Timur Pos

7 MD Dan 3 Luka Korban Banjir Serta Tanah Longsor Di Jayapura

Timurposjatim.com – Personil gabungan TNI-Polri,Barsanas serta instansi terkait dikerahkan ke titik-titik wilayah yang terdampak banjir serta tanah longsor untuk membantu mengevakuasi masyarakat di Jayapura.Jumat 7 Januari 2021 lalu.

Korban Banjir Serta Tanah Longsor Di Jayapura

Banjir dan tanah longsor tersebut terjadi setelah kota Jayapura di guyur hujan dengan intesitas tinggi hujan deras dari sore hingga pagi.

Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K meninjau korban Tanah Longsor di Aspol Bhayangkara dok 5 atas, kemudian dilanjutkan mengecek korban MD di Rumah Sakit Bhayangkara dilanjutkan dengan mengecek lokasi terdampak tanah longsor di Skyland serta mengecek korban banjir di pasar Youtefa.

Pada kesempatan yang sama Dir Polairud Polda Papua Kombes Pol. Ir. Kasmolan, M.A.P dan serta Wakil Walikota Jayapura Kota Ir. H. Rustam Saru, MM juga meninjau langsung lokasi terdampak bajir di Pasar Youtefa.

Kabid Humas Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Jayapura agar selalu waspada serta hati-hati untuk keselamatan kita bersama karena saat ini masih dalam musim penghujan, terkhusus yang tinggal di daerah dekat Pantai dan Gunung karena rawan terjadi banjir serta Tanah Longsor.

“Adapun wilayah yang terdapak banjir yaitu Kantor Gubernur, Batas Kota, Pasar Youtefa, Entrop, Hamadi, Organda, depan Saga Mall Abepura dan untuk titik terdampak tanah longsor yaitu Aspol Bhayangkara Dok 5 atas, Kelurahan Trikora Dok 5 atas dan Skyland serta Lintasan Kodam serta Batas Kota yang mangakibatkan jalan terputus sehingga pengendara kendaraan tidak dapat melintas,”Kata Kombes Pol Ahmad Musthofa,Jumat (08/01/2022).

Masih kata  Kombes Pol Ahmad Musthofa  bahwa untuk korban meninggal dunia pada bencana banjir dan tanah longsor sebanyak 7 korban jiwa (MD) dan korban luka-luka sebanyak 3 orang yang langsung dibawa ke RS Bhayangkara. Untuk 2 (dua) korban jiwa yang MD langsung diterbangkan ke Surabaya untuk dimakamkan di Kampung Halamannya.

“Kami terus melakukan upaya terbaik dan  berkordinasi dengan pihak terkait mengevakuasi korban,”katanya.

Untuk diketahui identitas Korban Meninggal yakni John Itlay (23), Gidion Itlay (18),Theo Itlay (18),Junaedi (68),Sudarti (67),Asniati (35) dan Antonieta (39) serta untuk korban yang mengalami luka-luka antara lain  Ainul (22),Jordan (22) dan Martina (15).(Toha)

Empat PJU dan Lima Kapolres Jajaran Polda Bergeser

Timurposjatim.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memimpin langsung Upacara serah terima jabatan (Sertijab) empat pejabat utama dan lima kapolres jajaran Polda Jatim di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (7/1/2022).

Upacara yang dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ini juga dihadiri Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo beserta seluruh PJU dan Kapolres jajaran Polda Jawa Timur.

Empat PJU Polda Jatim yang melaksanakan sertijab diantaranya Dansat Brimob yang sebelumnya dijabat Brigjen Pol Amostian diserahkan kepada Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, jabatan Dirpolairud yang sebelumnya diemban Kombes Pol Arnapi diserahkan kepada Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, jabatan Dirresnarkoba yang sebelumnya dijabat Kombes Pol Hanny Hidayat berpindah tugas kepada Kombes Pol Arie Ardian Rishadi, dan jabatan Ka SPN yang sebelumnya di emban Kombes Pol Thomas Widodo Rahino digantikan oleh Kombes Pol Sugeng Hariyanto.

