Timur Pos

Ormas Jawara Bersatu dan Joyosemoyo Community Serta Jawara Community Bagikan Takjil 1000 Bungkus Nasi di Taman Apsari Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Momen Ramadan 1446 H menjadi ajang untuk berbagi dan menebarkan kebaikan, Ormas Gerakan Pemuda Jawa Madura Bersama atau akrab di sebut Jawara Bersatu dan Joyosemoyo Community serta Jawara Bersatu kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan Takjil sebanyak 1000 bungkus nasi dengan air mineral kepada pengguna jalan raya didepan Taman Apsari Surabaya Jum’at, (14/03/2025).

Suhaili selaku Ketua Jawara Bersatu DPC Surabaya serta Ketua Jawara Community mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai wujud kepedulian kita terhadap masyarakat yang membutuhkan terutama mereka yang melaksanakan ibadah puasa dibulan suci Ramadhan.

“Dibulan suci Ramadhan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya mereka yang sedang perjalanan pulang atau mencari nafkah dijalanan, semoga sedikit membantu mereka yang sedang melakukan ibadah puasa, ” Ujar Suhaili.

Selain itu, H.Hasan selaku Ketua Joyosemoyo Community serta Ketua Pembina DPP Pusat Jawara Bersatu menghimbau, agar kegiatan sosial ini dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan sebagai bentuk rasa kepedulian kita terhadap sesama dan apa yang kita berikan sedikit membantu serta bermanfaat untuk masyarakat.

Kegiatan sosial ini melibatkan kurang lebih 70 anggota untuk membagikan 1000 paket Takjil dan mendatangkan 3 Ambulance untuk meramaikan kegiatan tersebut, kurang lebih 20 menit paket Takjil habis setelah di bagian terhadap pengguna jalan yang dimana jam 5 sore tersebut jalanan masih ramai, warga serta pengguna jalan raya antusias terhadap kegiatan sosial tersebut karena sangat membantu bagi masyarakat yang sedang melakukan ibadah puasa dimana tempat tinggal mereka masih jauh.

Aksi mulia ini disambut baik oleh para penerima manfaat, serta ojol yang sedang melintas mengungkapkan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian terhadap sesama.

“Terimakasih banyak hari ini saya merasa terbantu dengan pemberian Takjil dimana saya sedang berpuasa,” Ujar sang ojol.

Dengan kegiatan ini, kami membuktikan bahwa Ramadhan adalah momen untuk berbagi serta mempererat tali silaturahmi sesama anggota dan diharapkan kedepannya untuk melakukan kegiatan serupa, ” Ungkap Suhaili. M12

Kasus Korupsi Melibatkan Mantan Kades Lombang Laok Bangkalan Menjadi Atensi Kejari Bangkalan

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Dugaan Penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto. S. Sos di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Bakri perwakilan dari Alisansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPEK) mengatakan bahwa, terkait persoalan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bangkalan. Moch Fahri, melalui Toni selaku penyidik mengaskan untuk laporan tersebut, sudah kami progreskan sesuai perencaan. Namun kami masih ada 3 penyelidikan untuk diselesaikan bulan ini.

“Setelah lebaran untuk Kasus Desa Lombang Laok, tetap kita progreskan sesuai perencaan, kata Bakri setelah mendapatkan informasi dari Kejari Bangkalan. Jumat (14/03/2025).

Masih kata Bakri menambahkan bahwa, kasus ini bisa menjadi pintu masuk Kejaksaan untuk memproses siapa saja yang bermain menguras dana Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan.

“Karena seperti kita ketahui bersama, modus korupsi di Indonesia, biasanya dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin dikerjakan sendiri, kami minta usut tuntas kasus ini.” tegas Bakri.

Untuk diketahui bahwa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPC Surabaya resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan jabatan dan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa (Kades) Lombang Laok, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Hariyanto, S.Sos., kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Laporan tersebut diterima dengan nomor surat 020/SKRT/LSM TRINUSA/DPCSBY/XII/2024.

Dalam laporannya, LSM Triga Nusantara mengungkapkan sejumlah temuan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hariyanto selama dua periode menjabat sebagai Kades, yaitu pada 2011-2017 dan 2017-2023. Berikut beberapa poin dugaan penyimpangan yang disampaikan:

1.Pembangunan kandang sapi senilai Rp 75 juta tidak terlaksana sesuai perencanaan.

2.Pembelian sapi yang seharusnya empat ekor, hanya terealisasi dua ekor, namun kedua sapi tersebut dilaporkan telah dijual.

3.Tidak ada pemasangan internet desa senilai Rp 30 juta.

4.Dana penanggulangan bencana sebesar Rp 417,6 juta tidak disalurkan kepada masyarakat.

5.Rehabilitasi jalan Dusun Pesangkek yang menelan biaya Rp 87,58 juta dinilai tidak sesuai standar.

