Timur Pos

Rizki Otak Pencurian Sepeda Pancal Di Sidangkan Di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Muhamad Rizki Ainul Fattah diseret di Pengadilan oleh JPU Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara pencurian sepada pancal milik karyawati Bank Mandiri di Rumah Sakit Angkatan Laut Surabaya, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi yakni Aisya dan Mubarok Satpam Bank Mandiri.

Aisyah mengatakan bahwa, telah kehilangan sepada pancal yang biasanya di pakir di dekat Bank Mandiri. Sepada itu biasanya dibuat kalau hari jumat ada acara bersepeda.

“Kerugaian sekitar Rp.4,5 juta – Rp. 5 jutaan Yang Mulia,” kata Aisyah

Sementara Mubarok mengatakan, bahwa mengetahui sepada itu hilang saat hendak memasukan sepada tersebut, kemudian saya cek melalui CCTV dan kemudian berkoordinasi dengan PM dan Polsek Wonokromo Surabaya. Kemudian dilakukan penangakapan terdakwa terdakwa.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa terdakwa bersama saksi anak RA berjalan  melewati Parkiran RSAL Surabaya (Depan Bank Mandiri) melihat Sepeda Pancal merk United milik saksi Verryna Adzilatul Fathiha yang sedang di parkir.

Kemudian terdakwa bersama saksi anak RA timbul niat untuk melakukan pencurian dengan cara terdakwa berperan yang mengawasi situasi keadaan dan untuk saksi anak RA berperan yang mengambil Sepeda Pancal tersebut.

Setelah mengetahui kejadian tersebut dan melihat CCTV, kemudian saksi Verryna melaporkan kejadian tersebut kepada Petugas Kepolisian dan kemudian Petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan akibat perbuatan terdawa, saksi Aisyah Nurul Fatihah mengalami kerugian sebesar Rp. 5 juta dan didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. Ti0

Bayu Wibisono: Bukti Yang Diajukan Penggugat Dari Geogle Dan Foto Copy

Surabaya, Timurpos.co.id Sidang lanjutan gugatan perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan pengugat Asruni Alim dan Mariani Chistine melawan tergugat Sulistyawati, Yohansen, Erny Listiowati dan Dwi Suwarno serta turut tergugat Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Surabaya, Kepala Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumber Gempol, Kabupaten Tulungagung, Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya Barat dan BPN Sidoarjo dengan agenda penyerahan bukti tambahan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewantoro di PN Surabaya. Senin, (03/04/2023).

Kuasa Hukum tergugat Bayu Wibisono usai sidang menjelaskan, bahwa sidang tadi agendanya tambahan bukti mas, kita mengajukan kelengkapan saja. Dari fakta-fakta persidangan sebelumnya menunjukkan, bahwa objek sengketa klien kami secara keseluruhan menguasai lahan 100 persen, dan itu selama 40 tahun lebih ditinggali oleh tergugat bersama kedua anaknya.

“Selain Ibu Sulistywati sebelumnya tidak pernah ada pihak ketiga yang mengaku-ngaku istri pak Saripin.” Kata Bayu di PN Surabaya.

Masih kata Bayu, bahwa sejak Tahun 1983 itu gak pernah ada yang mengaku sebagai pihak ketiga. Nah setelah Pak Saripin meninggal Dunia Tahun 2021 baru muncul bahwa beliau itu (Asruni Alim) yang katanya istri dari Pak Saripin.

Dokumen-dokumen itu mengatakan, bahwa Saripin menikah dengan Sulistywati, status keterangannya jejaka, diluar itu tidak pernah ada keterangan lainnya.

“Kemudian sejak pernikahannya tahun 1983 antara Saripin dengan Sulistywati sampai sekarang, tidak pernah pihak ada orang ketiga yang terlibat sama sekali baik itu dalam ekonomi keluarga termasuk pembelian barang, tanah, bangunan dan sebagainya,” terang Bayu Wibisono.

Ia menambahkan, bahwa pengugat tidak pernah terlibat sama sekali dan tergugat tidak pernah tahu adanya pernikahan sebelumnya karena Dokumen-dokumen yang dimiliki itu hanyalah menikah dengan Sulistywati.

