Timur Pos

Jelang Ramadan Kejari Kota Mojokerto Bersama KOMPAK Melaksanakan Baksos

Timurposjatim.com – Memasuki bulan suci Ramadan, Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) di Kota Mojokerto. Baksos ini merupakan kegiatan rutinitas KOMPAK setiap tahun.Jumat (01/04/2022).

Baksos KOMPAK ini dikemas dalam kegiatan bersih-bersih di Musala Al Hikmah dan santunan terhadap yatim piatu maupun janda di wilayah Kuwung, Kecamatan Kranggan, dan panti jompo di Kota Mojokerto. (lebih…)

Entah Apa Yang Merasuki Wakil Tuhan PN Surabaya

Timurposjatim.com – Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terkait perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Anak dan Istrinya yang di pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim Cokroda Gede Arthana, bersama Hakim Suparno dan Hakim Khawanto Kamis (31/03/2022).

Dalam sidang Perkara KDRT dengan terdakwa dari Crazy Rich The Irsan Pribadi Susanto Pemilik Hotel Daffam Merr Surabaya dari tingkat kepolisian, Kejaksaan tidak melakukan Penahanan kepada terdakwa.

Dan saat sudah di tetapkan sebagai terdakwa di PN Surabaya,The Irsan Pribadi Susanto masih bisa berkeliaran dengan bebas.

Entah Apa Yang Merasuki Wakil Tuhan PN Surabaya
Massa dari Gagak Hitam dan Rembol 76 membanjiri Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memantau sidangnya Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto

Tjandra selaku aksi Demo dari Front Anti Kekerasan (FAK) megatakan,kami masih tetap meminta kepada Majelis Hakim untuk segara melakukan penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa bersalah dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman Pidana Penjara paling lamaselama 5 Tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta. (lebih…)

Perkara Fasilitas Kredit Dengan Jaminan D.O Roosdiana Katakan Bank Sudah Konfirmasi

Timurposjatim.com – Perkara fasilitas kredit platform pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Roosdiana selaku, Komisaris PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (30/3/2022).

Dalam persidangan, Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa sampaikan keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan selaku, Direktur.

Adapun, keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan, terdakwa sampaikan berupa, terkait fidusia dirinya tidak pernah ditanya.

Masih menurutnya, PT.AMJ pernah ajukan pinjaman Bukopin. Pada tahun 2012 saat ajukan pinjaman untuk pembelian gula yang memohon pinjaman adalah Dirut dan ia sebagai Komisaris mengetahui.

Hal lainnya, terdakwa sampaikan, platform pinjaman pada tahun 2012, total keseluruhan sebesar 875 Miliar.
” Kredit tersebut, dengan jaminan Delivery Order (DO) dari PT.Sugar Labinta (SL) dan sudah lunas ,” terangnya. (lebih…)

Danyonkes 2 Marinir Tinjau Vaksinasi Di Balai Desa Waru

Timurposjatim.com – Menindak lanjuti Perintah Harian Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. Menjadi contoh dan teladan dalam mendukung upaya percepatan penanganan wabah Covid-19. Prajurit Batalyon Kesehatan 2 Marinir dilibatkan langsung dalam mendukung pemberian Vaksinasi Covid-19 Booster jenis Aztrazeneca di balai desa Waru, Sidoarjo, Rabu (30/03/2022). (lebih…)

Djoko Curi Minyak Goreng Di Indomaret Divonis 5 Bulan penjara

Timurposjatim.com – Djoko Bactiar Arifin menerima putusan bersalah melakukan Pencurian Minyak Goreng. Dengan Pidana Penjara selama 5 Bulan oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam bacaan amar putusan Ketua Majelis Hakim Suparno. Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP sesuai dengan dakwaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara.

“Putusan terhadap terdakwa adalah dengan Pidana Penjara selama 5 bulan Penjara,”. Kata Hakim Suparno di Ruang Cakra PN Surabaya. Rabu (30/03/2022). (lebih…)

Gelapkan Uang Pengurusan Perizinan Jalur Cepat Dika Berujung Di Bui

Timurposjatim.com – Dika Afriazal Staffnya Personalia PT.Fuboru Indonesia dan PT.HRL Internasional terseret ke Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Danny dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara gelapkan uang yang merugikan perusahaan sebesar Rp.118.500.000 untuk pengurusan Perizinan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny dalam dakwaannya menyatakan, Heru Prasanta Wijaya, bos terdakwa, memintanya untuk mencari vendor atau pihak kedua agar pengurusan perizinan bisa lebih cepat. Dika mengatakan kepada bosnya bahwa butuh biaya Rp 100 juta untuk menggunakan vendor. Setelah itu, dia bertanya kepada instansi terkait tentang durasi pengurusan perizinan jika ia urus sendiri. Dika mendapat jawaban bahwa pengurusan izin sekitar tiga bulan apabila syarat-syaratnya lengkap. (lebih…)

Bobby Herman Menyesal Setelah Bogem Vincent

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan perkara penganiyaan yang membelit Bobby Herman.Terkait perkara penganiyaan terhadap Vincent Albert Santoso dengan agenda Keterangan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bobby Herman mengatakan pada intinya mengakui. Bahwasanya Bobby memukul Vincent yang ia arahkan ke arah wajah menggunakan tangan kosong dan mendorongnya sebanyak 2- 3 kali, dengan alasan karena cemburu pacarnya Clarisa Valencia Vincent apeli. (lebih…)

Kapolres Sumedang Merasa Malu Terkait Insiden Pemukulan Terhadap Husny Oleh Anggotanya

Timurposjatim.com – Kasus pemukulan terhadap Jurnalis Husny Nursyaf dari Media Metro TV oleh oknum Satuan Lantas Kapolres Sumedang,Menjadi Perhatian sejumlah Organisasi Pers.

