Timur Pos

Jambret Romo Kalisari Dituntut 19 Tahun, Minta Keringanan

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Bagus Setiawan dituntut Pidana 19 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Pehasehat Hukum (PH) terdakwa, Victor Sinaga meminta keringan kepada Majelis Hakim. Rabu, (18/01/2023).

Dalam agenda pembacaan Pledoi, Victor Sinaga mengatakan, bahwa pada pokoknya meminta keringan hukuman, dimana terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan meyesali perbuatanya.”Minta kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringan terhadap terdakwa,” kata Victor dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 2 PN Surabaya.

Majelis Hakim I Ketut Suarta mengatakan, bahwa untuk agenda Putusan dari Majelis Hakim ditunda minggu depan.

Sementara JPU Diah Ratri Hapsari menyatakan, bahwa dalam atas pledoi dari terdakwa, pada intinya tetap pada tuntutan.

“kami tetap pada tuntutan,” kata JPU Diah.

Jaksa Diah Ratri Hapsari

“Sidang ditunda minggu depan dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim I Ketut.Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutakan bahwa, pada hari Minggu, 5 Juni 2023 sekitar 08.00 WIB terdakwa mengajakan Rahmat Maulana (berkas terpisah) dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 Tahun 2019 warna hitam nopol L-2824-IG yang terdakwa pinjam dari Takim, kemudian berputar – putar guna untuk mencari sasaran. Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya.Kemudian sesampainya di Jl. Raya Romokalisari Surabaya, Terdakwa melihat seorang laki – laki dan seorang perempuan sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, yang mana perempuan tersebut membawa sebuah tas selempang warna coklat merk Elizabeth yang di selempangkan di sebelah kiri. Kemudian terdakwa Rahmat Maulana (berkas terpisah) bersama – sama dengan Terdakwa mengikuti korban dari arah belakang, pada saat korban berada di depan bus yang sedang melaju, kedua terdakwa mengambil tas milik korban dengan peran masing-masing terdakwa Rahmat Maulan sebagai pengendara motor dan Terdakwa Ahmad Bagus sebagai yang menarik tas milik korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Sehingga terjadi tarik menarik antara korban dengan terdakwa Ahmad Bagus sehingga menyebabkan sepeda motor yang dikendarai oleh para korban terjatuh dan menyebabkan para korban meninggal dunia tertabrak oleh bus yang sedang melaju.Akibat perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dan dituntut dengan Pidana penjara selama 19 tahun. Ti0

Kecoh Teller Bank BCA, Tukang Becak Cairkan Dana Tabungan Rp 345 Juta Milik Orang Lain

Surabaya, Timurpos.co.id – Setu berhasil mengelabuhi teller Bank BCA saat mencairkan tabungan Muin Zachry senilai Rp. 345 juta. Tukang becak itu mengenakan peci saat mendatangi kantor Bank BCA di Jalan Indrapura agar perawakannya mirip Muin. Dia juga memakai masker agar wajahnya tidak terlihat jelas.

“Waktu itu saya yakin sama Pak Setu karena tahu nomor PIN, bawa KTP asli dan buku tabungan,” ujar teller bank, Maharani Istono Putri saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut dia, Setu masuk ke kantor bank seorang diri. Maharani juga mengaku tidak memperhatikan postur tubuh tukang becak itu apakah mirip atau tidak dengan Muin. Dia hanya menococokkan wajah Setu yang ternyata mirip dengan Muin selaku pemilik rekening tabungan.

“Saya sempat tanya kok sendirian? Pak Setu jawab anaknya menunggu di mobil,” ungkapnya.

Setu datang ke kantor bank pada Jumat, 5 Agustus 2022 pukul 12.00. Saat waktu solat Jumat itu kantor Bank sedang sepi. Maharani mengaku telah memproses penarikan tunai tabungan Muin sesuai prosedur. Tandatangan yang disodorkan Setu dalam slip penarikan juga mirip dengan tandatangan Muin.

“Sempat dilakukan spesimen tandatangan dan hasilnya sama. Saya tidak konfirmasi melalui telepon ke pemilik rekening karena pemilik sendiri yang mengambil. Berbeda dengan yang mengambil orang lain pakai surat kuasa,” katanya.

Muin didakwa bersama Mohammad Thoha membobol tabungan Muin. Aktor pembobolan itu adalah Thoha yang kos di rumah Muin di Jalan Semarang. Thoha mencuri buku tabungan, kartu ATM dan KTP Muin saat ditinggal solat Jumat. Dia kemudian mencari orang yang wajahnya mirip dengan Muin untuk menarik uang tabungan. Thoha kemudian bertemu dengan Setu yang mangkal di pinggir jalan. Setu masuk ke kantor bank untuk menarik tabungan. Sedangkan Thoha menunggu di luar. Thoha yang tidak didampingi pengacara membenarkan kesaksian Maharani dalam persidangan. Ti0

Penadah Motor Asal Madura Diputus 10 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Sodikin Bin Ridoi diputus bersalah melakukan tindak Pidana Penadahan barang hasil kejahatan dengan Pidana penjara selama 10 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (17/01/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Mangapul mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana membeli Motor tampa dilengakapi surat-surat, sebagai diatur dalam pasal 480 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa dijatuhi Pidana penjara selama 10 bulan,” kata Hakim Mangapul di ruang garuda 2 PN Surabaya.