6.Anggaran PPKM Mikro sebesar Rp 83,41 juta tidak terealisasi sebagaimana mestinya.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia, dan Arsip DPC Surabaya.

LSM Triga Nusantara berharap agar laporan ini menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Perlu diketahui berdasarkan, Mantan Kades Loak, Kab Madura, bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. M12

Siswa SMP Pelapor Kasus Bullying Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Foto: Prof. Dr. Slamet Suhartono

Surabaya, Timurpos.co.id – Sejak Oktober 2024, CW pelajar kelas III SMP Negeri di Surabaya melaporkan keenam temannya ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dia merasa sejak kelas I SMP keenam temannya telah  membullynya.

Kasus yang sempat viral setelah CW mengaku pernah dihina mirip hama setelah melaporkan ke polisi, kini kasus itu berakhir damai. Kendati demikian berakhir dengan catatan. CW meminta agar keenam temannya membayar Rp2 miliar sebagai ganti rugi.

Rabu (12/3), di Gedung Siola lantai 4, Ruang 4C, Jalan Tunjungan No.1 Surabaya,  terjadi pertemuan antara CW dan enam teman sekolahnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bapas, pihak sekolah, orang tua para siswa, dan pengacara dari para terlapor.

Mediasi kemudian dilanjutkan secara tertutup. Hanya melibatkan para pihak didampimgi para pengacaranya, dan  dipimpin mediator dari Universitas 17 Agustus 1945, Prof. Dr. Slamet Suhartono. Dalam pertemuan itu,  CW mengutarakan ingin mendapat uang Rp2 miliar dari para terlapor.

“Hanya saja hasilnya deadlock, artinya oke CW memaafkan keenam. tapi saat CW menuntut ganti rugi dari pihak enam temannya tidak melakukan negosiasi. Sehingga dari mediator menyimpulkan oke sudah damai, tapi belum selesai,” ujarnya.

Johan menuturkan bahwa tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar dilatarbelakangi karena CW merasa sekitar tiga tahun tertekan. Sering mendapat bullying berupa verbal maupun fisik. Puncaknya, CW pernah ditelanjangi di kolam renang. Rentetan kejadian itu, kata Johan, membuat CW sering bolos sekolah dan meragukan ketulusan permintaan maaf para temannya.

“Dia itu kan mengalami bullying secara verbal dan fisik Yang paling parah di kolam renang pernah ditelanjangi, makanya CW sempat melontarkan kalau permintaan maaf itu pura-pura. Dia lantas mengajukan permintaan uang senilai Rp2 miliar, jadi karena belum selesai akan ada pertemuan lagi,” ungkapnya.

Prof. Dr. Slamet Suhartono menjelaskan bahwa, mediasi bertujuan menyelesaikan kasus di luar pengadilan. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak menekankan wajib diversi pada kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Soal tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, Slamet menyimpulkan itu adalah tuntutan kerugian immateril. Kerugian immateril adalah kerugian sulit diukur secara pasti karena berkaitan dengan rasa sakit hati.

“Yang pasti saya mengupayakan agar kasus ini cepat selesai di luar pengadilan. Karena  pelapor maupun terlapor usianya masih anak-anak. Saya mengusahakan agar ke depan anak-anak ini agar tidak mengalami trauma karena kalau lanjut mereka harus ketemu jaksa dan hakim di pengadilan,” tandasnya. TOK

Tim Karsa Sosial Siap Antar Warga Ke Puskesmas dan Rumah Sakit

Surabaya, Timurpos.co.id – Tim dari Ormas KARSA Selalu Sigap, Dalam bersosial Pendampingan Terhadap Warga Yang Membutuhkan meskipun di Bulan suci Ramadan. Jumat (14/03/2025).

Kali ini tim sosial KARSA mendampingi warga Simolawang kel: Simolawang kec: Simokerto yang awalnya memeriksakan dirinya di Puskesmas Simolawang. dan di berikan rujukan oleh puskesmas karna sakitnya perlu perawatan medis yang lebih lengkap ke RSUD Dr Soewandi

Pasien bernma Mu’ifung (39) mengalami DBD yang cukup parah sehinga puskesmas memberikan rujukan pada tanggal 13/03/25 kemaren ke. RSUD Dr Soewandi setelah mengetahui penyakitnya. Namun Pasien tidak mau dirawat dan sempat lari, sehingga tidak di lakukan pemeriksaan secara medis.

Mantan bendahara ALDERA bapak SOLEH memita bantuan untuk didampingi karna pasien takut atau di tolak oleh rumah sakit. Sehingga team sosial bang Josie turun langsung guna mengurus surat-surat pasien bernama Mu’ifung (39) untuk dilakukan proses penanganan medis dari rumah sakit.