Sementara enam Kapolres jajaran yang melaksanakan serah terima jabatan diantaranya, Kapolres Bojonegoro yang sebelumnya dijabat AKBP Eva Guna Pandia diserahkan kepada AKBP Muhammad, jabatan Kapolres Blitar Kota yang sebelumnya di jabat AKBP Yudhi Hery Setiawan digantikan oleh AKBP Argowiyono,
Sedangkan jabatan Kapolres Jember yang sebelumnya diemban AKBP Arif Rachman Arifin diserahkan kepada AKBP Hery Purnomo, jabatan Kapolres Situbondo yang sebelumnya dijabat oleh AKBP Ach. Imam Rifai digantikan oleh AKBP Andi Sinjaya, dan jabatan Kapolres Madiun yang sebelumnya diemban AKBP Yuri Leonard Siahaan diserahkan kepada AKBP Anton Prasetyo.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengucapkan terimakasih sekaligus penghargaan setinggi-tingginya kepada para PJU dan Kapolres jajaran yang berpindah tugas.

“Saya memberikan apresiasi atas pengabdian para PJU dan Kapolres yang selama ini telah menorehkan lukisan indah selama bertugas di Jawa Timur, kata Nico saat memberikan sambutan di Gedung Mahameru, Jumat (7/1/2022).

Sedangkan untuk pejabat baru, kapolda menyampaikan sejumlah pesan diantaranya, mengenai tugas wewenang dan tanggung jawab (TWT), perlu adanya komunikasi yang baik karena hal tersebut merupakan kunci keberhasilan, dan menyelesaikan persoalan dengan membutuhkan ilmu pengetahuan.

“Kepada pejabat yang baru saya ucapkan selamat bertugas di Jatim, untuk menunjang atau meningkatkan kemampuannya, saya ijinkan bila ada Kapolres yang mau kuliah.

Hal ini di karenakan dengan bertambahnya ilmu dan pengalaman bagi setiap masing-masing pimpinan nantinya dapat menyelesaikan persoalan yang ada di wilayah hukumnya,” tutur kapolda.

Nico juga menghimbau kepada Kapolres yang baru agar segera berkomunikasi dengan instansi terkait dalam penanganan Covid-19 varian baru omicron.

“Varian baru ini harus kita hadapi bersama agar tidak terjadi kenaikan jumlah pasien Covid-19. Oleh karena itu untuk kapolres yang baru agar segera menyesuaikan diri di wilayahnya masing-masing,” pungkas Kapolda.(Toha)

Wijatmoko Tabrak Bentor 1 Orang Meninggal Dan 2 Orang Luka-Luka

Timurposjatim.com – Pengemudi Mobil  Wijatmoko Nirawan Ngutuk diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy lantaran menabrak Becak Motor (Bentor) hingga mengakibatkan Kusdianto meninggalkan dunia dan 2 orang mengalami luka-luka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

Dalam sidang kali JPU menghadirkan saksi yakni Inah Sulistiana yang merupakan Adik dari Korban yang meninggal dunia.
Inah Sulistiana (47) warga Jojoran Surabaya menjelaskan,bahwa untuk kejadian tidak mengetahui hanya saja saat itu ada tetangga mendatangi rumah kalau Kusdianto masuk di Rumah Sakit RS Soetomo di IRD Pada 05 Oktober 2021 sekitar 08.00 WIB.

“Saat di RS melihat Kusdianto sudah diatas meja dan bilang segara dilakukan operasi menunggu tanda tangan saya,”katanya.
Ia menambahkan ada informasi ternyata Ginjangnya Sobek dan Tulang Pinggulnya juga patah baru malamnya di kabarkan meninggalkan dunia.

