Timur Pos

Keluarga Korban Menuntut Keadilan Dalam Kasus Lakalantas di Jalan Panjang Jiwo Surabaya

Surabaya, Timurpos.co.id – Kasus Kecelakan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan dua motor dan mobil Pajero warna putih L 1341 AED yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia, di Jalan Panjang Jiwo, Surabaya, 01 Juni 2024 sekira Pukul 00.20 WIB lalu, korban meninggal setelah dibawa ke Rumah Sakit Universitas Surabaya. Teguh Wibisono Santosa, Kuasa Hukum Korban Angkat bicara.

Teguh Wibisono Santosa mengatakan bahwa, kejadian itu tanggal 01 Juni 2024 malam kurang lebih pukul 00.20 WIB, jadi kecelakaan antara kendaraan yaitu sepeda motor, lalu ada mobil Pajero yang melindas korban pengendara sepeda motor itu. Jadi sampai hari ini keluarga korban sedang menunggu proses penyidikan dari pihak Kepolisian. kenapa belum ada perkembangan sampai hari ini?.

“Berdasarkan informasi yang kita himpun, terduga pelaku seorang perempuan berinsial YS, belum dilakukan penahaan. Disatu sisi juga yang kami lihat terduga pelaku setelah menabrak dan melindas korban sempat berusaha melarikan diri, namun diberhentikan oleh pengemudi Pick Up.” Jelas Teguh.

Masih kata Teguh bahwa, saat diperiksa di lokasi, Terduga pelaku mendalihkan yang mengemudikan adalah berinisial N. Ia (pelaku) berusaha untuk mengelabui Polisi dalam hal pemeriksaan. Kami sebagai kuasa hukum dari korban. Melihat fakta-fakta bahwa, mobil Pajero melindas korban lalu pelaku tidak memiliki (Belum) SIM dan berusaha melarikan diri jadi ketika dengan sengaja seseorang mengemudikan mobil tanpa memiliki surat ijin mengemudi (SIM) bisa diartikan bahwa sadar bahwa dia masih belum layak untuk mengemudikan kendaraan akan tetapi dengan sengaja tetap mengemudikan kendaraan, Tentunya pengemudi tahu bahwa resiko membahayakan nyawa orang lain. Perlu didalami unsur pidana dalam tindakan dengan sengaja mengemudikan kendaraan tersebut.

“Walaupun berawal dari kecelakaan, namun dari pihak pelaku sampai hari ini belum ada pertanggungjawabannya. Dari pihak keluarga ingin meminta keadilan dari mana pemeriksaan Polisi yang terlalu lama sehingga perlu untuk segera agar bisa terjawab dan adanya kepastian Hukum.

Ia menambahkan bahwa, kami berharap, keluarga korban mendapatakan pencerahan proses hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga. Korban adalah tulang punggung keluarganya dan korban merupakan anak laki-laki satunya yang menjadi harapan keluarga.

Disingung apakah dari pihak terduga pelaku sempat mendatangi keluarga korban atau memberikan santuan?.

Teguh menjelaskan bahwa, hingga saat ini terduga pelaku sudah beberapa kali mendatangi rumah Korban, akan tetapi tidak ada penjelasan tentang tujuan kehadiran pelaku.bahkan pelaku sempat datang pada saat pemakaman korban.

“Informasi terakhir kita dapatkan dari Pihak kepolisian bahwa, Polisi sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi, namun belum ada langkah lebih lanjut. Bahkan sudah kurang lebih satu setengah bulan yang lalu sampai hari ini untuk pemeriksaan lanjutan ataupun pemanggilan saksi-saksi atau meningkatkan status sampai hari ini juga belum ada.” jelasnya.

Terpisah terkait persoal tersebut Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arief Fazulrahman mengatakan bahwa, kami akan melakukan pengecekan. Kasusnya masih ditangani dan diproses oleh petugas.

“Kami sudah melakukan Proses penanganan, dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi antara lain, Ahli Pidana dan ahli transportasi, untuk menyelsaikan bahan gelar dan hasil penyelidikan.” Jelasnya kepada awak media.

Ia menambahkan bahwa, minggu depan kita rencanakan gelar besar, yang melibatkan propam .siwas dan sikum dan terkait terduga pelaku tidak memiliki SIM, masih lidik dan belum ada peningkatan stasus (masih saksi). TOK

Ormas ALDERA Distribusikan Sembako Untuk Warga Yang Kurang Beruntung

Surabaya, Timurpos.co.id – Organisasi Masyarakat (Ormas) ALDERA, yang dipimpin oleh Ketua Umum H. Niman, baru-baru ini menerima amanah dari seorang dermawan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Amanah tersebut berupa bantuan sembako yang terdiri dari 5 kilogram beras, 1 kilogram minyak goreng, dan 1 kilogram gula pasir, dengan total 10 paket sembako.

Dalam kesempatan tersebut, H. Niman mengucapkan terima kasih kepada sang dermawan.”Terima kasih banyak atas amanah yang diberikan. Semoga Allah memberikan kesehatan, umur panjang, dan rezeki yang melimpah kepada beliau,” Kata H. Niman. Kamis (22/08/2024).

Penyerahan sembako tersebut dilakukan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024 dan diterima dengan sukacita oleh warga setempat. Warga yang menerima bantuan mengungkapkan rasa syukur atas perhatian yang diberikan.

