Timur Pos

Warga Tambak Lumpang Bersama LSM Ababil Akan Gruduk Balai Kota Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ababil dan Gagak Hitam serta warga Tambak Lumpang, Surabaya, mendatangi Mall Pelayaan Publik di Siola di Jalan Tunjungan Surabaya, terkait adanya Kebijakan dar Wali Kota Surabaya, tentang Pindah Kartu Keluarga (KK).

Eddy Chistijanto, Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya mengatakan bahwa, tidak perlu melakukan aksi unjuk rasa, apabila ada masalah atau keluhan dari warga Tambak Lumpang, Surabaya, bisa diselesaikan disini saja.

“Jadi tidak perlu lah bapak-bapak melakukan aksi unjuk rasa, kita musyawarah disini aja, kita selesaikan apa yang menjadi keluhan semua.” Kata Eddy mantan Kasat Polpp Kota Surabaya.

Namun setelah dilakukan pertemuan tersebut, tidak terjadi kesepakatan antara para pihak, sehingga ketua LSM ababil, Fathur dan beberapa warga tambak lumpang Surabaya, akan tetap melakukan aksi unjuk rasa.

“Kami akan melakukan aksi unjuk rasa di karenakan tidak ada kesempatan dan hasil pada pertemuan hari ini.” Tegas Fathur.

Perlu diperhatikan bahwa, warga Tambak Lumpang, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, bersama beberapa aliasi masyarakat akan melakukan Demotrasi, pada Hari Selasa, 30 Juli 2024 di depan Balai Kota. Menuntut dan menolak kebijakan Walikota Surabaya, tentang Pemblokiran atau pemutakhiram Kartu Keluarga (KK) secara pihak.

Dimana saat mengurus pindah KK atau menambahkan Jiwa harus melampirkan bukti kepemilikan tanah (Rumah) yang harus atas nama pemohon. M12

Beberapa RW di Simolawang Tolak Layanan Pecah KK

Surabaya, Timurpos.co.id – Forum Rukun Warga (RW) Keluharahan Simolawang Subarabaya, menolak, layanan pecah Kartu Keluarga (KK) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Protes dan Penolakan atas Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya, Nomor 400.12/10518/436.7.11/2024, perihal layanan pecah KK, dikarenankan telah menimbulkan pelayanan yang diskrimintif terhadap warga yang akan mengurus pecah KK khususnya bagi warga kurang mampu apa lagi warga miskin yang tidak memiliki Rumah.

Wakil Ketua RW 05, Sombo Surabaya, Sabbullah mengatakan bahwa, para Ketua RW meminta dan menuntut kepada Sekretaris Kota Surabaya agar secepatnya mencabut Surat yg diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kota Surabaya tersebut secepat cepatnya karena telah bertentangan dengan Amanat UUD dasar 1945 pasal 28 Huruf i, ayat 1, yang berbunyi, Setiap orang berhak dan bebas dari perlakuan yang bersifat Diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat Diskriminatif itu

“UU Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang dijadikan sebagai salah satu dasar hukum diterbitkannya Surat Sekretariat Daerah Kota Surabaya prihal pelayanan pecah KK.” Katanya. Senin (29/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, Lemah dibuat dasar hukum. Karena tidak ada Pasal satupun yang berbunyi dokumen kependudukan kartu keluarga yang mengatur satu alamat maksimal 3 KK.

“Pada Hari ini. kami para Ketua RW yang tergabung dalam Forum RW Kelurahan Simolawang*telah menyampaikan surat pernyataan sikap penolakan yang kami tujukan kepada Sekkota Surabaya dengan tembusan surat kepada Walikota, Ketua DPRD, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Ka dispendukcapil, para asisten sekkota dan Camat Simokerto.” Tambahnya.

Masih kata Sabullah, Dan apabila surat kami tidak ada perhatian dan permintaan kami tidak diindahkan untuk dicabut, maka kami akan melakukan aksi penolakan dan pencabutan surat tersebut dengan aksi menyampaikan pendapat dimuka umum atau demonstrasi dibalai kota dan gedung DPRD Kota Surabaya.

