Timur Pos

Danlanud Iswahjudi Buka Advance Tactical Training Pesawat T50i Golden Eagle

Magetan, Timurpos.co.id – Tingkatkan pengetahuan dan kemampuan penerbang tempur demi terwujudnya TNI AU yang AMPUH, Lanud Iswahjudi menggelar Advance Tactical Training (ATT) pesawat T-50i Golden Eagle.

Komandan Lanud Iswahjudi Marsma TNI Firman Dwi Cahyono, M.A membuka pelatihan ini dan dihadiri langsung oleh Wakil Asisten Operasi (Waasops) Kasau Marsma TNI M. Untung Suropati, S.E., di Gedung ACMI Surindro Supjarso. Senin (01/07/2024).

Dalam sambutannya Danlanud menyampaikan pelatihan ini bertujuan untuk membekali penerbang pesawat T-50i Golden Eagle Skadron Udara 15 dengan kemampuan Advance Tactics, baik dalam misi Air To Air Combat, Air To Ground Attack dan Countersea Ops , sehingga dapat melaksanakan tugas operasi udara secara efektif.

Lebih lanjut Danlanud Iswahjudi juga menekankan pentingnya masalah keamanan serta keselamatan terbang dan kerja.

“Para penerbang harus tau batas kemampuan diri sendiri, selalu mengedepankan sikap safety yang tinggi serta pacu diri untuk menjadi yang terbaik.” pesan Danlanud.

Pelatihan ATT ini diikuti oleh 5 penerbang pesawat T-50i Golden Eagle dari Skadron Udara 15 dan akan dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 26 Juli 2024 mendatang di Lanud Iswahjudi yang meliputi seluruh training area Iswahjudi.

Para penerbang nantinya akan mendapatkan berbagai materi dalam bentuk bina kelas dan bina terbang dari Instruktur Pilot (IP) Tactical Fighter Training (TFT) Inggris.

Turut hadir dalam pembukaan latihan, Paban II/Ops Sopsau Pabandaypops Pabam II/Ops Sopau, Danwing Udara 3 Lanud Iswahjudi, para Kadis Lanud Iswahjudi, para Danskadron dan sejumlah pejabat Lanud Iswahjudi. M12

Stevanus Hadi Chandra Tjan Memohon Perlindungan Hukum Ke Pengadilan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kesal digugat berkali-kali oleh istri mantan Polisi, seorang pengusaha Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra Tjan mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Upaya pengajuan Permohonan Perlindungan Hukum ini pun diungkapkan oleh kuasa hukum Stevanus Hadi Candra,Tjan yaitu Yance Leonard Sally. SH., Jatmiko Agus Cahyono, S.H., M.H., dan Dia Pradana Saleh,SH., Ia menyatakan, kasus ini bermula dari persoalan Jual Beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana Kasiman, seorang anggota Kepolisian.

Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi Jual Beli Rumah Milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.

Transaksi Jual Beli itu pun dilakukan antara dirinya dan Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan Notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.

Lalu di tempat Notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman, didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh Pegawai Notaris tersebut.

Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli Nomor: 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013.

Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia pada tahun 2014. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana Kasiman yang menikah pada tanggal 1 Januari 1999.

Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang mengunggatnya berkali-kali.

Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA., tanggal 28 Desember 2020. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.

Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi., tanggal 11Juni 2021, Pada pengadilan ini, gugatan Melpa dinyatakan tidak dapat diterima.

Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.

Atas banyaknya gugatan yang ditujukan pada Stevanus pun mengajukan Perlindungan Hukum pada Pengadilan Negeri Surabaya dan Tembusan Kepada Ketua MA RI, Wakil Ketua MA RI, Sekretaris MA RI, Ketua Kamar Perdata MA RI, Kepala Badan Pengawas MA RI, Kepanitraan MA RI, Kepala Komisi Yudisial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya. Ia mendalilkan, jika dirinya merasa terusik dengan cara mencari-cari kesalahannya.

“Menurut kami sih wajar klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum, saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan,
klien kami sebagai pembeli yang beritikad baik mengikuti semua prosedur sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman
dan sudah membayar lunas rumah tersebut,” katanya, Selasa (2/7).

