Timur Pos

Memasuki Banguan Tampa Izin, Pengugat Dipolisikan

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait adanya Gugatan yang dilayangkan oleh 9 orang yang mengaku sebagai ahli waris terhadap Mariana Candra terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Bobyanto Gunawan, S.H, selaku Kuasa tergugat angkat bicara.

Bobyanto Gunanawan mengatakan bahwa,
sehubungan dengan adanya Gugatan Nomor Perkara: 159/Pdt.G/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo terkait dengan hak kepemilikan terhadap Asset tanah dan bangunan yang terletak di JI. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Menerangkan bahwa Prinsipal kami sebagai Pemegang hak, hanya ingin mengambil kembali hak-haknya yang di kuasai penuh oleh Penggugat selama bertahun-tahun sampai dengan saat ini.

“Bahkan Penggugat dan kerabat-kerabatnya masih menghuni serta menguasai Tanah dan bangunan yang bukan hak miliknya secara hukum. Tentunya tindakan tersebut sangat merugikan Prinsapai kami, yakni Ibu Mariana Chandra.” Terang Bobyanto kepada awak media. Jumat (14/06/2024).

Masih kata Bobyanto bahwa, Jika dilihat Secara hukum Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra merupakan pihak yang memiliki hak mutlak terhadap asset yang saat ini sedang digugat di PN Sidoarjo, sebagaimana alas hak berupa Sertifikat Hak Guna Banguna (SHGB) No 3 134 dengan Luas 579 M2 atas nama Maria Chandra,” katanya.

Pertu diketahui bahwa Prinsipal kami, Ibu Maarina Chandra Sudah memberi tahu dan memberikan peringatan secara surat dan atau Somasi kepada Penggugat serta seluruh penghuni yang menempati dan menguasau asset tersebut secara baik-baik dan kekluargaan, bahkan Prinsipal Kami beriktikad untuk memberikan Kompensasi yang dirasa cukup kepada Pihak Penggugat untuk dapat mengosongkan Rumah tersebut.

Namun peringatan yang diberikan oleh Prinsipal, ibu Mariana Chandra selaku Kuasa hukumnya, tetap tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan Penggugat dan Para Penghuni yang menempab bangunan dimaksud, tetap bersikeras untuk bertahan dan bermiat menguasai Asset yang bukan haknya, dan membuat narasi seolah-olah khen kami yang bersalah dan menzolimi Penggugat.

Adapun Gugatan Perdata dengan Nomor Perkara : 159/POLG/2024/PN.Sda di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menyebutkan bahwa Penggugat masih memiliki hak waris didasarkan pada sisilah keturunan. Maka dalam hal ini Prinsipal kami, Ibu Mariana Chandra, Melalui Kuasa Hukumnya menyampaikan bahwa terhadap Asset Tanah dan Bangunan yang terletak di 11. Mojopahit, No. 47 Desa/Kelurahan Celep, RT/RW : 02/01, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan waris.

“Maka dengan ini tindakan yang dilakukan oleh Penggugat serta seluruh Penghuni yang menempati Tanah dan Bangunan dimaksud. Sudah jelas secara hukum telah melakukan penyerobotan dengan tujuan ingin menguasai Asset milik Prinsipai Kami, Ibu Manana Chandra,”pungkasnya.

Terpisah Mariana Chandra meyampaikan bahwa, awalnya memang sertifikat atas nama papa saya, kemudian turun ke ahli waris lalu sama saudara-sudara dilimpahkan ke saya.

Disingung terkait yang menepati obyek dan para tergugat, Mariana menjelaskan bahwa, penggugat yang ada 9 orang itu bukanlah warga situ, ada saudara papa, ada keponakannya dan mereka bukanlah ahli waris, cuma suadara jauh.

“Harapan saya sebagai ahli waris yang sah, hanya ingin mengambil hak saya, alasan meraka menepati rumah tersebut adalah cucunya dari kakek,” katanya.

Bobyanto menegaskan, kami sudah melaporkan mereka di Polresta Sidoarjo, tindak Pidana. Kita semua mengetahui bahwa, bangunan tersebut telah dimasuki tampa izin dan Pasal- Pasal yang kami terapkan dan sertakan.