“Sebelumnya meninggalkan dunia sempat bilang ‘saya ditabrak’ 3 kali,”katanya.
Saat disinggung oleh JPU apakah sudah ada perdamaian atau yang dibantu untuk keluarga.

“Kalau Perdamaian tidak ada cuma ada sempat membatu Rp.1,8 juta dan waktu tahlil Rp.500 ribu serta 40 hari dibantu Rp.1,5 juta,”Katanya.

Masih kata Inah untuk temanya Anap dan Joko mengalami Luka-luka dan dan Korban itu keluarga yang paling miskin untuk makan saja sulit.

“Saudara saya yang paling miskin yang ditabrak,”teriak Inah.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,bahwa terdakwa yang saat itu mengemudikan mobil Daihatsu xenia plat No. L 1361 FR saat melintas di Jl. Menur Surabaya dari arah selatan ke utara tepatnya dijembatan infomedia, terdakwa merasa mengantuk berat sehingga sempat tertidur.

Bahwa saat itu posisi Djoko  sedang berdiri dekat becak motor plat No. W 2553 TS dan sebelah kanan becak berdiri Anap sedangkan korban Kusdianto duduk di kursi kayu dimana para saksi sementara mengobrol.

Bahwa posisi terdakwa yang saat itu sedang mengendarai dan sempat tertidur tidak menyadari mobil yang dikendarainya berbelok kekiri dan seketika menabrak becak motor yang mengakibatkan becak motor terlempar sampai sekitar 2 meter, Djoko terlempar sekitar 1 meter, saksi Anap terlempar sekitar 2 meter sedangkan korban Kusdianto terlempar sekitar 1, 5 meter, dimana terdakwa yang saat itu tersadar dari tidurnya langsung menginjak rem.

Bahwa beberapa saat kemudian datang pihak kepolisian dan membawa para saksi ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dimana saat dirawat di Rumah sakit, korban Kusdianto meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.(Tio)

Debt Colector Pinjol Diadili

Timurposjatim.com – Dua Penagih Pinjaman Online (Pinjol) dari PT Merah Jaya Indonesia (MJI)diseret di Pengadilan oleh Djonni Samsuri yakni Anggi Sulistya Agustina dan Rendi Hardiansyah gara-gara menagih nasabah dengan mengirim kata-kata kotor dan acaman yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. kamis (06/01/2022) kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan,bahwa kedua terdakwa di PT. MJI yang bergerak dalam bidang Jasa Pinjaman Online dan Debt Collection, dalam hal ini keduanya menduduki jabatan sebagai staf Debt Collector dimana yang tugas dan tanggung jawab mereka terdakwa adalah melakukan penagihan terhadap debitur yang mengalami keterlambatan/jatuh tempo pembayaran (Reminder).

“Terdakwa melakukan perbuatannya dilakukan dengan cara Rendi mencari data-data seluruh kontak nasabah melalui system yang tersedia di PT. (MJI) kemudian data-data nasabah di copy ke Laptop dalam file Microsoft Excel dimana file data tersebut berisi Nama nasabah, Nama aplikasi pinjol, Nomor telepon nasabah serta Narasi teks pesan,”Kata JPU dihadapan Majelis Hakim.

Ia menambahkan, Bahwa pada tanggal 10 Juli 2021 sekitar pukul 16.22 wib di rumahnya  Jl. Tim Asih Gg.2  Kel. Jatiasih Kec. Jatiasih Kota Bekasi terdakwa Rendi mengirim pesan penagihan bernada ancaman sebagaimana tersebut diatas melalui Whatsapp format Excel dengan judul LUCKY UANG 10 SORE JULI 2021 dan dikirim menggunakan HP miliknya  dengan inisial TONY TRENICA SISWA als BEGEE GEEE ke HP milik terdakwa Anggi Selanjutnya Rendi menyuruh Anggi untuk mengirimkan lagi pesan penagihan tersebut secara banyak dalam waktu bersamaan (Blast) kepada 36 nomor nasabah yang terlambat melakukan pembayaran. Dengan mendistribusikan/mentransmisikan/ mengirim pesan ancaman.