Sembako tersebut dikemas dalam karung kecil berwarna merah, menambah kesan istimewa pada bantuan yang diterima.

Ketua Umum H. Niman berharap, bantuan ini tidak hanya berhenti di sini.

“Semoga di bulan depan, jumlah bantuan dapat bertambah, sehingga lebih banyak warga yang bisa merasakan manfaatnya,” tutupnya. M12

Tembaki Para Sopir dan Tukang Sampah di Jalan Tol, Nelson dan Jefferson Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

Surabaya, Timurpos.co.id – Nelson Budillakamono dan Jerfferaon Loru Koba dituntut Pidana penjara selama 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Karena memembaki para sopir Truk dan Tukang Sampah di Jalan Tol dengan mengunakan Air softgun pistol merk Glock peluru plastik yang mengakibatkan luka lecet dibagian tangan, pelipis, bibir dan telingga pada para korabanya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Yulistiono mengatakan bahwa, pada intinya kedua terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakulan tindak Pidana sebegaimana diatur dalam Undang-Udang Darurat Republik Indonesia (RI) Nomer 12 Tahun 1951 dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.

“Terhadap para terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 3 bulan,” kata JPU Yulistiono dihadapan Majelis Hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (22/08/2024).

Atas tuntutan tersebut Kuasa Hukum terdakwa menyapaikan bahwa, meminta keringan hukuman dikeranakan sudah ada perdamaian dan ada ganti rugi terhadap korban.

“Kami mewakili para terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk memimta keringan Hukuman,” katanya

Sebelum menuntup persidangan Ketua Majelis Hakim Suparno menyapaikan bahwa, apakah para terdakwa merasa bersalah dan jangan diulangi lagi.

“Jangan sok, jadi Jagoan kalian, dengan menembaki orang, mesti mengunakan peluru plastik. Namun pistolnya mengunakan gas, sehingga tekananya besar, kalau kena perut dalam jangka pendek bisa robek,” tegas Hakim Suparno.

Atas nasehat dari Mejelis Hakim, kedua terdakwa menyapaikan bahwa, kami merasa bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi.

“Kami merasa bersalah. Yang Mulia” saut para terdakwa yang tidak dilakukan penahanan.

Selapas sidang Pengacara kedua terdakwa, Yun Suryotomo mengatakan, perbuatan kedua kliennya hanya kenakalan remaja saja. Tidak ada niat jahat untuk melukai para korbannya. Kedua terdakwa juga sudah berdamai dengan korbannya setelah mengganti biaya pengobatan.

“Tidak ada niat jahat. Karena masih remaja mereka ingin meniru film-film action. Pelurunya juga plastik. Mereka sudah menyesali perbuatannya,” ujar Yun.

Disingung apa profesi dari para terdakwa, Yun menyapaikan bahwa, sebelumnya terdakwa adalah Mahasiswa di Universitas di Citraputra, namun gara-gara kasus ini, mereka dikeluarkan.

“Sebelumnya mereka adalah Mahasiswa, namun sudah dikeluarkan,” katanya.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di jalan tol Sidoarjo -Tanggulangin di KM 758 Sidoarjo, dan ia terdakwa Nelson Budilaksmono bersama dengan terdakwa Jefferson Loru Koba dan seorang anak (ABH) berkas terpisah. Melakuan penembakan mengunakan Air softgun pistol merk Glock terhadap penguna jalan.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar jam 20.00 WIB, saksi Ahmad Rizal bersama dengan saksi Yusuf Efendi mengirim sapi menggunakan kendaraan truck tujuan dari Probolinggo ke Surabaya, kemudian setelah selesai menurunkan sapi di Surabaya langsung pulang kembali ke Probolinggo melewati Jalan tol Surabaya – Probolinggo, kemudian pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 01.05 WIB, sesampainya di jalan tol Sidoarjo -Tanggulangin di KM 758 ada orang yang tidak dikenal mengemudikan mobil warna hitam menyalip dari kiri dan mensejajarkan mobilnya dengan Truck yang ditumpangi sekira jarak 3 meter, kemudian pengemudi mobil tersebut membuka kaca mobil dan menembak sebanyak 4 kali kearahnya, 1 kali mengenai pelipis kiri, 1 mengenai bibir dan 2 mengenai kabin atas truck, setelah itu mobil warna hitam melaju didepannya dan sempat dikejar sampai exit tol Kejapanan kemudian kehilangan jejak karena truck nya mati mesin sebelum exit tol Kejapanan, selanjutnya saksi Ahamad dan Yusuf mendatangi bagian CCTV di gerbang exit tol Kejapanan untuk melihat CCTV mobil yang menembaknya dan melihat mobil warna hitam tersebut dengan Nopol L – 214 – (huruf belakang tidak jelas), dari anak peluru yang ditemukan dalam Truck diduga pelaku menggunakan senjata api jenis air soft gun. Kemudian diketahui ternyata ada korban penembakan lain yang melapor dengan pelaku menggunakan ciri-ciri mobil yang sama antara lain.

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB dijalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 755 dengan korban Eko Cahyo, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 02.12 WIB di Jalan raya tol Sidoarjo menuju Surabaya KM 748 dengan korban Ramlan Waskito, Pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar jam 04.35 WIB di Jalan Raya Babatan Unesa Surabaya dengan korban Kusharto.

Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekira Jam.00.00 WIB Saudara Keenan menelpon terdakwa Nelson dan Jefferson untuk ketemuan di ruko Seberang sekolah Ciputra Citra land. dan terdakwa Nelson saat itu mengingatkan terdakwa Jefferson untuk membawa Tanda Nomer Kendaraan .

Kemudian terdakwa Nelson datang ke lokasi terlebih dahulu dengan menggunakan Mobil Toyota kijang zenic warna hitam milik kakaknya. tidak berapa lama terdakwa Jefferson datang bersama saudara KEENAN. Terdakwa Jefferson membawa Tanda Nomer kendaraan L-1214-USK . kemudian Terdakwa mengganti Tanda Nomer kendaraan yang terpasang N-999-BL.

Pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira Jam.01.00 WIB Dini hari terdakwa bertiga berangkat naik mobil dengan posisi terdakwa Nelson duduk disebelah kanan depan selaku sopir Terdakwa Jefferson duduk di sebelah Saksi . kursi sebelah kiri depan , sedangkan Saudara Keenan duduk di kursi Tengah, bertiga sepakat masuk Tol kearah Tol Satelit menuju kearah taman Dayu Pandaan.

kemudian putar balik kearah Surabaya . Saat diperjalanan terdakwa bertiga sepakat untuk melakukan aksi penembakan sasaran Sopir Truk yang melintas di jalan Tol jurusan Surabaya. kurang lebih 30 Menit kemudian situasi Tol dalam keadaan sepi, dari kejauhan melihat ada truk yang melintas , kemudian terdakwa Jefferson membuka Kaca mobil kemudian mengeluarkan senjata Genggam air soft gun dan kemudian mengokang senjata lalu menembakkannnya keadarah sopir truk . setelah menembakkan senjata tersebut, kemudian terdakwa Nelson tancap gas meninggalkan truk tersebut,dan kemudian kearah balik ruko ditempat awal, selanjutnya turun dai mobil. Terdakwa Jefferson dan Keenan melepas Tanda Nomer kendaraan yang terpasang dengan Tanda Nomer kendaraan yang asli. Setelah selesai mereka bertiga pulang kerumah-masing masing. Kejadian itu diulang-ulang, pada 21 Mei 2024 juga dilakukan pemembakan terhadap sopir truk sebanyak 3 kali.

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut para korban mengalami luka sebagaimana visum sebagai berikut :

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/416/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Ramlan Wasito disimpulkan bahwa ditemukan luka robek pada ujung hidung . dan pada pipi kanan bawah ditemukan luka lecet gores pada pipi kanan atas , dayun telinga kanan bawah ,bagian depan, dan pada siku tangan kanan , akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/417/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Eko Cahyono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada ujung mata kanan , pada bibir atas bagian tengah , ditemukan luka lecet pada telinga kanan . dan pada batang hidung , akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/418/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap korban Ahmad Rizal disimpulkan bahwa ditemukan luka lecet pada pelipis kiri dan pada bibir atas akibat kekerasan tumpul.

Surat dari dokter Biddokkes RS Bhayangkara H,S Samsoeri Mertojoso perihal Hasil Visum Et Repertum Nomor : R/419/V/KES.3/2024/Rumkit tanggal 31 Mei 2024 terhadap Korban Kushartono disimpulkan bahwa ditemukan luka memar pada dada kanan, dan pada perut samping kanan, akibat kekerasan tumpul.

Atas perbuatan terdakwa Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba JPU mendakwa dengan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP JO Pasal 1 UU Drt RI No. 12 Tahun 1951. TOK

LSM Trinusa Persoalkan UD Yudha Abadi Penjual Kavlingan di Menganti Gresik, Pemilik Bangunan Dipolisikan

Gresik, Timurpos.co.id – M. Farouk S Andika, warga Gembong Surabaya, merasa ditipu oleh UD. Yudha Abadi penjual kavilingan di daerah Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dikarenakan tanah yang ia (Farouk) dibelinya ternyata sudah berdiri bangunanan.

Atas kejadian tersebut, M Farouk didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara (Trinusa) Indonesia DPC Kota Surabaya, mendatangi Polres Gresik untuk melaporkan perempuan berinisal RI (53) atas dugaan Penyerobotan Lahan yang terletak di Dusun Petal, Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, dengan bukti Leter C Nomor 8940 dan luas 60 m² dibeli oleh M. Farouk S Andika, tanggal 21 Juli 2019 lalu.

“Saya membeli tanah tersebut secara kredit, dengan DP (Down Payment) sebesar Rp. 25 juta dan angsurannya sejumlah Rp. 1,5 juta, perbulannya selama 48 bulan,” kata M. Farouk , Selasa (20/08/2024) kepada awak media.

Masih kata M. Farouk S bahwa, setelah membayar biaya balik nama sebesar Rp. 3 juta pada tanggal 19 Mei 2024 kepada UD YUDHA ABADI selaku pengkavling, diketahui jika tanah miliknya sudah berdiri bangunan.

“Langsung seketika saya menanyakan perihal bangunan tersebut kepada pengkavling, sambil menunjukkan video lokasi. Namun Nur Huda selaku Owner menyampaikan, jika lahan kosong di sebelah bangunan itu milik saya,” ujarnya.

Usai menyadari ada kejagalan, kemudian Farouk kembali mendatangi kantor pengkavling yang terletak di RT 13/RW 04, Dusun Sidolemu, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

“Disana, saya hanya bersalaman dengan Nur Huda, dan ditemui admin yang mengatakan agar saya pindah aja, biar gak ruwet. Admin juga berjanji akan memberikan nomor telepon orang yang membangun,” jelas Farouk, panggilan akrabnya.