“kami meminta kepada pihak berwajib untuk menelusuri apakah benar mereka menepati rumah tampa izin dan meminta hak dari klien kami,” Tegasnya. TOK

Pieter Talaway: Tuntutan Jaksa Spekulatif dan Imajiner

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang lanjutan perkara dugaan dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat yang diduga palsu, yang membelit terdakwa King Finder Wong dengan Agenda Pembacaan Nota pembelaan dari Penasehat Hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Suranbaya.

Sebelumya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Kuasa hukum King Finder Wong yakni Pieter Talaway menilai tuntutan jaksa penuntut umum pada kliennya spekulatif hanya berdasarkan imajinasi untuk menutupi kesalahan jaksa bahwa penuntutan terhadap terdakwa King Finder Wong tanpa didasari proses penyidikan terhadap sosok perempuan lain yang bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.

“Dalam BAP tanggal 25 Mei 2023, Notaris Dedi dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa yang menghadap kepada dia adalah seorang perempuan bernama Aprilia Okadjaja sesuai dengan KTP dan didukung saksi instrumentaria dalam pembuatan wasiat yaitu Marsiyati dan Mustika Fadilah. Notaris Dedi juga membantah kebenaran isi Akta Pembatalan yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono karena ada tekanan dan ancaman. Dan juga menuangkan bantahannya dalam Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris Rita Lusiana dan Notaris Dian Nursabilla,” kata Pieter Talaway dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kamis (13/06/2024).

Namun ironisnya sebut Pieter, JPU dengan sengaja mengabaikan dan meminggirkan fakta hukum yang terungkap jelas dalam proses penyidikan, dengan membangun fakta lain seolah-olah ada perempuan lain bukan Aprilia Okadjaja yang menghadap Notaris Dedi Wijaya.

“Uraian jaksa tersebut jelas imajiner karena tidak ada proses penyidikan yang melibatkan sosok perempuan lain tersebut. Apakah dibenarkan seorang penuntut umum yang memahami due process of law membangun asumsi hukum tanpa melalui proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang sah ditingkat penyidikan,” sebutnya.

Sambung Pieter, seandainya dirinya mau mengikuti opini yang sesat tersebut. JPU tidak seharusnya mendakwa King Finder Wong dengan dakwaan selaku pelaku tunggal, melainkan bersama-sama dengan sosok perempuan imajiner dengan dakwaan Juncto Pasal 55 KUHP.

“Apalagi ahli hukum pidana Dr. M. Solehuddin dalam persidangan perkara aquo mengingatkan bahwa peran pengganti adanya perempuan lain dalam dakwaan hanya ada dunia film bukan dunia peradilan dimana segala asumsi harus didukung dengan proses penyidikan dan pembuktian,” sambungnya.

Dalam pembelaanya Pieter Talaway juga menyebut JPU telah berbuat ironis yang langsung mengangkat dan menetapkan Harijana sebagai ahli waris dari mendiang Aprilia Okadjaja tanpa membaca keterangan ahli perdata Dr. Faisal Kurniawan dan Dr. Prawitra Thalib.

Apalagi papar Pieter, menurut Dr. Habib Aji yang juga berprofesi sebagai Notaris menerangkan bahwa Akta Keterangan Waris dan addendum yang dibuat Notaris Angelo Bintang tidak benar dan tidak berdasarkan aturan notaris. Sehingga Harijana belum bisa ditetapkan sebagai ahli waris.

“Artinya tanpa melalui proses gugatan oleh yang merasa berhak atas warisan mendiang Aprilia Okadjaja dengan putusan yang amar atau diktumnya mengakui siapa ahli waris dalam perkara ini dan membatalkan dan menyatakan surat wasiat nomer 67 tidak mempunyai kekuatan berlaku, maka tidak ada siapapun yang berhak atau menafsirkan lain tentang sah dan tidaknya surat wasiat apalagi menafsirkan surat wasiat terdakwa King Finder Wong adalah surat wasiat palsu,” papar Pieter.

Sisi lain Pieter juga mengatakan adanya usaha Terstruktur, Sistemik dan Masif (TSM) untuk menghalangi terdakwa King Finder Wong memperoleh hak hukumnya yang diberikan pewasiat mendiang Aprilia Okadjaja melalui proses kriminalisasi.

