Timur Pos

Sat Binmas Polres Batubara Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Perangkat Desa dan Masyarakat

Batu Bara, Timurpos.co.id – Sat Binmas polres Batu Bara Cooling system kepada perangkat desa dan masyarakat dalam rangka menjelang pilkada yang akan datang untuk menciptakan situasi aman dan kondusif diwilayah kab.Batu Bara.

Berdasarkan rellis dari Humas Polres Batubara, Rabu, 12 – 06 – 2024 sekitar jam, 09.00 wib, mensosialisasikan Cooling System Dalam rangka menjelang pilkada yang akan datang kabupaten Batu Bara, Desa Sumber padi, Kecamatan Lima Puluh.

Kanit Bhabinkamtibmas Ipda Kriswanto ,S.H bersama Kanit Bintibsos Aiptu Rahyudi bahwa personil sat Binmas polres Batu Bara, cooling system di desa sumber Padi kecamatan.lima puluh Kabupaten Batu Bara serta mengajak kepada perangkat desa dan masyarakat agar tetap bekerja sama aktif menjaga Kamtibmas Kondusif dan tidak terhasut Berita Hoax terlebih saat menjelang pilkada yang akan datang.

Sat Binmas Polres Batu Bara juga mengajak kepada perangkat desa dan masyarakat, Tokoh Agama agar selalu mendukung situasi kamtibmas untuk tetap kondusif.

Himbau kepada masyarakat untuk menjaga wilayahnya masing masing dalam menjelang pilkada agar tetap aman.

Personil Sat Binmas menghimbau kepada perangkat desa dan masyarakat untuk menjaga anak anaknya agar tidak terlibat geng motor yang meresahkan masyarakat serta tidak melakukan tawuran agar tidak merugikan diri sendiri serta orang lain. M12

Maling Motor Tewas Dikroyok Massa Ditangani Polres Bangakalan Ada Yang Janggal

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Tewasnya (Alm) Sueb Bin Abd Hadi warga Simolawang Bolodewo Surabaya yang diamuk masa di daerah Jalan akses Jembatan Suramadu, sisi Madura di Desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan diduga pelaku Pencurian Motor Honda Scoppy warna abu-abu, No-Pol L-3379 IK, yang ditangani oleh Polres Bangkalan, dengan mengamankan 4 orang yang diduga terlibat pengeroyokan. Kasus ini Dipersoalkan oleh Keluarga Pelaku.

Ardianto salah satu keluarga pelaku menjelaskan bahwa, perkara ini bermula adanya kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024, Kemudian Fikri yang sudah ada di Madura lalu, menghubungi teman-temannya kalau Maling motor itu sudah ketangkap masa, karena menabrak penonton balap liar di daerah Jalan Raya Jembatan Suramadu sisi Madura.

Sementara itu salah satu keluarga menyampaikan bahwa, Fikri juga sempat menabrak maling tersebut. Kemudian kita mendapat info kalau Fikri dan teman-temannya diamakan oleh Polres Bangkalan, ada 4 orang yang dibawah ke Kantor Polisi dengan alasan melakukan pengeroyokan seseorang hingga meninggal dunia,” katanya.

Disingung kok bisa korban yang meninggal itu adalah maling apa buktinya,” pada tanggal 3 Juni kami melaporkan kehilangan motor Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di Polsek Genteng Surabaya.” Katanya sembari menunjukan bukti Laporan Polisi. Selasa (11/06/2024).

Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024.

Sementara itu dalam informasi yang dihimpun media menyapaikan bahwa, berawal kejadian Pada hari Sabtu, tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 23.00 WIB, F telah kehilangan satu unit Honda Scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK di curi orang selanjutnya F bersama teman temanya mengendarai sepeda motor berusaha mengejar pelaku dan sepeda motornya mengarah ke jalan raya akses jembatan Suramadu, Kemudian sekira pukul 01.00 WIB di jalan Raya akses Jembatan Suramadu sisi Madura di desa Morkepek Kec. Labang Kab. Bangkalan,F bersama temanya an. E, an. D dan an. A berhasil mengejar pelaku selanjutnya memepet sepeda motor pelaku sehingga sama sama terjatuh di jalan raya tersebut, selanjutnya F bersama temanya an. E, an. D dan an. A melakukan pengeroyokan dan penganiayaan sehingga korban meninggal dunia di TKP.

Pada hari Minggu, tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Sat Reskrim Polres Bangkalan mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap F, an. E, an. D dan an. A, selanjutnya dilakukan interogasi dan atas nama tersebut mengakui semua perbuatanya.