“PERINGATAN ANJING (BOY SIMON BUSTER) KAU bayar tagihannya di aplikasi (LUCKY UANG) SEKARANG JUGA, JANGAN SAMPAI KUBUAT MALU KE KONTAK2 LO DAN KUSEBAR WAJAH LO KE SOSIAL MEDIA DAN KUBUAT PENGGALANGAN DANA KE TEMAN ATAU SAUDARA KAU TAI, BAYAR SEKARANG JUGA BABI’’.

“Bahwa kata-kata penagihan bernada ancaman tersebut dirangkai sendiri oleh Rendi bukan merupakan anjuran dari Perusahaan serta tidak tertuang secara tertulis dalam SOP Perusahaan PT.MJI  Sementara Aplikasi Pinjol yang melakukan penagihan terhadap Boy Simon Buster antara lain KSP PLANET BAHAGIA nomor HP 083127290726, KSP BOS DUIT , DANA HEBAT dan LUCKY UANG,”Kata JPU.

Dari Pengakuan terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan pesan sms bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dikarenakan adanya tuntutan dari perusahaan yaitu harus terpenuhi target penagihan perharinya dan apabila tidak tercapai target maka tidak akan mendapatkan bonus dari perusahaan.

“Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”Tegas JPU.

Mendengar dakawaan dari JPU Kedua terdakwa tidak merasa keberatan.”iya yang mulia tidak keberatan,”kata kedua terdakwa tampa didampingi Penasehat hukum.(Tio) 

RUPS PT HAI Tidak Lebih Dari Satu Jam

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan Perkara Akta Otentik yang isinya tidak benar dengan terdakwa Benny Soewanda dan Irwan Tanaya yang mengakibatkan Richard mengalami kerugian saham 200 lembar senilai Rp.200 juta Pada PT.Hobi Abadi Internasional (HAI) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

Dalam sidang kali ini Penasehat hukum terdakwa mengahdirkan saksi A de Charge yakni GM dan Karyawan Maxone Hotel Darmahusada Ratna dan Yudi.

GM Maxone Hotel Ratna menyapiakan,bahwa ada Pemesanan ruang rapat di Maxone Hotel dari Direksi PT.Hobi Abdi Internasional Pada 3 November 2020 mendapatkan informasi dari tim dan Bapak Joni.

“Saat itu berkomunikasi dengan Bapak Joni melalui telpon Hotel dan Telpon Seluler terkait informasi ada Pemesanan Ruang Rapat,”Kata Ratna.

Apakah saksi tau siapa yang pesan dan ruangan untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) apakah yang Pesan Kevin,”setahu saya yang pesan Direksi PT Hobi Abdi Internasional.

Ia menambahkan ada kesalahan pencatatan Bill tagihan hotel dan pemesanan ruang rapat.

“Iya saat itu ada kesalahan pencatatan ruang metting,”beber Ratna.

Lanjut Keterangan Yudi yang merupakan Karyawan Hotel menyapiakan saat itu mengetahui ada pesanan ruang rapat sehari sebelum acara dan diagendakan untuk acara 3 November 2020 pukul 08.00 WIB di Ruang Reog dengan kapasitas 10 orang
“Saat itu hanya Melihat 2 orang yang masuk ruang rapat dan tidak tau apa saja kegiatanya bukan kapasitas saya,”kata Yudi.

Disinggung oleh JPU apakah saksi tau ada acara apa di ruang tersebut dan berapa lama acaranya.

“Saat itu cuma melihat 2 orang dan tidak lebih dari 1 jam acara selesai dikeranakan ada informasi dari Tim sekitar 08.30 WIB acara selesai dan segara dilakukan Clear Up.Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB mendatangi Ruang untuk membersihkan dan mematikan lampu.