Tak lama dari situ ketua Organisasi (KARSA) Bang Subai meminta bang josie mengumpulkan data pasien terlebih dahulu, selanjutnya di ajukan buat data pasyen rujukan kerumah sakit. dan alhamdulillah pihak rumah sakit koperatif dan pasyen langsung ditangani oleh dokter.

Sholeh mantan bendahara aldera menyampaikan bahwa, banyak terimakasih kepada ketua umum KARSA Bang Subai dan bang Josie. “Alhamdulillah pasien saudara saya Mu’ifung sudah ditangani dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh dokter.”katanya.

Bang Josie selaku team sosial Jika nanti ada masyarakat yang mengalami kesulitan apapun. “kami sebagai pelayan masyarakat akan selalu siap membantu semaksimal mungkin.”ucapnya. DIK

PT Babatan Kusuma Jaya Diduga Caplok Tanah Milik Siregar

Foto: Siregar menujukan bukti Laporan Polisi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sie Ragowo Siregar, warga Surabaya mengaku mengalami kerugian setelah mendapati tanah miliknya di Kalijudan diduga berkurang hingga 306m² akibat pemagaran oleh pihak lain. Lahan tersebut dibelinya pada 1985 dan telah bersertifikat sejak 1997. Namun, saat hendak membangun rumah kos pada Mei 2014, ia menemukan pagar beton berdiri di atas tanahnya.

Pagar itu diketahui milik PT Babatan Kusuma Jaya (BKJ), perusahaan yang dipimpin oleh Direktur Indarto Tanudjaja. Siregar pun mulai mempertanyakan keabsahan batas tanahnya.

“Kecurigaan pun muncul bahwa pemagaran tersebut tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya, sehingga saya melaporkan persoalan ini ke Polrestabes Surabaya, dengan Laporan Polisi. LP/B/611/V/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya, ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (14/03/25).

Laporan itu sejak tahun 2022 sampai saat ini belum ada kejelasan dari penyidik, sedangkan pasal yang dicantumkan dilaporan saya itu hanya satu pasal yakni pasal 167 KUHP, sempat saya menanyakan terkait pasal itu, namun pihak kepolisian menjawab, itu nanti yang nambahi pasal kalau memang ada yang kurang penyidik,”terang Siregar

Untuk memastikan legalitas tanahnya, Siregar mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB) ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa luas tanah seluruhnya 3424 M dan sekarang menjadi 3118 memang berkurang sekitar 300m², Akibatnya, rencana pembangunan kos harus ditunda.

Ia sudah mencoba menghubungi Direktur PT Babatan Kusuma Jaya, Idarto, melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Upaya lain juga dilakukan dengan meminta Ketua LKMK Kelurahan Kalijudan, Edy, memastikan batas tanah yang dijual kepada PT Babatan Kusuma Jaya diukur ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, permintaannya ditolak.

Merasa tidak mendapat kejelasan, Siregar mengirimkan surat kepada Lurah Kalijudan, Yongky. Selain itu, ia juga melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polrestabes Surabaya pada Mei 2022, namun hingga kini kasusnya belum menunjukkan perkembangan yang memuaskan.

“Pernah dipanggil semua, sempat ada mediasi juga. Katanya BPN tidak pernah mengeluarkan Warkah, hingga penyidik tidak bisa memeriksa,” bebernya.

Pada September 2022, dilakukan mediasi kembali. Namun, ia kecewa karena PT Babatan Kusuma Jaya mengklaim memiliki Warkah yang sesuai dengan sertifikat. Padahal, menurutnya, penyidik dari Polrestabes Surabaya belum memiliki dokumen tersebut.

“Kasus ini mulai jalan lagi, tapi penyidik tidak fokus kepada perkara saya,” keluhnya.

Siregar berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara adil. Ia menginginkan pihak PT Babatan Kusuma Jaya membeli tanahnya secara keseluruhan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Percuma saya mengurus izin kalau akhirnya tanah saya diserobot. Biaya yang saya keluarkan juga tidak sedikit, waktu yang saya habiskan pun banyak,” terangnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty belum memberikan penjelaskan secara resmi terkait persoalan tersebut. TOK

Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jatim Sosialisasi Peraturan dan Tata Niaga Tebu atau Gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto

Mojokerto, Timurpos.co.id – Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur (Jatim) melakukan kegiatan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula bersama Dinas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto dalam rangka harkamtibmas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah Jawa Timur di Desa Sentonorejo Kec. Trowulan Kab. Mojokerto Jawa Timur. Kamis (13/03/2025).

Muhammad Afandi Ketua Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur menyapaikan bahwa, Kami ucapkan terima kasih kepada para narasumber, pengurus dan teman-teman anggota Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur, yang sudah menyempatkan waktu untuk hadir di tempat ini, pada kesempatan sore hari ini kita akan melaksanakan sosialisasi peraturan dan tata niaga tebu atau gula yang bertujuan untuk menjaga harkamtibmas dan meningkatkan perekonomian di wilayah Jawa Timur.

