Timurposjatim.com – Ira Melfita Cyntia Simbolon diputus bersalah melakukan aksi Pornografi dengan Pidana Penjara selama 7 bulan dan denda Rp.250 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kamis (17/02/2022).
Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami mengatakan, sebelum mengambil keputusan Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan hal yang meringankan, Terdakwa berlaku sopan,tidak pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
“Terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dijatuhi hukuman Pidana Penjara selama 7 bulan serta membayar denda Rp.250 juta subsider 1 bulan kurungan,”Kata Hakim Ni Putu Purnami di Ruang Candra PN Surabaya.Kamis (17/02/2022).
Atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan Pikir-pikir.Hal sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara juga menyatakan pikir-pikir.”kami Pikir-Pikir yang mulia ,”saut Febrian Dirgantara.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan,bahwa terdakwa dikenalkan oleh Lupi alias Nana kepada Hendi (DPO) Agensi Aplikator Live streaming Mango Live dan mengatakan terdakwa bisa menghasilkan uang dengan aplikasi tersebut.
Kemudian Hendi memberikan akun Mango Live dengan nama “yourbae”selanjutnya Akun tersebut digunakan oleh terdakwa melakukan siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan milik terdakwa dengan tujuan menarik perhatian penonton agar memberikan koin aplikasi live streaming Mango Live kepada terdakwa, makin banyak koin yang digunakan maka makin banyak uang yang akan didapatkan oleh terdakwa, hal ini dilakukan dengan cara penonton terlebih dahulu membeli koin untuk menonton video siaran langsung tersebut, kemudian koin yang telah digunakan tersebut akan dikonversi oleh Aplikator Live Streaming Mango Live yang berada di negara China dan uang hasil konversi koin tersebut akan dibayarkan oleh Aplikator Streaming Mango Live melalui Agensi Aplikator Live Streaming Mango Live yang ada di Indonesia.
Bahwa terdakwa melakukan siaran langsung dengan menampilkan bentuk tubuh dan area sensitif kewanitaan milik terdakwa sebanyak 11 kali, yaitu pada akhir bulan November 2020 sebanyak 3 kali di Kos First Living Yogyakarta, pada awal bulan Maret 2021 sebanyak 3 kali, pada akhir bulan Maret 2021 sebanyak 2 kali, dan pada awai bulan Juni 2021 sebanyak 3 kali yang semuanya bertempat di Kos Graha Feliz Kamar 8-8 Lt 2 Jalan Kendangsan 1/53 YKP Wonocolo Surabaya.
Bahwa selanjutnya pada awal bulan Juni 2021 bertempat di ruang Siber Satreskrim Surabaya, MOH. NAWAWI selaku anggota Kepolisian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan patroli dunia maya dan menemukan konten video siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh dan area kewanitaan pada sebuah platform yaitu Mango Live oleh akun “yourbae”, kemudian mencari informasi terkait akun tersebut dengan cara menyamar sebagai penonton untuk mengetahui profil milik akun “yourbae” tersebut yang dilakukan dengan melakukan komunikasi pada ruang percakapan platform Mango Live sehingga diperoleh data atas nama Ira Melfita Cyntia Simbolon alamat Kos Graha Feliz Kamar B-8 Lt 2 Jalan Kendangsari III/53 YKP Wonocolo Surabaya.
Pada Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekira pukul 00.57 WIB bertempat di Villa Kayana Regency Blok E2 Kampung Kota Batu, saksi MOH. NAWAWI dan saksi ANDI HADI PURNOMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dilakukan interogasi terdakwa mengaku benar bahwa akun Mango Live dengan nama “yourbae” adalah miliknya dan telah mel akukan siaran langsung yang menampilkan bentuk tubuh tanpa busana dan area kewanitaan p ada akun tersebut, selain itu terdakwa juga mengaku telah mengganti nama akunnya dari “your bae” menjadi “Cretal” dan telah mendapat keuntungan dari siaran langsung Mango Live tersebut sebanyak Rp. 500.000.000 yang digunakan terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya JPU Dedy Arisandi dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa terdakwa dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dituntut hanya 10 bulan Penjara dan denda Rp.250 juta. (TIO)