Atas Keterangan saksi para terdakwa tidak ada keberatan ,”Cukup yang mulia saut para terdakwa melalui sambungan Telecomfrem.
Diketahui berdasarkan surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Benny dan juga Irwan Tanaya disebutkan sengaja memasukkan beberapa keterangan yang dikatahui sejak awal merupakan keterangan yang tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor : 03 Tanggal 03 November 2020.

Adapun keterangan tidak benar itu diantaranya menyebutkan bahwa Komisaris PT HAI Richard Sutanto selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, senantiasa bertindak seakan-akan dirinya adalah pihak yang berhak dan berwenang bertindak dan atas nama Direksi Perseroan serta Mewakili Perseroan.

Richard juga dituding menguasai dan belum mengembalikan beberapa harta kekayaan (asset) perseroan, berupa mobil dan segala persediaan (inventory) barang-barang dagangan milik perusahaan.

“Terdakwa I (Benny Soewanda) dan terdakwa II (Irwan Tanaya) menyuruh saudara Adhi Nugroho SH M.Kn memasukkan suatu keterangan yang dikatahui oleh terdakwa I dan terdakwa II sejak awal adalah (keterangan) tidak benar ke dalam Surat Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas Nomor: 03 Tanggal 03 November 2020,” kutip surat dakwaan Jaksa Zulfikar.

Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa Benny dan Irwan dengan dakwaan pasal 266 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.(Tio)

Kejari Kota Mojokerto Tahan 3 Tersangka Korupsi KMK Bank Jatim Mojokerto

Timurposjatim.com – Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menahan 3 tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja (KMK) Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma (2013) dan PT Mega Cipta Selaras (2014), Kamis (6/1). Dari kasus ini kerugian negara mencapai Rp 1.496 miliar.

“Ketiga tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Mojokerto,” kata Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Agus Herimulyanto didampingi Kasi Intel, Ali Prakosa.Kamis (06/01/2022).

Agus menjelaskan, 3 tersangka ini berinisial RZA selaku penyelia PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014). Kemudian tersangka AMD selaku pimpinan cabang PT Bank Jatim Cabang Mojokerto (2013-2014) dan IWS selaku nasabah atau komisaris PT Mega Cipta Selaras 2014.

Modusnya, lanjut Agus, para tersangka diduga melakukan penyimpangan prosedur penyaluran. Serta adanya penyimpangan peruntukan atau penggunaan.

Dugaan penyimpangan terjadi dalam penyaluran dan penggunaan kredit modal kerja dari Bank Jatim Cabang Mojokerto kepada CV Dwi Dharma di 2013 dan PT Mega Cipta Selaras pada 2014.

“Dari laporan hasil audit (LHA) BPKP kantor perwakilan Jatim ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.496 miliar,” jelasnya.

Dari kasus ini, Agus menegaskan, perbuatan para tersangka dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. (Tio)

Gelapkan Rp.357 Ribu, Nicolas Jalani Sidang

Timurposjatim.com – Karyawan Toko Nicolas Vinshensius Lillung diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi dari Kejaksaan Negeri (PN) Surabaya terkait Pengelapan Pakan Kucing sebesar Rp. 357.000 di PT DIAZ INDO GROSIR yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

JPU Deddy Arisandi membacakan surat dakawaan yang pada intinya,bahwa pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar 19.00 WIB di Toko Diaz Indo Grosir di Jalan Raya Mastrip Kedurus Surabaya.Saat itu terdakwa menyuruh Abraham Adi Putra bagian gudang untuk mengambil makanan hewan berupa 5 buah bolt Cat Salmon,3 buah Bolt Cat Donat Repack dan 8 buah Bolt Cat bentuk ikan serta 1 kilogram (Kg) Repack dengan harga keseluruhan sekitar Rp.357 ribu.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 WIB, saksi SUGITO selaku admin verifikasi bersama dengan manager toko melakukan stock opname (perhitungan persediaan stok barang) dan menyadari bahwa banyak barang-barang yang hilang, kemudian saksi Sugito melakukan pemeriksaan di seluruh ruangan dan menemukan karung yang ditutupi oleh sampah plastik.

