Timur Pos

Selain Bayu Penusukan Bagus Hermadi Terdakwa lainnya Tidak Mengetahui

 Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Penusukan Anggota Pesilat Persaudaraan Setia Hati (PSHT) Bagus Hermadi (Alm) oleh  Anggota Pesilat Pagar Nusa dengan Agenda Keterangan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bayu Isnanda Anugraha mengatakan, bahwa saat itu datang ke rumah Sutopo untuk mengembalikan Pisau milik Joko yang digunakan saat acara masak-memasak Agustusan.Karena keasikan ngobrol ada jadwal kenaikan sabuk atau “tes2an” , jadi lupa untuk mengembalikan Pisau dan ada Rencana ngopi di daerah Sememi Moroseneng.

“Saat perjalanan menuju Sememi kami berpapasan di daerah Balongsari.karena Korban saat itu Melawan arah sehingga hampir menabrak motor yang dikendarai oleh Joko,”kata Bayu.Kamis (17/02/2022).

Masih kata Bayu kemudian Joko putar balik sempat mengejar Korban.setelah  Lampu merah Balongsari, lalu saat jalan beriringan, lalu korban tertusuk di bagian leher satu kali.

“Awal saya ingin melukai dibagian pundak ternyata mengenai leher korban.Kemudian Lurus dan Pulang tidak sempat melihat kondisi korban saat itu,”Kata Bayu.

Lanjut ke Joko menjelaskan, bahwa saat itu melihat korban mengenakan kaos Perguruan sebelah (PSHT) rencananya saya mau menegur sehingga putar balik dan mengejar korban.

“Kalau masalah penusukan terhadap korban tidak tau yang mulia,karena posisi saya dibelakang dan saat itu Bayu yang dibonceng Nuroqim menyalip motor saya.

Hal sama yang juga dijelaskan oleh para terdakwa Sutopo ,Karma dan Fani mereka tidak mengetahui peristiwa Penusukan tersebut.

Sontak Majelis Hakim menanyakan apakah kalian tidak menolong Korban saat itu Dan apa alasannya.

“Tidak pak,kami lurus dan langsung pisah untuk pulang ke rumah masing-masing.Alasan tidak menolong takut di massa ,”kata para terdakwa.

Kemudian Penasehat hukum terdakwa Hany Kasworo, S.H menanyakan terkait Pisau yang digunakan.

“Iya itu pisau itu buat motong brambang dan buah,itu Pisau dapur milik Joko,”kata Bayu.

Kemudian Majelis Hakim bagaimana setelah kejadian ini apakah kalian menyesal.

“Kami minta maaf kepada keluarga Korban dan saya berjanji setelah keluar dan berkerja akan menyantuni keluarga korban,”saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Pada hari Kamis 19 Agustus 2021 para terdakwa melihat korban Bagus Hermadi (Alm) mengunakan kaos PSHT berboncengan dengan Muhammad Roza.Saat di Jalan Balongsari Tama korban dipepet langsung Bayu melakukan penusukan yang diarahkan ke leher bagian belakang korban.

Setelah melihat korban jatuh bersimbah para terdakwa langsung melarikan diri.Atas Perbuatannya JPU Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (TIO)

Angelina Dibantu Tansuji Kuras Dana PT.SMI Rp.25 Miliar

Timurposjatim.com – Bendahara PT. Simco Metal Indonesia (SMI) Angelina Andry Murty bin Andreas Eban Ola diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Pengelapan yang merugikan perusahaan sebesar Rp.25.815.904.950 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Angelina mengatakan, bahwa mengakui telah melakukan pengelapan uang perusahaan sebesar Rp.25 miliar sekian dengan cara mencairkan uang perusahaan di bank lalu ditransfer ke rekening yang bukan berkait dengan Perusahaan namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang tersebut ditransfer ke 8 rekening dari arahan Tansurji orang Malaysia untuk dimainkan ke Axa Global Trading,”Kata Angelina dihadapan Majelis Hakim diruang Candara PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).

Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa ada niat untuk mengembalikan uang tersebut.

