Timur Pos

Dadang Buana Meminta Kapolrestabes Surabaya Melakukan Penyelidikan Internal

Surabaya, Timurpos.co.id – Menanggapi adanya pemberitaan dugaan pelepasan pengedar narkoba oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu media online Surabaya, Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia, Dadang Buana angkat bicara.

Kepada awak media, Dadang Buana sangat menyayangkan sekali apabila di tubuh instansi Polri, tepatnya di Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya benar – benar terjadi sebuah kejadian pelepasan pengedar sabu.

“Kalau kita membaca dari pemberitaan, awalnya kanit mengelak, namun selanjutnya mengakui tapi sudah sesuai SOP. Entah SOP apa yang dilakukan untuk membebaskan pengedar narkoba. Ya tentunya wartawan yang melakukan konfirmasi akan merasa curiga,” jelasnya, Kamis (20/06/2024).

“Kami dari lembaga anti narkoba, hanya berharap, instansi korps baju coklat benar – benar, memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan para generasi bangsa,” lanjutnya.

Ketua Gaman Semeru Indonesia tersebut, meminta Kapolrestabes Surabaya yang saat ini dijabat oleh Kombes Pol Pasma Royce dapat melakukan penyelidikan internal terhadap anggotanya.

“Apabila benar adanya seperti itu, tentunya Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan harus memberikan hukuman atau sanksi. Agar nama baik Polrestabes Surabaya tetap baik dimata masyarakat. Jangan sampai gara – gara ulah oknum anggotanya, berimbas ke nama baik Polri,” ungkapnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berinidial PW alias K berhasil ditangkap oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial N dan D, pada hari Senin, 12 Juni 2024 lalu.

Namun selang beberapa hari, pengedar sabu yang juga ditangkap bersama seorang pelanngannya berinisial S dengan barang bukti 6 poket Sabu tersebut, sudah dapat menghirup udara segar setelah diduga adanya penggelontoran anggaran senilai Rp.60 Juta. RED

Adanya Kekosongan Hukum Dalam Rusun Komersil Indonesia

Surabaya, Timurpos.co.id – Indonesia adalah negara hukum, hal ini secara tegas diamanatkan didalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kenyataan tersebut melahirkan konsekuwensi bahwa setiap bidang kehidupan masyarakat di negara ini harus berdasarkan pada hukum yang dibuat secara jelas oleh negara ini, termasuk didalamnya dalam hukum Rumah Susun (Rusun) dan Apartemen.

Pembangunan perumahan yang dilakukan oleh pemerintah maupun pengembang merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, oleh karenanya negara bertanggungjawab untuk melindungi dan mensejahterakan bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan pembangunan perumahan dengan dikeluarkannya regulasi dalam bidang perumahan termasuk pembangunan rumah susun.

Dalam program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya, Dr. Erwin Indomora, S.T., S.H., M.H. menyajikan temuan penting dalam disertasinya mengenai kekosongan hukum yang mengatur tentang rumah susun komersial atau apartemen di Indonesia.

Dalam wawancara terkait disertasinya, Dr. Erwin menjelaskan, “Yang ditemukan adalah adanya kekosongan hukum tentang sebuah rumah susun komersial dalam bahasa hukum atau dalam bahasa masyarakatnya adalah apartemen. Jadi apartemen atau rumah susun komersial itu sama, ya. Di dalam temuan saya adalah ketika sebuah rumah susun komersial atau apartemen yang sudah tidak layak huni dalam artian umur lima puluh tahun atau lebih, perlu ada kejelasan perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen itu.”ungkapnya jumat,(21/06/2024).

Dr. Erwin menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pemilik unit apartemen. Menurutnya, para pemilik unit berhak atas perlindungan karena sejak awal dijelaskan bahwa apartemen tersebut adalah tempat tinggal yang akan dimiliki seterusnya. Namun, konsep rumah susun atau apartemen ini memiliki jangka waktu tertentu. “Konsep rumah susun atau apartemen itu bukan seperti rumah biasa yang bisa dimiliki selamanya. Setelah mencapai umur lima puluh tahun atau lebih, apartemen bisa dinyatakan tidak layak huni dan pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik unit setelah itu?” tambah Dr. Erwin.

