Timurposjatim.com – Komisaris utama dan direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ),Rosdiana Primair dan Arys Kurniawan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait macetnya Pembayaran fasilitas kredit kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya sebesar Rp.262.969.848.296,02.
Dalam sidang kali ini Penasehat hukum terdakwa mengadirkan saksi A de charge yakni mantan Direktur Pemasaran PTPN X Jawa Timur M. Sulton.
Saksi M.Sulton mengatakan, bahwa mengenal terdakwa Roosdiana merupakan salah Investor di PTPN X dengan memberikan dana talangan kepada Petani gula dan gudang penggilingan tebu yang dibayarkan setiap 2 minggu sekali.
“Pada 2011 itu semuanya lancar dan Pada tahun 2012 sempat ada kendala adanya keterlambatan Tranferan serta dikarenakan saat itu harga gula hancur namun untuk pembayaran ke petani sudah beres,”kata M.Sulton.Selasa (08/03/2022).
Disinggung apakah DO itu bisa untuk Jaminan ke Bank dan Bank apa saja tanya Majelis Hakim.
“Dan pada Umumnya Investor bisanya begitu dan DO dijaminkan ke Bank dan saya juga pernah dilakukan Crosscek oleh Bank.Setahu saya Banknya BRI dan Bank Bukopin,”Katanya.
Ia menambahkan selama berkerja di PTPN X tidak pernah mengeluarkan DO yang belum dibayar apalagi yang berutang dan kalau DO keluar gula ya harus ada. Selama ini tidak pernah menolak DO dengan alasan gula nya tidak ada. Ada 3 investor di PTPN X yang memberikan dana talangan terhadap petani yakni, Niko,Cokro dan Rosdiana (terdakwa), Sedangkan,hubungan Ali Sanjaya dengan terdakwa diungkapkan tidak mengetahuinya.
“Setahu saya Ali Sanjaya mendirikan Pabrik gula di Lamongan PT. Kebun Tebu Mas (KTM) berbahan baku Raw Sugar dan sempat ada penolakan oleh petani gula serta didemo dikarana Raw Sugar itu Impor sehingga takut harga gula lokal menjadi turun,”katanya.
Masih kata M.Sulton,bahwa seharusnya PT. KTM harusnya menanam sendiri tebu tapi faktanya tidak dilakukan mala beli bahan baku dari pabrik lain dan Ali Sanjaya memberikan dana talangan melalui Roosdiana untuk Petani tebu.
Lanjut pertanyaan dari JPU apakah saksi mengetahui PT apa yang digunakan Terdakwa dan berapa nominalnya kerjasama dengan PTPN X.
“Kalau gak salah PT.Agro Mulya Jaya (AMJ) yang digunakan oleh Roosdiana dan kalau besaran Nominalnya kurang tau,pastinya diatsa 200 milaar,”ujar saksi.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan kedua terdakwa Roosdiana dan Arys Kurniawan Pada 11 September dan 14 September 2012 mengajukan fasilitas kredit kredit modal kerja penebusan/refinancing gula pasir/rafinasi produsen PT.Perkebunan Nusantara/Non PT.Perkebunan Nusantara kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya di Graha Bukopin yang terletak di Jalan Panglima Sudirman Kavling 10-16 Surabaya.
Fasilitas Kredit PK Nomor 19 tanggal 13 Desember 2011 diajukan oleh PT. Agro Mulya melalui Sdr. Heru Purnomo yang menjabat sebagai Direktur pada bulan Oktober 2011 dengan dokumen pendukung berupa legalitas usaha, copy identitas Direktur & Komisaris, Laporan Keuangan Auditied selama 2 tahun terakhir dan copy rekening koran 3 bulan terakhir, dan dengan jaminan berupa stock gula pasir senilai Rp.150.000.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan Delivery Order/Surat Perintah Penyerahan Barang (DO/SPPB). Pada saat proses pencairan, dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya disertai persyaratan lainnya antara lain berupa surat permohonan pencairan kredit, surat perintah setor dan surat konfirmasi kepada produsen penerbit Kontrak Penjualan dan DO/SPPB.
