Surabaya, Timurpos.co.id – Permohanan Eksekusi yang diajukan oleh Leon Agustono dipersoalkan oleh Hendro Mujianto. Kuasa Hukum Hendro yakni Rouli Dame Marbun, SH. dan M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH. Mengajukan gugatan perlawaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Mojokerto pada tanggal 12 Juni 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1/Eks.G/Del/2024/PN. Mjk. Jo. No. 77/Eks/2023/PN. Sby.
Pihak tergugat dalam kasus ini adalah Leon Agustono, yang bertindak untuk diri sendiri dan mewakili beberapa CV, yaitu CV. Laris Motor, CV. Laris Jaya Motor, dan CV. Anyar Makmur. Selain itu, Indarsih Onggowarsito juga turut digugat dalam kasus ini. Keduanya beralamat di Jl. Jambu No. 07, Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh rencana eksekusi atas tujuh bidang tanah di Desa Tunggalpager. Total luas tanah yang menjadi objek sengketa mencapai lebih dari 8.938 meter persegi, yang terdiri dari beberapa Sertifikat Hak Milik.
Menurut keterangan penggugat, pada 15 Mei 2024 telah diadakan pertemuan yang awalnya disebut sebagai rapat koordinasi pra-eksekusi. Namun, penggugat menyatakan bahwa pertemuan tersebut sebenarnya merupakan pemberitahuan akan dilaksanakannya eksekusi atas objek tanah yang disengketakan.
M.T. Yudhihari Hendrahardana, SH., MH., salah satu kuasa hukum penggugat, menjelaskan alasan di balik gugatan tersebut. “Karena tanggal 12 Juni kemarin dilakukan eksekusi, maka kami mengajukan gugatan perlawanan. Kami meminta agar eksekusi dinyatakan batal demi hukum karena adanya perbuatan melawan hukum dari pemohon,” ujarnya sabtu,(15/06/2024).
Yudhihari, menekankan bahwa tidak semua putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi. Secara hukum acara, eksekusi ini tidak bisa dilakukan karena pemegang sertifikat (termohon eksekusi) memiliki sertifikat yang sah. Eksekusi hanya bisa dilakukan jika sertifikatnya disita, namun dalam kasus ini tidak ada penyitaan.
“Selain itu Eksekusi tersebut tidak didasari asas berkeadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum serta adanya kebohongan,” tegas Yudhihari
Rouli Dame Marbun, SH., kuasa hukum lainnya, mengungkapkan adanya bukti baru untuk Peninjauan Kembali (PK) kedua. Kami menemukan neraca pelaporan perusahaan yang tidak pernah diungkap dalam proses persidangan sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih dilaporkan aktif, padahal kenyataannya sudah dibubarkan tahun 2004.
“Tim kuasa hukum berencana melakukan pelaporan terhadao Leon ke kepolisian atas dugaan pemalsuan dokumen atau penipuan.” Tambanya.
Yudhihari juga menguraikan kronologi kasus ini. Awalnya, Hendro Mujianto dan Leon Agustono bekerja sama mendirikan PT Anyar Motor pada tahun 2001. Namun pada 2004, tanpa sepengetahuan Hendro, PT tersebut dibubarkan dan diubah menjadi CV. Leon tetap memberikan pertanggungjawaban dan membuat neraca bulanan hingga 2016. Ketika usaha mulai merosot dan Hendro mengundang rapat, Leon tidak pernah hadir.
“Kasus ini semakin rumit dengan adanya dugaan pelanggaran oleh notaris yang menangani pembubaran PT tersebut. “Notaris Hama Yuni Sofian Hadi, S.H., telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat oleh Notaris Jawa Timur,” jelas Yudhihari .
Mengenai proses hukum yang telah berlangsung, Yudhihari menjelaskan bahwa, Leon menang di PN dan PT, namun kalah di MA, lalu menang di PK pertama. Sekarang masih ada PK kedua. Kami cukup yakin dengan novum baru yang kami miliki.
Terkait pelaksanaan eksekusi pada 12 Juni, Yudhihari mengungkapkan kejanggalan. Sepengetahuan kami, PN Surabaya tidak tahu mengenai eksekusi ini.
“Kami menduga ini dilakukan oleh PN Mojokerto,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tim kuasa hukum berencana melaporkan hal ini ke Komisi Yudisial dalam waktu dekat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sengketa properti bernilai tinggi dan dugaan pelanggaran prosedur hukum. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari kasus yang rumit ini, sementara pihak-pihak terkait terus berupaya mencari keadilan melalui jalur hukum yang tersedia. TOK