“Diharapkan pasca pelaksanaan sosialisasi ini kita semua dapat bekerja sama untuk meningkatkan produktivitas tebu nasional sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan impor untuk memenuhi kebutuhan tebu nasional,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, Minimnya impor gula akan berdampak positif terhadap perkembangan harga tebu petani dan meningkatkan daya saing gula dalam negeri sehingga kesejahteraan petani tebu juga akan meningkat.

Dengan swasembada gula hanya dapat tercapai apabila terdapat kerjasama yang baik antara petani dan pemerintah serta situasi kamtibmas dalam keadaan stabil dan aman.

“Oleh karena hal tersebut, kita semua harus mendukung kebijakan Pemerintah dan turut serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas guna tercapainya cita-cita bersama yaitu meningkatnya perekonomian masyarakat khususnya petani tebu,” tambahnya.

Sementara itu, Ismail Saleh staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto menjelaskan bahwa, selama ini Kebijakan pemerintah untuk melakukan impor gula pada dasarnya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gula dalam negeri khususnya industri makanan dan minuman yang belum mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri.

“Terkait dengan hal tersebut pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin kestabilan harga gula agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat dan melindungi para petani tebu mengingat gula merupakan kebutuhan pangan strategis, ” Jelasnya.

Masih kata, Ismail bahwa, Salah satu aturan atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah yaitu melarang gula impor untuk masuk ke wilayah-wilayah distribusi gula domestik dan hanya diperuntukkan untuk memenuhi kebutuhan industri makanan dan minuman.

Disisi lain dinamika harga gula memang cenderung fluktuatif sehingga berpengaruh terhadap kesejahteraan para petani tebu. Oleh karena hal tersebut pemerintah telah menetapkan Harga Patokan Petani (HPP) yang naik setiap tahunnya.

Selama ini perdagangan gula nasional melibatkan banyak kelompok kepentingan atau stakeholders yang ikut berperan dalam menentukan perdagangan gula di Indonesia antara lain petani tebu, asosiasi petani tebu, pabrik gula, pedagang, konsumen, importir dan pemerintah

Petani tebu merupakan pemasok utama bahan baku bagi industri gula tebu. Hasil pengamatan kami di lapangan bahwa beberapa keterbatasan yang ada pada petani tebu yaitu penguasaan lahan yang terbatas, tidak adanya jaringan pasar, kurangnya permodalan, ketergantungan petani pada struktur pasar hingga faktor perubahan iklim membuat petani secara ekonomi makin tidak berdaya. Kondisi ini menyebabkan rendahnya daya tawar petani tebu terhadap stakeholders gula lainnya

” Secara kelembagaan petani tebu memiliki organisasi salah satunya yaitu Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur yang bertujuan untuk memberdayakan petani tebu melalui suatu wadah organisasi, meningkatkan harkat, martabat dan kesejahteraan petani tebu serta membentuk pola kemitraan bisnis yang sinergis dan berkualitas, ujarnya.

Untuk diketahui Pabrik gula di Indonesia dibedakan antara pabrik gula milik BUMN dan pabrik gula milik swasta. Pabrik gula milik BUMN memproduksi gula berbasis tebu untuk konsumsi harian masyarakat, sedangkan pabrik gula milik swasta selain menghasilkan gula konsumsi juga memproduksi gula rafinasi untuk kepentingan industri makanan dan minuman.

Para pedagang ikut menentukan pembentukan harga melalui proses lelang gula karena mayoritas juga bertindak sebagai investor sehingga memiliki hak untuk membeli dan ikut lelang gula petani

Konsumen gula dibedakan antara konsumen rumah tangga dan konsumen industri. Konsumen rumah tangga mengkonsumsi gula yang berasal dari pabrik gula yang menggunakan bahan baku tebu, sedangkan konsumen industri terutama industri makanan minuman menggunakan gula rafinasi.

Importir merupakan kelompok yang memainkan peran signifikan di industri gula karena selama ini kekurangan kebutuhan gula masih dipenuhi dengan mekanisme impor. Pemerintah merupakan regulator dalam industri gula nasional. Sebagai regulator pemerintah membuat kebijakan menyangkut tata niaga gula dengan tujuan untuk melindungi industri gula domestik dan petani tebu

Dalam kebijakan perdagangan gula, posisi petani tebu sangat menentukan karena petani tebu merupakan penghasil bahan baku bagi pabrik gula berbasis tebu. Namun sampai sekarang petani tebu khususnya petani tebu skala kecil belum sepenuhnya menikmati kesejahteraan, salah satunya dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) yang masih tergolong rendah.