“Klien kami butuh perlindungan hukum demi keadilan dan serta kepastian hukum.
Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” tambahnya. TOK

Kapolres Melawi Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Personil Polres Melawi

Melawai, Timurpos.co.id -Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H., memberikan penghargaan kepada sejumlah personil Polres Melawi. Kegiatan pemberian penghargaan ini dilaksanakan setelah selesainya live streaming Upacara Pembinaan Tradisi Peringatan ke-78 Hari Bhayangkara Tahun 2024.

Kapolres Melawi memberikan penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan prestasi yang telah ditunjukkan oleh personil dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polres Melawi untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melayani masyarakat.

AKBP Muhammad Syafi’i menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada personil yang telah menunjukkan komitmen dan integritas tinggi dalam setiap tugasnya. “Penghargaan ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras dan dedikasi yang telah kalian tunjukkan. Semoga penghargaan ini dapat menjadi penyemangat untuk terus berprestasi dan memberikan yang terbaik bagi institusi dan masyarakat,” ujar Kapolres.Senin (1/7).

Acara pemberian penghargaan berlangsung dengan khidmat dan penuh rasa kebersamaan. Para penerima penghargaan pun menyampaikan rasa terima kasih dan komitmen mereka untuk terus bekerja keras dan memberikan kontribusi terbaik dalam setiap tugas yang diemban.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-78 yang bertujuan untuk memotivasi anggota Polres Melawi agar terus bekerja dengan profesionalisme dan semangat tinggi, demi mendukung percepatan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas. M12

Kapolda Kalbar Pimpin Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 di Lapangan Bhayangkara Jananuraga Polda Kalimantan Barat,dan pelaksanaan upacara berlangsung dengan penuh kidmat, Senin (01/07/2024)

Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78 dipimpin langsung oleh Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H. Dengan tema “Polri Presisi Menuju Indonesia Emas, Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.

Hadir dalam upacara tersebut PJ. Gubernur Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes., Pangdam XII/ TPR Mayjen Iwan Setiawan S.E., M.M., Danlanud, Danlantamal,Wakapolda Kalbar, PJU Polda Kalbar, Bhayangkari , Forkopimda Provinsi Kalbar, gabungan Personil Polda Kalbar dan Personil TNI

Setelah upacara selesai dilanjutkan dengan kegiatan pemotongan tumpeng hari Bhayangkara ke-78 yang merupakan hadiah Kejutan utk seluruh personil Polda Kalbar dari Pangdam XII/TPR, Danlantamal dan dari Danlanud.

Dalam sambutannya, seusai upacara Kapolda Kalbar, Irjen Pol. Pipit Rismanto S.IK.
M.H. secara kusus menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Unsur TNI, para tokoh-tokoh masyarakat , mitra kerja, organisasi dan seluruh elemen masyarakat Kalbar atas dukungannya selama ini kepada Polri untuk terus melaksanakan tugas dan pengabdian terbaiknya dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah Kalimantan Barat,” ujar Irjen Pol. Pipit.

Kapolda juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Kalbar atas segala kekurangan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian.

“Saya mohon maaf atas semua kekurangan kami dan itu semua adalah bentuk keterbatasan kami, namun kami berjanji bahwa Polri akan tetap hadir bersama TNI dan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan,” tambahnya.

Kemudian setelah acara selesai Kapolda Kalbar mohon pamit kepada para undangan untuk melanjutkan acara syukuran dan bakti sosial di 10 titik lokasi dengan menghadirkan seluruh pejabat utama Polda Kalbar,
Adapun 10 tempat tersebut diantaranya: di Jl. Sultan Hamid 2 Gg. Semut yang di hadiri oleh Kapolda kalbar beserta wakapolda, Irwasda, Kapolresta ponrtianak dan beberapa PJU Polda Kalbar, di Panti Maktab Tuli As-Sami(disabilitas), Panti Asuhan Syarif Hidayattullah (Yatim Piatu), Panti Disabilitas Bhakti Luhur, Panti Tuna Netra Ar-Rahman, Pemukiman Warga di jln. Gusti Situt Mahmud RT. 001, 002, RW 30., Panti Asuhan Al-Aliyah Assyafi’iyah, Yayasan Baitul Hikmah (yatim piatu), Panti Asuhan Al-Haq (yatim piatu), dan Panti Jompo Dinsos Provinsi UPTD PSRLU RDM.