Untuk diketahui RW yang tergabung di Forum RW Kelurahan Simolawang, terdiri dari RW 02, 04, 05, 06 dan 07. M12

Massa Aksi Meringsek Masuk Gedung PN Surabaya. KPN Surabaya Temui Massa

Surabaya, Timurpos.co.id – Paska Putusan Bebas terhadap Terdakwa Gregorius Ronald Tannur oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik terkait perkara tewasnya Dini Sera Afrianti, setelah karaoke di Blackhole KTV Club Surabaya, menui protes dari beberbagai pihak dari mulai penegak hukum, DPR, lembaga swadaya masyarakat serta warga dunia maya. Senin (29/07/2024).

Nampak terlihat hari ini, masa aksi yang tergabung dari YLBHI LBH Surabaya, LBH Buruh & Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP KEP Gresik & Skobar, LBH Tabur Pari dan BBH Damar, menggelar aksi dari mulai sekira pukul 09.00 WIB dengan menabur bunga. Ketika jam operasional Pengadilan Negeri Surabaya sedang istirahat, beberapa massa mencoba membawa karangan bunga ke dalam Gedung Pengadilan.

Namun, sekuriti melarang karangan bunga tersebut dibawa masuk. Hal ini menyebabkan aksi dorong-dorongan antara satpam dan massa. Salah satu karangan bunga robek, dan massa kemudian mengambil karangan bunga lainnya.

Akhirnya, karangan bunga lain berhasil dimasukkan ke ruang pelayanan oleh massa. Sementara itu, ada kabar bahwa, Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya sedang rapat dengan pejabat Pengadilan Tinggi. Massa kemudian melakukan aksi duduk sila di ruang pelayanan.

“Kami sudah meminta Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengonfirmasi putusan terhadap Gregorius Ronald Tannur yang telah membunuh Dini Sera Afrianti. Kami hanya diberi janji akan ditemui, namun sudah tiga kali gagal. Jika kami dianggap mengganggu, biarkan kami bersih-bersih mafia hukum. Kami siap bertanggung jawab untuk satu hari demi memperjuangkan keadilan,” kata salah seorang massa.

“Kantor Pengadilan sudah seperti binatang!” serunya dengan lantang.” ujar salah satu massa aksi

Hakim Suparno, tampak marah saat menemui massa dan menjelaskan berkali-kali bahwa Ketua Pengadilan tidak ada di tempat. Tak lama kemudian, humas lainnya, Alex Madani, datang. Saat ini, pihak massa dan Pengadilan Negeri sedang melakukan mediasi.

Kemudin Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (KPN) Dadi Rachamadi didampingi humas dan beberapa hakim menemui perwakilan massa di ruang Humas di Gedung PN Surabaya. TOK

Sinergi Mahasiswa dan Pegiat Lingkungan Bersihkan Sungai Plosokandang dari Sampah

Tulungagung, Timurpos.co.id – Sampah plastik merupakan isu terbesar yang paling berbahaya dan paling persisten dalam pencemaran lingkungan. Adanya perubahan pola konsumsi masyarakat terhadap produk plastik sekali pakai semakin memperparah kondisi ini. Minggu (28/07/2024).

KISMAPALA Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung kemudian mengadakan kegiatan bersih sungai dengan tema “Bersihkan Aliran, Segarkan Kehidupan” guna memperingati Hari Sungai 2024. Gerakan ini juga berkolaborasi dengan berbagai komunitas pecinta alam lingkungan, seperti ALWI dan BRUIN yang membantu dalam melakukan brand audit sampah di Sungai Plosokandang, Tulungagung.

Pada kegiatan kali ini, relawan bersih Sungai Plosokandang berhasil mengevakuasi sebanyak 16 karung sampah yang kemudian diangkut dalam satu truk untuk menuju ke tempat pembuangan. Sampah yang terkumpul masih didominasi oleh sampah plastik sekali pakai, seperti sampah popok, bungkus makanan serta bungkus deterjen saset. Selain itu, para relawan juga membantu dalam membersihkan ledakan eceng gondok yang memenuhi area Sungai Plosokandang sepanjang.

“Eceng gondok yang memenuhi aliran sungai menyebabkan menurunnya jumlah cahaya yang masuk ke dalam perairan. Hal ini dapat menyebabkan penurunan tingkat kelarutan oksigen dalam air yang membahayakan ekosistem sungai. Walaupun eceng gondok dianggap sebagai gulma di perairan, tetapi sebenarnya Ia berperan dalam menangkap polutan logam berat.” Ungkap Haris selaku perwakilan mahasiswa dari Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung.