Permasalahan yang dihadapi petani tebu utamanya menyangkut penguasaan lahan tebu yang terbatas. Penguasaan lahan yang sempit menyebabkan petani tidak mampu mencapai margin keuntungan yang memadai.

Dalam rangka mengurangi impor dan meningkatkan produksi gula nasional, Pemerintah telah melakukan beberapa upaya antara lain:

Intensifikasi lahan tebu. Pemerintah mendorong penggunaan benih unggul dan peningkatan kualitas serta produktivitas tebu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan rendemen tebu sehingga produksi gula yang diperoleh bisa lebih besar dan berkualitas.

Rehabilitasi tanaman. Pemerintah melakukan program penggantian bibit unggul, Peningkatan produktivitas lahan. Pemerintah mendorong penerapan standar teknis budidaya dan manajemen Tebang Muat dan Angkut (TMA). Selain itu, pemerintah juga melakukan antisipasi perubahan iklim dan penetapan harga.

Peningkatan kemitraan antara petani dan pabrik gula. Pemerintah mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara petani dan pabrik gula. Pabrik gula dapat berperan dalam menentukan dan mengkoordinir kapan petani harus memupuk, bibit yang dipakai, menanam, tebang, muat dan angkut.

Moch. Sulistyo staf Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto, yang intinya bahwa, Sistem ekonomi koperasi berorientasi pada manfaat pelayanan kepada anggota dalam meningkatkan kesejahteraannya. Beberapa filosofi dasar dalam koperasi antara lain yakni Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial, kumpulan orang bukan kumpulan modal, memberi manfaat (benefit) bukan pendapatan (profit) dan Anggota bertransaksi melalui koperasi bukan anggota bertransaksi dengan koperasi.

Adapun prinsip koperasi yaitu :

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pembagian SHU sebanding dengan besarnya jasa usaha anggota, Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, Kerjasama antar koperasi, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Kemandirian dan Pendidikan perkoperasian.

Sementara karakteristik koperasi yaitu :

Koperasi dibentuk oleh anggota atas dasar kepentingan ekonomi yang sama, Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi, sehingga koperasi didirikan, diatur, dikelola, diawasi serta dimanfaatkan oleh anggotanya, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan Koperasi membangun dan mengembangankan potensi dan kemampuan usaha anggota untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya

Berdirinya Asosiasi Koperasi Petani Tebu Jawa Timur merupakan salah satu langkah yang dapat menunjang kesejahteraan para petani tebu di wilayah Jawa Timur karena petani dapat memperoleh banyak manfaat dari keanggotaannya.

Koperasi sangat berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan para anggotannya melalui beberapa hal antara lain :

– Pemberian pinjaman. Koperasi dapat memberikan pinjaman kepada petani tebu dengan bunga yang rendah, sehingga petani dapat memperbaiki usahanya.

– Pemasaran hasil. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam memasarkan hasil panennya, sehingga petani dapat mendapatkan harga yang lebih baik

– Pelatihan dan pendampingan. Koperasi dapat memberikan pelatihan dan pendampingan kepada petani tebu, sehingga petani dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuannya.

– Jaminan harga. Koperasi dapat memberikan jaminan harga kepada petani tebu, sehingga petani dapat terhindar dari kerugian akibat fluktuasi harga

– Pengembangan usaha. Koperasi dapat membantu petani tebu dalam mengembangkan usahanya, sehingga petani dapat meningkatkan pendapatannya

– Dinas Koperasi sangat mendukung para petani untuk meningkatkan produktivitas tebu dan gula nasional sesuai dengan program Asta Cita khususnya nomor 2 yaitu swasembada pangan

– Bentuk kegiatan yang dilakukan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dalam mendukung peningkatan perekonomian masyarakat antara lain pembinaan, pendampingan, pelatihan, permodalan dan bantuan pemasaran

Adapun arah kebijakan pemberdayaan Koperasi yaitu dengan pengembangan koperasi dilakukan dengan pendekatan komunitas atau kelompok berdasarkan sentra komoditas dan wilayahnya.

Prioritas pemberdayaan koperasi pada sektro riil (produksi) yang berorientasi ekspor dan substitusi impor. Pemberdayaan dilakukan secara lintas sektoral dan mengedepankan kemitraan. Modernisasi dan inovasi teknologi sertaTujuan kebijakan pemberdayaan koperasi tersebut yaitu modernisasi koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya anggota koperasi. TOK

Komplotan Pencuri Kabel Primer Telkom Meransek di Kab, Sidoarjo, APH Terkesan Tutup Mata

Foto: Aktivitas Pencurian Kabel Telkom di Pepelegi, Waru, Kab. Sidoarjo

Surabaya, Timurpos.co.id – Dugaan Pencurian Kabel Primer milik PT. Telekomunikasi (Telkom) Indonesia Tbk. Marak di wiilayah Kabupaten Sidoarjo, tepatnya di Jalan Raya Pepelegi, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Pada hari Rabu, 12 Maret 2025 dini hari.