Masih kata Majelis Hakim Mangapul bahwa, untuk barang bukti motor Honda Vario tahun 2014 dikembalikan kepada saksi Noor Fauziah.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, kerana terbukti melanggar Pasal 480 KUHP.

Atas putusan tersebut terdakwa dan JPU menyatakan menerima.”iya saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa Sodikin melalui sambungan telekonfreem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa sekitar bulan Agustus 2019 sekitar pukul  13.00 WIB bertempat Ds. Rapah Laok Sampang Madura, Muhammad (Dpo) datang kerumah terdakwa di Ds. Rapah Laok Sampang Madura menawarkan satu unit sepeda motor Honda Vario Tahun 2014 tanpa dilengkapi surat – surat kendaraan bermotor seharga Rp. 3 juta.

Bahwa motor tersebut, oleh terdakwa digunakan untuk keperluhan sehari-sehari. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Noor Fauzan mengalami sebesar Rp. 9.970.000 dan didakwa dengan Pasal 480 KUHP. Ti0

<br>Modus Jual Rumah Dan Tanah Kavling, Rachmad Masyhuri Rugikan Konsumen Ratusan Juta

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktur CV. Karya Artha Lestari (KAL) Rachmad Masyhuri diseret dipengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakmawati Utami dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terkait perkara penipuan jual beli tanah kavling di desa Watu Golong, Desa Junwangi dan Candinegoro Sidoarjo, dengan agenda keterangan saksi korban yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mangapul di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (06/12/2022).

Dalam sidang kali ini JPU Ni Putu Parwati menghadirkan saksi korban yakni Sri Purwati dan Nanang Agus Setiawan.

Sri mengatakan, bahwa saat itu lagi Jalan-Jalan di Giant lalu lewat depan stan CV. Karya Artha Lestari (KAL), kemudian sama Sidu yang meruapakan SPV Marketing diberikan brosur berisi gambar dan harga-harga kavling tanah. Beberapa hari kemudian saya bayar tanda jadi sebesar Rp.500 ribu dan  janjian sama Sidu untuk cek lokasi di daerah Krian. Tidak begitu lama saya melakukan DP sebesar Rp. 10 juta di kantornya terdakwa di Jalan Bintaro Surabaya, untuk pembelian Kavling tanah seharga Rp.130  juta dan sisanya bisa diangsur.

“Uang yang masuk untuk pembelian tanah sekiar Rp.109 juta (26-27 kali angsuran). Kurang 9 kali anggsuran saja, namun ada masalah dan hingga saat ini tanah atau uang belum dikembalikan oleh terdakwa,” keluh Sri dihadapan Majelis Hakim.

Masih kata Sri menjelaskan, setelah ramai (ada masalah) sempat mendatangi kantor CV. KAL, namun sudah tutup dan cuma ada papan pengumuman no HP Pengacaranya yang bernama Oot. Kemudian saya dimasukan group korban oleh Tari yang merupakan karyawan dari CV. KAL yang bisanya membuatkan Kwintansi pembayaran anggsuran.

Hal sama yang disampaikan oleh Nanang yang mana ia membeli rumah bukan tanah kavlingan. Awalnya DP sebesar Rp.5 juta untuk pembelian rumah seharga sekitar Rp. 300 juta. Untuk anggsurannya sekitar Rp.4 juta perbulan.

“Setalah dua tahun menggansur rumah tersebut, ada yang aneh dimana saat lewat lokasi di Desa Junwangi Kec.Krian, Sidoarjo, ternyata tidak ada perubahan sama sekali mala menjadi sawah aktif.

“Padahal waktu bilangnya setelah 3 tahun akan diserahkan unitnya, untuk total uang yang sudah masuk sekitar Rp.106 jutaan,” kata Nanang.

Ia menambahakan, bahwa untuk pembayaran bisa datang langsung ke Kantornya terdakwa (cash) atau tranfer ke rekening atas nama terdakwa bukan rekening CV.

Atas keterangan para saksi terdakwa yang didampingi Penasehat hukumya, hanya bilang tidak ada tambahan.

“Sudah cukup Yang Mulia,” kata terdakwa Rachmad Masyhuri.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dari JPU Rakmawati mengatakan, bahwa berkara ini berawal saat terdakwa Rachmad menjabat sebagai Direktur CV.Karya Artha Lestari yang bergerak dalam bidang Real Estate/Properti dan penjualan tanah kavling. yang terletak di Watugolong, Junwangi dan Wonoayu.