Pencemaran sungai saat ini merupakan permasalahan lingkungan yang dapat menjadi ancaman bagi masyarakat dan lingkungan. Riski selaku perwakilan dari MAPALA KISMAPALA berharap, masyarakat sadar akan pentingnya mengurangi konsumsi plastik sekali pakai dalam kehidupan sehari-hari serta pentingnya melakukan pemilahan sampah dari rumah agar sampah tidak berakhir mencemari sungai.

Peran mahasiswa sebagai agen perubahan sangat penting pada permasalahan lingkungan. Melalui gerakan Bersih Sungai yang diinisiasi KISMAPALA Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, mahasiswa diharapkan sadar akan adanya permasalahan lingkungan yang sedang terjadi di sekitarnya. Dalam acara ini, BRUIN juga turut memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang pengidentifikasian jenis-jenis sampah dan cara mengelolanya.

Selain membersihkan aliran sungai dari eceng gondok dan sampah, acara Bersih Sungai kali ini juga diiringi dengan program penanaman bibit kelengkeng, pucung, asem jawa, johar, beringin, karet kebo, tanjung, dan karsen dengan total 150 bibit yang ditanam di sekitar bantaran Sungai Plosokandang. Penanaman ini diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya erosi, mengendalikan sedimentasi, dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan di sekitar area sungai.

Harun selaku Koordinator ALWI berpendapat bahwa saat ini partisipasi aktif yang melibatkan banyak pihak seperti masyarakat, mahasiswa, pegiat lingkungan, dan pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga semangat gotong royong dalam pelestarian sungai. Melalui acara ini, beliau juga berharap adanya peran mahasiswa yang terlibat dapat memberikan angin segar perubahan untuk masa depan yang lebih berkelanjutan. TOK

HA Warga Sidodadi Dipanggil Siber Polda Jatim Terkait (Mengakses) Judi Online, Kemudian Dipulangkan

FOTO: ILUSTRASI (int)

Surabaya, Timurpos.co.id – Polda Jawa Timur (Jatim), Kembali jadi sorotan, khususnya Unit III Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Dimana sempat bererdar isu adanya penangkapan terhadap Seorang berinisial HA warga Sidodadi Surabaya terkait kasus Judi Online (Judol) berinisial HA, warga Sidodadi Baru, Surabaya,lalu dipulangkan oleh Polisi, dengan membayar uang tebusan sebesar Rp 60 juta.

Riayan Afandi yang merupakan orang dekat HA menjelaskan bahwa, saat itu HA, mencoba mengakses situs Judi Togel untuk mengetahui nomer berapa yang keluar, kemudian pada hari Selasa, Juli 2024 ada surat pemanggilan oleh siber Polda Jatim untuk klarifikasi. Dikarenakan HA tinggal sebatangkara dan tidak memiliki motor, maka HA ikut berbonceng pergi ke Polda Jatim.

“Saat itu banyak yang menyaksikan mas,” kata Riayan kepada Timurpos.co.id. Minggu (28/07/2024).

Masih kata Riayan bahwa, terkait adanya uang tebusan tersebut, itu tidak benar dan HA bukan ditangkap, melainkan cuma dimintai klarifikasi saja.

“Setelah diperiksa, HA tidak terbukti melakukan Perjudian, dikarenakan HA, cuma mengakses situs saja, tidak ada bukti transfer dan Widraw. Sehingga di pulangkan. Karena saat itu sudah malam dan masih menunggu suadaranya yang diluarkota, sehingga keesokannya HA dipulangkan.” Beber Riayan.

Lanjut Riayan bahwa, awalnya mucul nominal Rp 60 juta, berawal ada salah satu Tokoh Masyarakat (Tomas) yang menyapaikan saat itu punya kenalan dan bisa mengurus perkara ini, namun meraka kaget, saat mengetahui HA sudah pulang, karana memang tidak memenuhi unsur dan bukan seorang pejudi. Sehingga mereka, memancing-mancing dengan menayakan bayar berapa di Polda?. Namun kenyataan tidak ada uang pembayaran tersebut.