Hal senada dikatakan Kuasa tergugat lainnya, Santi Mardiyanti, bukti tergugat yang diajukan itu kebanyakan diambil dari geogle, seperti nama tunik yang seolah tunik itu nama orang tua dari Sulistywati, ternyata itu salah. Dan terbukti semua bukti dari penggugat itu, semuanya adalah foto copy.

Terpisah Kuasa Hukum penggugat Leonard diaingung terkait bukti apa yang diserahkan,” iya mas langsung ke klien saya ya, saya belum ada stagment terkait perkara itu, “singkatnya. Ti0

Teknologi Biometrik Wajah Dalam Identitas Digital Di Layanan Publik Berbasis Online

Jakarta, Timurpos.co.id – Perkembangan teknologi termasuk teknologi biometrik saat ini semakin canggih sehingga sudah banyak diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan. Di beberapa negara, pemanfaatan teknologi biometrik bahkan menjadi bagian integral dari layanan publik dan pemerintahan. Tak tertinggal, Indonesia kini telah menerapkan verifikasi biometrik untuk mempermudah segala layanan publik berbasis online yang lebih cepat, aman, dan praktis, mulai dari e-KTP, pemeriksaan imigrasi, boarding Kereta Api, hingga verifikasi bantuan sosial. Minggu, (02/04/2023).

Verifikasi identitas digital berbasis biometrik hadir dalam perannya yang krusial, yakni bagaimana memastikan layanan publik digunakan dan diakses oleh pihak yang seharusnya. Urgensi akan implementasi verifikasi identitas digital yang handal juga turut dikomentari oleh beberapa pakar, salah satunya yakni Head of Product VIDA, Ahmad Taufik yang menjelaskan pentingnya elemen artificial intelligence (AI) untuk menjaga akurasi data identitas digital yang dikelola platform serta tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyedia layanan dalam menjaga data biometrik sebagai data pribadi masyarakat yang sensitif. Pandangan serupa juga disampaikan Samsu Sempena dari Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja yang menyuarakan pentingnya faktor liveness detection dalam verifikasi indetitas digital berbasis biometrik pada program Prakerja, dan I Gede Putra Arsana dari Bank Dunia yang mendorong sistem verifikasi identitas yang harus dapat dikelola dan diterapkan dengan baik di berbagai ranah, mulai dari sektor komersial hingga pelayanan publik.

Lantas, karakteristik apakah yang sebenarnya wajib dimiliki oleh layanan-layanan verifikasi identitas digital? Bagaimana layanan teknologi biometrik dapat membantu tingkat akurasi dan kepercayaan dari sebuah identitas digital? Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut kami lampirkan media notes yang bertajuk Mengenal Lebih Dekat Teknologi Biometrik Wajah dalam Identitas Digital di Layanan Publik Berbasis Online beserta sebuah foto pendukung. (*)

Yayasan PANNA Berkolaborasi Dengan Gagak Hitam

Surabaya, Timurpos.co.id – Yayasan Pergerakan Anti Napza (PANNA) Jatim melakukan kegiatan Buka Bersama (Bukber) dan Bhakti Sosial (Baksos) dengan tema Ramadhan Berbagi bersama Anak Yatim di Hotel 88 di Jalan Embong Malang Surabaya. Sabtu, (01/04/2023).

Dra. Suhartini mengatakan, Alhamdulillah serta bangga kepada rekan-rekan dari PANNA dengan mengadakan kegiatan buka bersama (Bukber) dan Bhakti Sosial kepada Yayasan anak yatim piatu. Dengan kegiatan ini dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT serta memupuk rasa empati sesama manusia.

“Selain itu, kami berpesan kepada rekan-rekan untuk selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Narkotika.” Tutur perempuan asal Surabaya yang menggeluti bidang kontraktor.

Senada yang disampaikan oleh Oscar selaku Ketua DPW PANNA Jatim menegaskan, bahwa Yayasan PANNA ini, siap untuk berkolaborasi dengan para pihak terutamanya dalam hal Narkotika. Kami berharap kepada para anggota PANNA bisa menjalankan tugas dengan ikhlas dan tanggung Jawab.

“Kita dukung Aparat Penegak Hukum untuk memberantas peredaran gelap narkotika dengan sosialisi pencegahan dan bahaya Narkotika di kalangan masyarakat. Kalau bukan kita, siapa lagi,” tegas Oscar.