Barang bukti yang di amankan dari atas nama F, satu unit sepeda motor honda beat warna hitam merah No.Pol L-3942-BAA, satu potong kaos lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hijau, satu pasang sandal jepit. dari atas nama E ,satu potong jaket motif doreng merk Adidas, satu potong celana panjang warna hitam dari atas nama D, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna hijau, satu pasang sandal jepit, dari atas nama A , satu unit sepeda motor honda Vario warna hitam No.Pol L-5767-CAN, satu potong jaket lengan panjang warna hitam, satu potong celana pendek warna hitam, satu pasang sandal jepit.

Dari tempat kejadian, satu unit sepeda Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna abu – abu No.Pol L-5585-CAF. Beberapa pecahan dari sepeda motor, dari RSUD Bangkalan, satu potong switer warna hitam, satu potong celana panjang jeans warna biru, satu pasang kaos tangan warna hitam, dan Mr.- X masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Untuk diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian, Nomor: STTLK/ 146 / VI / 2024/ RESKRIM / POLRESTABES / SPKT POLSEK GENTENG, tertanggal 03 Juni 2024 oleh Ardianto. Yang menyatakan bahwa Motor Honda scoppy warna abu abu No.Pol L-3379-IK, telah hilang di daerah Genteng Candirejo Surabaya, hari Sabtu 01 Juni 2024. M12

Sampah Impor Australia dan Jepang Memperburuk Lingkungan Jawa Timur

Surabaya, Timurpos.co.id – Sekelompok aktivis lingkungan mengadakan aksi teatrikal bertajuk “Sampahmu Menenggelamkan Kami” di depan konjen Australia dan Jepang Kota Surabaya. Aksi kolaboratif ini dilakukan oleh 20 orang gabungan dari Ecoton, mahasiswa Universitas Airlangga, Universitas Tujuh Belas Agustus Surbaya, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dan LBH Surabaya. Selasa (11/06/2024).

Aksi teatrikal ini merupakan desakan pemuda untuk mendorong pemerintah Australia dan Jepang untuk menghentikan pengiriman sampah plastik ke Indonesia karena telah memperburuk lingkungan Jawa Timur.

Aksi teatrikal ini menampilkan adegan-adegan yang menggambarkan dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat yaitu melakukan gowes sampai di depan kantor konsulat jenderal Australia yang kemudian dilanjutkan sampai di depan kantor konsulat jenderal Jepang dengan membawa sampel sampah plastik impor dan manekin yang ditenggelamkan ke dalam tumpukan sampah.

“Setiap bulan ribuan ton sampah plastik dari Australia dan Jepang masuk ke Indonesia, ini tidak dikelola dengan baik sehingga menyebabkan pencemaran yang serius dan membahayakan kesehatan. Aksi teatrikal ini adalah gambaran bahwasanya manusia telah terpapar plastik dan tenggelam dalam racun plastik yang membawa dampak buruk bagi kehidupan ” Ujar koordinator aksi Alaika Rahmatullah.

Australia dan Jepang Aktif Mengirimkan Sampah Plastik ke Indonesia

Indonesia mengimpor 22.333 ton sampah plastik dari Australia pada kurun waktu 2023-2024, naik 27,9% dari tahun sebelumnya 16.100 ton (UN Comtrade, 2024). Sampah plastik yang diimpor dari Australia berfluktuasi, dan telah aktif mengirimkan sampah sejak tahun 1988. Laporan dari Basel Action Network 2024, menyebutkan bahwa Australia telah mengirimkan sampah plastik ke Indonesia perbulan sekitar 1600 ton atau setara dengan 10 kontainer pengiriman TEU perhari.

Sementara itu, Indonesia mengimpor sampah dari Jepang rata-rata 1.500 ton per bulannya (UN Comtrade, 2024). Data statisa mengungkap Jepang telah mengirimkan 12.460 ton pada tahun 2023, jumlah ini mengalami peningkatan 14,37% setara 10.670 ton sampah plastik pada tahun 2022. Impor sampah plastik dari Jepang dan Australia berkontribusi besar terhadap pencemaran lingkungan di Jawa Timur.

Industri Daur Ulang Belum Mampu Mengolah Sampah Impor

Sampah plastik yang diimpor dari Australia dan Jepang terutama jenis etilen (HDPE dan LDPE) termasuk PET telah menjadi ancaman serius bagi lingkungan Jawa Timur. Peningkatan jumlah impor sampah plastik dari kedua negara ini telah mengakibatkan pencemaran yang signifikan di beberapa daerah, termasuk di kecamatan Pagak, Malang, desa Gedangrowo, Sidoarjo, desa Bangun dan desa Tanjangrono, Mojokerto.