“Iya yang mulia saat itu saat hendak mencairkan uang ternyata ada persyaratan yang berubah-ubah dan dengan cara harus melakukan deposit,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Ia menambahkan bahwa katanya Penyidik uang sudah habis dan lokasinya katanya semuanya di daerah Pontianak (CV Niaga).

Mendengar keterangan tersebut Majelis Hakim sontak kenapa Kamu tidak berhenti mala kamu ambil lagi uang perusahaan selama 1 bulan dengan nominal sebesar itu.Biasanya orang ambil uang hanya untuk makan atau keperluan Pribadi.

“Kamu sudah tau dan kamu sudah hitungan untuk hukuman.Pintar sekali kamu lulusan Ekonomi dan kamu terlibat Sindikat Malaysia,”Tanya Hakim Tatas.

“Gak yang mulia,Cuma pacar saya orang Malaysia,”cetus terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan
Bahwa terdakwa yang merupakan bendahara mencairkan uang perusahaan PT. Simco Metal Indonesia dengan alasan untuk pembayaran DP (uang muka) Kepada Supliyer PT. TSI (trust Steel Indo), PT Partiw Adiputra dan PT. GAS (Global Arwana Steel) menggunakan cek yang nominalnya diisi sendiri oleh terdakwa kemudian tanpa persetujuan dari Stefanus Yudhistira Dinoto selaku Direktur Utama dan Hana Gondokusumo sebagai Manager Operasional dengan mencairkan uang di Bank BCA Citraland, BCA Darmo Indah dan BCA Veteran tampa dimasukkan ke Kas Perusahaan tetapi ditransfer ke rekening AXA Global Trading (Investasi) yang merupakan keperluan Pribadi terdakwa.

Dalam kurun waktu satu bulan saja terdakwa menguras uang perusahaan mulai tanggal 15 September 2021 hingga 26 Oktober 2021 dengan total Rp.25.815.904.950 untuk diinvestasikan ke AXA Global Trading.

Akibat perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (TIO)

Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar

Timurposjatim.com – Adi Purnomo diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki Irawan dan Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur lantaran tipu Wirantono Wijaya sebesar Rp.4,4 miliar yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (16/02/2022).

Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan Saksi yakni Winarko Wijaya, Pegawai Bank Bukopin dan George Harianto.

Wirantono Wijaya mengatakan saat Itu Jonathan Tantana dulu lalu baru bertemu dengan Adi Purnomo untuk meminjamkan uang dan akan diberikan keuntungan sekitar 8 % dan akan diberikan keuntungan selama 2 bulan dengan jaminan Sertifikat.Dan apabila tidak dibayarkan sertifikat itu akan di balik namakan.

“Karena tertarik kemudian saya serahkan uang sebesar Rp.3 milaar dengan cara di transfer 2 kali dan secara tunai dan ada surat dari Notaris untuk pengurusan balik nama serta ada surat dari bank Bokupin,”Kata Wiranto di hadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh Majelis Hakim setelah uang diserahkan apakah sudah dikembalikan ada bagaimana tentang sertifikat tersebut dan berapa total kerugian.

Adi Purnomo Kongkalikong Kelabui Wiranto Rp.4,4 Miliar

“Sejak tahun 2019 hingga saat ini belum dikembalikan dan saat itu pernah menagih tapi cuma hanya janji-janji saja dan untuk sertifikat itu memang ada atas nama George Harianto tapi untuk balik namanya tidak ada.Dan setelah dicek surat-suratnya ternyata palsu.Kalau total kerugian bersama keuntungan sekitar Rp.4,4 miliar yang Mulia,”beber Pelapor Wirantono.

Atas keterangan tersebut terdakwa tidak membantahnya.

Lanjut pegawai Bank Bukopin Anteiez Zachqibta yang pada intinya bahwa Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif merupakan bukan produk dari Bank Bukopin.”itu bukan produk Bank Bukopin,”beber saksi pegawai Bank Bukopin.

Kemudian George Harianto yang merupakan Pemilik Sertifikat mengatakan Pada intinya tidak kenal dengan terdakwa maupun Winartono.Dan ia menjelaskan saat itu SHM No. 1333 ke Koperasi Simpan Pinjam Putra Mandiri Jawa Timur di Surabaya dan akta-aktanya menggunakan jasa Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn.

