Timurposjatim.com โ Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidhayat menilai kasus dugaan suap yang membelitnya ini penuh dengan rekayasa. Ia bahkan menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi dirinya.
Hal ini pun diungkapkannya dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (30/12/2021).
Menurut kuasa hukum terdakwa Novi, Tisโat Afriyandi kasus yang membelit bupati Novi penuh dugaan rekayasa dan upaya mengkriminalisasikan kliennya.

Hal itu dibuktikan dengan beberapa indikator yang diungkapkannya dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa. Di antaranya, yang menyebut terkait proses penangkapan terdakwa yang dilakukan sewenang-wenang dan tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan sah.
โBahwa secara nyata terdakwa tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang dari siapapun juga. Tetapi terdakwa ditangkap saat berbuka puasa,โ kata Tisโat.
Kedua, lanjut Tisโat adanya upaya pemaksaan barang bukti berupa uang Rp11 juta dari saksi Jumali (Kades) sebagai awal pengungkapan kasus ini. Padahal, dalam tuntutan JPU minta kepada majelis hakim untuk mengembalikan uang tersebut kepada saksi Jumali.
โIni yang aneh, uang Rp11 juta yang diserahkan Jumali sebagai bukti awal justru minta dikembalikan oleh JPU. Ini menunjukkan uang tersebut bukan sebagai bagian dari barang bukti tindak pidana,โ terangnya.
Tisโat pun kembali menjelaskan soal uang yang disita jaksa dalam brankas Novi. Uang tersebut dianggap tidak bisa dibuktikan oleh jaksa, sepanjang persidangan terkait dengan suap dan gratifikasi sebagaimana dalam dakwaan. Sebagaimana fakta dalam persidangan, uang itu justru terbukti sebagai uang hasil deviden terdakwa yang akan digunakan untuk membayar kebutuhan selama puasa dan lebaran.
โItu jadi titik tekan kami jika uang dalam brankas yang disita oleh aparat bukan merupakan hasil tindak pidana. Tetapi merupakan uang hasil keuntungan perusahaan milik Novi yang akan digunakan untuk membayar zakat, sembako dan kebutuhan lebaran lainnya,โ terangnya.
Tisโat menyebut sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik Bareskrim pada tanggal 9 Mei 2021 tidak disertai dengan validitas administrasi, mulai dari tidak adanya surat penangkapan, penggeledahan, hingga penyitaan. Kendati, baru dilengkapi setelah hal tersebut dilaksanakan.
โAdministrasi penyidikan baru dibuat setelah itu, tgl 10 dan 11 (Mei 2021). Lalu, dasar apa dia menangkap? kan Novi tidak OTT, itu yang menjadi kejanggalan,โ ujarnya.
Menurutnya, prosedur penangkapan serta pemeriksaan para saksi juga diarahkan oleh penyidik. Sebab, sebagian saksi dalam persidangan menyampaikan beragam fakta, mulai dari mengalami tekanan, diarahkan, hingga merasa apa yang disampaikan dalam BAP tak sesuai dengan yang dibuka dalam persidangan.
โSaksi juga mencabut BAP, karena sudah menceritakan kejadian sebenarnya dalam sidang dan tidak ada arahan dari Bupati Novi dan mengakui selama proses penyidikan ditekan dan diarahkan,โ bebernya.
Selain itu, Tisโat juga mempertanyakan perihal jejak digital forensik yang disampaikan dalam persidangan.
Ia menyatakan, tidak ada keywords dan data-data terkait perkara yang dimaksud.
โKami tuangkan juga mengenai itu, tidak memberikan kesimpulan apapun mengenai barang bukti, setiap fakta hukum yang disampaikan jaksa selalu mengaitkan peristiwa-peristiwa dan alat bukti digital, sedangkan dalam alat bukti digital tidak ditemukan apapun terkait permintaan uang, pembicaraan jual beli jabatan, dan lain sebagainya,โ pungkasnya.
Tisโat lantas menegaskan kembali perihal uang yang disita lantaran prosesnya tidak disertai prosedur hukum. Ia menyebut, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak sah karena sejak awal tidak disertai dengan surat penyitaan serta serangkaian prosedur lainnya. Bahkan, jumlah uang dalam tuntutan JPU diklaim tidak konsisten.
โTerkait penerimaan uang oleh terdakwa, pertama Rp 225 juta, lalu dalam keterangan tuntutan disebut Rp 255 juta, nah yang benar mana? Lalu, kaitannya dengan uang Rp 600 juta kan gak match juga ndak ada, rinciannya seperti apa juga gak jelas dari awal, ini apa yang dimaksud, sedangkan dalam persidangan Izza (ajudan Novi) mengakui uang dari camat-camat untuk beli mobil tapi tidak ada tindak lanjut dari penyidik, tapi mengarah ke terdakwa Novi,โ katanya.
Maka dari itu dalam pledoi Bupati Novi, ia memohon kepada majelis hakim agar dapat membebaskan terdakwa Bupati Novi dari segala tuntutan jaksa. Ia juga memohon kepada majelis hakim agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.