Timur Pos

Anak Polisi Ditangkap Polisi Terkait Perkara Narkoba

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perdana perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Adrian Fathur Rahman bin Agus Setio Iwandono digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ni Putu Wimar Maharani, membacakan surat dakwaan yang mengungkap peran terdakwa sebagai kurir sekaligus pengemas sabu dengan total barang bukti mencapai 72,686 gram.

Terdakwa Adrian, yang disebut sebagai anak seorang perwira polisi, ditangkap pada Senin, 20 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kamar kos Nomor 15, Griya Mapan Utara IV CE No. 43, Jabon Tambaksawah, Waru, Sidoarjo. Ia diamankan bersama tersangka lain dalam berkas terpisah, Briyan Putra Ramadhani bin Gaguk Setijono.

“Benar terdakwa adalah anak Polisi mas, ” Jelas JPU kepada awak media.

Sistem “Ranjau” dari Bandar DPO

Dalam dakwaan jaksa terungkap, peredaran sabu dilakukan menggunakan sistem “ranjau” atas perintah seorang bandar berinisial Joko Tingkir alias Juragan yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Sejak awal Oktober 2025, Adrian disebut beberapa kali menerima sabu yang diletakkan di titik tertentu di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. Lokasi pengambilan antara lain di Jalan Wonosari Sidotopo Surabaya sebanyak 10 gram, kawasan Deltasari Waru, hingga Tambak Sumur Waru dengan jumlah terakhir mencapai 50 gram.

Seluruh sabu tersebut kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa untuk dikemas ulang menjadi puluhan paket kecil menggunakan plastik klip sebelum kembali diranjau sesuai instruksi bandar.

Dalam menjalankan aksinya, Adrian dibantu Briyan yang bertugas menempatkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan.

Upah per Gram Sabu

Jaksa menyebut Adrian menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil diranjau. Ia juga memperoleh biaya sewa kos sebesar Rp1,3 juta yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, serta tambahan uang operasional Rp300 ribu.

Sementara itu, Briyan menerima Rp15 ribu setiap kali meranjau satu titik, dengan pembayaran dititipkan melalui Adrian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kasus ini terungkap setelah anggota Polrestabes Surabaya, Dimas Sufi dan Mochammad Daniel Mahendara, menangkap Briyan. Dari saku celananya ditemukan satu paket sabu seberat 0,196 gram yang siap diranjau.

Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke kamar kos Adrian. Saat penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu dengan berat bervariasi, mulai dari 0,1 gram hingga hampir 1 gram per paket, serta satu paket besar dengan berat netto sekitar 49,300 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua timbangan elektrik, ratusan plastik klip kosong, potongan sedotan berbagai warna, sekop rakitan dari sedotan, tas kecil, dua unit telepon genggam, serta uang hasil upah ranjau.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Bagus Catur Setiawan menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa pada sidang berikutnya. Tok

Terungkap di Sidang, Bos LPG Oplosan Raup Untung dari Gas Subsidi

Foto: Terdakwa Abd.Bakri bersama kedua Sopir dan kernetnya diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara pengoplosan tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi yang menjerat terdakwa Abd Bakri bersama dua sopirnya, Habit dan M. Saipul Abidin, serta kernet Solihin kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudito Suryatomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan dua saksi, yakni Hidayat selaku pembeli LPG oplosan dan Tohir yang mengaku sebagai pemilik mobil pikap yang dijadikan barang bukti pengiriman.

Namun, saksi Tohir justru diminta keluar dari ruang sidang setelah tidak mampu membuktikan kepemilikan kendaraan tersebut.

Saat dimintai keterangan, Tohir menunjukkan bukti bahwa mobil masih dalam proses angsuran di FIF. Akan tetapi, ketika majelis hakim menanyakan bukti pembayaran angsuran serta kepemilikan sah kendaraan, saksi tidak dapat menunjukkannya. Bahkan, STNK kendaraan tersebut bukan atas namanya.

“Untuk itu saksi mundur saja, sehingga hanya satu saksi yang diperiksa,” tegas Hakim Rudito di Ruang Sari 3 PN Surabaya.