“Tidak ada uang tebus itu, HA ini tinggal seorang diri dan sudah lanjut usia. Dapat uang dari mana mas,” tegas Riayan.

Terpisah, Terkait persoalan adanya penangkapan terhadap HA oleh Polda Jatim, Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan bahwa, Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan.

“Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengecekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA. Baru-baru ini kepada awak media. TOK/M12

Pangkalan Hunter Scout Bulukumba Ajak Masyarakat Peduli Sungai Balantieng

Bulukumba, Timurpos.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Sungai Nasional. Pangakalan Hunter Scout Bulukumba melakukan kegiatan aksi menjaga sungai Banyorang di Desa Karama, Kec. Rilau Ale, Kab. Bulukumba. Sungai Banyorang merupakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng yang alirannya akan masuk ke sungai utama Balantieng. Sabtu (27/07/2024).

Aksi menjaga sungai ini diikuti oleh 30 siswa. Kegiatan di awali dengan sosialisasi kepada anggota pramuka pangkalan Hunter Scout tentang pentingnya menjaga sungai, bahaya mikroplastik, dan diskusi kelompok yang membahas tentang kondisi sungai Balantieng. Kegiatan sosialisasi ini didampingi oleh yayasan ECOTON (Ecological Observation and Wetland Conservation). Setelah itu, mereka pergi ke sungai Banyorang dan melakukan aksi pembersihan sampah plastik di sekitar sungai.

“Peringatan hari sungai ini sejalan dengan kegiatan Pramuka. Di dalam pramuka ada Dasa Dharma yang kedua yakni cinta alam dan kasih sayang ke sesama manusia. Dengan mengadakan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan mengajak anggota pramuka untuk menjaga sungai,” ujar Jabal Rahmat Pelatih Pramuka Pangkalan Hunter Scout

Dari aksi bersih-bersih sekitar sungai Banyoran diperoleh sampah sebanyak 2 tong. Mayoritas sampah yang berada di sekitar sungai didominasi jenis sampah sachet mulai dari kemasan jajan, minuman hingga produk rumah tangga.

“Sungai harusnya nihil dari sampah sesuai baku mutu berdasarkan pada lampiran Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sementara jika melihat kondisi sungai hari ini tadi cukup prihatin sebab sungai masih menjadi tempat membuang sampah. Dengan peringatan hari sungai ini, harapannya masyarakat turut menjaga sungai dan mengurangi pencemaran sampah di sungai,” terang Amiruddin Muttaqin, peneliti ECOTON

“Kegiatan hari ini cukup menyenangkan sekali, kami diajak melakukan aksi bersih sungai dan mendapatkan pengetahuan baru tentang dampak pembuangan sampah ke sungai, bahaya mikroplastik. Ke depannya kami akan ikut dalam kegiatan menjaga sungai,” tutup Ain Silantra anggota Pramuka Pangkalan Hunter Scout. TOK

ECOTON Ajak Anak-Anak Kurangi Penggunaan Sachet di Pameran Hari Anak

Surabaya, Timurpos.co.id – Memperingati Hari Anak Nasional, ECOTON melakukan edukasi tentang bahaya penggunaan plastik sekali pakai khususnya sachet kepada 1000 anak di kota Surabaya. Kegiatan ini diselenggarakan melalui program Amerta Kasih, yaitu kemitraan antara Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (FKM UNAIR) dengan Wahana Visi Indonesia (WVI) yang diselenggarakan di Gedung Samudera Bumimoro Kota Surabaya. Sabtu, (27/07/2024).

Sachet meracuni anak-anak di Indonesia. Paparan kimia dalam sachet dapat meningkatkan resiko diabetes pada anak-anak, kasus diabetes pada anak-anak meningkat 70 kali lipat pada tahun 2023 dibandingkan tahun 2010.

Plastik sekali pakai (sachet) yang digunakan untuk membungkus minuman dan minuman dapat melepaskan senyawa kimia racun penyusun plastik serta melepaskan mikroplastik.

Mikroplastik adalah remahan atau serpihan plastik berukuran kurang dari 5 milimeter. Masyarakat Indonesia paling banyak mengkonsumsi mikroplastik di dunia, yaitu sebanyak 15 gram/bulan atau setara dengan 1 kartu ATM. Mikroplastik sudah banyak ditemukan di seluruh organ dalam tubuh manusia serta menganggu kesehatan tubuh manusia.

