu ditemukan adanya 38 invoice yang belum dilunasi sebesar Rp.522.788.645. Kemudian dilakukan pengecekkan ke para customer dan diketahui bahwa para customer telah melakukan pembayaran kepada terdakwa Yulius Kurniawan selaku marketing.” katanya.
Ia menambahkan bahwa, terdakwa Yulius Kurniawan telah memberikan rekening pribadinya kepada para customer agar para customer tersebut melakukan pembayaran ke rekening BCA an. Yulius Kurniawan atas jasa yang telah dikerjakan oleh PT.Emitraco Transportasi Mandiri dan oleh terdakwa Yulius uang tersebut tidak diberikan ke perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, yang mana seharusnya pembayaran para customer tersebut ditujukan ke rekening perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri.
Bahwa terdakwa Yulius juga memberikan sales order (nota pesanan) kepada divisi operasional untuk dikerjakan, setelah pekerjaan selesai bagian keuangan membuat invoice tagihan berdasarkan nota pesanan dan dikirim sesuai dengan alamat customer yang diberikan oleh terdakwa Yulius. Ternyata setelah ditagih bagian keuangan alamat customer dan customer tersebut fiktif antara lain :
PT. Sinergi Sinar Mentari, PT. Lawangmas,
PT. Maju Jaya, PT. Lentera Abadi, CV. Tangguh Multi Logistik.
Berdasarkan keterangan dari pihak PT.Sinergi Sinar Mentari tidak ada melakukan kerjasama dengan PT.Emitraco Transportasi Mandiri, kemudian untuk PT.Lawangmas, PT.Maju Jaya dan PT.Lentera Abadi setelah dilakukan pengecekkan ke alamat ketiga customer tersebut ternyata alamat rumah saksi Hardimas Faridianto. Sedangkan CV.Tangguh Multi Logistik menurut terdaklwa Yulius adalah milik keluarganya.
Masih kata JPU Yulistiono, berdasarkan hasil audit internal perusahaan PT.Emitraco Transportasi Mandiri telah mengalami kerugian sebesar Rp.522.788.645, kemudian atas nilai kerugian tersebut.
“Terdakwa Yulius Kurniawan telah mengembalikan uang perusahaan sebesar Rp.157.500.000,- sehingga PT.Emitraco Transportasi Mandiri masih mengalami kerugian sebesar Rp.365.288.645.
“Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan Pasal 374 KUHP,” kata,” kata JPU Yulistiono. TOK