Timur Pos

Berkas Rustam dan Sahuri Perkara Narkoba Patut Dipersoalkan, Ada Apa JPU Yulistiono?

Surabaya, Timurpos.co.id – Terkait perkara Terdakwa Ahmad Fauzi, warga Jalan Raya Waru, Kel Tampojungpregi, kec Waru, Kab Pamekasan Madura yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim yakni Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein dirumahnya bersama Rustam bin Suwali dan Sahuri bin Bahri, serta ada satu orang bernama Baidowi bin H. Fauzan saat itu baru datang dan dicurigai hendak melakukan pesta sabu. Pada 10 Januari 2024 sekira Pukul 15.30 WIB lalu. Terbilang Cukup Menarik dan Agak Lain.

Saat penangkap tersebut satu orang yang diduga penyupai barang haram (bandar) sabu yakni Wafir melarikan diri saat penggerebekan . Dari Tangan para pelaku petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip plastik berisi 0,691gram, satu bungkus klip sisa pakai narkoba dan seperangkat alat hisap.

Dalam perkara Ahmad Fauzi terbilang cukup menarik dan agak lain, faktanya Ahmad Fauzi diproses dan diseret di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya oleh Jaksa Penuntut Umum (Yulistiono) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk Rustam bin Suwali dan Sahuri bin H. Fauzan dilakukan penuntutan berkas terpisah. Namun berkasnya diduga belum masuk PN Surabaya.

Kemudian JPU Yulistiono terhadap terdakwa Ahmad Fauzi didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terhadap terdakwa Ahmad Fauzi, JPU menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 1 tahun, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian diputus oleh Majelis Hakim Ni putu Indahyani dengan Pidana Penjara selama 8 bulan.

Berdasarkan penelusuran di SIPP PN Surabaya dalam berkas dakwaan JPU terhadap Rustam dan Sahuri belum ada jadwal sidangnya meskipun satu paketannya (Terdakwa Ahmad Fauzi) sudah diputus.

Beredar informasi bahwa, sidang putusan terhadap Ahmad Fauzi dilakukan melalui E-Litigasi dan ada dugaan berkas terpisah yang tidak ada Jadwal sidanganya. Hakim Alex Faizal selaku Humas PN Surabaya menerangkan bahwa, bukannya hilang, berkasnya dari Terdakwa Ahmad Fauzi. Kemungkinan berkasnya belum dilimpahkan di PN Surabaya, tidak semuanya berkas itu bisa berbarengan disidangkan.

“Untuk lebih Jelasnya bisa langsung tanya ke Jaksanya aja mas,” tegas Hakim Alex Faizal kepada Timurpos.co.id. Kamis (27/06/2024).

Terkait adanya dugaan hilangnya berkas perkara Rustam dan Sahuri, Kasi Penkum Kejati Jatim menyampaikan bahwa, terkait perkara tersebut langsung aja ke Jaksanya. (Yulistiono).

Terpisah Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Dascota menyampaikan akan mengecek terkait masalah tersebut

Sementara itu, salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim menjelaskan bahwa, untuk perkara tersebut kami sudah limpahkan ke Kejaksan Tinggi Jawa Timur dan sudah dinyatakan P21 saat itu. Jadi untuk lebih jelasnya coba tanyakan ke Kejaksaan.

“Coba tanyakan ke Kejati Jatim, mas,” jelas salah satu Sumber Internal di Polda Jatim kepada Timurpos.co.id. TOK/M12

Irjen Karyoto: Jangan Takut Mengkritik Polri

Jakarta, Timurpos.co.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengajak masyarakat jangan takut mengkritik Polri. Kritik bisa disampaikan disertai masukan untuk perbaikan,

Irjen Karyoto mengajak masyarakat jangan takut mengkritik Polri. Menurutnya, kritik bisa disampaikan berikut masukan untuk perbaikan.

“Saya mengingatkan kepada masyarakat jangan takut mengkritik Polri, tapi setelah dikritik jangan dinistakan. Setelah dikritik dikasih masukan didukung untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” kata Karyoto dalam acara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Bedah Rumah dalam rangka HUT ke-78 Bhayangkara di Bojong Pondok Terong, Cipayung, Depok, Selasa (25/06/2024).

Masyarakat untuk agar adil dan makmur terwujud.”Tentunya kita semua masyarakat Indonesia harus saling bahu membahu, saling peduli, memperhatikan sama menciptakan masyarakat adil dan makmur,” ucapnya.

