Foto: Ranita Ayu Fauzi dan Satpam komplek saat menjadi saksi di PN Surabaya
Surabaya, Timurpos.co.id – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seorang narapidana di Lapas Kelas II A Bogor, Priangga Sanji, diduga menjadi otak penyelundupan narkoba yang melibatkan seorang mahasiswi bernama Ranita Ayu Fauzi.
Ranita, yang hadir sebagai saksi, mengaku diminta tolong oleh Priangga untuk mengambil paket dari luar negeri yang dikirimkan dari Belanda. Paket tersebut ditujukan atas nama Eka Tjipta Widjaja di alamat CV Sumber Baru Sinar Mas, Jalan Semarang, Surabaya.
“Saya tahunya Priangga di Penjara, dia (Priangga) mengaku dipenjara di lapas Bogor dalam perkara Narkotika kepada teman-temannya di Instagram.” Kata Ranita. Kamis (15/05/2025).
Dalam perkara ini, sebuah iPhone X milik Ranita turut disita sebagai barang bukti. Di dalamnya terdapat percakapan melalui WhatsApp antara dirinya dan Priangga yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
“Saya tidak ada hubungan dengan terdakwa, cuma pernah satu kampus di Surabaya,” bebernya.
Sementara saksi Satpam Perumahaan hanya menambahkan, sempat menerima paket dan diberitahu oleh petugas. Kalau paket tersebut berisi narkoba.
Atas keterangan para saksi, terdakwa tidak membatah dan membenarkan.” Benar Yang Mulia,” saut terdakwa.
Perlu diperhatikan bahwa, Paket yang diterima Ranita Ayu Fauzi berisi tiga kardus coklat dengan nomor resi LR020225484NL, yang salah satunya berisi narkotika jenis bibit tembakau sintetis. Pengiriman tersebut terbukti merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan terdakwa Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji.
Barang bukti yang ditemukan dalam paket tersebut terdiri dari:
Serbuk kuning dengan berat 5,0348 gram yang diketahui mengandung narkotika jenis MDMB-INACA, terdaftar dalam Golongan I Narkotika berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023.
Dua botol cairan yang mengandung Eicosane, yang berfungsi sebagai pelarut non-polar, tetapi tidak termasuk dalam kategori narkotika maupun psikotropika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik, ditemukan bahwa serbuk kuning yang ditemukan adalah narkotika jenis MDMB-INACA, yang merupakan zat terlarang yang termasuk dalam golongan narkotika. Sementara itu, cairan yang ditemukan di dalam botol plastik tidak mengandung bahan narkotika atau psikotropika, melainkan bahan pelarut.
Terkait dengan perbuatannya, Hilman Septian Fikri bersama dengan Priangga Sanji dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran gelap narkotika.
Kasus ini menunjukkan bagaimana jaringan peredaran narkotika terus berusaha memanfaatkan kurir dan pengiriman barang untuk menyebarkan narkotika secara ilegal. Aparat Penegak Hukum (APH) terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan narkotika dan memberikan sanksi yang tegas terhadap para pelakunya. Terdakwa Hilman dan Priangga kini sedang menjalani proses hukum yang lebih lanjut. TOK