Diakhir nota pembelaannya, Pieter menyebut kalau kasus King Finder Wong ini membuka memori ketika dirinya membela terdakwa Yudi Susanto yang dituntut 20 tahun penjara oleh JPU sebagai otak pembunuhan Marsinah.

Dikatakan Pieter, publik dan media sudah menjatuhkan vonis kepada terdakwa sebelum palu hakim diketuk. Namun hakim Agung Adi Andoyo yang terkenal pada masa itu sebagai hakim yang berintegritas, berani dan jujur, guna menghindari adanya putusan yang sesat, hakim Adi Andoyo berani mengambil putusan yang berbeda dengan menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Yudi Susanto dari segala dakwaan hukum.

“Sikap hakim Adi Andoyo ini paralel dengan pesan Hakim Agung Republik Indonesia yang juga terkenal karena integritas dan kredibilitasnya yakni Bismar Siregar. “Polisi boleh salah, Jaksa boleh keliru, tapi Hakim harus benar”. pungkas Pieter Talaway.

Sebelumnya King Finder Wong di polisikan oleh Harijana, ahli Waris mendiang Aprilia Okadjaja karena menggunakan surat Wasiat Nomer 67 Tanggal 30 Nopember 2019 bikinan Notaris Dedi Wijaya yang diduga palsu untuk mencairkan asuransi Jiwa Allianz milik mendiang Aprilia Okadjaja.

Ahli Waris mengetahui Wasiat itu diduga palsu setelah mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut sambil menunjukan foto mendiang Aprilia yang sebenarnya. Ternyata perempuan yang pernah dibawa oleh terdakwa sewaktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia, tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia Okadjaja.

Sat Lantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Lalulintas Sore Hari Aman Lancar

Batu Bara, Timurpos.co.id – Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Hotlan W. Siahaan, S.H memimpin pelaksanaan Giat Pengaturan Lalulintas (Gatur Lalin) Disejumlah Ruas jalan, Kamis (13/06/2024) Pukul.16.30 Wib. Giat Gatur Lalin guna memastikan arus lalulintas aman dan lanvar.

Pelaksanaan Pengaturan arus lalulintas diikuti, KBO Sat Lantas, para Kanit, dan beberapa personil Sat Lantas Polres Batu Bara, serta Personil Pos Lantas.

Giat pengaturan lalulintas tersebut sebagai implementasi pelayanan terbaik bagi pengendara, dan pejalan kaki, maupun anak sekolah dalam gelaran strong points.

Kasat Lantas AKP Hotlan W. Siahaan, S.H dalam keterangannya lebih jelas mengatakan, giat Pengaturan lalu lintas (Gatur Lalin) tersebut merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dibeberapa titik di jalan raya.

“Dengan ditempatkannya personel Polri dalam hal ini Personil Sat Lantas Polres Batu Bara disejumlah lokasi dapat memberi rasa aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan”, Sebutnya.

Giat Gatur Lalin pagi ini meliputi, Jalinsum Simpang Kuala Tanjung, Jalinsum Exit Tol Lima Puluh, Jalinsum Pajak Delima, Jalinsum Simpang Empat Tanah Merah, Simpang Ring Road Lima Puluh, Simpang Perumnas Lima Puluh, dan Jalinsum Simpang Sei Bejangkar Talawi, Batu Bara, Sumatera Utara.

Hal ini lanjutnya, guna memberikan pelayanan terbaik dari berbagai kegiatan masyarakat, Pekerja, maupun anak sekolah di siang hari.

Selain itu, kepada pengendara sepeda motor yang ditemui diminta agar selalu menggunakan helm SNI saat dijalanan, kemudian personil juga memberikan penindakan terhadap pelanggaran lalulintas, sekaligus menyampaikan tertib berlalulintas.

Hal tersebut dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya para pengguna jalan, Paparnya.