Kemudian, orang tua bersama Istri Farouk untuk ketiga kalinya mendatangi kantor pengkavling. Kedua perempuan tersebut ditemui Nur Huda, yang menyampaikan akan dipertemukan dengan pihak pembangun.

“Hingga bulan Juni sampai Juli 2024, istri saya terus menanyakan via WhatsApp kepada Nur Huda, tapi gak ada realisasi. Dan baru-baru ini saat saya masuk rumah sakit, ada pemberitahuan mediasi,” cetusnya.

“Oleh sebab itu, setelah saya keluar dari rumah sakit, saya langsung membuat Laporan ke Polres Gresik untuk mendapatkan kepastian hukum didampingi oleh LSM TRINUSA Indonesia DPC Kota Surabaya,” imbuh Farouk.

Sementara itu, Sekjen LSM TRINUSA Indonesia yang didampingi Ketua dan Bendahara mengucapkan, akan terus mengawal kasus Saudara Farouk terkait Penyerobotan Lahan (Tanah) di Menganti, Gresik, yang dimana dalam perkara tersebut ada dugaan keterlibatan Mafia Tanah.

“Hal itu dikarenakan tanah yang berdiri bangunan di tanah milik Saudara Farouk masih dalam proses mencicil. Disisi lain, kami berharap kepada pihak APH agar tegak lurus, adil dan transparan dalam menangani kasus ini,” tegas Cak Mus. M12/SM

Caleg DPRD Kota Singkawang Terpilih, Diduga Terlibat Kasus Pecabulan Anak Dibawah Umur

Singkawng, Timurpos.co.id – Publik dibuat heboh adanya dugaan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di Kota Singkawang yang mana dilakukan oleh oknum Caleg terpilih anggota DPRD Kota Singkawang periode 2024-2029 dari Partai PKS dapil Singkawang Selatan berinisial HN (Aman) yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polres Singkawang

Beredar kabar informasi yang bisa di pertanggung jawabkan berhembus kencang saat ini tersangka berada di Kota Pontianak Kalimantan Barat.

Berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES SINGKAWANG/POLDA KALIMANTAN BARAT. yang dibuat, hari Kamis (11/07/2024) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Adapun pelapor Ibu korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur terhadap anaknya yang baru berusia 13 tahun, yang mana di terima oleh KA SPKT u.b. KANIT III IPDA KHADAFI MUFTI NRP 77071067.

Adanya informasi dan bukti surat laporan tersebut tim awak media langsung melakukan mengkonfirmasi kepada Kapolres Singkawang AKBP Fatchur Rochman melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu S.H. M.H saat di hubungi melalui Via WhatsApp pada hari Rabu 21 Agustus 2024 Wib,” menerangkan kebenarannya “ya benar untuk terduga pelaku sudah kita tetap kan sebagai tersangka dan Juga sudah kita lakukan pemanggilan pertama tapi tersangka tidak datang kata nya sakit,” ungkap Dedy Sitepu

Masih terang Dedy,” Saat ini untuk pemanggilan tahap kedua kita lihat situasi ya, singkat Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedy Sitepu, SH. MH.

Dari hasil keterangan Kasat Reskrim tersebut kepada awak media jelas adanya pelaku sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab seorang figur pemimpin yang baik apa pun alasannya dia selagi dirinya tidak dirawat di RS wajib hadir dan itu pun kalau dirinya tidak melakukan kesalahan.

Sampai berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mencari informasi kepada pihak telapor dan mengumpulkan data data yang akurat sebab jika benar pelaku melakukan pelecehan anak di bawah umur pihak kepolisian dan penegak hukum segera tindak tegas pelaku sesuai Undang- undang yang berlaku. M12

Modus Mafia Tanah Untuk Mencari Cuan di Proyek Underpass di Belakang Taman Pelangi

Surabaya, Timurpos.co.id – Sumiyati (60) sedang menghadapi kebingungan yang mendalam. Rumah yang saat ini, ia huni di Jemur Gayungan Gang I No 6 RT 1 RW 03, Kelurahan, Kecamatan Gayungan, tiba-tiba saja surat kepemilikannya hilang dari tangannya. Surat tersebut diambil oleh tetangganya, yang kini tinggal di Sidoarjo. Rabu (21/08/2024).

Sumiyati tidak bisa mengingat dengan pasti kapan surat itu berpindah tangan. Yang ia ingat adalah pada tahun 2019. “Tetangga saya Agus itu datang ke rumahnya dan meminta surat tanah. Dua hari kemudian, istrinya, Watini, datang juga untuk meminta surat tanah tersebut,” ujarnya.

Saat itu, Sumiyati tidak merasa curiga. Ia dan Watini sudah bertetangga sejak kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama. Namun, Watini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani. Ketika Watini dimintai surat tanah posisinya sudah janda, tidak ada suami yang bisa diajak berdiskusi mengenai hal ini.

Berita tentang proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati. Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Watini, yang akan terdampak proyek tersebut. Rumah Watini, yang berukuran 119 meter persegi, akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.

