Timurposjatim.com – Lauw Darmawan Lesman pengelolaan Toko mainan AJA Toys diseret di Pengadilan lantaran beli mainan tidak bayar sekitar Rp.400 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya.Rabu (22/12/2021).
Hardy Pangdan yang merupakan distributor Toko Planet Toys di Ngagel Jaya Selatan Blok B N0. 27-28 Surabaya mengatakan,bahwa kenal dengan terdakwa dikenal sama Andre sekitar tahun 2010 yang mana Terdakwa pengelolaan Toko main Aja Toys di Jalan Cut Mutia No. 14, Bekasi – Jawa Barat.
Lalu Pada bulan Mei 2017 Terdakwa akan membeli maian anak untuk dijual lagi di Tokonya dengan pembayaran berjangka (Tempo) selama 90 hari setelah barang diterima.
” Dengan total keseluruhannya sekitar Rp. 521.273.562 dan sudah ada pembayaran untuk nota ke-1 dan pembayaran untuk Nota ke-2.Setelah itu terdakwa tidak melakukan pembayaran sama sekali kekurangannya sekitar Rp.400 jutaan yang mulia,”kata Saksi dihadapan Majelis Hakim.
Ia menambahkan setelah mencoba menghubungi terdakwa dan mendatangi Tokonya akan tetapi saat didatangi Toko Terdakwa ternyata sudah pindah.Sehingga saya laporkan ke Polisi pada tahun 2019 lalu.
“Ternyata Tokonya Terdakwa sudah dijual kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi pada tahun 2019,”tambah saksi.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak membantah, hanya menambahkan,bahwa bukaan Rp.400 juta melainkan sekitar Rp.380 juta.
“Ya benar yang mulia dan Rp.18 juta itu ada Perjanjiannya.
Sontak Ketua Majelis Hakim Suparno menanyakan apakah terdakwa pernah mencicil yang Rp.18 juta itu,”Tidak yang Mulia,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem di Ruang Garuda 2 PN Surabaya.
Atas Perbuatannya JPU Putu Sudarsana dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHPidana dengan Ancaman maximal 4 Tahun Penjara.(Tio)