Dalam arahannya yang disampaikan dil lokasi slam area gang semut jl. Sultan hamid 2, Kapolda Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial seperti sekarang ini tidak hanya dilakukan pada saat hari bhayangkara saja akan tetapi akan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan menggandeng TNI dan pemerintah Daerah, sehingga seluruh permasalahan bisa dicarikan solusinya dan apabila ada masyarakat yang sakit polda Kalbar juga siap memberikan bantuan karena polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit
“Bila ada warga disini yang sakit kami akan memberikan pelayanan pengobatan dengan baik karena saat ini Polda Kalbar sudah memiliki rumah sakit sendiri’.

setelah berkeliling melihat keadaan warga diarea gang semut di akhir sambutannya kapolda menambahkan bahwa Polda akan memberikan bantuan berupa satu unit Sumur Bor untuk mencukupi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tinggal di wilayah gang semut.

“Silakan di survei dulu karena Polda Kalbar akan memberikan bantuan sumur bor utk memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga yang tingal di wilayah gang semut ini”. Tutup Kapolda Kalbar. M1w

Kejati Kalbar Terapkan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara

Kalimantan Barat, Timurpos.co.id – Dalam rangka melaksanakan Penegakan Hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Restorative Justice, Kejati Kalbar telah melaksanakan Ekspose 15 perkara berdasarkan Restorative Justice Periode April – Juni Tahun 2024 yang terdiri dari:

3 Perkara Pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong (1 perkara);
4 Perkara Penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak (3 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
1 Perkara KDRT oleh Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
5 Perkara Penganiayaan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang (2 perkara), Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara), Kejaksaan Negeri Mempawah (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Sambas (1 perkara);
2 Perkara Penipuan/Penggelapan oleh Kejaksaan Negeri Sanggau (1 perkara) dan Kejaksaan Negeri Ketapang (1 perkara);

Yang diantaranya perkara-perkara sebagai berikut :

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Mansur Bin H. Anwar yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhamad Johri Alias Jo Bin Muhamad Taher yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Muhally Taufik Alias Taufik Bin Basri dan Yudi Gunawan Alias Yudi Bin Surianto (Alm.) yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Sudirman Alias Sul Bin Payuh (Alm.)yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 02 April 2024.

Penyelesaian Perkara KDRT melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Santo anak Syamsuddin Ham (Alm.) yang melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 03 April 2024.

Penyelesaian Perkara Penipuan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Ketapang an. Abang Zulfiansyah Bin Abang Abdul Rani yang melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Reza Firmansyah Alias Reza Bin Robin dan Aliem Pranata Alias Aliem Bin Effendi, M.H. yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 06 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Pontianak an. Andre Saputra Alias Andre Alias Aan Bin Umar Husin yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Laode Yadi Alias Yadi Bin Laode Polio yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Singkawang an. Zusfi Maulidan Alias Opi Bin Effendi (Alm.)yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Pencurian melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Cabang Kejaksaaan Negeri Sanggau di Entikong an. Ahmad Rezi Bin Erman Arif yang melanggar Pasal 362 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penadahan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sambas an. Atmaja, S.P. Als. Maja Anak Donatus Dunsen yang melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penggelapan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Sanggau an. Muhammad Ferdi Bin Muhammad Yusuf (Alm.) yang melanggar Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 367 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 376 KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024.

Penyelesaian Perkara Penganiayaan melalui Penghentian Penuntututan berdasarkan Restorative Justice dari Kejaksaaan Negeri Mempawah an. Abdul Hadi Als Hadi Bin H. Asiman yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah Disetujui dan Dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Kajati Kalbar menyampaikan bahwa setiap Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati nurani dan tentunya dilihat dari tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang tidak menimbulkan stigma negatif. Kejati Kalbar terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara Restorative Justice sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. M12

JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Kalimantan Barat

Jakarta, Timurpos.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 1 Juli 2024,

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dari Kejaksaan Negeri Ketapang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Kronologi bermula saat Korban Muhammad Rajianto yang merupakan karyawan cafe Pondok Kelapa Muda sedang men-charger handphone merek OPPO A38 warna hitam miliknya di atas meja teras cafe, lalu Korban Muhammad Rajianto tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda tersebut.
Saat kejadian itu,

Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin dan Saksi Deo juga menumpang tidur di teras cafe Pondok Kelapa Muda dikarenakan cuaca saat itu sedang hujan. Suatu ketika, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin terbangun sedangkan Korban Muhammad Rajianto dan Saksi Deo masih tertidur, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin melihat ada 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam yang sedang dicharger di atas meja teras.