Penelitian Ecoton 2024 mengungkap bahwasanya plastik daur ulang jenis high density polyethylene (HDPE) di Jawa Timur mengandung 346 bahan kimia berbahaya. Di antara bahan-bahan kimia berbahaya, ditemukan 30 bahan kimia berbahaya dengan konsentrasi tinggi pada masing-masing sampel.

Menurut peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti, senyawa beracun yang terdapat dalam plastik memiliki potensi untuk menggaggu sistem endokrin pada organisme, baik manusia maupun hewan. Hal ini dapat mengakibatkan gangguan dalam fungsi hormonal normal, perkembangan reproduksi, serta peningkatan risiko terkena penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, diabetes, obesitas dan kondisi kesehatan lainnya.

Lebih lanjut, Rafika menegaskan industri daur ulang di Jawa Timur masih jauh dari mencapai kapasitas optimalnya. Terbukti bahwa daur ulang melepas emisi karbon yang sangat besar karena plastik terbuat dari minyak bumi dan mengandung bahan aditif kimia yang sangat toksik dapat meracuni ekosistem di Indonesia.

Membawa Petaka Bagi Lingkungan

Investigasi Ecoton terhadap sampah impor ini ternyata berakhir di pabrik pembuatan tahu, pembuatan krupuk, dan usus. Penelitian di akhir tahun 2023, air, udara, tahu di daerah Tropodo yang menggunakan scrap plastik impor dalam proses pembuatannya positif terkontaminasi mikroplastik sebanyak 56 partikel/5 gram.

Sampah impor yang dibakar dapat melepas racun dioksin yang sangat berbahaya bagi manusia, ditambah lagi pembakaran plastik dapat melepas mikroplastik. Penelitian Ecoton 2023 mengunkap udara di beberapa tempat di Jawa Timur terpapar mikroplastik, di tempat umum sebanyak 14,04 partikel/2 jam, incinerator 10,5 partikel/2jam, industri 225,33 partikel/2 jam, tungku terbuka 12,5 partikel/2 jam, pembakaran terbuka 30 partikel/2 jam.

Selain itu, terdapat kerusakan ekosistem sungai akibat mikroplastik yang salah satu kontributornya dari industri kertas sebagai celah masuknya sampah impor di Indonesia.

Penelitian tim Ekspedisi Sungai Nusantara 2022 mengungkap provinsi Jawa Timur sebagai provinsi nomor satu yang menyumbang kontaminasi mikroplastik di Sungai Brantas sebanyak 636 partikel/100 liter.

“Catatan kami di DAS Brantas terdapat 2566 pohon plastik dan timbunan sampah liar sebanyak 2475 ketika melakukan susur sungai Brantas sepanjang 2022, kemudian di tahun 2024 sampah sachet telah banyak menyumbang polusi plastik di sungai terbanyak yaitu sebesar 65% kontaminasi, belum lagi masalah sampah impor yang kami temukan juga banyak sachetnya” Ujar Alaika Rahmatullah koordinator audit merek Ecoton

Indonesia Kepada Dunia: Berhenti Membuang Sampah Plastik Kepada Kami

Dalam sebuah lanskap yang sudah kritis akibat pengiriman sampah yang kian masif, Indonesia hanya mengizinkan impor barang bekas yang telah disortir dengan baik tidak boleh melebihi total 2% dari total volume. Setiap kontainer harus diperiksa sebelum dikirim, namun pengawasan saat ini mulai kendor.

Prigi Arisandi, M.Si. Pendiri Ecoton menyatakan bahwa, meskipun Indonesia sudah mulai bisa mengendalikan impornya, jaringan global perdagangan barang bekas yang tidak jelas ini masih menjadi permainan kucing-kucingan yang terus berubah. Ketika suatu negara memasang penghalang, negara-negara yang memiliki bahan untuk dibuang sering kali mencari tempat lain untuk mengirimkannya

“Indonesia harus segera memperketat regulasi impor sampah plastik dan meningkatkan kapasitas pengolahan sampah dalam negeri,” katanya.

Ia menambahkan bahwa, para aktivis berharap aksi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam mengatasi masalah sampah plastik. Sekelompok aktivis ini mendesak Australia, Jepang berencana untuk menuliskan surat yang dikirimkan ke kedutaan lain untuk mendesak:

1.Negara-negara yang terlibat dalam pengiriman sampah plastik harus mengkonfirmasi kembali komitmennya untuk menangani dan bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah sampah impor di Jawa Timur.