Pada tahun 2014 terdakwa Rachmad melalui CV.Karya Artha Lestari mulai memasarkan penjualan tanah kavling di Desa Watu Golong Kec.Krian Kab.Sidoarjo dan di Desa Junwangi Kec.Krian Kab.Sidoarjo serta di Desa Candinegoro Kec.Krian Kab.Sidoarjo dengan cara memerintahkan para marketingnya untuk mempostingnya di media sosial seperti facebook dan membuat brosur-brosur yang berisikan penawaran bahwa tanah kavling tersebut letaknya strategis dan didepan lokasi tanah kavling tersebut akan dibangun Jalan Propinsi.

Tanah kavlingnya sudah bersertifikat serta harganya murah dan bisa diangsur. Kemudian brosur-brosur tersebut disebarkan melalui pameran.

Bahwa, ada beberapa orang yang tertarik dan membeli tanah kavling tersebut diantaranya saksi Sri Purwati, Depbie Sugiyantoro, ST., Nanang Agus Setiawan, Iwan Chandra Nugraha, Luh Arumdiah Rosita Dewi. Namun setelah para korban melunasi pembelian tanah kavling tersebut terdakwa belum menyerahkan tanah kavlingnya dikarenakan tanah kavling yang dijanjikan terdakwa SHM masih atas nama pemilik asal dan surat-suratnya masih belum selesai serta tanah-tanah tersebut masih berupa hamparan sawah.

Semua transaksi dilakuakan di kantor CV.Karya Artha Lestari Jln.Taman Ketampon Ruko Permata Bintoro No.36 s/d 37 Surabaya dan dibuatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Kavling Nomor 07 di Notaris Drs.Hari Supriono, SH.M.Kn antara terdakwa Rachmad Masyhuri dengan para korban.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut para korban mengalami kerugian sebesar sekitar Rp.825.586.864 dan terhadap terdakwa diacam dengan Pasal 378 KUHP dengan acaman 4 Tahun penjara. Terdakwa juga sudah diputus dengan Pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Ti0

Sopir Meratus Line Bisa Atur Atasan GelapkaN BBM, Dirut Berkilah Mis Manajemen

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) dengan 17 orang terdakwa dari karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang tersebut.

Keempat saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut antara lain, Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line; Slamet Raharjo, Auditor internal PT Meratus Line; Feni, dan Katarina, dan Ongko Maya Dewi.

Dalam keterangan awal, Dirut PT Meratus Line Slamet Raharjo menerangkan soal perkara yang menjerat beberapa karyawannya itu. Ia juga sempat menerangkan, bagaimana modus yang digunakan anak buahnya bekerjasama dengan anak buah PT Bahana Line tersebut. Bahkan, ia menerangkan, bahwa otak dari pencurian BBM itu adalah karyawan outsourching PT Meratus Line bernama Edi Setyawan. Edi bahakn ditudingnya telah menerima sejumlah uang dari karyawan PT Bahana Line.

“Edi Setyawan (terdakwa) terima Rp500 juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line. Transaksi ini terjadi sejak 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. Pengakuan Edi Setyawan mengatakan, Rp600 Juta tapi pada Januari mereka (para terdakwa) sudah terima Rp500 Juta hingga 3 kali dan yang mengambil Edi Setyawan sendiri maka kita berani laporkan ke polisi ,” katanya, Senin (16/01/2023) malam.

Dalam keterangannya, Slamet beberapa kali terlihat emosinal dengan menyebut adanya keterlibatan PT Bahana Line secara institusional dalam kasus dugaan penggelapan BBM ini. Keterangan ini pun sempat beberapa kali mendapat peringat dari Ketua Majelis Hakim Sutrisno yang meminta pada saksi Slamet agar tidak melebarkan keterangannya ke ranah perdata.

“Ini kan urusan antar oknum karyawan dan proses antar perusahaan kan tidak ada masalah. Jadi fokus pada dakwaan jangan melebar. Jangan juga masuk ke ranah perdata,” tegasnya memperingatkan saksi Slamet.

Sementara itu Auditor Internal PTMeratus Line, Feni mengatakan, berdasarkan audit internal pihaknya menemukan kerugian atas kasus dugaan penggelapan BBM itu sebesar Rp 500 miliar terhitung sejak 2015. Ia pun mengaku, dasar audit yang dilakukan adalah dari keterangan atau pengakuan para terdakwa yang kemudian diasumsikan olehnya.

“Ditemukan kerugian sebesar Rp500 miliar, terhitung sejak 2015,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya pun melakukan audit untuk kedua kalinya dan ditambahkan lagi adanya audit eksternal. Uniknya, ia mengakui terdapat perbedaan atau selisih dari kedua hasil audit tersebut. Hasil audit internal kedua menemukan dugaan kerugian sebesar Rp94 miliar dan hasil audit eksternal hanya menemukan kerugian sebesar Rp93 sekian miliar.