Dengan kondisi tersebut, Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin tanpa seizin Korban mengambil 1 (satu) buah handphone merek OPPO A38 warna hitam tersebut dan memasukannya ke dalam tas milik Tersangka, lalu Tersangka pergi menuju Ketapang.

Akibat perbuatan pencurian Tersangka Dani Angga Bayu Sapseta alias Angga bin (Alm) Syamsudin, Korban Muhammad Rajianto mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp3.120.000 (tiga juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Novan Arianto, S.H. serta Jaksa Fasilitator Arief Wirawan Atmaja, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Edyward Kaban, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 1 Juli 2024.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 2 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Saruddin Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 356 ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka Sitti Dg Kampong dari Kejaksaan Negeri Takalar, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka belum pernah dihukum,Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis,
Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. 

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan. M12

Greddy Harnando Dituntut 3 Tahun Penjara Terkait Perkara Penipuan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Greddy Harnando Kasus penipuan miliaran rupiah dengan modus investasi kembali digelar dipengadilan negeri (PN) Surabaya kali ini agenda tuntutan.

Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa-timur dalam uraian pembuktian dakwaan sebelumnya terdakwa dianggap bersalah telah melanggar Pasal 378 KUHP dan telah terpenuhi unsur merugikan orang lain oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Jaksa juga mempertimbangkan
Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya. Hal-hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan terdakwa telah merugikan pelapor atas nama CS

“Menuntut terdakwa Greddy Harnando dengan pidana tiga tahun penjara, karena telah terbukti melakukan tindak pidana dan atau turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, “tukas jaksa Senin (01/07/2024).

Mendengar pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, Hakim yang diketuai Antyo Harri Susetyo menanyakan kepada pengacara terdakwa Graddy, Ahmad Djunaidi, bagaimana terhadap tuntutan jaksa itu apakah saudara akan mengajukan pembelaan atau bagaimana,”ya yang mulia mohon waktu satu Minggu untuk mengajukan pembelaan,”ucap Ahmad Djunaedi.

Terpisah kuasa hukum pelapor M.Hakim Yunizar D, Sh. Terkait tuntutan yang dibacakan jaksa tadi kami menghormati, namun harapan kami putusan dari majelis hakim harus memenuhi rasa keadilan dan harapan kami lebih tinggi dari tuntutan Jaksa.

Terkait pasal 378 yang mengakibatkan kerugian oleh korban Sesuai Fakta hukum dari klien kami dari perkara Greddy bahwa pak CS, belum menerima uang modal sebesar 4,9 miliar artinya, Jaksa dalam tuntutan menyatakan terpenuhi unsurnya, tentu saja potret fakta proses sesuai didalam persidangan,”pungkasnya

Seperti diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebutkan bahwa, awalnya korban berkenalan dengan Greddy Harnando pada tahun 2019. Dan pada tahun 2020 korban dipertemukan oleh terdakwa Indah Catur Agustin di Cafe Tanamerah Jalan Trunojoyo 75 Surabaya. Saat itu Graddy Harnando mengaku sebagai Komisaris Utama di PT GTI bergerak dibidang perdagangan besar tekstil, pakain, dan alas kaki. Dan Indah sebagai Direktur Utamanya.

Pada bulan September 2020, Greddy kembali bertemu dengan korban bersama saksi Silvester Setiyadi Laksmana dan Wisnu Rudiono di Cafe Tanahmera Jalan Trunojoyo No. 75 Surabaya. Greddy mengatakan kalau PT GTI sedang kerjasama dengan PT Duta Abadi Primantara, pemegang lisensi/ izin resmi merk King Koil di Indonesia untuk kebutuhan kain yang nilainya miliaran rupiah.

Dalam kondisi pandemi COVID-19, rumah sakit-rumah sakit membutuhkan banyak sprei sekali pakai lalu dibuang. Atas kebutuhan tersebut, King Koil menerima banyak pesanan sprei dari rumah sakit-rumah sakit.

Atas cerita tersebut, Greddy Harnando meminta agar korban CS mau berinvestasi dan dijanjikan keuntungan 4 persen dari nilai investasi.

Kemudian terdakwa Indah menyakinkan korban bahwa adanya order dari King Koil dalam jumlah besar, dan menjanjikan bagi hasil 4 persen tiap bulannya. Akhirnya korban pun tertarik dan mau menginvestasikan dananya hingga Rp 5,950 miliar.