Hodliniker Siagian, S.H., yang merupakan Sekjen Gagak Hitam menjelaskan, bahwa Kami sangat mengapresiasi kepada Yayasan PANNA. Dengan kolaborasi ini, kami dari Gagak Hitam mendukung penuh Program Yayasan Panna yang dimana fokus Untuk Penyelamatan Generasi Bangsa dari bahaya Napza (Narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya baik baik zat alami atau sintesis).

“Kami bangga bersinergi dan berkolaborasi dengan Yayasan PANNA,” kata Bang Hodlin sapaan akrabnya.

Untuk diketahui dalam acara tersebut juga mengundang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur, Badan Narkotika Kota Surabaya, Kepala Sekolah SMA Sejahtera dan SMK Sejahtera. Selain itu juga diadakan pelantikan Ketua DPC Yayasan PANNA Kota Surabaya dan Kabupaten Madiun. Ti0

Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan Ke Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahaan terhadap Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisaal S, terkait perkara dugaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp.569.568.000 dengan modus Jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak. Jumat, (31/03/2023).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan, bahwa  Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT. Perikanan Nusantara sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian,14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua sebesar Rp.191.570.400,untuk 3900 Kg, dengan totalnya Rp.638.568.000. Namun oleh tersangaka uang tersebut sebagaian dipergunakan untuk pentingan pribadinya.

“Akibat perbuatan tersangka, timbulnya pontensi kerugaian Negara sekitar Rp.569.568.000.

Disingingung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya.

Jemmy menjelaskan, bahwa tidak menuntup kemungkinan ada tersangka lainnya dan modus yang digunakan tersangka adalah jual beli bahan baku Ikan Tengiri Steak, dimana tersangka selaku Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berkerjasama dengan salah satu pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT. Perikanan Nusantara. Uang yang seharus dipergunakan untuk membeli bahan baku, mala dipergunakan untuk kepetingan pribadinya.

“Tidak menutup kemungkian ada tersangka lainnya,” tegasnya

Guna penyelidikan berlanjut tersangka dijebloskan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dan dijerat dengan Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri tanjung Perak Nomor Print-01/M.5.43/Fd.1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023. Ti0

Putusan Etik, AKBP Mirzal Maulana dkk, Dipersoalkan Liliana

Surabaya, Timurpos.co.id – Buntut adanya putusan sidang etik terhadap Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana dkk, tentang dugaan ketidak Profesionalan Penyidik, dengan hasil putusan tidak terbukti bersalah seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, mendapat tanggapan dari Liliana Kurniawan selaku pengadu.

Lili mengatakan, bahwa kami dari pengadu, sampai hari ini belum terima salinan putusannya dan saya sempat meminta kepada Kabid Propam, bilangnya pengadu tidak menerima hasil putusan sidang etik dan hanya terima SP2HP saja.  Lili, panggilan karibnya, yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Dino Wijaya, Kamis ,(30/3/2023) malam.

Masih kata Lili, bahwa kalau memang benar teradu (AKBP Mirzal Maulana dkk) diputus tidak bersalah, kami akan lakukan PK (Peninjauan Kembali), dimana ada hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri yang menyatakan ditemukan cukup bukti. Kemudian kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim dan Wabprof Propam Polda Jatim juga menyatakan ditemukan cukup bukti.

Di dalam SP2HP terbaru juga ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesional Penyidik. Oleh karena itu, ini cukup aneh menurutnya, jika tiba-tiba sidangnya diputus tidak bersalah.

“Kalau memang surat dari Propam tersebut diabaikan, buat apa kita disuruh Kapolri untuk lapor ke Propam,” keluhnya.

Disinggung apakah melihat pihak teradu dilindungi, Lili secara tegas menjawab pasti dilindungi. Dasarnya menurutnya karena ada kepentingan terkait Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat yang salah satu isinya yaitu pengadu bisa meminta pertanggungjawaban sampai dua tingkat diatas Anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kejadian ini terjadi saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Yusep yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim,” serunya lantang.

Lili lantas menceritakan kronologis dirinya berurusan dengan Polisi, mulai dari Satreskrim Polrestabes Surabaya sampai Propam Mabes Polri. Ia mengaku sebagai relawan vaksinasi Polri di Kota Surabaya yang sudah menyelesaikan yang sudah menyelesaikan menyelesaikan dengan capaian 134.850 dosis yang sumber dananya berasal dari sumbangan masyarakat, khususnya pengusaha.