“Saya tidak pernah melakukan jual beli kepada siapapun terkait sertifikat tersebut,”kata George Harianto.

Atas keterangan para saksi terdakwa tidak membantahnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan Adi Purnomo bersama Jonathan Tantana,Agus Pramono dan Notaris Tulus Widido.Pada tahun 2018 Dimana saat itu Jonathan memperkenalkan Adi Purnomo dengan Wirantono  di Cafe Journal PTC Mall Surabaya dimana terdakwa membutuhkan dana untuk melunasi pembayaran rumah, selanjutnya terdakwa menyampaikan mau meminjam uang sebesar Rp. 3 miliar dan akan memberikan keuntungan sebesar 8% setelah 2 (dua) bulan sejak menyerahkan uang.

Bahwa terdakwa juga menyampaikan apabila tidak bisa membayar hutangnya kepada Wirantono maka terdakwa memberikan jaminan SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 atas nama Adi Purnomo dan terdakwa mengatakan bahwa telah disetujui menjadi debitur di Bank Bukopin Cabang Surabaya dan menunjukkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) dengan kop Bank Bukopon Nomor : 030/020/BB/MKT/ VI / 2018 tanggal 21 November 2018 yang isinya menyetujui fasilitas kredit Multiguna Produktif Sdr.Adi Purnomo  senilai Rp. 6 miliar dengan jaminan SHM No. 1333 atas nama Tuan Adi Purnomo seluas 1.100 M2 dimana saksi WIRANTONO WIJAYA hanya melihat foto surat tersebut melalui whatsapp dari saksi RONALD APRIANTONO SUGIARTO dan terdakwa juga menyampaikan bahwa SHM No. 1333 atas nama Tuan ADI PURNOMO seluas 1.100 M2 masih dalam proses balik nama di Notaris TULUS WIDODO, SH., M.Kn. sesuai dengan covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya.

Bahwa terdakwa telah meminta saksi TULUS WIDODO untuk membuat covernote / Surat Keterangan Nomor : 05/NTR/2018 tanggal 26 November 2018 yang isinya SHM No. 1333 seluas 1.100 M2 masih atas nama GEORGE HARIANTO, saat ini dalam proses balik nama di Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Bahwa saksi TULUS WIDODO membuat covernote tersebut tanpa dokumen pendukung dari terdakwa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (TIO)

Bank BRI Terkena Skimming Merugi Hingga Rp.3,46 Miliar

Timurposjatim.com – Kasus pencurian data nasabah bank (skimming) terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejahatan yang dilakukan terdakwa warga negara Ukraina Yevhen Kuzora itu, merugikan sejumlah nasabah Bank BRI sebesar Rp 3,46 miliar.

Awalnya, sekitar Agustus 2021 Yevhen berkenalan dengan seorang laki-laki saat mencari pekerjaan melalui internet. Lalu dia diminta untuk mengisi identitas. Beberapa waktu kemudian terdakwa dinyatakan diterima bekerja dan diperintah memasang atau mengunduh aplikasi Wickr Me sebagai sarana berkomunikasi.

Sekitar Oktober 2021, Yevhen lalu diminta untuk berangkat ke Indonesia dengan tujuan ke Denpasar Provinsi Bali dan Surabaya Provinsi Jawa Timur. Saat berada di Denpasar, terdakwa diberi tugas untuk mengambil gambar atau memotret mesin ATM dan menunjukkan lokasi mesin ATM lalu dokumen elektronik tersebut.

Terdakwa mengirimkan menggunakan aplikasi Wickr Me. Tak berapa lama kemudian Yevhen menerima paket dari Ukraina berupa perangkat elektronik.

“Paket yang diterima yaitu perangkat keras Hi-Co & Lo-Co reader writer merk MSR X6, HID Omnikey model 3121 dan beberapa kartu World Ellite Corporate, kartu Personal Crypto Wallet, kartu Magnetic Stripe, kartu Debit lainnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi, Rabu (16/02/2022).

