Surabaya, Timurpos.co.id – PT. Putra Energi Niaga (PEN) diduga melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Bio Solar hampir di semua SPBU di daerah Nganjuk dan sekitarnya, Kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut akan dijual lagi di kawasan Industri dan pelabuhan sekitar wilayah Jawa timur dengan harga non subsidi
Berdasarkan, informasinya yang dihimpun media ini, modus yang dilakukan oleh para pelaku yakni,mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU dan ditampung di sebuah lapak di wilayah Nganjuk demi meraup keuntungan yang lebih besar para pelaku menyulap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan menggunakan Tangki kiriman berkapasitas 5000 – 8000 liter menjadi Bahan Bakar Minyak Non Subsidi berjenis B-30 HSD atau Solar Industri dengan harga jual sekitar Rp.10.000/liter.
Ia menambahkan, bahwa untuk yang mengatur semuanya, adalah seorang yang mengaku bernama Riduwan sebagai kepala Armada PT PEN yang berdomisili di daerah Tandes Surabaya.
Terpisah, adanya dugaan jual beli BBM Jenis Solar Subsidi tidak semestinya yang dilakukan Komplotan Riduwan dkk, Kasubdit Tipiter Polda AKBP. Irwan Kurniawan saat dikonfirmasi terkesan diam..? dan kami akan segera menindak lanjuti ke Dirkrimsus KOMBES Luthfie Sulistiawnan bahkan sampai ke Kapolda..
Ahli Yudho Utomo Dharmojo, S.H., LLM. merujuk pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja :Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa
Kegitaan yang dilakukan oleh Riduwan dkk, diduga kuat telah melanggar Pasal Pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red/tio)