Solusi yang diusulkan dalam disertasi Dr. Erwin adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus yang menangani apartemen-apartemen yang sudah tidak layak huni. “Saya mengusulkan adanya BUMN khusus yang didanai dari Undang-Undang Cipta Kerja. BUMN ini akan bekerja sama dengan Public-Private Partnership (PPP) dan Lembaga Swadaya Sosial (LSS) untuk membangun ulang apartemen yang sudah tidak layak huni. Konsepnya adalah kerja sama untuk membangun ulang, apakah itu nantinya menjadi tempat bisnis, apartemen baru, atau konsep lain, yang penting terjadi kesepakatan,” jelas Dr. Erwin.

Dr. Erwin juga menegaskan bahwa kekosongan hukum ini bisa menyebabkan pemilik apartemen kehilangan unitnya jika dinyatakan tidak layak huni. “Betul, kalau suatu saat unitnya itu sudah dinyatakan tidak layak huni karena kalau bangunan tidak layak huni ditempati, tentu berbahaya bagi penghuninya,” ujarnya.

Selain BUMN khusus, Dr. Erwin juga menyarankan adanya biaya-biaya untuk pembangunan ulang yang harus menjadi kesepakatan bersama antara pemilik unit dan pengelola. “Tentu saja ada biaya-biayanya. Jika sudah terjadi kesepakatan, perlu dilakukan pembangunan ulang. Konsep ini saya pelajari dari Singapura dan Jepang, di mana BUMN seperti Housing Development Board (HDB) di Singapura dan Kuraray di Jepang sukses dalam mengelola apartemen.”tuturnya.

Menutup wawancara, Dr. Erwin menyampaikan harapannya bahwa, Harapan saya adalah yang pertama, akan ada aturan-aturan pasal tertentu yang diubah. Yang kedua, pemerintah membentuk sebuah BUMN dengan role model dari Jepang atau Singapura yang bisa diterapkan di Indonesia, sehingga bisa memberikan proteksi keamanan bagi pemilik unit apartemen.

“Ini agar pemilik unit siap dengan kemungkinan bahwa apartemen yang dimilikinya suatu saat tidak bisa dihuni lagi karena tidak layak.”tutupnya.

Dr. Erwin Indomora meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasinya yang berjudul “Kekosongan Hukum tentang Perlindungan Pemilik Unit Apartemen yang Tidak Layak Huni”. Disertasi ini merupakan kontribusi signifikan bagi pengembangan hukum properti di Indonesia, dengan harapan dapat mengisi. TOK

TNI – Polri Jadi Dua Lembaga Negara Yang Memiliki Citra Positif Teratas

Jakarta, Timurpos.co.id – Kembali Litbang Kompas melakukan survei terkait citra lembaga negara pada 27 Mei-2 Juni 2024.

Survei tersebut dilakukan melalui melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden yang dipilih secara acak dengan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.

Hasil dari metode survei yang memiliki tingkat kepercayaan 95% dan margin of error plus minus 2,83 persen itu menunjukkan sejumlah lembaga negara tercatat tren kenaikan citra positif.

Litbang Kompas menyatakan survei ini sepenuhnya dibiayai oleh harian Kompas dan kesalahan di luar penarikan sampel masih bisa terjadi.

Dari hasil survei tersebut menunjukkan citra lembaga TNI dan Polri bertahan di urutan teratas yakni citra baik TNI berada di angka 89,8 persen dan diurutan kedua Citra baik Polri menunjukan angka 73,1 persen.

Berikut hasil lengkap Survei Citra Lembaga Negara versi Litbang Kompas :

TNI
Baik 89,4%
Tidak tahu 7,3%
Buruk 2,9%

Polri
Baik 73,1%
Tidak tahu 4,4%
Buruk 22,5%

DPD
Baik 68,6%
Tidak tahu 15,7%
Buruk 15,7%

Kejaksaan
Baik 68,1%
Tidak tahu 20%
Buruk 11,9%

Mahkamah Agung
Baik 64,8%
Tidak tahu 18,7%
Buruk 16,5%

DPR
Baik 62,6%
Tidak tahu 8,9%
Buruk 28,5%

Mahkamah Konstitusi
Baik 61,4%
Tidak tahu 19,3%
Buruk 19,3%

KPK
Baik 56,1%
Tidak tahu 10,5%
Buruk 33,4%

Dengan demikian, citra Positif TNI – Polri masing – masing ada peningkatan jika dibandingkan survei serupa pada Desember 2023. M12

Polda Jatim Gelar Panggung Prajurit Pupuk Sinergitas dan Soliditas TNI – Polri

Surabaya, Timurpos.co.id – Sinergitas dan soliditas TNI – Polri di Jawa Timur terus dibangun oleh Polda Jawa Timur bersama Kodam V Brawijaya.