JPU Kejari Surabaya itu menambahkan pada November 2021 Yevhen diminta untuk datang ke Surabaya dan diberikan tugas untuk memotret mesin ATM beserta peta lokasi mesin ATM-nya.

“Setelah itu terdakwa membeli 1 unit laptop merk Acer yang digunakan sebagai sarana untuk menyambungkan perangkat keras berupa Hi-Co & Lo-Co reader writer,” sambungnya.

Kemudian terdakwa berkomunikasi dengan temannya yang berada di Ukraina dan mendapatkan petunjuk atau cara untuk memasukkan informasi elektronik berupa data nasabah bank BRI kedalam kartu tersebut.

“Yaitu dengan melalui perangkat Hi-Co & Lo-Co reader writer yang tersambung dengan suatu program di laptop yang cara kerjanya dikendalikan dari jarak jauh atau melalui remote desktop,” beber JPU.

Lebih lanjut JPU menjelaskan pada 30 November 2021 sampai tanggal 3 Desember 2021, terdakwa menggunakan kartu-kartu tersebut. Saat berada di mesin ATM, terdakwa mendapatkan Personal Identification Number (PIN) ATM yang diterima melalui aplikasi Wickr Me.

“Sehingga terdakwa dapat mengakses sistem elektronik Bank BRI tanpa sepengetahuan atau seijin Bank BRI maupun nasabah atau pemilik rekening, melakukan transaksi pemindahbukuan atau transfer,” ungkapnya.

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut bertujuan ingin mendapatkan upah atau gaji sejumlah Rp 10 juta perbulan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (3) Jo pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (TIO)

Wakil Bupati Sidoarjo Tinjau PKL Ramayana Bungurasih

Timurposjatim.com – Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo Subandi melakukan Audensi bersama para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Kawasan Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo dalam upaya peningkatan UMKM di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.Selasa (15/02/2022).

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan,bahwa Acara ini diselenggarakan guna untuk mencari solusi terkait status para PKL dan kenyamanan yang ada di wilayah Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo.

“Kami akan segara menyelesaikan permasalahan tersebut dalam waktu satu bulan,”Kata Subandi Saat Audensi di Rumah Makan Koki Kita Jln. Letjen Sutoyo Medaeng Waru Sidoarjo.

Untuk diketahui acara Audensi tersebut Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo turut hadir juga Kepala Bangkespol Kabupaten Sidoarjo, Nasik Anggota DPRD kabupaten Sidoarjo dari Partai PKB, Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima (Spekal) Jatim Anwar Kohar bersama Ketua Spekal Cabang Sidoarjo,Syaiful.

Selepas Audensi Rombongan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo meninjau dan bertemu langsung para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Ramayana Bungurasih Waru Kabupaten Sidoarjo. (TIO)

dr.Kholidah Firdaussina Divonis 8 Bulan Masa Percobaan

Timurposjatim.com – Kholidah Firdaussina akhirnya divonis bersalah atas perbuatannya menempati rumah milik orang lain. Wanita yang juga berprofesi sebagai dokter itu diputus 8 bulan penjara dengan perintah terdakwa tidak perlu menjalaninya.

“Terdakwa Kholidah Firdaussina dikenai masa percobaan selama 8 bulan,” ujar Ketua Mejelis Hakim Martin Ginting, Selasa (15/02/2022). di ruang sidang Candra.

Terkait vonis tersebut, Kholidah menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar. Sebelumnya, JPU Sulfikar menuntut Kholidah dengan pidana selama 3 bulan penjara. Kholidah dinilai melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.

Meski begitu, hukuman tersebut tak perlu dijalani Kholidah. JPU Sukfikar hanya memberinya hukuman masa percobaan selama enam bulan. Pada tuntutan sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Hendrikus Ndoki langsung menyampaikan pembelaannya.

“Kami berharap terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan karena kami menilai jika perbuatannya keperdataan itu bermula dari kesepakatan,” bebernya.

Perbuatan Kholidah bermula pada 2016 lalu. Saat itu, Ferry menawarkan rumahnya di Jalan Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, ke Kholidah. Rumah atas nama Eva Afriastanty yang tak lain adalah istri Ferry itu dijual seharga Rp 2,4 miliar.

