Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut pengaduan Tommy Han kepada M. Nur Taufiq, SH, mantan kuasa hukumnya di Perhipunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya terkait dugaan penelantaran klien dan lebih melelakat penipuan dengan memberikan informasi keadaan Palsu terhadap kliennya, Komisi Pengawas (Konwas) Daerah Perhimpuan Advokat Indonesia Surabaya, telah memanggil Tommy Han untuk memberikan keterangan dan bukti-bukti terkait pengaduannya.
Terkait pemanggilan terhadap Tommy Han dilakukan oleh Konwas Peradi Surabaya dilakukan di Kantor Hukum Advokat Ahmad Riyadh U.B.
Setalah Konwas melakukan pemeriksaan terhadap Tommy Han, anggota Konwas saat ditemui awak media enggan memberikan komentar, lantaran ia hanya di mejalankan tugas dari Peradi.” Untuk lebih jelasnya langsung datang ke Kantor DPC Peradi Surabaya di Jalan Kupang Barat Surabaya, untuk memenui Djoko Sumarsono selaku Ketua,” ujaranya.
Namun saat awak media mendatangi Kantor DPC Peradi Surabaya, Djoko Sumarsono tidak ada ditempat, dikarenakan lagi luar kota. “Djoko keluar kota, mas, besok, senin aja datang lagi,” beber perempuan di kantor Peradi Surabaya kepada awak media.
Untuk diketahui Tommy Han, menceritan kepada awak media, bahwa melaporkan mantan Kuasa Hukumya M. Nur Taufiq di Peradi Surabaya, pada 8, Febuari 2023 lalu, Perkara ini berawal saat Tommy dilaporkan oleh Aman D, terkait perkara dugaan penggelapan di Polda Metro Jaya. Kemudian Tommy mengunakan jasa M. Nur Taufiq SH, sebagai Kuasa Hukumnya yang dikenalnya melalui Yoyok.
Singat cerita M. Nur Taufiq resmi menjadi Kuasa hukumnya dengan kesepakatan awalnya membayar Rp 350 juta, lantaran ditahan di Polda Metro Jaya atas laporan penggelapan uang milik Aman D. Ketika, ia sudah ditahan di sel, Taufiq mendatangi istri Tommy Han. Taufiq meminta uang tambahan senilai Rp.325 dengan alasan untun mengondisikan perkara, padahal akadnya sampai selesai.
namun saat dirinya (Tommy Han) ditahan di Polda Metro Jaya, M. Nur Taufiq mendatangi istri Tommy Han yakni Evelyn Soputra, meminta uang tambahan lagi sebesar Rp.350 juta dengan alasan untuk pengondisian dan Taufiq pernah bilang sudah dilakukan gelar perkara, namun kenyataannya tidak pernah ada.
“Uang yang dibayarkan ke Taufiq dengan total keseluruhanya sekitar Rp. 1,175 Milaar secara bertahap untuk dua perkara yang dilaporkan oleh Aman D. yang mana salah satunya sudah di SP3 oleh Polda Metro Jaya, 26 Febuari 2021 lalu dengan alasan tidak cukup bukti, namun Taufiq bilang saat itu kerana Aman D cabut laporan. Padahal sebelumnya dibuatkan surat perjajian perdamian dengan syarat harus menyerahkan SHM Rumah ke Aman D,” beber Tommy.
Terpisah M. Nur Taufiq dikonfirmasi terkait permasalah ini belum memberikan pernyataan resminya.
Tommy sekarang meminta kasus ini dikawal pengacara bernama Hendrix Kurniawan SE, SH,. Ia mendukung langkah Tommy terkait pengaduannya di Peradi Surabaya, sudah menjadi tanggung jawab lawyer ketika dipercaya menyelesaikan perkara harus amanah. Tommy ini kan berperkara dengan Aman D.
“Tommy adalah korban dari rekayasa Hukum yang sistematis, mengingat justru uang yang dibayarkan Tommy ke Aman D, malah lebih dan meskipun Tommy sudah menjelaskan perihal hal itu, ke Penyidik Polda Metro Jaya, yang memeriksanya saat itu, Faktanya tetap saja Tommy yang wajib salah.” Kata Hendrix. Ti0