Dari patuan awak media di lokasi, terlihat jelas ada beberapa orang sedang mengali jalan untuk mencari kabel incarannya.Kemudian setelah ketemu kabel Primer, kabel dikeluarkan secara paksa lalu diikat dengan rantai serta ditarik dengan mengunakan truk.

Nampak terlihat, diduga Aparat Penegak Hukum (APH) turut membackup kegiatan penarikan kabel Telkom.

Atas kejadian tersebut, Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono, saat dikonfirmasi terkait persoal tersebut, menyatakan bahwa, kalau berkenan membuat Dumas (pengaduan masyarakat). Bisa konfirmasi ke Kapolsek Waru, Kab Sidoarjo atau Prompam Polresta Sidoarjo agar bisa ada penjelasan bila memang itu benar atau tidaknya.”Kalua berkenan Dumas. Bisa ke Kapolseknya,” tegas Novi.

Aksi pencurian kabel primer milik PT. Telkom Indonesia sudah marak di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Sebelumnya sempat heboh Polsek Sawahan Surabaya melakukan penangkapan terhadap Agoes Salim yang merupakan Pecatan Polisi bersama enam orang lainnya. Agoes dkk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanuddin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, terkait perkara percobaab pencurian Kabel milik PT. Telkom Indonesia.

Agoes diadili bersama dengan 6 orang komplotannya yaitu, Joko Yulianto, Haryono Bin Sarmiatun, Sobirin Bin Aceng, Sugiyanto Bin Siswanto dan Ahmad Ihfanuddin serta Iming Puryanto.

Agus Wijaya anggota dari Polsek Sawahan Surabaya mengatakan bahwa, para terdakwa ditangkap saat mengali tanah di Jalan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pada tanggal 28 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan terdakwa berdasarkan informasi masyarkat.

“Rencananya mereka (para terdakwa) mau ambil kabel Telkom dan saat kami konfirmasi ke pihak Telkom, kabel itu sudah tak digunakan lagi.” Kata Agus saat memberikan kesaksian di PN Surabaya.

Perlu diperhatikan berdasarkan Informasinya yang dihimpun media ini. Kalau yang diambil oleh para orang-orang itu adalah Kabel Primer yang merupakan proyek dari PT. Telkom Indonesia pada tahun 1900an yang diperunruhkan untuk telpon rumah. Namun pada era tahun 2000an PT. Telkom meningkatkan kualitas dengan mengunakan Kabel Optik yang bahan utamanya terbuat dari kaca dan lebih efisien.
Bisanya setiap Sentral Telkom Otomatis (STO) panjang kabel sekitar 1.000 meter dengam ukuran dan disambungakan melalui box-box dengan estimasinya sekitar 200 meter.

Dalam persoalan ini, diduga kuat banyak kejagalan dalam proses pengerjakan dimana penangung jawab atau pengawas lapangan dari PT. Telkom tak terlihat dan para perkerja juga diduga juga tidak dilengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang lengkap.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang sering disingkat K3 adalah himbauan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sebenarnya himbauan ini merupakan salah satu hal penting yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan. Hal ini juga tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 pasal 87. Oleh karena itu, Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian penting dalam sebuah perusahaan.

Tujuhan K3 menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui berbagai upaya keamanan pekerja. Beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan adalah pencegahan kecelakaan seperti kebakaran, cedera ataupun hal-hal lain yang mungkin bisa membahayakan. TOK

Korupsi Pabrik Gula Asembagus Situbondo, Bareskrim Polri Cari Berkas di PTPN I Surabaya

Foto: Petugas Geledah PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV di Jalan Merak No 1, Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Aktivitas kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional IV di Jalan Merak No 1, Surabaya, sejak Rabu (12/3) pagi sekira pukul 09.30, seliweran polisi. Bukan dari polisi Polrestabes Surabaya atau Polda Jatim, melainkan langsung penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri. Sekitar pukul 21.00 WIB, penyidik yang mengenakan seragam biru tua meninggalkan kantor tersebut membawa enam kotak kontainer berisi berkas-berkas.

Penyidik enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Namun, seorang penyidik yang hanya mau disebut IS menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan atas perintah pimpinan untuk memeriksa dokumen terkait proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Pabrik Gula Asembagus di Situbondo, yang dikerjakan PT Asam Bagus (PTPN) pada periode 2015-2022. Penggeledahan dilakukan di seluruh lantai kantor PTPN I, dan akhirnya membawa sekitar enam boks dokumen.

“Sesuai dengan yang diamanatkan pimpinan kami untuk melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan EPCC PT Asam Bagus, PTPN tahun 2015-2022,” ujarnya.