Keterangan Fani ini pun menjadi sorotan dari pengacara para terdakwa, salah satunya Gede Pasek Suardika. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya meragukan hasil audit yang dilakukan oleh Fani. Apalagi, dalam ketiga audit tersebut ditemukan ketidak cocokan hasil kerugian yang dimaksud.

“Internal audit diawal menyebutkan Rp500 miliar tetapi banyak berbasis asumsi, lalu ada audit lagi ditemukan Rp94 miliar lebih tetapi perhitungan eksternal audit disebutkan Rp93 miliar. Ada perbedaan yang jauh itu membuat hasil audit diragukan,” kata GPS, sebutan akrab Gede Pasek Suardika.

GPS kembali mencerca Dirut Meratus soal status karyawan Meratus, terdakwa Edi Setyawan yang disebutkan sopir dan outsourching tetapi bisa memiliki kewenangan melebihi pegawai organik dan atasannya sendiri. Mendapat pertanyaan itu, Slamet sebagai Dirut pun mengakui jika pihaknya merasa kecolongan. Ia pun menyebutnya sebagai miss dalam manajemennya.

“Itu miss kami di Manajemen, ” kilahnya. 

Secara rinci GPS juga memastikan apakah selama kurun waktu 2015 sampai 2021 hubungan kerja dengan Bahana tidak pernah ada masalah. 

“Tidak pernah ada masalah semua dokumen komplit sesuai perjanjian dan ditandatangani kedua belah pihak, ” kata Slamet.

Dalam kesaksian itu, sempat terjadi perbedaan keterangan antara saksi Dirut Slamet dengan saksi Fani. Dimana Fani menjelaskan bahwa Pocket di Kapal Meratus disebutkan digelapkan dan dijual oleh oknum karyawan, sementara Slamet mengaku kalau yang dijual itu BBM dari vendor yang dibelokkan. 

Terhadap hal itu, terdakwa Erwinsyah menanggapi kalau Pocket adalah sisa bahan bakar yang ada di kapal Meratus. “Jadi statusnya sisa bahan bakar,” ujarnya.

Diakhir persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutrisno meminta tanggapan para terdakwa atas keterangan para saksi. Uniknya, salah satu terdakwa bernama Erwinsyah, karyawan PT Meratus Line, menyatakan bahwa selama ini pihaknya telah mengalami tekanan dari perusahaan untuk membuat surat pernyataan. Tekanan itu, disebutnya dengan menghadirkan pihak lain seperti oknum polisi dan oknum TNI.

“Kami diminta untuk membuat surat pernyataan dibawah tekanan. Kenapa saya ngomong demikian, karena waktu kami disuruh membuat surat pernyataan, ada personel polisi dan TNI yang memperkenalkan diri secara jelas,” tandasnya.

Sementara itu, Edi Setyawan yang dituduh sebagai otak dari pencurian BBM ini membantah semua keterangan bosnya itu. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan dari bos nya itu yang benar. Salah semua yang mulia,” ujar Edi.

Menanggapi beberapa bantahan terdakwa itu, Hakim Sutrisno pun meminta pada para terdakwa agar menuangkannya dalam nota pembelaan nantinya. Ti0

Maggie Pemilik Restoran Siam Thai Tidak Hadir Saat Putusan Sabrina

Surabaya – Sabrina Vanesha De Vega diputus bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik dengan Pidana penjara selama 1 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Imam Sudarmono. Penasehat Hukum Terdakwa nyatakan Banding. Senin, (16/01/2023).

Putusan Majelis Hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang sebelumnya terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 1 bulan, kerana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatief Ketiga.

Atas putusan Majelis Hakim, Elok Dwi Kadja selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sabrina menyatakan banding.

Elok mengatakan bahwa, perkara ini telah melakukan proses mediasi yang cukup alot dan difasilitasi oleh berbagai pihak dan pada akhirnya Yuwaree Rattanawichai alias Maggie mau menerima uang ganti kerugian sebesar Rp.200 juta, tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

“Setelah menerima uang tersebut, Maggie mengingkari surat yang dibuatnya sendiri, hal itu dinyatakan setelah sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di PN Surabaya,” kata Elok pada awak media, sembari menunjukan bukti tanda terima.

Masih kata Elok bahwa, kalau kesepakatan damai dicabut oleh Maggie, uang ganti kerugian seharusnya juga dikembalikan. Namun sampai dengan saat ini, pihak Maggie tidak ada yang menguhubungi Sabrina maupun kuasa hukum untuk membatalkan atau mengembalikan uang tersebut. Maggie yang juga pemilik restoran Siam Thai di Surabaya ini juga sebelumnya sangat bersemangat mengikuti sidang, bahkan bersurat ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Namun hari ini pihak Maggie tidak hadir dalam persidangan saat putusan dibacakan.

