Timur Pos

Kompak Bersama ILSC Latihan Menembak Di Polda Jatim

Timurposjatim.com – Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) berkolaborasi dengan Indonesia Lawyers Shooting Club (ILSC) untuk mengadakan latihan menembak yang digelar di Lapangan Tembak Katjoeng Permadi Polda Jatim, Senin (27/12/2021).

Pendiri sekaligus Ketua ILSC, Andri Ermawan mengung kapkan, kegiatan ini digelar untuk menyalurkan kegiatan positif dan hobi dalam menembak.

“Kegiatan ini sangat positif, bisa membuat fokus agar tepat pada sasaran,” ujar Andri Ermawan kepada awak media, Senin (27/12/2021).

Andri Ermawan menambahkan, kegiatan ini juga sekaligus memperkuat tali silaturrahmi dan mempererat persaudaraan dengan berbagai profesi Sementara itu ketua KOMPAK, Budi Mulyono menjelaskan kegiatan ini sebenarnya spontan tanpa ada rencana.

Tujuannya untuk mengisi kegiatan KOMPAK yang produktif di tengah tugasnya sebagai jurnalis.

“Harapannya ke depan kolaborasi ini bisa menghasilkan rangkaian kegiatan positif atau acara produktif lainnya, sekaligus menjalin silaturrahmi, semakin banyak teman, rezeki akan semakin lancar,” pungkas Budi Mulyono(Tio)

RHU Mokong Tak Bisa Bina Maka Binasakan

Timurposjatim.com – Cak Ali sekertaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil Surabaya, Angkat bicara terkait, Kisruh Rumah Hiburan Umum (RHU) Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya hingga adanya Penyegelan yang dilakukan oleh Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto.Senin (13/12/2021).

Cak Ali Sekertaris LSM  Ababil Surabaya mengatakan,Bahwa Tindakan Pemerintah Kota Surabaya dan Pihak Kepolisian sudah tepat dengan melakukan Penyegelan terhadap RHU Blue Fish Tegalsari Surabaya serta pelaku pemukulan terhadap anggota BPD Linmas Kota Surabaya juga sudah diamankan oleh Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.

“Dan yang perlu diperhatikan untuk perizinan terhadap RHU perlu diperketat lagi dan pengawasannya harus dilakukan secara konsisten dan tidak pandang bulu,”kata Cak Ali.

Masih kata Cak Ali,Bahwa untuk Semua Rumah Hiburan Umum (RHU) Surabaya apabila sudah mendapatkan ijin agar diberikan pembinaan dan jikalau RHU tidak mengindahkan maka bisa dibinasakan saja.Gitu aja kok repot.

“Intinya Binasakan saja RHU yang mokong  Supaya Kota Surabaya tetap Kondusif dan apabila ada pelanggar jam operasional yang dilakukan oleh RHU sikat saja brow,”Tegas Cak Ali.

Untuk diketahui RHU Blue Fish Tegalsari Surabaya disegel oleh BPB Linmas kota Surabaya telah melakukan pelanggaran melebihi jam operasional sesuai aturan pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di kota Surabaya pada hari Senin,13 Desember 2021 lalu sekitar Pukul 02.30 WIB.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid Pencegahan BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu gerbang.

Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan Hamid Anggota BPB Linmas Kota Surabaya luka-luka hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewandi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Setelah pemilk kafe Heri Koncoro mendatangi Lokasi yang disambut oleh Plt. Kasubid. Kewaspadaan Nasional pada Bakesbangpol Kota Surabaya Ir.Harry Asjtanto,MM dan Kasubid Pencegahan BPB Linmas Kota Surabaya Mudita Dhirawidaksa untuk meminta segara dibuka pintu gerbang.

Saat dibuka terjadi kericuhan yang mengakibatkan Hamid Anggota BPB Linmas Kota Surabaya luka-luka hingga dirujuk ke Rumah Sakit Muhammad Soewardi di Jalan Tambak Rejo Surabaya.

Atas insiden tersebut Kepala BPB Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto didampingi Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Kota Surabaya dilakukan Penyegelan terhadap Kafe Rasa Sayang Blue Fish Tegalsari Surabaya dan Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya.(Tio)

Beli Sabu 10 Poket Andri Wijaya Teracam Pidana Penjara Minimal 4 Tahun

Timurposjatim.com – Andri Wijaya diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait pekara kepemilikan 9 Poket sabu yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Senin (27/12/2021).