2.Pemerintah harus melarang pengiriman sampah plastik HS 391530 karena itu adalah plastik PVC yang tidak dapat didaur ulang dan dapat mengeluarkan dioksin saat dipanaskan dan dibakar.

3.Negara-negara yang terlibat dalam pengiriman sampah plastik harus melakukan pembersihan sampahnya di dumpsite atau lokasi tempat sampah impor tersebut dibuang.

4.Australia dan Jepang harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia dalam menyediakan mesin pembakar kayi kepada pemilik pabrik tahu di Tropodo.

5.Australia dan Jepang harus memimpin sebagai negara maju yang bertanggung jawab dalam mengelola sampahnya dan menghentikan kolonisasi polusi plastik di negara-negara berkembang.

6.Australia dan Jepang harus menghentikan pengiriman sampah plastik untuk didaur ulang, karena daur ulang plastik tidak dilakukan dengan aman dan membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya. TOK/*

Polwan Polres Mojokerto Peduli Beri Motivasi Lansia di Panti Jompo

Mojokerto, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polwan (Polisi Wanita) Polres Mojokerto Polda Jatimmengadakan berbagai kegiatan sosial.

Salah satu kegiatan yang digelar Polwan Polres Mojokerto Polda Jatim dengan mengunjungi Panti Jompo Tresna Werdha di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Minggu (09/06/2024).

Lebih kurang 20 personel Polwan Polres Mojokerto yang dipimpin oleh PaKor Polwan Polres Mojokerto Iptu Siti Tri Hidayati disambut hangat oleh para lansia yang tinggal di panti jompo tersebut.

Para Polwan Polres Mojokerto ini juga sempat bercengkrama dengan para lansia, mendengarkan cerita mereka, dan membantu mereka dengan penuh kasih sayang.

Tak segan, para Polwan Polres Mojokerto itu tampak membantu para lansia memotong kuku, membersihkan rambut, dan memberikan makanan.

PaKor Polwan Polres Mojokerto Iptu Siti Tri Hidayati mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai wujud syukur dan penghormatan kepada para lansia sebagai sosok mantan para pejuang bagi anak – anak dan keluarganya.

“Wujud cinta kasih kami para Polwan Polres Mojokerto kepada sesame khususnya para lansia yang berada di panti jompo ini untuk memberikan semangat kepada beliau – beliau ini,”ungkap Pakor Polwan Polres Mojokerto ini.

Iptu Siti Tri Hidayati juga mengungkapkan, dengan kunjungan para personel Polwan Polres Mojokerto ini diharapkan para lansia di panti Jompo merasa Bahagia sehingga menumbuhkan semangat hidupnya.

“Kami berupaya memberikan motivasi, menampung curhatan mereka dan kami juga mohon doa agar Polwan Polres Mojokerto senantiasa dapat menjalankan tugas pokok fungsinya dengan penuh tanggungjawab,”ujar Iptu Siti Tri Hidayati.

Perwira Polwan Polres Mojokerto yang pernah menjabat sebagai Kasihumas Polres Mojokerto ini menambahkan,kegiatan sosial ini juga merupakan bagian dari kepedulian Polwan Polres Mojokerto.

“Polwan Polres Mojokerto tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan pelayanan dan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,”ujar Iptu Siti Tri Hidayati.

Sementara itu para lansia yang dikunjungi merasa senang dan terharu dengan perhatian yang diberikan oleh para Polwan Polres Mojokerto itu.

Mereka mengucapkan terima kasih kepada para Polwan Polres Mojokerto atas kepedulian mereka yang menikmati sisa hiduonya di panti jompo.

“Terima kasih kepada Ibu-ibu Polwan yang telah datang dan membantu kami. Kami merasa senang dan terharu dengan perhatian yang diberikan,” ujar salah satu lansia. M12

Polres Bondowoso Melaksanakan Giat Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular

Bondowoso, Timurpos.co.id – Tepatnya pada hari Selasa 11 Mei 2024, Polres Bondowoso menggelar Giat Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM) dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 tahun 2024.

Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 Wib s/d selesai, apapun petugas dari Polres Bondowoso diantaranya Sidokkes Polres Bondowoso dan Dinkes Kabupaten Bondowoso, bertempat di Lobby Aula Polres Bondowoso.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut PJU Polres Bondowoso, Anggota / pnpp Polres Bondowoso serta Ibu Bhayangkari cabang Bondowoso.

Saat dimintai keterangan Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono, SH. SIK. MIK. melalui Ps. Kasidokkes Polres Bondowoso Aiptu M. Nurul Wahyudi menerangkan, ” Kegiatan Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular (PTM) ini digelar dalam rangka hari Bhayangkara yang ke 78 Tahun 2024,”terangnya.