“Restoran Siam Thai menjadi saksi, bahwa lokasi itulah Sabrina selaku istri sah, melabrak si pelakor Maggie. Atas putusan Pengdilan Negeri Surabaya, kami selaku PH Sabrina menyatakan akan Banding. Karena seharusnya Sabrina mendapatkan putusan bebas (vrijspaark) dan putusan lepas (onslag). Karena semua yang disampaikan Sabrina kepada korban merupakan kebenaran,” tegas Elok Dwi Kadja. Ti0

17 Terdakwa BBM Kencing Kapal Tongkang Diadili Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara Penjualan Sisa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar untuk kapal tongakang yang membelit karyawan PT. Meratus Line dan Banana Line dengan 17 orang terdakwa, yang mengakibatkan kerugian sekiatar Rp. 500 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

17 orang terdakwa yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan. Eko Islindayanto, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi dan Heri Cahyono merupakan Karyawan PT. Meratus Line dibantu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi dari Pihak PT. Banana Line atau  PT. Bahana Ocean Line.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menyebutakan bahwa, PT. Meratus Line adalah perusahaan yang bergerak dibidang shipping Company (Jasa angkut) kapal laut berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Nomor 6 tanggal 8 Januari 2008 yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris Siti Nurul Yuliani,S.H.,M.H dan telah terjadi beberapa kali perubahan akta, dan PT. Meratus Line beralamat di Jl. Alun – alun Priyok No. 27 Surabaya dan memiliki armada kapal laut (tongkang) kurang lebih sebanyak 40 unit.

Bahwa PT. Meratus Line telah mengadakan kerjasama dengan PT. Bahana Line/PT. Bahana Ocean Line yang tergabung dalam satu group PT. Bahana sebagai vendor/penyedia bahan bakar kapal berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Jasa Angkut dan Jual beli BBM Nomor : 47/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 dan No. 48/SP.PURCH/MRT/05.15 tanggal 30 April 2015 sebagaimana untuk setiap tahunnya telah diadakan pembaharuan/Addendum surat perjanjian.

Bahwa PT Meratus Line membeli BBM kepada PT. Bahana Line, yakni BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) dengan harga terendah sebesar Rp.4 ribu sampai dengan Rp.14 ribu per liter atau mengikuti harga minyak dunia yang dikeluarkan oleh pihak Pertamina.

Bahwa pengisian BBM jenis Solar oleh pihak PT. Bahana Line, dilakukan oleh Office Bunker PT. Bahana Line yang telah memiliki tugas dan tangung jawab masing – masing ketika pengisian BBM kapal sedang berlangsung.

Bahwa pada saat pihak PT. Bahana Line selaku vendor/penyuplai BBM jenis solar atau Office Bunker PT. Bahana Line melakukan pengisian BBM jenis solar pada armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, maka dari pihak PT. Meratus Line dilakukan oleh Office Bunker PT. Meratus Line yakni Nur Habib Thohir, Nanang Setiawan, SE, Mahfud Anwar, Anggoro Erwinsyah Urbanus, ST, Edi Setyawan dan driver alat massflowmeter dimana masing – masing mempunyai tugas dan tanggung jawab selama pengisian BBM jenis solar tersebut, yakni sebagai berikut :

Sebelum proses supply dimulai, Office bunker bersama dengan KKM/Masinis melakukan sounding pada semua tangki bahan bakar yang ada dikapal, baik tangki yang akan di isi maupun tangki yang tidak diisi dan mencatat jumlah BBM yang ada dikapal pada form “Bunker Supply Report (BSR)”. Office bunker berkoordinasi dengan KKM/Masinis perihal pengaturan tangki bunker yang akan digunakan untuk menerima supply bunker yang baru, yakni dalam tangki kosong.

Office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Selama proses supply berlangsung, office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan mengawasi proses supply bunker tersebut agar tidak terjadi kebocoran BBM pada saat supply BBM sedang berlangsug.

Melakukan pengambilan sampel BBM oleh office bunker oleh pihak penerima.

Setelah proses supply BBM selesai office bunker bersama dengan KKM/Masinis dan petugas/Office bunker vendor/supplier/penyedia akan melakukan sounding pada semua tangki yang ada ditongkang/sarana angkut dan mencatat hasil sounding tersebut pada form “Bunker Supply Report (BSR)”.

Jika ada temuan atau koreksi atau ketidaksesuaian data terkait dengan pelaksanaan supply bunker/vendor, maka office bunker akan mengirimkan form BSR dan Bunker Control Report yang telah diisi ke Bunker Divisi Komersil pada kesempatan pertama untuk dapat segera ditindak lanjuti.   

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini atau pengisian BBM jenis solar dilakukan oleh PT. Bahana Line/office Bungker PT. Bahana Line ke dalam tangki armada kapal laut/tongkang milik PT. Meratus Line, dilakukan dengan menggunakan alat massflowmeter (MFM) milik PT. Meratus Line.