“Dengan dilaksanakannya giat Gatur Lalin pagi, diharapkan dapat terciptanya situasi Kamseltibcar lantas yang kondusif, dan menekan angka pelanggaran, serta mengantisipasi kecelakaan lalulintas di Wilayah Hukum Polres Batu Bara”, Pungkasnya. M12

Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Narkoba Selama Mei dan Juni 2024

Batu Bara, Timurpos.co.id – Polres Batu Bara menggelar pres release pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus narkoba golongan 1 jenis ganja dan sabu serta ekstasi yang diamankan selama periode bulan 24 Mei s/d 13 juni Tahun 2024. Pemaparan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Mako Polres Batu Bara dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K, Kamis (13/06/2024).

Ikut serta mendampingi kapolres antara lain :”Pj. Bupati Batu Bara mewakili, Kajari Batu Bara Diky Oktavia, Kepala BNN Batu Bara diwakili Zulfikar, P, Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi SH,MH”.

Dalam paparannya, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K menyebut selama bulan Mei s/d juni 2024 pihaknya telah mengamankan 14 orang tersangka dari 10 Laporan Polisi (LP). Dan Barang bukti narkoba yang diamankan serta yang akan dimusnahkan sebanyak 375 Gram Sabu dan 33,81 Gram dan Pil Ekstasi 1,73 Gram atau 3 Butir”

Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH,S.I.K menyebut :”Pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara juga merupakan atensi Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.

AKBP Taufiq mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sesekali terlibat dalam narkoba dan mari kita perang terhadap Narkoba yang ada di Batu Bara jangan sampai kalah kita sama Narkoba, Kami berharap seluruh Forkopimda, BNN Batu Bara, elemen masyarakat agar mendukung pemberantasan narkoba, jangan sampai ada anak-anak kita yang menjadi korban pembodohan dikarenakan narkoba” ujarnya.

Masih dilanjut Kapolres Batu Bara :”Kami juga berterimakasih kepada rekan-media dsn BNN yang sudah membantu kami dan mendukung dalam pemberantasan Narkoba, semakin hari kami mendapat banyak informasi dan semoga kedepannya kita lebih banyak menangkap bandar narkoba dan memberantas narkoba di batu bara ini, Mari narkoba kita basmi secara bersama-sama agar generasi muda di BatubBara ke depannya tidak rusak akibat barang terlarang tersebut,” tegasnya. M12

Ketua Umum LPAI Kak Seto Apreasiasi Kapolres Batubara Perangi Narkotika

Jakarta, Timurpos.co.id Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Seto Mulyadi. M. Si, memberikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H, S. I. K dan Kasat Reskrim Narkoba AKP Fery Kusnadi, S. H, M. H yang atas komitmen yang sang tegas dalam pemberantas narkoba di Wilayah Kabupaten Batubara. Kamis (13/06/2024).

Hal ini juga sangat penting untuk menciptakan Kabupaten Batubara yang ramah anak bebas dari narkoba dan kekerasan dan pelanggaran Hak anak.

Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si mendukung langkah Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb Dalam Brantas Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Lanjut Ketua Umum LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) Prof Dr Seto Mulyadi, M. Si, Berikan Apresiasi kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb, S. H. S. I. K, Membaca di Media Sosial Gencarnya Polres Batubara dalam Brantas Narkoba.

Ketua Umum LPAI Prof Dr Seto Mulyadi M. Si akan memberikan Reward kepada Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi yang sudah keras dalam Brantas Narkoba.

Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb secara kita sadari sudah menyelamatkan Ribuan Anak penerus bangsa yang terbebas dari Narkoba,” Katanya Prof Dr Seto Mulyadi M. Si

Tugas berat yang di pundak Kapolres Batubara AKBP Taufik Hidayat Tahyeb dan Kasat Res Narkoba AKP Fery Kusnadi dalam perangi Narkotika diwilayahnya dan ribuan anak anak usia dini sudah diselamatkan hidup sehat Tampa Narkoba,” Tutup Prof Dr Seto Mulyadi M. Si. M12

Sholeh Meminta Hakim Pemutus PKPU Jadi Saksi di Perkara Advokat Victor Surkarno

Surabaya, Timurpos.co.id – Sidang Victor Sukarno Bachtiar yang di agendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun ditunda lantaran Hakim yang menyidangkan perkara ini, tidak lengkap di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Sudar menyampaikan untuk hari ini, dengan agenda pembacaan surat dakwaan ditunda, karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti dan hakim satu juga cuti.