Tawaran tersebut disanggupi oleh Kholidah. Namun Kholidah mengatakan jika dirinya sanggup membeli rumah itu dengan cara kredit menggunakan fasilitas KPR. Kholidah meminta Ferry untuk menunggu selama tiga bulan dalam mengajukan KPR.

“Terdakwa Kholidah meminta izin kepada Ferry untuk menempati rumah tersebut selama tiga bulan karena dalam kondisi sedang hamil,” ujar jaksa Sulfikar.

Kholidah mengatakan kepada Ferry, jika nantinya pengajuan KPR-nya tak disetujui oleh pihak bank, maka akan keluar dan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Kholidah dan suaminya kemudian mengajukan appraisal ke Bank BJB dan Bank Mandiri.

Sayangnya, pengajuan tersebut tak disetujui kedua pihak bank. Karena hal itu, Ferry kemudian mengingatkan Kholidah terkait perkataannya yang akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah itu. Saat itu, Kholidah tak mengindahkan perkataan Ferry.

Akhirnya Ferry menyampaikan surat somasi sebanyak dua kali kepada Kholidah. Yaitu pada 25 Januari 2020 dan 30 Januari 2020. “Akan tetapi sampai saat ini terdakwa tidak mau meninggalkan rumah dan tanah tersebut,” bebernya. (TIO)

Ibu dan Anak Terlibat Investasi Bodong Diadili

Timurposjatim.com – Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra dan Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama diseret di Pengadilan lantaran tipu 6 korban Investasi Medium Term Note (MTN) dengan total kerugian sekitar Rp.13.202.258.440 yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya membaca surat dakwaan,bahwa Lim Victory Halim selaku Komisaris PT. BERKAT BUMI CITRA secara bersama sama dengan Terdakwa II. Annie Halim selaku Direktur Utama PT. BUMI CITRA PRATAMA.Pada  bulan Mei 2015 sampai dengan bulan September 2016 bertempat di kantor Millenium Danatama Sekuritas (Millenium Group) jalan Mayjen Sungkono No.77 Surabaya.

“Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,”Kata JPU Darwis dihadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Selasa (15/02/2022).

Masih kata Darwis,Kedua terdakwa menawarkan Produk Investasi Medium Term Note (MTN) dari PT.Berkat Bumi Citra kepada para Korban dengan janji bunga yang diberikan sebesar 11% hingga 13% tanpa dipotong PPN,tidak akan gagal bayar, keuangan kuat,asset banyak dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijamin aman cara kerjanya mirip dengan Bank, namun bunganya lebih besar 1%.

“Untuk meyakinkan mereka juga memberikan brosur-brosur Profil Perusahaan serta Iklan jual beli Properti dari Group Millenium kemudian ditawarkan oleh agen freelance kepada para korban Yakni.

Endry Sutjiawan sebesar Rp.2.413.629.220 , Widyanto Danny Kurniawan sebesar Rp.13 miliar , Tris Sutedjo sebesar Rp.750 juta , Handianto Rijanto sebesar Rp.1 miliar dan Johanna Chandra sebesar Rp.1 miliar.

Ia menambahkan bahwa uang yang masuk totalnya Rp.13.202.258.440 ke rekening perusahaan atas nama PT, oleh para terdakwa dipergunakan untuk membeli tanah di daerah Cikade,Serang Kabupaten Banten dengan luas 23.348 M2. Seharga Rp.8.171.100.000.

Untuk mengganti kerugian korban tersebut, tersangka Lim Victory Halim meminta tersangka Annie Halim untuk menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Ruko di kawasan Industri Milenium Tangerang dengan para korban namun, PPJB tersebut tidak bisa terlaksana dikarenakan tanah dan bangunan sebagaimana yang tertera dalam PPJB masih dalam keadaan kosong.

“Atas perbuatannya Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHPidana,”Kata JPU Darwis.

Untuk Dakwaan kedua terhadap terdakwa dikenakan Pasal Pasal 379 A KUHP atau Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dakawaan tersebut Penasehat hukum terdakwa mengajukan Eksepsi.

