Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Majelis Hakim Mangapul mengabulkan gugatan Melpa Tambunan, seorang istri mantan polisi yang menggugat berkali-kali seorang pengusaha di Surabaya atas masalah penjualan rumah harta bawaan suaminya yang berada di Sidoarjo.
Tak terima dengan putusan Majelis Hakim tersebut, pengusaha asal Surabaya bernama Stevanus Hadi Candra pun mengajukan Upaya Hukum banding atas Putusan tersebut.
Dalam amarputusan Ketua Majelis Hakim Mangapul, SH.,pada tanggal 11 Juli 2024 menyatakan, mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
“Menyatakan, bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
(onrechtmatidge daad). Menyatakan cacat hukum proses jual beli yang dilakukan Tergugat I dengan Alm. Drs. H. Agus Maulana Kasiman berdasarkan Akta Jual Beli No. 7088/2013,tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut
Tergugat I,” katanya.
Masih dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Jual Beli No. 7088/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I beserta segala akibatnya.
Hakim Ketua Mangapul, SH yang saat ini tersangkut atas putusan bebasnya Ronald Tannur itu, menyatakan tidak sah proses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 2083/Desa Tambaksumur, Sidoarjo seluas 420 M2 yang dimohonkan Tergugat I kepada Turut Tergugat II beserta segala akibatnya.
Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II, Turut Tergugat I dan
Turut Tergugat II untuk mematuhi dan tunduk pada putusan dalam perkara
ini.
Menanggapi vonis ini, tim kuasa hukum Stevanus, Jance Leonard Sally, S.H., dan Jatmiko Agus Cahyono, SH, M.H. serta Dia Pradana Saleh, S.H. pun langsung mengajukan Upaya Hukum Banding. Ia menyatakan, pihaknya tak terima dengan putusan yang dianggap tidak berkeadilan tersebut.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Sangat mencederai hukum, dan sudah melukai keadilan,” tegasnya.
Ia menyatakan, putusan tersebut dianggap bertentangan dan bertolak belakang dengan fakta -fakta hukum di persidangan baik itu bukti maupun saksi yang ada. Ia mencontohkan, tidak dilibatkannya pihak Bank BCA meski sertifikat tanah itu jauh sebelum gugatan yang diajukan melva telah dijadikan jaminan (Hak Tanggungan).
“Bank BCA tidak dilibatkan karena sertifikat ini dalam status ada hak tanggungan/dijaminkan di BCA dan atas gugatan tersebut Bank BCA sudah mengajukan surat perlindungan hukum Pemegang Hak Tanggung pada Majelis Hakim pemeriksa waktu dalam persidangan dan dijadikan bukti pula oleh pihak Tergugat I (stevanus) dan Turut Tergugat II (BPN Sidoarjo) dalam persidangan,” jelasnya.
Terkait harta bawaan, sertifikat yang disengketakan ini merupakan harta bawaan dari Agus. Sementara dari Penggugat di luar itu, jadi bukan harta bersama.
“Perolehan sertifikat itu tahun ‘1995 sedangkan perkawinan penggugat dengan Agus tahun 1999,” tambahnya.
Dalam kasus ini, kliennya adalah pembeli yang beritikad baik, karena didalam putusan hakim hanya menyatakan Tergugat II saja yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, sementara Tergugat I yang notabene klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Sehingga, sepatutnya mendapatkan perlindungan hukum.
Kasus ini sendiri bermula dari persoalan jual beli sebuah rumah yang berada di Sidoarjo. Rumah tersebut dimiliki oleh Agus Maulana, seorang anggota Kepolisian.
Dari perkenalannya dengan Agus itu lah, ia pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah milik Agus yang beralamat di Jalan Rambutan Pondok Candra, Sidoarjo.
Transaksi jual beli itu pun dilakukan antara dirinya, Agus Maulana Kasiman beserta istrinya dihadapan notaris dengan membawa dokumen-dokumen yang dipersyaratkan untuk membuat Akta Jual Beli.
