Timurposjatim.com – Perkara aborsi yang disangkakan pelaku aborsi di Hotel Life Jalan.Kusuma Bangsa 14 Surabaya, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda keterangan saksi Karyawan Hotel.Senin (07/02/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi yakni,Solikin sebagai Engineering, Reanita selaku Manager Operasional dan Yano sebagai House keeping. Dipersidangan ke-tiga saksi memberikan keterangan bersama secara bergantian.
Dalam keterangan Reanita, dipersidangan menyampaikan, Widya pesan room 505 pada 1 September dan cek-out pada 3 September.
Seusai Widya cekout pada pukul 08:00 WIB, selang beberapa waktu sekitar usai sholat Jumat, pihak Engineering Hotel menemukan bungkusan yang terdapat tangan dan kaki di saluran pembuangan. Selanjutnya, dilakukan penelusuran yang disertai adanya laporan pihak Housekeeping bahwa di room 505 sprei ada bercak noda darah.
Sepengetahuan nya, saat masuk hotel Widya bersama rekannya dalam keadaan segar namun, saat cekout terlihat dalam keadaan tertatih-tatih.
“Dengan kejadian tersebut, pihaknya melaporkan ke pihak berwajib dan room 505 dipesan atas nama Widya,” terangnya.
Lebih lanjut, dalam keterangannya, di room 505 tidak diketemukan jenis obat-obatan namun hanya bercak noda darah pada sprei.
Sesi selanjutnya, Solikin dipersidangan mengatakan, usai sholat Jumat, saya menemukan janin di sekitar septic tank.
“Ada janin terlihat tangan dan kaki.
Lalu saya lapor management,” bebernya.
Masih menurut Solikin, saya melihat janin utuh namun kepala sudah putus.
Hal lainnya, seluruh pembuangan room Hotel tertuju di pembuangan dan saat saya memeriksa ada kotoran yang tidak bisa terurai.
” Kotoran yang tidak bisa terurai, diketahuinya bungkus plastik terlihat tangan dan kaki. Kepala hampir terputus diperkirakan terbentur saat janin di buang di saluran pembuangan ,”jelasnya.
Sedangkan, Yano menyampaikan, sudah menjadi tugasnya, membersihkan kamar saat tamu sudah meninggalkan Hotel.
Di room 505, tamu sudah cek-out lalu saya membersihkan dan diketahui, pada sprei ada bercak noda darah serta pada handuk ada sedikit bercak darah.
Yano, juga mengatakan, di lantai room 505 tidak ada bercak noda darah.
Diujung persidangan, dalam perkara aborsi
M.Rizky Alex yang ditetapkan sebagai terdakwa saat diberi kesempatan guna menanggapi keterangan ke-tiga saksi bahwa telah mengamini keterangan ke-tiga saksi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 77A Juncto Pasal 45 A Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TIO)