“Selanjutnya dalam pemeriksaan ini Jumlah peserta ada 64 orang, yang meliputi Pemeriksaan kolesterol, Pemeriksaan gula darah dan Pemeriksaan asam urat, “terangnya.

“Semoga dengan adanya giat Pemeriksaan Penyakit Tidak Menular ini, seluruh anggota Polri dan Khususnya Polres Bondowoso terhindar dari segala Penyakit, serta bisa melaksanakan tugas setiap hari tanpa ada halangan apapun, “pungkasnya. M12

(Humas)

Polresta Malang Kota Kerahkan Polwan Dalam Patroli Srikandi Makota Usung Konsep Go Green

Kota Malang, Timurpos.co.id – Pada perayaan Hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024 ini Polresta Malang Kota Polda Jatim meluncurkan patroli Srikandi Makota yang mengusung konsep Go Green.

Konsep ini sendiri diusung dengan mengusung konsep ‘go green’ ini diharapkan dapat mengubah gaya hidup menjadi lebih ‘eco-friendly’ atau ramah lingkungan.

Perlu diketahui bahwa Srikandi Makota merupakan para Polwan (Polisi Wanita) dari Polresta Malang Kota Polda Jatim yang khususnya dalam momen ini Polwan yang bertugas di satuan lalu lintas.

Para Polwan ini bertugas untuk melaksanakan patroli dengan menggunakan motor listrik setiap pagi hari.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi Sutrisno menuturkan bahwa upaya yang dilakukan dalam menyambut peringatan hari Bhayangkara ke – 78 ini adalah wujud baik dari Polresta Malang kota dalam mendukung program pemerintah ramah lingkungan.

“Menyambut hari Bhayangkara ke-78 ini para Polwan kita akan melaksanakan patroli setiap pagi dengan menggunakan motor listrik,” kata Kompol Aris, Selasa (11/6).

Ia menegaskan, dengan menerjunkan Polwan dalam betpatroli dengan motor listrik ini adalah salah satu upaya newujudkan konsep Go Green.

“Jadi kita mulai dari mengalihkan kendaraan berbahan bakar fosil ke non fosil” terangnya.

Patroli yang dilakukan oleh para Polwan ini diantaranya menghimbau masyarakat untuk tetap tertib lalu lintas dan dalam pelaksanaan poros.

Unit kendaraan dinas Satlantas Polresta Malang Kota yang digunakan oleh para Polwan merupakan motor listrik yang ramah lingkungan dan dapat mengurangi polusi udara di wilayah Kota Malang.

Selain itu tujuan dari adanya upaya patroli go green ini diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman serta tergerak juga untuk mendukung program ramah lingkungan.

“Semoga dengan adanya program ini masyarakat juga tergerak untuk mendukung ramah lingkungan dan paling utama adalah sadar akan tertib lalu lintas” pungkas Kompol Aristianto. M12

Chintya Pekerja Asuransi Manulife Digugat Cidera Janji di PN Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Chintya Pegawai Asuransi Manulife baru bayar 2 kali anggsuran BPKB Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L-819 BOS digugat Wanprestasi oleh PT. Wahana Otto Mitra Mutriarta (WOMM) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ferdinand Marcus L di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa, (11/06/2024).

Dalam sidang kali ini pihak WOMM mengajukan saksi bagian dari penagihan yakni Heru Kurniawan dan Heru Setiawan.

Dalam keterangan Heru Kurniawan mengatakan bahwa, saat itu telah menagih di apartemennya Chintya, namun dikerena atauran yang ada, sehingga tidak bisa bertemu dengan Chintya, kemudian saya datangi lagi ke tempat kerjanya(kantor Asuransi).

“Saat di kantor asuransi, stafnya bilang kalau Chintya lagi, ke Luar Negeri.” Kata Heru Kurniawan.

Disingung berapa pokok pinjaman Chintya dan kurang berapa pinjamannya.

Heru menjelaskan bahwa, Chintya baru mengangsur sebanyak 2 kali. Kalau kekurangannya tingal kalikan saja Yang Mulia.

Sontak Majelis Hakim Ferdinand Marcus L
geram dengan pernyaatan dari saksi, sehingga Hakim memerintahkan saksi untuk keluar dari persidangan.

“Keluar Kamu, Jangan Songong,” Kata Hakim Ferdinand.

Lanjut pemeriksaan dari Heru Setiawan, jadi saat itu saya dapat limpahan dari Heru Kurniawan dengan alsaan tidak bisa ketemu degan Pengaju Kredit (Chintya). Kemudian saya datangi rumah sesuai KTP yang beralamat di Jalan Jepara, Bubutan Surabaya. Namun tidak juga bertemu dengan Chintya sudah tidak lagi tinggal disini lagi.