“Kami akan mengajukan Eksepsi dan kami mengajukan penangguhan tahanan,”Cetus Penasehat hukum terdakwa. (TIO)

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Timurposjatim.com- Sat Reskoba Polrestabes Surabaya Amankan pengedar Narkoba jenis sabu  berinisial BY (49) warga Perumahan Oasis Sememi Surabaya.Pada Jumat 11 Febuari 2022 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.

BY merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di kecamatan Romokalisari, Surabaya justru memberi contoh yang di patut sebaliknya ia menyambi edarkan barang haram jenis sabu, Penangkapan ini adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di wilayah tersebut dan hasil penyelidikan.

“Tersangka merupakan seorang ASN yang berdinas dikelurahan Romokalisari ” Ujar AKBP Daniel Marunduri.

ASN Edarkan Sabu Jaringan Lapas Diringkus Polisi

Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa seberat 53.3 gram yang sudah terbagi 15 poket sabu siap edar.

Selain itu, ditemukan empat bungkus klip plastik, timbangan digital, tas kresek warna merah ,sendok serta sebuah handphone merk Iphone.

“Dari pengakuan tersangka memperoleh sabu tersebut, dengan cara meranjau atas perintah inisial KH seorang bandar yang berada di Lapas” Terang Daniel.

Kemudiaan dikembangkan petugas kembali menemukan puluhan sabu yang sudah terbungkus rapi dirumahnya, BY mendapatkan sabu di Jalan demak dari pengakuanya akan di edarkan kembali belum sempat mengirim ke pembeli langsung diringkus petugas.

“Menurut pengakuannya tersangka berperan sebagai kurir dan sudah tiga kali melakukan sejak Januari 2022 dengan upah Rp500 ribu setiap kali mengambil dan mengirim barang,” Tutup Daniel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. (TIO)

Mantan Dirut RS Mata Undaan Dr Sudjarno  Dinyatakan Bersalah

Timurposjatim.com – Keinginan mantan Direktur Utama (Dirut) RS Mata Undaan Dr Sudjarno untuk lepas dari status bersalah yang disandangnya kandas. Hal itu lantaran upaya hukum yang diajukannya di tingkat kasasi di tolak hakim tunggal Mahkamah Agung, Suhadi.

Penolakan tersebut tercantum dalam amar putusan hakim dengan nomor putusan 1256 K/PID/2021 tertanggal Kamis 23 Desember 2021. “Mengadili, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi (Sudjarno) tersebut,” tutur Hakim Suhadi.

Terkait adanya putusan kasasi tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Putu Arya, saat dikonfirmasi membenarkan. “Benar. Putusannya menolak kasasi pemohon yakni Dr Sudjarno. Jadi sesuai dengan putusan PN Surabaya dihukum 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan,” tutur Putu Arya saat dihubungi melalui WhatsApp (WA), Senin (14/02/2022).

Putu menambahkan untuk pasal yang mendasari putusan tersebut sama, yakni pasal 311 ayat (1) KUHP subsidair lasal 310 ayat (2) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP. “Pasalnya tentang pencemaran nama baik,” ujarnya.

Sementara itu, Billy Handiwiyanto pengacara korban dokter Lidya mengatakan apa yang diperjuangkan kliennya benar adanya atas putusan kasasi tersebut. “Dan apa yang di lakukan JPU dieksekusi yang bersangkutan telah sesuai KUHAP dan merupakan kewenangan JPU,” kata Billy.

Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Cokorda Gede Arthana sebelumnya menyatakan Sudjarno telah terbukti bersalah menghina dan mencemarkan nama baik anak buahnya, dokter Lidya Nuradianti, melalui surat teguran yang dibuatnya.

Tak puas, Sudjarno kemudian mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Namun usahanya tersebut kandas setelah majelis hakim yang diketuai Guntur PJ Lelono memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.

Peristiwa perkara itu bermula saat Sudjarno memberikan surat teguran kepada dokter Lidya selaku anak buahnya di rumah sakit tersebut. Lidya dianggapnya telah melanggar prosedur kerja dan etika profesi.

Masalahnya, mata kiri seorang pasien Lidya dioperasi perawatnya. Perawat dalam aturannya tidak berkewenangan mengoperasi dan yang seharusnya mengoperasi mata pasien adalah dokter Lidya.

