Surabaya, Timurpos.co.id – Rizki Hidayat dan Lasmito diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejakasan Negeri Tanjung Perak Surabaya terkait perkara pencurian Hand Phone iPhone 11 Pro Max, milik Petugas BPBD Jatim di Pos Pantua di Jalan Kalianget Surabaya. Kamis, (09/02/2023).
Dalam sidang kali ini JPU Ugik Ramantyo menghadirkan saksi dua petugas BPBD Jatim yakni Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah.
Chistarda mengatakan, bahwa, telah kehilangan HP iPhone 11 Pro Max, saat dicharge di Pos Pantau dan saat itu sempat melihat 2 orang kabur dengan mengunakan motor vario.
Sementara Ardiansya menjelaskan, bahwa melihat temannya kehilangan HP dan saat itu sempat melihat 2 orang kabur dengan mengunakan motor vario. kemudian saya sarankan untuk melacaknya dikerana HP yang hilang adakah iPhone, setelah dilacak di temukan di daerah Petekan.
“Awalnya terdakwa tidak mengakui, kemudian ditemukan HP tersebut, lalu melaporkan ke Polisi,” kata Ardiansyah.
Sementara itu, Chistarda memohon kepada Majelis Hakim dan Jaksa, untuk barang bukti HP bisa dipaimjam pakaikan, kerana kebutuhan pekarjaan.
Sontak Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik memerintahkan kepada Jaksa untuk segera mengembalikan Barang bukti tersebut.
Atas keterangan saksi para terdakwa tidak membantahnya.
Lanjut pemeriksaan terdakwa mengatakan, pada intinya mengakui kesalahannya dan untuk yang mengambil HP adalah Lasmito dan Riski berada di atas motor.
Disingung oleh Majelis Hakim apakah terdakwa pernah dihukum,” iya Yang Mulia pernah dihukum dengan Perkara yang sama,” saut terdakwa melalui sambungan telekonfreem di ruang garuda 2 PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa pada Jumat 21 Oktober 2022 kedua terkedua terdakwa sepakat untuk mengambil barang orang lain dengan cara berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah nopol L 6294 TF dan berhenti di depan Pos Pantau BPDB Jl Pantai Kenjeran Surabaya.
Kemudian Lasmito melihat satu buah iPhone 11 Pro warna Space Grey berada di jendela bagian dalam Pos yang pintunya terbuka dan sedang di cas. Kemudian Lasmito mengambil HP tersebut saat saksi Christarda Nugraha Eonard sedang tertidur
Bahwa saksi Christarda Nugraha Eonard terbangun karena mendengar suara barang terjatuh, lalu melihat HP iPhonenya yang sedang di cas tidak ada. Setelah membuka iCloud menggunakan HP milik saksi Muhammad Ardiansyah dan menemukan keberadaan HP tersebut berada di Jembatan Petekan Surabaya.
Selanjutnya pukul 05.10 WIB saksi Chistarda Nugraha Eonard dan Muhmmad Ardiansyah, segera mendatangi lokasi tersebut dan melihat Terdakwa Lasmito sedang berhenti di pinggir Jalan. Saat mendatangi terdakwa, Lasmito bergegas ingin melarikan diri tapi terlebih dahulu berhasil diamankan dan kemudian ditanya “MANA HP SAYA?”, lalu membuang sebuah HP ke tanah yang mana HP tersebut adalah HP iPhone 11 Pro warna Space Grey.
Atas perbuatan para terdakwa Chistarda Nugraha Eonard mengalami kerugian sekitar Rp.8,5 juta dan JPU mendakwa dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. Ti0