Dia berharap Polri semakin profesional di usia ke-78, semakin maksimal menjalankan tugas sebagai pelayan, pelindung, serta pengayom dan penegak hukum.

“Semoga di usia ke-78 Polri semakin profesional, semakin humanis dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan, pelindung, pengayom dan penegak hukum,” ujarnya. M-12

Kanwil Kepulauan Riau Apresiasi Layanan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak

Surabaya, Timurpos.co.id – Terus lakukan pembangunan Zona Integritas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak terima kunjungan Studi Tiru dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau, di Kantor Imigrasi yang berada di jalan Raya Darmo Indah no 21 Surabaya, Rabu (26/06/2024).

Rombongan Tim Studi Tiru Kanwil Kepri beserta jajaran yang dipimpin oleh Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Sutoyo, bersama Achmad Zikri, Kepala Subbidang Perizinan disambut oleh tim pembangunan zona integritas WBK dan WBBM Kanim Tanjung Perak yang dikomandoi oleh Kepala Kantor, I Gusti Bagus M. Ibrahiem.

“Kami sangat mengapresiasi bentuk pelayanan petugas terhadap para pengguna layanan keimigrasian di sini (Kanim Perak), apalagi ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai tentunya akan membuat masyarakat merasa termanjakan,”Ujar Sutoyo.

Setelah sebelumnya mengikuti tayangan video profile WBBM, Tim dari Kanwil Kepri diajak berkeliling meninjau sarana dan prasarana yang ada di Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Perak I Gusti Bagus M. Ibrahiem, menyambut baik kegiatan studi tiru seperti ini, karena tidak hanya sebagai ajang bertukar ilmu dan pengetahuan terkait pelayanan namun juga menjadi jembatan silaturahmi antar pegawai Kementerian Hukum dan HAM.

“Terima kasih kepada Kanwil Kepri yang telah mengunjungi kami di Imigrasi Tanjung Perak, kita akan berdiskusi dan sharing knowledge terkait pembangunan ZI yang telah kami lakukan, dengan harapannya kita sama-sama melakukan evaluasi untuk terciptanya Zona Integritas serta peningkatan pelayanan publik,”kata Gusti.

Dengan adanya sharing knowledge ini diharapkan Kanwil Kemenkumham Kepri dan Kantor Imigrasi Tanjung Perak dapat bersama sama melakukan monitoring dan evaluasi terkait pembangunan zona integritas, guna peningkatan kualtias pelayanan bagi masyarakat pengguna layanan. TOK

Polresta Pontianak Doa Bersama Lintas Agama Di Momen Hari Bhayangkara Ke-78

Pontianak, Timurpos.co.id – Dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-78, Polresta Pontianak menggelar beberapa kegiatan diantaranya doa bersama Lintas Agama yang dilaksanakan di Aula Polresta Pontianak, Rabu (26/06/2024) pukul 08.30 WIB.

Tampak hadir dalam acara tersebut adalah Kapolresta Pontianak, yang dalam hal ini diwakili oleh Wakapolresta, AKBP. N. B. Darma, S. I. K., M. H., PJU Polresta Pontianak, Ketua FKUB Kota Pontianak, Drs. K.H Abdul Syukur, S.K, Pengurus NU Kalbar, Ustadz Zein Muchsin HAZ, Lc, Pdt. Syahdin L. Nyaron Toga Kristen, Henryantus Mentili Toga Khatolik, I.Wayan Sudiana Toga Hindu, Jisen Toga Konghucu, Ketua PC.Muhammadiyah Kota Pontianak, Ahmad Musawir S.Pd I, Ketua PCNU Kota Pontianak, Drs. H. Ahmad Faruki, MPd, Ketua IPNU Kota Pontianak, Ahmad Imamul Arifin, Ketua Walubi Kota Pontinak, Pandita Rolink Kurniadi Darmara, Ketua PGI Kota Pontianak dihadiri oleh Pdt. Tunggul, Ketua PMKRI Kota Pontianak, Endro Ronianus, Wakil Ketua Pemuda Muhamadiah Kota Pontianak, Destu Bian Amrullah, dan personil Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Wakapolresta, AKBP. N. B. Darma, S. I. K., M. H., menjelaskan bahwa kegiatan Doa bersama tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dalam rangka HUT Bhayangkara Ke-78 dan dilaksanakan sebagai wujud rasa sukur dan nikmat sekaligus sebagai bentuk intopeksi Polri.