Sementara itu, Sholeh menyanpikan bahwa, untuk sidang selanjutnya, setelah pembacaan surat dakwaan bisa dilanjutakan pemeriksaan saksi. Kerana kami tidak mengajukan eksepsi. Selain itu kami juga mengajukan, surat penagguhan tahanan dan surat pengalihan tahanan.

Disingung terkait penundaan sidang oleh Majelis Hakim dan terlihat cuma ada satu Hakim saja, JPU Furkon Adi Nugroho menyapaikan bahwa, tadi itu bukan sidang mas, cuma musyawarah saja.

“Tadi bukan sidang, cuma musyawarah,” kata JPU Furkon. Kamis (13/06/2024) di PN Surabaya.

Sementara beberapa penasehat Hukum dari Victor Sukarno Bachtiar, yang diwakili oleh Sholeh menjelaskan bahwa, dalam perkara ini, Tidak ada surat yang dipalsukan, terjadi perbedaan tafsir soal bagi hasil itu menjadi domainnya Hakim kalau memang Hakim menyatakan itu tidak sesuai maka ditolak tapi dalam kasus ini dikabulkan oleh Hakim sama artinya penyidik mengadili putusan PKPU yang dikabulkan.

“Yang kedua juga ada laporan dari akuntan publik terhadap bagi hasil itu yang justru menguntungkan dari pihak Victor ini tagihannya itu malah lebih rendah artinya ini malah lebih di untungkan. ketiga pada saat Victor ini dijadikan tersangka Victor ini mengajukan gugatan lain-lain di PN Surabaya yang mana tergugat nya itu pengurus, Bareskrim dan Kejaksaan Agung (Kejati) dan dikabulkan artinya putusan Hakim tagihan itu sesuai.” Jelasnya.

Ia menambahkan bahwa, putusan Hakim itu menyatakan tagihan itu, merupakan permohonan ketika itu, tiba-tiba Victor dijadikan terdakwah menurut saya ini di luar akal sehat dan kita sebagai advokat terpanggil karena bisa saja, minggu depan bulan depan tahun depan kalau menangani kasus yang itu akan dituduh melakukan pemalsuan itu sangat berbahaya seakan-akan yang namanya advokat tidak punya independensi yang namanya advokat itu bisa dikriminalisasi.

“Perkara Ini bukan tagihan, yang tidak ada lalu diadakan, selain itu PKPU kalau dikabulkan berarti benar. saya berharap nanti itu kalau bisa Hakim yang mutus itu dan Hakim Pengawas dijadikan saksi di pekara ini,” tegasnya. TOK

Suratman Perampok Cabul, Dihukum 6 Tahun Pejara Oleh KM Hakim Taufan Mandala

Surabaya, Timurpos.co.id – Suratman divonis bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) disertai perbuatan cabul terhadap pemilik Toko Sembako Tjan Yuliana Candra dengan Pidana penjara selama 6 Tahun oleh Ketua Majelis Hakim Taufan Madala di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (13/06/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam surat tuntan JPU.

“Mengadili terhadap terdakwa Suratman Bin (Alm) Mariono dijatuhi Hukuman Pidana penjara selama 6 tahun,” kata Hakim Taufan Mandala

Atas putusan tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusuma dan Penasehat Hukum Victor Sinaga menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim.

“Kami terima Yang Mulia,” saut JPU Dewi.

Hal senada yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa Victor Sianga menyampaikan menerima putusan dari Majelis Hakim,” kami terima putusan Majelis Hakim, sebelumnya JPU menuntut 8 tahun penjara, kemudian Majelis Hakim memutus Pidana Penjara selama 6 tahun,” ucapnya selepas Sidang di PN Surabaya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU Dewi Kusamawati menyebutkan bahwa, perkara ini berawal, pada 16 Januari 2024 terdakwa terdakwa mendatangi toko milik saksi Tjan Yuliana Candra yang beralamatkan di Jl. Simowajar No. Surabaya untuk membeli rokok eceran merk surya sebanyak 2 batang. Kemudian terdakwa mengajak berbicara saksi Tjan Yuliana dengan mengatakan “Kamu itu janda, aku mau jadi suami kamu” lalu saksi Tjan Yuliana membalas ucapan terdakwa dengan mengatakan “Engga Mau” dan langsung menutup toko miliknya sedangkan terdakwa masih tetap berada di depan toko, dikarenakan pada saat itu dalam kondisi hujan.