Fasilitas Kredit PK Nomor 10 tanggal 6 Juni 2012 diajukan oleh PT. Agro Mulya Jaya melalui para Terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp.468.750.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB. Pada proses pencairan sebanyak 2 tahap dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya.
Fasilitas Kredit PK Nomor 9 tanggal 5 September 2012 sesuai dengan Memorandum Komite Kredit Nomor MMK 052 tanggal 13 maret 2013 outstanding sesuai jatuh tempo tanggal 11 Juni 2013 adalah sebesar Rp.246.720.000.000 sedangkan sisanya sebagai kelonggaran tarik bagi debitur. Diajukan oleh PT. Agro Mulya Jaya melalui para Terdakwa dengan jaminan berupa stock gula pasir sampai dengan senilai Rp.312.500.000.000 atau sebesar 125% dari dana yang dipinjam dengan bukti kepemilikan berupa dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB. Pada proses pencairan dokumen tersebut diserahkan kepada Bank Bukopin Cabang Surabaya, dengan rincian sebagai berikut.
Pada tanggal 11 September 2012 melalui surat nomor 01/AMJ-DRP/250M/IX/2012 para Terdakwa mengajukan permohonan pencairan pertama sebesar Rp.80.000.000.000 untuk 10.000 ton gula rafinasi dengan mengajukan dokumen Kontrak Penjualan dan DO/SPPB yang diterbitkan oleh PT. Sugar Labinta selaku produsen.
Permohonan pencairan tersebut disetujui oleh Bank Bukopin Cabang Surabaya yang pencairannya melalui transfer ke rekening Terdakwa 1 Roosdiana di Bank Bukopin yang kemudian oleh Terdakwa 1 Roosdiana ditransfer ke rekening Terdakwa 2 Arys Kurniawan, rekening PT. Sugar Labinta dan beberapa rekening lainnya. Selanjutnya pada bulan Mei tahun 2015 plafond Fasilitas Kredit sebesar Rp.350.000.000.000 disesuaikan menjadi Rp.286.800.000.000 atau outstanding pinjaman oleh karena adanya beberapa kali penebusan DO/SPPB oleh saksi Noprian Fadli sebanyak 9.500 ton atau sekitar Rp.75.680.000.000 sehingga plafond dan outstanding menjadi sebesar Rp.211.120.000.000 (dua ratus sebelas milyard serratus dua puluh juta rupiah). Penyesuaian tersebut untuk menutupi outstanding fasilitas kredit sebelumnya, sehingga kelonggaran tarik debitur menjadi Rp.63.200.000.000 yang kemudian digunakan oleh PT. Agro Mulya Jaya untuk pembiayaan gula produsen lainnya, namun saat telah jatuh tempo, PT. Agro Mulya Jaya tidak dapat melunasi hutang pokok sejak bulan oktober 2015 hingga macet dengan Coll 5 pada sekitar bulan Agustus 2016, dan hanya membayar bunga setiap akhir bulan dengan pembayaran terakhir pada bulan September 2015, namun saat Bank Bukopin bermaksud mengajukan permohonan eksekusi Akta Jaminan Fidusia melalui Pengadilan Negeri Surabaya, hal tersebut tidak tidak dapat dilakukan oleh karena adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PT. Sugar Labinta pada sekitar bulan Mei 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 781/PDT.G/2015/PN.JKT.Sel yang ditujukan antara lain kepada para Terdakwa yang mendalilkan bahwa DO/SPPB yang diajukan sebagai dokumen pencairan Fasilitas Kredit PK Nomor 105 tanggal 19 Desember 2014 hanya dipinjam dan belum dilakukan pembayaran oleh PT. Agro Mulya Jaya.
Akibat perbuatan para Terdakwa menimbulkan kerugian bagi Bank Bukopin sebesar total Rp.262.969.848.296,02 yang merupakan kumulatif dari utang pokok ditambah bunga dan denda.Atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 266 ayat (2) Jo Pasal 64 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (TIO)