Sementara itu, saksi Hidayat mengaku membeli LPG oplosan dari terdakwa setelah dihubungi seseorang bernama Eka yang menawarkan tabung LPG 12 kilogram.

Ia kemudian bertransaksi dengan seseorang bernama Dul yang diketahui merupakan Abd Bakri.

“Saya beli Rp127 ribu per tabung. Satu pikap muat 96 tabung, tapi ada yang bocor jadi totalnya 94 tabung,” ujar Hidayat.

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri dengan nilai sekitar Rp11 juta dan barang sudah dikirim.

Di hadapan majelis hakim, Hidayat juga mengakui telah tiga kali membeli LPG oplosan. Ia menyebut harga normal LPG 12 kilogram sekitar Rp170 ribu, sehingga dirinya memperoleh keuntungan Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

“Saya mengaku bersalah karena tergiur harga murah,” ucapnya.

JPU Dila menyembutkan saksi ini masih dalam penyidikan Yang Mulia.

Atas keterangan tersebut, para terdakwa tidak membantah.

Dalam pemeriksaan terdakwa, Solihin mengaku hanya bekerja sebagai kernet Saipul dan tidak terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia juga mengakui pernah dihukum dalam perkara narkotika dan menerima upah Rp120 ribu per hari dari Bakri.

Terdakwa Habit mengaku baru bekerja sehari sebagai sopir dengan gaji Rp125 ribu per hari. Ia bertugas mengambil LPG 3 kilogram dari daerah Sukoharjo menggunakan mobil pikap putih untuk kemudian dijual kembali.

Sementara itu, Abd Bakri selaku pemilik usaha mengakui memiliki empat pekerja yang melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan selang, regulator, dan es batu.

“Empat tabung dan seperempat isi tabung 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 kilogram agar sesuai ukuran. LPG 3 kilogram saya beli Rp18 ribu dan dijual Rp127 ribu untuk tabung 12 kilogram,” jelas Bakri.

Ia menyebut keuntungan bersih sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan gaji karyawan.

Terdakwa Saipul Abidin mengaku bertugas mengirimkan tabung LPG 12 kilogram ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran atas perintah Bakri tanpa dilengkapi surat jalan.

“Saya kirim 96 tabung LPG 12 kilogram, tapi ada yang bocor,” katanya.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga menanyakan kepemilikan mobil pikap warna hitam yang digunakan dalam pengiriman. Bakri menyatakan kendaraan tersebut miliknya, namun STNK tercatat atas nama istrinya, Umi.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU, para terdakwa yakni Solihin, Habit, Abd Bakri, dan M. Saipul Abidin diduga sejak Desember 2025 secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG bersubsidi.

Modus yang dilakukan adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram subsidi ke tabung LPG 12 kilogram non-subsidi menggunakan regulator dan selang dengan posisi tabung terbalik agar gas berpindah.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi kemudian menangkap terdakwa saat mengangkut 96 tabung LPG 12 kilogram di Jalan Kenjeran Surabaya dan menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan tabung LPG, timbangan digital, selang suntik LPG, hingga peralatan pengoplosan.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi. Tok

Kasus Investasi Nikel Rp75 Miliar Bergulir, Saksi Akui Hanya Teruskan Email

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel senilai Rp75 miliar dengan terdakwa Hermanto Oerip kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/3/2026).

Persidangan yang menyeret sejumlah nama dan petinggi perusahaan itu kembali mengungkap berbagai fakta baru di ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menghadirkan saksi Vincentius, anak dari terdakwa, yang memberikan keterangan terkait pengiriman dokumen pengapalan, pencairan cek, hingga aktivitas bisnis nikel yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Tidak Mengetahui Alat Produksi Nikel
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nurkholis, saksi mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait keberadaan alat produksi nikel milik perusahaan.

“Apa ada alat-alat produksi, saya tidak tahu karena saya tidak bekerja di PT MMM,” ujar saksi menjawab pertanyaan majelis hakim.

Saksi juga menjelaskan mengenai prosedur pencairan cek di bank, termasuk kewajiban pembubuhan paraf.