Hal itu seperti pada rangkaian memperingati Hari Bhayangkara ke-78 dimana Polda Jawa Timur menggelar olahraga bersama Sinergitas TNI-Polri dan instansi samping.

Panggung Prajurit yang dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolda Jatim itu selain dengan olahraga bersama juga digelar pasar murah produk UMKM.

Pada kegiatan tersebut selain senam pagi juga digelar sepak bola mini soccer yang diikuti oleh pejabat utama baik dari TNI maupun Polri.

Pesan dari perlombaan ini untuk mengeratkan silaturahmi serta sinergitas TNI-Polri, agar tugas kedepan bisa dihadapi bersama dengan kekompakan TNI-Polri.

Kegiatan olahraga bersama pada panggung prajurit itu diikuti lebih kurang 1.800 prajurit TNI maupun Polri .

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si mengatakan olahraga bersama ini bertujuan untuk merekatkan tali silaturahmi dan sinergitas serta soliditas TNI – Polri khususnya di Jawa Timur.

“Agenda kedepan mengamankan pilkada serentak pada bulan November 2024,Polda Jatim tidak sendirian melainkan juga dengan rekan – rekan TNI,”ungkap Irjen Pol Imam Sugianto, Jumat (21/06/2024).

Kapolda Jatim menyebut, sinergitas dan soliditas sangat penting dalam mewujudkan tujuan utama yaitu tercipta dan terpeliharanya Kamtibmas suatu wilayah.

“Jadi kami TNI – Polri juga menggandeng stakeholder yang ada termasuk Masyarakat dalam hal mewujudkan Kamtibmas yang kondusif,”tambah Irjen Imam.

Sementara itu untuk pengamanan Pilkada serentak tahun 2024, pola pengamanan berbeda dengan Pilpres, dimana saat ini kata Kapolda Jatim masih dipetakan masing masing daerah.

“Indeks kerawanan masing – masing daerah sedang kita petakan nanti menjelang penetapan Paslon pada bulan Agustus – September akan diketahui bagaimana pola pengamanan di masing masing daerah,”pungkas Kapolda Jatim.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Gubernur AAL, Danlantamal, Kasdam V Brawijaya, Dankasgartap III, Waka Polda Jatim Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, serta Pj Gubernur Adi Karyono dan Bhayangkari Polda Jatim. M12

Polres Tulungagung Beri Kado Bedah Rumah Untuk Warga di Hari Bhayangkara ke -78

Tulungagung, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tulungagung Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung bedah rumah warga di Dusun Baran, Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujianto mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang dinilai memerlukan bantuan.

“Sebelumnya kami verifikasi dulu kondisi rumah warga yang tidak layak huni kemudian kita renovasi menjadi rumah layak huni,”kata Iptu Mujianto, Jumat (21/6).

Menurut Iptu Mujiatno program bedah rumah ini merupakan wujud syukur di Hari Bhayangkara ke – 78 dengan berbagi kepada warga Masyarakat yang layak diberikan bantuan.

“Kami berupaya selalu hadir di tengah masyarakat demi memberikan pengayoman, perlindungan dan pelayanan kepada mereka,”kata Iptu Mujianto.

Dengan bedah rumah ini kata Iptu Mujianto adalah salah satu upaya Polres Tulungagung yang ingin mewujudkan kepeduliaanya terhadap kondisi warga Masyarakat di wilayah hukum Polres Tulungagung.

“Selain merupakan bentuk perhatian Polri terhadap Masyarakat bedah rumah ini sebagai langkah untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan warga”, ungkapnya.

Kasihumas Polres Tulungagung ini mengatakan, dalam rangka Hari Bhayangkara ke 78 ini ada dua rumah warga yang sudah masuk verifikasi layak diberikan bantuan.

