Surabaya, Timurpos.co.id – Menanggapi adanya pemberitaan dugaan pelepasan pengedar narkoba oleh Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di salah satu media online Surabaya, Ketua Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (Gaman) Semeru Indonesia, Dadang Buana angkat bicara.
Kepada awak media, Dadang Buana sangat menyayangkan sekali apabila di tubuh instansi Polri, tepatnya di Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya benar – benar terjadi sebuah kejadian pelepasan pengedar sabu.
“Kalau kita membaca dari pemberitaan, awalnya kanit mengelak, namun selanjutnya mengakui tapi sudah sesuai SOP. Entah SOP apa yang dilakukan untuk membebaskan pengedar narkoba. Ya tentunya wartawan yang melakukan konfirmasi akan merasa curiga,” jelasnya, Kamis (20/06/2024).
“Kami dari lembaga anti narkoba, hanya berharap, instansi korps baju coklat benar – benar, memberantas peredaran gelap narkoba untuk menyelamatkan para generasi bangsa,” lanjutnya.
Ketua Gaman Semeru Indonesia tersebut, meminta Kapolrestabes Surabaya yang saat ini dijabat oleh Kombes Pol Pasma Royce dapat melakukan penyelidikan internal terhadap anggotanya.
“Apabila benar adanya seperti itu, tentunya Kapolrestabes Surabaya sebagai pimpinan harus memberikan hukuman atau sanksi. Agar nama baik Polrestabes Surabaya tetap baik dimata masyarakat. Jangan sampai gara – gara ulah oknum anggotanya, berimbas ke nama baik Polri,” ungkapnya.
Dari pemberitaan sebelumnya, seorang pengedar narkoba golongan 1 jenis sabu berinidial PW alias K berhasil ditangkap oleh anggota Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berinisial N dan D, pada hari Senin, 12 Juni 2024 lalu.
Namun selang beberapa hari, pengedar sabu yang juga ditangkap bersama seorang pelanngannya berinisial S dengan barang bukti 6 poket Sabu tersebut, sudah dapat menghirup udara segar setelah diduga adanya penggelontoran anggaran senilai Rp.60 Juta. RED