Pasien itu mengajukan protes ke rumah sakit hingga meminta ganti rugi karena perbuatan yang dianggap sebagai malpraktik tersebut. Sudjarno dan pengelola rumah sakit sudah membayar ganti rugi Rp 450 juta kepada pasien itu. Terdakwa kemudian mengirim surat teguran kepada Lidya dan perawatnya.

Lidya berkeberatan. Pertama, operasi itu dilakukan perawat tanpa sepengetahuannya. Kedua, Sudjarno sebagai direktur tidak berwenang menegurnya karena tuduhan melanggar kode etik.

Kasus itu berlanjut. Sudjarno dan manajemen mengadakan rapat dengan pihak yayasan. Saat itu Sudjarno menunjukkan surat teguran tersebut kepada pengurus yayasan. Semestinya surat itu hanya ditujukan kepada Lidya.

Perbuatan terdakwa dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan Lidya karena tidak mempunyai kewenangan menilai dokter melanggar etik atau tidak. Setelah itu, dokter Lidya menjadi bahan pergunjingan di rumah sakit. Dia kemudian melaporkan hal tersebut ke polisi. (TIO)

Novidya Sering Berhubungan Badan Dengan Alex

Timurposjatim.com – Sidang perkara aborsi di hotel kawasan Jalan Kusuma Bangsa Surabaya kembali digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Novidya Blestika Pracoyo dan pacaranya, Muhammad Rizky Alex (berkas terpisah).Senin (14/02/2022).

Novidya mengaku, saat melancarkan aksinya, usia kandungannya tengah berjalan empat bulan. Dia mengaku, tak ada yang memberi saran untuk melakukan aborsi. Novidya mengatakan hanya ingin menutupi aibnya yang hamil di luar nikah.

“Saya tidak sempat melihat anak saya seperti apa Yang Mulia. Karena rasanya sakit sekali. Saat itu saya duduk di kloset hotel. Jadi saya tidak bisa membedakan antara BAB atau melahirkan,” ujar Novidya.

Novidya mengatakan jika dirinya baru pertama kali melahirkan. Di samping itu, saat aborsi, Novidya mengaku masih sadar. Sebab dirinya masih menginap di hotel sampai dua hari lamanya. Dia datang bersama Nurrachmad Hudan Trisaputra (berkas terpisah) atas kemauannya.

“Iya saya datang bersama dia. Saya cerita semua sama dia kalau saya hamil. Obat itu dimasukkan ke kelamin didorong pakai kelamin dia (Nurrachmad Hudan Trisaputra, Red),” aku Novidya.

Novidya juga mengaku, jika selama dirinya hamil, tak pernah memberi tahu keluarganya. Di sisi lain, Novidya mengaku jika selama hamil, pacarnya, Muhammad Rizky Alex tak bisa dihubungi. Bahkan sampai satu bulan lamanya.

Namun kesaksian Novidya itu dibantah Alex. Alex mengaku jika HP-nya selalu dalam keadaan on. Di sisi lain, kehamilan Novidya sudah dilaporkan Alex kepada orang tuanya. Alex mengaku jika diminta menikahi Novidya oleh orang tuanya. “Tapi Novi selalu menolak Yang Mulia,” akunya.

Alex juga mengatakan, jika dirinya ingin membesarkan anak yang dikandung Novidya. Namun, Novidya selalu menolak. Sejak pacaran, Alex mengakui jika kerap berhubungan badan dengan Novidya. Alex mengaku, karena dipaksa Novidya.

“Saya dipaksa dia Yang Mulia. Karena katanya menganggur. Mungkin sekitar 8 sampai 10 kali. Enggak pakai pengaman. Yang dikeluarin di dalam sekitar tiga kali Yang Mulia,” tegas Alex saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar.

Tak hanya itu, Alex juga menyebut jika Novidya sebelumnya sudah pernah hamil dengan mantannya. Hal itu diketahui saat dirinya datang ke kosnya dan menemukan alat tes kehamilan. “Saya tanya, dia ngaku kalau punya dia sama mantannya dulu,” imbuh Alex.