“Sesuai tema Hari Bhayangkara ke-78 yaitu Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas, kami berharap kedepan Polri dapat menjadi insan yang profesional dalam menjalankan tugas sebagai penjaga situasi kamtibmas dan penegak hukum, untuk itu semua kami selalu membutuhkan doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat”, tutur Darma.

Dalam acara tersebut, Ketua FKUB Kota Pontianak, Drs. K.H Abdul Syukur, S.K., menyampaikan harapannya kepada Polri khususnya Polresta Pontianak, semakin profesional dalam menjalankan tugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat serta penegakan hukum.

“Kami sebagai masyarakat khususnya di kota Pontianak, mengucapan terima kasih kepada Polresta Pontianak yang telah menginisiasi kegiatan ini. Semoga diumur Polri yang ke – 78 Polri semakin profesional dalam menjalankan tugas melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat serta penegakan hukum”, ucap Drs. K.H Abdul Syukur, S.K. M-12

Pangdam Tanjungpura Pimpin Pengamanan dan Dampingi Presiden Kunjungan di Kotawaringin Timur

Kotawaringin Timur, Timurpos.co.id – Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto memimpin pengamanan dan mendampingi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo melaksanakan kunjungan kerja di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Rabu (26/06/2024).

Turut juga mendampingi, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Gubernur Kalteng, Kepala Badan Pangan Nasional. Kedatangan Presiden di wilayah Kotim disambut oleh Bupati Kotim, Dandim 1015/Sampit, Danlanud Kumai, Kepala Bandara H. Hasan beserta pejabat Forkopimda Kotim lainnya.

Dalam kunjungannya ke Kotim, Presiden Joko Widodo menyerahkan Bantuan Modal Kerja dan Bantuan Langsung Tunai, serta Paket Sembako kepada pedagang ataupun pembeli yang berada di Pusat Pembelanjaan Mentaya (PPM), Jalan Iskandar, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang, Mentawa Baru Ketapang, Kotim.

Kepala Negara dalam lawatannya ini juga memastikan bahwa pendistribusian bahan pangan dari Pulau Jawa ke Kalimantan Tengah bisa berjalan dengan lancar serta melihat stabilitas harga dan ketersediaan bahan pangan di wilayah Kalimantan Tengah.

Usai memberikan bantuan, selanjutnya Presiden melakukan peninjauan lahan pertanian di Desa Bapeang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Pada kesempatan ini Presiden menyerahkan bantuan 5 unit Pompa Air untuk irigasi dan Paket Sembako untuk petani dan warga sekitar.

Usai melakukan rangkaian kunjungannya di Kabupaten Kotawaringin Timur Presiden RI Jokowi bertolak kembali ke Bandara H. Hasan Sampit untuk melanjutkan kunjungan kerja ke Kabupaten lainnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. M-12

Kapolsek Belimbing Berikan Beasiswa kepada Siswa Berprestasi

Melawi, Timurpos.co.id – Kapolsek Belimbing, Iptu Samuji, memberikan beasiswa kepada para siswa berprestasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78. Pemberian beasiswa ini dilaksanakan di Polsek Belimbing dan bertujuan untuk memberikan apresiasi terhadap siswa yang berprestasi. Selasa, (25/06/2024).

Adapun siswa yang menerima beasiswa adalah Nur Azizah dari SMAN 1 Belimbing, Nesha Dona Aldora dari SMPN 1 Belimbing, dan Rechiel Tessalonika Laa dari SDN 1 Pemuar. Ketiga siswa ini dipilih berdasarkan prestasi akademik yang telah mereka capai.

Iptu Samuji menyampaikan bahwa pemberian beasiswa ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan dukungan Polsek Belimbing terhadap dunia pendidikan, khususnya bagi para siswa yang berprestasi. “Kami berharap dengan adanya beasiswa ini, para siswa dapat lebih termotivasi untuk terus belajar dan meraih prestasi yang lebih tinggi,” ujarnya.

Pemberian beasiswa ini juga akan dilaksanakan secara berkelanjutan oleh Kapolsek Belimbing sebagai bentuk komitmen untuk terus mendukung dan memajukan pendidikan di wilayahnya. “Kami ingin memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi perkembangan pendidikan di daerah ini,” tambah Iptu Samuji.