Bahawa selaku karyawan PT. Meratus Line, dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT. Meratus Line atau BBM jenis Solar HSD (High Speed Diesel) atau B30 (minyak yang 30% dari nabati atau minyak sawit) dan MFO (Marine Fuel Oil) baik sebahagian atau seluruhnya adalah milik PT. Meratus Line dan bukanlah milik para terdakwa, sehingga PT. Meratus Line merasa sangat keberatan dan PT. Meratus Line telah mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.501.015.959.045. Ti0

PT. United Insurance Services Lakukan Manipulasi Perasuransian

Surabaya – Direktur Utama Hendro Satrijo dan Irma Setiono Bsc, Direktur PT. United Insurance Services, diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejahatan Perasuransian, dengam agenda keterangan saksi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).

Dalam sidang kali ini JPU, menghadirkan saksi Butet dan Herry selaku head claim PT. United Insurance Services.

Butet mengatakan bahwa, kami sudah melakukan upaya untuk dilakukan mediasi terkait perkara ini, dengan cara menghubungi dan mengirim email, namun tidak digubris. 

“Ada sekitar 290 nasabah yang bermasalah dan belum ada penyelesaian,” katanya.

Herry menjelaskan bahwa, sekitar 28-29 Oktober 2018 mendapatakan Klaim dari PT. Puri Matahari Surabaya sekitar Rp.1,5 miliar akibat pembanguan Satoria Tower. Kemudian kita lakukan pengecekan kebagian keuangan, ternyata pihak dari PT. Mitra Agung Surabaya ada keterlambatan l pembayaran Polis asuransi ke  PT. Zurich Insurance Indonesia.

“Akhirnya kliem tersebut ditolak oleh PT. Zurich Insurance Indonesia dengan bukti email. Namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Masih kata Herry bahwa, 31 Mei 2018, bersama 4 orang karyawan PT. United Insurance Services dikeluarkan dengan alasan perusahan sudah tidak berkenan, kemudian disuruh untuk mengajukan pengunduran diri, namun tidak mendaptakan uang pesangon.

“Setahu saya, belum ada penyelesaian,” katanya.

Atas keterangan saksi, terdakwa mengatakan bahwa, terkait 290 nasabah yang bermasalah tidak mengetahui.” Kami tidak mengetahui Yang Mulia,” saut terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan bahwa, terdakwa Hendro Satrijo dan Irama Setiono bertempat di Gedung Satoria Tower Jl. Pradah Jaya I No. 1 Dukuh Pakis Surabaya, dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya, saksi Irawanto Alim menderita Kerugian sekitar Rp.1,7 miliar.

Awalnya pada bulan Mei 2017, saksi Irawanto Alim selaku Direktur PT. Mitra Agung Surabaya telah mengasuransikan pembangunan proyek Satoria Tower yang berlokasi di Jl. Pradah Jaya I No.1 Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui broker PT. United Insurance Services.

Bahwa pada bulan Juni 2017, PT. Mitra Agung Surabaya menerima polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tertanggal 6 Juni 2017. Dalam polis tersebut tertera beberapa klausula yaitu : Nama tertanggung PT. Mitra Agung Surabaya, Nama Proyek Satoria Tower (32 lantai) terletak di Jl. Pradah Jaya No.1 Surabaya, Periode Kontruksi 1 Mei 2017 s/d 18 Oktober 2019, Periode pemeliharaan 12 bulan setelahnya, Obyek pertanggungan (meliputi kerusakan materiil dan tanggung jawab terhadap pihak ketiga) Nilai pertanggungan : Bangunan Bagian I Kerusakan Material semua risiko konstruksi)sebesar Rp.265.100.000.000 Bagian II Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga sebesar Rp.10.000.000.000 setiap kejadian dan agregat, Jumlah premi sebesar Rp.191.569.750.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia sebagai leader telah bekerja sama dengan PT.Asuransi Allianz Utama Indonesia untuk pertanggungan PT. Mitra Agung Surabaya dengan prosentase 80 % : 20 %.

Bahwa PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi kepada PT. Zurich Insurance Indonesia melalui PT. United Insurance Services sesuai Debit Note/tagihan yang dikeluarkan PT. United Insurance Services tanggal 15 Agustus 2017 dengan tiga kali angsuran, yaitu :

tanggal 11 September 2017 Rp.95.766.250,-

tanggal 19 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

tanggal 27 Desember 2017 Rp.47.865.625,-

Semua pembayaran tersebut telah ditransfer oleh saksi Tutik Indriati Lembono bagian keuangan PT. Mitra Agung ke rekening Bank Danamon atas nama PT. United Insurance Services, total sebesar Rp.191.497.500.

Bahwa dalam pembayaran premi tersebut, sesuai klausula cicilan pembayaran premi yang tercantum dalam polis nomor 17 ZI-CAR-2394357 tanggal jatuh tempo cicilan kesatu tanggal 30 Juni 2017 dan cicilan kedua tanggal 29 Agustus 2017, namun keterlambatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh PT. United Insurance Services.