Kemudian keesokan hari nya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali mendatangi toko milik Tjan Yuliana dengan maksud untuk mengambil barang – barang yang ada di dalam toko, lalu terdakwa menuju ke arah samping rumah saksi Tjan Yuliana yang tergabung dengan toko dan melihat ventilasi rumah lalu di sekitar ventilasi tersebut terdakwa melihat andang/kursi kayu serta terdakwa juga menemukan obeng dan besi berbentuk T di sekitar ventilasi tersebut.

Setelah berhasil merusak ventilasi rumah tersebut terdakwa masuk ke dalam rumah Tjan Yuliana dengan posisi kepala terlebih dahulu dan turun melalui etalase yang berada tepat di bawah ventilasi udara dan mengabil uang dengan total Rp 300 juta, satu Hand Phone Nokia, 100 pak rokok dengan cara mencongkel estase.

Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa memasuki kamar saksi Tjan Yuliana dengan membawa tali rafia warna hijau dan lakban yang mana sebelumnya terdakwa temukan di dalam toko. Lalu terdakwa melihat saksi Tjan Yuliana sedang tertidur, langsung terdakwa dekap dari arah belakang kemudian terdakwa tali pergelangan tangan yang di ikatkan ke paha kaki dan kain sarung yang berada di atas kasur terdakwa gunakan untuk menutupi wajahnya.

Kemudian terdakwa menodongkan pisau kepada saksi Tjan Candra dengan mengatakan “KALO KAMU TERIAK SAYA BUNUH KAMU” lalu terdakwa mencari Handphone di dalam kamar miliknya. kemuduan terdakwa membuka penutup kepala dan celana Yuliana lalu terdakwa menyuruh untuk melakukan “Oral Seks”. Kemudian terdakwa memakai kembali celana miliknya dan mendekap saksi Tjan Yuliana dari arah belakang sambil meraba – raba dan meremas payudara hingga terdakwa tertidur. Kemudian sekitar pukul 05.30 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari dalam rumah serta membawa karung yang berisi berbagai macam jenis rokok serta barang – barang yang terdakwa berhasil ambil menuju ke pasar Lowak Jl. Demak Surabaya dengan berjalan kaki, sesampainya di di Pasar Lowak Jl. Demak Surabaya, terdakwa menaiki bus kota jurusan bungurasih jalur tol dan berhenti di medaeng lalu terdakwa kembali menaiki lyn menuju ke pasar krian.

Kemudian pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat terdakwa berhasil diamankan oleh saksi AMINULLOH, S.H.,M.H dan saksi ILHAM FAJAR PANGESTU selaku anggota Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di warung giras depan warung soto ayam Jl. Buduran Sidoarjo, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Tjan Yuliana Candra mengalami kerugian sebesar ± Rp. 3.300.000 serta terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga menyebabkan kebiruan di area pipi, mata, serta dagu dan JPU mendakwa dengan Pasal Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-3 KUHP dan Pasal 289 KUHP serta menuntut Terdakwa Suratman Bin Mariono dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. TOK

Polresta Malang Kota Gelar Simulasi Sispamkota untuk Pilkada Damai 2024

Kota Malang, Timurpos.co.id – Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) 2024, Polresta Malang Kota menggelar simulasi pengamanan di Jl Bundaran Tugu depan Balai Kota Malang, Jawa Timur.

Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) melibatkan gabungan unsur TNI, Polri, dan jajaran lainnya untuk memastikan kesiapan pengamanan selama proses Pilkada.

Seluruh skenario pengamanan pemungutan suara diterapkan dalam simulasi ini mulai dari kampanye, pendistribusian kotak suara, pemungutan suara, hingga penanganan gangguan seperti rekapitulasi perhitungan suara, unjuk rasa yang berujung huru-hara dan penjarahan.