Setelah jatuh tempo dari kesepakatan, korban nyatanya tidak mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan. Selanjutnya korban Canggih meminta agar terdakwa Greddy dan Indah untuk segera mengembalikan modal yang sudah diinvestasikan. Namun terdakwa justru menghindari dan beralasan sedang banyak pemenuhan kebutuhan kain King Koil, meminta saksi Canggih tetap investasikan modalnya.

Supaya korban CS tidak menarik dananya, Greddy memberikan 7 lembar cek BCA KCP Klampis nilai total RP 5,950 miliar. Namun saat saksi Canggih Soliemin mencairkan cek tersebut tidak bisa karena rekening giro atau rekening khusus telah ditutup. TOK

Ditjen Imigrasi dan Jamintel Perkuat Kerjasama Intelijen untuk Penegakan Hukum

Jakarta, Timurpos.co.id – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Senin (01/07/2024).

Kerjasama ini bertujuan untuk
memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum.

“Intelijen itu core-nya pengumpulan informasi. Perlu skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan. Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,”ujar Silmy dalam kesempatan tersebut.

Jamintel Reda Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

“Penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam DPO [daftar pencarian orang] kami, “ ujar Redha.

Kerjasama tersebut memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri.

Ditjen Imigrasi juga memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah.

Sistem tersebut saat ini sedang dalam penyempurnaan dan kedepannya dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai WNI maupun WNA yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia. Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Imigrasi juga menekankan urgensi penguatan intelijen. “Mengapa intelijen harus kuat? Karena kita perlu intelijen untuk mengidentifikasi, memahami,dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum,” jelas Silmy.

Lebih lanjut Silmy menambahkan “Karena itu melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” tutup Silmy. TOK/*

Bob : Kami Akan Ajukan Saksi Diluar Koperasi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan gugatan perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (SDR) dengan terlawan Noer Qodim dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang tersebut, agenda utama adalah pemeriksaan bukti surat transaksi dan keterangan saksi. Bob S. Kudmasa, selaku kuasa hukum Koperasi SDR, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan anggota koperasi sebagai saksi.

“Pertimbangan kami mengajukan anggota koperasi sebagai saksi karena mereka tahu persis duduk permasalahannya. Namun, ada keberatan dari pihak lawan dan dikabulkan oleh Hakim,” ujar Bob. Senin (01/07/2024).

Menanggapi keputusan hakim tersebut, Bob menyatakan bahwa pihaknya akan mencari saksi baru untuk sidang minggu depan. “Kami akan mencari saksi yang tahu persoalan tapi di luar anggota Koperasi,” tambahnya.

Bob juga mengungkapkan harapannya terkait kelanjutan kasus ini. “Tentu kita minta untuk keadilan. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, jadi kita mencari keadilan dan kepastian hukum di situ,” tegasnya.

Sidang lanjutan ini menjadi sorotan mengingat kasus ini melibatkan kepentingan banyak pihak, terutama anggota Koperasi Simolowaru Dadi Rukun. Masyarakat dan pihak-pihak terkait menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum ini. TOK

PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga

Jakarta, Timurpos.co.id – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyampaikan selamat atas umur Polri yang sudah menginjak angka ke-78.

“Atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saya Ketua Umum Pimpinan Pusat menyampaikan selamat hari ulang tahun ke-78, Hari Bhayangkara Kepolisian Republik Indonesia,” ungkapnya, Minggu (30/6/24).

Ia mengapresiasi atas ulang tahun yang mengusung tema Polri Presisi Mendukung Percepatan Ekonomi yang Inklusi dan Berkelanjutan Mendukung Indonesia Emas. Sebab, PP Muhammadiyah mempercayai bahwa di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, Polri selaku amanah dalam menjalankan tugas dengan baik.

Oleh karena itu, ujarnya, ia berharap dalam setiap tugas yang dijalankan Polri semoga diberikan rahmat Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Dengan demikian, kamtibmas di Indonesia akan selalu terjaga.

“Kami percaya Kepolisian Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh jajaran dapat mengemban tugas utama Polri dengan sebaik-baiknya dalam tugas negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat menegakan hukum serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat Indonesia dengan sebaik-baiknya. Selamat ulang tahun,” ujarnya. M12