Kortas Tipikor sudah sejak lama menyelidiki Pabrik Gula Asembagus. Pada akhir Januari 2025, penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Namun, menurut IS, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. “Belum (ada yang diperiksa), nanti,” ujarnya singkat.

Sekretaris Perusahaan dan Hukum PTPN I Regional 4, Deni Willis Dajanie, membenarkan penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri di kantornya pada Rabu, 12 Maret 2025. Ia tak menampik bahwa penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Asem Bagus. “Benar, Bareskrim mendatangi kantor PTPN I Regional 4 terkait perkara dugaan korupsi revitalisasi & modernisasi PG Asem Bagus,” ungkap Dajanie.

Dajanie lantas menambahkan, bahwa PTPN I Regional 4 akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya Polri untuk mengungkap kasus tersebut secara terang-terangnya.

Terungkap pula bahwa sehari sebelumnya, Selasa, 11 Maret 2025, kantor PT Multinas di Jalan Kedung Cowek No. 94, Surabaya, juga digeledah. Penggeledahan yang berlangsung dari pukul 11.30 WIB hingga 20.00 WIB ini disaksikan warga dan pengurus kampung setempat. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 109 dokumen dalam empat boks. Menurut Rahmad, seorang penyidik, PT Multinas merupakan bagian dari konsorsium yang mengerjakan proyek Pabrik Gula Asembagus.

Proyek pengembangan Pabrik Gula Asembagus yang berlangsung dari 2016 hingga 2022 menelan biaya lebih dari Rp 1,1 triliun, terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar. Namun, proyek yang dikerjakan KSO Wika-Barata-Multinas ini gagal memenuhi target produksi, kualitas gula, dan produksi listrik untuk ekspor. Kontraktor juga disebut tidak melibatkan tenaga ahli di bidang teknologi pengolahan gula.

Akibatnya, kontrak diputus oleh PTPN XI, meskipun pembayaran kepada kontraktor telah mencapai 99,3% dari total nilai kontrak Rp 716,6 miliar. Kortas Tipikor sekarang sedang menganalisis dokumen yang disita untuk mengungkap dugaan korupsi dalam proyek ini. TOK

Terdakwa Judi Online Dituntut 7 Bulan Penjara Divonis Hakim Satu Tahun Penjara di PN Surabaya

Foto: Hakim I Ketut Kimiarsa saat membacakan Vonis terhadap Terdakwa Judi online

Surabaya, Timurpos.co.id – Riki Agus Sanianto dituntut Pidana Penjara selama 7 Bulan karena terbukti melanggar Pidana penjudian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan vonis Pidana Penjara satu Tahun oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Kimiarsa mengatakan bahwa, sebelum memberikan putusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatakan dan hal yang meringakan perbuatan terdakwa. Hal yang meringakan perbauatan terdakwa telah mengakui perbautannya dan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan perjudian.

“Terhadap terdakwa dihukum pidana penjara selama satu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. Kata Hakim I Ketut Kimiarsa di Ruang Garuda 2 PN Surabaya. Rabu (12/03/2025).

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa maupun JPU, untuk menyatakan sikap menerima atau banding putusan tersebut dengan memberi waktu seminggu untuk pikir-pikir.

Perlu diperhatikan sebelumnya JPU Reiyan Novandana Syanur Putra menuntut terdakwa Riki Agus Saniato dengan Pidana penjara selama 7 bulan, kareana terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan, dengan melanggar ketentuan-ketentuan tersebut Pasal 303” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula saat terdakwa Riki Agus Sanianto, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 23.00 WiIB di Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya, melakukan perjudian dengan cara pertama terdakwa membuka website www.bola88.com dengan user ID CAFE123 dan Password @Turan123, selanjutnya terdakwa mengirim deposito untuk bermain judi antara Rp. 25 ribu – Rp. 50 ribu melalui rekening BCA No. Rekening Terdakwa ke rekening bandar judi diantaranya ke BCA No. Rek 2981290587 an. Dhimas Kanugarahan Bagas K.

Selanjutnya setelah deposit uang terdakwa masuk ke akun miliknya, terdakwa membuka menu sport yang didalamnya terlihat jadwal pertandingan sepakbola,Poor/Key lalu terdakwa memilih team kesebalas yang akan terdakwa pasang untuk bertaruh judi bola dan jumlah nominal uang yang akan dipasang oleh terdakwa, selanjutnya untuk menentukan terdakwa menang atau kalah ditentunkan dengan cara melihat hasil score akhir dan sesuai dengan Key/Por yang telah dpilih oleh terdakwa dan apabila terdakwa menang maka jumlah saldo uang dalam akun terdakwa akan bertambah, sedangkan jika terdakwa kalah, saldo uang dalam akun terdakwa akan berkurang.