Sumiyati kemudian diberi tahu oleh Watini bahwa rumah yang ia tempati hanya numpang surat atas nama Watini. “Padahal, rumah yang tak tempati itu warisan dari orang tua. Sarmini dan Tarmidi. Orang tua Sumiyati sendiri menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali,” terangnya.

Hingga akhirnya ketika warga diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya, Watini bersama Agus datang menjemputnya dengan mobil. Mereka pulang bersama setelah urusan di Pemkot selesai. Dalam perjalanan pulang, Watini meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.

“Saya waktu itu percaya aja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris, sedangkan rumahnya masih atas nama orang tua,” ucapnya.

Sekarang, Sumiyati merasa frustasi karena ketika ia meminta kembali surat rumahnya, hanya fotokopi yang diberikan. Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya.

Ketika Agus dikonfirmasi mengenai hal ini, ia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka. “Benar tidaknya itu tidak penting,” ujarnya, kepada awak Media.

Sementara itu, di tengah kabar bahwa Pemkot Surabaya telah mencairkan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul fakta bahwa tidak semua warga bernasib sama. Sebanyak 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.

Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah. Musikah mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) nomor Ka./Agr/627/HM./60. Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding. Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan Watini dan Agus. TOK

Tito Suprianto Pengacara Pelapor Kecewa Atas Vonis Majelis Hakim Sutrisno

Surabaya, Timurpos.co.id – Mantan Accounting Manager PT BTI Indo Tekno, Mahendra Adi Dewangga divonis Pidana 2 tahun 8 bulan Penjara, oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno kerana terbukti bersalah melakukan tindak Pidana Penggelapan uang perusahan yang tersimpan di rekening sebesar Rp 1,5 Miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketua Majelis Hakim Sutrisno mengatakan bahwa, Mengadili, menyatakan terdakwa Mahendra Adi Dewangga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

“Terhadap terdakwa Mahendra Adi Dewangga dihukum dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” kata Hakim Sutrisno di ruang Sari 3 PN Surabaya. Rabu (21/08/2024).

Meski begitu, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana 3,5 tahun penjara. Vonis tersebut disesalkan Tito Suprianto, pengacara PT BTI Indo Tekno selaku pelapor.

“Sebagai kuasa dari pelapor yaitu BTI Indo Tekno menganggap putusan ini masih kurang sesuai dengan kerugian yang diderita oleh BTI Indo Tekno, karena Terdakwa telah membuat suatu skenario kejahatan yang dirancang hingga memalsukan semua data dan tandatangan dari perusahaan. Terdakwa sudah merugikan PT. BTI Indo Tekno dengan tindakannya,” ujar Tito.

Tito menjelaskan bahwa, permasalahan itu terjadi karena terdakwa sudah memalsukan tandatangan dari direktur BTI Indo Tekno. Dia seolah-olah membuat kode internet banking Bank BRI sehingga Bank BRI menyerahkan kode fasilitas internet banking kepada terdakwa

“Dan dari internet banking itu terdakwa telah melakukan transfer kurang lebih 1,5 M kepada orang-orang yang dipinjam namanya menggunakan aplikasi fliptech agar tidak terlacak kepada terdakwa,” katanya.

Menurut Tito, pada saat diaudit terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menantang agar perusahaan untuk melacak peralihan uang. Perusahaan kemudian melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dalam jabatan di Polrestabes Surabaya.

“Semua uang di dalam rekening digunakan untuk kepentingan pribadi dan terdakwa tidak bisa mengembalikan kepada BTI Indo Tekno,” ujarnya.

Sementara itu, JPU Estik Dilla Rahmawati atas putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. Belum menentukan sikap, apakah banding atau tidak. Sedangkan terdakwa Mahendra menyatakan menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200, yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno. Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.

Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:

Username dan password akun DJP (online).
Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan.
Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy.
Laporan audit perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023.
File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno.
Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.

Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan menggunakan akun Fliptech dengan an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN

Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media satu unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan 2 simcard

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP JO 362 KUHP. TOK

Driver Tangki Air di Mojokerto Dukung Pilkada Jatim 2024: Lancar, Aman, dan Damai Selalu

Mojokerto, Timurpos.co.id – Masyarakat di Jatim henti-hentinya menggelorakan Deklarasi Pilkada 2024 damai. Begitu halnya bagi para driver di Mojokerto.

Ketua Asosiasi Sopir Tangki Air Mojokerto Adi mengatakan deklarasi pernyataan sikap ini didasari adanya keinginan dan komitmen dari warga Jatim. Serta, pelaku usaha, khususnya dalam bidang penyediaan dan pendistribusian air bersih.

Ia menyoroti kerap adanya oknum atau kelompok yang berusaha mencari dukungan atau simpati dengan menghalalkan segala cara menjelang pelaksanaan Pilkada. Oleh karena itu, ia berharap masyarakat harus tetap menjaga kekompakan dan jangan mudah terprovokasi.

Dengan begitu, situasi tetap aman dan kondusif. Serta tidak mengganggu pertumbuhan perekonomian.

“Siapapun yang terpilih pada pelaksanaan Pilkada nanti, kita semua harus mendukung dan dapat bekerja sama karena siapapun yang terpilih pasti akan berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan wilayahnya dan mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.

Ia ingin para anggotanya yang tergabung dalam Asosiasi Sopir Tangki Air Mojokerto agar tetap saling menjaga kekompakan. Serta tidak memaksakan pilihannya kepada orang lain.