“Memang ketentuan bank harus membubuhkan paraf saat pencairan cek,” ungkapnya.

Hanya Meneruskan Email

Di persidangan terungkap pula adanya permintaan secara lisan dari pemegang saham PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) agar saksi membantu meneruskan email dari Venansius kepada staf perusahaan bernama Siok Lan. Permintaan tersebut disebut terjadi dua kali dalam rentang Maret hingga Juni 2018 tanpa disertai dokumen resmi.

Saksi menegaskan dirinya hanya meneruskan email tanpa perubahan, termasuk email yang berasal dari Venansius maupun stafnya, Guntur atau Mauzul.

“Terkait email, saya hanya meneruskan email berupa surat jalan saja,” jelasnya.
Ia mengaku sempat keberatan, namun akhirnya membantu karena diminta secara langsung.

“Awalnya tidak mau, tapi semuanya minta tolong ke saksi,” katanya.

Saksi juga menyebut adanya grup WhatsApp terkait kegiatan perusahaan, namun dirinya tidak langsung tergabung.

“WA grup sudah terbentuk, saya belum masuk. Saya dimasukkan oleh orang PT,” ujarnya.

Tidak Mengetahui Detail Transfer Dana
Saat ditanya mengenai aliran dana, saksi mengaku tidak mengetahui secara rinci nilai transfer kepada Venansius.

“Untuk uang transfer ke Venansius saya tidak tahu nilainya,” ucapnya.

Ia juga menegaskan tidak mengetahui komunikasi antara terdakwa dengan pihak lain karena tidak bekerja maupun menerima gaji dari PT MMM.

“Saya tidak menyimak semua percakapan karena tidak bekerja dan tidak digaji di PT MMM,” katanya.

Pencairan Puluhan Cek

Dalam sidang juga terungkap bahwa dana sempat ditampung melalui PT Rockstone Mining Indonesia (RMI). Saksi menjelaskan bahwa rekening atas nama Venansius digunakan dalam proses pencairan dana.

Disebutkan, terdapat sekitar 75 cek yang dicairkan dengan nilai mencapai lebih dari Rp24 miliar. Saksi menyatakan pencairan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan PT IMRI, tempat dirinya bekerja.

“Untuk cek-cek yang saya cairkan berdasarkan perintah pimpinan,” tegasnya.

Kaitan dengan Bisnis Nikel

Persidangan turut menyinggung keterlibatan PT IMRI dalam bisnis nikel. Saksi menyebut Venansius menjabat sebagai Direktur Utama di perusahaan tersebut.

Ia juga mengaku pernah mendampingi komisaris perusahaan ke Sulawesi untuk melihat langsung produk nikel.

“Terkait nikel memang ada, saya pernah mendampingi komisaris ke Sulawesi melihat produk nikel,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan pencairan dana dari rekening pribadi Venansius tidak berkaitan langsung dengan PT MMM, melainkan merupakan pinjaman pribadi antara terdakwa dan Venansius.

“Pencairan tersebut tidak ada hubungan dengan PT MMM, melainkan pinjaman pribadi,” jelas kuasa hukum.

Awal Perkara

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari pertemanan terdakwa Hermanto Oerip dengan korban Suwondo Basoeki saat perjalanan ke Eropa. Pertemanan tersebut berlanjut pada perkenalan dengan Venansius Niek Widodo terkait investasi tambang nikel.

Pada Februari 2018, para pihak mendirikan PT Mentari Mitra Manunggal (PT MMM) dengan korban sebagai direktur utama dan Hermanto sebagai komisaris, disertai setoran modal awal Rp1,25 miliar.

Selanjutnya korban mengirimkan dana investasi hingga Rp75 miliar ke rekening PT Rockstone Mining Indonesia. Dalam fakta persidangan, sebagian dana tersebut dicairkan melalui rekening Mandiri dan BCA yang dikuasai Venansius.