Dalam Pantauan Timurposjatim.com Sidang dengan Agenda pembacaan Dakwaan, Keterangan saksi penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa dikeranakan Terdakwa tidak mengajukan saksi meringankan.

Saksi Tri Nofriyanto dan saksi Ahmad Yakub anggota Polri mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian kami tindak lanjuti,Pada hari Sabtu 11 September 2021sekitar Pukul 16.00 WIB melihat terdakwa di Lobby Zest Hotel Jemursari di Jalan Prapen 266 Rungkut Surabaya yang gerak-gerik nya mencurigakan kemudian kami datangi saat digeledah ditemukan Barang Bukti Narkotika jenis sabu ada 9 poket di dalam tas milik terdakwa.

“Dari keterangan terdakwa sabu didapatkan dari Laras dengan cara membeli melalui aplikasi Michat dan saat dilakukan test urin terhadap terdakwa hasilnya Positif,”Kata saksi Penangkap di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis 23 Desember 2021 lalu.

Ia menambahkan bahwa Narkotika tersebut rencananya mau dipakai sendiri,”Iya Narkotika tersebut rencananya dipakai sendiri,”Cetus Saksi.

Atas keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.Lanjut pemeriksaan terdakwa menyapaikan,bahwa mendapatkan Narkoba jenis sabu melalui Michat dengan harga Rp.1 juta dengan berat 1 gram.

Saat disinggung oleh JPU Suparlan apakah terdakwa dari 1 gram sabu dipecah-pecah menjadi 10 Poket ,”saat itu beli sudah kondisinya sudah dipecah 10 poket, satu poket sudah dipakai sendiri,”kelit Andri Wijaya melalui sambungan Telecomfrem.

Disinggung oleh Ketua Majelis Hakim apakah terdakwa mengetahui kalau Narkotika dilarang dan apakah terdakwa menyesal.
“Iya saya menyesal yang mulia dan tidak akan mengulangi lagi serta belum pernah dihukum,”Beber terdakwa.

Dikarenakan JPU belum siap tututan maka sidang ditunda.
“Kami minta waktu yang mulia untuk pembacaan tuntutan,”Kata JPU Suparlan.
Untuk diketahui atas Perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf(a), UU RI nomer 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Tio) 

Pesta Rakyat Durian Singgasana ,SPI Ingin Gandeng UMKM

Timurposjatim.com -Menyambut tahun baru 2022, Sahabat Polisi Indonesia (SPI) adakan Pesta Rakyat Durian Nusantara di Hotel Singgasana, Jalan Golf 1 Surabaya, Dukuh Pakis Surabaya, Jum’at (24/12/2021).

Kali ini acara tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum (Ketum) Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Fonda Tangguh dengan memotong tali menandakan simbol acara dibuka resmi.

Saat ditemui wartawan, Fonda mengatakan akan tetap mengembangkan sayap-sayap SPI di Indonesia, terutama diwilayah Jawa timur.

“Pengen cepat berdiri disetiap daerah di Jawa timur ada 38 daerah ya. Yang kami butuh tugas extra kami butuh orang-orang yang loyal mencintai polri untuk mengembang SPI. Kami juga gak mungkin menghianati polisi,” katanya disela-sela kegiatan tersebut.

Ia menambahkan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang positif untuk UMKM Indonesia. “Kegiatan ini harus kita adakan sesering kali, untuk meningkatkan perekonomian Indonesia,” tambah Fonda.

Menanggapi, uang operasional atau gaji Kepolisian Republik (RI) dalam tingkat bawah, ia berharap supaya pemerintah bisa menaikkan di tahun depan.

“Kita sebagai SPI bertugas untuk penjelasan terhadap masyarakat, yang jelek bukan Polisinya tapi oknumnya. Bayangkan kalau diindonesia gak ada polisi, polisi itu penting.

Dan operasional gaji polisi harus naik ditahun depan. Saya rasa Pemerintah lebih paham ya,” pungkasnya.