“Jangan sampai adanya perhelatan Pilkada Jatim 2024 menjadi polemik dan memecah belah persaudaraan di antara kita dan masyarakat pada umumnya. Kami juga berpesan agar lebih bijak dalam menyikapi pemberitaan yang beredar di media massa maupun media sosial, jangan sampai kita terpancing isu-isu hoax yang dapat memicu perpecahan antar masyarakat,” katanya.

Apabila menemukan permasalahan terkait Pilkada serentak 2024 di Jatim, ia meminta agar mengkoordinasikan dengan aparatur negara, penyelenggara Pemilu KPU, maupun Bawaslu. Serta tidak mengambil tindakan sendiri demi mengantisipasi adanya permasalahan yang lebih besar dan meluas yang berimplikasi terjadinya chaos antar pendukung Paslon.

“Tentunya bertujuan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif khususnya selama tahapan pelaksanaan Pilkada Jatim 2024,” lanjut Adi dalam keterangannya di Desa Pandanarum Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto Jatim, Rabu (21/8/2024).

Menjelang pelaksanaan Pilkada Jatim 2024, penyediaan air bersih biasanya juga dimanfaatkan oleh para calon kepala daerah sebagai sarana kampanye. Supaya bisa mendapat simpati dan dukungan masyarakat, khususnya di tengah musim kemarau seperti saat ini.

Meski begitu, Adi memastikan pada pelaksanaan Pilkada Jatim 2024 nanti, masyarakat bebas memilih pemimpin. Mulai dari tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi sekalipun. Asalkan, lanjut dia, dengan catatan harus tetap menjaga situasi, keamanan, dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Situasi kamtibmas yang kondusif sangat diperlukan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian karena masyarakat akan merasa tenang untuk melakukan kegiatan usaha dan melakukan aktivitas sosial lainnya,” tutup dia, lalu mendeklarasikan sikap tentang Pilkada Jatim 2024 aman dan damai. TOK

Erwin Mengaku Membantu Polisi di Kasus Narkoba Sabu Seberat 24 Kg

Surabaya, Timurpos.co.id – Terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Muhfudi warga Gunung Anyar Surabaya, terlibat jaringan Narkoba antar Pulau, mengaku membantu Polisi dalam pengungkapan kasus sabu seberat 24 Kg dengan pelaku bernama Sahri dan telah mengambil sabu di Pekanbaru sebanyak 3 koper dan pil ektasi dengan upah uang sebesar Rp 128 Juta serta Narkoba. Saat agenda pemeriksaan terdakwa yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/08/2024).

Erwin mengatakan bahwa, saat itu pernah membantu pak Kanit untuk menangkap Ubet dengan cara berkomunikasi melalui telepon dan janjian bertemu. Kemudian pesan tiket ke Tanggerang, namun bertemu yang hadir cuma Sahri dan ditangkap oleh petugas dengan barang bukti sabu seberat Rp 24 Kg dan ada juga pil ektasinya.

“Saya cuma mengikuti (perintahnya) Ubet,” saut terdakwa dihadapan Majelis Hakim.

Saat disingung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati terkait saat terdakwa perah mengambil sabu di bulan Januari dan Febuari dengan mengunakan mobil di daerah Pekanbaru. Untuk upahnya diberikan atas pengambilan sabu sebanyak Rp 128 juta serta untuk biaya oprasionalnya sebesar Rp 5 juta. Apakah itu benar semuanya?. ” Iya Benar,” saut terdakwa.

Lanjut pertanyaan dari Majelis Hakim, bagaimana terdakwa mengenal dengan Ubet dan apakah saat itu terdakwa meminta pekerja pengambilan Narkoba.

Erwin menjelaskan bahwa, kenal dengan Ubet, karana tentanga satu kampung di Gunung Anyar Surabaya. Saat itu Ubet menawarkan pekerjaan, namun saya Tolak terus. Kemudian saat orang tuaku sakit, saya mau mengamabil sabu.

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, apakah terdakwa juga pakai sabu.

“Saya juga pernah beli Narkoba di Madura. Saya baru mengenal sabu sekitar 6 bulan untuk dipakai sendiri. Biasanya seminggu sekali pakai sabu,” kata Erwin.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyebutkan bahwa, Bahwa terdakwa Erwin Ardiyansyah bin Ali Mahfudi, pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024, terdakwa telah membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket kepada Bang Jek (DPO) seharga Rp. 400 ribu dengan cara awalnya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa langsung berangkat ke rumah Bang Jek yang berada di Parseh Madura, sesampainya dilokasi terdakwa bertemu dengan Bang Jek lalu mengatakan jika terdakwa mau cari barang berupa Narkotika jenis sabu seharga Rp. 400 ribu

Kemudian terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Bang Jek dan terdakwa diminta Bang Jek untuk menunggu sebentar, 5 menit kemudian Bang Jek datang lalu menyerahkan sabu sebanyak satu poket kepada terdakwa lalu terdakwa pulang, setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu dari Bang Jek, terdakwa mengkonsumsi sabu tersebut dan sisanya ada dalam satu buah pipet kaca.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa ditangkap oleh saksi Oki Ari Saputra bersama dengan satu tim selaku Petugas Kepolisian dari Polrestabes Surabaya di kamar 310 Hotel Livin Kendangsari Jl. Kendangsari Industri No. 41 Surabaya ketika sedang tidur bersama dengan saksi Ahmad Ilman Huda, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto ±0,042 gram dan 1 (satu) buah alat hisap sabu ditemukan didalam bungkus rokok Lucky Strike yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang terletak diatas meja dalam kamar hotel, 1 buah HP Pocophon, satu buah HP Nokia ditemukan dalam kamar hotel, sedangkan satu buah Handphone Xiaomi warna hijau dengan nomor WAnya ditemukan ada pada genggaman tangan terdakwa, satu buah ATM BCA atas nama Ahmad Ilman Huda ditemukan dalam dompet terdakwa.