Tampak pada adegan simulasi, massa yang tidak puas berhasil dipukul mundur oleh Pasukan Pengendali Massa (Dalmas) Polresta Malang Kota.

Namun, kelompok massa lainnya melakukan tindakan brutal dengan merusak fasilitas dan menyandera anggota KPU.

Situasi yang semakin mengkhawatirkan membuat Polresta Malang Kota meminta bantuan pasukan anti-teror Brimob. Akhirnya, sandera berhasil dibebaskan dan pelaku penyanderaan ditangkap.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan mengatakan Simulasi Sispamkota berjalan sesuai prosedur tehapan Pemilu.

“Simulasi ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa sistem pengamanan kota atau Sispamkota berjalan sesuai prosedur,”ungkap Kombes Budi Hermanto, Rabu (12/06/2024).

Kapolresta Malang Kota juga mengungkapkan bahwa telah dilakukan pemetaan titik-titik yang berpotensi menimbulkan kerawanan selama Pilkada 2024 di Kota Malang.

Tim Pengamaman Pilkada Kota Malang berupa antisipasi dan mencegah adanya perusakan kantor KPU dan Bawaslu, serta objek-objek vital lainnya seperti ATM dan pertokoan, harus dipersiapkan secara matang.

“Dalam simulasi Sispamkota ini, kami menunjukkan kesiapan pengamanan dan melakukan penyekatan di wilayah perbatasan Kota Malang, seperti di wilayah Dau, Pakisaji, dan Singosari,” tambah Kombes Budi Hermanto.

Penyekatan akan melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, dan Lanal Kota Malang yang siap diterjunkan dalam pengamanan Pilkada pada November 2024 mendatang.

Kombes Budi Hermanto juga menambahkan pentingnya komunikasi yang kuat antara stakeholder, termasuk masyarakat, untuk menjaga Kota Malang tetap aman dan kondusif.

“Ini yang perlu kami jaga. Pemkot Malang bersama TNI, Polri, dan seluruh stakeholder membangun komunikasi untuk sama-sama menjaga Kota Malang agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Masih di lokasi yang sama, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riana saat apel Konsolidasi menyatakan bahwa simulasi ini menunjukkan kesiapan semua pihak, Khususnya Polresta Malang Kota dalam menghadapi Pilkada.

“Kita sudah siap, semoga simulasi ini menjadi cerminan pada hari H pelaksanaan Pemilukada nanti,”ujarnya.

Menurut I Made Riana membangun komunikasi sosial dan publik memang tidak mudah, namun kerjasama antara Pemkot, TNI, kepolisian, dan seluruh stakeholder sangat penting untuk menjaga Kota Malang aman, kondusif, dan terkendali.

Simulasi pengamanan Pilkada 2024 ini melibatkan 500 personel dari berbagai unsur, termasuk Polresta Malang Kota, Kodim 0833/Kota Malang, Dishub Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, Brimob Batalyon B Satbrimob Polda Jatim.

Tak ketinggalan Pemadam Kebakaran (PMK) Kota Malang, Linmas, relawan ambulans, dan Dinkes yang standby di beberapa rumah sakit beserta dokter gawat darurat serta komunitas masyarakat. M12

Polisi Periksa Kendaraan dan Barang di Pelabuhan Jangkar Situbondo

Situbondo, Timurpos.co.id – Masih dalam pelaksanaan operasi Sikat Semeru 2024, Satpolairud Polres Situbondo melaksanakan pemeriksaan kendaraan dan barang yang akan menyeberang ke pulau Raas Madura

Kegiatan ini dalam rangka antisipasi kriminalitas seperti penyelundupan barang berbahaya melalui jalur perairan dan pelabuhan serta memelihara keamanan dan ketertiban di area pelabuhan.

Personel Satpolairud melakukan pemeriksaan semua kendaraan yang Boarding Pas, tidak hanya barang bawaan akan tetapi surat kendaraan juga diperiksa di pintu masuk Pelabuhan Jangkar Kabupaten Situbondo, Rabu (12/06/2024)

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rahkmanto, SIK, SH, MH melalui Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa, S.H, M.H mengatakan Satpolairud melaksanakan kegiatan pencegahan aksi kriminalitas khususnya di wilayah perairan dan pelabuhan guna mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.