“Sementara selain rumah Pak Yanto di Desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir ini nanti ada juga rumah saudara Muthakul Hanafi di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan,”ungkap Iptu Mujianto.

Untuk rencana bedah rumah milik Muthakul Hanafi, di Desa Tugu Kecamatan Rejotangan, kata Iptu Mujianto akan dilaksanakan hari Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.

“Harapan kami di hari Bhayangkara ke 78 ini dapat memberikan dampak positif, terutama dalam hal meningkatkan kualitas hidup warga Masyarakat,”tandasnya.M12

,

Polda Jatim Berangkatkan Tim Bola Voli Untuk Kejurnas di Jogja

Surabaya, Timurpos.co.id – Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Provinsi Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto, yang diwakili Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto selaku Ketua Harian PBVSI Jatim secara simbolis memberangkatkan lima tim bola voli U-17, Kamis (20/06/2024).

Lima tim perwakilan Provinsi Jawa Timur itu akan bertanding di Kejuaraan Nasional (Kejurnas) di Yogyakarta.

“Harapan kita puncak prestasi di Kejurnas ini bisa dicapai oleh rekan – rekan perwakilan dari Jawa Timur, ”ungkap Kombes Dirmanto di Aula Bidhumas Polda Jatim.

Ketua Harian PBVSI Jatim, Kombes Pol Dirmanto juga mengungkapkan bahwa kepada Lima tim bola voli perwakilan Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto selaku ketua umum PBVSI juga menaruh harapan besar menjadi atlet skala Nasional.

“Pak Kapolda juga menaruh perhatian kepada Tim bola voli ini dan pesan beliau berpesan agar rekan – rekan tetap menjunjung tinggi sportivitas dan gelorakan semangat Jatim,” ujar Kombes Pol Dirmanto.

Ketua Harian PBVSI yang juga Kabidhumas Polda Jatim ini menambahkan, bahwa untuk menjadi juara perlu mempunyai mental juara.

“Atlet bagus namun tidak punya mental juara akan sulit menjadi juara,”ungkapnya.

Untuk itu Kombes Dirmanto meminta kepada para atlet yang akan diberangkatkan ini untuk tetapi menjaga kekompakan dan bermental juara.

“Semoga tim kita nanti di Jogja bisa menang,” pungkasnya.

Sementara itu Manager Tim Indomart Sutono, menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto, yang sekaligus Ketua Umum PBVSI Jatim, yang telah mensupport tim perwakilan Jatim yang akan mengikuti kejurnas di Jogja.

“Saya mewakili empat tim lainnya menyampaikan terima kasih atas support dan dukungan kepada Ketua Umum PBVSI Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto,” ucap Sutono.

Sutono menyebut, bahwa kejurnas ini akan dilaksanakan mulai tanggal 23-30 Juni 2024 di Gor Pancasila UGM dan Sleman.

“Yang diberangkatkan dari Jatim ada lima tim harusnya dari masing masing Pengurus Provinsi (Pengprov) dua putra dan putri, karena Indomart finalis kejurnas 2023 otomatis dapat wildcard,”ujarnya.

Sementara itu empat tim lain kata Sutono prosesnya mengikuti kualifikasi di tingkat Kabupaten/ Kota.

“Finalis satu dan dua bisa tanding ikut kejuaraan pengprov di Bojonegoro dan kejuaraan pengprov di Bojonegoro yang finalis satu dua bisa mewakili kejurnas di Jogja,”terang Sutono. M12

Kapolres Situbondo Temui Mahasiswa PC PMII, Sepakat Bantu Pemkab Tertibkan Tambang Ilegal dan Tegakkan Hukum

Situbondo, Timurpos.co.id – Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. menemui mahasiswa tergabung dalam Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo yang menggelar aksi damai dan doa bersama di depan Mako Polres Situbondo.

Pengamanan dan pengawalan aksi damai PC PMII Situbondo dimulai dari jalan Kartini menuju Mako Polres situbondo oleh personel Polres Situbondo.

Sesampainya di depan mako Polres Situbondo, penanggung jawab aksi Ketua Umum PC PMII Lukman Nurkholis dan Wakil Ketua 2 PC PMII Saifur Rizal menyampaikan orasinya.