Lalu di tempat notaris dilakukan pencocokan dokumen KTP dan sertifikat atas nama Agus Maulana Kasiman didapatnya atau dibelinya sekitar tahun 1995. Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan checking di BPN oleh pegawai notaris tersebut.
Setelah itu selesai, pihaknya melakukan transaksi jual beli dihadapan Notaris dan dibayar lunas. Stevanus dan Agus Maulana Kasiman pun menandatanganinya dan tertuang sebagaimana Akta Jual Beli nomor 7088/2013 tanggal 31 Desember 2013.
Masalah pun dimulai saat Agus Maulana Kasiman meninggal dunia. Seseorang yang bernama Melpa Tambunan mengaku sebagai istri dari Agus Maulana.
Dari pengakuan ini, Melpa pun dianggap berupaya mencari-cari kesalahannya. Hal ini dibuktikan dengan upaya Melpa yang menggugatnya berkali-kali.
Terhitung sejak tahun 2020, ia digugat oleh Melpa di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang terdaftar dengan perkara Nomor 353/Pdt.G/2020/PN. SDA. Lalu, ia kembali digugat di Pengadilan Negeri Surabaya yang terdaftar dengan perkara Nomor 6/Pdt.G/2021/PN.Sby., tanggal 4 Januari 2021.
Pada 11 Juni 2021, Melpa kembali mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Cibinong yang terdaftar dengan perkara Nomor : 181/Pdt.G/2021/PN. Cbi. Pada pengadilan ini, gugatan Melpa kalah dengan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.
Terakhir, saat ini Melpa mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor perkara: 656/PDT.G/2023/PN.SBY.
Atas Putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 11 Juli 2024 tersebut, Stevanus pun telah memberikan kuasa kepada Advokat Jance Leonard Sally SH dan timnya, untuk mengajukan Upaya Banding, selain itu Stevanus telah mengajukan surat permohonan perlindungan hukum dan pengawasan tertanggal 7 Agustus 2024 pada Komisi Yudisial , Bawas MA, Ketua MA, Ketua PT, serta ditembuskan pula ke Komisi III DPR RI.
Ia mendalilkan, jika dirinya merasa putusan tersebut sangat tidak adil, dan terlihat mengabaikan bukti-bukti serta saksi yang diajukan oleh Tergugat I , malah terkesan hanya mempertimbangkan dalil dari Penggugat saja, bahkan sempat meminta pendapat hukum dari Dr. Ghansham Anand, S.H., M.Kn. Ahli Hukum Perdata Universitas Airlangga Surabaya terhadap isi pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim maupun gugatan yang pada intinya menyimpulkan Penggugat tidak mempunyai Legal Standing dalam mengajukan gugatan terhadap harta bawaan almarhum Suami Penggugat
“Kami memaklumi kekecewaan klien kami sampai mengirimkan surat perlindungan hukum dan pengawasan, kebeberapa instansi terkait, yakni Komisi Yudisial, Bawas MA, dll karena saking kesalnya sudah berulang kali digugat bolak balik oleh Melpa Tambunan.
Padahal klien kami mengikuti semua prosedur jual beli yang berlaku sewaktu melakukan pembelian rumah tersebut kepada Agus Maulana Kasiman melalui Turut Tergugat I selaku notaris/ppat dan sudah membayar lunas rumah tersebut, kenapa dizolimi hak-haknya sebagai pembeli yang beritikad baik,”katanya, Senin (19/08/2024).
“Kami harap dapat segera mengembalikan kepercayaan Masyarakat terhadap dunia hukum ini apalagi setelah belakangan ini bermunculan putusan pengadilan yang “kontroversial” membuat masyarakat umum memberikan stigma negatif pada penegakan hukum di negeri ini.
Kami selaku kuasa hukum akan selalu mengawal, berjuang demi tegaknya kebenaran dan keadilan, sesuai adagium “Fiat justitia ruat caelum”, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh”,tambahnya. TOK