Persidangan juga mengungkap bahwa PT Tonia Mitra Sejahtera tidak pernah bekerja sama dengan PT MMM, serta PT Rockstone Mining Indonesia disebut tidak melakukan kegiatan pertambangan, meski PT MMM tercatat sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Korban dilaporkan mengalami kerugian Rp75 miliar, meskipun sejumlah saksi mengklaim telah mengembalikan pinjaman dengan total Rp37,5 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Hermanto Oerip didakwa melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 serta Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tok

Ecoton Gelar Instalasi Seni Bayi Mikroplastik di Urban Market Kota Lama Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Ecoton menghadirkan instalasi seni bertajuk “Bayi Mikroplastik” dalam acara Urban Market Kota Lama Surabaya. Instalasi ini menjadi sarana edukasi publik untuk mengenalkan dampak kesehatan dari penggunaan plastik sekali pakai yang semakin mengkhawatirkan. Sabtu (28/2/2026).

Instalasi “Bayi Mikroplastik” menggambarkan situasi darurat kesehatan akibat paparan mikroplastik yang kini tidak lagi hanya mencemari sungai dan laut, tetapi telah ditemukan dalam tubuh manusia. Temuan terbaru Ecoton sepanjang 2025 – 2026 menunjukkan adanya kontaminasi mikroplastik dalam air ketuban, darah perempuan, dan air seni. Fakta ini menandai datangnya “era mikroplastik” yaitu sebuah fase ketika peradaban yang selama hampir delapan dekade bergantung pada plastik sekali pakai mulai memanen konsekuensi kesehatannya.

“Di mana sebuah peradaban yang tergantung pada plastik sekali pakai sudah berlangsung hampir 8 dekade, manusia telah memetik segala kemudahan dan gaya hidup praktis nan instan. Kini saatnya manusia memanen upahnya berupa kontaminasi mikroplastik dalam darah dan organ tubuh,” ungkap Alaika Rahmatullah, Koordinator JEJAK atau jaringan Gen Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa dampak mikroplastik terhadap kesehatan, mulai dari gangguan hormon, peradangan, hingga potensi risiko kanker dan gangguan reproduksi. Ini merupakan buah dari perilaku konsumtif dan budaya sekali pakai yang tidak terkendali.

Sejumlah fakta krusial turut disampaikan dalam pameran ini:
1. Indonesia menjadi salah satu penyumbang sampah plastik terbesar ke laut di dunia.
2. ⁠Sekitar 57% penduduk masih membakar sampah, yang berisiko melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan ke udara.
3. ⁠Rata-rata konsumsi mikroplastik masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai 15 gram per bulan per kapita, angka yang menunjukkan tingginya paparan plastik dalam kehidupan sehari-hari.

Pameran ini bertujuan mengedukasi masyarakat tentang ancaman nyata plastik sekali pakai, sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju gaya hidup minim sampah.

Ajakan dan Himbauan

Melalui pameran ini, Ecoton mengajak seluruh masyarakat dan pemerintah untuk:
– Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong kresek, botol air kemasan, sedotan, dan kemasan sachet.
– ⁠Membawa tas belanja guna ulang, botol minum isi ulang, dan wadah makan sendiri.
– ⁠Pemerintah perlu membuat peraturan pengurangan atau pembatasan plastik sekali pakai, dan target pengurangan plastik sekali pakai menjadi prioritas nasional dan daerah guna mengendalikan perilaku konsumtif terhadap plastik sekali pakai.
– ⁠Masyarakat juga perlu memilah sampah dari rumah dan tidak membakar sampah untuk mengindari paparan mikroplastik di udara dan menggunungnya sampah di TPA.
– ⁠Produsen juga perlu membatasi dan meredesain kemasan menuju transformasi wadah dan bisnis guna ulang.
– ⁠Masyarakat juga perlu terlibat aktif dalam mendorong pemerintah dan industri untuk menghentikan kran produksi plastik sekali pakai.

Koordinator Refillin Ecoton, Jofany Ahmad menyampaikan skema guna ulang ini juga sangat efektif dalam mengurangi plastik sekali pakai, terbukti dalam penelitian perilaku konsumen dalam sistem guna ulang yang diterapkan oleh Ecoton melalui Refillin, jika konsumen menerapkan sistem guna ulang dapat mengurangi kemasan saset ukuran 40 ml sebanyak 180-200 sachet dalam satu bulannya.

lebih lanjut, Jofany menyampaikan jika masyarakat Surabaya yang saat ini berjumlah kurang lebih 2,5 juta orang, menerapkan sistem guna ulang, maka gerakan ini tidak akan membebani fiskal daerah dalam pengelolaan sampah.