“Saya datang ke Rumah sesuai alamat diKTP, sebanyak 3 kali. Chintya sudah menugak pembayaran lebih dari 30 hari.” Katanya.

Kemudian Kuasa Hukum dari Chintya mengajukan saksi yakni Yuni yang merupakan ibu dari Chintya dan mantan ayah tiri yakni Ferdy

Namun Pihak Majelis Menolak dikarena masih ada hubungan darah dan tidak disumpah, sehingga keterangan tidak berarti.

Sementara Ferdy tetap bersedia mengajukan sebagai saksi, namun pihak pengugat menyatakan keberatan dikarenakan saat perjanjian kredit, ia (Fredy) mengaku sebagai saudara yang tidak tinggal se-rumah, sekarang dipersidangan mengaku sebagai ayah tiri tergugat.

Dalam keterangan Ferdy hanya menerangkan bahwa, terkait mengetahui saat pengajuan kredit, nanun tidak tahu jumlah nominalnya dan saat penagihan dikantor asuransi saya sempat melihat ribut-ribut sama bagian admin.

Disingung apa saksi berkerja di asuransi apa dan siapa pemiliknya. “Saya berkerja di asuransi Manulife dan pemiliknya adalah Yuni. Sementara itu Chitya selain berkerja di Asuransi juga berkarja di Gereja.” Kata Ferdy dihadapan Majelis Hakim.

Lanjut Hakim Tunggal, Ferdinan menyampaikan bahwa, apakah saksi mau untuk melunasi pijamaman ini dan apabila tidak unitnya bisa diserahkan saja.” Saya tidak Tahu Yang Mulia,” sautnya.

Pengugat PT. Wahana Otto Mitra Mutiara Arta memimta kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatan Pengugat seluruhnya. Menyatakan sah Perjanjian Pembiayaan tertanggal 14 Juni 2023 berikut syarat-syarat dan ketentuan perjanjian pembiayaan.

Menyatakan Sah Sertifikat Jaminan Fidusia. Menghukum dan memerintahkan tergugat untuk menyerahkan satu unit Mobil Honda Civic All New Hatch Back dengan Nomer Polisi L 819 BOS atau Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.960.000

Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000 000, setiap harinya apabila Tergugat lalai memenui putusan ini. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum dan Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.

Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120230602065 tanggal 14 Juni 2023 besikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Per janpan Peminayaan (“Perjanpan Pemiuayaan”) Menyatakan Tergugat telah melakukan perbustan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1622120220 602065 tanggal 14 Juni 2023 berat Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanyan Perntxayaan (“Perjanjian Pernixaysan”) Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00460878.AH.05.01 TAHUN 2023. Menghukum den memerintahkan kepede Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) uret kendaraan bermotor merk HONDA CIVIC ALL N EW HATCHBACK 1.5 E A/T. Nomor Rangka: MRHFK4840LTO11021, Nomor Mesin L15874932943, Tahun’ 2020, Nomor Pok 18198 OS (“Obyek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebegarmana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT Menghukum Tergugat untuk membeyar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:

Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. Rp. 499.960 000,Menyatakan SAH den berharganya sita jaminan terhedap 1 (satu) kendaraan bermotor merk : HONDA CIVIC ALL NEW HATCHBACK 1.5 E A/T, Nomor Rangka MAHFK4840LTO11021, Nomor Mesin. L15874932043, Tahun: 2020, Nomor Pok. L81980S (“Obyek Jami nan atau Kendaraan Bermotor”) Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1 juta setiap harinya apebila T ergugat lala: memenulu im putusan mu. Menyatakan bahwa putusan perkara ini depat dilaksanakan terlebih dahulu (urtvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum Isi n Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini. M12/TOK

Upacara Penyerahan Jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar AKBP Murjatmo Edi, S.I.K., S.H.

Upacara Penyerahan Jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar AKBP Murjatmo Edi, S.I.K., S.H.

Pontianak, Timurpos.com.id – Dansatbrimob Polda Kalbar memimpin langsung pelaksanaan upacara penyerahan jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar di Mako Satbrimob Polda Kalbar. Selasa (11/06/24).

Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H. memimpin langsung pelaksanaan upacara penyerahan jabatan Wadansatbrimob Polda Kalbar Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. yang dilaksanakan di Mako Satbrimob Polda Kalbar. Kegiatan upacara penyerahan jabatan pada pagi hari ini dihadiri oleh seluruh perwira dijajaran Satbrimob Polda Kalbar dan diikuti oleh seluruh personel Satbrimob Polda Kalbar. Pada pelaksanaan upacara penyerahan jabatan ini Dansatbrimob Polda Kalbar mengucapkan banyak terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. atas segala pegabdian dan dedikasinya selama ini selama menjabat menjadi Wadansatbrimob Polda Kalbar. Beliau juga mengucapkan selamat atas amanah jabatan baru yang diberikan kepada Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Kalbar serta mendo’akan semoga Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. diberikan kelancaran serta dipermudah dalam melaksanakan tugas ditempat yang baru. Ucapan terimakasih juga tidak lupa disampaikan oleh Dansatbrimob Polda Kalbar kepada Ny. Dhany Murjatmo Edi atas pengabdian dan dedikasinya serta perannya dalam membimbing dan membantu ketua Bhayangkari cabang Satbrimob Polda Kalbar.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan banyak terimakasih kepada AKBP Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. karena telah membantu saya untuk memajukan Satbrimob Polda Kalbar. Semoga nantinya Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. diberikan kelancaran serta dipermudah dalam melaksanakan tugas ditempat yang baru yang dimana nantinya Akbp Murjatmo Edi, S.I.K., S.H. akan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelejen BNN Provinsi Kalbar. Kepada Ny. Dhany Murjatmo Edi saya juga mengucapkan banyak terimakasih karena telah berperan dalam membantu ketua Bhayangkari cabang Satbrimob Polda Kalbar sampai detik ini” ucap Dansatbrimob Polda Kalbar Kbp M. Guntur, S.I.K., M.H.. M12

Karena Ketidakpahaman Pembina Terkait Aturan Hukum Terjadi Kisruh di Yayasan

Mempawah, Timurpos.co.id – Terkait gonjang ganjing kepengurusan Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa ( YPKOT ) yang berkedudukan di Kab. Mempawah Kalbar menarik untuk dicermati mengingat persoalan yayasan merupakan persoalan publik dan masuk dalam ranah hukum publik ucap Dr Herman Hofi Munawar kepada awak media hari Senin 10 Juni 2024.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Dr. Herman Hofi Munawar mengatakan Masa bakti kepengurusan yayasan selama 5 tahun setelah itu dapat dipilih kembali. Organ dalam yayasan terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus.
Dalam yayasan pembina memiliki kedudukan tertinggi dapat mengangkat dan memberhentikan organ yayasan dan melakukan perubahan AD/ART. namun pembina tidak boleh turut campur dalam pengelolaan dan pengurusan yayasan.
Hal ini dipertegas dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 6 Thn 2001 tentang Yayasan. katanya (10/6/2024).

Jika masa kepengurusan berakhir maka pembina melakukan rapat untuk melakukan perubahan kepengurusan dan perubahan AD/ART. Rapat pembina dinyatakan sah jika d dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota Pembina hadir. dan 2/3 yang hadir menyetujui perubahan itu. Hal ini di atur dalam Pasal 17 Ayat (2) UU Yayasan.

Persoalannya pada Yayasan Pelayanan Kematian Orang Tionghoa  ( YPKOT )  Mempawah pembina berjumlah 3 orang dan 2 orang diantara nya telah meninggal. Dunia, hanya ada 1 orang pembina. Mengingat pembina hanya ada 1 orang maka tidak mungkin memenuhi ketentuan pasal 28 UU Yayasan. Dengan demikian 1 (satu) orang pembina tidak sah melakukan tindakan-tindakan pengehentian pengurus maupun pengangkatan pengurus dan melakukan perubahan AD/ART.
Jika masa kepengurusan yayasan telah berakhir sementara pembina hanya ada 1 (satu) orang tidak bisa melaksanakan amanah Pasal 28 (1) UU. No.6 Th. 2001.

Dr. Herman Hofi Munawar yang juga Ketua LBH “Herman Hofi Law” mengatakan YPKOT hanya memiliki 1 orang pembina maka dapat dimaknai telah terjadi kekosongan pembina atau tidak lagi memiliki pembina, maka paling lambat dalam waktu 30 hari sejak tanggal kekosongan, pengurus dan pengawas wajib mengadakan rapat gabungan guna mengangkat pembina. Apabila rapat gabungan pengurus dan pengawas telah menetapkan anggota Pembina yang akan menggantikan anggota-anggota Pembina yang telah meninggal dunia, maka susunan anggota Pembina yang baru segera diberitahukan kepada Menkumham.

Setelah sejumlah pembina telah terbentuk dan telah disampaikan pada Kemenkumham maka pembina akan bermusyawarah menentukan pengurus dan pengawas Yayasan. Jika pengurus dan pengawas terlebih dahulu dibentuk dan sekanjut baru pembina, maka semua putusan itu batal demi hukum.