Sementara, Ketua DPC Sahabat Polisi Indonesia (SPI) Kota Surabaya, Ni Luh Komang Ayu mengatakan bahwa seluruh Indonesia kemarin berdampak pandemic.

“Ini kan para petani-petani Indonesia, karena saya sendiri juga di salah satu organisasi yang mendukung penuh untuk UMKM Jawa timur. Disini juga sahabat polisi Indonesia, prioritas utama adalah meningkatkan anggota saya yang punya UMKM, sebenarnya ini salah satunya adalah dari anggota-anggota kami yang memiliki beberapa kebun durian,” kata Ayu.

“Kita di sini pesta durian memprioritaskan seluruh durian dari seluruh Nusantara perkebunan Indonesia. Kita sahabat Indonesia benar-benar mensupport penuh untuk teman-teman UMKM, sama-sama menjual dagangannya di tempat ini. Jadi ini bukan politik ya,” Tambahnya.

“Acara tersebut berlangsung selama 6 bulan di Singgasana Hotel Surabaya, untuk pesta rakyat. Acara tersebut dihadiri oleh jajaran SPI Jakarta untuk mendukung penuh acara ini,” pungkasnya Sedangkan dalam kegiatan tersebut, General Manager Hotel Singgasana Surabaya, Buddy Guntur Iriansyah pertama yang diadakan di hotel singgasana.

“Acara ini kita lakukan kerjasama Dengan Sahabat Polisi, untuk selamatan pandemic kemarin. Kita banyak mengalami keterbatasan kegiatan-kegiatan. Dengan ini jualan kita bisa terangkat dan yang kedua menempatkan durian sebagai kelas yang tersendiri,” ungkap Guntur.

Menurutnya Guntur buah durian adalah raja buah-buahan yang cocok ditaruh di singgasana. “Saya taruh di singgasana pasti punya tempat. Sambil menikmati suasana dan makan durian. Ini adalah lokasi baru pertama kali makan durian dihotel singgasana,” pungkas Guntur(Tio)

Anita Wijaya Terpidana Penipuan 2,5 Miliar Digulung Tim Tabur Kejari Surabaya

Timurposjatim.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) gabungan Seksi Pidana Umum dan Seksi Intelijen Kejari Surabaya berhasil menangkap untuk dilakukan eksekusi Anita Wijaya, terpidana penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar pada hari Kamis malam 23 Desember 2021 di Rumah orangtuanya di Kabupaten Sidoarjo.

Menurut Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH., Kasi Intel Kejari Surabaya, bahwa Tim memperoleh informasi keberadaan terpidana di rumah orang tuanya di Sidoarjo.

Setelah dilaporkan kepada Kajari Surabaya, Tim bergerak menuju lokasi dimaksud namun terpidana ternyata sudah berpindah lokasi.

“Tim mendatangi rumah orang tua terpidana, namun ternyata sudah berpindah tempat. Dan Tim kembali melakukan pencarian di sekitar lokasi” ujar Khristiya.Jumat (24/12/2021).

Upaya pencarian Tim membuahkan hasil. Sekitar kurang lebih 2 jam menyisir sekitar lokasi, terpidana ditemukan bersembunyi di rumah kerabatnya di Perumahan Larangan Mega Asri Sidoarjo.

“Terpidana sempat tidak koorperatif dengan mengunci pintu dari dalam. Tim lalu berinisiatif memutus aliran listrik ke dalam rumah. Sehingga akhirnya terpidana menyerah setelah menunggu beberapa waktu dan selanjutnya segera dibawa ke Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong untuk menjalani pidana badan selama 2 (dua) tahun sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. 661/K/Pid/2021” tambah Kasi Intelijen.

Seperti diketahui sebelumnya, Anita Wijaya dilaporkan oleh Tho Ratna Listiyani karena menjadi korban penipuan data nasabah asuransi senilai 2,5 milyar dengan modus terpidana akan memberikan data nasabah HSBC cabang Manyar dan mencari nasabah asuransi dengan target 30 milyar.

Namun sebelumnya terpidana meminta korban memberikan uang 2,5 milyar untuk membayar hutang, membeli mobil dan keperluan pribadinya.