“Saya juga sudah mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim. Kegiatan vaksinasi itu mulai bulan Maret-Desember 2021,” paparnya.

Lantas ia bersama sejumlah temannya dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan vaksin. Setelah kasus vaksin ini viral, Lili mengatakan ada 4 orang yang diperiksa, termasuk dirinya. 

Namun, Lili merasakan kejanggalan setelah dirinya ditetapkan tersangka, mereka (teman-temannya yang menjadi terlapor) masih dalam Lidik (penyelidikan), padahal dalam berkas perkara yang sama. Padahal menurutnya, kasus ini satu rangkaian dan sudah ia sampaikan dalam dumasnya kalau menduga mereka sudah memberikan dana koordinasi.

“Akhirnya terhadap kasus ini sudah di SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alasan SP3-nya adalah Restorative Justice (RJ),” urainya.

Lili menyebut kasus ini laporan polisinya model A, yang artinya polisi sebagai pelapor, tetapi dirinya heran mengapa RJ-nya dengan masyarakat. Ia menjabarkan salah satu poin yang ada di RJ, dirinya harus melakukan perdamaian, tidak saling menuntut atau menggugat antara saya dengan pelapor yang mana pelapor ini adalah Kasubnit Tipidter (Ipda Kevin Kresna).

“Tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena saya melihat banyak sekali adanya rekayasa dalam kasus ini,” tegasnya.

Lili berharap kepada Kapolri, masyarakat dan teman-teman media benar-benar bisa mengawal kasus ini. Ia juga berharap hasil sidang kode etik ini tegak lurus, sesuai dengan fakta. 

“Kalau memang salah, tolong jangan dilindungi, kalau memang benar jangan disalahkan,” pintanya. Ti0

Hendro Sutjipto Tjioe Divonis 2 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Hendro Sutjipto Tjioe divonis bersalah melakukan Tindak Pidana penggelapan dalam jabatan dengan Pidana Penjara selama 2 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana penggelapan dengan jabatan sebagai mana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

“Terhadap terdakwa diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Khadwanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima putusan.” Saya terima Yang Mulia,” saut terdakwa.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dengan pidana selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara.

Terhadap putusan Majelis Hakim, terdakwa menerima. Namun pihak dari JPU mengatakan pikir-pikir. “Saya menerima Yang Mulia,”ucap terdakwa.

Sebelumnya  pada tanggal 13 Agustus 2022 dilakukan stock opnam kain-kain yang ada di gudang dan diketahui ada beberapa kain yang hilang kemudian dilakukan audit kain-kain yang ada di gudang serta melihat rekaman CCTV yang ada di gudang. Terlihat terdakwa Hendro Sutjipto Tjioe bersama-sama dengan karyawan lainnya antara lain Veri Ardiansyah bagian serabutan atau kuli gudang, Saini bagian mengepakan dan kernet kirim barang, Agung Satrio Utomo bagian serabutan, Imam Tamami bagian operator forklip, Usman bagian serabutan dan Holilul Rohman bagian serabutan, dengan cara mengeluarkan kain-kain dari dalam gudang kemudian dijual.

Bahwa kejadian berlangsung dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2022, sehingga PT. Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebanyak 52 pcs kain senilai Rp 36 juta antara lain 45 piece kain Toyobo senilai Rp 30 juta. “Akibatnya perbuatan terdakwa PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian sebesar R 150 juta,”tutupnya. Ti0

Laporan Sutrisno Dipersoslkan Eksan

Surabaya, Timurpos.co.id – Evi Mei Haryati diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melisa dari Kejaksaan Negeri Surabaya terkait perkara gelapkan mobil Honda Jazz millik suami sirinya yakni Sutrisno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (30/03/2023).

Dalam sidang kali ini JPU Nurhayati menghadirkan saksi yakni Sutrisno yang merupakan suami sirihnya terdakwa dan Eksan Siwanto.

Dalam keterangan para saksi pada intinya Sutrisno tidak pernah menyuruh Evi untuk menjual mobil Honda Jazz, cuma waktu itu Evi hanya bilang pinjam mobilnya dan untuk Eksan hanya membeli mobil tersebut.