“Perubahan tidak cukup hanya dari konsumen. Industri harus bertanggung jawab dan pemerintah harus berani membatasi bahkan menghentikan produksi plastik sekali pakai. Tanpa itu, generasi mendatang akan terus mewarisi tubuh yang terkontaminasi,” tegas Jofany.

Kegiatan ini juga mendapatkan apresiasi dari berbagai elemen komunitas lokal, Suryan musthofa koordinator Komunitas Surabaya Youth Forum, menyampaikan “Kampanye lingkungan memang perlu visualisasi, dengan itu kami berharap publik tidak lagi melihat plastik sebagai simbol kepraktisan, melainkan sebagai ancaman nyata bagi kesehatan manusia dan keberlanjutan bumi. Kini saatnya beralih dari budaya sekali pakai menuju budaya guna ulang demi melindungi generasi hari ini dan masa depan”. Tok/*

 

PN Surabaya Vonis Pengedar Sabu hanya 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Foto: Terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji dan Hakim Alex Adam Faisal

Surabaya, Timurpos.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara terhadap terdakwa Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu, hal ini terungkap dalam SIPP PN Surabaya. Sabtu (28/2/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan di PN Surabaya, Selasa (24/2/2026) lalu.

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lebih tinggi.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun 11 Bulan Penjara

Dalam sidang tuntutan yang digelar di Ruang Garuda 1 PN Surabaya pada Selasa (10/2/2026), JPU Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 11 bulan serta denda Rp1 miliar subsider kurungan.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Perkara

Dalam surat dakwaan JPU Justica Heru Violagita dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara ini bermula pada Kamis (18/9/2025) ketika terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam yang meminta terdakwa mengambil sabu dari seorang kurir.

Terdakwa kemudian bertemu kurir di wilayah Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, dan menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan.

Dari barang tersebut, terdakwa menjual dua klip sabu kepada Faris Firmansyah dan Moch. Budi Mulyo di lokasi berbeda. Keuntungan yang diperoleh terdakwa dari aktivitas tersebut berupa kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di kawasan Griya Candi Pratama, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa:

empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram, timbangan elektrik,

sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok dan tas selempang, serta satu unit telepon genggam yang digunakan berkomunikasi dengan pemasok dan pembeli.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Barang Bukti Dimusnahkan

Dalam putusan, majelis hakim menetapkan sebagian barang bukti untuk dimusnahkan, termasuk narkotika jenis sabu, alat bantu konsumsi, serta timbangan elektrik. Sementara satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000.

Terpisah. Pihak-pihak terkiat dalam persoalan ini, belum memberikan pernyataan resmi. Tok

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Dipertanyakan, Ada Penurunan Harta dan Perbedaan Data Jabatan

LHKPN Kasat Reskrim Polres Kotabaru Disorot

Kota Batu, Timurpos.co.id – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kasat Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, S.T.K., S.I.K., M.H., menjadi sorotan.

Dokumen yang tercatat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu diduga mengandung ketidaksesuaian data, baik terkait riwayat jabatan maupun fluktuasi nilai harta yang dilaporkan.

Sorotan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum sekaligus advokat, M. Hafidz Halim, S.H., setelah melakukan telaah terhadap data LHKPN yang bersangkutan.

Berdasarkan data yang tercatat, AKP Shoqif telah menyampaikan enam laporan LHKPN sejak 2018. Pada 1 Juni 2018, saat menjabat sebagai Kapolsek Selatan di Polda Maluku Utara, ia melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp10 juta dalam laporan khusus awal menjabat.

Selanjutnya, pada 31 Desember 2020, saat menjabat sebagai Kapolsek Satui di Polda Kalimantan Selatan, nilai harta yang dilaporkan meningkat menjadi Rp37 juta.