Kemudian Petugas Kepolisian Polrestabes Surabaya yaitu saksi Andang Purwantoro dan Saksi Dzakiy Mufida Rahman melakukan penangkapan terhadap Terdakwa RIKI AGUS SANIANTO BIN SAMSURI Jl. Kapasari Pedukuhan Gg SMK Triasa Surabaya yang telah melakukan permainan judi pada website www.bola88.com dengan menggunakan satu unit handphone merk Oppo warna hitam milik terdakwa.

Bahwa permainan judi bola yang dilakukan oleh terdakwa bersifat untung-untungan dan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan Terdakwa didakwa Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP. TOK

Massa Minta Geledah Kantor BPTD Kelas II Jawa Timur, Tangkap Para Manipulator SRUT”

Surabaya, Timurpos.co.id – Gelombang protes meletus di depan kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur di Jalan Menanggal MGE No. 12, Gayungan, Surabaya. Komunitas Cinta Bangsa menggelar aksi demonstrasi serentak dengan tema “Geledah Kantor BPTD Kelas II Jawa Timur, Tangkap Para Manipulator SRUT”, menuntut transparansi dan penindakan tegas atas dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini menarik perhatian publik dan aparat keamanan. Massa aksi meneriakkan tuntutan agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan SRUT yang tidak sesuai prosedur, Selasa (11/03/2025).

Menurut Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, ada bukti kuat bahwa penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Salah satu pelanggaran utama yang disoroti adalah proses pengecekan kendaraan yang tidak dilakukan di Workshop Karoseri Terakreditasi, melainkan di lokasi yang tidak sesuai aturan.

“Seharusnya, pengecekan kendaraan untuk SRUT dilakukan di Workshop Karoseri yang sudah terakreditasi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa proses ini dilakukan di tempat berbeda, yang seharusnya tidak diperbolehkan,” ungkapnya.

Akibatnya, kendaraan yang tidak memenuhi standar uji tipe justru dinyatakan lolos melalui prosedur yang diduga telah direkayasa. Hal ini, menurutnya, sangat berbahaya karena dapat berdampak pada keselamatan transportasi dan menimbulkan potensi kerugian negara.

Dalam orasinya, massa aksi menyerukan agar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub segera berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap BPTD Kelas II Jawa Timur. Mereka menegaskan bahwa ada indikasi kuat persekongkolan dalam penerbitan SRUT, yang selama ini diduga dimonopoli, direkayasa, dan dimanipulasi oleh kelompok tertentu.

“Ini bukan sekadar dugaan, tapi ada bukti dan aturan yang telah dilanggar. Kami mendesak agar dilakukan audit dan investigasi mendalam terhadap seluruh proses penerbitan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur,” tegasnya.

Massa aksi juga membawa berbagai spanduk dengan tulisan seperti:

– “Hentikan Manipulasi SRUT!”,
– “Bongkar Mafia Transportasi!”,
– “BPTD Kelas II Jatim, Sarang Korupsi?”.

Sementara itu, massa aksi dari Komunitas Cinta Bangsa juga menuntut:

1. Kemenhub melalui Dirjen Kemenhub menggandeng KPK memanggil dan memeriksa Muiz Thohir selaku Kepala BPTD dan Fuad Nur Alam selaku Kasi Sarana BPTD Kelas II Jawa Timur terkait dugaan Korupsi pada pengurusan SRUT
2. Kemenhub melakukan evaluasi besar-besaran dengan mencopot Kepala dan Kasi Sarana BPTD Kelas II Jawa Timur yang diduga mengambil keuntungan pribadi atas pelanggaran pada aturan pemerintah terkait pengurusan SRUT dan uji pengecekan kendaraan di Workshop Karoseri
3. Panggil serta CV SIDOMULYO BAROKAH ABADI yang disinyalir ikut serta dalam kongkalikong pengurusan SRUT BPTD Kelas II Jawa Timur
4. Bongkar dan tuntaskan indikasi skandal mafia Karoseri dan SRUT di BPTD Kelas II Jawa Timur, Dishub Trenggalek dan Dishub Jawa Timur

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BPTD Kelas II Jawa Timur terkait tuntutan massa aksi. Namun, pihak kepolisian terlihat berjaga untuk memastikan demonstrasi berlangsung kondusif.

Komunitas Cinta Bangsa menegaskan, bahwa aksi ini tidak akan berhenti di sini. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Jika tuntutan kami tidak segera ditindaklanjuti, kami akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi. Kami siap menggelar aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar,” pungkas Korlap aksi.

Dengan semakin banyaknya dugaan penyimpangan dalam proses SRUT, sorotan publik kini tertuju pada langkah yang seharusnya diambil oleh Kemenhub dan KPK dalam mengungkap kebenaran di balik skandal ini. Apakah akan ada penggeledahan dan penangkapan terhadap pihak-pihak yang terlibat? Publik menunggu jawabannya. DIK