Surabaya – TImurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan terhadap Lauw Shirley Andayani Loekito dengan terdakwa Terry Immanuel Yoseph Winarta bersama-bersama Tri Tulistiyani dan Joko Rianto, kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Verbal Lisan ( saksi penyidik) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (15/12/2022).
Saksi verbal lisan Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya mengatakan bahwa, saat pemeriksaan terhadap saksi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tekanan dan ancaman.
Saat disinggung Majelis Hakim terkait saksi Sukoco yang menerima telepon saat di BAP dan ada dua BAP.
Daurisco mengatakan bahwa, itu tidak benar, Sukoco menerima telpon dan mendapat arahan. Benar ada 2 BAP, yang satunya adalah BAP tambahan.
Lanjut pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa Rolland E Potu, terkait apa yang dimaksud BAP tambahan, dan apakah boleh di Peraturan Kapolri, BAP dikrim oleh orang yang bukan anggota Polisi.
Daurisco menjelaskan bahwa, saat melakukan BAP Sukoco, ada kendala printernya lagi ngadat (macet) sehingga saksi disuruh pulang. Kemudian kami minta tolong kepada Raymond untuk mengantarkan BAP tersebut. Terkait yang mengirim BAP bukan Anggota Polisi itu tidak masalah.
Rolland menjelaskan bahwa, seharusnya saksi diperiksa 2 kali di Polsek Gubeng, dikarenakan ada 2 BAP,” kerana satunya BAP tambahan,” kelit Daurisco.
Untuk diketahui disidang sebelumya saksi Raymond dan Sukoco telah mencabut BAP di perkara ini.
Raymond menerangkan bahwa, saat itu saya ditelpon sama Oyong (Anggota Polisi) disuruh pergi ke Showroom Mobil Manna, untuk mengawal Shirley, saat tiba disana ketemu Shirley, Shirley bilang, kalau Terry itu kurang ajar, saya dipukuli.
“Dan saya sempat melihat tangan dan leher Shirley merah-merah,” kata Raymond saat memberikan keterangan di PN Surabaya.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim apakah, saksi melihat kejadian pemukulan tersebut,” sebenarnya tidak melihat kejadian tersebut, namun saya ditekan sama Shirley saat memberikan BAP,” bebernya.
Hal sama yang diungkapkan oleh saksi Sukoco bahwa, keterangan BAP tersebut juga dicabut. Dimana ia menceritakan awalnya janjian di Warkop dekat Showroom Mobil sama Raymond untuk servis AC, kemudian Raymond datang, lalu mengajak ke Polsek Gubeng Surabaya.
“Saat di Polsek dilakukan pemeriksaan sama Polisi, cuma disuruh ngisi, sambil menerima telepon dari Shirley melalui Handphone Raymond,” katanya.
Sontak Majelis Hakim geram dengan pernyataan saksi, loh kok, bisa saat itu saksikan diperiksa sama penyidik. Kok bisa diperiksa terima telpon.
“Iya pak, Saat ditanya oleh penyidik, dibantu jawab oleh Shirley, kadang-kandang Raymond juga membantu,” kata Sukoco.
Ia menambahkan bahwa, tidak pernah datang ke Show room dan tidak kenal sama Shirley.
Kemudian di BAP ditanggal 22 April 2022, tolong saksi jelaskan, tanya Majelis Hakim.
“Saat itu saya di kost-kosan, yang mulia dan BAP tersebut dikrim oleh Raymond serta menyuruh untuk tanda tangan saja,”jelasnya.
Terpisah Rolland E Potu menerangkan bahwa, tadi kita semua tau dan sempat ditanyakan apakah diperbolehkan mengirim BAP ke saksi dilakukan orang yang bukan anggota Polisi. Tadi saksi bilang itu diperbolehkan.
Masih kata Rolland bahwa, kembali lagi saksi itu seorang penyidik, tentu tahu sifat dari penyelidikan itu bersifat tertutup, apalagi ini berkas perkaranya dititipkan orang lain, yang notabanenya bukan anggota Polri apakah itu diperbolehkan itu, tapi kami memahami itu bukan tupoksi kami, tetap kami mengikuti prosedur yang ada . Namun apabila ada dugaan prosedur pelanggaran kode etik profesi dari anggota Polri, maka ada Propam, Kompolnas dan lain sebagainya.
“Kami pasti akan lakukan upaya hukum pasti, sebagaimana ada dari rekan kami, sudah menyusun dan akan melaporkan ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwa dari JPU menyebutkan bahwa, pada tanggal 19 Febuari 2022 di Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya 210 Surabaya, saat saksi Lauw Shirley Andayani Loekito untuk menyelesaikan transaksi mobil Porsche milik saksi Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono, yang mana sebelumnya saksi Ajub memiliki hutang sebesar Rp. 250 juta dengan jaminan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) mobil Porsche, dimana sebelumya Lauw Shirley sepakat dengan Ajub untuk menyelesaikan transaksi penjualan mobil Porshe dengan harga Rp.1,4 millar.
Lauw Shirley dengan membawa BPKB mobil Porsche sudah datang terlebih dahulu bertemu dengan terdakwa Terry dan Ajub belum datang. Terdakwa Terry merasa tidak pernah melakukan transaksi pembelian mobil Porsche dengan Lauw Shirley dan mengatakan supaya menunggu Ajub.
Bahwa saat Lauw Shirley duduk dikursi, Terry berusaha mengusirnya dengan diangkat keatas dengan menggunakan kedua tangan saat Shirley berdiri dari belakang didorong-dorong oleh Terry untuk diusir keluar showroom.
Setelah itu Sherley membalikkan badan berhadapan dengan Terry sambil mengambil gambar video menggunakan handphone sambil berjalan mundur keluar showroom. Terry berusaha untuk merebut handphone Sherley, kemudian Terry meminta bantuan Tri dan Joko. Bahu kiri dan leher korban dipegang Tulistiyani, bahu kanan dan leher dipegang Joko. Sambil berdiri, leher depan korban dicekik oleh Terry dengan menggunakan lengan tangan kanan.
Shirley berontak dan berhasil keluar dari showroom Manna Mobil Kertajaya. Tidak hanya itu, korban juga ditendang dengan kaki terdakwa Terry sehingga mengenai kaki dan sekitar pantat korban. Posisi korban saat itu, jongkok sambil mempertahankan handphone dan BPKB yang dibawa.
Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP. Ti0