Saksi Penangkap dari BNNP Jatim saat memberikan kesaksian
Surabaya, Timurpos.co.id – Kendalikan Bisnis Narkoba di dalam Lapas Medaeng Sidoarjo, Antonius Wijaya aliaa Afuk Warga Ploso Timur Surabaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya
Dalam sidang kali ini JPU, Dedy Arisandi menghadirkan saksi Penangkap dari Bandan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, yakni Aldi dan M. Alfian.
Aldi menjelaskan, bahwa terdakwa dihadirkan di persidangan ini, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikendalikan dari dalam Lapas Medaeng Surabaya dengan mengunakan handphone. Perkara ini bermula saat kaki tangan terdakwa (bagian kurir narkoba) Defa ditangkap dan dilakukan penggeledahan dirumahnya.
“Setiap mengambil narkoba mendapatkan upah dari terdakwa bervariasi dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta setiap kali kirim.” Kata Aldi saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Senin (04/03/2024).
Ia menambahkan, bahwa terdakwa Antonius sebelumnnya ditahan juga perkara Nakoba dan dari penelusuran kejahatan TPPU, uangnya dibelikan Mobil dan rumah di daerah Bandung.
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak membatah. Meskipun awal berkelit dengan alasan tidak mendegar dengan jelas.
Atas pernyataan tersebut, sehingga Majelis Hakim, memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa secara langsung untuk sidang berikutnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK Bin HENDRY (alm), pada hari dan tanggal tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti, antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Rutan Medaeng Sidoarjo.
Terdakwa sebagai narapidana perkara narkotika di rutan Medaeng, terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam rutan Medaeng dengan cara memerintahkan saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN yang saat itu sebagai anak buat terdakwa untuk melakukan menerima perintah/arahan dari terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK, yakni untuk menerima dan mengambil Ranjauan Narkotika Sabu yang selanjutnya mengirimkan dan meranjaukannya kembali kepada Penerimanya, dan saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN menerima perintah/arahan tersebut melaui Telepon HP, serta saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN menerima upah atau komisi dari terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK dengan cara ditransfer ke-rekening milik isteri saksi DEFA ARIFIYANTO bin RUSLAN yakni saksi SITI AZARIYAH, ke Rekening BCA Nomor 2581683717 atas nama SITI AZARIYAH.
Bahwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK menggunakan beberapa rekening atas nama orang lain untuk transaksi jual beli Narkotika diantaranya adalah rekening BCA An. SULIANA dengan nomor rekening 6265014660 dan rekening BCA An. KUMAIDI dengan nomor rekening 0502149871 digunakan untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan hasil tindak pidana tersebut.
Bahwa Uang hasil Jual beli Narkotika sabu tersebut pada tahun 2016 oleh terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK belikan 1 (satu) Unit Rumah di Perum Cibalagung indah No.18 Pasir Jaya Kota Bogor dengan cara transfer sejumlah uang ke rekening BCA nomor rekening an. R.DINA adalah kakak kandung dari pacar terdakwa yang bernama RIKA BUDIARTI.
Bahwa Transfer Uang Masuk (K) ke Rekening BCA atas nama R DINA dengan Nomor Rekening yang dilakukan terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK dari Rekening BCA atas nama SULIANA
Atas perbuatan terdakwa didakwa dengan melanggar tindak pidana yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan,
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa ANTONIUS WIJAYA als AFUK sedang menjalani hukuman di Rutan Medaeng sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Noo 431/Pid.Sus/201/PN.Sby tanggal 22 April 2015 dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan penjara,dan Pidana denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 bulan. Tok