Kemudian pada 29 Mei 2023, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kapolsek Kelumpang Tengah (Polda Kalimantan Selatan), total harta tercatat sebesar Rp46 juta.

Dalam laporan periodik per 31 Desember 2023, nilainya tercatat Rp71 juta dengan jabatan yang sama.

Angka Rp71 juta tersebut juga tercantum dalam laporan periodik per 31 Desember 2024, saat yang bersangkutan tercatat menjabat sebagai Kasat Polairud Polda Kalimantan Selatan.
Namun, dalam laporan khusus awal menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kotabaru pada 9 Juni 2025, nilai harta yang dilaporkan justru turun menjadi Rp50 juta.

“Hasil telaah terhadap data LHKPN yang tersedia menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara jabatan yang tercatat dengan riwayat tugas yang sebenarnya, terutama dalam masa transisi dari Kasat Polairud ke Kasat Reskrim. Selain itu, fluktuasi nilai harta—khususnya penurunan dari Rp71 juta menjadi Rp50 juta—perlu mendapatkan klarifikasi yang transparan,” ujar Hafidz.

Menurutnya, perubahan nilai harta yang signifikan tanpa penjelasan yang memadai dapat memunculkan pertanyaan publik. Ia menilai perlu dilakukan verifikasi terhadap riwayat jabatan dan sumber perolehan harta yang dilaporkan.

“Pihak berwenang perlu melakukan klarifikasi dan pemeriksaan administratif untuk memastikan keakuratan laporan tersebut. Transparansi dalam pelaporan LHKPN sangat penting untuk menjaga integritas penyelenggara negara dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau keterangan yang tidak benar dalam pelaporan, maka hal tersebut dapat berimplikasi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait dugaan tersebut. Bib

PT VKS Gelar Aksi Takjil Ramadan di Perak Barat

Surabaya, Timurpos.co.id – Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan, PT VKS Virgo Karya Shipping menggelar kegiatan pembagian takjil kepada masyarakat. Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut berlangsung di depan kantor perusahaan, Jalan Perak Barat No. 215, Surabaya. Jumat (27/2/2026).

Sebanyak 500 kotak nasi dibagikan kepada para pengguna jalan, pekerja pelabuhan, pengemudi ojek online, serta warga sekitar yang melintas menjelang waktu berbuka puasa.

Aksi sosial ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan terhadap masyarakat, khususnya bagi mereka yang masih berada di perjalanan saat waktu berbuka tiba.

Perwakilan manajemen PT VKS Virgo Karya Shipping menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil merupakan agenda rutin perusahaan setiap bulan Ramadan sebagai wujud rasa syukur sekaligus upaya mempererat hubungan dengan lingkungan sekitar.

“Kami ingin berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Semoga kegiatan sederhana ini membawa berkah dan manfaat bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung tertib dan penuh antusiasme. Dalam waktu singkat, ratusan kotak nasi habis dibagikan kepada masyarakat yang menyambut baik kegiatan tersebut.
Melalui aksi sosial ini, PT VKS Virgo Karya Shipping berharap dapat terus memberikan kontribusi positif serta menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat selama bulan Ramadan. Rif

Framing atau Fakta? Polemik Video Viral Sukorejo

Pasuruan, Timurpos.co.id – Di era media sosial, siapa pun dapat berbicara tentang hukum. Namun persoalannya, tidak semua yang bersuara memiliki pemahaman hukum yang memadai. Polemik video viral di TikTok terkait dugaan pengeroyokan di wilayah Sukorejo antara BRN dan Ormas Sakera memunculkan pertanyaan besar: apakah ini bentuk advokasi murni atau sekadar panggung opini publik?

Dalam video tersebut, seorang aktivis LSM bernama Misbah memaparkan kronologi kejadian dengan penuh keyakinan. Ia bahkan menyebut adanya delapan mobil yang diduga sebagai barang bukti serta menuding aparat penegak hukum menghilangkannya.

Pernyataan itu dinilai bukan sekadar opini biasa, karena menyentuh langsung integritas institusi penegak hukum. Pertanyaannya, tuduhan tersebut didasarkan pada apa?