Bahwa kemudian dilakukan pengecekan pada ketiga handphone milik terdakwa lalu ditemukan percakapan WA antara terdakwa dengan pihak ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya terkait pengambilan paket dengan nomor resi: 005041403473 dari Pekanbaru Riau di salah satu handphone terdakwa yaitu di handphone Xiaomi warna hijau, selanjutnya dilakukan interogasi kepada terdakwa terkait isi paket tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa paket yang akan diambil adalah paket yang berisi 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu, selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB terdakwa bersama dengan Petugas Kepolisian mendatangi ekspedisi Sicepat Rungkut Surabaya yang beralamatkan di Jalan Rungkut Industri Kidul No. 34 Surabaya untuk mengambil paketan tersebut, sesampainya di tempat ekspedisi paketan tersebut diambil oleh terdakwa lalu dibuka dihadapan Petugas Kepolisian dan benar isi paketan tersebut berupa 4 (empat) poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram, 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram, 2 (dua) buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu.

Bahwa terdakwa mendapatkan 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram dengan cara dikasih oleh Pinkan (DPO) pada awal bulan Februari 2024 di tempat kos terdakwa yang berada di Pekanbaru Riau.

Bahwa awalnya sekira awal bulan Januari 2024 terdakwa menelpon Ubet melalui aplikasi WA untuk meminta pekerjaan mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy, kemudian Ubet mengenalkan terdakwa kepada Pinkan lalu terdakwa ditelepon oleh Pinkan melalui Aplikasi WA yang menawari pekerjaan yaitu mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Pekanbaru Riau dan terdakwa menyetujuinya, selanjutnya terdakwa diminta untuk membuka rekening BCA, saat itu terdakwa meminta kepada adik sepupunya yaitu saksi Ahmad Ilman Huda untuk membuka rekening BCA dan setelah rekening jadi terdakwa yang mengambil alih rekening tersebut, kemudian terdakwa mengambil dan mengantarkan Narkotika jenis sabu dan extacy sesuai petunjuk dari Pinkan di daerah Pekanbaru Riau, selanjutnya sekira awal bulan Februari 2024 terdakwa diminta kembali oleh Pinkan untuk mengambil dan mengirimkan Narkotika jenis sabu dan extacy di daerah Pekanbaru Riau dan terdakwa menerima transferan uang dari Pinkan sebesar Rp. 5 Juta untuk operasional, setelah itu terdakwa diminta untuk mengambil mobil Yaris warna merah yang didalamnya terdapat 3 buah koper yang berisi Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau untuk disimpan di tempat kos, selanjutnya terdakwa berangkat menuju ke Pekanbaru Riau dan sesampainya disana terdakwa mencari tempat kos dan setelah dapat terdakwa mengambil mobil yaris dan menyimpan 3 koper tersebut ke tempat kos sesuai petunjuk dari Pinkan, setelah itu terdakwa membuka barang tersebut (Narkotika jenis sabu dan extacy) dari dalam koper lalu ditimbang dan dicatat, kemudian terdakwa diminta oleh Pinkan untuk mengambil barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ±82,4 gram dan 1 (satu) poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±15,7 gram sebagai upah terdakwa, setelah selesai terdakwa mengembalikan Narkotika jenis sabu dan extacy kedalam koper kembali.

Bahwa selanjutnya 3 koper berisi Narkotika jenis sabu dan extacy tersebut dikirim terdakwa dengan menggunakan mobil yaris warna merah di parkiran RS Aulia Pekanbaru Riau, sedangkan untuk 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total ±82,4 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±15,7 gram beserta 2 buah pipet kaca, jaket, kaos, handuk, dosbook HP, buku catatan pengiriman dan penerimaan narkotika jenis sabu terdakwa paketkan ke Sicepat Pekanbaru Riau dengan tujuan Surabaya pada tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB yang nantinya akan terdakwa jual kembali dan terdakwa gunakan

Bahwa terdakwa menerima dan mengirim barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy dari Pinkan (DPO) sebanyak dua kali yaitu pertama pada awal bulan Januari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Rumah Sakit daerah Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru, kemudian kedua pada bulan Februari 2024 terdakwa mengambil barang berupa Narkotika jenis sabu dan extacy di Mall Pekanbaru Riau kemudian terdakwa kirimkan kembali ke parkiran RS Aulia Pekanbaru.

Bahwa imbalan yang diterima terdakwa sebesar Rp. 128.000.000,- yang diberikan secara tunai dan diranjau di Amaris Hotel kamar No.19 Jl. Jemursari Surabaya serta barang berupa 4 poket plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing ±49,310 gram, ±24,829 gram, ±5,540 gram, ±0,470 gram sehingga total berat netto keseluruhan ±80,149 gram dan satu poket plastik berisi 35 butir narkotika jenis pil extacy logo philips warna biru dengan berat ±14,573 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. TOK

Mahendra Adi Dewangga dituntut 3 Tahun dan 6 Bulan Penjara Terkait Perkara Penggelapan Uang PT. BTI Indo Tekno

Surabaya, Timurpos.co.id – Mahendra Adi Dewangga Bin Abdul Muhid, Karyawan PT. BTI Indo Tekno dituntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan yang merugikan Nunuk Widyawati sebesar Rp.1.596.572.839 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (19/08/2024).