“Kami mengenalkan anak anak pada bahaya plastik. Mereka tercengang ketika mengetahui terdapat plasticizer dalam makanan dan minuman sachet,” kata Zulfikar Romadhon tim pameran edukasi mikroplastik.

Peneliti Ecoton, Rafika Aprilianti menyebutkan plasticizer adalah senyawa kimia penyusun sachet dapat mengganggu hormon insulin, sehingga berpotensi menyebabkan diabetes melitus.

“Gaya hidup modern turut meningkatkan resiko gangguan ginjal kronis pada anak hal ini termasuk kebiasan mengonsumsi minuman manis dalam kemasan (sachet),” ujarnya.

Ibu Hanna, dari Wahana Visi Indonesia mengungkapkan bahwa “Edukasi terkait pengurangan konsumsi sachet sangat perlu dilakukan karena saat ini sudah banyak kasus penyakit gagal ginjal pada anak-anak. Dan edukasi terkait mikroplastik merupakan hal baru bagi saya, dan masyarakat harus mulai peduli tentang permasalahan mikroplastik”

Nadia Musyarofah dari Salah satu peserta Pameran Edukasi dalam rangka memperingati hari anak nasional mengungkapkan bahwa “saya sangat senang sekali bisa mengunjungi stand ECOTON, Karena dapat melihat mikroplastik secara langsung melalui mikroskop, dan saya lebih mengetahui bahaya mikroplastik serta plastik sekali pakai”

Lebih lanjut, Nadia berharap masyarakat indonesia khususnya Surabaya jangan lagi membuang sampah sembarangan ke sungai, membakar sampah plastik dan mulai mengurangi penggunaan plastik sekali pakai karena plastik sekali pakai itu jahat dan bahaya. TOK

Pertimbangan Majelis Hakim “Ngawur”, Korban MD Setelah Minum-Minuman Beralkohol di Blackhole KTV

Surabaya, Timurpos.co.id – Putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik , Yang membebaskan Ronald Tannur, dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, teman wanitanya setelah berkaraoke di Blackhole KTV, Lenmarc Mall L3 A3-A11, Jl. Mayjend. Jonosewojo No.9, Pradahkalikendal, Kec. Dukuhpakis, Surabaya, menui Protes dari Pengacara Blackhole KTV, Sudirman Sidabukke. Sabtu, (27/07/2024).

Sudiman Sidabukke menjelaskan bahwa,
berkeberatan jika Hakim menyebut, almarhuma Dini Sera Afrianti Meninggal Dunia (MD) setelah minum’minuman beralkohol saat karaoke di Blackhole KTV. Menurut dia, minuman beralkohol yang dijual tempat karaoke tersebut aman untuk dikonsumsi karena penjualannya sudah berizin.

“Setelah peristiwa itu pemda turun dan mengecek perizinan semua sudah lengkap. Tidak ada masalah dengan minuman yang kami jual,” kata Sudiman.

Foto: Tangkapan layar (int)

Dia juga menyesalkan putusan Hakim yang membebaskan Ronald. Sudiman yang mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut mengatakan bahwa berdasarkan hasil rekontruksi sudah jelas bahwa meninggalnya Dini karena perbuatan Ronald. “Paling tidak kena Pasal 351 KUHP karena sewaktu jatuh korban dilindas mobil,” ujarnya.

Ronald juga tidak segera menolong Dini yang tergeletak usai terlindas mobil. Dia awalnya juga berpura-pura tidak mengenal Dini. Ronald baru mengakui mengenal Dini setelah Steven Yosefa, sekuriti Blackhole turun ke parkiran. Steven yang melihat Ronald keluar dari tempat karaoke bersama Dini.

“Korban lalu dimasukkan ke bagasi mobil. Bagaimana menolong kalau korban justru dimasukkan ke bagasi,” katanya.

Diduga Siber Polda Jatim Lepas pelaku Judol, AKBP Charles Tampubolon Bungkam Saat Konfirmasi

FOTO: ILUSTRASI
Surabaya, Timurpos.co.id – Unit III Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial (HS) warga Sidodai Baru Surabaya, terkait perkara Judi Online (Judol), pada Selasa, 16 Juli 2024, lalu. Namun sayangnya pelaku dilepaskan keesokan harinya dengan menbayar uang tebusan sebesar Rp 60 Juta.

Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit 3 Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Zaini melalui pesan singkat Whatsapp (WA) pada hari Selasa (23 Juli 2024). Namun, belum ada tanggapan.

Karena tidak ada tanggapan, dihari yang sama, awak media melakukan konfirmasi kepada Kasubdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon.

“Terkait informasi tersebut tidak benar dan dari beberapa teman wartawan juga menanyakan. Tetapi itu tidak benar dan sudah saya lakukan pengechekan ke seluruh anggota,” kata AKBP Charles melalui pesan WA.

Selang sehari, pada hari Rabu (24 Juli 2024), awak media mendapatkan informasi kembali bahwa yang melakukan penyidikan terhadap HS. Untuk petugas penyidik berinisial D dengan pimpinannya berinisial Z.

Untuk itu, awak media kembali melakukan konfirmasi kepada AKBP Charles Tampubolon. Namun, beliau tidak menanggapi konfirmasi awak media.

Kinerja Polda Jatim, terutamanya (Siber) Ditreskrimsus Polda Jatim, kurang tranparan dimana saat awak media mengkonfirmasi, alangka eloknya bisa diberikan penjelasan secara komperhansip, sehingga tidak berkembang isu diluaran. M12

Hakim Erintuah Damanik Silaturahmi di PT Surabaya?

Surabaya, Timurpos.co.id – Kedua Hakim yang menangani kasus Tewasnya Sera Dini Afriyanti, yakni Erintuah Damanik dan Heru Hanindoyo terlihat mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Jumat, (26/07/2024).

Sementara itu, terlihat Hakim Erintuah, saat keluar dari Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya, ditanya oleh awak media apakah kedatangannya terkait putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hakim Damanik mengatakan bahwa, Enggak ada pemanggilan dari Pengadilan Tinggi. Saya hanya datang untuk silaturahmi, aja. Ia menegaskan tidak ada pemanggilan,” hanya Silaturahmi,” kata Hakim Damanik sembari jalan bergegas memasuki mobilnya.

Sementara itu, Hakim Hanindoyo belum terlihat meninggalkan Gedung Pengadilan Tinggi Surabaya hingga Pukul 13.00 WIB.

Terkait kedatangan dua Hakim tersebut, Humas Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo menerangkan bahwa, Terkait kedatangan Hakim Erintuah Damanik, itu hal biasa, dikarana, kami ada kegiaatan purna kepala Pengadilan Tinggi Surabaya dan tidak Hanya Hakim Damanik aja yang datang, ada juga berbagi Hakim dari luar Surabaya. Banyak Hakim yang Hadir tadi.

“Kami tidak memanggil ketiga Hakim terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur,” Hakim Bambang, Humas Pengadilan Tinggi, Jumat (26/07/2024).

Ia menambahkan bahwa, kami tidak bisa menilai putusan dari Hakim. Sedangkan dalam putusan Majelis Hakim di perkara Pidana itu ada tiga putusan yaitu putusan bebas, lepas (dari segalah tuntutan) dan bersalah. Untuk perkara ini vonis bebas berarti lepas dan tidak terbukti menurut pemeriksaan Jaksa tidak mampu membuktikan, namun bisa melakukan upaya hukum.

“Pengadilan Tinggi Surabaya maupun Hakim Tinggi tidak bisa komentar sebab kode etik Hakim kecuali kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan komentarnya adalah pertimbangan hukum.” Tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan tertulis menyatakan akan melakukan investigasi atas putusan tersebut. Masyarakat diharapkan melaporkan bukti-bukti pelanggaran kode etik. Sehingga sorotan maupun komentar miring dari masyarakat dapat terjawab.

Sekretaris KY Jatim, Ragil Kusunaning Rini, membenarkan pihaknya akan bergerak untuk melakukan penyelidikan. Erintuah Damanik tidak menutup kemungkinan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dapat dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, kantor KY di Jakarta, atau Surabaya.

“Untuk jadwalnya masih belum ditentukan. Tapi Rencananya akan dilakukan pemeriksaan,” katanya. TOK