Lanjut pemerikasan terhadap terdakwa Evi menjelaskan, bahwa telah mengakui telah menjual mobil Honda Jazz Nopol L 1984 AAT, milik suami sirinya, melalui Yudar (DPO) Seharga Rp.175 juta secara cash, Rp.2 juta diberikan kepada Yudar sebagai komisi dan sisanya habis untuk bayar hutang.

Disingung oleh JPU apa alasan terdakwa menjual mobil milik Sutrisno.”Selama 5 bulan, hidup bersama Sutrisno tidak diberi nafkah,” saut terdakwa melalui Vidio call.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perkara ini berawal, 28 Juni 2022 saat terdakwa meminjam mobil Honda Jazz milik Sutrisno dengan alasan mau ke rumah budenya di daerah Banyuwangi, namun mobil tersebut dijual kepada seorang yang tidak tahu namanya.hanya ada seorang yang mengantar, Yudar masih buron seharga Rp.175 juta. Terdakwa menerima penjualan mobil Rp.173 juta dan sisanya Rp.2 juta diberikan kepada Yudar.

Bahwa, selanjutnya Sutrisno,SH melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Gubeng dengan laporan Polisi: LP/B/47/VII/2022/SPKT/POLSEK GUBENG/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.

Kemudian, hari Sabtu 14 Januari 2023, Ekasan Siswanto, melakukan perpanjangan Pajak tahunan di Samsat Jatirogo Tuban yang jatuh temponya pada tanggal 19 Januari 2023 dan diberitahu oleh petugas samsat setempat bahwa mobil tersebut dalam status blokir lapor jual oleh pemiliknya sehingga pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023, Eksan Siswanto pergi ke Samsat Surabaya Timur atau Manyar Surabaya namun disuruh ke Samsat Polda Jawa timur dan oleh samsat Polda Jawa Timur disuruh ke Polsek Gubeng dan diberitahukan oleh penyidik reskrim mobil tersebut digelapkan oleh terdakwa beserta dokumennya.

Bahwa Eksan Siswanto telah membeli satu unit mobil Honda Jazz Jazz CKS 1,5 RS MT CKD warna abu-abu metalik tahun 2016 Nopol L 1984 AAT, dari akun Market Place Facebook Bashir (DPO), hari Rabu tanggal 28 September 2022 yang ditawarkan seharga Rp.205.000.000 sehingga selanjutannya pada hari Kamis tanggal 29 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, Eksan mendatangi Bashir di daerah Sukodono, Sidoarjo untuk membeli mobil tersebut sehingga terjadi kesepakatan jual beli mobil tersebut dengan harga Rp.203 juta dan membayarnya melalui transfer Teller Bank BCA atas nama Lydia Rosalia.

Atas perbuatan terdakwa Sutrisno mengalami kerugian sekitar Rp.180 juta dan JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP.

Selapas Sidang Eksan Siswanto didampingi Penasehat hukumnya mengatakan, bahwa  kok, bisa Laporan Polisi di Polsek Gubeng Surabaya, itu bisa diterima, karana saya beli mobil tersebut lengakap dengan STNK dan BPKB, waktu itu Sutrisno laporan pakai apa?, saya sangat kecewa karana saya dituduh sebagai penadah.

“Saya beli Mobil lengkap ada STNK dan BPKBnya.” keluhnya. Ti0

Gelapkan Harta Kakanya, Lilik Suriyati Diadili

Surabaya, Timurpos.co.id – Lilik Suriyati Sabatun Honaan diseret di Pengadilan oleh Jaksa Penuntut (JPU) Muhammad Fadhil dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, lantaran gelapkan 3 unit mobil dan uang kontrak  milik Sinta Kunawarochmah yang merupakan suadaranya sendiri dengan total kerugian hampir setengah miliar rupiah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Fadhil menyebutkan, diambilnya, digadaikan, hingga penggelapan yang dilakukan Lilik selama 2 tahun, sekitar bulan Juni 2019 sampai Juli 2021. Tepatnya, di Jalan Setro V Surabaya atau rumah kakaknya, Sita Kunawarochmah.