Ada pun tuntutan aksi adalah terkait penanganan permasalahan agraria khususnya permasalahan tambang di Kabupaten Situbondo.

PMII meminta aparat penegak hukum menindak tegas berkenaan dengan aktivitas tambang yang tidak sesuai regulasi.

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang menemui peserta aksi tersebut juga mengikuti pembacaan doa dan tahlil bersama – sama para Mahasiswa.

Tampak humanis, Kapolres Situbondo itu menjelaskan kepada para Mahasiswa bahwa selama ini Polisi dalam hal ini Polres Situbondo berlaku tegas terhadap tindakan yang melanggar hukum.

Namun demikian kata AKBP Dwi Sumrahadi, penegakan hukum membutuhkan proses dan tidak bisa serta merta menahan terlapor tanpa melalui proses yang sesuai SOP.

“Tidak bisa sekarang laporan kemudian besok terlapor langsung ditahan, kita mengikuti aturan hukum yang berlaku, ”tegas AKBP Dwi Sumrahadi di hadapan puluhan Mahasiswa,Kamis (20/06/2024).

AKBP Dwi Sumrahadi juga menegaskan, jika memang ada dugaan pelanggaran hukum termasuk tambang illegal, Kapolres Situbondo mempersilahkan untuk dilaporkan.

“Silahkan laporkan apabila ada tambang yang tidak berijin dan tidak sesuai aturan maka kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo,”tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo menjelaskan bahwa tindakan tegas merupakan amanah undang undang bagi siapapun yang melanggar aturan hukum.

“Tentunya kita akan tindak tegas bagi siapapun yang melanggar aturan hukum”, tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Namun AKBP Dwi Sumrahadi kembali mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan mengedepankan tanggungjawab.

“Tapi yang perlu rekan – rekan Mahasiswa ketahui Polisi dalam bertindak tetap akan mematuhi aturan yang ada dan harus profesioanal tanpa menyalahgunakan wewenangnya,”ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.

Kapolres Situbondo juga menjawab tentang keluhan Mahasiswa dengan rusaknya alam yang diduga karena aktivitas tambang.

“Kami yakinkan kepada rekan-rekan Mahasiswa bahwa kami Polisi juga tidak suka dengan pengrusakan alam, bahkan hal kecil terkait kebersihan lingkungan saja kami perhatikan, “ tegas AKBP Dwi Sumrahadi.

Usai menjawab semua aspirasi masa aksi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kemudian menandatangani nota kesepakatan antara Kapolres Situbondo dengan Ketua Umum PC PMII.

Nota kesepakatan itu tentang kesiapan Polres Situbondo membantu Bupati Situbondo dalam rangka menegakkan dan menertibkan tambang ilegal sesuai perundang-undangan.

Setelah menyampaikan tuntutan dan penandatanganan nota kesepakatan para Mahasiswa meninggalkan jalan PB. Sudirman depan Mako Polres Situbondo dengan tertib.M12

KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang Apresiasi Polres Batu Gelar FGD

Kota Batu, Timurpos.co.id – Polres Batu Polda Jatim menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Orchid Batu, Kamis (20/6/2024).

FGD tersebut digelar dalam rangka mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang aman dan kondusif.

Hal itu seperti disampaikan oleh Wakapolres Batu Kompol Jeni Al jauza yang mewakili Kapolres AKBP Oskar Syamsuddin yang juga hadir membuka forum tersebut.

“Kegiatan ini sebagai langkah persiapan untuk menyongsong Pilkada 2024 yang aman dan kondusif,”kata Kompol Jeni.

Wakapolres Batu ini juga mengungkapkan pada Pemilu Pilpres dan Pileg lalu, kondisi di Jawa Timur khususnya Kota Batu berlangsung kondusif.

“Jadi kita harapkan Pilkada nanti juga bisa berjalan aman,lancar dan kondusif,” ujar Kompol Jeni.

Kompol Jeni menyebut pihak Polres Batu Polda Jatim bersama jajaran Forkompinda Batu berharap masyarakat nantinya juga turut aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada uang diadakan oleh KPU Batu dan Kabupaten Malang.

Selain itu, Wakapolres Batu ini kembali mengingatkan agar seluruh Masyarakat yang memiliki hak pilih dan para peserta Pemilu pada Pilkada nantinya juga berkomitmen untuk tetap menjaga kondusifitas.