Selain itu, Alex mengakui jika Novidya datang ke apartemennya dan memberitahu jika sedang hamil. Saat itu, Novidya menunjukkan alat tespek dan diketahui bergaris dua. “Anda tahu itu artinya apa?,” tanya JPU.

“Iya tahu Yang Mulia. Itu positif. Saat diberi tahu saya sempat diam. Memikirkan itu,” bebernya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menghadirkan tiga saksi. Yaitu Sodikin, sebagai Engineering, Reanita Fitriatul Laili selaku Manager Operasional dan Yanno sebagai Housekeeping. Novidya diketahui memesan room 505, 1 September 2021 lalu.

Dua hari kemudian, Novidya check out sekitar pukul 08.00. Sepengetahuannya, saat masuk hotel, Novidya bersama rekannya dalam keadaan segar bugar. Tapi saat check out terlihat dalam keadaan tertatih-tatih. “Jadi dengan kejadian itu, kami melaporkan ke pihak berwajib”, ujar Reanita.

Menurutnya, di room 505 itu, tak ada jenis obat-obatan. Hanya ada bercak noda darah pada sprei. Hal itu dibenarkan Yanno. Yanno bertugas membersihkan kamar setiap kali tamu meninggalkan hotel.

“Saat sedang bersih-bersih itu, kok sprei ada bercak noda darah serta pada handuk ada sedikit bercak darah,” ujar Yanno dalam kesaksiannya.

Sodikin, yang saat itu memperbaiki septic tank yang mengalami gangguan melihat ada tangan dan kaki yang ternyata adalah sesosok janin. Sayangnya kondisi kepala ternyata sudah putus. Janin itu terbungkus plastik dan menyumbat saluran septic tank.

“Akhirnya saya lapor management,” ujar Sodikin.

April 2021 lalu, Novidya menjalin asmara dengan Muhammad Rizky Alex (berkas terpisah). Saat berpacaran, keduanya kerap berhubungan badan kayaknya suami istri. Salah satunya dilakukan di kos Widya, di Jalan Tropodo Sidoarjo, dan apartemen di kawasan Jalan Kyai Abdul Karim, Rungkut Menanggal, Gunung Anyar, Surabaya.

Juni 2021, Novidya datang ke apartemen Alex di lantai delapan. Dia menunjukkan hasil tes kehamilannya yang positif. Melihat garis dua pada alat tes kehamilan itu, Alex pun terkejut dan kaget. Alex pun takut dan merasa tak siap jadi bapak.

Alex kemudian menyarankan Novidya untuk menggugurkan kandungannya dengan obat. Novidya pun setuju. Juli 2021, Alex yang saat itu berada di Kalimantan, lalu membelikan obat penggugur kandungan di pedagang kaki lima Kota Banjar Kalimantan.

Dua pekan kemudian, paket datang dan ditemukan Novidya. Novidya pun meminum obat itu. Namun tak ada reaksi apa-apa. Agustus 2021, atas persetujuan Alex, Novidya membeli obat penggugur yang lain. Dia pun membelinya secara online untuk empat butir pil.

September 2021, Novidya pergi ke hotel dan memberitahu Nurrachmad jika dirinya hamil. Novidya meminta bantuan Nurrachmad untuk ikut menggugurkan janin di rahimnya itu. Nurrachmad pun menyetujuinya. Novidya pun meminum satu butir obat.

Sementara satu butir lainnya dimasukkan ke kelaminya dengan bantuan Nurrachmad dengan cara berhubungan badan. Akhirnya obat tersebut pun berhasil masuk dengan sempurna. Di tempat yang sama, Novidya mengalami sakit pada perut dan kelaminnya.

Akhirnya gumpalan darah pun keluar dari rahim Novidya. Gumpalan darah itu pun dibuang ke kloset, dan Novidya melanjutkan tidurnya. Salah satu karyawan hotel lalu menemukan jasat bayi itu berlumuran darah saat membersihkan septic tank hotel.

Akibatnya terdakwa Nurrachmad Hudan Trisaputra didakwa melanggar pasal 77 A Jo. pasal 45 A UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (TIO)