Opini Mendahului Proses Hukum

Hingga kini, aparat kepolisian belum memastikan identitas pelaku maupun status kendaraan yang disebut dalam video tersebut. Dalam hukum acara pidana, penyitaan barang tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena telah diatur ketat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tidak semua barang yang berada di lokasi kejadian otomatis dapat dikategorikan sebagai barang bukti.

Namun narasi yang beredar di media sosial justru membangun kesan seolah terdapat barang bukti yang “hilang” atau “disembunyikan”, sehingga opini publik terlanjur terbentuk.

Di sinilah persoalan muncul: ketika narasi berkembang lebih cepat dibanding proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa Hukum: Peran Jangan Tercampur
Kuasa hukum BRN, Dodik Firmansyah, menilai terdapat batas peran yang mulai kabur dalam penyampaian informasi kepada publik.

“Dalam video itu jelas ada pengacaranya Ali. Tapi yang paling dominan justru LSM. Secara etika, aspek hukum seharusnya disampaikan oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Menurutnya, dalam praktik hukum yang sehat setiap pihak memiliki fungsi yang jelas. Advokasi sosial berbeda dengan pembelaan hukum. Ketika peran tersebut bercampur, publik berpotensi kesulitan membedakan antara fakta hukum dan framing opini.

Dodik juga mempertanyakan gaya komunikasi yang dinilai lebih keras dibandingkan kuasa hukum korban sendiri.

“Ini advokasi atau cari panggung?” katanya.

Kritik Sah, Tuduhan Harus Terukur
Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap aparat merupakan hal yang sah. Namun kritik berbeda dengan tuduhan.

Menuding aparat menghilangkan barang bukti tanpa penjelasan prosedural maupun dokumen resmi dinilai berisiko menimbulkan distrust publik, terlebih proses hukum perkara ini belum memasuki tahap pembuktian di pengadilan.

Penyitaan barang bukti memiliki mekanisme administratif yang ketat. Apabila tidak memenuhi unsur hukum, aparat memang tidak dapat serta-merta melakukan penyitaan. Karena itu, narasi mengenai dugaan “penghilangan barang bukti” tanpa kepastian hukum dianggap sebagai isu yang sensitif.

Misbah: Hanya Membantu Korban
Saat dikonfirmasi, Misbah membantah tudingan menggiring opini publik. Ia menyatakan hanya membantu seseorang bernama Ali yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa tersebut.

“Saya hanya mempertanyakan proses hukumnya,” ujarnya.

Namun publik masih mempertanyakan posisi Misbah dalam perkara ini, terutama karena korban telah didampingi kuasa hukum.

Upaya konfirmasi kepada Hasan, pengacara korban, hingga kini belum mendapat jawaban tegas terkait peran Misbah dalam kasus tersebut.

Kasus ini bukan semata soal dugaan pengeroyokan, tetapi juga tentang bagaimana opini publik terbentuk di tengah derasnya arus informasi media sosial.

Di tengah dinamika tersebut, satu hal yang perlu dijaga adalah prinsip bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh framing opini. Sebab ketika opini liar terlanjur terbentuk, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat ikut terkikis. M12

Prabowo Dituntut 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Hukuman Sosial Buat Terdakwa

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Prabowo Prawira Yudha, S.STP., M.M. melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Sri Rahayu, SH dan Yusup, SH., M.Hum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 9 bulan. jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf (a) KUHP, yang telah disesuaikan melalui ketentuan KUHP terbaru. Jumat (27/2/2026).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pledoi tersebut disampaikan penasihat hukum Suprapto, S.E., S.H., M.H., yang meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan non-pemenjaraan dengan mempertimbangkan asas keadilan restoratif serta arah kebijakan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan menuntut hukuman penjara selama sembilan bulan. Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen reservasi hotel di Surabaya, bukti pembayaran, dokumen administrasi kependudukan, foto legalisir akta nikah, hingga beberapa barang pribadi yang berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut disebutkan berkaitan dengan perkara yang melibatkan Intan Tri Damayanti, yang menjadi pihak dalam rangkaian perkara tersebut.

pihak pembela menilai tuntutan tersebut belum mempertimbangkan aspek materiel pemidanaan secara menyeluruh.