Bahwa PT. United Insurance Services kemudian baru melakukan pembayaran premi yang telah dibayarkan oleh PT. Mitra Agung Surabaya kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, yaitu tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400 dan pada tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, PT. United juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia, yaitu tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411, tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.8.964.950.

Bahwa pada bulan Agustus 2016, PT. Mitra Agung Surabaya mulai melakukan pembangunan Satoria Tower dengan melakukan pemasangan tiang pancang di beberapa titik.

Bahwa akibat pemasangan tiang pancang tersebut, Apartemen Puri Matahari telah mengalami kerusakan, antara lain (jalan masuk ke Apartemen Puri Matahari rusak, basement retak pada lantai dan dinding, got/drainase rusak, Instalasi CCTV dan telepon terputus. Bahwa pada bulan Oktober 2018, PT. Mitra Agung Surabaya melakukan klaim asuransi kepada PT. United Insurance Services atas kerusakan yang terjadi pada pihak ketiga yaitu Apartemen Puri Matahari yang mengalami rusak dinding dan jalan menuju tempat parkir. Dengan adanya klaim tersebut, saksi Herry Kristianto selaku surveyor/head claim dari PT. United Insurance Services melakukan survey dan meminta data-data foto. 

Kemudian pada tanggal 5 Nopember 2018 sekira pukul 11.00 Wib, saksi Herry mengirimkan email kepada PT. Zurich Insurance Indonesia terkait kerusakan pada Apartemen Puri Matahari dan menyarankan agar menunjuk Loss Adjuster PT. Satria Darma Pusaka untuk menilai kerugian atas kerusakan Puri Matahari.

Bahwa pada tanggal 6 Nopember 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia mengirim email kepada PT. Satria Darma Pusaka Crawford THG selaku perusahaan penilai kerugian agar tidak melakukan survey lebih dulu menunggu klarifikasi dari bagian underwriter PT. Zurich Insurance Indonesia dan ternyata polis sudah dibatalkan sejak tanggal 1 Mei 2017 oleh PT. Zurich Insurance Indonesia karena premi belum dibayarkan oleh PT.United Insurance Services sehingga klaim yang dilakukan oleh PT. Mitra Agung Surabaya ditolak.

Bahwa saksi Herry selaku head claim PT. United Insurance Services mengetahui penolakan tersebut, namun sesuai arahan terdakwa Hendro selaku Direktur Utama agar tidak memberitahukan informasi tersebut kepada PT. Mitra Agung Surabaya dan tetap memproses pengajuan klaim PT. Mitra Agung Surabaya.

Bahwa dengan adanya Klaim tersebut, PT. United Insurance Services baru meneruskan/melakukan pembayaran premi untuk PT. Mitra Agung Surabaya pada tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.107.614.400, dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp.35.894.800, kepada PT. Zurich Insurance Indonesia, padahal PT. Mitra Agung Surabaya telah melakukan pembayaran premi terakhir pada tanggal 27 Desember 2017.

Bahwa PT. United Insurance Services juga melakukan pembayaran premi kepada PT. Allianz Utama Indonesia ke rekening HSBC pada tanggal 11 Januari 2018 sebesar Rp.13.652.411,- tanggal 30 Oktober 2018 sebesar Rp.17.929.900,- dan tanggal 31 Oktober 2018 sebesar Rp. 8.964.950,- Total sejumlah Rp.40.547.261.

Bahwa dalam pembayaran uang keluar di PT. United Insurance Services termasuk pembayaran premi dari tertanggung ke beberapa perusahaan asuransi menjadi tanggung jawab terdakwa Irma Bsc. Selaku Direktur.

Bahwa PT. Zurich Insurance Indonesia ternyata telah menghentikan/membatalkan pertanggungan polis PT. Mitra Agung Surabaya sejak tanggal 1 Mei 2017 karena sampai tanggal 25 Oktober 2018, PT. Zurich Insurance Indonesia tidak menerima pembayaran premi dari PT. United Insurance Services selaku broker dan efektif dibatalkan pada tanggal 1 Mei 2017.

Bahwa karena secara sistem di PT. Zurich Insurance Indonesia polis PT. Mitra Agung Surabaya sudah dibatalkan terhitung 1 Mei 2017, maka PT. Zurich Insurance Indonesia berusaha mengembalikan uang premi yang sudah dibayar kepada PT. United Insurance Services, namun permintaan nomor rekening tidak direspon oleh PT. United Insurance Services, sehingga uang premi tersebut dicatat sebagai unallocated/uang yang tidak dibukukan dalam rekening Bank HSBC atas nama PT. Zurich Insurance Indonesia.