Perlu di pahami bahwa yayasan itu sudah menjadi milik publik. Yayasan bukan lagi milik para pendiri, pengawas maupun pengurus.
Kata “memiliki” bukan berarti merujuk pada suatu hak milik, akan tetapi merujuk pada hubungan hukum atau kepentingan yang langsung melekat oleh publik/masyarakat.

Meskipun pembina memiliki kewenangan untuk memberhentikan dan mengangkat pengurus dan pengawas, bukan berarti keputusan pembina itu mutlak sebagai keputusan yang final. Keputusan tersebut, dapat dibatalkan/dianulir atas permohonan pihak yang berkepentingan/masyarakat atau kejaksaan, dalam hal mewakili kepentingan umum kepada pengadilan dengan alasan pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan UU dan AD yayasan dan dimaknai perbuatan melawan hukum.

Dari uraian di atas, menunjukkan bahwa keberadaan organ yayasan, baik pembina, pengurus dan pengawas, tidak ada yang memiliki kedudukan/posisi yang lebih tinggi. Melainkan, masing-masing dari tiap organ yayasan memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU Yayasan dan AD Yayasan.tutupnya Herman Hofi. M12

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Optimalisasi Restorative Justice (RJ)

Jakarta, Timurpos.com.id – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengapresiasi berbagai langkah dan gebrakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam pemberantasan mega korupsi. Hal itu disampaikan Bamsoet saat Jaksa Agung melantik Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) dan Harli Siregar sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa Agung juga melantik sejumlah pejabat eselon I dan eselon Il lainnya. Pelantikan digelar di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/06/2024).

Diangkatnya Prof. (H.C.) Asep Nana Mulyana sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tugas dan pekerjaan rumah sudah menanti. Khususnya dalam memastikan keadilan restoratif (restorative justice) terlaksana dengan baik, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pekerjaan rumah Jampidum dan jajarannya, yang tak kalah penting adalah menyiapkan panduan atau pedoman atas pemberlakuan KUHP pada tahun 2026 agar seluruh jajaran Kejaksaan Agung memiliki pandangan yang sama dalam penegakan hukum terkait dengan keadilan restoratif yang terus digaungkan Jaksa Agung,” ujar Bamsoet.

Menurut Bamsoet, Restorative justice adalah kebijakan hukum yang sangat kuat bagi jaksa selaku pemilik dominus litis (pengendali perkara). Mekanisme penyelesaian perkara dengan restorative justice memiliki kelebihan karena tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada korban. Dimasa Jampidum sebelumnya, sekitar 5.161 perkara berhasil diselesaikan melalui restorative justice.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sebelum diangkat menjadi Jampidum, Asep Nana Mulyana memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia penegakan hukum di Indonesia. Ia pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Penyusunan Program dan Penilaian pada Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Sesjam Pidsus), Kepala Sub Direktorat TKL pada Dit Eksekusi dan Eksaminasi JAM Pidsus Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Aspidsus Kejati Sumatera Utara; Asisten Khusus Jaksa Agung RI serta Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dengan beragam track record yang dimiliki, Asep Nana Mulyana memiliki kapabilitas yang mumpuni untuk menjadi Jampidum. Selain dalam penegakan dan pengayoman hukum, sekaligus membantu Jaksa Agung dalam meningkatkan kemampuan para jaksa dalam penanganan perkara dengan mengedepankan hati nurani. Sehingga tujuan mewujudkan keadilan dalam penegakan hukum dapat terwujud,” jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Univesitas Padjdjaran (PADIH-UNPAD) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, Jampidum juga harus mampu meningkatkan kemampuan para jaksa secara teknis dan yuridis. Sehingga dalam penanganan perkara, para jaksa senantiasa menguasai anatomi perkara dan pemahaman normatif yuridis, mencermati pertimbangan aspek sosial pelaku, korban dan masyarakat serta mempertimbangkan syarat subjektif dalam hal perlu atau tidaknya melakukan penahanan, tanpa terkungkung oleh legalitas formil yang tidak perlu.

“Jampidum juga harus bisa mengarahkan dan mengawasi jajarannya supaya dapat melaksanakan tugas pra penuntutan, penuntutan, dan upaya hukum, serta eksekusi dan eksaminasi dengan baik, cepat, tepat, cermat, dan tidak menunda-nunda waktu. Sehingga dapat membantu Jaksa Agung untuk membuktikan kepada publik bahwa kejaksaan dekat dengan rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat,” pungkas Bamsoet. M12