“Dari pengakuan terdakwa menyembunyikan barang-barang tersebut dengan tujuan akan dijual sendiri secara manual apabila ada pemesan dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,”Kata JPU Deddy di hadapan Majelis Hakim.

Atasan perbuatannya JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 374 KUHPidana.

Selepas sidang ,Pengacara terdakwa, Surono menyatakan, terdakwa sama sekali tidak berniat menggelapkan makanan kucing. Dia berbuat seperti itu karena disuruh kepala toko. Makana kucing itu juga tidak sempat dijualnya. Di kepolisian, Nico sempat berusaha berdamai. Dia bersedia mengganti kerugian Rp 357 ribu meski tidak merasa bersalah. Namun, toko tempatnya bekerja meminta Rp 20 juta.

“Barang belum dipindahtangankan dan masih berada di tempat sehingga tidak tepat apabila terdakwa didakwa melakukan penggelapan. Kami juga berusaha damai tetapi dari pihak manajemen membuat hitungan Rp 20 juta yang harus dikembalikan terdakwa,” tutur Surono.(Tio)

Dr. Kholidah Firdaussina Dituntut 3 Bulan Tertentu Masa Percobaan 6 Bulan

Timurposjatim.com – Dr. Kholidah Fidaussina dituntut 3 bulan penjara tertentu dengan percobaan selama 6 bulan  terbukti bersalah melangar Pasal  167 KUH Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (06/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar mengatakan , bahwa terdakwa terbukti bersalah melangar Pasal 167 KUHPidana dengan Pidana Penjara selama 3 bulan dengan perintah Pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.

“Terhadap terdakwa dituntut 3 bulan Penjara dengan perintah Pidana tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan,”kata JPU Sulfikar dihadapan Majelis Hakim di Ruang Candra PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan pembelaan.

Untuk diketahui Bahwa bermula sekitar akhir tahun 2016, Ferry menawarkan rumahnya yang terletak di Jl. Klampis Aji Gg. II / 42 Surabaya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.03389, Desa/Kel Klampis Ngasem, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2015 nomor 00053/Klampis Ngasem/2015, luas 200 m2 Atas nama pemegang hak Eva Afriasanty yang merupakan istri dari Ferry kepada terdakwa dengan harga sebesar Rp.2.400.000.000.dan pada saat itu terdakwa sanggung untuk membelinya, akan tetapi dengan cari kredit menggunakan fasilitas KPR.

Bahwa saat itu terdakwa meminta kepada Ferry untuk diberikan kesempatan selama 3 bulan dalam mengajukan KPR dan meminta izin kepada Ferry untuk menghuni dan sementara dikarenakan pada saat itu kondisi terdakwa juga sedang hamil tua dan terdakwa mengatakan apabila KPRnya tidak setujui oleh pihak bank maka terdakwa akan segera pergi meninggalkan tanah dan rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya terdakwa dan suaminya mengajukan appraisal di Bank BJB dan Bank Mandiri akan tetapi tidak disetujui sehingga selanjutnya Ferry mengatakan kepada terdakwa terkait dengan ucapan terdakwa yang akan meninggalkan rumah dan tanah tersebut,Akan tetapi terdakwa tidak mengindahkan perkataan Ferry sehingga mengirim surat somasi sebanyak 2 kali pada tanggal 25 dan 30 Januari 2020.

Selepas sidang Penasehat hukum terdakwa Hendrikus Ndoki,SH menyapaikan terkait tuntutan tersebut,Kami berharap terdakwa dilepaskan dari semua tuntutan dan kami menilai ini perbuatannya Keperdataan dari bermula dari kesepakatan.

“Putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan,”Tegas Hendrikus.(Tio)

Laporan Penipuan Investasi Bodong Di Polres KP3 Mangkrak

Timurposjatim.com – Achmad Efendi warga Balongsari Surabaya,telah melaporkan Tri Wahyuningsih warga Tambak Wedi Tengah gg 6/81 Surabaya,ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak ( KP3) Surabaya.

Terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi emas dengan kerugian sebesar Rp.65 juta.

Menurut Efendi,laporan Polisi dibuat sejak bulan Desember 2021,dengan bukti laporan : TBLB/392/XII/RES1.1.1/2020/RESKRIM/POLRES PELABUHAN TG PERAK,tertanggal 03 Desember 2020. Namun hingga saat ini laporan tersebut tidak ada kelanjutannya alias mangkrak.

Entah kenapa kok jalan ditempat,saya capek bolak balik tanya penyidiknya karena selalu dijawab sabar dan akan diproses. Namun semua ini hanya janji padahal bukti sudah cukup ,ungkap Efendi dengan kesalnya.

Sedangkan penyidik yang menangani,Riki Oktavianto,saat dikonfirmasi mengenai permasalahan ini,mengatakan bahwa pihaknya akan segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan akan menjadwal ulang kembali terhadap terlapor,karena berkas akan segera diajukan secepatnya ke Kasat Reskrim,ujarnya.(M-12)

WNA Nigeria Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Perkara Narkotika

Timurposjatim.com – Sidang lanjutan yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria Indoko Chikwado terlibat Peredaran Sabu seberat 4 Kilogram (Kg) dan 2 ribu butir Pil Ekstasi bersama Rany Aswad dengan agenda pembacaan Surat tuntan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Rabu (05/01/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ubaydillah dalam amar tuntutannya menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah mengedarkan 4 kg sabu dan 2 ribu butir pil ekstasi.Mengadili, menyatakan terdakwa Idoko Chikwado Kenneth dan Rany Aswad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Terhadap terdakwa Idoko Chikwado dituntut Penjara selama 18 tahun dan Terdakwa Rany Aswad dituntut 16 Tahun serta denda masing-masing sebesar Rp.8 milaar subsider 1 tahun Kurungan,”kata JPU Ubaydillah di hadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2021. Petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ada paket dari Malaysia melalui ekspedisi PT. Fazza Inti Logistik. Paket tersebut dengan penerima atas nama Chynthia Ahmad.

Dijelaskan JPU, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak dengan menggunakan mesin X-Ray ternyata di dalam paket tersebut berisi kaleng yang di dalamnya berisi sabu sabu dan pil ekstasi.

Atas informasi yang didapatkan, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim menindak lanjuti barang tersebut. Kemudian dilakukan pengembangan bersama pihak ekspedisi melakukan Controlled Delivery (tehnik penyelidikan atau penyidikan dengan cara penyerahan yang diawasi).

Selanjutnya, petugas ekspedisi Aris Ferdy Sunandar menghubungi nomer telepim yang tertera di paket tersebut. Namun tidak diangkat. Beberapa saat kemudian Aris mendapat pesan lewat SMS dengan mengatakan dia Chynthia si pemilik paket.

Selain itu juga minta tolong untuk diantarkan ke Apartemen Cyty Parkir Cengkareng.

Pada Kamis 15 Juli 2021 bertempat di pinggir jalan depan Apartemen City Park Gate Barat Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat petugas ekspedisi bertemu dengan orang yang mengaku bernama Chynthia yang ternyata adalah terdakwa Rany Aswad. Terdakwa Rany datang bersama Idoko.

Setelah kedua terdakwa menerima paket narkoba itu, kemudiam ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim. Saat dilakukan penggeledahan terhadap para terdakwa ditemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi.

Ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus sabu berat total 3.948 gram, 2 bungkus plastik berisi ekstasi masing-masing 996 butir.(Tio)