Bahwa perbuatan terdakwa Hendero Satrijo  selaku Direktur Utama dan terdakwa Irma Setiono, Bsc selaku Direktur PT. United Insurance Services yang dengan sengaja tidak memberikan informasi yang benar kepada PT. Mitra Agung Surabaya selaku tertanggung, menyebabkan PT. Mitra Agung Surabaya menderita kerugian lebih kurang sebesar Rp.1,7 miliar dan PT. Mitra Agung Surabaya tidak dapat menerima manfaat terhadap polis Asuransi yang diikutinya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 75 UU R.I No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ti0

Fumiko Penjamin Pembelian Kayu Glondongan

Surabaya, Timurpos.co.id – Leonard Chistian Hindarto dan Nyoman Guntur diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara Penipuan pembelian Kayu dengan cek kosong yang mengakibatkan PT. Kayumas Podo Agung sebesar Rp. 435.655.600, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Yoes Hartyarso dengan agenda keterangan saksi korban Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (16/01/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi Hadi Djodjo Kusumo Direktur PT. Kayu Mas Podo Agung.

Hadi mengatakan bahwa, terkait perkara ini sempat meminta pengembalian kayu dengan mengirim somasi sebanyak 3 kali dan saat penandatangan kontrak kedua terdakwa ada, cuma saya sering berhubungan dengan Nyoman.

“Namun saat pengiriman kayu dan kontrak pembelian kayu Fumiko yang merupakan orang tua Terdakwa Loenard juga ikut dan juga sebagai penjamin,” katanya dihadapan Majelis Hakim di ruang Kartika 1 PN Surabaya.

Atas keterangan saksi, terdakwa Nyoman menyatakan ia tidak sebagai pembeli kayu.” Saya bukan sebagai pembeli kayu,” ucap terdakwa Nyoman.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Sulfikar menyebutkan bahwa, sekitar bulan Mei 2021 saksi Fumiko Indrawati, meminta tolong kepada terdakwa Nyoman untuk menghubungi PT. Kayumas Podo Agung (Hadi Djodjo Kusumo) dengan menanyakan bisa atau tidak melakukan pembelian kayu dengan pemabayaran jatuh tempo.

Kemudian Hadi menyetujuhi dengan syarat DP sebesar Rp. 200 juta dengan sisanya melakukan pembayaran menggunakan cek dengan tempo 2 bulan, selanjutnya saksi Fumiko menyuruh terdakwa Leonard untuk membuka cek Bank BCA atas namanya.

Pada, 7 Mei 2021 Fumico dan kedua terdakwa datang ke Kantor PT. Kayumas Podo Agung di Jalan HR. Muhammad Surabaya untuk pembuatan surat perjanjian pembelian Kayu sebanyak 121,55 meterkubik (13 batang) senilai Rp. 729.300.000.

Bahwa pada tanggal 20 Mei 2021, PT Kayumas Podo Agung kemudian mengirimkan kayu log jenis merbau dari lapangan Log di JL Tambak Langon Nomor 30, Surabaya (Log Pond milik PT KPA) dengan volume 44,99 M3 (6 batang) senilai Rp.269.940.000 disertai Surat Jalan No 002347 dari PT KPA dengan mengetahui saksi Agus Suyitno, Nur Tjahjadi, Anto dan Sopir Tralier, untuk diserahkan ke terdakwa Leonard.

Kemudian di tanggal 28, Mei 2021 PT. Kayumas Podo Agung mengirim kayu log merbau dari Lapangan Log di Tambak Langon, Surabaya dengan volume 76,56M3 (7 batang) senilai Rp.459.360.000, disertai Surat Jalan

Dengan total kayu Log jenis merbau yang dikirim oleh PT. Kayumas Podo Agung kepada Fumiko dan kedua terdakwa sebanyak 121,55 Meterkubik (13 batang) dengan nilia Rp.729.300.000.

Bahwa setelah dilakukan pencairan dari 5 (lima) lembar cek tersebut oleh saksi NUR TJAHJADI kemudian lima cek tersebut di tolak oleh Bank dengan alasan dana tidak cukup tersebut oleh bank BCA KCP Tandes sehingga saksi Nur Tjahjadi selaku PT. Kayumas Podo Agung mengalami kerugian sebesar Rp. 435.655.600 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ti0 

Tiga Terdakwa Polisi, Ajukan Eksepsi Perkara Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Timurpos.co.id – Lima terdakwa diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara tragedi Kanjuruhan dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pembacaan dakwaan untuk para terdakwa ini telah dilakukan bergantian oleh JPU. Atas dakwaan dari JPU, Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya melontarkan pertanyaan ke pada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke Penasihat Hukum.

Dari 5 terdakwa, dua terdakwa yakni Security Officer, Suko Sutrisno dan Ketua Panpel Arema Arema FC, Abdul Haris, tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) dari dakwaan JPU, sementara Tiga polisi yang akan menyampaikan eksepsi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim kuasa hukum dari Kantor TAN mengatakan, tim yang turun langsung di pimpin oleh pimpinan kantor yaitu Dr Tonic Tangkau. Serta didampingi oleh rekan-rekan, yakni Ardiansyah Kartanegara dan Andi Rakmono.

“Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan,” kata Dr Tonic Tangkau.

Disingung terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. “Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang,” pungkasnya. Ti0