Di pintu masuk pelabuhan, semua kendaraan pickup yang memuat barang barang paket maupun sembako dilakukan pemeriksaan karena dikawatirkan membawa barang barang terlarang dan atau ilegal

Beberapa barang atau paket yang telah terbungkus dus dan Styrofoam yang diangkut kendaraan pickup juga di buka guna memastikan bahwa barang tersebut legal dan tidak berbahaya.

Tidak hanya di lokasi boarding pass yang dilakukan pengecekan kendaraan namun kendaraan yang akan masuk kapal atau di rampdoor kapal juga dihentikan dan diperiksa.

Pencocokan tiket dengan identitas penumpang juga dilakukan untuk penertiban manifest penumpang dan kendaraan atau barang.

AKP Gede menerangkan saat ini masih berlangsung operasi Sikat Semeru 2024 dengan salah satu sasaran adalah penyelundupan dan pencurian di wilayah perairan dan Pelabuhan.

“Maka untuk antisipasi hal tersebut kita laksanakan kegiatan pemeriksaan di pelabuhan Jangkar yang melibatkan pihak ASDP dan TNI AL” terangnya.

Sementara itu, Hery selaku Karyawan ASDP menerangkan bahwa sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satpolairud Polres Situbondo sehingga di Pelabuhan Jangkar zero tindak pidana dan situasi menjadi aman kondusif.

“Kami dari pihak Pelabuhan sangat mendukung kegiatan Operasi Sikat Semeru yang digelar Polres Situbondo untuk mencegah aksi kriminalitas di wilayah Perairan” ungkapnya. M12

SSDM Polri gelar “He For She Award” Wujud Komitmen dan Dukungan Terhadap Perempuan di Lingkungan Polri

Jakarta, Timurpos.co.id Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78, SSDM Polri menggelar serangkaian kegiatan. Salah satunya adalah penghargaan _He For She_ 2024. Ini merupakan ajang penghargaan yang pertama kali diadakan di instansi Polri.

Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan kampanye He For She dari UN Women. Ketua Penilaian Lomba yang diadakan SSDM Polri 2024, Kombes Pol Widy Saputra, mengatakan sejak awal Polri selalu mendukung perempuan berkarir di Kepolisian. Penghargaan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pimpinan Polri.

“He for She award dapat diikuti oleh semua Polda jajaran. Syaratnya peserta harus menunjukkan komitmen dukungan mereka dalam bentuk tulisan dan video. Penilaiannya nanti tergantung pada inovasi dan kreativitas peserta selain komitmen dukungan terhadap Perempuan tentunya,” ujar Kombes Pol Widy Saputra.

Polri sudah lama memberikan dukungan kepada Polwan-Polwan agar nyaman berkarir di Kepolisian. Saat ini semakin banyak Polwan yang menduduki posisi strategis di instansi Polri. Kuota penerimaan Polwan setiap tahun juga terus ditambah.

Polri memandang keberadaan Polwan sangat strategis untuk penyelesaian kasus-kasus dengan korban yang didominasi perempuan dan anak, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana perdagangan orang.

Perhatian dan perlindungan terhadap perempuan dan anak ditunjukkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dengan mengajukan pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang yang disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

Atas dukungan terhadap Perempuan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tahun 2023 mendapat penghargaan He for She dari International Association of Women Police atau Asosiasi Polwan Internasional atas dedikasinya mendorong kemajuan Perempuan di Kepolisian.

Jenderal Pol Listyo Sigit juga dinilai telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempromosikan dan memajukan perempuan di Kepolisian.

Pakor Polwan RI, Brigjen Pol Desy Andriani menegaskan ruang berkarir di Kepolisian semakin terasa lebih ramah bagi Perempuan.

“Belum lama ini kami menerima audiensi UN Women. Kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan komitmen UN Women untuk mendukung upaya Polri dalam mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan Perempuan di lingkungan Polri,” ujar Jenderal Perempuan Bintang satu ini.

Lebih lanjut Brigjen Pol Desy Andriani mengatakan dalam pertemuan ini juga dibahas proyeksi potensi kerjasama antara Polri dan UN Women. M12