Kala itu, Lilik tinggal bersama Sita. Karena itu, ia tahu persis mana dan apa saja barang berharga yang disimpan kakaknya yang bekerja sebagai TKW, diantaranya 3 unit mobil dan sebuah kontrakan di Jalan Bogrami, Surabaya dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 456 juta.

Ketiga mobil milik Sita, sebelumnya berada di rental. Sebab, sengaja diletakkan dan dipinjamkan orang lain dengan alasan bisnis untuk disewakan.

Namun, tanpa seizin Sita, Lilik mengambil 3 BPKB mobil di dalam brangkas secara berkala. Lalu, menghubungi Sugeng Adi Purnomo yang merupakan pemilik Purnama Rental, tempat Sita menitipkan mobilnya.

“Saat itu, 2 unit mobil ini dititipkan ke rental saya, kunci mobil itu saya kasihkan ke ibu Lilik, karena untuk di jual atas perintah Bu Sita untuk biaya pemakaman suaminya yang meninggal di Hongkong,” kata Sugeng saat dihadirkan dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya.

Usai menguasai mobil itu, Lilik langsung menjual mobil tersebut dengan harga Rp 40 juta, Rp 70 juta, dan Rp 120 juta. Padahal, harga pasaran masih jauh diatas nominal yang digadaikan.

“Terhadap permohonan tersebut, terdakwa mendapatkan pinjaman tanpa sepengetahuan dari saksi Sita Kurniawarochmah. Seluruh uang hasil pinjaman diambil oleh terdakwa Lilik,” kata Fadhil 

Masih kata JPU Fadhil, bahwa seluruhnya, dijadikan jaminan untuk pengajuan di pembiayaan multi guna renovasi rumah di kawasan Merr, Surabaya. Bahkan, dihadapan petugas dengan membawa KTP dan KK atas nama Sita Kurniawarochmah.

Namun, belakangan tersebut terbongkar. Lilik kepergok menyamar sebagai Sita untuk memuluskan aksinya.

“Dalam permohonan tersebut, dia (Lilik) mengaku sebagai Sita Kurniawarochmah, seluruh tandatangan dipalsukan,” ungkap Faizal, salah satu petugas multi guna pembiayaan.

“Oktober 2021, Bu Lilik ada itikad mau jual mobilnya ke kredit, tapi ternyata Bu Sita palsu (Lilik),” imbuhnya.

Selain itu, uang dari Nurhadi, orang yang mengontrak rumah Sita pun juga diambil Lilik. Hal tersebut usai dilakukan pembayaran secara cicil dengan jumlah Rp 29 juta.

Ketika semuanya terbongkar, Lilik mengakui perbuatannya. Ia menyebut terpaksa dan khilaf, meski melakukan penggelapan berulang kali.

“Saya menyesal, saya khilaf, saya gunakan untuk kepentingan pribadi, buat bayar utang yang mulia. Saya capek ditagih-tagih orang-orang terus,” beber terdakwa

Akibat perbuatan terdakwa, Sita mengalami kerugian mencapai Rp 456 juta dan didakwa dengan Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 362 KUHPidana Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Ti0

Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya Divonis 5 Tahun Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Drs Aminuddin Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya divonis Pidana penjara selama 5 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno, terkait perkara Organisasi Kemasyarakatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (29/03/2023).

Ketua Majelis Hakim Sutarno mengatakan, Mengadili, menyatakan terdakwa Aminuddin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan Kedua, sebagaimana diatur Pasal 82 A ayat (2) Jo. Pasal 59 ayat (4) huruf c Undang-undang RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang

“Menjatuhkan Pidana penjara selama 5 tahun 

Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Hakim Sutarno di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Atas putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho, menyatakan Pikir-pikir. Hal sama juga diungakapkan oleh terdakwa Aminuddin juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu Yang Mulia,” saut terdakwa 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa, Rabu (25/5/2022), bertempat di Sekretariat Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya, Jamaah Khilafatul Muslimin melakukan musyawarah untuk pembentukan panitia yang berkaitan dengan kegiatan motor syiar. Hasilnya, telah disetujui oleh terdakwa Aminuddin yang notabene selaku Amir atau Pimpinan Tertinggi Khilafatul Muslimin Wilayah Surabaya Raya.

