Timurposjatim.com – Wahyudi Kristanto diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara penggelapan dalam Jabatan yang mengakibatkan Toko LOCCITANE EN PROVENCE SOGO mengalami kerugian sebesar Rp. 275 juta yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Widarti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan saksi karyawan Sogo.
Yudia kepala Sogo pusat mengatakan bahwa, setelah melakukan audit ada selisih jumlah barang yang ada di Toko Sogo dan lantai 2 di Tunjungan Plaza Surabaya, yang nilainya sekitar Rp.275 juta.
“Barang yang selisih pada umumnya kosmetik dan pengakuan terdakwa selisihnya cuma Rp.16 juta,”kata Yudia dihadapan Majelis Hakim saat memberikan kesaksian di ruang Garuda 1 PN Surabaya. Selasa, (21/06/2022).
Sementara Fauzan yang merupakan Auditor dari Sogo Jakarta menjelaskan bahwa, kami sering melakukan audit di seluruh Indonesia dan kebetulan juga Sogo yang ada di Surabaya. Setelah di audit ada perbedaan jumlah barang yang nilainya sekitar di Sogo sekitar Rp. 50 juta dan di lantai 2, Rp. 225 juta dengan total nilainya Rp.275 juta untuk 2 toko yang ada di Tujungan Plaza Surabaya.
“Saat ditanya terkait selisih barang, terdakwa mengaku memang barang cuma segitu,” katanya
Saat disinggung apakah selisih barang juga terjadi di Toko lainnya,” iya ada selisih di toko lain yang ada di Citraland dan Galaxy cuma yang dilaporkan yang cuma di Tunjuangan Plaza,”jelasnya.
Lanjut pada saksi Nola yang tugasnya sama dengan terdakwa yaitu, melakukan penjualan barang berupa kosmetik / produk kecantikan kepada konsumen baik secara langsung maupun melalui Delivery Order dan apabila barang di toko tidak bisa mengambil barang di butik lantai 2.
Hal yang menarik dari kesaksian Dwi Melina yang merupakan pengawas dari 2 Toko di Tunjugan Plaza menceritakan, bahwa saat ini posisi saya sudah Resign (berhenti kerja). Dan terkait perkara ini adanya Sitem di komputer pada 2020 yang baru telah terjadi kekacauan seperti jumlah barang yang ada di sistem berbeda dengan jumlah fisiknya, begitu sebaliknya.
“Kalau gak salah audit dilakukan pada bulan September 2021,”kata Dwi.
Saat disinggung oleh Majelis Hakim kenapa saksi keluar kerja,” pertimbangan saya saat itu ada 2 hal yakni karena anak dan terkait Hijab,” kata perempuan berkerudung
Hal sama juga disampaikan oleh Muspriyanto mengatakan bahwa, setalah dilakukan audit ternyata banyak yang belum diberikan bukti pengambilan barang atau istilahnya TT,” ada banyak yang baru dibuatkan TT baru dan langsung di email ke Jakarta,”katanya.
Atas perbuatanya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. (lebih…)