Selain Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), kali ini Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) ikut menanggapi atas prilaku oknum polisi yang bertindak arogan terhadap rekan jurnalis Husny.

“Kami sangat menyayangkan tindakan oknum Lantas Polres Sumedang terhadap Husny Nursyaf dari Metro TV. Meski kejadian itu bukan saat melakukan peliputan, tetap tidak dibenarkan.” Ujar S. Ade Maulana yang mengkomandoi organisasi pers Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

Ade menceritakan, ia menghubungi rekan Husny lewat seluler yang saat ini masih mendapat perawatan dokter yang rencananya akan mealakukan operasi bagian matanya akibat pukulan oknum polisi. Lanjut Ketum KJJT, tak menunggu lama, mendengar keluhan atas kejadian yang menimpanya. Ade langsung menghubungi Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

“Beliau menyampaikan permohonan maafnya saat saya hubungi. Kapolres Sumedang merasa malu atas kejadian ini,” terang Ade meniru ucapan Kapolres Sumedang (30/03/2022).

Masih kata ade, komunitas jurnalis jawa timur berharap kepada Kapolres Sumedang untuk segera menindak dan memproses secara menghukum anggotanya. Pastikan oknum tersebut mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya yang mencoreng nama baik kepolisian. (lebih…)

PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap “The Irsan Pribadi Susanto”

Timurposjatim.com – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat dalam koalisi Front Anti Kekerasan (FAK). Turun kejalan dengan menyuarakan aspirasi masyarakat untuk segera melakukan Penahanan terhadap terdakwa The Irsan Pribadi Susanto oleh Majelis Hakim. Terkait Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Istri dan anaknya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (29/03/2022)

Tjandra dalam orasinya menyampaikan, bahwa FAK meminta kepada Majelis Hakim untuk terdakwa The Irsan Pribadi Susanto segara melakukan Penahanan agar tidak terjadi korban-korban lainnya. Dimana Negara kita adalah Negara Hukum. Jangan sampai Hukum Tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah.

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,”kata Tjandra di depan Gedung PN Surabaya.

PN Akan melakukan Panggilan Paksa Terhadap "The Irsan Pribadi Susanto"

Masih kata Tjandra, kami mendapat informasi adanya aliran dana ataupun upeti dari terdakwa kepada oknum. Namun informasi tersebut diluar dari Kewenangan Pihak Pengadilan, Fiat Justita Ruat Coeleum.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan mencari bukti terkait upeti tersebut,”tegas Tjandra salah satu Aktivis di Surabaya.

Sementara itu Bakri menambahkan,Kami berharap kepada Pengadilan untuk terbuka dalam kasus ini.Jangan ada yang ditutupi seharusnya Pengadilan itu harusnya berpihak kepada Kebenaran.

“Jangan sampai Hukum rusak dan kami berharap kepada semua pihak untuk lebih terbuka dengan pikiran yang jernih apabila ada seseorang yang melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dan saat ini terdakwa masih bisa berkeliaran, ini akan menjadi Preseden buruk untuk Proses Hukum,”katanya.

Untuk diketahui dari pantauan Timurposjatim.com untuk penundaan Sidang “Crazy Rich The Irsan Pribadi” tertunda karena terdakwa sedang sakit. “Dan apabila Terdakwa tidak hadir lagi maka pihak pengadilan akan melakukan panggilan paksa” kata humas PN Surabaya Hakim Agung kepada perwakilan dari FAK. (lebih…)

Direktur Millenium Rudiarti Janjikan Tidak Ada PPN

Timurposjatim.com – Perkara Tipu gelap dengan beserta Pencucian uang yang membelit, Ibu dan Anak Annie Halim Direktur Utama PT.Bumi Citra Pratama, Lim Victory Halim Komisaris PT.Berkat Bumi Citra. Kembali tergerlar dengan agenda Keterangan saksi yang dala pimpinan oleh Ketua Majelis Hakim R.Yoes Hartyarso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam keterangan saksi Andi menyampaikan, bahwa menanam uangnya sekitar Rp.5 miliar dengan keuntungan per bulan sekitar Rp.50 juta. Dan saat itu Direktur Millenium Rudiati Candra menawarkan insvestasinya.

“Ia Bilang (Rudiarti) uangmu kamu taruh sini aja bunganya sama dengan Bank BCA sekitar 20%. Cuma disini tanpa ada Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” Kata Andi dalam hadapan Majelis Hakim di Ruang Cakra PN Surabaya.Senin (28/03/2022). (lebih…)