“Menjaga ketertiban selama Pilkada adalah tugas kita bersama,mari kita wujudkan pemilihan kepala daerah, di wilayah Kota Batu yang damai,”kata Kompol Jeni.

Waka Polres Batu menilai, Pilkada adalah momentum untuk memilih kepala daerah yang akan memimpin selama beberapa tahun ke depan.

Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih sebaik mungkin.

“Saya berharap agar nantinya masyarakat yang punya hak pilih jangan golput. Pilihan masyarakat tentunya yang terbaik untuk kemajuan Kota Batu,” kata tutup Wakapolres Batu.

Dikesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi sangat mengapresiasi FGD yang diinisiasi oleh Polri dalam hal ini Polres Batu Polda Jatim ini.

Menurut Wahyudi, Polres Batu Polda Jatim begitu sigap mengambil moment dalam menjaga Harkamtibmas dengan melakukan upaya pencegahan dari segala kemungkinan yang terjadi.

“Saya sangat berterima kasih sekali kepada Polres Batu dan jajaranya, karena sudah bisa mengumpulkan banyak tokoh dalam acara FGD ini,”ujar Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang ini optimis Polres Batu mampu untuk menjaga Keamanan menjelang, saat berlangsung dan pasca dilaksanakanya Pilkada serentak nanti.

“Kami dari Bawaslu siap membantu Polri dalam hal ini Polres Batu untuk mewujudkan itu semua,”ungkap Wahyudi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Malang ini juga mengingatkan agar pada tahapan Pilkada kali ini masyarakat tidak mudah terprovokasi, terpengaruh berita hoaks yang dapat menimbulkan gesekan serta memecah belah antar sesama.

“Ini adalah upaya kita bersama untuk mencegah konflik sejak dini,”ungkapnya.

Pada FGD tersebut Polres Batu juga mengundang Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto dan Anggota KPU Propinsi Jatim Ny. Rochani sebagai Nara Sumber dan reporter Agropolitan Televisi, Rahmawati Sarah sebagai moderator.

FGD ini juga dihadiri para Kapolsek jajaran Polres Batu, Forkopimda dan pejabat Pemkot Batu, Komisi A DPRD Kota Batu, Komisioner KPU Kota Batu, Perwakilan Kodim 0818 Malang, Kepala Desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat. M12

Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi di PT INKA

Surabaya – Timurpos.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diam-diam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Industri Kereta Api (INKA). Dugaan tindak Pidana Korupsi itu disebut berkaitan dengan proyek PT INKA yang ada di luar negeri.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati melalui Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus), M Harris pun membenarkan adanya penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh PT INKA tersebut.

Ia menyatakan bahwa, kasus yang tengah diselidikinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra pada tahun 2020 lalu.

“Pada 6 Juni 2024 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pemberian dana talangan PT INKA (Persero) dan afiliasinya kepada JV TSG Infra tahun 2020 ke tahap Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : Print-769/M.5/Fd.2/06/2024,”katanya, Kamis (20/06/2024).

Ia menjelaskan, penyidikan kasus berawal dari PT INKA dan afiliasinya pada awal tahun 2020 berencana untuk mengerjakan Engineering Procurement and Construction (EPC) proyek transportasi dan prasarana kereta api di Democratic Republic of Congo (DRC) dengan difasilitasi oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing selaku fasilitator tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung agar proyek transportasi dan prasarana kereta api tersebut dapat berjalan yaitu berupa penyediaan energi listrik di Kinshasa DRC.

PT IMST yang merupakan bagian afiliasi PT INKA bersama dengan sebuah perusahaan bernama TSG Utama yang diduga masih terdapat kaitan dengan perusahaan lain sebagai fasilitator, membentuk perusahaan patungan berhala di Singapura dengan nama JV TSG Infrastructure.

“Dengan tujuan mengerjakan penyediaan energi listrik,” ungkapnya.

Dalam proyek tersebut, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure yang tidak terdapat jaminan.

“Diduga terjadi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut yang merugikan keuangan negara. (Berapa nilainya?) masih dilakukan proses penghitungan di BPKP Perwakilan Jawa Timur,” katanya.