Dengan adanya program beasiswa ini, diharapkan dapat memacu semangat belajar para siswa lainnya dan menciptakan generasi muda yang berprestasi serta berdedikasi tinggi dalam menggapai cita-cita mereka. M-12

Patroli Terpadu Pencegahan Karhutla ,Kapolsek Belimbing Berikan Himbauan Pencegahan Tindak Pidana

Melawi, Timurpos.co.id – Polsek Belimbing bersama Manggala Agni, TNI, dan warga melaksanakan patroli terpadu di tempat-tempat rawan kebakaran lahan. Belimbing, Selasa (25/6). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta langkah-langkah pencegahannya.

Patroli menggunakan kendaraan roda dua untuk mencapai lokasi-lokasi yang sulit dijangkau. Kapolsek Belimbing, Iptu Samuji, menyampaikan bahwa dalam patroli tersebut, tim patroli bertemu langsung dengan tokoh masyarakat dan warga setempat untuk memberikan himbauan pencegahan tindak pidana.

Iptu Samuji menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana dengan cara tidak memberikan peluang kepada pelaku kejahatan. “Saat bepergian, pastikan rumah dalam keadaan terkunci. Kami juga mensosialisasikan Kamtibmas kepada masyarakat terkait kasus-kasus yang menonjol,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Samuji juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. “Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.

Selain itu, tim patroli juga memberikan himbauan terkait Karhutla, “Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar lahan atau hutan, serta melaporkan jika melihat tanda-tanda kebakaran. Langkah ini sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana Karhutla,” jelas Iptu Samuji.

Dengan adanya patroli terpadu ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan di wilayah mereka. Patroli semacam ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Karhutla serta tindak kejahatan lainnya. M-12

Polresta Pontianak Gelar Ziarah Rombongan di TMP Dharma Patria Jaya

Pontianak, Timurpos.co.id – Polda Kalbar 25 Juni 2024 — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-78, Polresta Pontianak menggelar ziarah rombongan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Patria Jaya, Kubu Raya. Acara tersebut dipimpin oleh Wakapolresta Pontianak, AKBP NB Darma, S.I.K., M.H.

Ziarah yang berlangsung khidmat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pontianak Ny. Novi Darma, para Pejabat Utama (PJU) Polresta Pontianak, perwira dan personil Polresta Pontianak, serta anggota Bhayangkari Cabang Kota Pontianak.

Kegiatan ziarah diawali dengan upacara penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga di monumen TMP Dharma Patria Jaya oleh Wakapolresta Pontianak. Selanjutnya, peserta ziarah melakukan tabur bunga di makam para pahlawan sebagai tanda penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka.

Dalam sambutannya, AKBP NB Darma menyampaikan bahwa ziarah ini merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan yang mendalam terhadap para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa. “Kita harus selalu mengenang dan menghargai jasa para pahlawan yang telah berkorban demi tanah air. Semangat juang mereka harus terus kita warisi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri,” ujar AKBP NB Darma.

Kegiatan ziarah ini merupakan rangkaian dari berbagai acara yang diselenggarakan Polresta Pontianak dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-78. Selain ziarah, berbagai kegiatan sosial dan keagamaan juga telah dilaksanakan untuk mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Acara ziarah di TMP Dharma Patria Jaya diakhiri dengan doa bersama yang dipimpin oleh seorang tokoh agama setempat, memohon agar arwah para pahlawan diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan perjuangan mereka selalu dikenang sepanjang masa.

Dengan semangat Bhayangkara, Polresta Pontianak berkomitmen untuk terus melayani dan melindungi masyarakat dengan sepenuh hati, menjunjung tinggi nilai-nilai kepahlawanan, dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polresta Pontianak. M-12

Perusahaan Nusantara Pelayaran Panurjwan Diduga Lalai

Surabaya, Timurpos.co.id – Salah satu perusahaan si Jawa Timur mengalami kerugian karena menggunakan jasa pelayaran yang tidak profesional sehingga menyebabkan kerugian dalam pengiriman impor canadian soybean (kacang kedelai kanada) dari Kanada yang busuk dan tidak bisa digunakan

Salah satu kasus yang mencuat adalah gugatan terhadap PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan selaku perwakilan dari Meditaranean shipping company sebuah perusahaan pelayaran yang menimbulkan kerugian terkait ketidakprofesionalan dalam pengiriman barang yang menyebabkan keterlambatan dalam pengiriman canadian soybean ke Indonesia.