Setelah korban memberikan uang, ternyata terpidana tidak dapat mencapai target nasabah asuransi sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.(Tio)

Jempol Masrid One Tambaksari Sukses

Timurposjatim.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya berkolaborasi dengan Kecamatan Tambaksari melakukan kegiatan Jemput Bola Masyarakat Tambaksari Tertib Administrasi Kependudukan Number One (Jempol Masrid One) di Jalan Lebak Asri Kelurahan Gading Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Kecamatan Tambaksari ditunjuk oleh Pemerintah Kota Surabaya sebagai Role model untuk kegiatan Masrid One untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi Kependudukan.

Camat Tambaksari Surabaya Drs.Ridwan Mubarun.,M.Si menyapaikan,bahwa kegiatan Jempol Masrid One untuk membantu warga dalam  pengurusan data warga antara lain Akte kelahiran, Akte kematian, pembuatan KIA, perubahan status, perbaruan e-KTP, pindah masuk antar kecamatan, perubahan alamat tempat tinggal.

“Ternyata warga antusias untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan dan perbaikan, kami disini dibantu petugas Administrasi dari Dispidukcapil Kota Surabaya dan Petugas dari Kelurahan Gading,”Kata Camat Tambaksari Surabaya.Jumat 24/12/2021).

Ia menambahkan dari data yang kami terima untuk pelayanan administrasi Kependudukan ada 30  Akte kelahiran, 23 Cetak Kartu Keluarga (KK) , 7 Kartu Indentitas Anak (KIA)  Buah dan Perubahan Kartu Keluarga ada 7 serta Legalisir Kartu Keluarga ada 3  dengan Total ada 70 layanan Masrid One di Lebak Timur Asri RT 06 RW 10 Kelurahan Gading.

“Alhamdulillah acara berjalan lancar dan  tetap menjaga Protokol Kesehatan,”Tambah  Camat Tambaksari Ridwan suka berolahraga bersepeda.

Untuk diketahui kegiatan Jempol Masrid One di Kecamatan Tambaksari  sebagai bentuk giat proaktif atau jemput bola dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil sebagai pelayanan kepada warga masyarakat yg belum memiliki KTP maupun KK dan mempermudah masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan.(Tio)

Edi Rudiyanto Dan Samsul Muarif Dikirim Ke RS Jiwa Menur  Jalani Rehabilitasi

Timurposjatim.com – Edi Rudiyanto bin Samsul Muarif dan M.Alfarisi bin Suham di putus bersalah turut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) Bulan serta Rehabilitasi Medis selama 3 (tiga) Bulan bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Provinsi Jawa Timur di Surabaya oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Jumat (24/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Suparno saat pembacaan amar putusan mengatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan Penyalahgunaan Narkotika dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing 4 Bulan serta menjalini Rehabilitasi medis selama 3 Bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana Penjara selama 4 bulan serta direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya,”Kata Hakim Suparno di PN Surabaya.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa Edi Rudiyanto dan terdakwa M.Alfarisi terbukti bersalah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu untuk diri sendiri” Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi dengan pidana penjara selama 4 bulan, menyatakan kedua terdakwa menjalani rehabilitasi,”Kata JPU Sulfikar saat membacakan surat tuntutan di Ruang Cakra PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan JPU Pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 sekira jam 19.00 wib terdakwa Edi Rudiyanto dan M.Alfarisi sepakat mengkonsumsi sabu di depan hotel Kemajuan jalan KH.Mansyur Surabaya.

Kedua terdakwa patungan masing masing 50 ribu, terkumpul 100 ribu, dan menuju ke gang Jati Purwo untuk m embeli sabu, setelah menunggu sekitar 15 menit, seseorang tak dikenal datang memberikan sabu 1 poket seharga 100 ribu.Selanjutnya keduanya menuju di depan hotel Kemajuan.
Sekitar pukul 19.30 wib, kedua terdakwa ditangkap oleh saksi Tjatur Prasongko dan saksi Sonny Wahyu anggota kepolisian.Dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,16 gram, dijalan sempat dibuang terdakwa Alfarisi.