Ia menambahkan, penyidik hingga saat ini telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 18 orang, baik dari PT INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructur serta pihak terkait lainnya.

Informasi yang dihimpun, proyek yang tengah diselidiki oleh penyidik Kejati Jatim ini terkait dengan proyek PT INKA (Persero) yang akan membangun sarana transportasi di Democratic Republic of Congo (RDC) senilai US$ 11 miliar untuk beberapa fase. INKA akan menjadi project developer untuk perkeretaapian dan intermoda di DRC. INKA akan supply lokomotif, gerbong barang, KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik), dan KRL (Kereta Rel Listrik).

Selain sarana transportasi, INKA juga disebut ambil andil dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, DRC, Afrika. TOK/*

Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH.,Gunakan Gelar Palsu Dalam Berperkara

Surabaya, Timurpos.co.id – Pengacara Robert Simangungsong SH.,MH., diseret di pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono, Vini Angeline dan Agus Budiarto dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara dugaan pemalsuan tanpa hak menggunakan gelar akademik (S2) di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya palsu, yang dilaporkan oleh Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator dilaporkan Ditreskrimsus Polda Jatim dengan agenda pembacaan dakwaan yang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendudukan pria usia 57 tahun itu sebagai terdakwa, di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (20/6). Jaksa penuntut umum Yulistono menerangkan terdakwa telah menggunakan gelar akademik palsu. Gelar yang dipalsukan yaitu magister hukum (M.H).

JPU Yulistono mengatakan bahwa, perkara ini bermula Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan gugatan PKPU pada Pengadilan Negeri Surabaya, dimana terdakwa Robert Simangongsong S.H., M.H. selaku kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya dan Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku Kurator. Dengan berjalannya waktu pada tanggal 16 Februari 2021 terdakwa selaku kuasa Debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada Saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan hutang atas klien Terdakwa.

“Thio Trio Susantono yang saat itu bertugas menjadi kurator menemukan kejanggalan penggunaan gelar akademis terdakwa. Thio berusaha mencari informasi di mana lokasi terdakwa kuliah. Berdasarkan informasi dari relasinya, terdakwa saat itu masih status sebagai mahasiswa S2 Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Tirta 1 PN Surabaya. Kamis (20/06/2024).

Thio Trio Susantono kemudian melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan. Tujuannya untuk menanyakan status kemahasiswaan terdakwa. Balasan yang diterima terdakwa pada saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program magister hukum pada semester ganjil tahun 2021/2022.

“Bahwa untuk menguatkan Thio Trio melayangkan surat kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III. Surat tersebut dibalas menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Induk Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa progam studi hukum program hukum (S2) yang mulai masuk sejak semester ganjil tahun 2020/2021 dengan status mahasiswa aktif,” ungkapnya.

Yulistono melanjutkan, Thio Trio Susantono kemudian mencari bukti-bukti lagi. Ia mendapati dokumen produk putusan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Surabaya. Isinya terdakwa telah menggunakan gelar akademik berupa S2 Magister Hukum sejak tahun 2015.

“Atas Perbuatan terdakwa S.H., M.H. tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.” Jelasnya.

Oscar, penasihat hukum terdakwa menjelaskan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Terdakwa Robert Simanungsong sesuai sidang ketika diminta tanggapan memilih menyatakan ‘no comment’.

Terpisah, Thio Trio Susanto menjelaskan bahwa kejanggalan yang ditemukan. Pada surat kuasa atas yang ditangani Robert Simangunsong beberapa tahun silam terdapat gelar magister. Namun, terdakwa yang pernah menjadi Ketua DPD Nasdem Kota Surabaya secara struktural kepartaian tidak tercantum gelar S2. Ia sebenarnya berusaha meminta terdakwa untuk klarifikasi. Namun, katanya, yang bersangkutan malah menantangnya.

“Ya sudah temuan itu saya lanjutkan yang bersangkutan jadi tersangka, akhirnya sekarang menjadi terdakwa,” tandasnya.

Perlu perhatikan bahwa, sebelumnya di SIPP PN Surabaya dijadwalkan sidang akan digelar hari Kamis, 27 Juni 2024, Namun kenyataanya sidang digelar pada Hari Rabu, 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan dakwaan. TOK