Dalam surat tuntutan dari JPU Herlambang menyebutkan bahwa, terdakwa Mahendra Adi Dewangga, bersalah melakukan tindak Pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menuntut terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Menuntut terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa, sejak tanggal 02 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 30 April 2023, terdakwa bekerja sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan tugas melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan laporan keuangan dan perpajakan. Pada kapasitas tugasnya, sekira bulan September 2021, terdakwa mengajukan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking terhadap rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno dengan alasan untuk mempermudah pekerjaan terdakwa dalam pembuatan laporan keuangan dan rekonsiliasi data. Namun, terdakwa sedari awal mengetahui jika di dalam rekening giro tersebut terdapat saldo minimal sebesar Rp.1.590.204.200, yang harus tersedia dalam rentang waktu tanggal 09 Desember 2022 hingga 31 Agustus 2023 sebagai dana mengendap untuk Cashcollateral Bank Garansi Project PT. BTI Indo. Terdakwa berencana setelah lewat waktu jatuh tempo, akan memindahkan uang pada rekening tersebut ke rekening pribadi terdakwa.

Bahwa atas pengajuan permohonan penambahan fasilitas berupa ATM dan internet banking tersebut, terdakwa berkomunikasi dengan BRI Kantor Cabang Rajawali Surabaya yang kemudian pihak BRI datang ke kantor PT. BTI Indo Tekno dengan membawa formulir permohonan penambahan dan pengurangan fasilitas rekening. Saksi Peter Tjahjono selaku Direktur PT BTI Indo Tekno selanjutnya mengisi formulir tersebut untuk dilakukan proses pembuatan kartu ATM dan akun internet banking. Namun, atas permohonan tersebut, terdakwa tidak melaporkan kepada saksi Nunuk Widyawati sebagai Finance Manager yang bertugas untuk mengelola dan melakukan kontrol aktivitas keuangan di PT. BTI Indo Tekno. Sehingga, PT. BTI Indo Tekno beranggapan jika penambahan fasilitas tersebut tidak jadi diproses oleh pihak BRI dikarenakan tidak pernah ada laporan lanjutan dari terdakwa mengenai permohonan tersebut. Namun, atas permohonan yang telah diajukan sudah mendapat persetujuan dari pihak BRI yang kemudian atas penambahan fasilitas tersebut dikelola oleh terdakwa. Selama bekerja di PT. BTI Indo Tekno hanya terdakwa yang mengetahui username dan password akun iBBIZZ rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno untuk melakukan pengecekan saldo pada rekening giro.

Bahwa per tanggal 01 Mei 2023, terdakwa keluar dari pekerjaan sebagai pegawai bagian Tax dan Accounting Manager di PT. BTI Indo Tekno dengan melakukan serah terima kepada pihak PT. BTI Indo Tekno antara lain:

Username dan password akun DJP (online).
Email dan password email yang berhubungan dengan pajak perusahaan. Laporan keuangan perusahaan dan semua laporan pajak perusahaan dalam bentuk softcopy dan hardcopy. Laporan audit perusahaan
Laptop kerja yang berisi file laporan-laporan sejak tahun 2018 hingga 2023. File rekening koran rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno Serta seluruh rekening milik PT. BTI Indo Tekno. Namun, terdakwa tidak menyerahkan dan memberitahukan mengenai fasilitas internet banking sebagai bentuk fasilitas penambahan rekening dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno pada saat keluar dari perusahaan tersebut.

Bahwa pada bulan Agustus 2023 hingga bulan November 2023, terdakwa ketika berada di daerah Gresik melakukan transaksi dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno melalui akun iBBIZ BRI, dengan menggunakan akun Fliptech dengan an MAHENDRA ADI DEWANGGA dan akun Fliptech dengan ID 10656064 an YUDA ANUGRAH PRATAMA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BCA Syariah 0742002330 an ERFAN FACHRUDIN.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening BRI 277401010056531 an IMAM RIYADI.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI Nomor: 017201002159303 atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke rekening DutaMoney 7350181335355454 an MAHENDRA ADI DEWANGGA.

Terdakwa memindahkan saldo dari rekening giro BRI atas nama PT. BTI Indo Tekno secara transfer ke BRIVA an ERFAN FACHRUDIN

Atas transaksi yang dilakukan terdakwa dengan total sebesar Rp.1.596.572.839 (satu milyar lima ratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah). Terdakwa dalam melakukan pemindahan dana dengan menggunakan media satu unit laptop merk Lenovo dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1804 (V11) dengan 2 simcard

Bahwa selanjutnya perbuatan terdakwa diketahui oleh pihak PT. BTI Indo Tekno dikarenakan adanya Laporan Audit Internal tanggal 15 Januari 2024.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan PT. BTI Indo Tekno melalui saksi Nunuk Widyawati mengalami kerugian sebesar Rp.1.596.572.839 dan atas perbuatan terdakwa JPU mendakwa dengan Pasal 372 KUHP JO 362 KUHP. TOK