Unsur Pemidanaan Dinilai Tidak Sepenuhnya Terpenuhi

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum menyatakan bahwa meskipun perbuatan terdakwa dapat dinilai terbukti secara formil, namun tidak terdapat akibat hukum yang serius maupun dampak luas terhadap ketertiban umum.

“Perkara ini bersifat personal dan privat serta tidak disertai unsur kekerasan, paksaan, maupun eksploitasi,” ujar penasihat hukum dalam pledoinya.

Menurut tim pembela, kondisi tersebut seharusnya membuka ruang bagi hakim untuk menerapkan pendekatan pemidanaan yang lebih proporsional tanpa harus menjatuhkan hukuman penjara.

Minta Penerapan Asas Lex Favor Rei
Penasihat hukum juga menekankan pentingnya penerapan asas lex favor rei, yakni penerapan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa di tengah masa transisi KUHP lama menuju KUHP Nasional Tahun 2023.

Dalam KUHP baru, kata pembela, paradigma pemidanaan telah bergeser dari pendekatan pembalasan menuju rehabilitatif dan restoratif, dengan memperluas alternatif pidana non-penjara seperti pidana pengawasan, kerja sosial, pidana denda, maupun pidana bersyarat.

Karena itu, tuntutan penjara sembilan bulan dinilai tidak sejalan dengan arah kebijakan pemidanaan modern di Indonesia.

Terdakwa Dinilai Kooperatif dan Bukan Residivis

Tim penasihat hukum juga menguraikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa selama proses hukum berlangsung, antara lain: bersikap sopan dan kooperatif, tidak pernah mangkir dari persidangan mengakui serta menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Terdakwa telah menerima sanksi sosial di lingkungan masyarakat mengalami tekanan mental dan menjalani perawatan psikologis. keluarga terdakwa telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban.

Menurut pembela, tidak terdapat indikasi terdakwa akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Memohon Hukuman Non-Pemenjaraan
Dalam petitumnya, penasihat hukum memohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan mengedepankan keadilan restoratif, berupa: pidana pengawasan, pidana kerja sosial, pidana denda, atau pidana bersyarat.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, pembela meminta putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Tok

 

 

 

 

Kemendagri Salurkan Bantuan Sosial ke LRPPN-BI Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan bantuan sosial kepada Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Badan Indonesia (LRPPN-BI) Surabaya, Rabu (26/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur.

Kegiatan tersebut dihadiri Nika selaku Kepala Tim Seni Budaya dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Kemendagri, perwakilan Bakesbangpol Jawa Timur Agus, serta dr. Singgih selaku Kepala Tim Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Bantuan sosial yang diberikan disebut sebagai bentuk kepedulian dan sentuhan kasih di bulan suci Ramadan, sekaligus menjadi pemantik kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari narkoba.

Nika menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan program rutin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan inisiatif untuk mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, agar turut memberi perhatian kepada para klien rehabilitasi.

Ia juga meminta agar nilai bantuan tidak dipublikasikan, sehingga tidak membatasi peluang dukungan dari pihak lain yang ingin berkontribusi dalam kegiatan sosial serupa.

Sementara itu, dr. Singgih menjelaskan bahwa pendekatan hukum terhadap penyalahguna narkotika saat ini lebih mengedepankan prinsip restorative justice.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

Ia mengajak masyarakat yang masih terjerat penyalahgunaan narkotika agar tidak takut melapor diri ke BNN maupun lembaga mitra rehabilitasi untuk mendapatkan pemulihan, bukan hukuman pidana.

Kepala LRPPN-BI Surabaya, Siswanto, menyambut haru kehadiran rombongan Kemendagri dan BNNP Jawa Timur. Menurutnya, perhatian dan dukungan moral menjadi “obat” penting bagi para klien rehabilitasi untuk memulihkan kepercayaan diri serta kembali produktif di tengah masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pilot project bagi daerah lain dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya rehabilitasi serta pemberantasan narkotika, khususnya untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Tok