Lalu, dilaksanakan motor syiar pada tanggal 29 Mei 2022. “Pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul 07.30 WIB, jemaah Khilafatul Muslimin melakukan kegiatan motor syiar dengan titik awal berkumpul di Kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya di Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Lalu, Aminuddin beserta pengikutnya melakukan motor syiar dengan rute Balongsari, Margomulyo, Kalianak, Rajawali, Kenjeran, Merr, Gununganyar, Rungkut. Bahkan, mencapai kawasan Sidoarjo, tepatnya di Aloha, Medaeng, hingga Geluran dan berakhir di kantor Khilafah Muslimin Wilayah Surabaya, yakni Jalan Gadel Sari Madya 1A-02 Surabaya.

Dalam melakukan kegiatan syiar motor, dibagi dalam 2 rombongan yang dipimpin oleh masing-masing koordinator lapangan. Diantaranya Khoiri Hidayat dan Imran Chamdani. Sementara, Aminuddin selaku penanggungjawab kegiatan.

Perihal maksud dan tujuan diadakannya kegiatan syiar motor, Aminuddin menyatakan untuk menyampaikan maklumat dan mensyiarkan kekhalifahan Islam. Supaya warga mengetahui akan keberadaan Khilafah dan tidak salah paham terhadap Khilafah.

Bahwa pada saat melakukan syiar motor, jemaah Khilafatul Muslimin membawa bendera berwarna putih yang bertuliskan ‘Lailahailallah’ berwarna hijau yang merupakan bendera Khilafatul Muslimin dan dikibarkan di depan khalayak dengan tujuan untuk mensyiarkan karena bendera tersebut bagian dari syiar dakwah.

Bendera yang dibawa Aminuddin dan pengikutnya, diklaim melambangkan tauqit. Bahkan, sebagai simbol persatuan umat Islam. Sehingga, setiap kendaraan roda dua jemaah, dipasang pamflet yang juga bertuliskan ‘Bersatu Hanya Dalam Sistem Khilafah’.

Gambar bendera milik Khilafatul Muslimin, dinilai mirip dengan bendera milik HisbuTakhrir Indonesia (HTI). Sejatinya, HTI telah dilarang oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI).

Karena, tulisan yang ada di bendera, sama dengan bendera milik HTI yang berbeda hanya ada pada warna bendera dan tulisan Khilafah Muslimin.

Selain membawa bendera, pada saat syiar motor, rombongan juga membagikan selebaran yang berisi nasihat dan himbauan, dengan maklumat yang pada intinya Khalifah mengajak kepada seluruh umat dan segenap komponen bangsa sipil maupun militer untuk bersatu dan tidak terpecah belah dalam kesatuan umat Islam. Menurut mereka, berpecah belah itu diancam oleh Allah dan masuk neraka.

Lalu, pada lembaran dibaliknya, berisi maklumat yang intinya diumumkan kembali berdirinya kekhalifahan Islam. Artinya, terbentuknya kembali organisasi Islam dalam wadah persatuan umat Islam atau kekhalifahan.

Di dalam warga Jemaah Khilafatul, mereka mengklaim terdiri dari muslim dan non muslim. Dalam dakwaan tersebut juga dijelaskan, pengikutnya menunjuk sebagai Khalifah untuk sementara adalah Ust. Abdul Qadir Hasan Baraja sampai dilaksanakannya pemilihan kembali.

Untuk maksud dan tujuan organisasi Khilafatul Muslimin, lanjut Sulfikar, yakni agar umat Islam sedunia bersatu dalam System Khalifah serta mencapai Ridho Allah termasuk seluruh umat manusia dan masyarakat Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Khilafatul Muslimin yang dipimpin oleh Aminuddin, tidak berbadan hukum, tidak memiliki akta pendirian atau anggaran dasar sebagai ormas melainkan Khilafah Muslimin didirikan karena melaksanakan QS.3 ayat (103), QS.42 (ayat 13).

Bahwa Islam itu harus bersatu, haram hukumnya berpecah belah dan diancam masuk neraka. Bahwa dengan adanya syiar motor tersebut telah menimbulkan keresahan atau keonaran di masyarakat khususnya di Surabaya.

Akibat hal itu, Aminuddin diancam pidana dalam Pasal 82 A ayat (2) Juncto Pasal 59 ayat (4) huruf a UU RI Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang. Ti0