Atas Perbuatannya kedua terdakwa didakwa oleh JPU Sulfikar dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.(Tio) 

Pemuda Mabuk Bikin Rusuh Dimassa Warga

Timurposjatim.com – Pemuda  warga Keputih Surbaya akibat mabuk-mabukan bersama temannya dan Rusuh di Jalan Dinoyo Lor Surabaya,berujung ricuh dengan Warga setempat.Kamis (23/12/2021).

Adanya kejadian tersebut Solihah salah satu warga adanya kerusuhan pada Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB  melaporkan ke pihak berwajib dikarenakan panik dikarenakan adanya peristiwa tersebut.adanya Laporan tersebut Tim Odong-Odong Linmas Rek langsung ke lokasi bergabung dengan Praja Tegalsari, Kasatgas & BKO Kel Keputran dan PMI Kota Surabaya dengan melakukan pengamanan terhadap pemuda yang terkana amukan massa.

“Kami lakukan penenangan terhadap VN (21) yang sulit dikendalikan  dan sempat mengalami kesulitan dalam proses menenangkan pemuda tersebut  , namun akhirnya korban bersedia dibawa ke Polsek Tegalsari dengan menggunakan Unit Patroli Praja Tegalsari dan juga didampingi oleh teman se suku,”Kata  salah satu Petugas.

Ia menambahkan kemudian kami bawa ke Polsek Tegalsari  Surabaya dan awalnya Pemuda mabuk itu bisa ditenangkan namun
kembali mengamuk hingga meresahkan pengendara yang melintas dengan memukul kaca mobil sehingga diambil tindakan pemborgolan.”Pemuda tersebut di borgol oleh Petugas,”Katanya.

Untuk diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Media Peristiwa ini bermula Valen yang berkunjung ke rumah temannya (Kos-kosan)di daerah Dinoyo Surabaya melakukan minum-minuman keras sehingga mengundang perhatian warga.Warga yang mulai geram dengan kelakuan mereka melakukan pengeroyokan dan ada salah satu warga yang mengunakan kayu.(Tio)

Kedua Terdakwa Diputus Bersalah Melanggar Pasal 195 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Masih Mikir

Timurposjatim.com – Bernadya Anisah Krismaningtyas dan M. Yunus Efendi  pidana dua tahun penjara. Keduanya diputus bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

Ketua Majelis Hakim Martin Ginting membacakan amar putusan mengatakan, bahwa  kedua terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sesuai dengan dakawaan JPU dan menjatuhkan Pidana Penjara masing-masing terhadap terdakwa.

“Terhadap terdakwa Bernadya Anisah Krismaningtyas dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 4 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan dan terhadap terdakwa M. Yunus Efendi dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp.100 juta subsider 1 bulan kurungan,”kata Hakim Martin Ginting di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.”masih Pikir-pikir yang mulia,”saut kedua terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan Bernadya yang bekerja sebagai petugas jaga Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit swasta bekerjasama dengan Yogi Agung Prima Wardana yang bekerja sebagai petugas Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Surabaya untuk memperjualbelikan darah. Bernadya berperan mencari pasien calon penerima donor.

Setelah mendapat calon penerima donor, perempuan ini menghubungi Yogi untuk menyiapkan calon pendonor. Bernadya juga mengunggah informasi di media sosial seolah-olah sebagai keluarga pasien calon penerima donor untuk mendapatkan pendonor. Sedangkan Yunus berperan membantu Yogi mengarahkan calon pendonor darah di PMI.

Atas Perbuatannya JPU Bunari mendakwa tdengan Pasal Pasal 195 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(Tio) 

Agustinus Wijaya Tipu PT.Sari Sarana Kimiatama Sekitar Rp.2,7 Milaar

Timurposjatim.com – Agustinus Wijaya diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait Pekara Penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 milaar yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (23/12/2021).

JPU Winarko saat pembacaan surat dakawaan menyapaikan,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.

“Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di hadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly  mengatakan  “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”.telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.

Ia menambahkan,bahwa total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama adalah sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.

“Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP,”Tambah JPU Winarko
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya terkait dakwaan JPU apakah ada keberatan atau mengajukan Eksepsi.

“Kami tidak mengajukan Eksepsi ,”Kata Surono selalu penasehat hukum terdakwa.(Tio)