Pengacara Penggugat Tito Suprianto, mengungkapkan detail kasus tersebut kepada wartawan. “Klien kami mengajukan gugatan ke pengadilan karena pelayaran ini tidak profesional. Seharusnya pelayaran ini melakukan pengiriman dari Amerika ke Indonesia berjumlah 24 kontainer, namun yang sampai di Indonesia hanya 23. Satu kontainer terlambat dikirim yang menyebabkan kondisi isi kontainer berupa canadian soybean busuk dan tidak bisa digunakan dan kejadian keterlambatan ini tampak nya disengaja karena terjadi berulang-ulang kepada klien kami” jelasnya.

Fenomena ini dikenal dalam dunia pelayaran sebagai “short ship” atau barang yang tertinggal.

Tito menambahkan, “Kejadian ini menyebabkan kerugian besar bagi klien kami. Mereka membayar untuk pengiriman dalam jumlah besar, tapi yang dikirim hanya 23, sedangkan satu kontainer terlambat dikirim dengan berbagai macam alasan.”ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai alasan yang diberikan oleh PT Perusahaan Pelayaran Nusantara Panurjwan Tito menyatakan, “Alasan mereka berubah-ubah. Mulai dari kendala cuaca, force majeur, hingga kapasitas kapal yang tidak mencukupi. Padahal, seharusnya sistem pencatatan sudah ada dan akurat dan bisa dikirim bersamaan dengan 23 kontainer lainnya, namun mereka mengirim 1 kontainernya terlambat.”jelasnya

Yang mengejutkan, menurut Tito, kejadian ini bukan yang pertama kali. “Ini terjadi berulang kali, tidak hanya pada klien kami, tapi juga pada banyak pengirim lain yang menggunakan jasa Panurjwan atau MSC . Ini sudah menjadi kebiasaan yang sangat tidak profesional,” tegasnya.

Kasus ini semakin rumit karena melibatkan ijin bea cukai jawa timur dikarenakan bea cukai jawa timur tidak bisa memberikan persetujuan untuk mengeluarkan 1 kontainer yang terlambat di lapangan penumpukan karantina di TPS surabaya karena kedatangan 1 kontainer tidak bersamaan dengan 23 kontainer dan itu yang menyebabkan kerugian bagi PT Samudera Trans Logistik dimana tidak hanya isi dari kontainer berupa canadian soybean menjadi busuk dan tidak terpakai namun juga menimbulkan beban biaya demurage yang harus di tanggung oleh PT Samudera Trans Logistik

Sidang perkara ditunda karena hakim masih cuti. Sidang akan dilanjutkan minggu depan,”pungkasnya. TOK

Sering Gelar Pesta Sabu Dirumahnya, Ahmad Fauzi Hanya Dihukum 8 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng, pemilik Rumah di daerah Dusun. Sarengan, Desa Tampojungpregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Kabupaten Madura yang biasa dipakai untuk pesta Sabu, hanya dihukum 8 bulan Penjara oleh Majelis Hakim Ni PT Sri Indahyani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Ni PT Sri Indayani menyatakan Terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi Alias Mat Coleng Bin Abdul Aziz, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,”kata Hakim Ni PT Sri Indayani di ruang Sari 3 PN. Selasa (25/06/2024).

Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Dimana JPU menyatakan bahwa, terdakwa Ahmad Fauzi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwakan melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan Primair kami, untuk itu supaya dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan terdakwa Ahmad Fauzi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang telah kami dakwakan melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam surat dakwaan subsidair kami.

“Menuntut terhadap terdakwa Ahmad Fauzi dengan Pidana penjara selama 1 tahun,” Jaksa Yulistiono.

Untuk diketahui, Kasus ini berawal anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Anak Agung Gede Bagus Indrayuda dan Alif Ridho Zein, melakukan penyelidikan sebuah rumah di wilayah Pamekasan yang diduga sering digunakan untuk pesta Sabu. Saat itu anggota Ditresnarkoba Polda Jatim bersama unitnya berangkat menuju Jl Raya Waru Kel. Tampojungpregi Kec. Waru kab. Pamekasan, Madura tempat diduga dilakukan pesta sabu dan menangkap Ahmad Fauzi bersama Rustam dan Sahuri dan Baidowi. Mereka saat itu sedang menyiapkan sabu untuk dikonsumsi bersama-sama.

Dalam keteranganya, sabu itu diperoleh dengan cara membeli kepada Wafir, secara langsung, Rabu 10 Januari 2024 dengan harga Rp 900 ribu pergramnya. Namun saat Polisi masuk ke rumah tersebut, Wafir sudah melarikan diri.

Petugas mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,69 gram, satu bungkus klip sisa pakai dan seperangkat alat hisap.

Atas perbuatanya JPU mendakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK